RUU Pengaturan Reformasi Agraria
RUU PRA kepanjangannya adalah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reformasi Agraria. Sepertinya Rancangan UU Pengaturan Reformasi Agraria ini adalah kelanjutan dari UUPA 1960. PRA akan membuat badan baru BRAN yakni Badan Reformasi Agraria Nasional. Diharapkan UUPRA akan bisa selesai dan disahkan pada tahun 202 ini.
Analisis Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria
Nama resminya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, bukan Reformasi Agraria. Ia dirancang sebagai undang-undang pelaksanaan, bukan pengganti UUPA 1960. Intinya memberi kerangka operasional bagi reforma agraria yang selama 66 tahun macet di antara teks konstitusi, undang-undang pokok, dan praktik perizinan sektoral.
Latar dan Mengapa RUU Ini Muncul
UUPA 1960 sudah memuat pembatasan penguasaan, larangan absentee, fungsi sosial tanah, dan landreform. TAP MPR IX/2001 memperkuat mandat itu. Yang tidak pernah ada adalah undang-undang khusus yang memaksa kementerian kehutanan, perkebunan, minerba, ATR/BPN, dan daerah bekerja dalam satu logika redistribusi dan pemulihan hak.
Akibatnya, reforma agraria terpecah menjadi sertifikasi massal, TORA yang realisasi redistribusinya rendah, dan Bank Tanah yang lebih dekat ke logika cadangan lahan investasi. Ketimpangan tetap tinggi. Konsesi hutan puluhan juta hektare, sawit belasan juta hektare, petani rata-rata sekitar 0,3 hektare. Rasio gini penguasaan tanah disebut mencapai kisaran 0,68. Konflik agraria berulang. RUU ini diusulkan sebagai lex specialis agar aturan sektoral tidak lagi mengunci reforma.
Proses Legislasi
RUU ini diusulkan sejak sekitar 2004 dan baru masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026. Pada 8 September 2026, paripurna menetapkan RUU sebagai usul inisiatif DPR dengan 16 bab dan 70 pasal. Pada 16 September 2026, pemerintah menyerahkan 598 DIM. Sebanyak 297 di antaranya mengusulkan penghapusan ketentuan draf DPR. Pembahasan tingkat I di Baleg dan Panja bersama kementerian berlangsung 16 sampai 19 September 2026. Target resmi adalah rapat kerja pleno 21 September dan paripurna pengesahan 22 September 2026, berdekatan dengan Hari Tani 24 September.
Kecepatan ini sendiri sudah jadi isu. Koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan kilat karena partisipasi bermakna sempit dan draf masih bolong pada soal koreksi struktur, pemulihan hak, dan perlindungan dari kriminalisasi.
Isi Pokok Draf DPR
Draf mengatur penyelenggaraan reforma agraria dari penetapan lokasi prioritas, pendaftaran objek dari masyarakat, identifikasi dan verifikasi, hingga redistribusi, legalisasi, dan evaluasi. Ada usulan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah. Ada perlindungan subjek rentan: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Poin paling politis adalah Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga ini dirancang di bawah Presiden, punya Dewan Pengawas, mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian, dan dalam versi DPR punya fungsi korektif terhadap kebijakan sektoral. DPR juga mendorong reforma aset plus reforma akses, yaitu pembiayaan, teknologi, irigasi, kelembagaan, dan pasar, agar tanah tidak cepat dijual kembali. Ada wacana target rasio gini penguasaan tanah menuju sekitar 0,30.
Pemerintah, lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak ingin nama BRAN tertulis kaku di undang-undang. Cukup ada badan, nama dan bentuknya diatur kemudian agar presiden leluasa. Pasal nomenklatur sempat ditunda. Ada juga perdebatan objek reforma, kompensasi bagi pemegang hak sah jika tanahnya jadi objek reforma, pengecualian tanah pertahanan TNI, dan apakah koperasi termasuk Koperasi Merah Putih bisa jadi subjek. Akademisi Maria S.W. Sumardjono meminta mekanisme restitusi tanah ulayat setelah HGU atau HGB berakhir. DPD mendorong bab khusus Papua, klausul non-regression, dan FPIC.
Analisis
Kekuatan RUU ini ada pada niat menutup kekosongan pelaksanaan UUPA: satu pintu, data terintegrasi, evaluasi tanah tidak termanfaatkan, penyelesaian konflik struktural, dan status lex specialis. Jika kewenangan korektif terhadap izin sektoral benar-benar masuk, ini bisa menjadi instrumen pertama sejak 1965 yang menyentuh akar ketimpangan, bukan hanya administrasi.
Kelemahannya struktural. Pertama, proses terlalu cepat untuk undang-undang yang menyentuh hutan, HGU, BUMN, PSN, dan hak adat. Kedua, 297 DIM penghapusan dari pemerintah menandakan tarik-ulur besar. Eksekutif cenderung merampingkan pasal yang mengikat kementerian teknis. Ketiga, tanpa BRAN yang kuat atau lembaga setara dengan wewenang nyata, RUU berisiko jadi aturan yang banyak perintah tetapi sedikit gigi. Keempat, hubungan dengan Bank Tanah dan UU Cipta Kerja belum diurai tuntas. Reforma bisa berjalan paralel dengan mesin pengadaan lahan investasi. Kelima, definisi subjek yang longgar seperti paguyuban dan koperasi bisa menggeser penerima dari petani gurem ke entitas yang lebih dekat kekuasaan. Keenam, kompensasi bagi pemegang hak sah bisa membuat redistribusi mahal dan lambat, atau sebaliknya dirumuskan terlalu longgar sehingga merugikan rakyat.
Secara politik, RUU ini adalah kompromi. DPR ingin terobosan simbolik mendekati Hari Tani. Pemerintah ingin fleksibilitas kelembagaan dan tidak mengunci konsesi produktif. Gerakan agraria ingin koreksi struktur. Ketiganya belum bertemu di satu naskah yang konsisten.
Isu yang Ramai
BRAN versus kebebasan presiden menamai lembaga. Penghapusan 297 DIM. Apakah RUU hanya sertifikasi jilid baru. Kompensasi versus redistribusi. Tanah BUMN dan HGU idle. Pengecualian tanah TNI. Koperasi sebagai subjek. Relasi dengan Bank Tanah dan PSN. Proses kilat versus partisipasi. Status lex specialis terhadap undang-undang kehutanan dan perkebunan.
Isu yang Kurang Dibahas
Mekanisme konkret memotong surplus land di atas batas maksimum. Pendanaan landreform yang dulu ada di era 1960-an. Pengadilan atau forum penyelesaian konflik yang independen. Restitusi adat setelah konsesi berakhir. Perempuan dan buruh tani tanpa tanah sebagai subjek prioritas. Evaluasi HGU yang disubkontrakkan. Harmonisasi dengan RUU ketenagakerjaan dan RUU perubahan iklim yang juga berjalan pada 2026. Risiko RUU dipakai melegitimasi relokasi teratur untuk PSN.
Prospek Masa Depan
Jangka sangat dekat adalah 21 sampai 22 September 2026. Jika paripurna jadi, Indonesia punya undang-undang reforma agraria pertama. Isi final akan menentukan apakah ini titik balik atau formalisasi status quo.
Tiga skenario masuk akal.
Skenario administratif. Lembaga ada, sertifikasi dipercepat, data satu peta, konflik diselesaikan kasus per kasus, konsesi besar hampir tidak tersentuh. UUPA tetap teks suci, ketimpangan tidak bergeser jauh. Skenario ini paling mungkin jika DIM penghapusan banyak yang diterima.
Skenario kompromi sedang. Ada badan di bawah presiden, evaluasi HGU idle, objek reforma diperluas, redistribusi jalan terbatas, akses kredit dan irigasi dikaitkan. Konflik menurun di titik tertentu, struktur penguasaan berubah lambat. Ini yang sedang dinegosiasikan.
Skenario reforma sejati. Batas penguasaan ditegakkan, fungsi korektif terhadap izin sektoral hidup, restitusi adat dan pemulihan hak operasional, subjek dipersempit ke petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan miskin. Bank Tanah tunduk pada logika reforma, bukan cadangan investasi. Secara politik paling berat. Butuh tekanan publik setelah pengesahan, bukan hanya sebelum paripurna.
Prospek menengah 2027 sampai 2029 bergantung pada peraturan pelaksana, siapa memimpin badan baru, dan apakah presiden memakai kewenangan itu untuk meninjau konsesi atau merapikan administrasi demi hilirisasi. Tanpa anggaran redistribusi, tanpa data beneficial ownership lahan, dan tanpa moratorium izin di lokasi konflik, undang-undang baru akan mengulang nasib UUPA: kuat di asas, lemah di lapangan.
Rancangan UU Pengaturan Reformasi Agraria
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Rancangan UU Pengaturan Reformasi Agraria ini adalah:
- bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi dalam pengelolaan sumber agraria diperlukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, distribusi tanah, dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria dan untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diperlukan pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan;
- bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria selama ini masih menghadapi hambatan struktural berupa fragmentasi kewenangan antarlembaga, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa agraria yang mempunyai kekuatan eksekutorial, serta belum terjaminnya penerapan fungsi sosial tanah secara konsisten terhadap tanah, sehingga diperlukan pengaturan setingkat undang-undang yang memberikan kepastian hukum, kelembagaan yang berwenang, dan mekanisme peradilan yang khusus;
- bahwa materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perdesaan perlu dilengkapi dan disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum yang sejalan dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria;
Dasar Hukum
Landasan hukum keluarnya Rancangan UU PRA adalah:
- Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Penjelasan Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara telah meletakkan dasar politik hukum agraria nasional untuk mengakhiri sistem agraria kolonial dan menempatkan bumi, air, serta kekayaan alam sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, setelah lebih dari enam dasawarsa UUPA berlaku, Reforma Agraria belum terlaksana secara optimal. Masih banyak permasalahan yang dihadapi di sektor pertanahan, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik dan sengketa tanah, tanah terlantar atau tanah tidak bertuan, serta lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria selama ini lebih banyak bertumpu pada kebijakan eksekutif yaitu Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, sebagaimana kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pengaturan Reforma Agraria melalui Peraturan Presiden ini belum mampu menjawab konflik penyelesaian sengketa. Berdasarkan hal tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk membangun suatu sistem Reforma Agraria nasional yang utuh, mulai dari pendataan struktur penguasaan dan pemilikan sumber daya agraria, penetapan TORA dan Subjek Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, Redistribusi Tanah dan sumber daya agraria lainnya, penguatan serta perlindungan hak, sampai dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima Reforma Agraria.
Dalam Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, penyelenggaraan Reforma Agraria bertujuan untuk:
- mewujudkan penyelenggaraan Reforma Agraria yang lebih berkeadilan melalui redistribusi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk Subjek Reforma Agraria;
- mewujudkan penataan agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta ekonomi berkeadilan yang mendukung keberlanjutan daya dukung alam dan lingkungan;
- mewujudkan penyelenggaraan Reforma Agraria yang lebih berkeadilan melalui redistribusi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk masyarakat miskin dan petani gurem atau petani tak bertanah di pedesaan; dan
- menjamin keamanan dan keselamatan dalam penyelesaian Konflik Agraria dan Sengketa Agraria, termasuk orang yang memperjuangkan Reforma Agraria.
Selanjutnya dalam Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, penyelenggaraan Reforma Agraria berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, ekonomi berkeadilan, aksesibilitas, pelindungan, partisipasi, transparansi, keterpaduan, pemulihan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, otonomi daerah, akuntabilitas, keamanan dan keselamatan, transparansi, dan partisipasi.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria meliputi:
- penyelenggaraan Reforma Agraria;
- penyelesaian Konflik Agraria;
- pendataan dan sistem informasi;
- pendanaan;
- partisipasi masyarakat;
- pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; dan
- ketentuan pidana.
Isi RUU PRA
Berikut adalah isi Rancangan UU PRA draft September 2026, bukan format asli:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN REFORMA AGRARIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Agraria adalah seluruh permukaan bumi berupa tanah, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Reforma Agraria adalah usaha negara untuk menyelenggarakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, terutama tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi kepentingan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah pada umumnya, diselenggarakan secara nasional, sistematis, partisipatif, dan menyeluruh.
- Penyelenggaraan Reforma Agraria adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat tujuan Reforma Agraria.
- Badan Reforma Agraria Nasional yang selanjutnya disingkat BRAN adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan Penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat LPRA adalah wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria; wilayah yang mengalami konflik agraria; wilayah dengan tanah telantar; serta wilayah yang mengalami kemiskinan.
- Objek Reforma Agraria adalah tanah dan sumber agraria lainnya yang dikuasai oleh negara atau tanah dan sumber agraria lainnya yang dikuasai, dimiliki, dimanfaatkan, dan dijaga dengan itikad baik atau dipelihara kesuburannya oleh masyarakat untuk diredistribusikan dan dilegalisasi.
- Subjek Reforma Agraria adalah orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima Objek Reforma Agraria.
- Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, atau budaya.
- Sengketa Agraria adalah perselisihan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan sumber agraria lainnya yang bersifat perdata dan/atau tata usaha negara antara orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.
- Restitusi Tanah adalah pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pemulihan hak akibat Konflik Agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.
- Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penataan ulang, pembagian dan/atau pemenuhan hak atas tanah yang bersumber dari Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria.
- Pemberdayaan Objek Reforma Agraria adalah rangkaian kegiatan pemberdayaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, dan pembangunan wilayah yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk meningkatkan pemanfaatan tanah, nilai tambah ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan sumber agraria.
- Barang Milik Negara Berupa Tanah adalah seluruh bidang tanah yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang dikuasai oleh pemerintah dan dicatat sebagai aset tetap dalam neraca laporan keuangan negara untuk kepentingan Reforma Agraria.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Peta Dasar Agraria adalah data geospasial dasar yang menjadi referensi tunggal dan digunakan untuk identifikasi, inventarisasi, pengelolaan, penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria dan terintegrasi dalam satu data Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengaturan Reforma Agraria berasaskan:
- keadilan sosial;
- kemanusiaan;
- kesejahteraan;
- kesetaraan;
- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- fungsi sosial tanah;
- keberpihakan kepada korban konflik agraria;
- keberlanjutan; dan
- kelestarian lingkungan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pengaturan Reforma Agraria bertujuan:
- mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia melalui pelaksanaan Reforma Agraria;
- melindungi kedaulatan atas sumber agraria di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyelesaikan Konflik Agraria yang berkeadilan, efektif, dan mempunyai kepastian hukum;
- mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
- menjamin hak dan memperluas akses atas tanah serta sumber agraria lainnya terutama bagi petani, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan perempuan;
- memperkuat ekonomi nasional berbasis kerakyatan dalam pemanfaatan sumber agraria;
- mewujudkan kedaulatan pangan;
- menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
- memulihkan, melestarikan, dan mengelola kualitas lingkungan hidup dan agraria secara berkelanjutan; dan
- mencegah rekonsentrasi penguasaan atau pemilikan tanah, membangun sistem data tunggal serta mengintegrasikan penataan akses, tata ruang, dan lingkungan.
Bagian Ketiga
Kedudukan Undang-Undang dan Fungsi Sosial Tanah
Pasal 4
- Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk mengintegrasikan asas, kelembagaan, dan mekanisme lintas sektor dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Fungsi sosial tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap tanah yang dikuasai, dimiliki, atau digunakan oleh negara, kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara, barang milik negara, atau kekayaan badan usaha milik negara sebagai Objek Reforma Agraria.
BAB III
PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
- Penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.
- Hak menguasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sesuai dengan sifat dan tujuannya bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
- Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan peruntukan pemanfaatan tanah dan sumber agraria lainnya bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan dalam sistem agraria.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 6
- Penyelenggaraan Reforma Agraria dilaksanakan berdasarkan Perencanaan Reforma Agraria.
- Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peta Jalan Reforma Agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, indikator kinerja, dan kebutuhan pendanaan Reforma Agraria.
- Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- tata laksana Reforma Agraria;
- satu data agraria;
- penganggaran pelaksanaan Reforma Agraria;
- proses identifikasi dan verifikasi pemilikan dan penguasaan tanah;
- penyelesaian konflik agraria;
- legalisasi atas tanah yang berkepastian hukum;
- pemberdayaan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- pemantauan dan evaluasi Reforma Agraria; dan
- kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
- Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan target dan capaian kinerja Reforma Agraria.
- Peta Jalan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 7
Pelaksanaan Reforma Agraria meliputi:
- penentuan dan penetapan LPRA;
- penerimaan dan/atau pendaftaran Objek Reforma Agraria dari masyarakat;
- penyelesaian Konflik Agraria;
- identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang Objek Reforma Agraria;
- restitusi tanah;
- redistribusi tanah kepada Subjek Reforma Agraria;
- pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan; dan
- pemberdayaan Subjek Reforma Agraria melalui penyediaan program pendukung dalam rangka meningkatkan pemanfaatan tanah.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 8
- Monitoring dan evaluasi dilaksanakan melalui:
- koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria secara berkala;
- peninjauan lapangan pelaksanaan Reforma Agraria;
- penyusunan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria; dan
- penyampaian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria kepada Presiden setiap tahun.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai:
- capaian pelaksanaan Reforma Agraria;
- efektivitas kebijakan dan program Reforma Agraria;
- penyelesaian konflik dan sengketa agraria;
- dampak Reforma Agraria terhadap pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan
- dampak Reforma Agraria terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja, target pelaksanaan, dan dampak Reforma Agraria yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai dasar:
- penyempurnaan kebijakan dan program Reforma Agraria;
- percepatan penyelesaian hambatan pelaksanaan Reforma Agraria;
- penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan
- penetapan langkah tindak lanjut dalam rangka mencapai tujuan Reforma Agraria.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 9
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait wajib memberikan data, informasi, dan dukungan dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BADAN REFORMA AGRARIA NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
- BRAN dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
- BRAN merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
- BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- BRAN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
- BRAN merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memimpin dan mengoordinasikan Penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.
- BRAN dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
- Kepala perwakilan BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 12
BRAN berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria.
Pasal 13
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BRAN bertugas:
- menyusun perencanaan dan strategi nasional Reforma Agraria;
- melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemutakhiran data Reforma Agraria;
- menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan Reforma Agraria;
- mengoordinasikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria;
- mengidentifikasi dan menetapkan Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria;
- melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
- melaporkan Penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden secara berkala.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BRAN berwenang:
- menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan Reforma Agraria;
- menetapkan LPRA;
- meminta data, informasi, dan dokumen yang diperlukan dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya;
- menghentikan sementara proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah, atas Objek Reforma Agraria yang berstatus Konflik Agraria;
- meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan atau berpotensi menimbulkan kekerasan, baik oleh masyarakat maupun aparat keamanan, di lokasi Konflik Agraria, guna mencegah dan menghentikan eskalasi konflik kekerasan;
- melaksanakan verifikasi dan validasi atas Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria;
- melakukan pengawasan terhadap keputusan BRAN yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya;
- menjatuhkan sanksi administratif;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria, penataan aset, dan penataan akses dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria;
- mengeluarkan keputusan penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang ini; dan
- menyusun struktur organisasi, menentukan pejabat fungsional, dan mengelola Barang Milik Negara Berupa Tanah yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagian Ketiga
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 15
- BRAN terdiri atas pimpinan dan kesekretariatan.
- Pimpinan BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang kepala dan 2 (dua) orang wakil kepala yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Reforma Agraria.
- Pimpinan BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Masa jabatan pimpinan BRAN selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Pimpinan BRAN berhak atas penghasilan, hak lainnya, pelindungan hukum dan keamanan.
Pasal 16
Dalam menjalankan pelaksanaan tugas, pimpinan BRAN didukung oleh kesekretariatan yang paling sedikit terdiri atas:
- Sekretaris Utama;
- Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria;
- Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah;
- Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah; dan
- Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
Paragraf 2
Sekretaris Utama
Pasal 17
- Sekretariat BRAN dipimpin oleh Sekretaris Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRAN.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BRAN;
- pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan sumber daya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 3
Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria
Pasal 18
- Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan perencanaan Reforma Agraria, menyediakan dan mengelola data Reforma Agraria, serta sebagai pusat informasi Reforma Agraria.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Reforma Agraria menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan penyelarasan perencanaan Reforma Agraria;
- penyediaan dan pengelolaan data Reforma Agraria; dan
- pusat informasi Reforma Agraria.
- Penyediaan dan pengelolaan data Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dalam satu sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.
Paragraf 4
Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah
Pasal 19
- Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, pengkajian, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan penyelarasan kebijakan di bidang hukum, penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah;
- pelaksanaan seluruh tahapan penyelesaian Konflik Agraria dan Restitusi Tanah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Kepala BRAN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5
Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah
Pasal 20
- Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penataan aset dan Redistribusi Tanah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan penyelarasan kebijakan di bidang penataan aset dan Redistribusi Tanah;
- pelaksanaan seluruh tahapan penataan aset dan Redistribusi Tanah;
- pengawasan, pengendalian, dan evaluasi hasil pelaksanaan penataan aset dan Redistribusi Tanah secara nasional;
- penyelesaian masalah administrasi yang timbul dalam proses penataan aset dan Redistribusi Tanah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Kepala BRAN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 6
Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
Pasal 21
- Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, pengkajian, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penyelarasan, dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan Subjek Reforma Agraria;
- pelaksanaan seluruh tahapan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BRAN.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Hubungan Antar-Lembaga
Pasal 23
- BRAN memimpin pengambilan keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penentuan dan penetapan LPRA serta Objek Reforma Agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan kawasan Objek Reforma Agraria lainnya.
- Keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, dan urusan pemerintahan sektor lainnya untuk Objek Reforma Agraria ke dalam rencana tata ruang wilayah.
- Integrasi perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan dan dipercepat dengan tenggat waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan BRAN dengan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
DEWAN PENGAWAS BRAN
Pasal 24
- Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas Penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Dewan Pengawas BRAN.
- Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang.
- Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Agraria dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
- Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 25
- Calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
- Panitia seleksi melakukan seleksi secara terbuka, transparan, objektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak calon.
- Panitia seleksi menyampaikan kepada Presiden calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang dibutuhkan.
- Presiden menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih calon anggota Dewan Pengawas BRAN berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan menyampaikan calon terpilih kepada Presiden.
- Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas BRAN terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 26
- Dewan Pengawas BRAN bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang BRAN dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria;
- menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja BRAN dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BRAN; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas BRAN berwenang:
- meminta data, informasi, dan dokumen Penyelenggaraan Reforma Agraria kepada BRAN;
- melakukan pemeriksaan, verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bagi perbaikan kinerja BRAN dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
- memanggil pimpinan BRAN, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lain dalam pengawasan Penyelenggaraan Reforma Agraria.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VI
LOKASI PRIORITAS REFORMA AGRARIA, OBJEK REFORMA AGRARIA, DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Bagian Kesatu
Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Pasal 28
- LPRA ditentukan oleh BRAN berdasarkan kriteria:
- wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber Agraria;
- wilayah yang mengalami Konflik Agraria;
- wilayah dengan tanah telantar;
- wilayah yang mengalami kemiskinan;
- wilayah dengan tanah absentee; dan/atau
- wilayah dengan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
- LPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- wilayah/kawasan perdesaan;
- wilayah/kawasan perkebunan;
- wilayah/kawasan kehutanan dan/atau yang berbatasan dengan hutan;
- wilayah/kawasan pertambangan;
- wilayah/kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- wilayah/kawasan perkotaan;
- wilayah/kawasan tapal batas; dan
- wilayah/kawasan lainnya.
- Penentuan LPRA bertujuan untuk memperoleh potensi Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria melalui tahapan:
- penerimaan pelaporan, pengaduan, dan pendaftaran potensi Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria dari masyarakat;
- inventarisasi dan identifikasi;
- pengumpulan satu data agraria; dan
- penentuan dan penetapan LPRA.
- Penentuan LPRA oleh BRAN menjadi dasar penyelesaian Konflik Agraria, Restitusi Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
- LPRA yang telah ditentukan dan ditetapkan BRAN sebagaimana dimaksud ayat (3) dimasukan ke dalam sistem informasi Reforma Agraria.
Bagian Kedua
Objek Reforma Agraria
Pasal 29
Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Pasal 30
- Objek Reforma Agraria yang berupa tanah dapat berupa permukiman, pertanian, pertambangan, pertambakan, peternakan, perkebunan, penggembalaan, dan peruntukan lainnya.
- Objek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria dan non-konflik agraria yang meliputi:
- tanah negara dan/atau area penggunaan lain yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus;
- tanah masyarakat yang tumpang tindih dan/atau berkonflik dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan dan/atau perizinan berusaha, baik yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya;
- tanah masyarakat yang tumpang tindih dan/atau berkonflik dengan pengusahaan di dalam maupun di luar kawasan hutan;
- tanah masyarakat yang tumpang tindih dan/atau berkonflik dengan barang milik negara/daerah, aset badan usaha milik negara/daerah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan;
- tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, perizinan berusaha yang melebihi batas maksimum dan/atau melebihi luas hak dan/atau perizinan yang diberikan;
- tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir, dan tanah bekas eigendom yang masih tersedia dan atau sudah dikuasai oleh masyarakat secara terus-menerus yang sesuai dengan ketentuan Subjek Reforma Agraria;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses perubahan hak atas tanah, pemberian dan perpanjangan hak;
- tanah pengganti bagi masyarakat miskin yang tinggal di kawasan rawan bencana, lahan kritis dan/atau tanah yang kehilangan daya dukung lingkungan;
- tanah yang menjadi barang milik negara/daerah, aset badan usaha milik negara/daerah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara terus menerus;
- tanah transmigrasi yang tumpang tindih dan/atau berkonflik dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, kawasan hutan maupun perizinan berusaha kehutanan, barang milik negara/daerah, aset badan usaha milik negara/daerah;
- tanah telantar atau kawasan telantar yang belum dan/atau telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus;
- tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, perizinan berusaha yang melebihi batas maksimum dan/atau melebihi luas hak/perizinan yang diberikan;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban penyediaan lahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tanah guntai;
- tanah timbul;
- tanah swapraja dan/atau bekas swapraja; dan
- tanah hak yang diserahkan secara sukarela oleh pemegang hak.
- Objek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perolehan tanah untuk redistribusi tanah yang dilakukan oleh BRAN.
- Objek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diredistribusikan kepada subjek Reforma Agraria jika penguasaan tanah sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dengan itikad baik.
- Penetapan objek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan terlebih dahulu dengan pelepasan dan/atau penghapusan buku oleh instansi pemerintah yang membidangi keuangan, badan usaha milik negara berdasarkan keputusan BRAN.
- Orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha yang menguasai atau memiliki hak atas tanah dan tidak berkaitan dengan Konflik Agraria atau Sengketa Agraria yang ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria berhak memperoleh kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
- Objek Reforma Agraria yang berupa sumber agraria lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat berupa:
- sumber mata air;
- wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- perairan;
- laut sebagai wilayah tangkap nelayan; dan
- sumber agraria lainnya yang ditetapkan oleh BRAN berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
- Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria, Restitusi Tanah, Redistribusi Tanah, dan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria mencakup sumber agraria selain tanah sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat, maka penetapan Objek Reforma Agraria wajib dilakukan secara menyeluruh.
- Hak rakyat atas air merupakan kepemilikan bersama untuk memperoleh dan menggunakan air, sumber mata air, dan/atau wilayah perairan.
- Dalam hal terjadi penguasaan atau pemanfaatan sumber agraria yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya akses masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib melakukan penataan kembali sesuai dengan tujuan Reforma Agraria.
Pasal 32
- Pelepasan status Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau aset badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah berupa tanah untuk kepentingan Restitusi Tanah dan Redistribusi Tanah sebagai Objek Reforma Agraria dikecualikan dari mekanisme pemindahtanganan aset dan barang milik negara untuk kepentingan komersial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelepasan status sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan BRAN.
- Dalam hal pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dan/atau pemerintah daerah melakukan pengurangan aset dan penyertaan modal negara/daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan status sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Subjek Reforma Agraria
Pasal 33
- Subjek Reforma Agraria ditetapkan oleh BRAN.
- Subjek Reforma Agraria terdiri atas:
- orang perseorangan;
- kelompok masyarakat; dan
- masyarakat adat.
- Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
- bertempat tinggal di Objek Reforma Agraria atau bersedia tinggal di sekitar Objek Reforma Agraria.
- Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- petani tidak bertanah;
- petani yang hanya menguasai tanah kurang dari 0,5 (nol koma lima) hektar;
- petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
- buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
- nelayan kecil dan tradisional, yaitu orang perseorangan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik secara mandiri maupun sebagai nelayan buruh, dengan skala usaha kecil dan/atau berdasarkan hak perikanan yang dilakukan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
- petambak skala kecil, yaitu orang perseorangan yang melakukan kegiatan budi daya ikan, budi daya komoditas perikanan lainnya, dan/atau produksi garam pada tambak paling luas 2 (dua) hektare secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup;
- buruh perikanan, pertambakan dan perusahaan yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan yang tidak memiliki tanah;
- orang yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan/atau kehilangan akses terhadap tanah dan sumber agraria;
- fakir miskin di perkotaan yang tidak memiliki akses terhadap tanah untuk tempat tinggal dan/atau sumber penghidupan;
- orang yang telah menguasai dan mengusahakan tanah negara yang memenuhi kriteria sebagai Objek Reforma Agraria; dan
- orang lainnya yang kehilangan atau berkurang penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber penghidupannya akibat kondisi sosial, ekonomi, politik, bencana alam, atau melemahnya daya dukung lingkungan hidup, yang memenuhi kriteria sebagai Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 34
- Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berbentuk:
- perkumpulan;
- paguyuban;
- serikat; dan
- koperasi.
- Perkumpulan, paguyuban, serikat dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang dibentuk, ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani, nelayan, petambak, peternak dan kelompok masyarakat lainnya yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan/atau kehilangan hak atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Pasal 35
- Penyelenggaraan Reforma Agraria bagi Masyarakat Adat dilakukan dalam rangka pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah dan/atau wilayah adat.
- Masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c merupakan sekelompok orang yang:
- memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah adatnya dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi politik, sosial, budaya, dan hukum;
- memiliki identitas budaya yang sama; dan
- hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal.
- Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan teritorial yang memiliki batas-batas tertentu, berupa tanah, hutan, perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik di atas maupun di bawah permukaannya, yang diperoleh secara turun-temurun atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Subjek Reforma Agraria
Pasal 36
- Hak Subjek Reforma Agraria:
- mendapatkan kepastian hukum atas tanah berupa bukti kepemilikan tanah;
- memperoleh dukungan pemberdayaan dalam rangka pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; dan
- mendapatkan jaminan perlindungan hukum selama penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Jaminan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- mendapatkan tanda pendaftaran LPRA yang memuat Subjek Reforma Agraria dan Objek Reforma Agraria;
- pencegahan penerbitan keputusan pemerintah tentang penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah di luar tujuan Reforma Agraria; dan
- tidak dapat dituntut dengan pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pasal 37
- Setiap Subjek Reforma Agraria wajib menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah secara aktif dan mandiri sesuai dengan tujuan Reforma Agraria.
- Subjek Reforma Agraria wajib menjaga kesuburan tanah dan kelestarian alam.
Pasal 38
- Dalam hal tanah Objek Reforma Agraria tidak digunakan lagi oleh Subjek Reforma Agraria selama 2 (dua) tahun berturut-turut, BRAN memberikan peringatan tertulis kepada Subjek Reforma Agraria agar menggunakan atau mengusahakan tanah Objek Reforma Agraria.
- Dalam hal setelah satu tahun sejak diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subjek Reforma Agraria tidak juga menggunakan Objek Reforma Agraria, hak atas tanah Objek Reforma Agraria dapat diberikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat oleh BRAN.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam keadaan kahar.
BAB VII
PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA, RESTITUSI TANAH, REDISTRIBUSI TANAH, DAN PEMBERDAYAAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Bagian Kesatu
Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 39
- Konflik Agraria yang ditangani oleh BRAN adalah Konflik Agraria yang diakibatkan oleh tumpang tindih tanah masyarakat dan/atau desa dengan hak-hak atas tanah, kawasan hutan, atau perizinan berusaha lainnya, berdampak luas pada masyarakat secara sosial, politik, ekonomi, atau budaya.
- Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh ketidakadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber agraria yang bersumber dari relasi kuasa yang timpang, antara masyarakat dengan badan usaha, badan hukum dan/atau instansi pemerintah.
- Wilayah konflik agraria pada umumnya merupakan tanah-tanah yang telah lama ditempati secara turun-temurun, menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat, yang kemudian, tanpa persetujuan masyarakat di atas tanah tersebut diterbitkan keputusan pejabat publik sehingga menyebabkan ledakan konflik agraria.
- BRAN tidak menangani Sengketa Agraria kecuali sengketa antarinstansi pemerintahan yang termasuk Objek Reforma Agraria.
- Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan (3) dilakukan secara efektif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, sepanjang tidak mengakibatkan pengingkaran atau pengurangan hak pihak yang di rugikan dan memberikan kepastian hukum kepada Subjek Reforma Agraria dan para pihak, berdasarkan prinsip:
- pengakuan atas Konflik Agraria;
- keberpihakan kepada korban;
- penyelesaian berbasis hak asasi manusia;
- koreksi terhadap kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik;
- Restitusi Tanah; dan
- pemberdayaan dan pemulihan korban.
- Penyelesaian Konflik Agraria harus bertujuan untuk:
- mengakhiri Konflik Agraria;
- memenuhi, memulihkan dan mengakui hak masyarakat atas tanah;
- memperbaiki ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau sumber agraria;
- memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria; dan
- mencegah terjadinya kembali Konflik Agraria di masa yang akan datang.
Pasal 40
- Penyelesaian Konflik Agraria dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- penerimaan dan pengumpulan pelaporan Konflik Agraria dari masyarakat dan pemerintah;
- pengkajian, pemeriksaan, verifikasi Konflik Agraria secara fisik dan yuridis;
- koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga dalam hal penyelesaian Konflik Agraria;
- penetapan keputusan tentang penyelesaian konflik;
- penetapan Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria dari hasil penyelesaian Konflik Agraria;
- pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak Konflik Agraria berdasarkan Undang-Undang ini;
- penyelesaian permasalahan Konflik Agraria atau Sengketa Agraria bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait; dan
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan keputusan penyelesaian Konflik Agraria.
- Dalam hal penetapan keputusan tentang penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, BRAN menetapkan kebijakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, badan, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kewenangannya.
- Kebijakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- perbaikan administratif;
- pengurangan luas lahan;
- perubahan batas,
- perubahan fungsi/status; dan/atau
- pencabutan keputusan tata usaha negara sesuai keputusan BRAN.
- Kebijakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan penyelesaian Konflik Agraria.
- Dalam hal kementerian/lembaga, badan, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kewenangannya tidak menjalankan kebijakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BRAN dapat:
- melaporkan hal tersebut kepada Presiden; dan/atau
- menjalankan kebijakan korektif yang menjadi kewenangan BRAN.
- Pejabat kementerian/lembaga, badan, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak melaksanakan ketentuan ayat (4) dan (5), dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Dalam hal memastikan tujuan Reforma Agraria tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, proses dan hasil penyelesaian Konflik Agraria harus terintegrasi dengan rencana Restitusi Tanah, Redistribusi Tanah, dan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
- Dalam hal pejabat kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya sesuai kewenangannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), BRAN memberikan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- perintah pemulihan;
- denda administratif; dan/atau
- sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak menghapus kewajiban untuk tetap melaksanakan Keputusan BRAN atau putusan Pengadilan Agraria.
- Dalam hal kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menjalankan keputusan BRAN berdasarkan waktu yang ditentukan maka keputusan BRAN berlaku sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang ini.
- Dalam hal keputusan BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan, BRAN dapat meminta bantuan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Restitusi Tanah dan Redistribusi Tanah
Pasal 41
Restitusi Tanah dan Redistribusi Tanah dilaksanakan oleh BRAN secara transparan, partisipatif, berkeadilan, dan akuntabel.
Pasal 42
- Restitusi Tanah dilaksanakan terhadap Objek Reforma Agraria yang merupakan hak masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat adat, desa, atau pihak lain yang sah, yang hilang, beralih, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pihak lain akibat Konflik Agraria, kebijakan pemerintah, tindakan administrasi, atau sebab lainnya yang bertentangan dengan hukum atau keadilan agraria.
- Restitusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- identifikasi dan verifikasi klaim serta bukti penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah;
- penetapan pihak yang berhak menerima Restitusi Tanah;
- pengembalian tanah kepada pihak yang berhak;
- pemberian hak atas tanah atau pemulihan status hukum atas tanah yang direstitusi;
- pemberian tanah pengganti dan/atau bentuk pemulihan lain yang setara apabila pengembalian tanah tidak dimungkinkan; dan
- pemberian pendampingan serta pemberdayaan kepada penerima restitusi.
Pasal 43
- Redistribusi Tanah dilakukan melalui tahapan:
- identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pemetaan objek dan subjek Redistribusi Tanah baik yang berasal dari tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria dan non-Konflik Agraria;
- penataan ulang luas dan fungsi penggunaan tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan bersama masyarakat;
- penentuan jenis hak atas tanah dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sosialisasi redistribusi kepada Subjek Reforma Agraria;
- koordinasi dan kerja sama dalam hal penerbitan hak atas tanah hasil Redistribusi Tanah dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintah di bidang pertanahan;
- penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah; dan
- penyerahan bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Setiap Orang yang tetap menduduki, menguasai, memanfaatkan, atau mengusahakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BRAN.
- Dalam rangka memastikan tujuan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercapai, proses dan hasil Redistribusi Tanah wajib terintegrasi dengan program pemberdayaan dan pengembangan akses Reforma Agraria.
Bagian Ketiga
Penguatan Hak Atas Tanah
Pasal 44
- Dalam hal Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 43, Subjek Reforma Agraria diberikan hak atas tanah berupa:
- hak milik;
- hak pakai;
- hak guna usaha; atau
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- kepemilikan perorangan;
- kepemilikan bersama; dan/atau
- kepemilikan masyarakat adat.
- Kepemilikan bersama atas hak atas tanah Objek Reforma Agraria diberikan kepada Subjek Reforma Agraria baik kelompok masyarakat maupun Masyarakat Adat untuk mempertahankan kesatuan tanah dan sumber agraria lainnya, mencegah fragmentasi dan konsentrasi kembali penguasaan tanah, serta memperkuat pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
- Kepemilikan bersama atas hak atas tanah Objek Reforma Agraria memberikan kewenangan kepada para pemegang hak untuk bersama-sama menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan menjaga tanah serta sumber agraria lainnya sesuai tujuan Reforma Agraria.
- Kepemilikan bersama atas hak atas tanah tidak menghilangkan hak perseorangan para pemegangnya untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menjaga tanah serta sumber agraria lainnya sesuai tujuan Reforma Agraria.
- Pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pertanahan berdasarkan penetapan atas Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria oleh BRAN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
Pasal 45
- Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan Redistribusi Tanah.
- Dalam rangka pemberdayaan Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BRAN melakukan:
- identifikasi, inventarisasi, pemetaan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta pengkajian potensi Objek Reforma Agraria;
- integrasi Objek Reforma Agraria dan Subjek Reforma Agraria, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan wilayah ke dalam rencana pemberdayaan Subjek Reforma Agraria;
- koordinasi program pemberdayaan Subjek Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan pemerintah desa;
- koordinasi kemitraan dan kerja sama yang adil serta berkelanjutan antara subjek Reforma Agraria dengan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan pihak lainnya;
- pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; dan
- penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
Bagian Kelima
Pelindungan dan Pencegahan
Pasal 46
- Negara memberikan jaminan pelindungan hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria meliputi:
- pendaftaran LPRA yang memuat Subjek dan Objek Reforma Agraria;
- penundaan penerbitan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Objek Reforma Agraria di luar tujuan Reforma Agraria sampai dengan terbitnya Keputusan BRAN; dan
- Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.
- Negara wajib mencegah terjadinya Konflik Agraria baru melalui pelaksanaan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam penerbitan hak atas tanah, perizinan berusaha, dan kebijakan pembangunan; larangan penggunaan kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi dalam penanganan konflik; pendekatan dialog konstruktif; kerja sama antarkementerian/lembaga; dan penggunaan data serta peta masyarakat sebagai pembanding dalam pengambilan keputusan.
BAB VIII
PENATAAN DAN PENGENDALIAN SERTA PEMBATASAN TANAH
Bagian Kesatu
Penataan dan Pengendalian Tanah
Pasal 47
- Negara wajib mencegah pengalihan kembali tanah hasil Reforma Agraria yang menyebabkan konsentrasi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
- Untuk menjamin keadilan hak atas tanah, pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
- Pemerintah Pusat melakukan penataan dan pengendalian tanah terhadap pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah baik orang perorangan maupun badan hukum.
- Penataan pertanahan diselenggarakan untuk menjamin keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi lingkungan hidup serta menjamin keberlanjutan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
- Dalam rangka penataan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah wajib melakukan penataan pertanahan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup, karakteristik ekosistem, risiko bencana, dan kebutuhan kehidupan masyarakat.
Bagian Kedua
Pembatasan Tanah
Pasal 48
- Pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
- Batas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan luas yang dapat menjamin kehidupan yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan luas yang dapat menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dengan mendasarkan pada ketersediaan kawasan produktif, kawasan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan dan luas wilayah daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas maksimum penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi, baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha.
- Dalam penentuan batas maksimum dan minimum penguasaan atau pemilikan tanah, Pemerintah mempertimbangkan:
- rasio gini dari pemilikan dan penguasaan tanah di suatu daerah;
- ketersediaan tanah di suatu daerah;
- kepadatan penduduk;
- angka kemiskinan;
- kondisi dan fungsi lingkungan hidup; dan
- keterbatasan luas wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a ditujukan untuk mengurangi gini penguasaan tanah hingga 0,30 (nol koma tiga puluh)
- Terhadap 1 (satu) bidang tanah yang meliputi keseluruhan luas suatu pulau kecil atau yang berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai 1 (satu) kesatuan hak atas tanah kepada 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penentuan batas maksimum dan minimum penguasaan dan pemilikan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 50
- Masyarakat berhak berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
- BRAN dan Pemerintah wajib menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam tahapan:
- penyelesaian Konflik Agraria;
- Redistribusi Tanah dan Restitusi Tanah; dan
- pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.
- BRAN dan Pemerintah wajib menyediakan mekanisme, sarana, waktu, dan dukungan yang memadai agar masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif.
- Masyarakat yang berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria tidak boleh dikenai ancaman, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, diskriminasi, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan hak partisipasinya.
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria dari tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Reforma Agraria diatur dengan Peraturan BRAN.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 51
- BRAN menyampaikan laporan kinerja dan laporan Penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelaksanaan dan perkembangan penyelesaian Konflik Agraria;
- pelaksanaan dan perkembangan Restitusi Tanah dan Redistribusi Tanah;
- pelaksanaan dan perkembangan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; dan
- rencana tindak lanjut dan perbaikan Penyelenggaraan Reforma Agraria Nasional.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- BRAN wajib mempublikasikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui sistem informasi Reforma Agraria dan media publik lainnya yang mudah diakses.
- Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
- Laporan yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas Penyelenggaraan Reforma Agraria.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 52
- Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku pengguna anggaran di lingkungan BRAN.
BAB XII
LARANGAN
Pasal 53
- Setiap Orang dilarang, dengan maksud memengaruhi secara melawan hukum penetapan Objek Reforma Agraria, penetapan Subjek Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, atau penerbitan Keputusan BRAN dengan cara:
- membuat secara tidak benar atau memalsukan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta;
- mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta; atau
- menggunakan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta yang diketahuinya palsu atau tidak benar.
- Pejabat di lingkungan BRAN atau pejabat lain yang melaksanakan tugas dalam penetapan Objek Reforma Agraria, penetapan Subjek Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, atau pelaksanaan Redistribusi Tanah dilarang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, Orang lain, atau Korporasi yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya hak masyarakat atas tanah atau sumber agraria lainnya.
Pasal 54
- Subjek Reforma Agraria dilarang dengan sengaja:
- mengalihkan, menjual, menghibahkan, menukar, atau melepaskan tanah Objek Reforma Agraria kepada pihak lain;
- mengagunkan tanah Objek Reforma Agraria untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegiatan produktif dan peningkatan kesejahteraan Subjek Reforma Agraria;
- menelantarkan tanah Objek Reforma Agraria;
- menguasai atau memiliki tanah Objek Reforma Agraria secara kumulatif yang melampaui batas yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini; dan
- melakukan perbuatan lain yang mengakibatkan hilangnya tujuan Reforma Agraria.
- Pengecualian pengalihan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pewarisan hak atas tanah atau yang berasal dari Restitusi Tanah.
Pasal 55
- Setiap Orang dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, intimidasi, rekayasa penegakan hukum, atau cara melawan hukum lainnya untuk menghalangi:
- Penyelenggaraan Reforma Agraria;
- pelaksanaan hak Subjek Reforma Agraria;
- kegiatan pendampingan masyarakat dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria; atau
- pelaksanaan tugas dan wewenang BRAN.
- Setiap Orang dilarang menduduki, menguasai, memanfaatkan, atau mengusahakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria jika:
- perbuatan tersebut tidak didasarkan pada hak, izin, atau dasar penguasaan lain yang sah; dan/atau
- perbuatan tersebut menghambat Redistribusi Tanah atau pelaksanaan Reforma Agraria.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum merusak, memindahkan, menghilangkan, atau mengubah tanda batas, patok, atau penanda fisik lain yang dipasang oleh pejabat yang berwenang dan digunakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
- Setiap Orang dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas nama sendiri atau dengan menggunakan nama pihak lain, menguasai, memiliki, atau mengendalikan tanah hasil Reforma Agraria secara kumulatif melampaui batas maksimum penguasaan atau pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
- Setiap Orang dengan maksud memengaruhi secara melawan hukum penetapan Objek Reforma Agraria, penetapan Subjek Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, atau penerbitan Keputusan BRAN dengan cara:
- membuat secara tidak benar atau memalsukan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta;
- mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta; atau
- menggunakan surat, dokumen, data, keterangan, atau peta yang diketahuinya palsu atau tidak benar,
- Pejabat di lingkungan BRAN atau pejabat lain yang melaksanakan tugas dalam penetapan Objek Reforma Agraria, penetapan Subjek Reforma Agraria, penyelesaian Konflik Agraria, atau pelaksanaan Redistribusi Tanah yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, Orang lain, atau Korporasi yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya hak masyarakat atas tanag atau sumber agraria lainny sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 57
Setiap Subjek Reforma Agraria yang dengan sengaja mengalihkan, menjual, menghibahkan, menukar, atau melepaskan tanah Objek Reforma Agraria kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 58
- Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, intimidasi, melakukan rekayasa penegakan hukum, atau cara lain untuk menghalangi Penyelenggaraan Reforma Agraria pelaksanaan hak Subjek Reforma Agraria, kegiatan pendampingan masyarakat, atau pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, anggota Tentara Nasional Indonesia ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 59
Setiap Orang yang tetap menduduki, menguasai, memanfaatkan, atau mengusahakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria dan perbuatan tersebut tidak didasarkan pada hak, izin, atau dasar penguasaan lain yang sah yang Redistribusi Tanah atau pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 60
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, memindahkan, menghilangkan, atau mengubah tanda batas, patok, atau penanda fisik lain yang dipasang oleh pejabat yang berwenang dan digunakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dipidana 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 61
Setiap Orang baik secara langsung maupun tidak langsung, atas nama sendiri atau dengan menggunakan nama pihak lain, menguasai, memiliki, atau mengendalikan tanah hasil Reforma Agraria secara kumulatif melampaui batas maksimum penguasaan atau pemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dipidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 62
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Terhadap pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik korporasi dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pidana denda terhadap korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan paling sedikit:
- kategori VI, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; atau
- kategori VII, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat tindak pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi;
- pembatalan hak atas tanah yang diperoleh melalui tindak pidana;
- perampasan tanah yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- pembubaran korporasi.
- Penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- seluruh penyelenggaraan Reforma Agraria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Objek Reforma Agraria wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip, tujuan, kebijakan, dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- kementerian/lembaga yang menjalankan kewenangan di bidang Reforma Agraria wajib mendelegasikan kewenangan tersebut kepada BRAN paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini dan apabila setelah 1 (satu) tahun belum mendelegasikan kewenangannya maka kewenangan tersebut dianggap telah didelegasikan menurut ketentuan Undang-Undang ini;
- seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, pemberian hak, perizinan, konsesi, pengelolaan, dan penyelesaian Konflik Agraria tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Reforma Agraria dalam Undang-Undang ini;
- penyelesaian Konflik Agraria, Restitusi Tanah, Redistribusi Tanah, dan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria yang telah atau dalam proses Penyelenggaraan Reforma Agraria, sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku dan diintegrasikan dengan Penyelenggaraan Reforma Agraria berdasarkan Undang-Undang ini;
- pertentangan, tumpang tindih, atau ketidaksesuaian kewenangan antara kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Reforma Agraria diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan peraturan, kebijakan dan keputusan terkait pemberian hak atas tanah, perizinan, dan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Reforma Agraria dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- kementerian/lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang mempunyai kewenangan atas sumber agraria wajib menyesuaikan kebijakan dengan tujuan Reforma Agraria di dalam Undang-Undang ini.
Pasal 64
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh tugas, fungsi, kewenangan, program, kegiatan, hak, dan kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh:
- Gugus Tugas Reforma Agraria;
- Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria;
- Tim, satuan tugas, atau kelembagaan penyelesaian konflik agraria yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- satuan tugas atau kelembagaan lain yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Reforma Agraria,
- Dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, pengawasan pelaksanaan Reforma Agraria, atau pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria, pelaksanaannya menjadi kewenangan BRAN.
- Personel, pendanaan, sarana dan prasarana, aset, arsip, data, informasi, dokumen, serta hak dan kewajiban yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BRAN paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
- Seluruh proses penanganan Konflik Agraria, Redistribusi Tanah, penataan akses, pemantauan dan evaluasi, serta program Reforma Agraria yang sedang berjalan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan selesai oleh BRAN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 65
- Kewajiban pemegang hak guna usaha yang belum menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna usaha sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.
- Dalam hal pemegang hak guna usaha tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak guna usaha wajib memberikan keuntungan yang didapat dari hasil pemanfaatan tanah hak guna usaha tersebut senilai 20% (dua puluh persen) kepada masyarakat di sekitar lahan melalui BRAN.
- BRAN menyalurkan keuntungan kepada masyarakat di sekitar lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan sejak keuntungan tersebut diterima.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
- Pengaturan lebih lanjut tentang pejabat fungsional, tata kelola badan, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian diatur melalui Peraturan BRAN.
- Hak dan keuangan BRAN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
- Kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berkaitan dengan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria, penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah, dan pelaksanaan Reforma Agraria beralih kepada BRAN.
- Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di luar penyelenggaraan Reforma Agraria tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
- Peraturan pelaksana Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, perkebunan, perhutanan, pertambangan, tata ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan pelaksanaannya yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Posting Komentar