Permensos Karang Taruna dalam Satu Naskah

Table of Contents
Permensos Karang Taruna dalam Satu Naskah

Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna bukan peraturan baru yang berdiri sendiri. Permensos ini hanya mengubah sebagian pasal dalam Permensos 25 Tahun 2019. Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, diundangkan 11 Agustus 2025 dalam Berita Negara 2025 Nomor 589, dan berlaku sejak tanggal pengundangan. Harmonisasinya selesai 16 Juli 2025. Permensos Karang Taruna dalam Satu Naskah ini bukan naskah resmi, hanya sebuah tulisan untuk memudahkan membaca kembali 2 permensos tentang Karang Taruna dan perubahannya dalam satu naskah bantuan untuk memudahkan.

Bukan hanya sekedar perubahan biasa yang dialami Karang Taruna melainkan watak hukum Karang Taruna yang digeser menjadi berbeda. Yakni bergeser dari organisasi masyarakat yang diakui negara, menjadi instrumen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditarik lebih dekat ke aparat pemerintahan.

Perubahan Penting

Permensos 9/2025 mengubah beberapa definisi dan prinsip. Paling terasa tajam adalah definisi tentang Karang Taruna yang dipersempit menjadi “wadah bagi SDM kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial”. Muncul definisi Warga Karang Taruna dan rentang usia warga yang disebut 16–30 tahun di desa/kelurahan, berbeda dari stelsel pasif 13–45 tahun pada teks 2019. Penambahan dalam hal prinsip yakni kepahlawanan, kejuangan dan keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal. Serta Pasal 5 ayat (1) dihapus.

Pergeseran yang sangat menentukan

Permensos 25/2019 mendefinisikan Karang Taruna sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat sebagai wadah generasi muda. Pasal 5 ayat (1) 2019 bahkan menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi bentukan masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Permensos 9/2025 melakukan dua gerakan sekaligus:

  1. Definisi baru yaitu Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
  2. Pasal 5 ayat (1) dihapus. Yang tersisa hanya kedudukannya. Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan.

Penghapusan yang bukan sekedar kosmetik. Kalimat “dibentuk oleh masyarakat” adalah klaim otonomi. Setelah dihapus, dasar keberadaannya lebih mudah dibaca sebagai wadah fungsional negara untuk mengerahkan pemuda desa/kelurahan ke kerja sosial. Pasal 1A yang baru memperjelas ruang lingkup: peraturan ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Akibat praktisnya adalah adanya sengketa “apakah Karang Taruna milik warga atau milik pemerintah desa” kini condong ke arah kedua, karena teks induk yang menopang klaim “bentukan masyarakat” sudah dicabut.

Warga Karang Taruna

Pasal 1 angka 9 dan Pasal 18 ayat (1) baru memakai istilah resmi Warga Karang Taruna. Artinya setiap anggota masyarakat yang berusia 16 sampai 30 tahun di Desa/Kelurahan. Keanggotaan stelsel pasif memiliki makna otomatis menjadi warga, tanpa daftar ulang, tanpa kartu anggota, tanpa pernyataan bergabung. Pasal 18 ayat (3) lama dihapus. Semua orang jadi warga karang taruna.

Ini menjadikan Karang Taruna berbeda dari organisasi pemuda pada umumnya (pramuka, KNPI, ormas keagamaan) yang menganut stelsel aktif. Konsekuensinya seperti apa:

  1. Tidak ada hak untuk tidak menjadi anggota. Pemuda 16–30 tahun di suatu desa secara hukum sudah “warga” Karang Taruna.
  2. Pengurus bisa mengklaim representasi seluruh pemuda desa, termasuk yang tidak pernah datang ke sekretariat.
  3. Pendataan menjadi kewajiban negara-organisasi (lihat Pasal 42–43 dan 43A), sehingga daftar pemuda 16–30 berpotensi menjadi basis data sosial, bukan sekadar daftar pengurus.
  4. Batas 30 tahun memotong banyak ketua “senior” yang selama ini menahan estafet. Tapi lihat poin usia pengurus di bawah: aturan itu tidak konsisten di jenjang atas.

Masuk Karang Taruna harus memiliki jiwa Heroisme

Pasal 2 2019 berprinsip: berjiwa sosial, kemandirian, kebersamaan, partisipasi, lokal dan otonom, nonpartisan. Pasal 2 2025 menambahkankan: kepahlawanan; kejuangan dan keperintisan; kesetiakawanan sosial; kearifan lokal berada di atas dan baru kemudian prinsip lama.

Penambahan jelas bukan tanpa maksud. Menjadikan sebuah pembenaran bagi kegiatan yang berwatak mobilisasi (bulan bakti, kerja bakti massal, dukungan program pemerintah) dan sekaligus menjadikan Karang Taruna agar tidak menjadi ormas oposisi. Nonpartisan tetap ada dan dipakai, namun sekarang berdampingan dengan kewajiban “mendukung program pemerintah” di Pasal 43A. Organisasi diminta otonom dan nonpartisan, sekaligus menjadi kepanjangan program kesejahteraan negara.

Dipilih oleh Warga, Dikukuhkan oleh Pejabat

Cermatilah Pasal 19, 19A, dan sisipan Pasal 20A sampai 20H.

  1. Kepengurusan berjenjang: Desa/Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional.
  2. Hubungan antarjenjang: koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis (Pasal 19 ayat 1a dan ayat 2).
  3. Forum keputusan jenjang kecamatan ke atas: temu karya, rapat kerja, rapat pimpinan (Pasal 19A).
  4. Ketua desa/kelurahan dipilih musyawarah, kemudian ditetapkan/dikukuhkan kepala desa/lurah.
  5. Jenjang kecamatan sampai nasional dipilih di temu karya, kemudian dikukuhkan camat, bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri.
  6. Masa bakti 5 tahun (Pasal 20G).

Legitimasi-legitimasi ini yang mengubah politik lokal Karang Taruna. Tanpa pengukuhan pejabat, kepengurusan hasil musyawarah mudah dianggap belum sah untuk menerima anggaran, data, atau pelibatan program. Setelah dikukuhkan oleh pejabat, Karang Taruna masuk logika organisasi semi-resmi, mirip LPM, PKK, atau linmas, bukan lagi semata organisasi pemuda mandiri.

Syarat jadi Pengurus

Syarat pengurus juga makin diperketat seperti WNI; usia berjenjang; domisili minimal 2 tahun; aktif kegiatan sosial; untuk pengurus kecamatan–kabupaten/kota harus aktif di Karang Taruna desa/kelurahan; komitmen pemberdayaan; kemampuan berorganisasi. Pengurus desa/kelurahan dilarang menjadi anggota partai politik. Larangan partai itu tidak dirumuskan sama eksplisit untuk jenjang atas dalam rumusan Pasal 20 ayat (2). Asimetri ini cukup membelalakkan mata, padahal justru di kabupaten/provinsi/nasional tarikan elektoralnya lebih kuat.

Dulu, Permensos 25 Tahun 2019 masih berani bilang: Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk masyarakat. Kalimat itu sekarang hilang. Diganti rumusan yang lebih kering, tapi lebih jujur soal arah politiknya menjadi wadah sumber daya manusia generasi muda yang menjalankan kegiatan di bidang sosial.

Pengesahan

Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Mensos Saifullah Yusuf. Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 589 pada 11 Agustus 2025. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

Mengubah

Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna mengubah Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Latar Belakang

Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna memiliki pertimbangan berupa:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan karang taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna;

Dasar Hukum

Landasan hukum Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  4. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

Isi Perubahan Permensos Karang Taruna

Berikut adalah isi Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, bukan format asli:

Catatan: * : diubah oleh Permensos 9 tahun 2025

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KARANG TARUNA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.*
  2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.*
  4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.*
  5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
  8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
  9. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun yang berada di Desa dan Kelurahan.*
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.**

Pasal 1A*

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pasal 2*

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:

  1. kepahlawanan;
  2. kejuangan dan keperintisan;
  3. kesetiakawanan sosial;
  4. kearifan lokal;
  5. berjiwa sosial;
  6. kemandirian;
  7. kebersamaan;
  8. partisipasi;
  9. lokal dan otonom; dan
  10. nonpartisan.

Pasal 3

Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Pasal 4

Karang Taruna bertujuan untuk:

  1. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
  2. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  3. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
  4. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
  5. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
  6. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  7. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

BAB II
STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 5*

  1. Dihapus.
  2. Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

  1. Karang Taruna memiliki tugas:
    1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
    2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan masyarakat.

Pasal 7

Karang Taruna memiliki fungsi:

  1. administrasi dan manajerial;
  2. fasilitasi;
  3. mediasi;
  4. komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  6. advokasi sosial;
  7. motivasi;
  8. pendampingan; dan
  9. pelopor.

Pasal 8

Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Pasal 9

Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

Pasal 10

Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Pasal 11

Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

Pasal 12

Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Pasal 13

  1. Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya.
  2. Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 14

Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

Pasal 15

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 16

Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Pasal 17

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
  2. Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, olahraga, serta hukum.*
  3. Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.
  4. Dalam hal pembentukan unit teknis pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan, selain melalui mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilakukan melalui musyawarah Desa.*

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 18

  1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun otomatis menjadi Warga Karang Taruna.*
  2. Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat Desa atau Kelurahan.
  3. Dihapus.*

Pasal 19

  1. Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
    1. Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
      1. Desa atau Kelurahan;
      2. Kecamatan;
      3. kabupaten/kota;
      4. provinsi; dan
      5. tingkat nasional.
      1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.*
    2. Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.*

    Pasal 19A*

    1. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional memiliki forum pengambilan keputusan yang terdiri atas:
      1. temu karya;
      2. rapat kerja;
      3. rapat pimpinan; dan/atau
      4. rapat harian.
    2. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 20*

    1. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. warga negara Indonesia;
      2. usia pengurus Karang Taruna sesuai tingkatan sebagai berikut:
        1. pengurus nasional berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
        2. pengurus provinsi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
        3. pengurus kabupaten/kota berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; dan
        4. pengurus Kecamatan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
      3. berdomisili di wilayahnya masing-masing paling singkat 2 (dua) tahun;
      4. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
      5. aktif dalam kegiatan Karang Taruna di Desa dan Kelurahan bagi pengurus di tingkat Kecamatan sampai dengan kabupaten/kota;
      6. memiliki komitmen melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
      7. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi.
    2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 20A*

    Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 20B*

    1. Ketua terpilih menyusun kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan.
    2. Kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      1. ketua;
      2. sekretaris;
      3. bendahara; dan
      4. bidang sesuai dengan kebutuhan.
    3. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa.
    4. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lurah.

    Pasal 20C*

    1. Ketua Karang Taruna Kecamatan dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan.
    2. Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
    3. Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
    4. Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan camat.
    5. Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
    6. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
    7. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
    8. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna Kecamatan.
    9. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

    Pasal 20D*

    1. Ketua Karang Taruna kabupaten/kota dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
    2. Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
    3. Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
    4. Kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna provinsi dan bupati/wali kota.
    5. Pengurus Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi atas kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota kepada pengurus nasional Karang Taruna.
    6. Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
    7. Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
    8. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
    9. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna kabupaten/kota.
    10. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

    Pasal 20E*

    1. Ketua Karang Taruna provinsi dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat provinsi.
    2. Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
    3. Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
    4. Kepengurusan Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus nasional Karang Taruna dan gubernur.
    5. Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.
    6. Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.
    7. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
    8. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna provinsi.
    9. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

    Pasal 20F*

    1. Ketua pengurus nasional Karang Taruna dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
    2. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
    3. Ketua dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
    4. Kepengurusan nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua kepada Menteri.

    Pasal 20G*

    Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A sampai dengan Pasal 20F, dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

    Pasal 20H

    1. Temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan atas persetujuan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
    2. Temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota atas persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi.
    3. Temu karya Karang Taruna tingkat provinsi diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna provinsi atas persetujuan pengurus nasional Karang Taruna.
    4. Temu karya Karang Taruna tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri.

    Pasal 21*

    1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna, pengurus nasional Karang Taruna membuat pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
    2. Penyusunan pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

    BAB IV
    MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

    Pasal 22*

    1. Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
    2. Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh ketua pengurus nasional Karang Taruna yang terpilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
    3. Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
      1. mantan pengurus;
      2. tokoh agama;
      3. tokoh masyarakat;
      4. tokoh adat;
      5. pemerintah;
      6. pemerintah daerah; dan/atau
      7. pelaku usaha.
    4. Majelis pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:*
      1. ketua;
      2. sekretaris; dan
      3. anggota.
    5. Mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna ditetapkan dalam pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

    Pasal 22A*

    Pengurus nasional Karang Taruna dan majelis pertimbangan Karang Taruna tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.

    BAB V
    PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA

    Pasal 23

    1. Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Taruna.
    2. Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. percontohan;
      2. maju;
      3. berkembang; dan
      4. tumbuh.
    3. Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek:
      1. organisasi dan kepengurusan;
      2. sumber daya manusia;
      3. sarana dan prasarana;
      4. administrasi;
      5. kemitraan; dan
      6. program kegiatan.

    Pasal 24

    1. Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang Taruna.
    2. Penetapan klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.
    3. Dinas sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna.
    4. Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara periodik.

    Pasal 25

    1. Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
      1. Pemerintah;
      2. pemerintah daerah; dan
      3. pengurus Karang Taruna.
    2. Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
      1. badan usaha;
      2. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
      3. lembaga pendidikan; dan/atau
      4. masyarakat.

    Pasal 26

    Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:

    1. manajemen organisasi;
    2. kapasitas sumber daya manusia;
    3. kapasitas sumber daya ekonomi;
    4. sarana dan prasarana; dan
    5. jejaring kerja.

    Pasal 27

    Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.

    Pasal 28

    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

    Pasal 29

    Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.

    Pasal 30

    Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.

    Pasal 31

    Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

    BAB VI
    IDENTITAS KARANG TARUNA

    Pasal 33

    Karang Taruna memiliki identitas terdiri atas:

    1. lambang;
    2. seragam;
    3. bendera;
    4. mars; dan
    5. plang.

    Pasal 34

    1. Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh karang taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna.
    2. Seragam Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
      1. pakaian dinas upacara;
      2. pakaian dinas harian; dan
      3. pakaian dinas lapangan.
    3. Bendera Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas bendera dan panji.
    4. Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang Taruna.
    5. Plang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang Taruna.

    Pasal 35

    Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    BAB VII
    PEMBINAAN

    Pasal 36*

    Pembina Karang Taruna meliputi:

    1. pembina umum; dan
    2. pembina teknis.

    Pasal 37*

    Dihapus.

    Pasal 38*

    1. Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
      1. tingkat nasional yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;*
      2. tingkat provinsi yaitu gubernur;
      3. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;
      4. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
      5. dihapus*
    2. Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
      1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;*
      2. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
      3. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
      4. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
      5. dihapus.*

    Pasal 39*

    Dihapus.

    Pasal 40*

    1. Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
      1. tingkat nasional yaitu Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;*
      2. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
      3. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.
    2. Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
      1. Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;*
      2. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
      3. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    BAB VIII
    TANGGUNG JAWAB

    Bagian Kesatu
    Pemerintah

    Pasal 41*

    Menteri memiliki tanggung jawab:

    1. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
    2. melakukan program percontohan;
    3. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
    4. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional;
    5. memberikan penghargaan;
    6. melakukan sosialisasi;
    7. melakukan pemantauan dan evaluasi;
    8. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
    9. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; dan
    10. mengalokasikan anggaran.

    Bagian Kedua
    Provinsi

    Pasal 42*

    Gubernur memiliki tanggung jawab:

    1. menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi;
    2. membina Karang Taruna provinsi;
    3. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
    4. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi;
    5. mengalokasikan anggaran;
    6. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
    7. memberikan penghargaan;
    8. melakukan sosialisasi;
    9. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    10. menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
    11. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
    12. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada Menteri.

    Bagian Ketiga
    Kabupaten/Kota

    Pasal 43*

    Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:

    1. menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota;
    2. membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota;
    3. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
    4. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan kabupaten/kota;
    5. mengalokasikan anggaran;
    6. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
    7. memberikan penghargaan;
    8. melakukan sosialisasi;
    9. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
    10. melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan dan menyampaikan kepada gubernur untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
    11. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
    12. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur.

    Pasal 43A*

    Pengurus Karang Taruna memiliki tanggung jawab:

    1. melaksanakan pedoman operasional Karang Taruna;
    2. melaksanakan standar dan indikator sesuai dengan kewenangannya;
    3. mendorong penguatan dan pemberdayaan Karang Taruna;
    4. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
    5. melakukan pelaporan dan pendataan Karang Taruna; dan
    6. mendukung program pemerintah.

    BAB IX
    PENDANAAN

    Pasal 44

    Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 45

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 46

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Unduh Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

    Unduh Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

    Demikianlah isi Permensos Karang Taruna dalam Satu Naskah yang merupakan gabungan dari Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dan Permensos 9 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Posting Komentar