Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bukanlah hanya sekadar “pedoman teknis upacara bendera”. Permen ini adalah produk kebijakan yang lahir dari kegelisahan mendalam tentang bagaimana bangsa Indonesia “menghidupkan” simbol-simbol kebangsaan di ruang paling formal yang dimiliki anak-anak yakni halaman sekolah.
Mengapa perlu ada Pedoman Upacara Bendera di Sekolah?
Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Untuk itu diperlukan Pedoman Upacara Bendera. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Agar pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah mecapai tujuannya, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Peraturan ini diterbitkan pada 25 Juni 2018 (berlaku 29 Juni 2018) di bawah Menteri Muhadjir Effendy. Lahir sebagai turunan operasional dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Pada saat itu, pemerintah sedang menghadapi kritik bahwa pendidikan karakter masih terlalu “seremonial” saja dan kurang menyentuh dimensi spiritual serta historis. Upacara bendera yang sudah berlangsung puluhan tahun dianggap mulai kehilangan “roh”-nya. Banyak sekolah hanya menyanyikan stanza pertama Indonesia Raya, sementara dua stanza berikutnya (yang mengandung doa dan janji) hampir tidak dikenal generasi muda.
Permendikbud 22/2018 deliberately menjadikan upacara sebagai ruang ritual karakter, bukan sekadar kegiatan rutin senin pagi. Hal inilah yang menjadikan pedoman ini penting.
Siapa saja yang ikut Upacara Bendera di Sekolah?
Upacara Bendera atau Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
Mengapa wajib mengumandangkan Indonesia Raya 3 Stanza
Pasal 18 secara tegas mewajibkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap tiga stanza dengan sikap hormat yang sangat detail (mengepal tangan kanan di dada kiri atau mengangkat ke pelipis, lengan kiri lurus, wajah menghadap bendera).
Keputusan 3 stanza ini memicu reaksi keras. Muhadjir Effendy sendiri pernah menceritakan bahwa beliau menerima ancaman dan bahkan ada yang ingin menggugatnya karena dianggap “menambah-nambah lirik”. Banyak orang dewasa yang sudah puluhan tahun hanya mengenal stanza pertama merasa lagu itu “dibuat-buat”. Padahal, versi asli WR Supratman memang tiga stanza:
- Stanza 1: Seruan persatuan (“Marilah kita berseru, Indonesia bersatu”)
- Stanza 2: Doa dan harapan spiritual (“Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia”)
- Stanza 3: Janji abadi (“Marilah kita berjanji, Indonesia abadi”)
Mewajibkan tiga stanza ini artinya pemerintah secara sadar memaksa siswa (dan guru) untuk “mengalami” seluruh narasi kebangsaan: dari seruan menuju ke doa dan kemudian berkomitmen. Ini bukan soal panjang lagu (sekitar 4–4,5 menit), melainkan soal pemulihan memori kolektif yang hampir hilang.
Siswa sebagai Aktor Utama
Peraturan ini sangat menekankan pelibatan siswa sebagai aktor utama, bukan penonton. Siswa menjadi aktif berkontribusi dalam pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Pemimpin Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca UUD 1945, Pembaca Janji Siswa, Pembaca Doa, bahkan Dirigen, semuanya diutamakan dari peserta didik. Tujuannya bukan hanya “melatih kepemimpinan”, tetapi menciptakan pengalaman langsung bahwa anak-anak adalah penjaga ritual kebangsaan. Mereka bukan sekadar “peserta”, melainkan “pemilik” upacara.
Jadi peserta didik diharapkan dapat merasakan sendiri bagaimana berbangsa dan bernegara yang diharapkan dengan aktif menjadi aktor utama upacara. Ini berbeda dari praktik sebelumnya di banyak sekolah yang masih sangat guru-sentris.
Harus dipahami antara keseragaman dan felxibilitas yang bisa dilakukan.
Meski tampak sangat rigid (susunan acara, sikap tubuh, lagu, hari-hari wajib), peraturan ini sebenarnya memberi ruang. Sekolah boleh menambah hari besar nasional lain. Namun, kerangka dasarnya harus sama. Kreativitas sekolah sangat diharapkan agar tujuan installasi memori kolektif berbangsa yang baik dapat tercapai.
Di sinilah letak ketegangannya satu sisi pemerintah ingin menciptakan “pengalaman nasional yang seragam” di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, agar anak di daerah terpencil dan anak di kota besar merasakan ritual yang sama. Di sisi lain, realitas lapangan (cuaca, fasilitas, kemampuan guru, budaya lokal) membuat implementasi sering “disesuaikan” diam-diam.
Dampak jangka panjang
Setelah lebih dari tujuh tahun diberlakukan, beberapa efek halus mulai terlihat, efek tersebut seperti:
- Generasi siswa yang masuk SD/SMP sejak 2018–2019 umumnya lebih familiar dengan stanza kedua dan ketiga dibanding generasi sebelumnya.
- Upacara menjadi lebih “berat” secara waktu dan emosional. Beberapa sekolah mengeluhkan kelelahan, terutama di daerah panas.
- Ada pergeseran subtle yang bagus yakni upacara tidak lagi hanya soal kedisiplinan baris-berbaris, melainkan juga soal “menghayati teks”.
Namun, di banyak tempat, pelaksanaan masih formalistik. Teks Pancasila, UUD 1945, dan Janji Siswa dibaca tanpa pemahaman mendalam. Artinya, regulasi berhasil menstandarkan bentuk, tetapi belum sepenuhnya menstandarkan makna. Memang perlu ada penelitian mendetail mengenai efek positif Upacara Bendera di Sekolah.
Permendikbud 22/2018 adalah upaya negara untuk merebut kembali ruang sakral di sekolah. Pedoman ini lahir dari kesadaran bahwa jika generasi muda hanya mengenal sepertiga lagu kebangsaan, maka mereka hanya mengenal sepertiga “jiwa” kebangsaan itu sendiri.
Ini bukan sekedar peraturan tentang upacara. Ini adalah peraturan tentang bagaimana sebuah bangsa mengajarkan dirinya sendiri kepada anak-anaknya melalui ritual yang paling sederhana sekaligus paling sakral seperti berdiri di bawah bendera merah putih sambil menyanyikan seluruh doa dan janji yang pernah ditulis WR Supratman.
Pengesahan Pedoman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 25 Juni 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2018 Nomor 830 pada tanggal 29 Juni 2018 di Jakarta. Mulai setelah dundangkan maka Pedoman Upacara di Sekolah berlaku di seluruh Indonesia.
Apa saja yang di atur dalam Pedoman Upacara Bendera di Sekolah?
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah di dalamnya mengatur tentang:
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional.
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
- pejabat Upacara;
- petugas Upacara; dan
- peserta Upacara.
Pejabat Upacara terdiri atas:
- Pembina Upacara;
- Pemimpin Upacara;
- Pengatur Upacara; dan
- Pemandu Upacara.
Petugas Upacara paling sedikit meliputi Pembawa Naskah Pancasila; Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; Pembaca Teks Janji Siswa; Pembaca Doa; Pemimpin Lagu/Dirigen; Kelompok Pengibar Bendera; dan Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
Susunan acara Upacara meliputi:
- acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Pertimbangan
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah hadir dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
- bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
Dasar Hukum
Landasan atau dasar hukum Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Isi Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Berikut adalah isi Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dalam Permendikbud 22 Tahun 2018, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
- Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
- Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 2
- Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional.
- Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pasal 3
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
- pejabat Upacara;
- petugas Upacara; dan
- peserta Upacara.
Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Pembina Upacara;
- Pemimpin Upacara;
- Pengatur Upacara; dan
- Pemandu Upacara.
Pasal 6
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
- Pembawa Naskah Pancasila;
- Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembaca Teks Janji Siswa;
- Pembaca Doa;
- Pemimpin Lagu/Dirigen;
- Kelompok Pengibar Bendera; dan
- Kelompok Paduan Suara.
Pasal 7
Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
Pasal 8
Susunan acara Upacara meliputi:
- acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pasal 9
- Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
- Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
- menerima penghormatan dari peserta Upacara;
- menerima laporan Pemimpin Upacara;
- memimpin mengheningkan cipta;
- membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
- menyampaikan amanat.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
- menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
- memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
- menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
- menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
- membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
- mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
- menentukan/menunjuk petugas Upacara;
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
- memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
- membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
- membawa naskah Pancasila; dan
- menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 15
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
- memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
- memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18
- Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
- mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
- meluruskan lengan kiri ke bawah;
- mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
- menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
- menyiapkan Bendera; dan
- menaikkan Bendera.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 21
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
Pasal 22
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
- peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
- guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Pasal 23
- Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
- bentuk segaris; atau
- bentuk U.
- Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
- Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
- Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Unduh Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Demikian salinan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Posting Komentar