Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK
Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK: Proses, Sejarah, Paradoks, dan Cara Menyikapinya
Analisis kebijakan kehutanan dan iklim · 26 September 2026
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar petunjuk teknis jual-beli karbon hutan. Ia adalah titik temu antara janji iklim Indonesia, pecahnya urusan lingkungan dan kehutanan ke dua kementerian, tekanan investor global, dan konflik lama soal siapa yang berhak atas hutan.
Apa yang sebenarnya diatur
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan ditetapkan 6 April 2026 dan diundangkan 13 April 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 238, 26 halaman). Aturan ini melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK nasional, sekaligus mencabut Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023.
Inti aturan: karbon hutan boleh diperdagangkan hanya sebagai offset (pengimbangan emisi di tempat lain), bukan sebagai skema kuota cap-and-trade sektoral seperti yang masih ada di Permen LHK 7/2023.
Dua jenis unit karbon
- SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) — unit nasional yang diterbitkan menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan, tercatat di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Ini jalur utama domestik dan satu-satunya jalur yang dapat dikenai Corresponding Adjustment agar tidak dihitung dua kali dalam neraca NDC.
- Non-SPE GRK — unit dari standar sukarela internasional (misalnya Verra atau Gold Standard) yang mendapat persetujuan Menteri Kehutanan. Persetujuan berlaku enam bulan. Tidak ada pemindahan akuntansi NDC ke luar negeri.
Siapa yang boleh menjadi pelaku
Penanggung jawab aksi mitigasi meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan hak pengelolaan; pemegang persetujuan perhutanan sosial; masyarakat hukum adat pemegang penetapan hutan adat; pemegang registrasi hutan hak; serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon (PB-PJL Karbon). Menteri dan gubernur juga dapat menjadi penanggung jawab. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pemegang hutan hak wajib didampingi mitra terdaftar.
Peta jalan dan angka sasaran
Menteri Kehutanan wajib menyusun peta jalan perdagangan karbon yang memuat baseline emisi, sasaran offset, dan periode pengukuran kinerja. Sasaran yang disebut dalam penjelasan kebijakan mencakup mitigasi melalui pengurangan emisi di sekitar 48,69 juta hektare hutan serta serapan di minimal 3,5 juta hektare lahan kritis atau rusak. Peta jalan baru wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak aturan berlaku; sementara itu masih dipakai peta jalan lama sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1027/MENLHK/2023.
Batas transisi: pelaku yang sudah berada di tahap validasi DRAM/DPP, pelaksanaan, verifikasi, atau sudah punya unit tetapi belum bertransaksi wajib menyampaikan kembali laporan kepada Menteri Kehutanan paling lambat 13 Oktober 2026.
Sejarah: dari janji iklim ke komoditas
Indonesia sudah lama menaruh hutan di pusat diplomasi iklim. Permenhut 6/2026 adalah lapisan terbaru dari tumpukan kebijakan yang saling menggantikan.
- Era CDM Protokol Kyoto — proyek afforestasi dan rintisan REDD masuk pasar karbon internasional, tetapi sedikit yang lolos dan banyak yang bermasalah secara sosial.
- REDD+ pasca Bali 2007 — Letter of Intent dengan Norwegia, moratorium, kelembagaan dana. Deforestasi sempat turun di beberapa periode, tetapi sengketa lahan dan tata kelola tidak selesai.
- Perpres 98 Tahun 2021 — Nilai Ekonomi Karbon resmi masuk arsitektur hukum nasional.
- Bursa Karbon IDXCarbon (2023) — pasar domestik dibuka; volume awal kecil dan belum didominasi kehutanan.
- Permen LHK 7 Tahun 2023 — masih mengenal dua mekanisme: perdagangan emisi berbasis kuota dan offset.
- Pemisahan KLHK pada kabinet baru — urusan hutan ke Kementerian Kehutanan, urusan iklim dan NEK nasional ke kementerian lingkungan. Lalu lahir Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026 sebagai aturan pelaksana sektor hutan.
Pergeseran filosofisnya penting. Hutan tidak lagi diatur terutama sebagai objek cap-and-trade sektoral, melainkan sebagai sumber kredit berbasis proyek yang dijual kepada pihak yang emisinya berlebih atau ingin klaim net-zero secara sukarela.
Proses bisnis yang sebenarnya
Di atas kertas alurnya rapi. Di lapangan, yang mahal bukan “menjual pohon”, melainkan membuktikan bahwa emisi memang berkurang, hak atas lahan jelas, dan kredit tidak dijual dua kali.
Delapan tahap formal
- Pilih skema — SPE-GRK dengan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), atau non-SPE dengan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) plus standar internasional.
- Susun dokumen — baseline, additionality, metodologi, rencana Padiatapa, pembagian manfaat, risiko balik (reversal), dan pengalihan emisi (leakage).
- Catat ke SRUK — pemeriksaan kelengkapan paling lama sekitar 5 hari kerja.
- Validasi oleh lembaga independen terakreditasi.
- Kerjakan aksi mitigasi di lapangan sesuai dokumen yang sudah divalidasi.
- Verifikasi capaian aktual.
- Rekomendasi atau persetujuan Menteri Kehutanan — pemeriksaan sekitar 14 hari kerja — lalu penerbitan unit.
- Perdagangan, PNBP, pelaporan — unit dijual di bursa, OTC, atau pasar sukarela; pungutan transaksi masuk PNBP; laporan elektronik paling sedikit dievaluasi sekali setahun.
Jalur ekspor dan Corresponding Adjustment
Pasal 25–27 memisahkan penjualan unit ke luar negeri yang membutuhkan otorisasi dan penyesuaian akuntansi NDC. Pelaku mengajukan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Menteri menimbang volume unit versus kebutuhan pencapaian NDC, lalu memberi atau menolak rekomendasi paling lambat 7 hari kerja. Baru setelah itu permohonan otorisasi diajukan kepada menteri yang mengurus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Arti praktis Corresponding Adjustment: jika unit SPE-GRK diekspor dengan CA, tonase itu keluar dari neraca iklim Indonesia. Negara pembeli boleh menghitungnya; Indonesia tidak boleh menghitung lagi untuk NDC. Itu mencegah pencatatan ganda, tetapi juga mengurangi “stok” yang bisa dipakai untuk target dalam negeri.
Aliran uang
Pembeli (industri, pembangkit, maskapai, korporasi asing, dana iklim) membayar pengembang atau pemegang izin. Dari situ keluar biaya konsultan, validator, verifier, dan PNBP ke negara. Sisanya — jika perjanjiannya kuat — menuju masyarakat. Yang sering paling tebal di awal justru biaya transaksi: survei baseline, MRV, due diligence tenurial, Padiatapa, dan buffer risiko. Proyek kecil hampir tidak laku tanpa agregator atau mitra korporat.
Safeguard yang wajib di atas kertas
Pelaku wajib menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola, termasuk kepatuhan hukum, transparansi, hak masyarakat adat dan lokal, partisipasi, konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, penanganan risiko balik, serta pengurangan leakage. Ada kewajiban Padiatapa (persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan) dan sistem manajemen risiko yang dilaporkan kepada menteri.
Paradoks yang tidak hilang meski aturan baru
Offset versus pengurangan emisi di sumbernya
Offset berarti emisi di tempat A “ditebus” oleh kredit dari hutan B. Secara global, banyak evaluasi menemukan kredit berbasis hutan rawan over-crediting. Permenhut 6/2026 merapikan siapa yang boleh menerbitkan unit; ia tidak dengan sendirinya menjamin bahwa emisi nasional benar-benar turun. Organisasi seperti ICEL dan Trend Asia menilai skema ini mudah menjadi tiket klaim hijau bagi industri yang tetap beroperasi seperti biasa.
Menjual kredit versus mencapai NDC
Ekspor SPE-GRK dengan Corresponding Adjustment mengurangi ruang akuntansi dalam negeri. Non-SPE menghindari CA sehingga kredit bisa masuk pasar sukarela tanpa memindahkan neraca negara — tetapi membuka risiko klaim ganda jenis lain: pembeli korporasi mengklaim “netral karbon” sementara Indonesia tetap menghitung hutan yang sama untuk NDC.
Inklusi versus ketergantungan mitra
Masyarakat adat dan perhutanan sosial “boleh ikut”, tetapi wajib didampingi mitra terdaftar. Kritik yang muncul: ini celah penguasaan korporasi atas administrasi proyek di hutan adat dan hutan hak, bukan otomatis kedaulatan komunitas.
Pasal safeguard versus gigi penegakan
Ada pengaduan masyarakat, ESG, dan Padiatapa. ICEL menunjuk lubang yang berulang: tahapan pengaduan diatur, tetapi bentuk putusan, tindakan korektif, dan pemulihan jika pengaduan terbukti tidak dijelaskan tegas. Jenis informasi yang wajib dibuka ke publik juga tidak dirinci. Partisipasi mudah berhenti sebagai formalitas.
Paradoks lapangan 2026: WALHI mencatat ratusan titik panas berkredibilitas tinggi di konsesi proyek karbon sepanjang Januari–pertengahan September 2026, termasuk di wilayah perusahaan yang baru memperoleh persetujuan perdagangan karbon. Klaim “hutan terjaga karena karbon” bertemu satelit yang melihat api.
Target FOLU Net Sink versus stok yang bocor
Pemerintah menargetkan sektor hutan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih pada 2030. Pada tahun yang sama, karhutla dan ruang “deforestasi legal” di kawasan berizin tetap melepaskan karbon dalam jumlah besar. Menjual offset dari stok yang sedang terbakar atau dapat dibuka secara legal berarti menjual aset yang sedang menyusut.
Isu yang ramai dibahas dan isu yang sering ditinggalkan
Yang ramai
- Siapa boleh berdagang, SPE-GRK versus non-SPE GRK, dan kesiapan masuk pasar internasional.
- Corresponding Adjustment dan “kedaulatan NDC”.
- Inklusi masyarakat adat dan perhutanan sosial.
- Janji volume besar dan peluncuran infrastruktur seperti SRUK.
- Integritas, bursa, dan kemudahan proses elektronik.
Yang relatif sepi, padahal menentukan mutu
- Tenurial yang belum selesai. Banyak kawasan berstatus hutan negara masih sengketa. Proyek karbon di atas klaim adat berisiko menjadi green grabbing versi baru.
- Kualitas metodologi: baseline yang digelembungkan, jangka permanen kredit yang jauh lebih pendek daripada umur pemulihan hutan, dan leakage ke konsesi tetangga.
- Tanggung jawab jika terbakar. Siapa mengganti kredit yang sudah terjual ketika konsesi hangus?
- Pembagian manfaat yang bisa digugat, bukan hanya nota kesepahaman.
- Tumpang tindih izin dengan tambang, sawit, dan proyek pangan-energi di lanskap yang sama.
- PNBP versus dana restorasi. Uang masuk kas negara tidak otomatis memulihkan gambut atau menuntaskan konflik.
- Harga. Kredit hutan Indonesia sering terdiskon karena risiko tata kelola; aturan baru tidak otomatis menaikkan harga.
Kemungkinan kelancaran perdagangan karbon
Secara administratif, pasar berpeluang lebih lancar dibanding periode 2023–2025: satu pintu Kementerian Kehutanan, SRUK, pengakuan standar internasional, dan batas waktu layanan 5–14 hari. Investor menyukai kepastian proses.
Secara integritas dan penyerapan pasar, kelancaran tidak otomatis. Pembeli yang semakin ketat (standar integritas kredit, Article 6 Perjanjian Paris, kebijakan Uni Eropa) mudah menolak atau menekan harga kredit dari lanskap berisiko tenurial dan karhutla. Corresponding Adjustment yang ketat membatasi volume ekspor berkualitas tinggi — bagus untuk NDC, kurang sejalan dengan narasi “pasar raksasa”. Satu musim kebakaran di konsesi yang sudah berizin perdagangan cukup untuk menekan kelas aset secara keseluruhan.
Perkiraan realistis: pasar berjalan dual-track. Segelintir proyek besar PBPH dengan dokumen dan standar internasional yang rapi akan bertransaksi. Mayoritas inisiatif komunitas adat dan perhutanan sosial akan tersendat di biaya MRV, mitra, dan sengketa lahan. Volume puluhan juta ton lebih mudah diumumkan daripada diserap pembeli berkualitas tinggi.
Bagaimana seharusnya
Urutan kebijakan yang lebih sehat menempatkan stok karbon dan hak warga di depan mesin penerbitan kredit.
- Tutup kebocoran stok dulu — karhutla, deforestasi legal, dan tumpang tindih izin. Tidak ada pasar kredibel di atas gudang yang bocor.
- Selesaikan tenurial sebelum kredit. Padiatapa harus berisi hak menolak, bukan hanya tanda tangan di balai desa. Pembagian manfaat menjadi syarat penerbitan unit.
- Pisahkan tiga barang dagangan secara tegas: unit untuk NDC dalam negeri; unit Article 6 dengan Corresponding Adjustment; unit sukarela tanpa CA. Jangan jual objek yang sama ke tiga pembeli.
- Batasi offset untuk sisa emisi yang sulit dikurangi. Tanpa batas emisi yang menggigit di sektor energi dan industri, offset hutan menjadi dispensasi bisnis seperti biasa.
- Tanggung jawab permanen. Jika area terbakar atau dikonversi, kredit ditarik atau diganti dari buffer plus tanggung jawab pemegang izin, bukan dibebankan ke masyarakat.
- Transparansi paksa: peta proyek, baseline, volume terjual, kisaran harga, skema bagi hasil, dan status pengaduan dibuka ke publik.
- Pengaduan punya gigi: ada putusan, pemulihan, dan kewenangan menunda atau membatalkan unit.
- Agregasi publik untuk komunitas — misalnya melalui BLU atau lembaga fidusia — agar kelompok adat dan perhutanan sosial tidak wajib bergantung pada mitra korporat untuk bisa berpartisipasi.
Tanpa itu, Permenhut 6/2026 merapikan mesin penerbitan, bukan otomatis merapikan mesin mitigasi.
Bagaimana masyarakat sebaiknya menanggapi
Sikap yang masuk akal bukan menolak semua pasar secara membabi buta, dan bukan menelan janji bahwa desa hutan akan otomatis kaya karena karbon.
Masyarakat adat dan desa hutan
Tuntut peta partisipatif dan hak menolak sebelum DRAM atau DPP disahkan. Jangan serahkan data karbon dan tanda tangan Padiatapa tanpa perjanjian bagi hasil yang bisa ditegakkan di pengadilan. Waspadai pihak yang datang dengan kalimat “kami urus semua dokumen”.
Pemerhati, peneliti, dan jurnalis
Korek tiga angka: baseline yang dipakai, titik panas atau deforestasi di konsesi yang sama, dan apakah unit tersebut kena Corresponding Adjustment atau tidak. Tiga hal itu membedakan kredit yang pantas dibeli dari kertas hijau.
Pembeli korporasi
Lakukan uji tuntas lapangan, bukan hanya membaca sertifikat. Jika ada sengketa adat atau kebakaran berulang di area proyek, jangan beli.
Publik umum
Offset bukan penghapus emisi gaya hidup atau emisi perusahaan. Menjaga hutan tetap penting. Membeli kredit murah agar emisi tinggi tampak “netral” adalah fungsi yang ditawarkan aturan ini kepada industri, bukan substansi keadilan iklim bagi warga.
Pemerintah daerah
Jangan kejar PNBP dan investor lebih dulu daripada merapikan batas desa, pengakuan adat, dan izin lama yang tumpang tindih.
Kesimpulan ringkas: Permenhut 6/2026 membuat hutan secara hukum lebih mudah dijadikan aset keuangan. Apakah itu melindungi iklim dan orang yang hidup di hutan bergantung hampir sepenuhnya pada hal yang aturan ini paling lemah mengikatnya — api, tanah, dan kekuasaan di lapangan.
Artikel ini merangkum kerangka Permenhut 6/2026, Perpres 110/2025, perbandingan dengan Permen LHK 7/2023, serta perdebatan publik dari kementerian, analisis hukum, dan organisasi masyarakat sipil hingga September 2026. Ini bukan nasihat investasi atau opini hukum resmi.
Pengesahan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan disahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada tanggal 6 April 2026. Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK diundangkan pada 13 April 2026 dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 238. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68 ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; .
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
Isi Permen
Berikut adalah isi Permenhut 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi GRK, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN KARBON MELALUI OFFSET EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global yang diperbaharui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
- Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
- Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
- Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan Kehutanan pada Kawasan Hutan lindung, atau Kawasan Hutan produksi sesuai dengan fungsinya.
- Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbondioksida ekuivalen.
- Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
- Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
- Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
- Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
- Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
- Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
- Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon di zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
- Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon.
- Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
- Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah proses penyampaian seluruh informasi terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara terbuka dan lengkap kepada para pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa paksaan terhadap Aksi Mitigasi Perubahan iklim.
- Nesting adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
- Program Berbasis Yurisdiksi adalah program Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon yang diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan/atau provinsi.
- Additionality adalah prinsip bahwa pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu proyek karbon sebagai tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa proyek tersebut.
- Integrated Area Development adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
- Menteri menyelenggarakan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
- Dalam menyelenggarakan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan Perdagangan Karbon.
- Dalam melakukan penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Pasal 3
- Penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon dilaksanakan melalui tahapan:
- analisis data dan informasi terkait penyelenggaraan NEK pada tingkat nasional, provinsi, dan Sektor;
- reviu terhadap kebijakan dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap target NDC Indonesia, dampak terhadap penurunan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK, dampak terhadap aspek sosial-ekonomi, dan kebutuhan sumber daya.
- Penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- rencana dan strategi pencapaian target NDC pada sektor Kehutanan;
- sasaran dan strategi Perdagangan Karbon;
- periode waktu pelaksanaan Perdagangan karbon;
- periode penataan pengukuran kinerja;
- mekanisme penentuan dan penetapan Baseline Emisi GRK, serta target pengurangan Emisi GRK oleh Pelaku Usaha; dan
- harmonisasi dengan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK lainnya.
Pasal 4
- Hasil penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat informasi paling sedikit:
- Baseline Emisi GRK dan/atau serapan GRK;
- sasaran Offset Emisi GRK, yang memuat:
- paling sedikit 48,69 (empat puluh delapan koma enam puluh sembilan) juta hektar hutan, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui pengurangan Emisi GRK; dan
- paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) juta hektar lahan kritis dan/atau lahan rusak, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui serapan Emisi GRK;
- periode Offset Emisi GRK; dan
- periode pengukuran kinerja.
- Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan Offset Emisi GRK.
- Penetapan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
- konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- perhutanan sosial; dan
- pengelolaan hutan lestari.
- Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelaku Usaha;
- Menteri; dan
- gubernur.
BAB II
PERDAGANGAN KARBON OLEH PELAKU USAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
- pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan;
- pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat;
- pemegang registrasi hutan hak; dan
- pemegang PB-PJL Karbon.
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus didampingi oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi.
- Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara gabungan melalui:
- skema Integrated Area Development; atau
- di luar skema Integrated Area Development.
Pasal 8
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e yang bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon, Pelaku Usaha sebagai penanggung jawab Perdagangan Karbon.
Pasal 9
- Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada:
- Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan/atau blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan;
- zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama;
- hutan adat;
- hutan hak; dan/atau
- hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
- Pelaksanaan Perdagangan Karbon dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
- Untuk dapat melakukan Perdagangan Karbon, Pelaku Usaha harus memiliki Unit Karbon.
- Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- SPE GRK yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
- non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional.
- Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
- rekomendasi Menteri, untuk penerbitan SPE GRK; dan
- persetujuan Menteri, untuk penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga penerbit sertifikat non-SPE GRK.
Bagian Kedua
Rekomendasi Menteri untuk Penerbitan SPE GRK
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE GRK.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan DRAM; dan
- rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SRUK.
Paragraf 2
Permohonan Pencatatan DRAM
Pasal 12
- Permohonan pencatatan DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus disertai dengan DRAM yang berisi informasi:
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan standar internasional lainnya;
- analisis dampak lingkungan;
- analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
- peran konsultasi publik; dan
- data pendukung.
- Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
- penanggung jawab kegiatan;
- Additionality;
- rencana pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati bersama masyarakat;
- identifikasi dan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati dan risiko aksi balik; dan
- rencana dan capaian Padiatapa.
Pasal 13
- DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun oleh:
- Pelaku Usaha, bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e; atau
- mitra atau pendamping teregistrasi, bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan:
- tenaga ahli yang memiliki pengalaman di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Kehutanan; dan/atau
- tenaga teknis Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Pasal 14
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan informasi DRAM melalui sistem berbasis elektronik.
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi:
- dokumen lengkap; atau
- dokumen tidak lengkap.
- Pemeriksaan DRAM sampai dengan notifikasi, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Dalam hal notifikasi berupa dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak notifikasi diterima.
Paragraf 3
Rekomendasi Penerbitan SPE GRK
Pasal 15
Permohonan rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus disertai dengan laporan pemenuhan:
- validasi DRAM melalui lembaga validasi independen;
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM;
- verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui lembaga verifikasi independen;
- hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Pasal 16
- Berdasarkan permohonan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui sistem berbasis elektronik.
- Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan dilakukan juga terhadap:
- riwayat kinerja kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
- pengelolaan hutan lestari, untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan;
- perhutanan sosial, untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat, atau pemegang registrasi hutan hak; dan
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang PB-PJL Karbon.
- Dalam hal hasil pemeriksaan berupa notifikasi:
- permohonan lengkap dan tidak sedang dikenakan sanksi administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan penerbitan rekomendasi kepada Menteri;
- permohonan tidak lengkap secara administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan; atau
- pemohon sedang dikenakan sanksi administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan penolakan kepada Menteri disertai dengan alasan penolakan.
- Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak notifikasi diterima.
- Pemohon yang mendapat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat mengajukan permohonan kembali kepada Menteri sampai dengan sanksi administratif dicabut.
Pasal 17
- Berdasarkan usulan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, Menteri menetapkan rekomendasi penerbitan SPE GRK dengan Keputusan Menteri.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon melalui sistem informasi.
- Berdasarkan usulan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, Menteri menolak permohonan rekomendasi penerbitan SPE GRK disertai dengan alasan penolakan.
- Keputusan Menteri mengenai rekomendasi penerbitan SPE GRK paling sedikit memuat:
- nama penanggung jawab rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- lokasi kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- periode pelaksanaan; dan
- laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 18
- Pelaku Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE GRK, dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE GRK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Tata cara permohonan dan penerbitan Unit Karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pelaku Usaha yang telah memiliki SPE GRK dapat melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK kepada:
- penanggung jawab yang Emisi GRK dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatannya yang melampaui batas atas Emisi GRK dalam 1 (satu) periode;
- Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara sukarela; dan/atau
- masyarakat.
Bagian Ketiga
Persetujuan Menteri untuk Penerbitan non-SPE GRK
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
- Pelaku Usaha harus menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penerbitan non-SPE GRK oleh standar internasional.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan DPP; dan
- permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
Paragraf 2
Tata Cara Pencatatan DPP
Pasal 21
Ketentuan tata cara pencatatan DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pencatatan DPP.
Paragraf 3
Permohonan Persetujuan Penerbitan non-SPE GRK oleh Standar Internasional
Pasal 22
Permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK harus disertai dengan laporan pemenuhan:
- validasi DPP melalui lembaga validasi independen;
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DPP;
- verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui lembaga verifikasi independen;
- laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Pasal 23
- Berdasarkan permohonan penerbitan non-SPE GRK, Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Ketentuan tata cara pemeriksaan dokumen untuk penerbitan SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen penerbitan non-SPE GRK oleh standar internasional.
Pasal 24
- Persetujuan Menteri untuk penerbitan non-SPE GRK oleh standar internasional berlaku 6 (enam) bulan.
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim menyampaikan persetujuan penerbitan non-SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga standar internasional.
Bagian Keempat
Rekomendasi Menteri untuk Penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment Perdagangan Karbon Luar Negeri
Pasal 25
- Pelaku Usaha yang memiliki Unit Karbon dapat melakukan Perdagangan Karbon luar negeri.
- Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen kerja sama Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
Pasal 26
- Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Menteri melakukan penilaian berdasarkan:
- jumlah Unit Karbon yang akan diperjualbelikan; dan
- kebutuhan pencapaian NDC.
- Berdasarkan hasil penilaian, Menteri:
- memberikan rekomendasi disertai dengan jumlah Unit Karbon untuk dilakukan Corresponding Adjustment; atau
- tidak memberikan rekomendasi dengan pertimbangan kebutuhan pencapaian NDC.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 27
- Pelaku Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menerbitkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment atas Unit Karbon yang akan diperjualbelikan.
- Tata cara penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
- Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan wajib menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat hukum adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan di sekitar area proyek karbon.
- Prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program Kehutanan nasional;
- transparansi dan efektivitas tata kelola hutan;
- hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal;
- efektivitas dari partisipasi para pihak;
- konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati;
- aksi untuk menangani risiko-balik; dan
- aksi untuk mengurangi pengalihan emisi.
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK menyampaikan laporan pemenuhan prinsip perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 29
- Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan harus memiliki sistem manajemen risiko untuk mengelola Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon.
- Pelaksanaan sistem manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan pelaksanaan Perdagangan Karbon kepada Menteri.
BAB III
PERDAGANGAN KARBON OLEH MENTERI DAN GUBERNUR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
- Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat melakukan Perdagangan Karbon yang berasal dari Program Berbasis Yurisdiksi.
- Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada:
- Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung, yang telah atau belum dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan;
- zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama;
- hutan adat;
- hutan hak; dan/atau
- hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
- Pelaksanaan Perdagangan Karbon dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Program Berbasis Yurisdiksi dilakukan pada area yang telah dibebani:
- pemegang perizinan berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan, atau pemegang hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- pemegang hutan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
- pemegang hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
Pasal 31
- Karbon yang dihasilkan dari Program Berbasis Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dilakukan Nesting.
- Nesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
- Tata cara Nesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
Untuk dapat melaksanakan Perdagangan Karbon, Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya menunjuk:
- BLU atau BLU daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- lembaga pengelola dana lingkungan hidup yang dibentuk oleh Pemerintah; atau
- lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk tujuan terbatas.
Bagian Kedua
Tata Cara Perdagangan Karbon oleh Menteri
Pasal 33
- Menteri menyusun dan melakukan pencatatan DRAM dan/atau DPP.
- DRAM dan/atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 34
- DRAM dan/atau DPP yang sudah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan validasi oleh lembaga validasi independen.
- DRAM dan/atau DPP yang sudah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 35
- Hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan verifikasi.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga verifikasi independen.
Pasal 36
- Berdasarkan hasil verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri:
- mengajukan permohonan penerbitan SPE GRK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
- memberikan pemberitahuan untuk penerbitan non-SPE GRK kepada standar internasional.
- Tata cara permohonan dan penerbitan SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Unit Karbon yang telah dilengkapi dengan SPE GRK atau non-SPE GRK dapat dilakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK kepada:
- penanggung jawab yang Emisi GRK dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatannya yang melampaui batas atas Emisi GRK dalam 1 (satu) periode;
- Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara sukarela; dan/atau
- masyarakat.
Pasal 38
- Menteri dapat melakukan Perdagangan Karbon luar negeri.
- Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, Menteri mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menerbitkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment atas Unit Karbon yang akan diperjualbelikan.
- Tata cara penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perdagangan Karbon oleh Gubernur
Pasal 39
- Gubernur harus menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE GRK dan/atau persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan DRAM dan/atau DPP; dan
- rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK dan/atau persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
- Ketentuan permohonan tata cara bagi Pelaku Usaha dalam:
- pencatatan DRAM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- pencatatan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19; dan
- persetujuan penerbitan non-SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22,
Pasal 40
- Gubernur dapat melakukan Perdagangan Karbon luar negeri.
- Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen kerja sama Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
- Ketentuan tata cara permohonan, penilaian, dan penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, penilaian, dan penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment bagi gubernur.
BAB IV
TATA CARA VALIDASI DAN VERIFIKASI INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
- Setiap Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sektor Kehutanan harus melalui validasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi independen.
Pasal 42
- Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- berbentuk badan hukum termasuk BLU;
- memiliki validator dan verifikator yang memenuhi kompetensi di sektor Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terakreditasi oleh:
- komite akreditasi nasional untuk skema penerbitan Unit karbon dari SRUK; dan/atau
- lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema sistem registrasi karbon internasional; dan
- menyediakan tenaga kerja Indonesia yang berkualifikasi internasional.
- Validator dan verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan warga negara Indonesia.
Pasal 43
- Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat, dan pemegang registrasi hutan hak juga dapat dilakukan oleh ahli perorangan.
- Ahli perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema sistem registrasi karbon internasional.
Bagian Kedua
Validasi
Pasal 44
- Validator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melakukan validasi terhadap DRAM dan/atau DPP yang dimohonkan oleh penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
- Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemeriksaan Baseline Emisi GRK dan Additionality;
- pemeriksaan kesesuaian perhitungan potensi serapan karbon, periode pelaksanaan proyek karbon, dan analisis dampak; dan
- pemeriksaan lainnya sesuai dengan metodologi yang digunakan.
- Dalam hal hasil validasi berupa:
- kesesuaian dengan metodologi yang digunakan, DRAM dan/atau DPP dinyatakan valid; atau
- terdapat ketidaksesuaian dengan metodologi yang digunakan, DRAM dan/atau DPP dinyatakan tidak valid.
- Validator menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon dalam bentuk laporan tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Verifikasi
Pasal 45
- Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melakukan verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dimohonkan oleh penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
- Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator menilai/mengukur/memeriksa kesesuaian capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan target capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ditetapkan pada tahap perencanaan.
- Dalam hal hasil verifikasi berupa:
- informasi sesuai dan benar, verifikator menerbitkan pernyataan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim terverifikasi; atau
- informasi tidak sesuai dan/atau tidak benar, verifikator menerbitkan pernyataan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tidak terverifikasi.
- Pernyataan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi:
- uraian tingkat jaminan atau Quality Assurance (QA) pernyataan verifikasi terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- metode pelaksanaan verifikasi; dan
- kesimpulan hasil verifikasi.
- Verifikator menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemohon dalam bentuk laporan tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
BAB V
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PERDAGANGAN KARBON
Pasal 46
- Pungutan atas transaksi kegiatan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan dalam bentuk pungutan negara lainnya.
- Pungutan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan atas kegiatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon.
- Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari transaksi Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
- Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP). Penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Tata cara pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 48
- Menteri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
- Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- manual; atau
- elektronik.
- Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- mudah diakses publik;
- transparan;
- responsif; dan
- memiliki prosedur penyelesaian yang terukur.
Pasal 49
- Mekanisme pengaduan meliputi:
- prosedur penerimaan pengaduan;
- verifikasi pengaduan; dan
- penyelesaian pengaduan.
- Prosedur penerimaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
- penyampaian pengaduan; dan
- penerimaan dan pencatatan pengaduan.
- Prosedur verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
- pengecekan kelengkapan dokumen pengaduan;
- pengecekan kewenangan;
- pengecekan kejelasan materi; dan
- pengecekan duplikasi.
- Prosedur penyelesaian pengaduan sebagaimana ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
- perencanaan penanganan;
- pelaksanaan penanganan, yang meliputi:
- investigasi/pemeriksaan;
- pembuatan laporan investigasi;
- pengambilan keputusan dan persetujuan; dan
- pelaksanaan keputusan;
- komunikasi hasil dan penutupan kasus; dan
- evaluasi dan tindak lanjut sistematis.
Pasal 50
Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 ditetapkan dalam bentuk petunjuk teknis.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 51
- Menteri melakukan pemantauan terhadap penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam pemenuhan:
- validasi DRAM dan/atau DPP melalui lembaga validasi independen;
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM dan/atau DPP;
- verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui lembaga verifikasi independen; dan
- laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sektor Kehutanan.
- Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
- penyempurnaan kebijakan; dan
- pelaksanaan pembinaan.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 52
- Menteri melakukan pembinaan kepada Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian pedoman/petunjuk teknis;
- pelatihan;
- arahan;
- bimbingan teknis; dan/atau
- konsultasi dalam media berbasis elektronik.
Pasal 53
- Menteri menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik mengenai Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
- Penyediaan dan akses terhadap informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 54
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK wajib menyampaikan laporan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK melalui sistem informasi secara elektronik.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, kepala kesatuan pengelolaan hutan, dan kepala unit pelaksana teknis.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK;
- peran serta masyarakat;
- pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat; dan
- tindak lanjut jika ada pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Menteri melakukan evaluasi.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 55
- Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilakukan terhadap:
- realisasi pembangunan sarana dan prasarana usaha Perdagangan Karbon;
- metodologi usaha Perdagangan Karbon;
- perhitungan potensi karbon dari usaha Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK;
- penggunaan dokumen dan persyaratan usaha Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK; dan
- pelibatan masyarakat dan pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat.
- Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang:
- pengelolaan hutan lestari;
- konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan
- perhutanan sosial.
- Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memeriksa kesesuaian laporan hasil kegiatan dengan dokumen perencanaan dan pemeriksaan lapangan dan menuangkan dalam berita acara.
- Evaluasi kinerja dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 56
- Menteri memfasilitasi masyarakat termasuk masyarakat hukum adat untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
- Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tahapan:
- perencanaan kegiatan antara lain berupa:
- identifikasi risiko lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan; dan/atau
- strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- pelaporan kegiatan.
- perencanaan kegiatan antara lain berupa:
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 57
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Menteri dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PANEL METODOLOGI
Pasal 58
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan melalui kesepakatan kerja sama untuk pengembangan metodologi baru, Menteri dapat membentuk panel metodologi.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan diselenggarakan dengan menggunakan peta jalan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1027/MENLHK/ PHL/KUM.1/9/2023 tentang Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, sampai dengan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan.
Pasal 60
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan DRAM dan/atau DPP dilakukan melalui sistem berbasis elektronik di Kementerian sampai dengan SRUK beroperasi secara menyeluruh.
- Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditugaskan oleh Menteri.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang telah memasuki tahap validasi DRAM dan/atau DPP, pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, atau pelaporan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
- Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK,
wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dapat segera mengajukan permohonan rekomendasi atau persetujuan Menteri.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- lembaga yang ditunjuk oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan hasil dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim berbasis yurisdiksi dan/atau kelebihan Unit Karbon dari mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sesuai dengan standar internasional; dan
- Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya berlaku sampai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim berbasis yurisdiksi diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar