Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Table of Contents
Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Sobat Aturlah, Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata ini mengatur pendirian hingga ketika CV, Firma, dan Persekutuan Perdata bubar. Sebuah aturan yang perlu kita pahami bersama bahwa mendirikan perusahaan bukan hanya tentang bekerja namun ada banyak aspek yang harus dipahami terutama jika akan bubar. Membaca artikel ini semoba bisa membantu tentang Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma dan CV.

Mengenal Lebih Dekat Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata: Bukan Sekadar Aturan Pendaftaran CV dan Firma

Halo. Kalau Anda pernah mengurus pendirian CV, firma, atau persekutuan perdata, kemungkinan besar nama Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sudah pernah lewat di telinga. Aturan ini sering diringkas sebagai “pengganti aturan pendaftaran lama”. Padahal isinya lebih luas dari itu. Berikut penjelasan yang lebih santai, tetapi tetap rapi, tentang apa yang sebenarnya diatur dan hal-hal yang jarang dibahas.

Kenapa aturan ini terbit?

Pemerintah ingin layanan administrasi persekutuan lebih transparan, lebih mudah diakses, dan lebih sesuai dengan sistem digital. Aturan lama, yaitu Permenkumham 17 Tahun 2018, dinilai belum cukup menampung kebutuhan itu. Maka lahirlah Permenkum 25/2025 yang berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut aturan 2018.

Intinya, pendaftaran tidak lagi dipandang sebagai urusan pencatatan belaka, melainkan bagian dari layanan hukum yang dikelola secara terpusat melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Tiga bentuk usaha yang diatur, dan bedanya yang sering terlewat

Peraturan ini mengatur tiga jenis persekutuan yang bukan badan hukum.

Pertama, persekutuan perdata. Bentuk ini dipakai untuk menjalankan profesi secara terus-menerus. Setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri kepada pihak ketiga. Kantor hukum sering memakai bentuk ini.

Kedua, firma. Di sini yang dijalankan adalah usaha. Setiap sekutu berhak bertindak atas nama persekutuan.

Ketiga, CV. Ada sekutu komplementer yang aktif mengelola usaha dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, serta sekutu komanditer yang lebih bersifat penyerta modal.

Perbedaan “profesi” dan “usaha” ini penting. Banyak orang mencampur ketiga bentuk tersebut, padahal tanggung jawabnya tidak sama.

Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Layanannya tidak hanya daftar, ubah, dan bubarkan

Inilah bagian yang jarang muncul di penjelasan singkat. Selain pendaftaran pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran, sekarang ada juga pemblokiran akses, pembukaan pemblokiran, perbaikan data, serta pencarian atau unduh data.

Pemblokiran akses berarti akses entitas di SABU ditutup. Ini bisa terkait sengketa internal, permintaan aparat, atau kepailitan. Jadi, masalah di antara para sekutu bisa berujung pada “rekening administratif” yang dikunci di sistem negara.

Data yang sudah masuk Kementerian Hukum juga bersifat terbuka untuk umum, dengan permohonan pencarian atau unduh melalui sistem dan dikenakan biaya sesuai ketentuan PNBP.

Peran notaris justru semakin berat

Pendaftaran wajib melalui notaris dan dilakukan secara elektronik. Notaris harus mengecek nama terlebih dahulu. Namanya harus memakai huruf Latin, belum dipakai entitas sejenis, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak menyerupai nama lembaga negara atau internasional.

Ada batas waktu yang cukup ketat: paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Lewat dari itu, permohonan tidak dapat diajukan.

Notaris juga membuat surat pernyataan bermeterai bahwa dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab penuh atas isian formulir dan dokumen pendukung. Selain itu, notaris wajib menyimpan minuta akta, keterangan alamat, dan data pemilik manfaat.

Hal-hal praktis yang jarang dibahas

Pertama, SKT dari SABU tidak mengubah CV, firma, atau persekutuan perdata menjadi badan hukum. Tanggung jawab pribadi para sekutu, terutama sekutu aktif, tetap tidak terbatas.

Kedua, CV yang hanya didirikan suami-istri sering bermasalah di sistem. Integrasi data kependudukan membuat pendaftaran semacam itu rawan ditolak, karena secara konsep persekutuan membutuhkan pihak yang kepentingan ekonominya dapat dibedakan, sementara harta bersama dalam perkawinan bisa mengaburkan pemisahan itu.

Ketiga, ada ketegangan dengan KUHD yang secara historis menempatkan pendaftaran di pengadilan. Dalam praktik, pemerintah menjadikan SKT elektronik sebagai pengakuan administratif. Namun dalam sengketa perdata, akta notaris tetap menjadi bukti yang sangat penting.

Keempat, tanpa data yang rapi di SABU, pengurusan NIB, rekening atas nama usaha, dan perizinan lain biasanya lebih berliku.

Apa yang perlu diingat bagi pelaku usaha dan kantor hukum

Jika Anda memakai persekutuan perdata untuk kantor profesional, perhatikan definisi “menjalankan profesi” dan tanggung jawab masing-masing sekutu. Jika Anda memakai CV atau firma untuk usaha, perhatikan mekanisme pemblokiran, data beneficial owner, dan ketepatan waktu pendaftaran.

Aturan ini pada dasarnya ingin menertibkan data dan memudahkan layanan. Namun kemudahan itu datang bersama tanggung jawab yang lebih ketat, terutama di sisi notaris, batas waktu, dan keterbukaan data.

Kelebihan Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Permenkum 25/2025 bukan sekadar “pendaftaran pindah ke online”. Ia mengatur siklus hidup administrasi persekutuan: dari lahir, berubah, dibubarkan, dikunci, dibuka kembali, diperbaiki, sampai datanya bisa dicari publik. Memahami bagian yang jarang dibahas justru membantu agar pengurusan tidak berhenti di tengah jalan.

Semoga uraian ini bermanfaat dan memudahkan Anda menimbang langkah berikutnya dengan lebih tenang.

Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Pengesahan

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diundangkan pada 13 Oktober 2025 di Jakarta dan di tempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 812. Agar setiap orang menetahuinya.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan layanan jasa hukum persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang transparan, efektif, dan akuntabel serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi pelaksanaan layanan jasa hukum persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer di lingkungan Kementerian Hukum;
  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer;

Dasar Hukum

Landasan hukum terbitnya Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7115);
  4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
  5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);

Isi Permenkum 25/2025

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
  2. Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
  3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
  4. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV, serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
  5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  6. Formulir Isian Pendaftaran yang selanjutnya disebut Formulir Pendaftaran adalah formulir isian untuk permohonan pendaftaran pendirian, perubahan atau pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
  7. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Menteri atas pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
  8. Pemblokiran Akses adalah tindakan menutup akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  9. Pembukaan Pemblokiran Akses adalah tindakan membuka kembali akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha yang sebelumnya dilakukan pemblokiran.
  10. Data adalah data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  11. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kenotariatan atau berdasarkan undang-undang lainnya.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 2

Layanan jasa hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan CV terdiri atas:

  1. pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV;
  2. pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV;
  3. pendaftaran pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV;
  4. Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV;
  5. Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata Firma, dan CV;
  6. perbaikan Data; dan
  7. pencarian/unduh Data.

Pasal 3

Layanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

BAB II
PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Pasal 4

  1. Pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
  2. Pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris harus melakukan pengecekan nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah oleh Persekutuan Perdata, Firma, atau CV lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
    5. tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pasal 5

  1. Pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV ditandatangani.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Apabila pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6

  1. Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung.
  2. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan
    2. surat pernyataan yang bermeterai cukup.
  3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat:
    1. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan
    2. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pasal 7

Dokumen Pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang harus disimpan oleh Notaris, meliputi:

  1. minuta akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang paling sedikit memuat:
    1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
    2. kegiatan usaha;
    3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
    4. jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV.
  2. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan
  3. data pemilik manfaat Persekutuan Perdata, Firma, atau CV.

Pasal 8

  1. Direktur Jenderal menerbitkan SKT pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV pada saat permohonan diterima.
  2. SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT Persekutuan Perdata, Firma, dan CV secara mandiri.
  4. SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

BAB III
PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Pasal 9

  1. Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
  2. Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
    2. kegiatan usaha;
    3. kedudukan dan/atau alamat;
    4. sekutu;
    5. pengurus;
    6. jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan/atau
    7. ketentuan lainnya pada anggaran dasar.

Pasal 10

  1. Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV ditandatangani.
  2. Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

  1. Dalam hal pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat perubahan nama Persekutuan Perdata, Firma, dan CV, pendaftaran perubahan anggaran dasar harus didahului dengan pengecekan nama.
  2. Pengecekan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 12

  1. Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung.
  2. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. akta perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan
    2. surat pernyataan yang bermeterai cukup.
  3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat:
    1. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan
    2. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pasal 13

Dokumen perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang harus disimpan oleh Notaris, meliputi:

  1. minuta akta tentang perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang dibuat Notaris;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  3. data pemilik manfaat Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan
  4. bukti pendukung lainnya.

Pasal 14

  1. Direktur Jenderal menerbitkan SKT perubahan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV pada saat permohonan diterima.
  2. SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT Persekutuan Perdata, Firma, dan CV secara mandiri.
  4. SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

BAB IV
PENDAFTARAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Pasal 15

  1. Pendaftaran pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
  4. Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
    1. berakhirnya jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
    2. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
    3. tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah tercapai;
    4. karena kehendak para sekutu; atau
    5. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung.
  2. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran; dan
    2. surat pernyataan yang bermeterai cukup.
  3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat:
    1. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan
    2. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.

BAB V
PEMBLOKIRAN AKSES PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

  1. Permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal.
  2. Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai alasan Pemblokiran Akses.

Bagian Kedua
Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata

Pasal 18

  1. Permohonan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata diajukan oleh:
    1. sekutu persekutuan perdata yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
    2. kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Persekutuan Perdata dinyatakan pailit, dengan melampirkan dokumen:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Ketiga
Pemblokiran Akses Persekutuan Firma

Pasal 19

  1. Permohonan Pemblokiran Akses Firma diajukan oleh:
    1. sekutu Firma yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
    2. kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan melampirkan dokumen:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses Firma, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Keempat
Pemblokiran Akses Persekutuan Komanditer

Pasal 20

  1. Permohonan Pemblokiran Akses CV diajukan oleh:
    1. sekutu komplementer, sekutu komanditer, atau gabungan sekutu komanditer yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
    2. kementerian atau lembaga terkait dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal CV dinyatakan pailit, dengan melampirkan:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses CV, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Kelima
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Pemblokiran Akses

Pasal 21

  1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses.
  2. Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
  3. Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.

BAB VI
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

  1. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal.
  2. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai alasan Pembukaan Pemblokiran Akses.

Bagian Kedua
Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata

Pasal 23

  1. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata diajukan oleh:
    1. sekutu persekutuan perdata yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu.
    2. kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Persekutuan Perdata dinyatakan pailit, dengan melampirkan dokumen:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. dokumen:
      1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta perdamaian;
      2. penetapan pencabutan perkara; atau
      3. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.

Bagian Ketiga
Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Firma

Pasal 24

  1. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Firma diajukan oleh:
    1. Sekutu firma yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
    2. kementerian atau lembaga terkait dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan melampirkan:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Firma, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. dokumen:
      1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta perdamaian;
      2. penetapan pencabutan perkara; atau
      3. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.

Bagian Keempat
Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Komanditer

Pasal 25

  1. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses CV diajukan oleh:
    1. sekutu komplementer, sekutu komanditer atau gabungan sekutu komanditer yang terakhir terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
    2. kementerian atau lembaga terkait dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    3. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal CV dinyatakan pailit, dengan melampirkan:
      1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
      2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
  2. Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses CV, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
    1. surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
    2. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
    4. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
    5. dokumen:
      1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta perdamaian;
      2. penetapan pencabutan perkara; atau
      3. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.

Bagian Kelima
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses

Pasal 26

  1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.
  2. Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
  3. Persetujuan atau penolakan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.

BAB VII
PERBAIKAN DATA

Pasal 27

  1. Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data, dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris.
  2. Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal.
  3. Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pasal 28

  1. Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi:
    1. perbaikan Data pendaftaran pendirian;
    2. perbaikan Data pendaftaran perubahan anggaran dasar;
    3. perbaikan Data pendaftaran pembubaran; dan
    4. perbaikan Data pencatatan.
  2. Perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data:
    1. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
    2. nomor pokok wajib pajak;
    3. tempat kedudukan dan/atau alamat;
    4. jangka waktu;
    5. kegiatan usaha;
    6. sekutu;
    7. pengurus;
    8. nomor akta;
    9. tanggal akta; dan/atau
    10. nama pembuat akta Notaris yang dicatatkan terhadap perbaikan Data pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
  3. Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
    1. surat permohonan perbaikan Data;
    2. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang menyatakan bahwa bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data;
    3. salinan akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, akta pembubaran, atau akta pencatatan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    4. salinan SKT yang akan diperbaiki; dan
    5. bukti pendukung terkait lainnya.

Pasal 29

  1. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perbaikan Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian permohonan dengan dokumen yang dilampirkan.
  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 30

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak.
  2. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan.
  3. Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris dapat mengajukan kembali permohonan perbaikan Data.

Pasal 31

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data.

BAB VIII
PENCARIAN/UNDUH DATA

Pasal 32

  1. Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV pada Kementerian Hukum terbuka untuk umum.
  2. Permohonan pencarian/unduh Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  3. Permohonan pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pasal 33

  1. Permohonan pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permintaan unduh data.
  2. Formulir pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
    2. nomor induk kependudukan;
    3. alamat surat elektronik;
    4. tujuan permohonan; dan
    5. nomor bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  3. Setelah mengisi formulir pencarian/unduh Data sebagaimana ayat (2) Pemohon mendapatkan profil Data.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

  1. Dalam hal:
    1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
    2. Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Direktur Jenderal,
    Notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian dan pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV secara nonelektronik.
  2. Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Permohonan Pendaftaran Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata; dan
  2. Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Ketentuan mengenai permohonan perbaikan Data yang belum menggunakan sistem elektronik tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen Permenkum 25 tahun 2025 tentang Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma dan CV

Demikianlah tentang Permenkum 25 tahun 2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Posting Komentar