Permendikdasmen 20 tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah mengaluarkan Permendikdasmen Nomor 20 tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar. Hal ini berdasar pada Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dapat diselenggarakan melaiui program percepatan belajar.
Program Percepatan Belajar: Membuka Jalan Baru Pendidikan Indonesia
Analisis atas Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026
Permendikdasmen No. 20/2026 adalah tonggak baru yang menegaskan bahwa pendidikan Indonesia mulai berani mengakomodasi murid berbakat. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada:
- Kesiapan sekolah dalam kurikulum dan pendampingan.
- Kebijakan daerah untuk pemerataan akses.
- Kesadaran orang tua bahwa percepatan bukan sekadar gengsi, melainkan jalur serius dengan risiko dan peluang.
Sebuah Paradigma Baru
Permendikdasmen No. 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar bukan hanya regulasi teknis, melainkan sebuah pergeseran paradigma. Selama puluhan tahun, sistem pendidikan Indonesia berjalan dengan ritme seragam: enam tahun SD, tiga tahun SMP, tiga tahun SMA. Kini, negara mengakui bahwa tidak semua anak cocok dengan ritme itu. Ada yang berlari lebih cepat, ada yang butuh jalur khusus.
Implikasi Kebijakan
Bagi sekolah: harus menyiapkan kurikulum diferensiasi, bahan belajar mandiri, dan guru pendamping akademik.
Bagi pemerintah daerah: perlu memastikan pemerataan akses, agar percepatan tidak hanya jadi “privilege” sekolah kota besar.
Bagi orang tua: harus memahami bahwa percepatan bukan sekadar “anak cepat lulus”, melainkan jalur khusus dengan konsekuensi psikologis dan sosial.
Pendidikan Indonesia selama ini menekankan pemerataan akses, namun sering kali mengabaikan kebutuhan murid dengan kecerdasan istimewa. Permendikdasmen No. 20/2026 hadir sebagai jawaban atas dilema klasik: bagaimana memberi ruang bagi anak berbakat agar tidak terjebak dalam kurikulum yang terlalu lambat bagi mereka, tanpa mengorbankan keseimbangan psikologis dan sosial.
Inti Regulasi
Sistem SKS di sekolah dasar dan menengah sehingga murid dapat menuntaskan jenjang lebih cepat dengan mengakumulasi kredit belajar. Durasi percepatan SD/MI jadi minimal 5 tahun, SMP/MTs 2 tahun, SMA/SMK 2 tahun. Seleksi ketat diperlukan seperti rapor sangat baik, tes psikologi, dan kesanggupan murid. Sekolah penyelenggara hanya yang berakreditasi A, dengan kurikulum khusus percepatan.
Dimensi Sosial dan Psikologis
Psikologi murid, Tes psikologi wajib bukan sekadar formalitas, melainkan filter agar percepatan tidak menjadi beban mental. Murid berbakat sering mengalami underachievement bila tidak diberi tantangan; program ini bisa menjadi solusi.
Dalam hal keadilan sosial, ada risiko kesenjangan bahwa hanya sekolah unggulan berakreditasi A yang bisa menyelenggarakan. Murid di daerah dengan sekolah akreditasi rendah bisa tertinggal, sehingga kebijakan ini berpotensi memperlebar jurang kualitas pendidikan.
Pengesahan
Permendikdasmen 20 tahun 2026 Program Percepatan Belajar ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 14 Agustus 2026. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 570 pada 18 Agustus 2026. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Permendikdasmen 20 tahun 2026 Program Percepatan Belajar adalah:
- bahwa untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan perlu diselenggarakan layanan pendidikan yang mengaktualisasikan potensi keunggulannya menjadi prestasi nyata sesuai dengan potensi kecerdasannya;
- bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dapat diselenggarakan melaiui program percepatan belajar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengahtentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Dasar Hukum
Permendikdasmen 20 tahun 2026 Program Percepatan Belajar memiliki landasan hukum yakni:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tertang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 lentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
Isi Permendikdasmen Program Percepatan Belajar
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.
- Bahan Belajar Mandiri adalah seperangkat bahan pembelajaran untuk Murid yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan lingkup materi dari keseluruhan capaian pada mata pelajaran tertentu yang mengacu pada kurikulum yang berlaku.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urllsan pemerintah di bidang pendidikan.
Pasal 2
- Program Percepatan Belajar diselenggarakan dengan prinsip:
- fleksibilitas;
- keunggulan;
- maju berkelanjutan; dan
- berdiferensiasi.
- Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Program Percepatan Belajar memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar.
- Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Program Percepatan Belajar memberikan ruang bagi Murid untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar.
- Maju berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Program Percepatan Belajar memungkinkan Murid melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan kompetensi.
- Berdiferensiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Program Percepatan Belajar dirancang secara adaptif melalui penyesuaian konten, proses, dan produk pembelajaran sehingga Murid memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan kompetensi.
Pasal 3
- Satuan Pendidikan pada jalur pendidikan formal yang dapat menyelenggarakan Program Percepatan Belajar meliputi:
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah; dan
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah Kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan:
- terakreditasi A;
- memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar;
- memiliki Bahan Belajar Mandiri; dan
- memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.
- Pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
- guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; atau
- guru wali pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Pasal 4
- Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus menyampaikan permohonan kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah aganr,a, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Satuan Pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian.
Pasal 5
- Dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap dokumen persyaratan yang diusulkan oleh Satuan Pendidikan calon penyelenggara Program Percepatan Belajar.
- Dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian melalui sistem aplikasi.
Pasal 6
- Kementerian melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil telaah yang disampaikan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Kementerian menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat informasi mengenai:
- Satuan Pendidikan teiah memenuhi persyaratan dan layak menyelenggarakan Program Percepatan Belajar; atau
- Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak menyelenggarakan Program Percepatan Belajar.
- Dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menetapkan Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Program Percepatan Belajar berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 7
- Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
- Program Percepatan Belajar sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan beban belajar sesuai denganstruktur kurikulum yang berlaku.
- Murid menyelesaikan seluruh beban belajar sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling singkat:
- 5 (lima) tahun untuk sekolah dasar/ibtidaiyah; dan
- 2 (dua) tahun untuk sekolah menengahpertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
- Program Percepatan Belajar dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.
Pasal 8
- Murid yang dapat mengikuti Program Percepatan Belajar merupakan Murid yang terdaftar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar.
- Murid yang akan mengikuti Program Percepatan Belajar harus memenuhi persyaratan:
- memiliki nilai akademik tinggi yang ditunjukkan dengan nilai rapor predikat sangat baik untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang, tingkatan, dan/atau semester sebelumnya;
- memiliki potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin layanan psikologi yang masih berlaku; dan
- menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.
- Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang sudah terintegrasi dengan data pokok pendidikan Indonesia.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
- Murid dapat pindah antar-Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar dan/atau Murid dapat pindah dari Satuan Pendidikan umum ke Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar.
- Beban belajar yang telah diambil oleh Murid yang pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui secara penuh.
Pasal 10
- Program Percepatan Belajar diselenggarakan dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi sesuai dengan kemampuan belajar Murid.
- Pembelajaran yang berdiferensiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pengorganisasian bahan/perangkat ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
- Pengorganisasian bahan/perangkat ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan Bahan Belajar Mandiri.
Pasal 11
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran Program Percepatan Belajar.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Pasal 12
Penilaian dalam Program Percepatan Belajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 13
- Hasil capaian kompetensi Murid Program Percepatan Belajar dilaporkan dalam bentuk laporan hasil belajar.
- Laporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling sedikit:
- 10 (sepuluh) semester untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan
- 4 (empat) semester untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Pasal 14
- Kelulusan Murid Program Percepatan Belajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada semester ganjil atau semester genap.
Pasal 15
- Guru pada Program Percepatan Belajar memiliki kemampuan untuk merancang pembelajaran yang mengakomodasi kecepatan belajar dan kemampuan akademik Murid.
- Selain kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), guru juga memiliki kemampuan mengembangkan Bahan Belajar Mandiri.
Pasal 16
- Tenaga Kependidikan pada Program Percepatan Belajar memiliki kompetensi teknis untuk mendukung fleksibilitas Program Percepatan Belajar, meliputi:
- pengelolaan data akademik;
- pengelolaan pengaturan rombongan belajar dalam data pokok pendidikan Indonesia; dan
- pengelolaal hasil belajar.
Pasal 17
- Kementerian, dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian iain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauanmutu terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar.
- Pemantauan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 18
- Kementerian melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
- Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Beiajar dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan selama 1 (satu) tahun.
- Jika setelah masa pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar masih dinyatakan tidak layak, Kementerian merekomendasikan kepada dinas yang membidangi urllsan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk mencabut izin penyelenggaraan Program Percepatan Belajar.
Pasal 19
Persyaratan, mekanisme, beban belajar, Bahan Belajar Mandiri, kriteria dan perpindahan Murid, bentuk pembelajaran, pemantauan mutu, dan evaluasi Program Percepatan Belajar ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengal penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar