UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan.
Bukan Sekedar Mata Uang, Rupiah adalah Simbol Negara
Pasal 23B UUD 1945 bunyinya pendek: macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Amanat itu sudah ada sejak amandemen. Selama bertahun-tahun yang ada hanya pasal-pasal di Undang-Undang Bank Indonesia, peraturan pencetakan, dan kebiasaan orang menerima kertas hijau. Baru pada 28 Juni 2011, di masa Susilo Bambang Yudhoyono, lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 64. Dua puluh dua halaman untuk satu benda yang setiap hari berpindah tangan.
Konsideransnya tidak malu-malu. Rupiah disebut simbol kedaulatan. Bukan sekadar alat bayar. Bukan sekadar angka di rekening. Ia harus dihormati dan dibanggakan. Dari situ seluruh watak undang-undang ini bisa dibaca: negara ingin mengunci uangnya, bentuknya, siapa yang boleh mencetaknya, siapa yang wajib menerimanya, dan siapa yang boleh dihukum jika merendahkannya.
Apa itu Mata Uang?
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Uang adalah alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia.
Apa ciri Rupiah itu?
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Sedikit Sejarah UU Mata Uang
Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Apa Peranan Uang dalam bernegara?
Peranan uang sangatlah penting dalam perekonomian negara karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Mata uang mendukung perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Mata Uang?
Penegakan hukum terkait kejahatan Mata Uang, terutama pemalsuan Rupiah, memerlukan pengaturan yang memberikan efek jera bagi pelaku karena efek kejahatan tersebut berdampak luar biasa terhadap perekonomian dan martabat bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dikenai sanksi pidana yang sangat berat.
UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang memuat regulasi tentang:
- pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
- pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
- pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan
- pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
Bukan hanya “pakai Rupiah”
Banyak orang mengira isi UU ini hanya Pasal 21: di wilayah Indonesia wajib bayar dengan Rupiah. Itu hanya satu kamar. Empat kamar lainnya justru lebih jarang dibuka.
Pertama, fisik uang. Macam, harga, ciri, desain, bahan baku. Kedua, siklus hidup uang: perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, pemusnahan. Ketiga, kewajiban memakai, hak menukar, larangan, dan perang terhadap uang palsu. Keempat, pidana. Di tahun 2023, undang-undang omnibus sektor keuangan menyisipkan kamar kelima yang pada 2011 belum terbayang: Rupiah digital.
Satu definisi di Pasal 1 yang sering terlewat: “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam undang-undang ini bukan hanya daratan. Ia mencakup kapal dan pesawat berbendera Indonesia, kedutaan, dan kantor perwakilan di luar negeri. Artinya, logika kewajiban Rupiah secara teori ikut naik ke kapal dan masuk ke gedung perwakilan. Dalam praktik, dolar dan euro tetap lebih nyaman di ruang itu. Norma dan kebiasaan, sekali lagi, tidak selalu satu napas.
Harga uang tidak boleh diubah dengan Peraturan Menteri
Pasal 3 membedakan dua hal yang dalam percakapan sehari-hari sering dicampur. “Harga Rupiah” adalah nilai nominal yang tercetak di pecahan. Satu Rupiah sama dengan seratus sen. Sen praktis sudah mati di pasar, tetapi undang-undang tetap menyimpannya, seperti laci lama yang kuncinya tidak dibuang.
Pecahan lima ribu, sepuluh ribu, seratus ribu ditetapkan Bank Indonesia bersama pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi moneter, kepraktisan, dan kebutuhan orang. Tetapi perubahan harga Rupiah diatur dengan undang-undang. Itu kunci redenominasi. Memangkas tiga nol dari uang kertas bukan urusan desain. Itu urusan DPR dan presiden. Pada 2025 ada orang yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena lelah menghitung nol, bahkan mengaitkannya dengan kelelahan mata. Permohonan itu dinyatakan tidak jelas. Nol-nol itu tetap di tempatnya.
Uang tidak boleh memuat wajah orang hidup
Pasal 6 pedas dan jarang dikutip di luar kalangan numismatik: Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Pasal 7 menyambung: gambar utama di bagian depan adalah pahlawan nasional dan/atau presiden, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Gambar pahlawan diambil dari instansi resmi, dengan persetujuan ahli waris.
Itu sebabnya wajah di uang kertas selalu milik orang yang sudah menjadi sejarah. Bukan selebritas. Bukan pejabat yang masih berkuasa. Tanda tangan di kertas uang juga berpasangan: pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Ada teks panjang yang hampir tidak pernah dibaca orang saat berbelanja: “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…” Nomor seri, tahun emisi, tahun cetak. Ciri khusus pengaman ada tiga lapis: terbuka, semi tertutup, tertutup. Yang terbuka bisa dicek dengan mata, jari, dan cahaya. Yang tertutup hanya mesin dan laboratorium yang tahu.
Pasal 42 memberi jeda aneh. Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dirumuskan Pasal 5 baru wajib berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada 17 Agustus 2014. Tiga tahun setelah undang-undang lahir, desain “resmi menurut undang-undang” baru boleh naik ke peredaran. Uang lama tidak otomatis mati. Pasal 43 menjaga semuanya tetap sah selama belum dicabut dan ditarik. Karena itu di dompet orang Indonesia lama sekali hidup beberapa generasi kertas sekaligus.
Bahan baku diutamakan produk dalam negeri, asal mutu, keamanan, dan harga bersaing. Pencetakan dilakukan di dalam negeri, dengan menunjuk BUMN. Perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan Bank Indonesia bersama pemerintah. Pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan hanya milik Bank Indonesia. Nomor seri uang kertas ditentukan bank sentral. Seluruh tahap wajib mengikuti prosedur pengamanan. Uang, dalam undang-undang ini, diperlakukan seperti benda intelijen yang kebetulan boleh dipegang rakyat.
Wajib dipakai, boleh ditolak hanya jika curiga palsu
Pasal 21 adalah gigi undang-undang. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia.
Pengecualiannya hanya lima, dan daftar itu sangat ketat:
- transaksi tertentu dalam pelaksanaan APBN;
- hibah dari atau ke luar negeri;
- perdagangan internasional;
- simpanan valuta asing di bank;
- pembiayaan internasional.
PBI Nomor 17/3/PBI/2015 kemudian memperjelas bahwa kewajiban itu mencakup transaksi tunai dan nontunai. Ada tambahan pengecualian lewat undang-undang lain: usaha valas bank, surat berharga pemerintah dalam valuta asing, dan transaksi valas yang memang diizinkan undang-undang. Perjanjian tertulis memakai dolar hanya sah untuk transaksi yang memang dikecualikan, atau proyek infrastruktur strategis yang mendapat persetujuan Bank Indonesia. Bukan untuk sewa ruko, gaji karyawan, atau harga kamar hotel di Bali.
Pasal 23 menutup pintu dari sisi penerima. Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran, kecuali ada keraguan atas keasliannya. Ayat berikutnya membuka celah: ketentuan itu dikecualikan jika pembayaran dalam valuta asing sudah diperjanjikan secara tertulis—dan perjanjian itu, kalau merujuk PBI, tidak boleh dibuat sembarangan.
Pidananya di Pasal 33: kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah, baik bagi yang tidak memakai Rupiah maupun bagi yang menolak menerimanya. Pasal 41 menggolongkan ini sebagai pelanggaran, bukan kejahatan. Bedanya bukan soal enteng. Bedanya soal watak delik dan cara aparat biasa memperlakukannya.
Di tahun-tahun belakangan, gigi itu yang paling sering beradu dengan zaman. Gerai-gerai bertuliskan “cashless only”. Parkir hanya QRIS. Kafe menolak lembaran. Bank Indonesia berulang kali mengingatkan: non-tunai boleh didorong, tunai tidak boleh ditolak. QRIS adalah cara membayar, bukan mata uang. Sampai Rupiah digital diterbitkan, yang sah secara fisik tetap kertas dan logam. Penolakan sepihak terhadap tunai, dalam bacaan ketat undang-undang, menabrak norma pemaksa. Kesepakatan “kami tidak terima cash” tidak bisa mengalahkan undang-undang. Yang rugi biasanya orang tua, pedagang kecil, dan siapa pun yang rekeningnya tidak sampai ke QRIS.
Sisi Peraturan Bank Indonesia yang lebih halus: pelanggaran kewajiban Rupiah pada transaksi tunai dan penolakan menerima Rupiah menunjuk pidana Pasal 33. Pelanggaran pada transaksi nontunai—kontrak dalam dolar, invoice dalam yuan di dalam negeri—lebih sering dijemput sanksi administratif: teguran, denda satu persen dari nilai transaksi dengan atap satu miliar, sampai larangan ikut lalu lintas pembayaran. Undang-undang 2011 sendiri tidak merinci pembelahan itu. Peraturan bank sentrallah yang membuat dua kecepatan penegakan.
Merusak uang bisa dianggap merendahkan negara
Pasal 35 menghukum orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ancamannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar. Membelah kertas untuk “mengecek lapisan”, menggunting jadi kerajinan, atau merusak karena iseng bisa masuk radar pasal ini jika niat merendahkan bisa dibuktikan. Bank Indonesia berulang kali meminta orang tidak membelah uang. Cukup metode 3D: dilihat, diraba, diterawang.
Undang-undang membedakan dua benda yang dalam percakapan dicampur. Rupiah tiruan menyerupai uang, dibuat atau diedarkan, tetapi tidak dipakai sebagai alat bayar, dan dinilai merendahkan kehormatan Rupiah. Souvenir, mainan, properti film tanpa kata “spesimen” bisa bermasalah. Pasal 24 hanya mengizinkan peniruan untuk pendidikan atau promosi jika ada kata spesimen. Rupiah palsu adalah benda menyerupai yang dibuat, diedarkan, atau dipakai sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Niat memakainya sebagai uang memindahkan perkara ke pidana yang jauh lebih berat.
Pasal 36 dan 37, sebelum disentuh KUHP baru, mengancam pemalsuan, pengedaran, impor-ekspor uang palsu, serta produksi mesin dan bahan baku pemalsuan dengan penjara puluhan tahun sampai seumur hidup dan denda puluhan miliar. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kemudian mencabut sebagian Pasal 36 ayat (1) sampai (4). Pemalsuan uang kembali dijemput kitab pidana umum, sementara UU Mata Uang tidak kosong total. Orang yang merujuk pasal pidana harus membuka dua kitab sekaligus. Ini salah satu jebakan praktisi yang paling sepi dibicarakan.
Mengedarkan uang yang diketahuinya palsu, dalam rezim lama, bisa lebih berat daripada membuatnya. Logikanya sederhana: yang mencetak di garasi merusak kedaulatan; yang membelanjakan di warung menyebar racun ke orang yang tidak tahu.
Pemberantasan uang palsu diketuai intelijen, bukan bank sentral
Pasal 28 memerintahkan koordinasi pemberantasan Rupiah palsu. Pelaksananya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012: Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Botasupal. Lembaga nonstruktural, bertanggung jawab kepada presiden. Ketuanya secara ex officio Kepala Badan Intelijen Negara. Anggotanya BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Rapat minimal sekali dalam enam bulan. Anggaran koordinasi menempel di APBN dan anggaran BIN.
Susunan itu memberitahu watak ancaman yang dibayangkan pembuat undang-undang. Uang palsu bukan hanya kejahatan pasar. Ia diletakkan di dekat intelijen negara. Di lapangan, rasio temuan palsu memang turun seiring fitur pengaman baru—Spark Live dan sejenisnya—tetapi pabrik palsu berkualitas rendah tetap muncul. Botasupal tidak menyidik sendiri. Ia menyatukan data dan arah. Yang menangkap tetap polisi.
Hak menukar uang lusuh atau terbakar sebagian dijamin Pasal 22. Nilai nominal yang sama. Penukaran di Bank Indonesia, bank, atau pihak yang ditunjuk. Ini hak yang kelihatan remeh sampai rumah kebakaran dan orang datang ke kas dengan lembaran hitam. Tidak semua kerusakan diganti penuh. Aturan teknis bank sentral yang memilah: rusak karena bencana, rusak karena disengaja, atau tinggal separuh tubuh kertas.
Digital disisipkan belakangan; kripto tetap di luar rumah
Pada 12 Januari 2023, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah Pasal 2. Macam Rupiah menjadi tiga: kertas, logam, dan digital. Pasal 14A disisipkan. Pengelolaan Rupiah digital—perencanaan, penerbitan, pengedaran, penatausahaan—hanya milik Bank Indonesia. Penjelasan undang-undang itu tegas: Rupiah digital adalah kewajiban moneter bank sentral. Fungsinya sama dengan kertas dan logam: alat pembayaran yang sah, alat tukar, penyimpan nilai. Ia belum diluncurkan. Selama belum keluar, “Rupiah digital” di undang-undang masih kamar kosong yang kuncinya dipegang bank sentral.
Kripto tidak masuk definisi mata uang. UU 2011 hanya mengenal uang yang dikeluarkan negara. Aset kripto kemudian diatur sebagai aset keuangan digital di bawah OJK, bukan sebagai legal tender. Membayar kopi dengan bitcoin di Jakarta tidak membuat bitcoin menjadi Rupiah. Paling jauh itu barter bermasalah, atau pelanggaran Pasal 21 jika transaksi itu wajib diselesaikan dengan uang.
Yang dicabut dari UU Bank Indonesia, dan yang tidak pernah selesai
Saat UU Mata Uang berlaku, Pasal 2, 19, 20, 21, 22, dan 23 Undang-Undang Bank Indonesia 1999 dicabut. Kewenangan uang ditarik ke undang-undang sendiri, lalu sebagian dikembalikan ke bank sentral sebagai pelaksana. KUHP lama tentang pemalsuan mata uang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Lalu KUHP 2023 merombak lagi. P2SK 2023 menambah rupa digital. Revisi P2SK kemudian menyentuh sektor keuangan secara lebih luas, tanpa menuntaskan pertanyaan paling sederhana di jalan: bolehkah toko menolak lembaran.
Itu ketegangan yang ditinggalkan tahun 2011 untuk zaman yang tidak dibayangkannya. Undang-undang ini lahir untuk menahan dollarisasi, menertibkan desain, dan memukul pemalsu. Ia berhasil membuat Rupiah berbicara sebagai soal konstitusi, bukan hanya soal kas. Yang tidak diantisipasinya adalah pembayaran yang tidak lagi membutuhkan kertas, gerai yang menganggap tunai merepotkan, dan publik yang lebih akrab pada kode QR daripada pada tanda air.
Kedaulatan di atas kertas tetap utuh. Di meja kasir, ia kadang hanya tempelan pengumuman Bank Indonesia yang tidak dibaca orang yang sudah tap kartu.
Pengesahan UU Mata Uang?
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011. UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar dan mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64. Penjelasan Atas UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
Latar Belakang
Pertimbangan UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah:
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
- bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah:
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
Penjelasan Umum UU Mata Uang
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
Karena melihat perannya yang sangat penting, uang harus dibuat sedemikian rupa agar sulit ditiru atau dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di sinilah peran otoritas yang profesional sangat diperlukan untuk menentukan ciri, desain, dan bahan baku Rupiah.
Kejahatan terhadap Mata Uang, terutama pemalsuan uang, dewasa ini semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan, terutama dalam hal dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pemalsuan uang yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. Pemalsuan uang dewasa ini ternyata juga menimbulkan kejahatan lainnya seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang (money laundring), pembalakan kayu secara liar (illegal logging), dan perdagangan orang (human trafficking), baik yang dilakukan secara perseorangan, terorganisasi, maupun yang dilakukan lintas negara. Bahkan, modus dan bentuk kejahatan terhadap Mata Uang semakin berkembang. Sementara itu, ketentuan tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana belum mengatur secara komprehensif jenis perbuatan tersebut dan sanksi yang diancamkan. Dengan mempertimbangkan dasar pemikiran tersebut, perlu diatur macam dan harga Mata Uang, termasuk sanksi dalam suatu undang-undang karena hal itu merupakan suatu kebutuhan yang mendasar.
Undang-Undang ini mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap Rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya sehingga Rupiah memiliki martabat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan Rupiah terjaga kestabilannya.
Undang-Undang ini menekankan pula pada Pengelolaan Rupiah yang terintegrasi, mulai dari perencanaan jumlah Rupiah yang akan dicetak, Pencetakan Rupiah, Pengeluaran Rupiah, Pengedaran Rupiah, serta Penarikan dan Pencabutan Rupiah sampai dengan Pemusnahan Rupiah dengan tingkat pengawasan yang komprehensif sehingga ada check and balances antarpihak yang terkait agar tercipta good governance.
Penegakan hukum terkait kejahatan Mata Uang, terutama pemalsuan Rupiah, memerlukan pengaturan yang memberikan efek jera bagi pelaku karena efek kejahatan tersebut berdampak luar biasa terhadap perekonomian dan martabat bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi pidana yang sangat berat.
Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi (i) pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah; (ii) pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah; (iii) pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; serta (iv) pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
Isi UU Mata Uang
Berikut adalah isi salinan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (bukan format asli):
UNDANG–UNDANG TENTANG MATA UANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
- Uang adalah alat pembayaran yang sah.
- Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
- Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
- Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
- Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
- Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
- Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
- Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
- Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
- Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
MACAM DAN HARGA RUPIAH
Bagian Kesatu
Macam Rupiah
Pasal 2
- Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
- Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
- Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.
Bagian Kedua
Harga Rupiah
Pasal 3
- Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
- Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
- Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
- Dalam menetapkan pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
- Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.
BAB III
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu
Ciri Rupiah
Pasal 4
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Pasal 5
- Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- nomor seri pecahan;
- teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ...”; dan
- tahun emisi dan tahun cetak.
- Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
- tahun emisi.
- Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
- Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Pasal 6
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Pasal 7
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
- Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Desain Rupiah
Pasal 8
Desain Rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
Bagian Ketiga
Bahan Baku Rupiah
Pasal 9
- Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
- Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB IV
PENGELOLAAN RUPIAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
- Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
- Perencanaan;
- Pencetakan;
- Pengeluaran;
- Pengedaran;
- Pencabutan dan Penarikan; dan
- Pemusnahan.
- Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
- Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
- Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.
Pasal 12
Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur pengamanan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
- Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
- Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Pencetakan
Pasal 14
- Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
- Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
- Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
- Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
Bagian Keempat
Pengeluaran
Pasal 15
- Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
- Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai.
- Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.
Bagian Kelima
Pengedaran
Pasal 16
- Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
- Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keenam
Pencabutan dan Penarikan
Pasal 17
- Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
- Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama.
- Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketujuh
Pemusnahan
Pasal 18
- Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
- Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Rupiah yang tidak layak edar;
- Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
- Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 19
Bank Indonesia wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 20
- Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik.
- Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 21
- Rupiah wajib digunakan dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- transaksi perdagangan internasional;
- simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- transaksi pembiayaan internasional.
BAB VI
PENUKARAN RUPIAH
Pasal 22
- Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
- penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
- Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
- Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
- Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 23
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Pasal 24
- Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
- Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
Pasal 25
- Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
- Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
- Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pasal 26
- Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
- Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
Pasal 27
- Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
BAB VIII
PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 28
- Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.
- Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Agung;
- Kementerian Keuangan; dan
- Bank Indonesia.
- Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 29
- Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.
- Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
- Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
BAB IX
PEMERIKSAAN
TINDAK PIDANA TERHADAP RUPIAH
Pasal 30
Pemeriksaan tindak pidana terhadap Rupiah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 31
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi:
- alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan
- alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu:
- barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau
- data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Pasal 32
- Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
- Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
- Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada berkas perkara.
- Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang dihapus.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
- Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 34
- Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 35
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 36
- Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 37
- Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 38
- Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 39
- Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.
- Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.
Pasal 40
- Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 41
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan BAB X Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan Mata Uang dan uang kertas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 46
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 48
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Unduh dan Lihat UU Mata Uang
Demikianlah salinan bunyi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Posting Komentar