Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 berjudul resmi Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Ditetapkan 17 Juli 2026 dan berlaku 28 Juli 2026. Ini adalah aturan teknis yang mengatur bagaimana sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan kesetaraan) membelanjakan dana—terutama Dana BOSP untuk barang dan jasa.
Istilah “PBJ” yang biasa dipakai di sekolah merujuk pada pengadaan/belanja barang dan jasa. Peraturan 2026 memakai frasa belanja barang/jasa, bukan “pengadaan” dalam arti Perpres PBJ pemerintah. Pembedaan ini penting: belanja sekolah dipermudah agar operasional harian tidak tersandera prosedur lelang kementerian, tetapi tetap wajib tertib, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
Sekolah Bukan Mini-LPSE: Cara Membaca Permendikdasmen 15/2026 tanpa Drama Pengadaan
Ada kebiasaan lama di ruang guru: setiap kali aturan baru keluar, yang pertama dicari bukan semangatnya, melainkan “ambang berapa, format surat apa, dan apakah boleh beli ke toko langganan.” Wajar. Karena yang berdiri di garis depan bukan biro hukum, melainkan kepala sekolah dan bendahara yang harus menandatangani nota, menghadapi komite, lalu berhadapan dengan auditor.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan lahir di tengah kebiasaan itu. Ditetapkan 17 Juli 2026, berlaku 28 Juli 2026. Judulnya terdengar administratif. Isinya justru pergeseran cara berpikir: sekolah tidak lagi dipaksa meniru pengadaan kementerian, tetapi juga tidak boleh belanja seperti warung yang hanya mengandalkan kepercayaan.
Artikel ini bukan salinan juknis. Ini cara membaca peraturan itu dari sisi orang yang setiap hari memegang stempel, rekening, dan rasa waswas.
Bukan “pengadaan”, melainkan “belanja”
Pergantian kata dari *pengadaan* ke *belanja* bukan kosmetik. Pengadaan dalam dunia Perpres PBJ membawa imaji paket, tender, ULP, dan HPS yang disusun berlapis. Belanja satuan pendidikan adalah urusan lain: tinta printer habis hari Selasa, kipas kelas rusak sebelum ulangan, buku wajib harus ada sebelum semester jalan.
Peraturan 2026 menempatkan sekolah sebagai unit operasional. Tugasnya memenuhi kebutuhan belajar, bukan menyelenggarakan lelang kecil-kecilan. Karena itu, tata caranya dibuat agar cepat, tetapi tetap meninggalkan jejak.
Inilah bedanya dengan Permendikbudristek 18 Tahun 2022 yang menjadi nenek moyang aturan ini. Aturan lama sudah benar secara prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel. Aturan baru datang karena ekosistemnya sudah berubah. Sekolah 2026 hidup di dalam ARKAS 4, MARKAS, SIPLah, dan juknis BOSP 8/2026. Belanja yang tidak masuk sistem hampir pasti akan ketahuan belakangan—bukan oleh “orang dalam”, melainkan oleh dashboard dinas.
Peta singkat agar tidak tersesat
Banyak sekolah mengacaukan tiga dokumen yang sebenarnya bertugas berbeda.
Permendikdasmen 8/2026 menjawab: uang BOSP boleh dipakai untuk apa, berapa persen, dan apa yang haram.
Permendikdasmen 15/2026 menjawab: setelah boleh, bagaimana cara membelinya agar sah.
ARKAS–SIPLah–MARKAS menjawab: di mana semua itu dicatat, disahkan, dan diawasi.
Kalau ketiga peta itu dicampur, yang terjadi adalah RKAS indah di kertas, belanja liar di lapangan. Atau sebaliknya: belanja hati-hati, tetapi komponennya salah soalnya “katanya boleh asal ada nota.”
Roh peraturan ini sebenarnya sederhana
Bayangkan sekolah sebagai rumah tangga besar yang dananya milik publik. Ibunya boleh belanja ke pasar, tetapi harus:
- sudah ada dalam daftar belanja bulanan,
- tidak membeli barang yang tidak masuk daftar kebutuhan rumah,
- tidak menyimpan uang di dompet pribadi,
- bisa menunjukkan nota jika ditanya.
Itu metafora kasarnya. Dalam bahasa peraturan, rohnya ada empat.
Pertama, rencanakan dulu, belanja kemudian. Kebutuhan lahir dari evaluasi diri dan rapat RKAS, bukan dari sales yang datang membawa katalog di sela upacara.
Kedua, harga wajar lebih penting daripada toko langganan. Langganan boleh, monopoli tanpa alasan tidak.
Ketiga, jejak digital lebih aman daripada tumpukan map. Belanja lewat SIPLah yang terintegrasi ARKAS bukan tren, melainkan pelindung.
Keempat, kepala sekolah tetap orang yang paling bertanggung jawab. Bendahara mengeksekusi. Komite mengawal perencanaan. Tidak ada yang boleh bersembunyi di belakang stempel orang lain.
Alur yang masuk akal di sekolah sungguhan
Jangan mulai dari pasal. Mulai dari pagi Senin.
Pagi itu bendahara membuka ARKAS. Ada kebutuhan pengadaan buku, langganan internet, dan perbaikan ringan pintu kelas III. Ketiganya sudah ada di RKAS yang disahkan dinas. Sampai di sini, Permendikdasmen 8/2026 sudah “mengizinkan isi belanja.” Baru kemudian Permendikdasmen 15/2026 bekerja.
Sekolah memutuskan saluran belanja. Jika barang ada di SIPLah dengan harga dan spesifikasi yang masuk akal, itu jalur paling bersih. Transaksi tercatat, pajak lebih rapi, dan BKU tidak perlu disusun ulang di akhir bulan seperti merakit puzzle.
Jika belanja di luar SIPLah—karena barang tidak tersedia, daerah sulit sinyal, atau nilai dan jenisnya memang lebih cocok toko lokal—sekolah tidak otomatis bersalah. Ia hanya menanggung pekerjaan tambahan: banding harga jika nilainya mengharuskan, pungut atau catat pajak sesuai ketentuan, simpan bukti, dan jangan lupa memasukkan barang modal ke inventaris.
Serah terima bukan formalitas. Printer yang dibeli atas nama sekolah tidak boleh “numpang di rumah guru karena di sekolah belum ada meja.” Itu celah klasik yang selalu kembali dalam temuan.
Pembayaran keluar dari rekening satuan pendidikan. Titik. Rekening pribadi, pinjaman ke pihak lain, dan bunga bank atas dana BOSP adalah pintu yang sudah ditutup jauh sebelum 2026, dan peraturan baru tidak membukanya kembali.
Ambang lama yang masih hidup di kepala orang
Banyak bendahara masih mengingat angka Rp200 juta dari aturan 2022: di atas itu, bandingkan minimal tiga calon penyedia. Angka itu menjadi folklore sekolah. Fungsinya tetap sehat sebagai pengingat bahwa semakin besar nilai, semakin wajib ada pembanding.
Namun jangan jadikan folklore sebagai satu-satunya kompas. Yang lebih sering membuat sekolah bermasalah bukan paket ratusan juta. Yang lebih sering adalah belanja berulang Rp1,5 juta ke toko yang sama tanpa jejak perbandingan, nota yang “menyesuaikan” tanggal RKAS, atau pengadaan laptop yang tidak pernah muncul di daftar inventaris.
Permendikdasmen 15/2026, dalam logika kebijakannya, ingin menutup lubang kecil itu lebih dari ingin menakuti sekolah dengan lelang.
Yang berubah di 2026 bukan hanya nomor peraturan
Ada tiga pergeseran yang membuat tahun ini terasa lain.
Belanja menjadi peristiwa sistem, bukan peristiwa laci. Integrasi SIPLah dan ARKAS membuat dinas tidak perlu menunggu laporan tahunan untuk melihat pola belanja. Sekolah yang tertib justru diuntungkan: bukti sudah ada sebelum auditor datang.
Persentase bukan hiasan. Kewajiban buku minimal 10 persen pagu, batas honor, dan batas pemeliharaan sarana membuat RKAS tidak bisa lagi “diakali di kolom lain.” Tata cara belanja yang benar tidak menolong jika komposisinya sudah salah.
Kompetensi belanja sekolah dianggap profesi. Bukan kebetulan jika peningkatan kompetensi terkait pengadaan/belanja satuan pendidikan masuk dalam komponen yang boleh dibiayai. Negara seolah berkata: kalian tidak diminta jadi ahli lelang, tetapi diminta berhenti belanja secara intuisi.
Kesalahan yang paling mahal justru terasa “kecil”
Dari ruang-ruang sosialisasi dan kebiasaan audit, pola yang berulang hampir selalu sama.
Belanja dulu, RKAS menyusul. Nota ada, barang tidak ada. Barang ada, inventaris tidak ada. Inventaris ada, spesifikasi tidak sama dengan yang dibayar. Pajak ketinggalan karena “kan belanja di warung.” Laporan telat karena menunggu libur semester.
Tidak satu pun dari itu terdengar seperti skandal besar. Semuanya terdengar seperti kelelahan administrasi. Itulah sebabnya peraturan semacam 15/2026 sering dianggap merepotkan. Padahal ia justru merapikan kelelahan itu agar tidak menumpuk jadi temuan.
Ada juga zona abu-abu yang sering disalahpahami. Belanja darurat—masker, penjernih udara, modul luring saat kabut asap, misalnya—boleh dibiayai BOSP menurut kebijakan situasional kementerian. Boleh secara substansi tidak berarti boleh tanpa tata cara. Darurat mengatur apa, 15/2026 tetap mengatur *bagaimana*.
Cara memakai aturan ini tanpa menjadi takut berlebihan
Sekolah yang sehat tidak menumpuk surat edaran di map merah. Ia membuat kebiasaan pendek.
Setiap awal bulan, tim BOS duduk 30 menit: apa yang akan dibelanjakan, dari komponen mana, lewat SIPLah atau luar, siapa yang memeriksa barang, kapan BKU ditutup.
Setiap transaksi selesai, bukti diunggah hari itu juga. Jangan ditunggu “nanti dirapikan saat laporan.”
Setiap barang modal langsung diberi identitas sekolah. Bukan karena tidak percaya guru, tetapi karena aset publik tidak boleh mengandalkan ingatan.
Setiap kali ada tawaran toko langganan, tanyakan satu kalimat: “Kalau dinas membuka riwayat ini di MARKAS, apakah ceritanya masuk akal?”
Jika jawabannya ragu, jangan dibeli dulu.
Yang tidak boleh diharapkan dari peraturan ini
Permendikdasmen 15/2026 tidak akan membuat harga ATK tiba-tiba murah. Tidak akan meniadakan toko yang nakal. Tidak akan menggantikan integritas kepala sekolah yang sudah memutuskan “yang penting jalan.”
Ia hanya menata jalur. Sekolah yang ingin bersih mendapat rel. Sekolah yang ingin mengakali tetap bisa mencoba—hanya saja relnya sekarang lebih terang, dan rel yang terang mempersulit orang bersembunyi.
Itulah arti sesungguhnya “tata cara.” Bukan teka-teki pasal. Bukan juga ancaman. Ia adalah kesepakatan bahwa uang pendidikan terlalu penting untuk dibelanjakan dengan rasa “nanti saja dijelaskan kalau ditanya.”
Penutup untuk orang yang memegang stempel
Jika Anda kepala sekolah, peraturan ini meminta Anda berhenti menjadi satu-satunya orang yang tahu. Libatkan tim sejak perencanaan.
Jika Anda bendahara, peraturan ini meminta Anda mencintai bukti lebih dari mencintai kecepatan.
Jika Anda komite, peraturan ini meminta Anda hadir di rapat RKAS, bukan hanya saat foto penyerahan bantuan.
Permendikdasmen 15 Tahun 2026 tidak membuat sekolah menjadi kantor pengadaan. Ia hanya menolak sekolah menjadi tempat uang publik menguap tanpa cerita yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dan di tahun ketika hampir semua belanja sekolah berjejak di layar, cerita yang tidak bisa dijelaskan biasanya bukan karena rumit. Ia hanya belum pernah disusun dengan jujur sejak awal.
Pengesahan
Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2026. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026 oleh Dirjen PP Kemenhum Dhahana Putra dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan adalah:
- bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Dasar Hukum
Landasan hukum terbitnya Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
Isi Permendikdasmen PBJ Satuan Pendidikan 2026
Berikut adalah isi Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG TATA CARA BELANJA BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
- Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Belanja Satuan Pendidikan bertujuan untuk:
- memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana Satuan Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi; dan
- memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.
Pasal 3
Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- bersaing; dan
- akuntabel.
Pasal 4
- Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan meliputi:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan dasar;
- Satuan Pendidikan menengah;
- Satuan Pendidikan khusus; dan
- Satuan Pendidikan kesetaraan.
- Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan.
- Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
Pasal 5
- Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak; dan
- Satuan Pendidikan anak usia dini sejenis.
- Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
- sekolah dasar; dan
- sekolah menengah pertama.
- Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
- sekolah menengah atas; dan
- sekolah menengah kejuruan.
- Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi:
- sekolah dasar luar biasa;
- sekolah menengah pertama luar biasa;
- sekolah menengah atas luar biasa; dan
- sekolah luar biasa.
- Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi:
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
BAB II
PELAKU BELANJA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6
Pelaku Belanja Satuan Pendidikan terdiri atas:
- Pelaksana; dan
- Penyedia.
Pasal 7
- Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kepala Satuan Pendidikan.
- Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 8
- Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
- Tim atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 9
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
- perorangan; atau
- badan usaha.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat dan kriteria:
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki identitas Penyedia; dan
- mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.
- Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan, setiap pelaku Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan kemandirian dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;
- menghindari konflik kepentingan serta mengupayakan pencegahan penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung;
- menjunjung tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan; dan
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah diputuskan sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN BELANJA SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
- Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui tahapan:
- persiapan Belanja Satuan Pendidikan;
- pemilihan barang/jasa dan Penyedia;
- pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan; dan
- pelaporan Belanja Satuan Pendidikan.
- Tahapan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis dan terukur.
Bagian Kedua
Persiapan Belanja Satuan Pendidikan
Pasal 12
- Persiapan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perencanaan untuk menentukan kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan.
- Persiapan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Pelaksana.
- Dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
- jumlah barang/jasa;
- spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
- waktu dan lokasi serah terima;
- alokasi anggaran; dan
- persyaratan Penyedia.
- Persiapan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap belanja barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 13
- Persiapan dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan:
- kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
- rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
- Rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Bagian Ketiga
Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia
Pasal 14
Pemilihan barang/jasa dan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- perbandingan harga dan kualitas barang/jasa;
- negosiasi barang/jasa; dan
- penetapan barang/jasa dan Penyedia.
Pasal 15
- Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan terhadap 2 (dua) Penyedia atau lebih.
- Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ketersediaan barang/jasa berdasarkan dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan hanya tersedia pada 1 (satu) Penyedia.
Pasal 16
- Negosiasi barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan proses tawar-menawar atau diskusi antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja.
- Negosiasi barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi dalam penyediaan barang/jasa oleh Penyedia kepada Pelaksana.
Pasal 17
- Penetapan barang/jasa dan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan berdasarkan hasil perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dan/atau negosiasi barang/jasa dengan Penyedia.
- Penetapan barang/jasa dan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kesepakatan belanja.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan
Pasal 18
- Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi:
- pengiriman barang/jasa;
- pemeriksaan barang/jasa;
- penerimaan barang/jasa; dan
- pembayaran.
- Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.
- Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:
- jumlah barang/jasa;
- spesifikasi barang/jasa dan tanggung jawab Penyedia; dan
- waktu dan lokasi serah terima.
- Penerimaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan.
- Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Belanja Satuan Pendidikan yang dilakukan:
- melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembayaran dalam Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan; dan
- di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah penerimaan barang/jasa.
Pasal 19
- Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati.
- Dalam hal Penyedia merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi maka pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tunai dan dalam hal tertentu menggunakan uang muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
- Kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan.
- Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 21
Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan tanggung jawab Penyedia.
Pasal 22
Pelaksanaan kesepakatan belanja selesai dilaksanakan apabila seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan oleh pelaku Belanja Satuan Pendidikan sesuai dengan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 23
Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian Belanja Satuan Pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru.
Bagian Kelima
Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan
Pasal 24
- Setiap Pelaksana wajib menyampaikan pelaporan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.
- Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan yang meliputi:
- bukti pelaksanaan persiapan Belanja Satuan Pendidikan;
- bukti hasil pembandingan;
- bukti negosiasi;
- bukti kesepakatan belanja;
- bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan
- bukti pembayaran.
- Bukti pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dokumen tersendiri atau satu kesatuan dokumen yang berisi/menjelaskan proses Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 25
- Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
- Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
Pasal 26
Dalam hal sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum dapat memfasilitasi pelaporan Belanja Satuan Pendidikan, maka pelaporan Belanja Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.
BAB IV
SISTEM INFORMASI PEMBELANJAAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 27
- Dalam rangka mendorong pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip Belanja Satuan Pendidikan, Kementerian menyediakan suatu Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
- Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi layanan teknis tata kelola sumber daya satuan pendidikan.
Pasal 28
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk:
- memberikan layanan sistem elektronik untuk digunakan oleh Pelaku Belanja Satuan Pendidikan;
- memfasilitasi pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan yang sesuai dengan tahapan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan;
- memfasilitasi dokumentasi bukti pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan yang tertib dan akuntabel; dan
- penyediaan data pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 29
Teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENYELESAIAN SENGKETA BELANJA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 30
- Dalam hal terdapat sengketa antara Pelaksana dan Penyedia, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Dalam hal musyawarah dan mufakat atau mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa Belanja Satuan Pendidikan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 31
- Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja Satuan Pendidikan.
- Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan oleh:
- Kementerian;
- pemerintah daerah; dan
- komite sekolah.
Pasal 32
- Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan kewenangan melalui unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern.
- Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan kewenangan melalui unit kerja pada pemerintah daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern.
- Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan oleh komite sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan secara internal sesuai dengan tugas dan fungsi komite sekolah.
Pasal 33
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan berdasarkan:
- data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan pada Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan; dan
- data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 34
Pembinaan dilakukan untuk:
- peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;
- meningkatkan kepatuhan pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan; dan
- mendorong pencapaian tujuan Belanja Satuan Pendidikan.
Pasal 35
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Demikianlah isi Permendikdasmen 15 tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Posting Komentar