UU 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Table of Contents

UU 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah pembaharuan atau menggantikan UU 4 tahun 1990 tentang Serah Simapn Karya Cetak dan Karya Rekam. Karena dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang sudah berbeda dan berkembang pesat.

Pengesahan UU 13/2018 tentang SSKCKR

UU 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018. UU 13/2018 tentang SSKCKR diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2018 di Jakarta.

Di bawah ini sejarahnya, isinya, paradoksnya, isu yang sering dibahas, dan isu yang hampir selalu luput muncul di permukaan.

Apa itu UU Karya Cetak dan Karya Rekam?

Dalam penjelasan UU 13/2018 tentang SSKCKR diterangkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Mengingat pentingnya peranan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekamnya. Selain itu, Karya Cetak dan Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas.

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Dengan kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak relevan lagi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan.

Atas dasar pemikiran tersebut, UU 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR disusun dalam usaha mewujudkan koleksi hasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kewajiban serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Untuk lebih mendekatkan karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan Karya cetak dan Karya Rekam dilaksanakan melalui Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi serta peran serta masyarakat.

13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini mengatur pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dimulai dari penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan.

Poster UU 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Sejarah, proses, paradoks, isu yang ramai dibahas, dan isu yang dilupakan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Ia mengatur legal deposit: kewajiban menyerahkan karya yang diterbitkan atau dipublikasikan agar negara dapat menghimpun, menyimpan, dan melestarikannya sebagai koleksi nasional. Undang-undang ini disahkan pada 28 Desember 2018, diundangkan pada hari yang sama (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6291), dan mencabut UU 4/1990.

Sejarah: dari kegagalan 1990 ke revisi 2018

Ide legal deposit sudah tua di dunia. Prancis memulainya pada 1537, Inggris pada 1662, dan banyak negara kemudian menempatkannya sebagai alat membangun memori nasional. Indonesia baru memiliki undang-undang khusus pada 1990.

UU 4/1990 mewajibkan penerbit menyerahkan dua eksemplar ke Perpustakaan Nasional dan satu ke perpustakaan daerah, serta pengusaha rekaman menyerahkan satu salinan ke masing-masing, paling lambat tiga bulan. Tujuannya mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan. Prakteknya lemah.

Konsiderans UU 13/2018 sendiri mengakui empat hal. Pertama, negara wajib melindungi aset budaya yang terdokumentasi. Kedua, karya cetak dan rekam adalah tolok ukur intelektual, bahan pendidikan, penelitian, dan jejak sejarah bangsa. Ketiga, penghimpunan belum optimal karena kesadaran penerbit, produsen, dan masyarakat rendah. Keempat, UU 4/1990 tidak efektif dan tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi. Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah akademik rancangan undang-undang disusun sekitar 2016–2017 di lingkungan DPR, dengan Komisi X sebagai rumah politik isu pendidikan, kebudayaan, dan perpustakaan. Versi awal sempat memakai judul yang lebih panjang: “Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik.” Dalam teks akhir, karya elektronik tidak menjadi kategori tersendiri, melainkan dimasukkan ke dalam definisi “karya rekam” yang mencakup analog, digital, elektromagnetik, optikal, dan sejenisnya. Rancangan itu masuk Prolegnas 2015–2019, dibahas bersama pemerintah, lalu disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Peraturan pelaksana datang terlambat. Pasal 35 memerintahkan peraturan pelaksanaan paling lama tiga tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 baru terbit pada 2021. Setelah itu berturut-turut muncul aturan teknis Perpustakaan Nasional tentang standar pengelolaan, standar pelayanan penerimaan, pengawasan dan pembinaan, serta kaitan ISBN dengan kewajiban serah. Sistem e-Deposit menjadi pintu digitalnya.

Isi dan proses: siapa wajib, apa yang diserahkan, apa yang terjadi sesudahnya

Definisi kunci ada di Pasal 1. Karya cetak adalah karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak untuk umum. Karya rekam adalah karya serupa yang direkam—audio atau visual—dalam medium analog maupun digital untuk umum. Penerbit dan produsen karya rekam mencakup orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum di Indonesia. Perpustakaan deposit hanya Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.

Kewajiban penyerahan

  • Penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional dan 1 eksemplar ke perpustakaan provinsi tempat domisili, paling lambat 3 bulan setelah terbit. Edisi revisi ikut. Jika Perpustakaan Nasional meminta, penerbit wajib menyerahkan salinan digital untuk kepentingan penyandang disabilitas.
  • Produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 salinan ke Perpustakaan Nasional dan 1 salinan ke perpustakaan provinsi, paling lambat 1 tahun setelah dipublikasikan, dan hanya untuk karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi wajib menyerahkan 2 eksemplar karya cetak dan 1 salinan karya rekam ke Perpustakaan Nasional.
  • Pemerintah daerah dan DPRD wajib menyerahkan 2 eksemplar karya cetak dan 1 salinan karya rekam ke Perpustakaan Nasional serta perpustakaan provinsi sesuai domisili.
  • Warga negara Indonesia yang menghasilkan karya tentang Indonesia melalui penelitian lalu diterbitkan di luar negeri, serta warga negara asing yang membuat karya tentang Indonesia di Indonesia lalu menerbitkannya di luar negeri, wajib menyerahkan ke Perpustakaan Nasional. Tata caranya diatur peraturan pemerintah.

Penyerahan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengiriman. Pengelolaan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan, dengan tetap memperhatikan hak kekayaan intelektual. Menurut PP 55/2021, benda fisik atau berkas digital yang diserahkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah, tetapi hak cipta tidak berpindah.

Pendanaan wajib disediakan pemerintah pusat dan provinsi sesuai kemampuan keuangan. Masyarakat boleh berpartisipasi: menyerahkan karyanya sendiri, menyerahkan koleksi pribadi, atau membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi. Ada penghargaan bagi yang patuh.

Tidak ada sanksi pidana. Yang ada hanya pembinaan, lalu sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis (hingga tiga kali), pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Teguran dilakukan Perpustakaan Nasional atau perpustakaan provinsi; pembekuan dan pencabutan izin dilakukan pejabat yang berwenang atas rekomendasi perpustakaan.

Ketentuan peralihan memerintahkan Perpustakaan Nasional mengadakan karya lama tentang Indonesia yang terbit di luar negeri sebelum undang-undang ini, dalam waktu empat tahun. Semua peraturan pelaksana UU 4/1990 tetap berlaku selama tidak bertentangan.

Paradoks yang melekat pada undang-undang ini

Paradoks pertama: undang-undang dibuat karena undang-undang lama “belum efektif,” tetapi pola ketidakpatuhan berlanjut. Pada 2020 Perpustakaan Nasional mencatat kepatuhan pelaksana serah sekitar 39,1 persen. Jika 1 persen kepatuhan setara 10.000 eksemplar, target 70 persen berarti sekitar 700.000 eksemplar per tahun. Angka penghimpunan bisa terlihat besar, tetapi itu tidak sama dengan cakupan nasional yang utuh. Provinsi dengan kepatuhan relatif tinggi sering justru memiliki sedikit pelaksana serah.

Paradoks kedua: sanksi ada di kertas, hampir tidak hidup di lapangan selama bertahun-tahun. Banyak penerbit mengabaikan surat karena tidak ada akibat nyata. Baru belakangan Perpustakaan Nasional merinci pengawasan dan pembinaan serta mengaitkan kewajiban serah dengan layanan ISBN. Artinya, gigi undang-undang baru terasa ketika digabung dengan monopoli administratif lain, bukan karena norma sanksinya sendiri.

Paradoks ketiga: ini undang-undang era digital, tetapi arsitekturnya masih berpusat pada eksemplar fisik. Karya rekam digital diakui dan e-Deposit dibangun, namun kewajiban utama penerbit tetap dua plus satu buku kertas. Salinan digital untuk disabilitas bersifat “jika diminta,” bukan default. Sementara itu, sebagian besar produksi budaya hari ini lahir digital: ebook, jurnal elektronik, film platform, musik streaming, podcast, dan zine PDF.

Paradoks keempat: negara mengambil benda, bukan hak. Penjelasan pasal menegaskan penyerahan tidak meliputi hak cipta. Namun benda itu menjadi barang milik negara atau daerah, lalu didayagunakan. Di sinilah ketegangan dengan penerbit. Permintaan berkas PDF lengkap menyentuh batas penggunaan primer versus penggunaan sekunder. Negara ingin akses dan pelestarian; pemegang hak takut kebocoran dan penggunaan di luar perjanjian.

Paradoks kelima: selektivitas timpang. Semua karya cetak untuk umum wajib diserahkan. Karya rekam hanya yang “bernilai” sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Buku resep atau novel picisan masuk; rekaman yang justru merekam selera zaman bisa dianggap tidak wajib. Memori nasional menjadi bias medium.

Paradoks keenam: semakin mudah orang menerbitkan, semakin mustahil negara menagih semuanya. Self-publishing, print-on-demand, penerbit kampus, dan ISBN perorangan meledak. Definisi “penerbit” mencakup orang perseorangan. Kapasitas pengawasan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi tidak tumbuh secepat itu.

Paradoks ketujuh: lembaga negara yang mewajibkan orang lain sering lalai pada kewajibannya sendiri. Kementerian, pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi adalah wajib serah. Dalam praktik, terbitan dinas, laporan penelitian, dan risalah rapat justru banyak yang tidak masuk deposit.

Paradoks kedelapan: tujuan “melindungi segenap bangsa” berhadapan dengan ketimpangan daerah. Perpustakaan provinsi adalah ujung tombak, tetapi anggaran, gudang, penyimpanan bersuhu terkendali untuk analog, dan infrastruktur preservasi digital sangat timpang. Koleksi nasional secara hukum ada dua tingkat; secara material sering menumpuk di Jakarta.

Isu yang ramai dibahas

Yang paling sering muncul di ruang penerbit, pustakawan, dan kampus adalah lima hal.

Pertama, buku elektronik dan e-Deposit. UU 4/1990 dianggap tidak cukup kuat menagih karya digital. UU 13/2018 memberi payung lebih jelas. Penghimpunan ebook menjadi lebih gencar setelah undang-undang baru, apalagi setelah portal e-Deposit. Tetap ada keraguan format, autentikasi, keamanan berkas, metadata, dan siapa yang menanggung biaya preservasi jangka panjang.

Kedua, beban biaya dan administrasi bagi penerbit. Tiga eksemplar per judul bukan soal kecil bagi penerbit kecil atau cetak terbatas. Ditambah tenggat tiga bulan, pengiriman ke Jakarta dan ibu kota provinsi, plus kemungkinan diminta berkas digital.

Ketiga, jalinan ISBN dan serah simpan. Secara hukum keduanya berbeda. Secara praktis, Perpustakaan Nasional adalah pemberi ISBN dan penjaga deposit. Aturan kemudian semakin menautkan penerima ISBN dengan kewajiban terbit tepat waktu dan kewajiban serah. Ini efektif sebagai tuas kepatuhan, tetapi juga dikritik sebagai pencampuran fungsi layanan dan fungsi penegakan.

Keempat, hak cipta dan akses. Publik sering menyangka karya yang sudah diserahkan ke negara boleh dibaca siapa saja. Tidak. Hak cipta tetap pada pencipta atau pemegang hak. Pendayagunaan harus tunduk pada undang-undang hak cipta. Ketegangan ini akan makin tajam jika layanan digital jarak jauh diperluas.

Kelima, sanksi. Setelah lama tidur, wacana teguran, pembekuan usaha, dan pencabutan izin kembali diangkat. Pemerintah menekankan pembinaan terlebih dahulu. Penerbit menuntut kejelasan: kapan ketidaktahuan berhenti menjadi alasan, dan apakah sanksi akan selektif hanya pada pemain kecil.

Isu yang dilupakan

Beberapa soal hampir tidak masuk percakapan publik, padahal menentukan apakah undang-undang ini benar-benar membangun memori bangsa atau hanya menumpuk buku.

Grey literature dan terbitan pemerintah. Laporan kajian, modul pelatihan dinas, risalah DPRD, skripsi yang diterbitkan terbatas, dan buku pedoman internal sering lebih penting bagi sejarawan masa depan daripada novel laris. Justru kategori ini paling mudah hilang.

Karya rekam nonbuku. Film, musik, siaran, dan dokumentasi pertunjukan diatur lebih longgar dan lebih selektif. Indonesia kehilangan banyak rekaman analog karena jamur, panas, dan format usang, sementara kewajiban satu tahun setelah publikasi dan kriteria “bernilai” membuka celah penghindaran.

Karya tentang Indonesia yang terbit di luar negeri. Pasal 6 dan ketentuan peralihan empat tahun adalah terobosan. Pelaksanaannya sunyi. Tidak ada pembicaraan publik yang serius tentang bagaimana negara menelusuri disertasi, katalog pameran, atau monograf asing tentang Indonesia.

Preservasi, bukan sekadar penerimaan. Menerima tiga eksemplar tidak sama dengan menjamin karya itu terbaca seratus tahun lagi. Diperlukan suhu, kelembapan, migrasi format, autentikasi berkas, dan anggaran berkelanjutan. Debat publik tentang apakah negara sanggup memelihara petabyte budaya masih minim.

Akses versus gudang. Koleksi deposit yang tidak bisa diakses secara bermakna—karena hak cipta, karena belum diolah, atau karena hanya ada di rak tertutup—menjadi monumen. Asas aksesibilitas tertulis dalam undang-undang, tetapi desain layanan jarang dibahas seintens kewajiban setor.

Penerbit mikro dan bahasa daerah. Buku berbahasa daerah atau terbitan pesantren dan komunitas adat jarang masuk radar penerbit nasional. Jika deposit hanya menangkap yang ber-ISBN dan beredar di toko besar, peta intelektual Indonesia yang tersimpan akan pincang.

Born-digital di luar “buku” dan “rekaman.” Situs web, utas, newsletter, repositori data, dan arsip media sosial adalah jejak zaman. Undang-undang ini tidak dirancang untuk pemanenan web nasional. Generasi depan bisa punya novel tahun tertentu, tetapi kehilangan percakapan publik pada tahun yang sama.

Ketimpangan kapasitas daerah dan dualisme pusat–provinsi. Satu eksemplar ke perpustakaan provinsi terdengar adil. Tanpa sumber daya manusia, gedung, dan jaringan, eksemplar itu bisa mati di karton.

Tidak adanya pidana. Banyak negara tetap mengandalkan denda atau ancaman pidana ringan sebagai sinyal keseriusan. Indonesia memilih jalur administratif murni. Pilihan itu manusiawi, tetapi membuat undang-undang bergantung pada rasa malu, ISBN, dan surat-menyurat.

Siapa yang diwakili dalam “koleksi nasional.” Jika yang masuk deposit didominasi terbitan ibu kota, kampus besar, dan genre yang laku, maka yang disebut hasil budaya bangsa adalah sampel yang bias kelas, bahasa, dan geografi. Isu representasi ini hampir tidak pernah menjadi bagian evaluasi resmi.

Pentingnya UU SSKCKR

UU 13/2018 adalah koreksi yang perlu atas rezim 1990: ia mengakui digital, memperluas subjek wajib serah, menambahkan pembinaan dan penghargaan, serta menegaskan bahwa negara menyimpan benda, bukan merampas ciptaan. Ia juga mewarisi kelemahan lama dalam bentuk baru: kepatuhan rendah, penegakan selektif, infrastruktur timpang, dan imajinasi “karya” yang masih terlalu dekat dengan buku.

Kekuatan undang-undang ini bukan pada ancaman pencabutan izin. Kekuatannya hanya akan terbukti jika negara sanggup melakukan tiga hal yang jarang dibicarakan: menagih instansinya sendiri, merawat format yang akan usang, dan membuat koleksi deposit benar-benar menjadi memori yang dapat disentuh publik tanpa merusak hak pencipta. Tanpa itu, serah simpan hanya memindahkan tumpukan kertas dan berkas dari gudang penerbit ke gudang negara.

Infografis 1 UU 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR

UU 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Pertimbangan

Undang-undang yang sangat penting dalam pendokumentasian dan penyimpanan karya anak bangsa ini diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun pertimbangan diluncurkannya UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang disusun atas persetujuan bersama antara DPR dan Presiden adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia;
  2. bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional;
  3. bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;

Dasar Hukum

Landasan hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi UU 13/2018

UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
  3. Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
  4. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  5. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
  7. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
  8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berazaskan :

  1. kemanfaatan;
  2. transparansi;
  3. aksesibilitas;
  4. keamanan;
  5. keselamatan;
  6. profesionalitas;
  7. antisipasi;
  8. ketanggapan; dan
  9. akuntabilitas.

Pasal 3

Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:

  1. mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  2. menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

BAB II
PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Pasal 4

  1. Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
  2. Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya Cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
  3. Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
  4. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 5

  1. Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
  3. Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

  1. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
  3. Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

  1. Setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  3. Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  4. Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  6. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9

  1. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 10

  1. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
  3. Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.

Pasal 11

  1. Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  2. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 12

  1. Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.

Pasal 13

  1. Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui:
    1. penyerahan langsung; atau
    2. pengiriman.
  2. Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
  3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya.
  4. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 16

Kepala Perpustakaan Nasional dan kepala Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 17

Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya Cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.

Pasal 18

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara terus-menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  2. Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Bagian Kedua
Penerimaan

Pasal 19

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Bagian Ketiga
Pengadaan

Pasal 20

  1. Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap:
    1. hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    2. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  2. Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Keempat
Pencatatan

Pasal 21

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 22

Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Bagian Kelima
Pengolahan

Pasal 23

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan.
  2. Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daerah.

Bagian Keenam
Penyimpanan

Pasal 24

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan.
  2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.

Bagian Ketujuh
Pendayagunaan

Pasal 25

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
  2. Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedelapan
Pelestarian

Pasal 26

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
  2. Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.

Bagian Kesembilan
Pengawasan

Pasal 27

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 29

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
    3. dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 30

  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
    1. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
    2. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
    3. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
  2. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENGHARGAAN

Pasal 31

  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
  4. Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

  1. Semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Semua hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 34

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 36

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018
 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

 

 

Demikianlah isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR.

Infografis 2 UU 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR

Dokumen UU 13/2018 tentang SSKCKR

Posting Komentar