UU Keistimewaan DIY

Table of Contents

Begini caranya memahami urusan keistimewaan di Jogja Lur. UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya.

UUK DIY memberi warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa dalam pemerintahan daerah dan hal-hal lain yang merupakan kekhususan daerah. Jogja selain memiliki Perda juga memiliki Perdais yaitu Peraturan Daerah Daerah Istimewa yang merupakan amanat-amanat pelaksanaan dari UUK DIY.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Pasal 18 UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Pokok awal dalam memahami UU Keistimewaan DIY yakni sejarahnya. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama adalah Sultan Hamengku Buwono.

Kadipaten Pakualaman adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

UU Keistimewaan DIY adalah Undang-Undang tersendiri selain UU 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UUK DIY adalah UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Kewenangan istimewa adalah ruh UU Keistimewaan DIY. Keistimewaan memiliki kewenangan mutlak meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Istimewa juga diberikan melalui penugasan.

Selengkapnya baca UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Posting Komentar