UU 9 tahun 2016 tentang PPKSK
UU 9 tahun 2016 tentang PPKSK lahir karena krisis keuangan tidak diinginkan siapapun, baik negara maupun individu. Krisis keuangan tahun 1997-1998, memberi peringatan dan pelajaran pedih sehingga pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan.
Diantaranya adalah penataan kembali kelembagaan yang ada, seperti reorganisasi Kementerian Keuangan, amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendirian Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pada tahun 2016 lahir UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Titik berat Undang-Undang ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Pengesahan UU PPKSK
Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016. UU 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 15 April 2016 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70.
Penjelasan atas UU 9 tahun 2016 tentang PPKSK diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang yang Takut pada Uang Negara, Takut pada Jaksa, dan Tetap Membutuhkan Negara
Jangan membaca UU 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagai naskah hukum semata, dan yang terlihat hanya komite, indikator, serta tangga eskalasi bank bermasalah. Bacalah sebagai ingatan kolektif, dan yang muncul adalah dua hantu yang tidak pernah pergi dari ruang rapat fiskal Indonesia: BLBI dan Bank Century. Undang-undang ini lahir bukan karena pembuatnya tiba-tiba jatuh cinta pada teori resolusi bank. Konstitusi ini lahir karena negara capek diadili oleh krisis yang sama, dengan wajah yang berbeda.
Luka 1998 belum selesai
Krisis 1997–1998 meninggalkan pelajaran yang kejam dan sederhana. Indonesia punya bank, punya menteri, punya bank sentral, tetapi tidak punya komando. Likuiditas darurat, penutupan bank, dan rekapitalisasi berjalan seperti orang-orang pintar yang berteriak di ruangan gelap. Biaya fiskalnya menganga. Trauma politiknya lebih panjang daripada neraca: siapa yang menandatangani, siapa yang diuntungkan, siapa yang kemudian duduk di kursi terdakwa.
Reformasi kelembagaan datang terlambat dan bertahap. Lembaga Penjamin Simpanan lahir pada 2004. Otoritas Jasa Keuangan pada 2011. Di antara keduanya ada Forum Stabilitas Sistem Keuangan, wadah koordinasi yang sopan, berguna pada hari biasa, dan terlalu lunak pada hari kiamat. Perppu jaring pengaman 2008 sempat mencoba mengeraskan forum itu, lalu tersangkut di politik DPR. Kekosongan itulah yang kemudian diisi UU 9/2016. Bukan dengan lembaga baru yang megah, melainkan dengan komite yang diberi wewenang merekomendasikan nasib sistem keuangan kepada Presiden.
Delapan Tahun Perundingan, Ada yang Tidak Bisa Ditawar
Rancangan undang-undang ini bukan produk semalam. Pemerintah sudah mengirimkannya sejak sekitar 2008. Teks tersebut mengendap hampir delapan tahun karena konfliknya bukan soal definisi “sistemik”, melainkan soal dua hal yang membuat politisi berkeringat: apakah APBN boleh menolong bank, dan apakah pejabat yang menolong itu bisa masuk penjara.
Pada 17 Maret 2016 Komisi XI DPR menyetujui naskah ke paripurna. Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, menyebutnya hasil bersejarah justru karena naskahnya sudah terlalu lama menunggu. Beberapa hari kemudian, di Pekanbaru, Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal merumuskan kompromi politik itu dengan kalimat yang sengaja kasar agar tidak bisa disalahpahami: tidak ada lagi uang pajak rakyat, meski lima perak, untuk menolong bank bermasalah. Pemerintah sempat membawa opsi yang oleh DPR dibaca sebagai bail-out terselubung lewat LPS. Opsi itu ditolak.
Bambang sendiri, sehari setelah persetujuan, menantang lawan bicaranya dengan pertanyaan retoris yang masih menggantung sampai sekarang: tunjukkan bail-out yang berhasil. Skema dana talangan, katanya, membuat bank tidak mandiri dan menghabiskan negara. Semangat naskah yang disepakati adalah bail-in: pemilik modal harus berjuang mempertahankan banknya, jangan hanya memetik laba di musim panas lalu menyerahkan bangkai ke APBN di musim badai.
UU ditetapkan dan diundangkan 15 April 2016. Delapan bab. Titik beratnya bukan pada seluruh alam semesta keuangan, melainkan pada bank yang terlalu besar, terlalu terhubung, atau terlalu rumit untuk dibiarkan jatuh sendirian.
Watak Hukum: Komite, Bukan Kekaisaran Baru
Secara bentuk, UU 9/2016 bukan melahirkan lembaga sekelas OJK. Dia membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan: Menteri Keuangan sebagai koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Pada desain awal, LPS duduk di meja tanpa hak suara. Itu cacat yang kemudian dikoreksi rezim P2SK, ketika tugas resolusi dianggap terlalu berat untuk diperlakukan sebagai undangan rapat.
Watak hukumnya berlapis. Hukum koordinasi antarotoritas yang masing-masing sudah independen. UU ini adalah hukum pencegahan di hari cerah dan hukum resolusi di hari gelap. Lex specialis yang menata ulang hubungan dengan undang-undang perbankan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Ia juga hukum yang menolak bail-out fiskal sebagai jalan default, tetapi tidak cukup naif untuk menghapus negara dari anak tangga terakhir.
Asas yang tertulis terdengar seperti khutbah yang rapi: kepentingan nasional, kemanfaatan, keadilan, keterpaduan, efektivitas, efisiensi, kepastian hukum. Dalam praktik, dua asas yang paling sering bertikai adalah keterpaduan dan independensi. Bank sentral tidak ingin jadi kasir politik. Pengawas tidak ingin jadi perpanjangan fiskal. Penjamin simpanan tidak ingin jadi tempat sampah solvabilitas. Undang-undang ini memaksa mereka duduk satu meja justru ketika ego kelembagaan sedang paling berguna sebagai perisai.
Keputusan paling politis disimpan di puncak. KSSK merekomendasikan status krisis. Presiden yang memutus. Pendukung rumusan ini menunjuk Amerika Serikat: urusan uang publik tidak pantas final di tangan teknokrat semata. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kala itu, Mirza Adityaswara, merumuskan logikanya dengan tenang: di banyak negara maju, keputusan krisis ada di tangan presiden karena dana yang dipakai adalah milik negara. Yang diinginkan pembuat UU, secara diam-diam, bukan hanya protokol teknis. Mereka ingin protokol yang melindungi pengambil keputusan dari pengulangan drama pidana pasca-Century.
Mesin di Dalam Mesin
Isi operasional undang-undang ini adalah tangga. Di anak tangga paling bawah, bank sistemik wajib punya rencana aksi. OJK, berkoordinasi dengan BI, menetapkan siapa yang sistemik berdasarkan ukuran, jaringan, kompleksitas, dan keterkaitan. Jika likuiditas mengering, pintu menuju Bank Indonesia dibuka lewat pinjaman likuiditas jangka pendek, dengan agunan dan syarat kehati-hatian. Jika yang pecah adalah solvabilitas, OJK lebih dulu memaksa bank menolong dirinya sendiri, termasuk mengubah utang jadi modal. Jika itu tidak cukup, LPS masuk dengan dananya sendiri: menjual surat berharga negara, jika perlu kepada Bank Indonesia atas keputusan KSSK, atau meminjam dari pihak lain.
Di anak tangga paling atas ada Program Restrukturisasi Perbankan. Itu senjata yang hanya boleh ditarik ketika krisis sistem keuangan sudah dinyatakan dan sektor perbankan membahayakan perekonomian nasional. Presiden yang menekan picunya, berdasarkan rekomendasi KSSK. LPS yang menjalankan. Premi khusus untuk mendanai program itu kemudian diatur, antara lain lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023. Artinya pembuat hukum sudah membayangkan hari ketika industri harus membayar lebih dari premi penjaminan biasa.
Klausul yang paling sering dilupakan publik, padahal paling politis, ada pada biaya LPS. Selisih kurang antara hasil penjualan bank perantara plus likuidasi dan dana yang sudah dikeluarkan LPS, kata undang-undang, adalah biaya penanganan, bukan kerugian keuangan negara. Kalimat itu ditulis untuk menutup pintu kriminalisasi. Kalimat yang sama juga menutup, setidaknya di atas kertas, pintu audit publik yang paling pedas.
Apa Kata Mereka yang berada dekat Hotspot
Suara paling awal dari meja pemerintah dan DPR sudah dikutip di atas: bail-out bukan opsi utama, pajak bukan perban bank. Suara itu jujur sebagai niat. Ia belum tentu jujur sebagai ramalan.
Di ruang akademik dan litigasi, pembelaan terhadap kerangka pencegahan krisis sering dikembalikan ke 1998. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan sektor keuangan, ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul, di bawah sumpah, menempatkan langkah-langkah pemerintah sebagai ikhtiar agar krisis tahun itu tidak berulang. Itu kalimat yang kelihatan konservatif. Artinya, ukuran keberhasilan PPKSK bagi sebagian ahli bukan kecanggihan pasal, melainkan absennya reruntuhan yang sama.
Sepuluh tahun kemudian, perdebatan pakar bergeser dari “apakah komite ini perlu” menjadi “siapa yang boleh masuk ke ruang rahasianya.” Pada Juli 2026, pengamat BUMN Herry Gunawan menilai pelibatan Badan Pengelola Investasi Danantara dalam rapat KSSK berpotensi melanggar UU 9/2016. Komposisi komite, katanya, sudah ditutup oleh undang-undang: Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, Ketua LPS. Danantara adalah operator investasi negara dan pemegang saham bank-bank Himbara, bukan regulator. Memberinya kursi di rapat KSSK, menurut Herry, sama dengan memberi operator akses lebih dulu ke rencana kebijakan, sekaligus membuka informasi yang oleh undang-undang dikunci sebagai rahasia. Yang ia takutkan bukan etiket rapat. Yang ia takutkan adalah kepercayaan investor yang retak ketika garis antara pengawas dan pemilik menjadi kabur.
Dari sisi legislatif mutakhir, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membaca penguatan KSSK lewat revisi P2SK sebagai syarat agar target pertumbuhan tidak hanya ditumpukan pada fiskal. Engine-nya, katanya, tidak bisa hanya alat anggaran. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menambahkan lapisan lain: P2SK memberi BI mandat tambahan terkait pertumbuhan dan lapangan kerja, sementara LPS tidak lagi dibayangkan semata sebagai kasir likuidasi. Transformasi LPS menjadi risk minimizer memungkinkan intervensi lebih dini, termasuk penempatan dana pada bank dalam penyehatan. Itu kritik diam-diam terhadap desain 2016 yang menempatkan LPS terlalu jauh di belakang garis api.
OJK, dalam pandangan kelembagaannya di Mahkamah Konstitusi, menolak tuduhan bahwa penempatan dana LPS menabrak fungsi Bank Indonesia sebagai lender of last resort. Penempatan itu, kata OJK, adalah penyangga tambahan bagi kepentingan publik, bukan pengganti PLJP. Perbedaan ini kelihatan teknis. Sebenarnya ia filosofis: siapa yang boleh menyuntik bank sebelum bank itu resmi “gagal”, dan dengan risiko siapa.
Jika suara-suara itu disusun berjajar, yang terlihat bukan paduan suara. Yang terlihat adalah paduan ketakutan. Pemerintah 2016 takut APBN disedot lagi. DPR takut mengulangi Century. Pejabat takut jaksa. Akademisi takut amnesia 1998. Pengamat 2026 takut operator negara duduk di meja rahasia regulator. Bank sentral takut kehilangan independensi. LPS takut datang terlalu telat. Tidak ada undang-undang krisis yang lahir dari ketenangan.
Aturan Turunan yang tak Mandiri
UU 9/2016 tidak mewariskan satu peraturan pemerintah raksasa yang menuntaskan seluruh isinya. Ia hidup sebagai arsitektur yang diisi banyak tukang.
Perppu 1/2020 menumpuk kewenangan darurat di atas kerangka KSSK ketika pandemi memukul fiskal, kesehatan, dan pasar sekaligus. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah, menyisip, dan menata ulang banyak pasal PPKSK. Perubahan P2SK pada 2026 kembali menggeser titik berat: LPS ditegaskan sebagai lembaga negara, cakupan OJK melebar, evaluasi DPR terhadap otoritas keuangan dikeraskan. Di bawah itu berlapis PMK tentang sekretariat KSSK, peraturan Bank Indonesia soal likuiditas darurat, POJK soal bank sistemik dan rencana pemulihan, serta peraturan LPS soal resolusi dan pengelolaan aset program restrukturisasi.
Efektivitas hukum ini, karena itu, tidak bisa diukur dari kelengkapan gazette. Ia diukur dari kebiasaan rapat, nota kesepahaman, simulasi krisis, dan apakah empat lembaga itu masih mau saling menelepon sebelum ego masing-masing mengeras jadi doktrin.
Pelaksanaannya Sukses di Musim Teduh, Diuji di Musim Pendemi
Ironi pertama implementasi PPKSK adalah keberhasilannya yang sunyi. Sejak 2016 KSSK menjadi irama triwulanan. Ada asesmen bersama, siaran pers bersama, stress test di sekretariat, penetapan bank sistemik, dan tumpukan recovery plan. Bank gagal yang benar-benar pecah setelah undang-undang ini berlaku justru mayoritas bank kecil. Itu medan LPS yang lama, bukan aktivasi krisis sistemik. Undang-undang tentang kiamat, untuk waktu yang lama, hanya dipakai untuk cuaca.
Ujian yang paling dekat dengan kiamat datang dari arah yang tidak dibayangkan naskah 2016: virus. Perppu 1/2020 memakai KSSK, lalu melampauinya. Defisit dilonggarkan. Skema dukungan pemerintah untuk lembaga jasa keuangan dibuka. Klausul biaya penyelamatan ekonomi “bukan kerugian negara” dan perlindungan hukum iktikad baik ditulis lebih terang, dan langsung menyulut perlawanan. Fraksi PKS menolak karena melihat tiga lubang konstitusional: peran DPR dalam APBN yang tereduksi, kekebalan hukum yang terlalu lebar, dan peran BPK yang dikunci oleh kalimat “bukan kerugian negara.”
Di sini janji 2016 diuji sampai ke tulang. Negara yang bersumpah tidak memakai pajak untuk menolong bank, pada 2020 memakai seluruh tubuh fiskal dan moneter untuk menolong ekonomi yang di dalamnya bank hanyalah salah satu organ. Apakah itu pengkhianatan terhadap PPKSK? Atau pengakuan bahwa undang-undang bank-sentris tidak cukup untuk krisis yang datang dari paru-paru dunia?
Isu Yang Ramai dan Yang Sengaja Tidak Diramaikan
Yang ramai selalu sama. Bail-out. Century. Imunitas pejabat. Siapa yang berhak menyatakan krisis. Moral hazard bank sistemik. Siapa terlalu besar untuk gagal, dan karena itu terlalu berbahaya untuk dibiarkan jujur.
Yang jarang diramaikan justru lebih menentukan mutu hukum ini. Desain 2016 terlalu berpusat pada bank, sementara retakan modern bisa mulai dari asuransi, konglomerasi, dana pensiun, atau saluran digital yang tidak terlihat di neraca lama. Dual regime antara bank sistemik dan bank kampung membuat perlindungan nasabah berjalan dalam dua iklim. Transparansi KSSK berhenti di siaran pers; kriteria “mendekati krisis” dan perbedaan pendapat antarlembaga hampir tidak pernah jadi dokumen publik. Premi LPS disebut dana industri, seolah industri bukan perpanjangan kantong masyarakat. Krisis lintas batas dan kejut nilai tukar tidak punya protokol sehebat bank domestik yang masuk daftar sistemik. Penunjukan status sistemik sendiri adalah objek lobi yang elegan. Dan recovery plan di laci tidak sama dengan kemampuan membelah bank dalam empat puluh delapan jam tanpa mematikan sistem pembayaran.
Paradoks yang Tidak Bisa Disembuhkan dengan Pasal
Undang-undang anti-bail-out tetap menyimpan negara di anak tangga terakhir. Semakin sistemik suatu bank, semakin mahal harga membiarkannya mati.
Komite koordinasi dibangun di atas lembaga yang sengaja dibuat independen. Independensi paling tegang justru pada malam ketika satu komando dibutuhkan.
Kepastian hukum ditulis untuk situasi yang hakikatnya tidak pasti. Diskresi menuntut perlindungan pejabat. Perlindungan pejabat menumbuhkan curiga. Curiga itu, pada 2008, sudah pernah menelan nama baik sebuah kebijakan dan nama baik sebuah bank.
Pencegahan yang berhasil tidak kelihatan. Jika sistem selalu “normal,” orang bilang undang-undang ini menganggur. Jika sistem pecah, orang bilang undang-undang ini gagal. Indikator suksesnya adalah peristiwa yang tidak terjadi. Itu ukuran yang buruk bagi politik, dan satu-satunya ukuran yang masuk akal bagi hukum krisis.
Presiden dijadikan wasit teknis. Desain menolak teknokrasi murni, tetapi neraca tidak menunggu pidato.
COVID memakai kerangka 2016 dan sekaligus menelanjanginya. Koordinasi ada. Kemurnian janji “tanpa uang negara” tidak bertahan.
Fokus lama pada kredit macet swasta kini berhadapan dengan risiko baru: aset digital, pasar yang belum selesai didefinisikan, dan bank plat merah yang ditarik ke penugasan pembangunan. Ketika Menteri Keuangan yang juga ketua KSSK pada 2026 memastikan stress test terhadap bank Himbara terkait pembiayaan program pemerintah, yang sedang diukur bukan hanya kesehatan bank. Yang sedang diukur adalah apakah kebijakan negara sendiri sudah menjadi sumber risiko sistemik.
Peta Kasar Pelaksanaan
| Tahun | Yang dikerjakan negara | Wajah di lapangan | Arti bagi PPKSK |
|---|---|---|---|
| 2016–2019 | Mendirikan kebiasaan KSSK, menetapkan bank sistemik, menulis rencana aksi | Rapat, protokol, peraturan teknis | Fase bangunan; api belum datang |
| 2020–2022 | Menumpuk Perppu pandemi di atas kerangka komite | Relaksasi, likuiditas, Program PEN | Ujian terbesar; naskah 2016 dipakai secara tidak suci |
| 2023–2025 | Menyerap PPKSK ke dalam P2SK | LPS dikuatkan, resolusi dilebarkan | Hukum krisis menjadi bab dari hukum pengembangan |
| 2026 | Mengubah P2SK lagi, tetap mengaji SSK tiap triwulan | Stress test, termasuk pada bank berpenugasan negara | Stabilitas berbagi meja dengan ambisi pertumbuhan |
Peta Kasar Keberhasilan
| Yang dijanjikan | Yang kelihatan sampai 2026 | Yang masih bolong |
|---|---|---|
| Ada komando krisis yang permanen | KSSK hidup dan berirama | Masih tergantung orang, notula tertutup, dan adab antarlembaga |
| Tidak ada BLBI jilid kedua sebagai jalan biasa | Bank gagal kecil selesai di LPS, bukan di APBN | Pandemi memaksa negara kembali jadi penjamin terakhir ekonomi |
| Deteksi dini lewat bank sistemik | Ada daftar, ada rencana, ada uji tekanan | Rencana belum diuji pada kegagalan papan atas |
| Tangga eskalasi yang rapi | Alat hukum tersedia | Otot resolusi belum terbukti di skala sistemik |
| Keputusan tidak liar seperti 2008 | Protokol lebih terang | Imunitas dan opasitas tetap memelihara curiga |
| Sistem keuangan utuh terlindungi | P2SK menutup sebagian lubang non-bank | Risiko digital, iklim, dan penugasan fiskal belum matang sebagai doktrin krisis |
Di Mana Kaki Kita Berpijak Sekarang
Pada akhir September 2026, UU 9/2016 masih tulang punggung, tetapi tulang itu sudah dipasangi pen dari undang-undang lain. Ia tidak lagi berdiri sebagai monumen 2016. Ia menjadi lapisan dasar di bawah P2SK 2023 dan perubahannya 2026. KSSK masih menuturkan bahwa stabilitas sistem keuangan terjaga. Permodalan dan likuiditas perbankan, secara agregat, masih menjadi argumen ketenangan. Rapat prinsipal masih menjadi metronom. Sekretariat masih mengerjakan stress test seolah ujian itu sendiri adalah jaminan.
Empat hal patut dikatakan tanpa basah-basahan.
Arsitektur sudah ada. Yang belum ada adalah malam ketika bank sistemik benar-benar jatuh dan seluruh pasal itu harus bekerja dalam tempo yang tidak memberi waktu untuk siaran pers yang indah.
Pusat gravitasi sudah bergeser. Tahun 2016 adalah tahun ketakutan pada pengulangan Century. Tahun 2026 adalah tahun keinginan menumbuhkan ekonomi tanpa merobohkan neraca. Selera risiko berubah ketika hukum krisis disuruh ikut mendorong pertumbuhan.
LPS sudah naik kelas. Hak suara, status lembaga negara, alat intervensi lebih awal, dan mandat yang lebih lebar memperbaiki cacat lama. Harga perbaikannya adalah konsentrasi kuasa di satu lembaga yang semula hanya dibayangkan sebagai penjamin simpanan.
Risiko di depan pintu bukan lagi salinan 1998. Saluran digital, instrumen baru, dan bank milik negara yang ditarik ke program pemerintah adalah medan yang tidak ditulis dengan nafas yang sama oleh pembuat UU satu dekade lalu. Peringatan Herry Gunawan tentang Danantara, terlepas dari bagaimana pemerintah menjawabnya, menandai pergeseran itu: ancaman terhadap PPKSK hari ini bukan hanya bank yang bodoh, melainkan negara yang terlalu ingin duduk di semua kursi.
Undang-undang ini berhasil menjadi memori institusional. Bisa mengingatkan pejabat bahwa krisis tanpa protokol akan mencari terdakwa. Dapat mengingatkan politisi bahwa pajak bukan perban abadi. Juga mengingatkan bankir bahwa laba punya tagihan pada musim kemarau. Pertanyaan yang belum terjawab lebih sunyi dan lebih tajam: apakah memori itu masih memimpin rapat, atau sudah jadi lampiran yang dibacakan sebelum orang-orang penting membahas hal lain yang lebih menggoda, yaitu pertumbuhan, penugasan, dan kursi siapa yang boleh masuk ke ruangan yang semula dikunci untuk empat nama saja.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Status, Mencabut
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang PPKSK mencabut:
- Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); dan
- Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan adalah:
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh;
- bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 9 tahun 2016 tentang PPKSK adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Belajar dari krisis keuangan tahun 1997-1998, Pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan. Upaya perbaikan tersebut meliputi penataan kembali kelembagaan yang ada, antara lain melalui reorganisasi Kementerian Keuangan, amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendirian Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif menjadi semakin penting setelah munculnya krisis keuangan global pada awal tahun 2008. Indonesia melanjutkan penyusunan dan penerapan kebijakan strategis di berbagai sektor keuangan, termasuk mempersiapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagai landasan hukum bagi lembaga untuk berkoordinasi dalam menjaga dan menciptakan stabilitas sistem keuangan. Undang-Undang ini melengkapi peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, terutama untuk permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh lembaga secara sendiri-sendiri sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
Undang-Undang ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan (iii) penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Titik berat Undang-Undang ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Meskipun demikian, pemantauan, pemeliharaan, dan penanganan permasalahan sistem keuangan dilakukan juga terhadap bidang fiskal, moneter, lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian. Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank sistemik, dan perlu dijaga keamanannya dari kemungkinan kegagalan bank. Pencegahan dan penanganan permasalahan pasar keuangan dan lembaga jasa keuangan lain dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang mengenai perbankan, perasuransian, pasar modal, surat utang negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang ini, penanganan permasalahan bank diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara. Jika upaya penanganan ini belum dapat mengatasi permasalahan, penanganan permasalahan bank dilakukan dengan dukungan Bank Indonesia untuk penanganan masalah likuiditas dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan masalah solvabilitas.
Dalam kondisi krisis sistem keuangan, jika terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat memutuskan diselenggarakannya program restrukturisasi perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui program ini Lembaga Penjamin Simpanan menangani permasalahan bank, baik bank sistemik maupun bank selain bank sistemik.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, dibentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Isi UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan
Berikut isi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (bukan format asli) :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
- Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
- Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
- Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
- Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
- Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepentingan nasional;
- kemanfaatan;
- keadilan;
- keterpaduan;
- efektivitas;
- efisiensi; dan
- kepastian hukum.
Pasal 3
- Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi:
- koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
- Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bidang:
- fiskal;
- moneter;
- makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan;
- pasar keuangan;
- infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan; dan
- resolusi Bank.
- Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik.
BAB II
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 4
- Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
- Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.
- Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 5
Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Pasal 6
Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:
- menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya;
- menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
- menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
- menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank; dan
- merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
Bagian Ketiga
Kesekretariatan
Pasal 7
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin oleh sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal 8
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu.
- Rapat secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
- Rapat sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 9
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus dihadiri oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan hadir secara fisik pada waktu dan tempat rapat yang telah ditentukan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat diselenggarakan melalui sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
- Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan tetap, koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak dihadiri oleh seluruh anggota, baik secara fisik maupun melalui sarana komunikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau oleh pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dijadwalkan kembali.
- Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rapat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan anggota, penjadwalan kembali dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- Rapat hasil penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diselenggarakan dengan kehadiran paling sedikit 2 (dua) anggota dengan hak suara dan dapat mengambil keputusan.
- Pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus didokumentasikan secara utuh mulai dari awal sampai dengan berakhirnya rapat.
Pasal 10
- Pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhak menyampaikan pendapat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, tetapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Pasal 11
- Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang diajukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dinyatakan ditolak dan pendapat akhir setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan didokumentasikan.
- Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Setiap keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
- Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak hadir dalam rapat, dianggap menyetujui keputusan rapat tanpa harus menandatangani keputusan rapat.
Bagian Kelima
Pertukaran Data dan Informasi
Pasal 12
- Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan pertukaran data dan informasi antaranggota yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kode Etik
Pasal 13
Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan dan menegakkan kode etik Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bagian Ketujuh
Akuntabilitas dan Pelaporan
Pasal 14
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan dan memberikan akses informasi kepada publik mengenai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini.
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan:
- jenis informasi yang bersifat rahasia;
- jenis informasi yang tidak bersifat rahasia; dan
- tata cara akses informasi oleh publik,
- Dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Pasal 15
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada Presiden mengenai:
- kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan;
- penanganan Krisis Sistem Keuangan;
- penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau
- pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB III
PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
- Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang setiap anggota untuk mencegah terjadinya Krisis Sistem Keuangan.
- Pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan sesuai dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.
- Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merumuskan rekomendasi kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Bagian Kedua
Bank Sistemik
Pasal 17
- Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik.
- Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal.
- Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 18
- Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib:
- memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan
- menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal Bank.
- Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank mengalami permasalahan keuangan.
- Ketentuan mengenai rasio kecukupan modal, rasio kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan kapasitas permodalan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
- Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan mengenai rencana aksi dan langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Ketiga
Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik
Pasal 20
- Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
- Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik; dan
- Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
- Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah harus dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan mudah dicairkan.
- Dalam hal Bank Sistemik tidak memiliki agunan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jumlah yang cukup, Bank Sistemik dapat menggunakan aset kredit dengan kolektibilitas lancar sebagai agunan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memutuskan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
- Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini dan Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
- Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Sistemik yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memastikan penggunaannya dan pelaksanaan rencana pembayarannya kembali sesuai dengan perjanjian.
Bagian Keempat
Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Pasal 21
- Dalam hal terdapat Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wewenangnya melakukan penanganan permasalahan solvabilitas, termasuk memastikan pelaksanaan rencana aksi Bank Sistemik.
- Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan persiapan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kondisinya memburuk dan ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan meminta Lembaga Penjamin Simpanan meningkatkan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik.
- Dalam meningkatkan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan:
- meminta pengurus Bank untuk menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank Sistemik secara material;
- meminta pengurus Bank untuk mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank Sistemik; dan/atau
- memfasilitasi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan memfasilitasi calon Bank penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik.
- Dalam hal penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat mengatasi permasalahan solvabilitas Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan disertai dengan rekomendasi langkah penanganan permasalahan Bank Sistemik.
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik.
- Langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
- memutuskan penyerahan Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk dilakukan penanganan berdasarkan Undang-Undang ini dan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang masing-masing untuk mendukung pelaksanaan penanganan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22
- Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau
- melakukan penanganan Bank sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai pemilihan cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan tata cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 23
Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a atau kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- menetapkan jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan;
- mengalihkan kewajiban Bank Sistemik sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bank penerima atau Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain;
- melakukan pembayaran kepada Bank penerima atau Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; dan
- melakukan wewenang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 24
- Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani.
- Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
- Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya.
- Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25
- Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan menjalankan aktivitas usaha Bank.
- Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
- Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 2 (dua) tahap:
- persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
- izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
- Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Bank;
- modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas; dan
- struktur organisasi dan sumber daya manusia, pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, prosedur kerja, rencana bisnis, proyeksi neraca dan laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
- Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;
- susunan direksi dan dewan komisaris; dan
- rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
- Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank Perantara.
- Bank Perantara dalam menjalankan kegiatan usaha harus:
- menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan berkala dan dokumen lain yang diwajibkan bagi bank umum; dan
- memenuhi persyaratan terkait prinsip kehati-hatian dan indikator tingkat kesehatan bank umum.
Pasal 26
- Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain.
- Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
Pasal 27
- Dana untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan:
- menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya melalui pasar, kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain; dan/atau
- memperoleh pinjaman dari pihak lain.
- Penjualan Surat Berharga Negara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara.
Pasal 28
- Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
- Selisih lebih antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan penambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 29
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Bagian Kelima
Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik
Pasal 30
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank selain Bank Sistemik.
Pasal 31
- Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB IV
PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
- Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan kepada koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan jika protokol manajemen krisis yang dimilikinya mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang menjadi tanggung jawab setiap anggota yang dapat memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan.
- Permintaan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hasil penilaian protokol manajemen krisis anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan yang mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan memberikan informasi mengenai hasil penilaian protokol manajemen krisis yang memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- Penilaian mengenai status Stabilitas Sistem Keuangan didasarkan pada data, informasi, kerangka penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan, dan pertimbangan dari seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pertimbangan profesional setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyepakati status Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi:
- normal; atau
- Krisis Sistem Keuangan.
- Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
- Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan.
- Penyampaian rekomendasi kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan langkah penanganan kondisi Krisis Sistem Keuangan yang mencakup bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi status Stabilitas Sistem Keuangan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 33
Dalam hal Presiden menolak rekomendasi status Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 34
Dalam hal Presiden memutuskan Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
Pasal 35
Selain langkah penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan besaran nilai simpanan nasabah penyimpan pada Bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 36
- Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai terjadi perubahan Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan.
- Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bagian Kedua
Penanganan Permasalahan Bank
Pasal 37
- Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan.
- Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank selain Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Bagian Ketiga
Restrukturisasi Perbankan dalam Krisis Sistem Keuangan
Pasal 38
- Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
- Rekomendasi penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
- Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 39
- Dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari:
- pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu menjadi modal;
- hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Bank yang ditangani;
- kontribusi industri perbankan; dan/atau
- pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari pihak lain.
- Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari premi penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Penetapan kontribusi industri perbankan sebagai bagian dari premi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Program Restrukturisasi Perbankan diselenggarakan.
- Ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
- Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
- Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dari aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 41
- Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank;
- mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau organ lain yang setara;
- menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu dari Bank;
- menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
- menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur;
- mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian kekayaan, kegiatan, dan/atau manajemen Bank kepada pihak lain;
- melakukan penyertaan modal sementara pada Bank secara langsung atau melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi saham Bank;
- melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal;
- menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa;
- melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
- meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank;
- menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank dan membebankan kerugian tersebut kepada modal Bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
- mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah modal sesuai dengan jumlah tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- membekukan aset milik pengurus Bank, pemegang saham Bank, dan/atau pihak terafiliasinya yang terindikasi melakukan tindakan yang merugikan Bank, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara;
- menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
- menjamin pinjaman tertentu dari Bank;
- memberi pinjaman kepada Bank; dan
- melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan seluruh wewenang terkait dengan penanganan Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 42
Ketentuan mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi pelaksanaan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o.
Pasal 43
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Pasal 44
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 45
- Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
- Presiden memutuskan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan.
Pasal 46
- Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
- Pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dalam hal terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih lebih tersebut menambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c.
- Dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih kurang tersebut tidak diperhitungkan dalam modal Lembaga Penjamin Simpanan dan ditutup dengan kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan.
- Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset.
- Penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan penghapusan aset negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
- Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
- Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang ini.
- Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan maka yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakilinya atau yang menugaskannya.
Pasal 49
Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini adalah sah dan mengikat setiap pihak.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) dinyatakan tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Pasal 51
Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 52
Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); dan
- Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komite Koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963) beralih menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Fungsi, tugas, dan wewenang Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 54
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 55
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar