UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa
UU 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengalami 2 kali perubahan, pertama dengan UU Cipta Kerja yang kedua pada tahun 2024 dengan UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Tentu hal ini karena keinginan banyak pihak dan lebih-lebih lagi banyak karena ketidakpuasan. Sebagaimana yang terbaru saat ini adalah permintaan kepala desa untuk memperpanjang lagi masa jabatannya.
UU Desa 2024: Perpanjangan Jabatan, Janji Baru, dan Pertanyaan Lama yang Belum Selesai
Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ini adalah perubahan kedua atas UU Desa 2014. Sejak hari itu aturan baru ini berlaku. Intinya sederhana: masa jabatan kepala desa diperpanjang, ada tambahan hak untuk desa-desa di kawasan hutan dan konservasi, plus beberapa tunjangan baru. Tapi di balik pasal-pasal itu tersimpan sejarah panjang, tarik-menarik kepentingan, dan sejumlah paradoks yang sampai sekarang masih terasa.
Dari Desa yang Diseragamkan sampai Desa yang Diakui
Desa di Indonesia bukan ciptaan negara modern. Ia sudah ada jauh sebelum republik berdiri: sebagai kesatuan masyarakat hukum yang punya cara sendiri mengatur hidup bersama. Masalahnya, negara sering kali ingin menyeragamkannya.
Zaman Orde Baru, UU Nomor 5 Tahun 1979 membuat desa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Setelah Reformasi, UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004 memberi ruang lebih besar, tapi desa tetap diposisikan di bawah kabupaten. Baru pada 15 Januari 2014 lahir UU Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang ini dianggap lompatan. Desa diakui sebagai subjek, bukan objek. Ada dua asas penting: rekognisi (negara mengakui hak asal-usul dan keragaman desa) dan subsidiaritas (urusan lokal diurus dulu oleh desa sendiri). Dari sini muncul dana desa, BUM Desa, dan pengakuan desa adat.
Sepuluh tahun kemudian, undang-undang itu diubah lagi. Perubahan pertama terjadi lewat UU Cipta Kerja. Perubahan kedua, yang kita bahas sekarang, lebih banyak menjawab keinginan para kepala desa daripada evaluasi menyeluruh atas apa yang sudah dan belum berhasil.
Bagaimana UU Ini Lahir
Usulan revisi sudah lama beredar. Organisasi kepala desa, terutama APDESI, secara konsisten meminta masa jabatan diperpanjang. Mereka beralasan enam tahun terlalu singkat untuk menyelesaikan program pembangunan. Awalnya mereka bahkan menginginkan sembilan tahun per periode.
Pada Juli 2023 Badan Legislasi DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR. Menjelang Pemilu 2024, tekanan semakin kuat. Demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR pada Januari dan Februari 2024 sempat ricuh. Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kesepakatan tingkat I pada 5 Februari 2024. Rapat paripurna 28 Maret 2024 mengesahkan RUU tersebut, dan sebulan kemudian presiden menandatanganinya.
Prosesnya terbilang cepat. Banyak pihak menilai pembahasan lebih didominasi kepentingan aparat desa ketimbang warga desa secara luas. Partisipasi publik yang bermakna, yang semestinya menjadi standar setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembentukan peraturan, terasa kurang.
Apa Saja yang Berubah
Perubahan paling mencolok ada di masa jabatan. Dulu kepala desa menjabat enam tahun dan boleh tiga periode. Sekarang menjadi delapan tahun dan paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Aturan peralihan juga memberi kesempatan tambahan bagi mereka yang sudah dua periode dan bagi yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2024.
Ada pasal baru yang penting: desa yang berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, atau kebun produksi berhak mendapat dana konservasi atau rehabilitasi. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD juga mendapat tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.
Selain itu, calon kepala desa minimal harus dua orang. BUM Desa diarahkan dikelola lebih profesional dan boleh bermitra dengan pihak lain. Pemerintah juga diwajibkan melapor ke DPR setiap tiga tahun tentang pelaksanaan undang-undang ini.
Yang Dibahas, dan Yang Hampir Dilupakan
Isu yang paling ramai dibahas memang masa jabatan dan kesejahteraan aparat. Itu yang paling keras disuarakan. Sementara sejumlah persoalan lama yang sudah terlihat sejak dana desa pertama kali cair justru tidak banyak disentuh.
Pengawasan masih lemah. Badan Permusyawaratan Desa sering kali tidak cukup kuat mengimbangi kepala desa. Kasus korupsi dana desa terus berulang dari tahun ke tahun. Mekanisme agar warga biasa bisa benar-benar mengawasi anggaran desa tidak diperkuat secara berarti.
Masalah tanah juga hampir tidak maju. Banyak desa hidup di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan dan perkebunan besar. Konflik agraria, pengakuan wilayah adat, dan kepastian batas desa masih menjadi luka lama. Sampai Agustus 2026, baru sekitar 16 persen desa yang batasnya sudah ditegaskan secara definitif. Ketidakjelasan ini terus mengganggu administrasi, pelayanan, dan rasa keadilan.
Kapasitas sumber daya manusia di desa, digitalisasi yang merata, dan perlindungan kelompok rentan juga tidak menjadi fokus utama revisi ini.
Paradoks yang Sulit Diabaikan
Ada beberapa ketegangan yang terasa janggal.
UU Desa 2014 ingin menjadikan desa sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Revisi 2024 justru lebih memperkuat posisi kepala desa: jabatan lebih lama, tunjangan lebih jelas, kewenangan administratif lebih tegas. Ruang warga untuk berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan tidak tumbuh sebanding. Desa yang semestinya jadi subjek, dalam praktik legislasi ini, lebih sering diperlakukan sebagai objek kebijakan.
Perpanjangan jabatan diklaim agar program tidak terputus dan konflik pasca-pemilihan berkurang. Namun data menunjukkan banyak kasus penyalahgunaan dana desa justru melibatkan petahana. Delapan tahun kali dua periode hampir sama panjangnya dengan enam tahun kali tiga periode. Risiko oligarki lokal dan dinasti politik tidak otomatis hilang.
Desa di kawasan konservasi diberi janji dana tambahan, tetapi tanpa aturan main yang jelas tentang siapa yang mengawasi dan bagaimana manfaatnya dibagi. Janji ini bisa menjadi pedang bermata dua.
Prosesnya sendiri juga paradoks. Revisi ini diklaim sebagai aspirasi dari bawah. Padahal yang paling lantang bersuara adalah asosiasi kepala desa, bukan warga desa secara luas. Sementara itu, kebijakan fiskal di tingkat pusat dari waktu ke waktu justru cenderung mengendalikan penggunaan dana desa lebih ketat, yang bertolak belakang dengan semangat subsidiaritas.
Mahkamah Konstitusi pernah menolak gagasan perpanjangan masa jabatan karena prinsip pembatasan kekuasaan. Meski demikian, legislasi tetap jalan. MK kemudian hanya membatasi aturan peralihan agar tidak merugikan calon kepala desa yang sudah terpilih sebelum undang-undang baru berlaku.
Di Mana Kita Sekarang
Sampai September 2026, UU 3 Tahun 2024 sudah berlaku dua tahun lebih. Aturan pelaksana yang ditunggu-tunggu, termasuk peraturan pemerintah tentang pengelolaan desa, belum sepenuhnya utuh. Transisi masa jabatan sempat menimbulkan sengketa di beberapa daerah. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perpanjangan tidak boleh mengorbankan hasil pemilihan yang sudah sah.
Di lapangan, masalah lama belum pergi. Tata kelola keuangan masih rawan, banyak BUM Desa belum sehat, kapasitas aparat tidak merata, dan batas desa masih mengambang. Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah pada 2025 mencatat pola yang berulang di hampir semua kawasan: dana desa menjadi sumber masalah sekaligus harapan.
Pengesahan Perubahan UU Desa
UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 di Jakarta dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77. Penjelasan UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa adalah:
- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa adalah:
- Pasal 18, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Penjelasan Umum Perubahan UU Desa
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam perjalanan ketatanegaraan Republik lndonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia sehingga ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut perlu diubah.
Selain sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, perubahan dilakukan terhadap beberapa pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beberapa perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, yaitu antara lain mengatur mengenai: kedudukan Desa; penyelenggaraan Pemerintahan Desa; asas dan tujuan di dalam pengaturan Desa; tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa; Keuangan Desa; Pembangunan Desa; serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Isi Perubahan UU Desa 2024
Berikut adalah isi UU 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, bukan format asli:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
- Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
- memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
- menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota; dan
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
- Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
- Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
- Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
- Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
- mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53A
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
- mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
- Desa berhak:
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
- Desa berkewajiban:
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
- Desa berhak:
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
- pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah.
- Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Besaran 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa.
- Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
- Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72A
Pendapatan Desa seb aimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
- Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.
- Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
- Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
- Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.
- Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
- Pemerintah Desa mennyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
- Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa setempat.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
- Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi.
- Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121A
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Posting Komentar