Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Kefarmasian yaitu Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Apa itu Tenaga Kefarmasian?
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker memiliki organiasi profesi yaitu Ikatan Apoteker Indonesia.
Apa itu Tenaga Teknis Kefarmasian?
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
Seperti kita ketahui bahwa kita bisa membeli obat-obatan atau produk farmasi di Apotek. Baik obat-obatan yang bebas beredar maupun yang harus menggunakan resep. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien.
Apa tujuan Permenkes Apotek?
Pengaturan Apotek dalam Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek. bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek, memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek, dan menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.
Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Jika Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
Apa yang diatur dalam Permenkes Apotek?
Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek juga mengatur tentang syarat-syarat pendirian Apotek, yaitu tentang lokasi, bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan serta ketenaggaan.
Bangunan apotek dalam Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, sedikitnya memiliki ruang yang memiliki fungsi untuk penerimaan Resep, pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas), penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, konseling, penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan arsip.
Prasarana apotek yang disarankan dalam Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek paling minimal adalah instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara, dan sistem proteksi kebakaran.
Pengesahan Permenkes Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek pada tanggal 30 Januari 2017 di Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017.
Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 276. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkes 9 Tahun 2017 tentang Apotek: Penjelasan Lengkap, Perbandingan dengan Regulasi Terbaru, dan Cara Mendirikan Apotek Saat Ini
1. Pengenalan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek adalah regulasi yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan apotek di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Januari 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada 13 Februari 2017 (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 276).
Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik (sebagaimana diubah dengan Kepmenkes Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002), yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Pengaturan Apotek (Pasal 2)
- Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek.
- Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian.
- Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan.
Definisi Penting (Pasal 1)
- Apotek: Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
- Apoteker: Sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan.
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK): Tenaga yang membantu Apoteker (meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi).
- SIA (Surat Izin Apotek): Izin tertulis dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker untuk menyelenggarakan apotek.
- SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan SIPTTK: Izin praktik masing-masing untuk Apoteker dan TTK.
2. Persyaratan Pendirian Apotek Menurut Permenkes 9/2017
Pendirian apotek harus memenuhi empat persyaratan utama:
a. Lokasi (Pasal 5)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
b. Bangunan (Pasal 6)
Bangunan apotek harus permanen, memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan pelayanan, serta melindungi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Boleh merupakan bagian dari pusat perbelanjaan, ruko, apartemen, dan sejenisnya.
c. Sarana, Prasarana, dan Peralatan (Pasal 7–10)
Minimal memiliki ruang untuk:
- Penerimaan resep
- Pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan terbatas)
- Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Konseling
- Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Arsip
Prasarana minimal meliputi instalasi air bersih, listrik, sistem tata udara, dan proteksi kebakaran. Peralatan mencakup rak obat, alat peracikan, lemari pendingin, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, dan formulir catatan pengobatan pasien.
d. Ketenagaan (Pasal 11)
Apoteker pemegang SIA dapat dibantu oleh Apoteker lain, TTK, dan/atau tenaga administrasi. Semua tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik yang sah.
Kepemilikan (Pasal 3)
Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal (perorangan atau perusahaan). Namun, pekerjaan kefarmasian harus sepenuhnya dilakukan oleh Apoteker yang bersangkutan.
3. Status Hukum Permenkes 9/2017 Saat Ini
Permenkes 9 Tahun 2017 masih menjadi rujukan substantif untuk banyak aspek operasional (definisi apotek, persyaratan bangunan, sarana/prasarana, ketenagaan, dan prinsip penyelenggaraan). Namun, ketentuan mengenai perizinan telah digantikan dan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan utama terjadi melalui:
- Permenkes 26 Tahun 2018 yang mengalihkan perizinan ke sistem OSS (Online Single Submission).
- Permenkes 14 Tahun 2021 beserta perubahannya (Permenkes 8/2022 dan Permenkes 17 Tahun 2024) yang mengatur standar kegiatan usaha berbasis risiko.
- Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Payung hukum tertinggi saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Perbandingan Permenkes 9/2017 dengan Regulasi Terbaru
| Aspek | Permenkes 9/2017 | Regulasi Terbaru (Permenkes 11/2025 + OSS-RBA) |
|---|---|---|
| Sistem Perizinan | Manual / melalui Dinas Kesehatan / PTSP | Sepenuhnya melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) |
| Kode Usaha | Tidak spesifik KBLI | KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi di Apotek) – Risiko Menengah Tinggi |
| Jenis Izin | Surat Izin Apotek (SIA) berlaku 5 tahun | NIB + Sertifikat Standar (berlaku sepanjang usaha beroperasi selama memenuhi komitmen) |
| Kepemilikan | Apoteker dapat bekerja sama dengan pemilik modal | Tetap diperbolehkan (perorangan atau badan usaha), tetapi pekerjaan kefarmasian wajib sepenuhnya di bawah Apoteker Penanggung Jawab (APJ) |
| Apoteker Penanggung Jawab | Wajib ada, full-time | Wajib ada, full-time, memiliki STR (seumur hidup) + SIPA aktif |
| Persyaratan Bangunan & Sarana | Ruang penerimaan resep, peracikan, penyerahan, konseling, penyimpanan, arsip | Hampir sama + penekanan pada standar pelayanan kefarmasian dan kemungkinan layanan telefarmasi |
| Lokasi | Diatur daerah (persebaran) | Lebih longgar, boleh di pusat perbelanjaan/apartemen, tetap memperhatikan akses masyarakat |
| Masa Berlaku Izin | 5 tahun (diperpanjang) | Sepanjang usaha aktif (selama komitmen terpenuhi) |
| Pengawasan | Dinas Kesehatan + BPOM | Terintegrasi OSS + visitasi Dinkes + sistem digital (SIPNAP, e-logbook) |
Kesimpulan perbandingan: Regulasi baru menyederhanakan proses administratif (semua online), memperkuat integrasi digital, dan menempatkan apotek dalam kerangka risiko menengah tinggi. Namun, standar mutu pelayanan, peran APJ, dan persyaratan fisik masih sangat mirip dengan semangat Permenkes 9/2017.
5. Cara Mendirikan Apotek Saat Ini (2026)
Proses pendirian apotek saat ini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS-RBA (oss.go.id). Apotek masuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga tidak otomatis terbit dan wajib ada verifikasi lapangan (visitasi) oleh Dinas Kesehatan.
Langkah-langkah Praktis:
-
Siapkan Badan Usaha / Legalitas
Perseorangan (biasanya APJ sendiri) atau badan usaha (PT/CV/Koperasi). Buat akun OSS dan dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 47721. -
Siapkan Apoteker Penanggung Jawab (APJ)
STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang berlaku seumur hidup sejak UU Kesehatan 2023, SIPA yang akan diterbitkan untuk lokasi apotek tersebut, serta surat pernyataan bekerja penuh waktu dan perjanjian kerja sama (jika bukan pemilik). -
Siapkan Dokumen Lokasi & Bangunan
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), denah tata ruang yang memuat minimal ruang penerimaan resep, pelayanan/peracikan, penyerahan, konseling, penyimpanan, dan arsip, serta bukti kepemilikan atau sewa tempat. -
Siapkan Sarana, Prasarana & Peralatan
Instalasi air bersih, listrik, tata udara, proteksi kebakaran, rak obat, lemari pendingin (jika ada cold chain), alat peracikan, komputer, sistem pencatatan, dan peralatan lainnya sesuai standar pelayanan kefarmasian (masih mengacu Permenkes 73/2016). -
Ajukan di OSS
Login ke oss.go.id, pilih kegiatan usaha KBLI 47721, unggah seluruh dokumen, dan isi komitmen Sertifikat Standar. Sistem akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk verifikasi. -
Visitasi / Verifikasi Lapangan
Petugas Dinas Kesehatan akan memeriksa kesesuaian lokasi, bangunan, sarana, dan ketenagaan. Jika lulus, Sertifikat Standar terverifikasi dan izin aktif. -
Registrasi Tambahan
Daftarkan apotek ke sistem SIPNAP (Sistem Informasi Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) serta integrasikan data SDM ke SatuSehat jika diperlukan.
Estimasi waktu: 1–3 bulan (kondisi normal), tergantung kelengkapan dokumen dan antrian visitasi daerah.
Biaya: Tidak ada biaya resmi izin di OSS (gratis), tetapi terdapat biaya notaris, sewa tempat, peralatan, dan mungkin jasa konsultan.
Tips Penting Saat Ini
- Apoteker Penanggung Jawab wajib hadir full-time selama jam operasional.
- Apotek boleh menyelenggarakan telefarmasi dan pengantaran obat sesuai ketentuan PSEF.
- Pengelolaan narkotika, psikotropika, dan obat high-alert tetap sangat ketat dengan pelaporan digital.
- Selalu cek update terbaru di oss.go.id dan website Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat, karena lampiran teknis Permenkes 11/2025 dapat mengalami penyesuaian.
6. Situasi saat ini
Permenkes 9 Tahun 2017 tentang Apotek tetap menjadi fondasi penting dalam pengaturan apotek di Indonesia, meskipun mekanisme perizinannya telah bertransformasi menjadi sistem digital berbasis risiko melalui OSS-RBA dan Permenkes 11 Tahun 2025. Bagi calon pemilik apotek, memahami baik ketentuan lama maupun terbaru sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pendirian dan operasional yang sesuai regulasi.
Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, adalah:
- bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, adalah:
- Ordonansi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonanntie, Staatsblad 1949:419);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5126);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
Isi Permenkes tentang Apotek
Berikut adalah isi Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG APOTEK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
- Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
- Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
- Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
- Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
- Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien.
- Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Apoteker Indonesia.
- Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai POM adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Apotek bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
- memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek; dan
- menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek.
BAB II
PERSYARATAN PENDIRIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.
- Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
Pasal 4
Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi:
- lokasi;
- bangunan;
- sarana, prasarana, dan peralatan; dan
- ketenagaan.
Bagian Kedua
Lokasi
Pasal 5
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.
Bagian Ketiga
Bangunan
Pasal 6
- Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang lanjut usia.
- Bangunan Apotek harus bersifat permanen.
- Bangunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Bagian Keempat
Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Pasal 7
Bangunan Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi:
- penerimaan Resep;
- pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas);
- penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
- konseling;
- penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
- arsip.
Pasal 8
Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas:
- instalasi air bersih;
- instalasi listrik;
- sistem tata udara; dan
- sistem proteksi kebakaran.
Pasal 9
- Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian.
- Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan.
- Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien.
Pasal 10
Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Bagian Kelima
Ketenagaan
Pasal 11
- Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi.
- Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Surat Izin Apotek
Pasal 12
- Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri.
- Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA.
- SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Pasal 13
- Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:
- fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;
- fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan
- daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
- Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2.
- Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas:
- tenaga kefarmasian; dan
- tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.
- Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3.
- Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4.
- Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5.
- Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima.
- Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6.
- Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.
Pasal 14
- Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA.
- Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.
Bagian Kedua
Perubahan Izin
Pasal 15
- Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin.
- Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan nama Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa.
- Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan perubahan alamat dan pindah lokasi atau perubahan Apoteker pemegang SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 16
Apotek menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
- pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas.
Pasal 17
- Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
- Apotek lainnya;
- Puskesmas;
- Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
- Instalasi Farmasi Klinik;
- dokter;
- bidan praktik mandiri;
- pasien; dan
- masyarakat.
- Penyerahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam hal:
- terjadi kelangkaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas distribusi; dan
- terjadi kekosongan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas:
- papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
- papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
- Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang di dinding bagian depan bangunan atau dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca.
- Jadwal praktik Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbeda dengan jadwal praktik Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain.
Pasal 19
Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 20
Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Pasal 21
- Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.
- Dalam hal obat yang diresepkan terdapat obat merek dagang, maka Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
- Dalam hal obat yang diresepkan tidak tersedia di Apotek atau pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam Resep, Apoteker dapat mengganti obat setelah berkonsultasi dengan dokter penulis Resep untuk pemilihan obat lain.
- Apabila Apoteker menganggap penulisan Resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis Resep.
- Apabila dokter penulis Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap pada pendiriannya, maka Apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan Resep dengan memberikan catatan dalam Resep bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya.
Pasal 22
- Pasien berhak meminta salinan Resep.
- Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Apoteker.
- Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
- Resep bersifat rahasia.
- Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Resep atau salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
- Pengadaan obat dan/atau bahan obat di Apotek menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA.
- Surat pesanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencantumkan nomor SIPA
Pasal 25
- Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
BAB V
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 26
- Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Apoteker lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan Formulir 7.
- Pengalihan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika, psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek.
Pasal 28
- Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Organisasi Profesi.
Pasal 29
- Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi dilakukan juga oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi.
Pasal 30
- Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Menteri.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 31
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan
- pencabutan SIA.
Pasal 32
- Pencabutan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan:
- hasil pengawasan; dan/atau
- rekomendasi Kepala Balai POM.
- Pelaksanaan pencabutan SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis berturutturut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masingmasing 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir 8.
- Dalam hal Apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu.
- Keputusan Pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir.
- Dalam hal SIA dicabut selain oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, selain ditembuskan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga ditembuskan kepada dinas kabupaten/kota.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
- Permohonan izin Apotek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik.
- Izin Apotek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Apotek yang telah melakukan pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 34
- Apotek rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat harus menyesuaikan diri menjadi Apotek mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal apotek rakyat tidak menyesuaikan diri menjadi Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apotek rakyat dapat menyesuaikan diri menjadi toko obat/pedagang eceran obat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.
- Penyesuaian diri apotek rakyat menjadi Apotek atau toko obat/pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar