UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Tahukah sobat Aturlah.ID, standar pengukuran juga harus dilegalkan dengan sebuah undang-undang. UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal merupakan pedoman dalam peneraan alat-alat pengukur atau timbangan. Juga hal-hal mengenai satuan-satuan dan lambang-lambang juga harus disepakati bersama dalam berkehidupan bernegara. Agar tak ada silang sengkarut ataupun salah penafsiran dalam masalah ukur mengukur hingga ukuran dosis dan berat obat-obatan misalnya.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja dicabut terus ngeyel Pemerintah bikin lagi Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan jadi Undang-Undang dengan UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perubahan yang dilakukan UU Cipta Kerja ada 4 yaitu pada Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 24. Perubahan tersebut disertakan dalam tulisan ini dengan diberi tanda * (bintang). Agar diketahui bahwa UU Metrologi Legal disini adalah UU Metrologi Legal yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja. Namun pratayang dan lampiran yang dapat diunduh masih kami sertakan UU Metrologi Legal yang asli.
Apa itu Metrologi dan Metrologi Legal?
UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal menyebutkan bahwa Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas dan Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI. Satuan dasar besaran panjang adalah meter; Satuan dasar besaran massa adalah kilogram; Satuan dasar besaran waktu adalah sekon; Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper; Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin; Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela; Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.
Hingga kini ada tujuh satuan dasar dalam satuan Sistem Internasional (SI) yang telah diakui oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan. Definisi yang berlaku pada saat UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ini dibuat adalah sebagaimana ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan yaitu:
- meter berdasarkan Konperensi Umum ke 11 tahun 1960;
- kilogram berdasarkan Konperensi Umum ke 3 tahun 1901;
- sekon berdasarkan Konperensi Umum ke 13 tahun 1967;
- amper berdasarkan Konperensi Umum ke 9 tahun 1948;
- kelvin berdasarkan Konperensi Umum ke 13 tahun 1967; dan
- kandela berdasarkan Konperensi Umum ke 13 tahun 1967.
Untuk menyebutkan kelipatan dan bagian desimal digunakan awal kata dan lambang yang telah diakui dan ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan. Contoh 1.000 kg tidak boleh dinyatakan atau ditulis sama dengan 1 kkg (satu kilokilogram), tetapi 1 Mg (satu megagram). 0,1 kg tidak boleh dinyatakan atau ditulis sama dengan 1 dkg (satu desikilogram), tetapi 1 hg (satu hektogram).
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal akan menetapkan satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya; satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya; satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
Pengesahan UU Metrologi Legal
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal disahkan Presiden Soeharto pada tanggal 1 April 1981 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal diundangkan Mensesneg Sudharmono, SH pada tanggal 1 April 1981 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11. Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193. Agar setiap orang mengetahuinya.
Sejarah dan perjalanan UU 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Sejarah, proses pembentukan, manfaat, implementasi, perubahan Cipta Kerja, paradoks, isu yang ramai, isu yang ditinggalkan, tabel penting, dan kedudukan hukumnya hari ini.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah salah satu undang-undang Orde Baru yang masih hidup di republik digital. Ia mengatur hal yang kelihatan sepele seperti kilogram, liter, meter, dan tanda tera di timbangan pasar, tetapi menopang keadilan sehari-hari. Dari situ ditentukan harga beras, isi BBM, meteran listrik, taksi, kemasan makanan, dan kini charger kendaraan listrik. Disahkan Presiden Soeharto pada 1 April 1981, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193, undang-undang ini menggantikan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175. Statusnya sampai September 2026 masih berlaku, sudah diubah Cipta Kerja, dan sedang disiapkan perubahan kedua.
Sejarah dari ordonansi tera ke Sistem Internasional
Metrologi adalah ilmu mengukur. Metrologi legal adalah cabangnya yang dipaksa oleh negara. Satuan, metode, dan alat ukur diatur undang-undang supaya hasil ukur benar dan publik terlindungi.
Di Hindia Belanda, tera sudah menjadi urusan negara. Ordonansi Tera 1923, lalu 1928, lalu Ijkordonnantie 1949 mengatur cap, pemeriksaan, dan larangan memakai alat yang tidak sah. Setelah kemerdekaan, aturan itu tetap dipakai karena belum ada pengganti nasional yang utuh.
Dua arus internasional mendorong penggantian. Pertama, Konvensi Meter 1875 di Paris. Indonesia bergabung pada 1960. Kedua, Organisation Internationale de Metrologie Legale atau OIML yang menuntut keseragaman teknis agar perdagangan lintas negara tidak saling curiga pada angka. GBHN 1978 melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 memberi payung politik bahwa pembangunan butuh ukuran yang satu.
Dasar konstitusional saat itu masih rumusan lama UUD 1945, yaitu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1). Menteri yang diserahi urusan, menurut penjelasan undang-undang, adalah Menteri Perdagangan dan Koperasi. Sejak itu metrologi legal secara kelembagaan hampir selalu tinggal di kementerian perdagangan, bukan di lembaga sains murni. Itu pertanda bahwa pembuat undang-undang melihatnya terutama sebagai tertib niaga, bukan sebagai infrastruktur laboratorium.
Proses pembentukan dan apa yang diatur
UU 2/1981 relatif pendek dibanding undang-undang sektor zaman sekarang. Batang tubuhnya mengatur pengertian metrologi dan metrologi legal; satuan ukuran dengan Sistem Internasional sebagai pegangan; standar satuan; alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang kemudian disingkat UTTP; tera dan tera ulang serta tanda tera; barang dalam keadaan terbungkus atau BDKT; perbuatan yang dilarang; ketentuan pidana; serta pengawasan dan penyidikan.
Intinya sederhana dan keras. Satuan harus seragam. UTTP yang dipakai untuk kepentingan umum wajib ditera dan ditera ulang. Membuat, memperbaiki, dan mengimpor UTTP butuh izin. Kemasan tertutup harus menyatakan kuantitas dengan jujur. Memakai atau memperdagangkan alat tanpa tanda tera sah, dengan tanda rusak, atau dengan hasil yang dipalsukan, dilarang.
Peraturan pelaksana klasik menyusul. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan tera serta tera ulang, peraturan pemerintah tentang satuan turunan dan satuan tambahan, serta berbagai peraturan menteri perdagangan mengenai daftar UTTP wajib tera, tanda tera, unit metrologi legal, dan pengawasan.
Tanpa daftar UTTP di tingkat menteri, undang-undang ini tidak jalan. Timbangan pasar, pompa BBM, meter air, meter listrik, meter taksi, dan kemudian alat-alat baru hanya masuk rezim tera jika ditunjuk.
Manfaat yang nyata, meski sunyi
Manfaat undang-undang ini jarang jadi berita utama karena ia bekerja sebagai prasyarat, bukan sebagai program populis.
Bagi pembeli di pasar, tanda tera adalah jaminan minimal bahwa kilogram bukan kilo pasar. Bagi pengendara, meter BBM dan meter taksi adalah satu-satunya penahan curang yang sistemik. Bagi industri kemasan, aturan BDKT menuntut isi bersih yang dinyatakan di label mendekati isi nyata. Bagi ekspor, kesesuaian ukuran menolong lolos hambatan teknis perdagangan dalam rezim TBT WTO. Bagi negara, pajak dan bea yang dihitung dari volume atau massa tidak bisa tegak jika alat ukur liar.
Dalam bahasa hak, ini perlindungan konsumen sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999 lahir. Dalam bahasa ekonomi, ini biaya transaksi yang ditekan. Orang tidak perlu menimbang ulang setiap pembelian jika percaya pada sistem tera.
Perjalanan implementasi: dari pusat ke daerah, lalu timpang
Empat puluh lima tahun implementasi menempuh tiga zaman kelembagaan.
Zaman sentral. Orde Baru menempatkan tera sebagai urusan pusat yang dijalankan dinas dan unit teknis ke bawah. Logikanya seragam. Satu standar, satu cap, satu perintah.
Zaman otonomi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menempatkan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal sebagai urusan kabupaten atau kota. Unit Metrologi Legal menjadi ujung tombak. Daerah membuat perda, memungut retribusi, dan mengejar slogan daerah tertib ukur.
Zaman Cipta Kerja. Izin pembuatan, perbaikan, dan impor UTTP ditarik ke perizinan berusaha pemerintah pusat. Standar dan jangka waktu tera diatur lebih tegas sebagai urusan pusat, sementara pelayanan tera sehari-hari tetap di daerah.
Hasilnya tidak merata. Pada akhir September 2026, dari 515 kabupaten dan kota, baru 384 yang punya Unit Metrologi Legal. Masih ada 131 daerah tanpa unit. Di perbatasan dan wilayah kepulauan, pedagang dan konsumen bertransaksi tanpa jangkauan tera yang layak. Metrologi legal lalu menjadi keadilan yang tergantung peta. Ketat di kota yang punya laboratorium dan penera, longgar di tempat yang hanya punya pasar dan ponton.
Sumber daya manusia juga jadi hambatan. Penera, pengawas, dan peralatan standar tidak bisa dilipatgandakan secepat perda. Banyak daerah punya wewenang di atas kertas, tetapi menyewa atau menunggu bantuan pusat untuk alat uji.
Perubahan dari Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak mengganti UU 2/1981. Mereka mengubah beberapa sendi lewat klaster perdagangan.
| Pasal lama | Arah perubahan Cipta Kerja |
|---|---|
| Pasal 13 | Pemerintah Pusat yang mengatur pengujian dan pemeriksaan UTTP, jangka waktu tera dan tera ulang, serta tempat atau daerah tera untuk jenis tertentu. |
| Pasal 17 | Pembuat, tukang perbaiki, dan importir UTTP wajib Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, bukan lagi izin dalam rumusan 1981. |
| Pasal 18 | Rincian izin ditarik ke Peraturan Pemerintah. |
| Pasal 24 | Rincian barang dalam keadaan terbungkus ditarik ke Peraturan Pemerintah. |
Arah politiknya jelas. Standarisasi dan izin hulu dipusatkan agar OSS dan pendekatan berbasis risiko berlaku juga pada pabrik timbangan dan importir meter. Pelayanan tera di pasar tetap daerah. Yang tidak dirombak secara setara adalah ancaman pidana dan denda 1981, cakupan sektor di luar perdagangan, dan arsitektur kelembagaan penera.
Turunan mutakhir menunjukkan negara menambal lewat peraturan menteri, bukan lewat undang-undang baru. Contohnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengawasan metrologi legal yang mencabut rezim pengawasan 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 yang memasukkan persetujuan tipe alat ukur SPKLU atau charger kendaraan listrik ke dalam pengendalian metrologi legal.
Paradoks
Paradoks denda zaman lama. Undang-undang yang menjaga triliunan nilai transaksi masih membawa ancaman denda maksimal sekitar Rp1.000.000 dan penjara paling lama satu tahun untuk banyak delik pokok. Bagi toko kelontong itu bisa menakutkan. Bagi jaringan pompa atau pabrik kemasan, itu hanya biaya administrasi.
Paradoks otonomi tanpa kapasitas. Daerah wajib menertibkan ukur, tetapi 131 kabupaten dan kota belum punya Unit Metrologi Legal. Wewenang tanpa laboratorium adalah wewenang kosong.
Paradoks pusat dan daerah. Cipta Kerja memusatkan izin usaha UTTP. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebar pelayanan tera. Pengusaha berhadapan dengan OSS pusat dan retribusi daerah sekaligus.
Paradoks perdagangan versus kepentingan umum. UU 1981 lahir sebagai tertib niaga. Meter kesehatan, emisi, lingkungan, dan sumber daya alam hidup di undang-undang lain. Revisi 2024 sampai 2026 justru ingin memperluas ke kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengendalian sumber daya alam. Itu pengakuan bahwa rumusan 1981 terlalu sempit.
Paradoks digital. Timbangan pegas dan dacin masih diurus cap fisik, sementara SPKLU, meter pintar, dan timbangan digital butuh persetujuan tipe dan perangkat lunak. Undang-undang belum bicara tentang algoritma, kalibrasi jarak jauh, atau manipulasi firmware.
Paradoks sudah ada jadi dianggap selesai. Karena tera jalan di banyak pasar, desakan revisi mudah tertunda. Padahal ketertiban di sebagian kota menutupi kekosongan di perbatasan.
Isu yang ramai
Timbangan curang di pasar tradisional tetap isu abadi. Razia Unit Metrologi Legal dan slogan pasar tertib ukur mudah menjadi berita daerah. Pompa BBM yang mengurangi liter adalah versi modernnya yang lebih politis karena menyentuh harga energi.
Kemasan atau BDKT ramai setiap kali isi bersih produk lebih kecil daripada label. Isu itu beririsan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
Pada 2025 dan 2026, dua isu naik ke tingkat nasional. Pertama, ketimpangan Unit Metrologi Legal. Komisi DPR bersama Masyarakat Metrologi Indonesia menyoroti 131 daerah tanpa unit, termasuk tantangan perdagangan perbatasan. Kedua, perluasan ke ekosistem baru. Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik sebagai bentuk perlindungan konsumen di SPKLU.
Yang juga ramai di kalangan pelaku usaha adalah retribusi tera, antrean tera ulang, dan kewajiban menarik UTTP ke tempat uji. Bagi UMKM, biaya dan waktu tera bisa terasa sebagai pungutan, bukan perlindungan.
Isu yang ditinggalkan
Alat ukur kesehatan seperti tensimeter, syringe, dan alat diagnostik, serta alat pantau lingkungan, sering diatur rezim alat kesehatan atau lingkungan, bukan sebagai metrologi legal yang ketat. Akibatnya, kebenaran ukur di rumah sakit dan stasiun pemantau tidak setara ritmenya dengan timbangan pasar.
Meter air dan listrik di tingkat rumah tangga secara publik lebih sering jadi sengketa tagihan daripada sengketa tera. Keadilan ukur tenggelam menjadi keluhan pelanggan utilitas.
Perdagangan digital dan timbangan gudang perdagangan elektronik jarang dibahas setara pasar basah, padahal volumenya sudah pindah.
Sumber daya penera, pendidikan kemetrologian, dan ketertelusuran ke standar nasional satuan adalah isu hulu yang sunyi. Tanpa rantai kalibrasi ke standar nasional, cap tera hanya stempel administratif.
Denda yang usang dan pembedaan kejahatan serta pelanggaran dalam pasal pidana 1981 jarang dibuka di forum politik, kecuali dalam naskah akademik.
Wilayah adat dan takaran tradisional seperti gantang, kaleng, dan ikat dibiarkan hidup sebagai kebiasaan, tanpa jembatan yang rapi ke Sistem Internasional kecuali ketika masuk rantai pasar formal.
Tabel penting dari undang-undang ini
Satuan dasar Sistem Internasional
Tujuh satuan dasar ini menjadi tulang punggung Pasal 2 dan Pasal 3 pada masa penyusunan undang-undang.
| Besaran | Satuan | Lambang |
|---|---|---|
| Panjang | meter | m |
| Massa | kilogram | kg |
| Waktu | sekon | s |
| Arus listrik | ampere | A |
| Suhu termodinamika | kelvin | K |
| Jumlah zat | mol | mol |
| Intensitas cahaya | kandela | cd |
Arsitektur kewajiban UTTP
| Kategori | Isi aturan | Implikasi |
|---|---|---|
| Wajib tera dan tera ulang | UTTP untuk kepentingan umum dan perdagangan | Tidak boleh dipakai tanpa tanda sah |
| Bebas tera | Jenis tertentu yang ditetapkan pemerintah | Tetap bisa diuji pada penggunaan pertama |
| Tanda tera sah | Cap atau penandaan setelah lulus | Jaminan legal memakai alat |
| Tanda tera batal atau rusak | Alat tidak boleh diedarkan atau dipakai | Dasar razia dan pidana |
Barang dalam keadaan terbungkus
| Aspek | Kewajiban pokok |
|---|---|
| Pernyataan kuantitas | Isi bersih, jumlah, atau ukuran harus tercantum. |
| Kemasan tertutup | Memakai barang berarti membuka, merusak kemasan, atau merusak segel. |
| Pengawasan | Pemeriksaan label dan pengujian isi di produksi, gudang, atau toko. |
Sanksi pokok rezim 1981
| Jenis | Ancaman dalam UU 2/1981 |
|---|---|
| Kejahatan atau pelanggaran terkait UTTP dan perbuatan terlarang | Penjara paling lama sekitar satu tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000 pada rumusan pokok. |
| Pelaku badan usaha | Pengurus atau wakil yang dapat dituntut. |
Angka denda itulah yang paling sering dikutip sebagai bukti undang-undang ini ketinggalan zaman. Ia melindungi transaksi modern dengan tarif pidana era 1981.
Peta kelembagaan hari ini
| Tingkat | Peran |
|---|---|
| Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi | Standar, izin usaha UTTP, persetujuan tipe, pembinaan, dan sebagian pengawasan. |
| Kabupaten atau kota melalui Unit Metrologi Legal | Tera, tera ulang, dan pengawasan lapangan. |
| Laboratorium standar nasional | Ketertelusuran satuan ke standar nasional satuan. |
| Pelaku usaha | Membuat, mengimpor, memperbaiki, dan memakai UTTP sesuai izin serta tera. |
Di mana kita sekarang
Pada September 2026, Indonesia masih berdiri di atas UU 2/1981 yang sudah berusia 45 tahun, ditambal Cipta Kerja, dijalankan perda dan peraturan menteri perdagangan, dan belum diganti.
Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 2024 merampungkan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU 2/1981. Arah revisi yang diucapkan pejabat metrologi pada 2026 adalah memperkuat pengawasan alat ukur dan memperluas cakupan ke luar perdagangan, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemantauan dan pengendalian sumber daya alam. Itu berarti undang-undang baru, jika jadi, tidak lagi sekadar undang-undang pasar.
Sementara rancangan undang-undang berjalan lambat dalam antrean Program Legislasi Nasional yang padat, praktik bergerak lebih dulu. SPKLU sudah masuk persetujuan tipe. Pengawasan dimodernisasi lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025. Tera dan tera ulang diatur ulang pada 2024. Daerah yang mampu mengejar tertib ukur. Daerah tanpa Unit Metrologi Legal menunggu.
Kedudukan kita hari ini begini. Sistem metrologi legal Indonesia sudah cukup kuat untuk menstempel timbangan pasar dan pompa bensin di banyak kota. Sistem itu belum cukup merata untuk 131 daerah tanpa unit. Dendanya belum cukup sepadan untuk menahan kecurangan berskala industri. Pasal-pasalnya belum cukup luas untuk dunia yang mengukur bukan hanya beras dan bensin, melainkan dosis, emisi, dan kilowatt-jam di charger mobil listrik.
UU 2/1981 berhasil melakukan satu hal besar. Ia memaksa republik mengakui bahwa keadilan bisa dimulai dari angka yang benar. Yang belum selesai adalah memaksa angka itu benar di setiap kecamatan, pada setiap teknologi baru, dan dengan sanksi yang sepadan dengan zaman.
UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Latar Belakang
Alasan adanya UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah:
- bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- bahwa pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan, dalam Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, serta sesuai dengan Sistem Internasional untuk satuan (SI);
- bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud diatas perlu mengaturnya dalam suatu Undang-undang tentang Metrologi Legal;
Dasar Hukum
Pemikiran dasar hukum keluarnya UU 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Penjelasan Umum
Permasalahan mengenai segala sesuatu dalam ukur-mengukur, takar-menakar dan timbang-menimbang secara luas yang lazim disebut permasalahan "metrologi" mencakup semua teori maupun praktek yang berhubungan dengan pengukuran yaitu macamnya, sifatnya, kesaksamaan dan kebenarannya.
Metrologi yang berhubungan dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan syarat-syarat teknik serta peraturan-peraturan pelengkap yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Undang-undang yang bertujuan untuk dan kebenaran pengukuran disebut "metrologi legal" (legal metrology atau metrologie legale).
Pengaturan tentang metrologi menjadi semakin penting karena tertib ukur, di segala bidang menyangkut juga segi keamanan bagi manusia sendiri, antara lain :
- dosis obat-obatan, panyinaran, suntikan;
- pengukuran tekanan darah, suhu manusia, suara polusi;
- pengukuran dalam navigasi dan lain sebagainya.
Selain itu tertib ukur juga meliputi usaha penyeragaman Sistem Satuan dalam ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya dengan menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) yang juga disebut Sistem Metrik Modern.
Usaha penyeragaman itu di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1923 secara bertahap. Dengan masa peralihan selama 10 (sepuluh) tahun, yang dalam pelaksanaannya adalah 15 (lima belas) tahun, maka di Indonesia sejak 1 Januari 1938 secara resmi berlaku Satuan Sistem Metrik dalam ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapann yang menggantikan Satuan Sistem tradisional seperti elo, kati dan lain sebagainya.
Disadari bahwa ukuran traditional beserta alat-alatnya adalah terbatas penggunaannya dan secara bertahap masyarakat akan membiasakan diri dengan satuan ukuran seperti tercantum dalam Undang-undang ini. Dalam memasyarakatkan materi Undang-undang ini agar tercapai tertib ukur di segala bidang akan dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif.
Pada tanggal 20 Mei 1875 oleh utusan 17 (tujuh belas) Negara telah ditandatangani "Konvensi Meter" (la Convention du Metre) di Paris. Negara-negara lain kemudian menggabungkan diri dalam konvensi itu, sehingga sampai tahun 1980 pengikut Konvensi Meter telah bertambah menjadi 46 (empat puluh enam) negara, termasuk Indonesia yang menggabungkan diri pada Konvensi Meter itu dalam tahun 1960. Tujuan utama dari konvensi Meter adalah mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukuran dan timbangan.
Di dalam mencapai tujuannya, maka organisasi dari negara pengikut Konvensi Meter merupakan suatu Organisasi lnternasional untuk Ukuran dan Timbangan (la Organisation Internasionale des Poids et Mesures disingkat OIPM).
Forum tertinggi dari OIPM adalah Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale des Poids et Mesures disingkat CGPM) yang membawahi langsung suatu Komite Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Comite International des Poids et Mesures disingkat CIPM). CIPM bertugas melaksanakan dan mempersiapkan keputusan-keputusan dari CGPM. Selain itu CIPM juga memimpin suatu aparat yang disebut Biro lnternasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des Poids et Mesures disingkat BIPM).
Oleh karena itu dipandang perlu adanya suatu pangaturan tentang Metrologi Legal.
Isi UU 2 tahun 1981
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, salinan bukan dalam format asli, hanya mirip saja:
UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dan Peraturan Pelaksanaannya dengan:
- Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
- Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
- Konvensi Meter (la Convention du Metre) ialah suatu perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17 Negara;
- Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale des Poids et Mesures) ialah konperensi yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter;
- Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan Konvensi Meter;
- Satuan Sistem international (le Systeme International d'Unites) selanjutnya disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan;
- satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;
- lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran;
- standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding;
- standar induk satuan dasar ialah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu;
- alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;
- alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
- alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
- alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
- alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
- tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
- menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
- tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
- menjustir ialah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;
- Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Metrologi Legal.
BAB II
SATUAN-SATUAN
Pasal 2
Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI.
Pasal 3
-
- Satuan dasar besaran panjang adalah meter;
- Satuan dasar besaran massa adalah kilogram;
- Satuan dasar besaran waktu adalah sekon;
- Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper;
- Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin;
- Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela;
- Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.
- Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
Pasal 4
Lambang satuan dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
| Satuan | Lambang Satuan |
| meter | m |
| kilogram | kg |
| sekon | s |
| amper | A |
| kelvin | K |
| kandela | ed |
| mole | mol |
Pasal 5
- Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian itu tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang bersangkutan, maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat dinyatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
Kelipatan/bagian desimal Awal Kata Lambang 1.000.000.000.000.000.000 = 1018 eksa E 1.000.000.000.000.000 = 1015 peta P 1.000.000.000.000 = 1012 tera E; 1.000.000.000 = 109 giga G; 1.000.000 = 106 mega M; 1.000 = 103 kilo k; 1.00 = 102 hekto h; 10 = 101 deka da; 0.1 = 10-1 desi d; 0,01 = 10-2 senti c; 0,001 = 10-3 mili m; 0,000 001 = 10-6 mikro u; 0,000 000 001 = 10-9 nano n; 0,000 000 000 001 = 10-12 piko p; 0,000 000 000 000 001 = 10-15 femto f; 0,000 000 000 000 000 001 = 10-18 atto a; - Seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini, maka harus dinyatakan dalam satuan gram.
Pasal 6
Derajat Celcius dari skala suhu dalam pemakaian secara umum yang titik nolnya sama dengan 273,15 K adalah sama dengan derajat kelvin.
Pasal 7
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan :
- satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya;
- satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya;
- satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
BAB III
STANDAR-STANDAR SATUAN
Pasal 8
Standar-standar induk untuk satuan-satuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini disebut Standar Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Tatacara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Susunan turunan-turunan dari Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
- Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.
- Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB IV
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Pasal 12
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang :
- Wajib ditera dan ditera ulang;
- dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
- syarat-syaratnya harus dipenuhi.
Pasal 13 *
Pemerintah Pusat mengatur tentang:
- pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; dan
- tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
Pasal 14
- Semua alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pada waktu ditera atau ditera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini dan yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.
- Tatacara pengrusakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Pegawai yang berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini.
Pasal 16
- Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera.
- Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 *
- Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 18 *
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
TANDA TERA
Pasal 19
- Jenis-jenis tanda tera :
- tanda sah;
- tanda batal;
- tanda jaminan;
- tanda daerah;
- tanda pegawai yang berhak.
- Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
- Tanda sah dibubuhkan dan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
- Tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
- Tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.
- Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya, agar dapat diketahui dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan.
- Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
Pasal 21
Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) Undang-undang ini adalah bebas dari bea materai.
BAB VI
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 22
- Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
- nama barang dalam bungkusan itu;
- ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-undang ini;
- jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
- Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan angka Arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca.
Pasal 23
- Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
- Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
Pasal 24 **
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 25
Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai :
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda batal;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya rusak;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-undang ini untuk tera ulang;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang ini;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini;
di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
Pasal 26
Dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga :
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda tera batal;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda jaminannya rusak.
Pasal 27
- Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
- Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Pasal 28
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau menimbang malebihi kapasitas maksimumnya;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Pasal 29
- Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
- Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan :
- tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
- tentang benda yang bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
- Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran, atau timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pasal 30
Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
Pasal 31
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya :
- kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau
- menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
- Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 33
- Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah kejahatan.
- Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-undang ini adalah pelanggaran.
- Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan Negara.
Pasal 34
- Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada :
- pengurus, apabila berbentuk badan hukum;
- sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan/perkumpulan orang-orang;
- pengurus, apabila berbentuk yayasan;
- wakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan.
- Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini ternyata tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau pelanggaran.
- Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) pasal ini yang oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.
Pasal 35
- Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang-barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang.
- Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 36
- Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
- Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.
- Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan, dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.
- Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 Undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum.
- Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebagai tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang ini.
- Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) pasal ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
- Penyidikan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifat-sifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.
Pasal 38
Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini maka Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar