Pedoman Penggunaan Antibiotik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik merupakan salah satu acuan penyusunan tata laksana penyakit yang menggunakan antibiotik dalam pedoman nasional pelayanan kedokteran. Namun begitu karena menjadi Berita Negara maka masyarakat umum tentunya dapat ikut membaca, belajar dan mengawasi.
Peraturan Menteri ini memiliki lampiran yang panjang, berisi hal-hal teknis dan sangat penting dan rinci. Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik digunakan sebagai pedoman penggunaan antibiotik bagi praktik mandiri dokter atau dokter gigi, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan rumah sakit; dan pedoman bagi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter atau dokter gigi.
Apa Latar Belakang dan Tujuannya?
Penyakit infeksi masih beban kesehatan besar di Indonesia. Penggunaan antibiotik yang tidak rasional mempercepat AMR, memperpanjang rawat inap, menaikkan biaya, dan meningkatkan kematian.
Tujuan Pedoman Penggunaan Antibiotik:
- menjadi acuan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan;
- mendukung Program Pengendalian Resistensi Antimikroba;
- meningkatkan ketepatan diagnosis, pemilihan obat, dosis, rute, interval, dan durasi;
- menjadi dasar penyusunan kebijakan internal rumah sakit (formularium, program penatagunaan antibiotik/PGA atau AMS).
Ruang lingkup: penggunaan di fasyankes primer dan lanjutan. Pedoman ini bukan pedoman infeksi spesifik yang sudah punya PNPK tersendiri secara lengkap (misalnya TB, HIV, malaria), tetapi tetap memberi kerangka rasional.
Struktur Pedoman Penggunaan Antibiotik:
- BAB I Pendahuluan - latar, tujuan, ruang lingkup.
- BAB II Penyakit Infeksi
- Infeksi bakteri
- Sepsis dan syok septik (dewasa dan anak)
- Spektrum antibiotik
- MDRO (multidrug resistant organisms)
- BAB III Penggunaan Antibiotik Secara Bijak
- Penatagunaan antibiotik (antibiotic stewardship)
- Prinsip 4T
- Kombinasi antibiotik
- Kelompok khusus: bayi/anak, ibu hamil/menyusui, usia lanjut, gangguan ginjal
- Hipersensitivitas
- Tata cara pemberian parenteral yang aman
- BAB IV Profilaksis dan Terapeutik
- Profilaksis bedah (definisi, indikasi, pilihan obat, waktu pemberian, pencegahan IDO)
- Tabel terapi empirik/definitif per diagnosis (saluran napas, kemih, kulit-jaringan lunak, intraabdomen, infeksi tropis, imunokompromais, dll.)
- BAB V Penutup, pedoman diharapkan jadi acuan kebijakan fasyankes dan edukasi masyarakat.
Apa itu Penyakit Infeksi?
Penyakit infeksi masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang penting, khususnya di negara berkembang. Salah satu obat andalan untuk mengatasi masalah tersebut adalah antimikroba antara lain antibakteri/antibiotik, antijamur, antivirus, antiprotozoa. Antibiotik merupakan obat yang digunakan pada infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Antibiotik yang tidak digunakan secara bijak dapat memicu timbulnya masalah resistensi. Penggunaan antibiotik secara bijak merupakan penggunaan antibiotik secara rasional dengan mempertimbangkan dampak muncul dan menyebarnya bakteri resisten.
Bagaimana Pengendalian Resistensi AntiMikroba?
Penelitian AMRIN menghasilkan rekomendasi berupa metode yang telah divalidasi (validated method) untuk mengendalikan resistensi antimikroba secara efisien. Data survei nasional resistensi antimikroba Kementerian Kesehatan tahun 2016, menunjukkan prevalensi multidrug resistant organisms (MDRO) dengan indikator bakteri Escherichia coli dan Klebsiella pneumoniae penghasil ESBL (extended-spectrum beta-lactamase) berkisar antara 50-82%. Hal ini menunjukkan makin meningkatnya kejadian bakteri multiresisten yang harus segera dikendalikan dengan menerapkan penggunaan antibiotik secara bijak dan pencegahan pengendalian infeksi secara optimal.
Apa Saja dalam Pedoman Penggunaan Antibiotik?
Pedoman Penggunaan Antibiotik ini memuat informasi lebih rinci tentang pemilihan dan penggunaan antibiotik pada kasus-kasus tertentu. Pedoman ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan sehingga tercapai pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional di Indonesia.
Bagaimanakah Penggunaan Antibiotik yang Seharusnya?
Penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik ini meliputi penyakit infeksi; penggunaan antibiotik secara bijak; dan penggunaan antibiotik profilaksis dan terapeutik. Pedoman ini digunakan untuk mengatur penggunaan antibiotik di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan lanjutan; tidak mencakup antibiotik untuk infeksi spesifik.
Penggunaan Secara Bijak
Penggunaan bijak artinya penggunaan rasional yang memperhitungkan dampak muncul dan menyebarnya bakteri resisten, bukan hanya kesembuhan pasien saat ini.
Hal ini dijalankan lewat penatagunaan antibiotik (PGA/AMS): konfirmasi diagnosis, pemilihan jenis, dosis, interval, rute, dan lama pemberian, plus review oleh farmasis dan (untuk obat tertentu) persetujuan konsultan infeksi atau Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA).
Apa itu Prinsip 4T?
- Tepat diagnosis
Tegakkan infeksi bakteri lewat klinis + laboratorium + penunjang. Terapi definitif memerlukan pemeriksaan mikrobiologi (kultur + uji kepekaan) bila memungkinkan. Jangan beri antibiotik untuk infeksi virus murni. - Tepat pasien
Pertimbangkan usia, kehamilan, menyusui, fungsi ginjal/hati, alergi, komorbid, imunosupresi, riwayat antibiotik sebelumnya, dan risiko MDRO. - Tepat jenis
Pilih berdasarkan spektrum (sempit lebih dulu jika cukup), penetrasi ke jaringan target, keamanan, dampak resistensi, hasil mikrobiologi, pedoman/formularium, dan biaya. - Tepat regimen dosis
Dosis, rute, interval, durasi sesuai lokasi infeksi, beratnya penyakit, farmakokinetik/farmakodinamik, dan fungsi organ. Preferensi oral jika kondisi memungkinkan (switch IV-ke-oral). Evaluasi ulang biasanya setiap ~3 hari. Durasi ditentukan diagnosis + perbaikan klinis/laboratorium, bukan “paket 7 hari otomatis”.
Pengesahan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik ditetapkan Menkes Budi G. Sadikin pada 24 September 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2021 oleh Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto.
Permenkes 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1116. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkes 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik adalah:
bahwa untuk mewujudkan pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional di Indonesia, diperlukan pedoman penggunaan antibiotik;
bahwa untuk mendukung Program Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui peningkatan ketepatan penggunaan antibiotik dalam pelayanan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkes 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1146);
Isi Permenkes 28 tahun 2021
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK
Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan pedoman penggunaan antibiotik.
Pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan penyusunan tata laksana penyakit yang menggunakan antibiotik dalam pedoman nasional pelayanan kedokteran.
Pasal 2
Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik digunakan sebagai:
pedoman penggunaan antibiotik bagi praktik mandiri dokter atau dokter gigi, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan rumah sakit; dan
pedoman bagi apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter atau dokter gigi.
Pasal 3
Penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pengaturan pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penyakit infeksi;
penggunaan antibiotik secara bijak; dan
penggunaan antibiotik profilaksis dan terapeutik.
Pasal 5
Pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Pedoman Penggunaan Antibiotik
Demikian bunyi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik.

Posting Komentar