Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Yuk, Bahas Santai Permentan 12 Tahun 2025 soal Pelayanan Perkawinan Ternak
Jadi gini, ada aturan baru dari Kementerian Pertanian yang cukup penting buat dunia peternakan, namanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak. Aturan ini ditetapkan tanggal 21 April 2025 sama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, lalu diundangkan tanggal 25 April 2025. Sejak saat itu, peraturan ini resmi berlaku.
Kenapa Aturan Ini Dibuat?
Sebenarnya, tujuannya simpel banget. Pemerintah pengin layanan kawin ternak itu lebih rapi, profesional, dan gampang diakses. Soalnya, petugas-petugas yang ngurusin kawin ternak ini kan ujung tombak buat nambahin jumlah ternak dan bikin kualitas genetik mereka lebih bagus. Ini penting banget biar kebutuhan daging dan susu masyarakat terpenuhi, sekalian dukung program swasembada pangan.
Dulu, banyak praktik kawin ternak yang kurang terorganisir. Akibatnya, efisiensi usaha peternak bisa turun, bahkan risiko kesehatan hewan juga naik. Makanya, sekarang dibuat aturan yang lebih jelas supaya semua pihak punya kepastian hukum.
Apa Sih yang Dimaksud Pelayanan Perkawinan Ternak?
Menurut aturan ini, pelayanan perkawinan ternak itu mencakup empat hal utama:
- Kawin Alam (pakai pejantan langsung)
- Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik
- Transfer Embrio (TE)
- Pemeriksaan Kebuntingan
Semua itu bisa dilakukan berdasarkan penugasan (biasanya buat petugas dinas) atau perizinan (buat pihak swasta atau perorangan).
Jenis-Jenis Pelayanannya
1. Kawin Alam
Bisa dilakukan individual (satu pejantan kawin sama satu betina yang lagi berahi) atau komunal (pejantan dilepas ke kelompok betina). Pejantannya harus yang benar-benar bagus: sudah dewasa, postur bagus, sehat, libido tinggi, dan tingginya di atas rata-rata. Biar nggak terjadi perkawinan sedarah (inbreeding), pejantannya wajib diganti secara berkala, biasanya setiap 3 tahun sekali.
Perbandingan pejantan dan betina juga diatur. Contohnya, buat sapi dan kerbau 1:10, sementara kambing, domba, dan babi 1:20.
2. Inseminasi Buatan (IB)
Ini yang sering disebut kawin suntik. Semen pejantan dimasukkan ke saluran reproduksi betina pakai alat khusus. Semennya harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan silsilah pejantannya juga harus dicek biar nggak inbreeding.
3. Transfer Embrio (TE)
Embrio dipindahin ke induk penerima (resipien). Resipiennya harus sehat, organ reproduksinya bagus, dan siklus berahinya normal. Biasanya dicek dulu pakai palpasi rektal.
4. Pemeriksaan Kebuntingan
Bisa pakai cara palpasi rektal atau USG. Biasanya dilakukan buat ternak ruminansia, kuda, dan babi.
Semua prosedur detailnya sudah ada di lampiran peraturan, mulai dari persiapan alat, sanitasi, cara kerja, sampai setelah selesai.
Siapa Saja yang Boleh Melakukan Pelayanan Ini?
Ada beberapa jenis petugas:
- Bull Master (yang ngurus pejantan unggul)
- Inseminator
- Pemeriksa Kebuntingan
- Petugas Transfer Embrio
- Petugas Penanganan Semen Beku
Mereka wajib punya surat penugasan atau izin dulu. Buat yang kerja di dinas daerah, syaratnya ada ijazah (minimal SMA atau lulusan peternakan/kesehatan hewan) plus sertifikat pelatihan dari lembaga resmi. Kalau mau buka layanan sendiri, harus urus izin lewat DPMPTSP.
Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
Pemerintah nggak cuma bikin aturan, tapi juga bakal ngawasi pelaksanaannya. Ada pembinaan biar kualitas layanan tetap bagus, plus kewajiban lapor. Kalau ada yang melanggar, misalnya nggak ikut prosedur atau kerja di luar wilayah, bisa kena sanksi administratif.
Analisis Singkat: Bagus atau Nggak?
Secara keseluruhan, aturan ini lumayan bagus. Soalnya:
- Bikin layanan kawin ternak lebih profesional dan terstandar.
- Buka peluang buat orang-orang yang sudah ikut pelatihan buat kerja secara legal.
- Membantu nambah populasi dan mutu genetik ternak secara lebih terarah.
- Mengurangi risiko inbreeding dan masalah kesehatan hewan.
Tapi ada juga tantangannya. Misalnya, pelatihan masih belum merata di semua daerah, alat-alat pendukung (seperti kontainer semen beku atau USG) belum tentu tersedia merata, dan pengawasan di lapangan harus benar-benar jalan.
Buat peternak, ini berita bagus karena layanan yang diterima bisa lebih berkualitas. Buat petugas lapangan, sekarang ada kerangka hukum yang lebih jelas buat kerja dan berkembang.
Apa makna Permentan Ternak Kawin?
Permentan 12 Tahun 2025 ini pada dasarnya mau bikin sistem perkawinan ternak di Indonesia lebih modern, rapi, dan berkelanjutan. Kalau dijalankan dengan baik, dampaknya bisa terasa sampai ke peningkatan produksi daging dan susu nasional.
Kalau mau baca aturan lengkapnya (termasuk lampiran prosedur dan format dokumen), bisa cek di situs JDIH Kementerian Pertanian atau peraturan.bpk.go.id.
Pengesahan Permen Ternak Kawin
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak ditetapkan di Jakarta oleh Mentan Andi Amran Sulaiman pada tanggal 21 April 2025. Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak diundangkan pada 25 April 2025 di Jakarta oleh Dirjen PPU Kemenhum Dhahana Putra.
Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 279. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Latar Belakang
Latar belakang keluarnya Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak adalah:
- bahwa tenaga pelaksana yang melakukan aktivitas pelayanan perkawinan ternak berdasarkan kualifikasi pendidikan formal, kompetensi, dan/atau pelatihan, memiliki kesempatan yang sama dan hak atas pekerjaan yang dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak merupakan ujung tombak dalam peningkatan populasi dan kualitas genetik ternak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pangan hewani dan mendukung program swasembada pangan, sehingga diperlukan upaya pemerintah mengatasi stagnasi penambahan jumlah tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak di lapangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perkawinan Ternak;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14);
Isi Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Berikut adalah isi salinan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Perkawinan Ternak adalah pelayanan di bidang perkawinan ternak yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kawin alam (pemacek) yang dilaksanakan baik berdasarkan penugasan maupun perizinan.
- Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- Kawin Alam adalah perkawinan menggunakan pejantan yang terseleksi untuk mengawini betina.
- Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.
- Transfer Embrio adalah proses kegiatan memasukan embrio ke dalam alat kelamin Ternak betina dengan teknik tertentu agar Ternak menjadi bunting.
- Pemeriksaan Kebuntingan adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kebuntingan setelah dilakukan perkawinan.
- Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) adalah petugas yang menangani penatalaksanaan Kawin Alam.
- Inseminator adalah petugas yang melakukan Inseminasi Buatan.
- Pemeriksa Kebuntingan adalah petugas yang melakukan Pemeriksaan Kebuntingan.
- Petugas Transfer Embrio adalah petugas yang bertanggung jawab melaksanakan Transfer Embrio.
- Petugas Penanganan Semen Beku adalah petugas yang melakukan penanganan dan tata kelola semen beku.
- Betina Berahi adalah Ternak betina yang siap dikawini oleh pejantan dengan disertai gejala yang khas.
- Pejantan Pemacek adalah Ternak jantan terseleksi yang memenuhi kriteria teknis, reproduktif, dan kesehatan.
- Semen adalah zat cair yang terdiri atas spermatozoa dan plasma semen yang berasal dari pejantan yang dapat digunakan untuk proses pembuahan.
- Semen Beku adalah Semen cair yang disimpan dalam nitrogen cair sesuai dengan prosedur proses produksi.
- Embrio Ternak adalah hasil pembuahan spermatozoa dan sel telur yang terjadi baik secara alami maupun buatan yang dipanen pada umur 7 (tujuh) hari dan dapat ditransferkan ke induk Ternak lainnya.
- Resipien adalah Ternak betina yang memenuhi kriteria sebagai induk semang penerima Embrio Ternak sampai dengan melahirkan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Lembaga Pelatihan adalah balai yang menyelenggarakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
- Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan suburusan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
BAB II
JENIS PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK DAN TENAGA PELAKSANA
Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 2
Jenis Pelayanan Perkawinan Ternak meliputi:
- Kawin Alam;
- Inseminasi Buatan;
- Transfer Embrio; dan
- Pemeriksaan Kebuntingan.
Pasal 3
- Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan secara:
- individual; dan/atau
- komunal,
- Kawin Alam secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengawinkan Betina Berahi dengan Pejantan Pemacek.
- Kawin Alam secara komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memasukkan Pejantan Pemacek pada kelompok betina.
- Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria:
- dewasa kelamin dan dewasa tubuh;
- tinggi badan di atas rata-rata pejantan dalam kelompoknya;
- postur tubuh yang baik;
- sehat dan tidak cacat fisik; dan
- libido tinggi.
- Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilakukan penggantian dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).
Pasal 4
- Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan memasukkan Semen ke dalam saluran reproduksi Betina Berahi menggunakan alat bantu inseminasi.
- Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
- Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan silsilah pejantan dari Semen untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).
Pasal 5
- Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan memasukkan Embrio Ternak ke dalam saluran reproduksi Resipien menggunakan alat bantu.
- Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria:
- dewasa kelamin dan dewasa tubuh;
- postur tubuh yang baik;
- sehat dan tidak cacat fisik;
- organ reproduksi sehat; dan
- siklus berahi normal.
- Pemenuhan persyaratan organ reproduksi sehat dan siklus berahi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara palpasi rektal.
- Palpasi rektal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan keberadaan korpus luteum pada salah satu ovarium.
- Transfer Embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Embrio Ternak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Pasal 6
- Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan pada Ternak ruminansia, kuda, dan babi.
- Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara palpasi rektal dan/atau menggunakan alat ultrasonografi.
Pasal 7
Prosedur operasional standar:
- Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
- Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tenaga Pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 8
- Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh tenaga pelaksana meliputi:
- Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master);
- Inseminator;
- Pemeriksa Kebuntingan;
- Petugas Transfer Embrio; dan
- Petugas Penanganan Semen Beku.
- Pelayanan Perkawinan Ternak yang dilakukan oleh tenaga paramedik veteriner sebagai:
- Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- Pemeriksa Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
- Tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat penugasan atau izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
BAB III
TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Penugasan
Pasal 9
Untuk memperoleh surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana yang bertugas pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagai:
- Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan;
- bidang kesehatan hewan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Pejantan Unggul/Bull Master yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
- ijazah pendidikan:
- Inseminator harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
- ijazah pendidikan:
- Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan:
- Inseminasi Buatan; dan
- Pemeriksaan Kebuntingan,
- ijazah pendidikan:
- Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
- bidang peternakan; atau
- bidang kesehatan hewan;
- sertifikat pelatihan:
- Inseminasi Buatan;
- Pemeriksaan Kebuntingan; dan
- Transfer Embrio,
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
- Petugas Penanganan Semen Beku harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan;
- bidang kesehatan hewan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan penanganan Semen Beku yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.
- ijazah pendidikan:
Pasal 10
- Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak.
- Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
- Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak harus:
- sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan
- mencantumkan wilayah kerja pelayanan.
Pasal 11
- Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang telah diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak wajib:
- melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
- melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b.
- Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
- sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- etika profesi bagi tenaga pelaksana yang terikat kode etik profesi.
Pasal 12
- Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melaksanakan penugasan harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
- secara manual oleh Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) dan Petugas Penanganan Semen Beku minimal 1 (satu) kali setiap bulan; atau
- secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio.
- Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
Pasal 13
Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pelayanan Perkawinan Ternak melalui penugasan dapat dibiayai dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan/atau
- sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan Izin Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 15
- Untuk memperoleh izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP.
- Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan izin sebagai:
- Inseminator harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
- sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
- kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
- surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan;
- ijazah pendidikan:
- Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
- ijazah pendidikan:
- bidang peternakan; atau
- paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- sertifikat pelatihan:
- Inseminasi Buatan; dan
- Pemeriksaan Kebuntingan;
- sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
- kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
- surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; atau
- ijazah pendidikan:
- Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
- bidang peternakan; atau
- bidang kesehatan hewan;
- sertifikat pelatihan:
- Inseminasi Buatan;
- Pemeriksaan Kebuntingan; dan
- Transfer Embrio,
- sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
- kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
- surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
- Inseminator harus memiliki:
Pasal 16
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 belum ada, Menteri menetapkan lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan uji kompetensi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan/atau Transfer Embrio.
Pasal 17
- Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
- Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui DPMPTSP.
- Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan izin Pelayanan Perkawinan Ternak harus:
- sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan
- mencantumkan wilayah kerja pelayanan.
- Wilayah kerja pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di wilayah administrasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
- Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun.
Pasal 18
- Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) berakhir.
- Tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
- Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
- Tenaga pelaksana wajib:
- melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
- melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b.
- Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak,
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
- Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga pelaksana tetap melanggar prosedur operasional standar dan/atau wilayah kerja pelayanan, dikenai sanksi pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
Pasal 20
- Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio.
- Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
Pasal 21
Bupati/wali kota menetapkan:
- prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18;
- pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- besaran balas jasa atau upah Pelayanan Perkawinan Ternak,
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) sesuai dengan Format-2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan:
- Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 4;
- Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 4; atau
- Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 4,
- Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan:
- Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 6;
- Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6; atau
- Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 6,
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
- Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Ternak dilakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangananya.
- Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
- Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan asosiasi, akademisi, praktisi, lembaga independen, dan/atau masyarakat.
Pasal 24
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku untuk melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan prosedur operasional standar.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan/atau bimbingan teknis.
Pasal 25
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap tenaga pelaksana yang melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak baik melalui penugasan maupun izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental.
- Pengawasan secara rutin dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
- pemeriksaan laporan Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau
- inspeksi lapangan.
- Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan:
- pengaduan masyarakat;
- pengaduan dan/atau kebutuhan dari tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau
- indikasi tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak melakukan pelayanan tidak sesuai dengan persyaratan pemberian penugasan atau penerbitan izin.
- Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran I
Permentan 12 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
A. Kawin Alam
- Persiapan
- menyiapkan peralatan berupa kadang jepit, tali, dan paddock;
- seleksi Ternak pemacek atau pejantan sehat fisik dan libido normal; dan
- petugas melakukan pendataan wilayah-wilayah yang memiliki potensi populasi Kawin Alam.
- Pelaksanaan
- menyatukan Ternak pemacek dan betina siap kawin dengan sex rasio 1:10 (satu banding sepuluh) sapi dan kerbau, 1:20 (satu banding dua puluh) kambing/domba, dan 1:20 (satu banding dua puluh) babi; dan
- pengaturan rotasi pemacek setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mencegah inbreeding.
B. Inseminasi Buatan (IB)
- Persiapan
- menyiapkan peralatan berupa gun, sheat dan outer sheat, sarung tangan plastik (glove), gunting straw, pinset, tempat/alat thawing, untuk kambing domba serta babi diperlukan vagina scope;
- menyiapkan bahan-bahan seperti kapas alkohol/tissue, air hangat, dan Semen Beku (straw) untuk sapi/Semen segar untuk babi;
- melakukan pencucian dan disinfeksi kendaraan terutama pada roda-roda;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap kontainer Semen Beku dan tas peralatan;
- menggunakan pelindung sepatu sekali pakai (cover shoes disposable);
- mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melaksanakan kegiatan;
- memasukkan Ternak betina siap kawin dalam kandang jepit atau diikat;
- membersihkan Ternak dengan air dan menyemprotkan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang sebelum melaksanakan IB;
- menggunakan sarung tangan plastik (glove) yang baru dan sekali pakai untuk setiap Ternak betina siap kawin yang akan di-IB dan dipalpasi; dan
- menjaga agar kondisi kontainer lapangan selalu berisi N2 cair secara optimal, dan bersama semua peralatan IB yang lain harus selalu dicuci dan didisinfeksi sebelum dan setelah digunakan.
- Thawing
- membuka tutup kontainer lapangan;
- mengangkat kanister sampai kira-kira sampai batas leher kontainer;
- mengambil straw yang diinginkan dengan menggunakan pinset;
- mengembalikan kanister ke dalam kontainer yang berisi nitrogen cair;
- memasukkan straw kedalam air hangat, minimal selama 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) detik, angkat dan keringkan straw dengan kapas steril. Kemudian gunting ujung straw sekitar 1 (satu) cm di atas rongga udara dibawah sumbat laboratorium; dan
- memasukkan straw kedalam inseminasi gun selanjutnya dipasang plastik sheat.
- Pelaksanaan IB
- membersihkan seluruh bibir vulva dari kotoran dengan air kemudian dilap dengan kapas alkohol;
- masukkan tangan bersarung plastik (glove) yang sudah diberi pelicin/sabun mandi kedalam rektum/anus;
- mengeluarkan kotoran dalam rektum;
- masukkan gun sepanjang vulva, dengan ujung gun melekat pada bagian atas menyentuh tangan;
- mendorong gun dengan hati-hati sampai ke ujung servik;
- semprotkan straw, tarik gun pelan-pelan keluar; dan
- memusnahkan semua bahan sekali pakai (cover shoes, sarung tangan plastik (plastic glove), plastic sheet, straw Semen dan masker) setelah proses IB selesai,
C. Transfer Embrio (TE)
- Persiapan
- menyiapkan peralatan berupa gun TE, spuit 5 (lima) ml, jarum suntik 18 (delapan belas) G, sheat TE dan outer sheat, sarung tangan plastik, gunting straw, pinset, tempat/alat thawing, termometer, form seleksi Resipien, dan aplikasi TE;
- menyiapkan bahan-bahan seperti embrio, Resipien, preparat anastesi, kapas alkohol, air hangat, dan tissue;
- Ternak yang dapat dijadikan Resipien harus memenuhi persyaratan:
- Ternak Resipien adalah dara atau induk dalam kondisi tidak bunting, memiliki organ reproduksi baik dan memiliki catatan reproduksi/siklus berahi normal;
- performa tubuh baik dan sehat dengan Body Condition Score (BCS) 2,5 (dua koma Lima)-3,5 (tiga koma lima) pada skala 5 (lima);
- sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular strategis; dan
- terseleksi setelah palpasi rektal, pada salah satu ovarium memiliki corpus luteum (CL) fungsional,
- untuk mempersiapkan Resipien yang sesuai, dapat ditempuh dengan 3 (tiga) cara yaitu secara alami (berahi alam), sinkronisasi dengan preparat hormon prostaglandin (PGF2α) dan sinkronisasi menggunakan preparat progesteron;
- untuk TE segar, Resipien dipersiapkan dan disamakan berahinya (sinkronisasi) dengan donor yang akan dipanen embrio (flushing);
- jika Resipien tersebut berahi, periksa dan amati kondisi berahinya seperti derajat berahi, konsistensi dan tingkat kejernihan lendir harus normal. Lakukan pencatatan tanggal berahi Resipien tersebut; dan
- pada hari keenam/ketujuh setelah berahi atau sehari sebelum ditransfer, dilakukan pemeriksaan kembali kondisi ovarium, apabila terdapat Corpus Luteum (CL) fungsional baik ovarium kiri maupun kanan, dapat dilakukan aplikasi TE.
- Pelaksanaan
- pemeriksaan pada kondisi ovarium untuk memastikan keberadaan corpus luteum (CL);
- melakukan anastesi epidural dengan preparat anastesi;
- melakukan thawing embrio dengan cara straw diambil dari kontainer, diamkan di udara/suhu ruang selama 10 (sepuluh) detik, kemudian dimasukkan ke dalam air bersuhu 38,5oc (tiga puluh delapan koma lima derajat celcius) sampai media terlihat mencair (± 10-15 detik);
- label embrio dibuka dan ditempelkan pada formulir aplikasi TE;
- straw dikeringkan dengan tissue, potong ujung straw pada bagian sumbat laboratorium kemudian dimasukkan ke dalam gun TE dan tutup dengan sheat TE steril yang dibungkus outer sheat, kemudian dilakukan aplikasi TE ke Resipien; dan
- aplikasi TE dilakukan dengan cara mendeposisikan embrio pada sepertiga depan apex kornua yang terdapat Corpus Luteum (CL).
D. Pemeriksaan Kebuntingan (PKb)
- Persiapan
- menyiapkan peralatan berupa sarung tangan plastik (plastic glove), kandang jepit, dan ultrasonografi (USG);
- menyiapkan bahan-bahan seperti kapas alkohol/tissue, air sabun, dan gel/pelicin;
- melakukan pencucian dan disinfeksi kendaraan terutama pada roda-roda;
- menggunakan pelindung sepatu sekali pakai (cover shoes disposable);
- mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melaksanakan kegiatan;
- memasukkan Ternak betina yang akan diperiksa dalam kandang jepit atau diikat;
- membersihkan Ternak dengan air dan menyemprotkan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang; dan
- menggunakan plastic glove yang baru dan sekali pakai untuk setiap Ternak betina yang akan dipalpasi.
- Pelaksanaan
- melakukan pembersihan dengan air dan penyemprotan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang Ternak;
- tangan sampai bahu menggunakan sarung tangan plastik (plastic glove) yang baru dan sekali pakai untuk Ternak dilakukan Pemeriksaan Kebuntingan dengan cara palpasi rektal atau Ultrasonografi (USG);
- memberikan gel/pelicin ke tangan sebelum masuk ke rectum;
- mengeluarkan kotoran di dalam rectum;
- posisi tangan sampai koruna;
- menentukan kondisi bunting atau tidak Ternak yang di palpasi; dan
- memusnahkan semua bahan sekali pakai (cover shoes, plastic glove, dan masker) setelah proses Pemeriksaan Kebuntingan selesai,

Posting Komentar