Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026
Table of Contents
Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026 ini adalah Lampiran 2 dari Permendikdasmen 8 tahun 2006 tentang Juknis BOSP. Adapun rinciannya seperti berikut.
TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
- Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
- kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
- hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
- Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
- komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;
- rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;
- rincian barang/jasa kebutuhan; dan
- satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
- Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP
- Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
- Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
- Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP
- Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
- Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
- Laporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
- Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
Unduh dan Baca Permendikdasmen 8 tahun 2026 tentang Juknis Pengelolan BOSP
Demikianlah isi Lampiran II Permendikdasmen 8 tahun 2026 tentang Juknis Pengelolan BOSP tentang Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026. Untuk baca lengkap sila ikuti tautan ini: Lampiran I Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP 2026 Permendikdasmen 8 tahun 2026 tentang Juknis Pengelolan BOSP.

Posting Komentar