UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi

Table of Contents
UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi

Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam menurut UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Panas bumi ini memanfaatkan kondisi geografis Indonesia yang berada di dalam Ring of Fire dunia. Kita memiliki banyak sekali gunung berapi aktif dan saluran-saluran panas bumi yang dapat dimanfaatkan.

Apa itu Panas Bumi?

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi hal ini dindefinisikan dalam ketentuan umum UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Pengesahan UU Panas Bumi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi disahkan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 September 2014. UU 21/2014 tentang Panas Bumi di berlakukan dan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 17 September 2014 di Jakarta dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217. Dan Penjelasan Atas UU 21/2014 tentang Panas Bumi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585.

UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Maksud, Isi, Proses, Sejarah, Isu, Paradoks, Manfaat, dan Perbaikan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi adalah undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003. UU ini mengatur bagaimana negara menguasai, mengizinkan, dan mengawasi pemanfaatan energi panas dari sistem hidrotermal, yaitu air panas, uap, batuan, mineral ikutan, dan gas terkait, untuk kepentingan energi nasional. Intinya, panas bumi diposisikan sebagai kekayaan negara, energi terbarukan, dan instrumen ketahanan energi, bukan lagi sebagai pertambangan semata.

Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 17 September 2014 pada akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Statusnya masih berlaku.

Maksud undang-undang ini

Konsideransnya jujur soal alasan penggantian undang-undang lama. Potensi besar belum termanfaatkan, ketergantungan pada energi fosil masih tinggi, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 dinilai belum komprehensif, terutama karena masih menempatkan pengusahaan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan sehingga terbentur larangan di kawasan hutan.

Tujuannya dirumuskan dalam tiga cabang. Pertama, mengendalikan pengusahaan agar menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kedua, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk kebutuhan nasional. Ketiga, mendorong energi bersih guna menekan emisi gas rumah kaca.

Asas yang dipakai meliputi manfaat, efisiensi, keadilan, optimasi ekonomi, keterjangkauan, berkelanjutan, kemandirian, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

Apa yang diatur UU Panas Bumi

Materi pokoknya mencakup penyelenggaraan, pengusahaan untuk pemanfaatan langsung dan tidak langsung, penggunaan lahan, hak dan kewajiban, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.

Pembagian paling penting ada dua. Pemanfaatan tidak langsung dipakai untuk listrik melalui pembangkit listrik tenaga panas bumi. Ini menjadi prioritas nasional. Kewenangan utamanya berada di pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk di hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan wilayah laut. Pemanfaatan langsung mencakup wisata, agroindustri, pemanasan, industri, dan kegiatan sejenis. Pada prinsipnya daerah yang berwenang di wilayah administrasinya, sementara pusat tetap memegang yang lintas provinsi, kawasan konservasi, dan beberapa kategori khusus.

Perubahan paling strategis dibanding Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 adalah panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Akibatnya, secara hukum lebih mudah masuk kawasan hutan, padahal sebagian besar potensi Indonesia memang berada di hutan. Perubahan lain meliputi izin pusat untuk listrik, pengaturan data, pengalihan saham, dan kewajiban bonus produksi kepada pemerintah daerah.

Hak pengusahaan umumnya lebih panjang, sekitar tujuh tahun eksplorasi ditambah tiga puluh tahun operasi, sehingga total bisa mencapai tiga puluh tujuh tahun dengan perpanjangan sesuai aturan pelaksana. Hak atas wilayah kerja tidak otomatis menjadi hak atas tanah permukaan. Penggunaan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, atau kawasan hutan harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pemegang hak atau izin.

Peraturan pelaksana penting antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tidak langsung dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang bonus produksi. Undang-Undang Cipta Kerja kemudian memperkuat sentralisasi, mencakup kebijakan nasional, perizinan berusaha, norma standar prosedur dan kriteria pemanfaatan langsung, data geologi, inventarisasi cadangan, bahkan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi oleh pusat.

Proses pengusahaan untuk jalur listrik

Alurnya umumnya berjalan sebagai berikut. Pemerintah menyiapkan Wilayah Kerja Panas Bumi. Langkah ini bagian dari kebijakan pengurangan risiko agar data awal tidak seluruhnya dibebankan kepada investor. Wilayah kerja kemudian dilelang. Pemenang mendapat Izin Panas Bumi. Selanjutnya dilakukan eksplorasi melalui survei, pengeboran uji, dan pembuktian reservoir. Risiko gagal tinggi dan biaya sumur bisa mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Jika layak, dilanjutkan ke eksploitasi dan pembangunan pembangkit, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penyelesaian lahan, pengurusan izin kehutanan jika berada di kawasan hutan, lalu perjanjian jual beli listrik. Setelah itu masuk tahap operasi, pembayaran kewajiban fiskal, pemberian bonus produksi kepada daerah, dan pelaporan data kepada negara. Pengawasan, sanksi administratif, hingga pidana dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu.

Data hasil kegiatan pada dasarnya dikuasai negara. Pemindahtanganan data memerlukan izin. Hal ini penting karena data reservoir adalah aset paling mahal di industri ini.

Untuk pemanfaatan langsung, izinnya lebih berpusat di daerah, tetapi standar lingkungan, keselamatan, dan iuran tetap wajib. Cabang ini jauh lebih lemah diatur dan dijalankan dibanding pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Sejarah singkat Eksplorasi Panas Bumi

Eksplorasi modern Indonesia sudah tua. Pengeboran awal dilakukan di Kamojang pada 1926 dan di Dieng pada akhir 1920-an, lalu disusul gelombang survei pada era 1970-an. Kerangka hukum nasional baru muncul melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003. Setelah satu dekade, hambatan hutan, tumpang tindih kewenangan, dan lambatnya investasi mendorong penggantian total pada 2014.

Setelah 2014, pemerintah menambahkan instrumen tarif, lelang wilayah kerja, jaminan atau penyiapan wilayah, dan insentif. Meski begitu, laju penambahan kapasitas tetap lamban dibanding janji. Hingga sekitar 2025, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi Indonesia berada di kisaran 2,7 gigawatt, menempatkan Indonesia sebagai produsen nomor dua dunia setelah Amerika Serikat, dari potensi yang biasa dikutip antara 23 hingga 29 gigawatt. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025 sampai 2034 menempatkan tambahan panas bumi sekitar 5,2 gigawatt sebagai salah satu tulang punggung bauran energi baru dan terbarukan. Target itu agresif jika dibanding realisasi tahunan yang selama ini hanya ratusan megawatt.

Isu yang ramai dibahas

Empat tema paling sering muncul di media, parlemen, dan gerakan masyarakat sipil.

Pertama, masuknya kegiatan ke kawasan konservasi. Dengan melepas label pertambangan, undang-undang ini membuka pintu pembangunan pembangkit di hutan lindung dan konservasi. Pendukung menyebut langkah itu realistis karena sekitar tujuh puluh persen potensi ada di hutan. Penolak menyebutnya legitimasi ekstraktivisme hijau. Proyek tetap mengekstraksi fluida, membuka lahan, membangun sumur dan pipa, lalu memakai label energi hijau.

Kedua, konflik sosial dan hak masyarakat adat. Penolakan berulang terjadi di Flores, termasuk Wae Sano yang sempat membuat Bank Dunia menarik dukungan, lalu di Poco Leok, Dieng, Tandikat dan Singgalang, serta lokasi lain. Keluhan tipikal meliputi sosialisasi yang terlambat, lahan dan ruang hidup yang terdesak, air yang berubah, gas yang berbau, gempa kecil, dan persetujuan yang tidak bebas. Studi mutakhir bahkan menuding pelanggaran standar hak asasi manusia karena partisipasi tidak ada sejak perencanaan.

Ketiga, risiko teknis yang bersifat lokal. Kebocoran hidrogen sulfida, pencemaran air, semburan, dan gempa picuan adalah isu yang terus kembali. Manfaat iklimnya bersifat nasional dan global, sedangkan risikonya menumpuk di desa sekitar sumur.

Keempat, ketegangan antara investasi dan harga listrik. Eksplorasi mahal dan berisiko. Tarif pembangkit panas bumi sering kalah saing dengan batu bara. Investor meminta pengurangan risiko dan harga yang lebih menarik, sementara publik meminta listrik murah. Akibatnya proyek berjalan lambat meskipun undang-undang sudah dibuka. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat sendiri menilai undang-undang ini setelah hampir satu dekade belum cukup efektif mendorong investasi maupun meredam masalah sosial.

Isu yang sering dilupakan

Yang ramai biasanya hutan, izin, dan konflik. Yang jarang dibahas justru menentukan kualitas undang-undang dalam jangka panjang.

Pemanfaatan langsung hampir stagnan. Indonesia raksasa di listrik panas bumi, tetapi tidak masuk kelompok utama dunia untuk pemanfaatan langsung seperti pengeringan hasil pertanian, pemanasan rumah kaca, pariwisata terukur, dan industri. Padahal cabang ini bisa lebih dekat ke manfaat lokal.

Kualitas data geologi masih menjadi soal. Banyak wilayah kerja ditawarkan dengan data tipis. Salah taksir reservoir merugikan negara, bank, dan masyarakat sekaligus.

Siapa yang benar-benar menerima manfaat juga jarang diurai. Bonus produksi kepada pemerintah daerah tidak otomatis berarti warga terdampak memperoleh air bersih, layanan kesehatan, atau ganti rugi yang adil.

Keberlanjutan reservoir sering terlewat. Panas bumi terbarukan, tetapi tidak kebal terhadap ekstraksi berlebih. Aturan penutupan sumur, injeksi balik, dan tanggung jawab pascaoperasi masih lemah di percakapan publik.

Pengawasan pun timpang. Evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat menyinggung lemahnya pengawasan. Ketentuan pidana dalam rezim Cipta Kerja juga sering dibaca timpang. Pelaku usaha punya banyak unsur yang harus dibuktikan, sementara tindakan menghalangi pengusahaan lebih mudah dipakai untuk menekan resistensi warga.

Dampak gender dan kesehatan kronis hampir tidak menjadi pusat desain proyek. Perempuan pemikul air dan petani di sekitar lokasi jarang dijadikan subjek. Tata ruang dan tumpang tindih izin juga sering disederhanakan. Konflik bukan hanya warga berhadapan dengan pembangkit, melainkan juga hutan adat yang belum diakui, izin kehutanan, dan proyek strategis nasional yang saling sikut.

Paradoks yang melekat

Undang-undang ini penuh tautan yang saling meniadakan jika tidak dikelola hati-hati.

Energi yang disebut bersih diizinkan masuk ruang yang secara hukum justru paling dilindungi. Sumber daya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, tetapi desainnya memusatkan keputusan di pusat dan mempercepat korporasi. Kegiatan dicabut dari rezim pertambangan agar tidak terhambat hutan, padahal operasinya tetap ekstraktif karena mengebor, menyedot fluida, dan mengubah tekanan bawah permukaan.

Negara menanggung risiko eksplorasi agar proyek layak dibiayai bank, sementara risiko sosial dan ekologis diletakkan di pundak komunitas setempat. Target iklim dan rencana penyediaan tenaga listrik membutuhkan percepatan, tetapi percepatan tanpa persetujuan bebas yang didahului informasi justru memperbesar penolakan, lalu proyek molor, sehingga target iklim pun terancam. Semangat desentralisasi era reformasi berhadapan dengan pemusatan kembali izin listrik panas bumi dengan alasan efisiensi sistem kelistrikan nasional.

Paradoks paling tajam terletak pada label hijau yang dipakai untuk membenarkan kecepatan, sementara kerusakan yang dikeluhkan warga justru membuat kata hijau itu terdengar seperti kemasan.

Manfaat yang nyata

Manfaatnya jangan diabaikan hanya karena kritiknya keras.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 memberi kepastian yang tidak dimiliki rezim 2003. Ada pemisahan pemanfaatan langsung dan tidak langsung, dasar masuk kawasan hutan, jangka waktu usaha yang lebih panjang, kerangka data, dan bonus daerah. Secara energi, panas bumi adalah pembangkit beban dasar. Ia stabil dua puluh empat jam, tidak tergantung cuaca seperti surya dan angin, dan harganya tidak ikut gejolak minyak serta batu bara dunia. Emisi operasionalnya jauh lebih rendah daripada pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Indonesia sudah menjadi produsen listrik panas bumi terbesar kedua di dunia. Itu bukan prestasi kecil.

Jika dijalankan benar, manfaat lokal bisa berupa listrik andal di pulau vulkanik, lapangan kerja terampil, pariwisata panas bumi, dan pengurangan solar atau diesel. Itu janji undang-undang. Jarak antara janji dan praktik itulah yang menjadi soal.

Apa yang harus diperbaiki selanjutnya

Perbaikan tidak harus berarti mencabut undang-undangnya. Yang lebih mendesak adalah menambal lubang yang sudah terbukti berulang.

Persetujuan bebas, didahului informasi lengkap, dan dapat menghasilkan penolakan di lokasi yang tidak layak secara sosial perlu dijadikan kewajiban, bukan sekadar sosialisasi. Izin masuk hutan harus dipisahkan dari izin masuk semua hutan. Kegiatan di kawasan konservasi hanya untuk kasus ketat, dengan batas tapak, zona larangan, pemantauan independen, dan opsi menolak jika fungsi ekologis terganggu.

Bagi hasil perlu diperbaiki sampai ke warga terdampak, bukan berhenti di kas daerah. Air, kesehatan, dan lahan harus menjadi paket, bukan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat sukarela. Pemanfaatan langsung perlu dibangun dengan aturan harga, standar teknis, dan insentif yang setara dengan pembangkit listrik. Cabang ini paling mungkin menempelkan manfaat ke desa.

Data publik dan pengurangan risiko harus transparan. Negara boleh menanggung risiko eksplorasi, tetapi hasil datanya harus dapat diaudit dan tidak hanya mensubsidi korporasi. Gempa picuan, hidrogen sulfida, dan air perlu diatur ketat sebagai risiko rutin, bukan insiden, lengkap dengan ambang henti operasi.

Ancaman pidana terhadap warga perlu dirapikan. Resistensi damai tidak boleh disamakan dengan sabotase. Mengevaluasi izin di lokasi yang ditolak secara luas lebih sehat daripada memaksa proyek. Pengakuan wilayah adat dan tata ruang harus diselaraskan. Tanpa peta hak yang jelas, setiap wilayah kerja berpotensi menjadi sengketa.

Target juga perlu jujur. Tambahan 5,2 gigawatt dalam satu dekade hanya masuk akal jika perizinan, jaringan, perjanjian jual beli listrik, dan penerimaan sosial berjalan bersama, bukan jika hanya menjadi angka di rencana penyediaan tenaga listrik. Pengawasan independen harus diperkuat. Evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat sudah menandai lemahnya pengawasan. Tanpa itu, pasal lingkungan hanya menjadi hiasan.

Harapan untuk UU Panas Bumi

Kesimpulannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 adalah terobosan untuk mempercepat energi terbarukan yang stabil, dan sekaligus undang-undang yang membuka kawasan paling sensitif bagi industri ekstraktif berlabel hijau. Ia berhasil mengubah status hukum panas bumi. Ia belum berhasil memastikan bahwa kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terasa di kampung yang menanggung efek dari uap, getaran, dan pipa. Perbaikan berikutnya ada di situ. Bukan menambah slogan transisi energi, melainkan menambatkan izin pada hak, data, dan batas ekologis yang dapat ditegakkan.
Infografis UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Maksud, Isi, Proses, Sejarah, Isu, Paradoks, Manfaat, dan Perbaikan

UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi

Status

Berlaku setelah diundangkan pada tangagl 17 Septermber 2014 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217 dan Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217 dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585.

UU 21/2014 tentang Panas Bumi ini mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327).

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi ini.

Latar Belakang

Pertimbangan yang menjadi latar belakang disahkannya UU 21/2014 tentang Panas Bumi adalah:

  1. bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil;
  3. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik, kewenangan penyelenggaraannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur pemanfaatan Panas Bumi secara komprehensif sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Panas Bumi;

Dasar Hukum

Landasan yang menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Umum

Indonesia sebagai negara yang dilalui jalur sabuk gunung api aktif memiliki potensi Panas Bumi yang besar. Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan merupakan aset yang dapat digunakan untuk menunjang pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian Panas Bumi merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan dikelola untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan Panas Bumi.

Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan karena dalam pemanfaatannya hanya sedikit menghasilkan unsur-unsur yang berdampak terhadap lingkungan atau masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan Panas Bumi dapat turut membantu program Pemerintah untuk pemanfaatan energi bersih yang sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Panas Bumi saat ini belum dimanfaatkan secara optimal karena sebagian besar berada pada daerah terpencil dan Kawasan Hutan yang belum memiliki prasarana penunjang serta infrastruktur yang memadai. Keberadaan Panas Bumi di Kawasan Hutan konservasi sama sekali belum dapat dimanfaatkan sehingga pemanfaatan Panas Bumi perlu ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan energi fosil. Selain itu, pemanfaatan Panas Bumi diharapkan dapat menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kebutuhan Indonesia akan energi (energy demand) terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah penduduk, tetapi kebutuhan energi ini tidak diimbangi oleh penyediaan energinya (energy supply). Sementara itu, sumber energi fosil semakin berkurang ketersediaannya dan tidak dapat diperbaharui serta dapat menimbulkan masalah lingkungan sehingga pemanfaatan energi terbarukan khususnya Panas Bumi terutama yang digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik perlu ditingkatkan.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk pembangkitan tenaga listrik bersifat sangat strategis dalam menunjang ketahanan energi nasional karena listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik Panas Bumi dapat dimanfaatkan lintas batas administratif. Dalam jangka panjang harga listrik yang dihasilkan dari Panas Bumi lebih kompetitif dan lebih andal jika dibandingkan dengan pembangkit listrik dari fosil sehingga Pemerintah memandang perlu meletakkan kewenangan penyelenggaraan Panas Bumi ke Pemerintah. Pemerintah fokus melakukan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang digunakan sebagai pembangkitan tenaga listrik. Adapun penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dibagi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka mempercepat pengembangan Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, Pemerintah selain diberi kewenangan melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi juga diberi kewenangan untuk melakukan Eksploitasi dan Pemanfaatan.

Landasan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab tantangan dalam pengembangan Panas Bumi secara optimal. Hal itu antara lain terkait dengan istilah kegiatan penambangan/pertambangan yang membawa konsekuensi bahwa kegiatan Panas Bumi yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan/pertambangan tidak dapat diusahakan di Kawasan Hutan konservasi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, belum adanya pengaturan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang komprehensif.

Berdasarkan hal di atas, perlu dibentuk suatu undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan Panas Bumi. Undang- Undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor Panas Bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif. Adapun materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: penyelenggaraan Panas Bumi; pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung; penggunaan lahan; hak dan kewajiban; data dan informasi; pembinaan dan pengawasan; dan peran serta masyarakat.

Isi UU 21/2014 tentang Panas Bumi

Berikut adalah isi UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, bukan dalam format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
  2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  3. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  4. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
  5. Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
  6. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
  7. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
  8. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
  9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
  10. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
  11. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
  12. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  14. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

Pasal 2

Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:

  1. manfaat;
  2. efisiensi;
  3. keadilan;
  4. pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
  5. keterjangkauan;
  6. berkelanjutan;
  7. kemandirian;
  8. keamanan dan keselamatan; dan
  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 3

Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan:

  1. mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  2. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional; dan
  3. meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pasal 4

  1. Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.

BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI

Pasal 5

  1. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
    1. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
      1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
      2. Kawasan Hutan konservasi;
      3. kawasan konservasi di perairan; dan
      4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
    2. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut
  2. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
    2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  3. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
    2. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.

Pasal 6

  1. Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
    1. pembuatan kebijakan nasional;
    2. pengaturan di bidang Panas Bumi;
    3. pemberian Izin Panas Bumi;
    4. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
    5. pembinaan dan pengawasan;
    6. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
    7. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
    8. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
    9. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.
  2. Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 7

Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
  2. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
  3. pembinaan dan pengawasan;
  4. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
  5. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.

Pasal 8

Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
  2. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
  3. pembinaan dan pengawasan;
  4. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
  5. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.

BAB III
PENGUSAHAAN PANAS BUMI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

  1. Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:
    1. pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan
    2. pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  2. Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
    1. wisata;
    2. agrobisnis;
    3. industri; dan
    4. kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
  3. Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata alam.
  4. Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.

Pasal 10

Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan Panas Bumi.

Bagian Kedua
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung

Pasal 11

  1. Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.
  2. Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
    2. Kawasan Hutan konservasi;
    3. kawasan konservasi di perairan; dan
    4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
  3. Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimanda dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
    2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  4. Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimanda dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
    2. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
  5. Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimanda dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
  6. Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 12

  1. Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
  2. Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 13

  1. Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang ditetapkan dalam izin.
  2. Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 14

Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur oleh Pemerintah.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Paragraf 1
Wilayah Kerja

Pasal 16

  1. Menteri menetapkan Wilayah Kerja pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  2. Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.

Pasal 17

  1. Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
  2. Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
  3. Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
  4. Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

  1. Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara lelang.
  2. Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

  1. Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi.
  2. Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Pasal 20

  1. Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
    1. Eksplorasi;
    2. Eksploitasi; dan
    3. pemanfaatan.
  2. Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Kerjanya.
  3. Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara terpisah.
  4. Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi harus mengikuti kaidah keteknikan, keuangan, dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional serta menjunjung tinggi etika bisnis.

Pasal 22

  1. Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Izin Panas Bumi

Pasal 23

  1. Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.
  2. Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.

Pasal 24

  1. Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
    1. nama Badan Usaha;
    2. nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
    3. jenis kegiatan pengusahaan;
    4. jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
    5. hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
    6. Wilayah Kerja; dan
    7. tahapan pengembalian Wilayah Kerja.
  2. Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
    1. mendapatkan:
      1. zin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau
      2. izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi,
      dari menteri uang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
    2. melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Pasal 25

Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 26

  1. Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya.
  2. Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.

Pasal 27

  1. Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain.
  2. Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan Eksplorasi.
  3. Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 28

Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi.

Pasal 29

  1. Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  2. Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
  3. Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi berakhir.
  4. Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.

Pasal 30

Izin Panas Bumi diberikan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan.

Pasal 31

  1. Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
  2. Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
  3. Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 32

  1. Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.
  2. Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
    1. memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
    2. menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 33

Izin Panas Bumi berakhir karena:

  1. habis masa berlakunya;
  2. dikembalikan;
  3. dicabut; atau
  4. dibatalkan.

Pasal 34

Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:

  1. permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak diajukan; atau
  2. permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan tetapi ditolak.

Pasal 35

  1. Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang jelas.
  2. Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.

Pasal 36

  1. Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin Panas Bumi:
    1. melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas Bumi; dan/atau
    2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 37

Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:

  1. pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
  2. Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 38

  1. Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  3. Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Sanksi Administratif

Pasal 40

  1. Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan; dan/atau
    3. pencabutan Izin Panas Bumi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN

Pasal 41

Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

Pasal 42

  1. Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak.
  4. Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

  1. Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
    1. memperlihatkan:
      1. Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
      2. Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;
    2. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
    3. melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
  2. Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.

Pasal 44

Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area pengamanannya, pemegang Izin Panas Bumi diberi hak pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:

  1. Izin Pemanfaatan Langsung; atau
  2. Izin Panas Bumi

dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung

Pasal 47

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang diberikan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung

Pasal 48

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:

  1. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
  2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
  3. menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
  4. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49

  1. Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
    1. iuran produksi;
    2. pajak daerah; dan
    3. retribusi daerah.
  2. Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

  1. Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau
    3. pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Hak Pemegang Izin Panas Bumi

Pasal 51

Pemegang Izin Panas Bumi berhak:

  1. melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan Izin Panas Bumi yang diberikan;
  2. menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi di Wilayah Kerjanya.

Bagian Keempat
Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi

Pasal 52

  1. Pemegang Izin Panas Bumi wajib:
    1. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
    2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
    3. melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
    4. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
    5. memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
    6. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
    7. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
    8. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
    9. menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
    10. menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
      1. rencana kerja dan rencana anggaran; dan
      2. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran.
    11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

  1. Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
  2. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

  1. Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
  2. Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
  3. Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. iuran tetap;
    2. iuran produksi; dan
    3. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pajak daerah;
    2. retribusi daerah; dan
    3. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 55

Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

  1. Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
    3. pencabutan Izin Panas Bumi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
DATA DAN INFORMASI

Pasal 57

  1. Semua data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan milik negara yang pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Setiap Orang dilarang mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin Pemerintah.

Pasal 58

Ketentuan mengenai penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 59

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Psal 60

  1. Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.
  2. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung setiap tahun kepada Menteri.

Pasal 61

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Panas Bumi.

Pasal 62

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi:

  1. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
  2. lindungan lingkungan.

Psal 63

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:

  1. Eksplorasi;
  2. Studi Kelayakan;
  3. Eksploitasi dan pemanfaatan;
  4. keuangan;
  5. pengolahan data Panas Bumi;
  6. keselamatan dan kesehatan kerja;
  7. pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
  8. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  9. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  10. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
  11. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
  12. penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
  13. kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Psaal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 65

  1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi, masyarakat mempunyai peran serta untuk:
    1. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
    2. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
  2. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
    1. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
    2. memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
    3. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.

BAB IX
PENYIDIKAN

Pasal 66

  1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
  2. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
    2. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
    3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana pengusahaan Panas Bumi;
    4. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
    5. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengusahaan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    6. menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
    7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi; dan
    8. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi.
  3. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan penyidikan wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
  5. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 68

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

Pasal 69

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 70

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Pasal 71

Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 72

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 73

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 74

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Pasal 75

Setiap Orang yang dengan sengaja mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 76

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75 dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.

Pasal 77

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
  2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  3. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 78

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    1. semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini;
    2. semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang- Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
    3. semua izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin,
    dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
  2. Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 79

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
  2. Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 80

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan Langsung.

Pasal 81

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja dan belum mendapatkan izin usaha pertambangan Panas Bumi, proses pemberian Izin Panas Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri.

Pasal 82

Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat melakukan kegiatan di Kawasan Hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Pasal 83

Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor dengan ketentuan:

  1. yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
  2. yang belum berproduksi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
  2. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi.

Pasal 85

Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan negosiasi ulang berdasarkan kelaziman bisnis dengan prinsip saling menguntungkan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 217

Dokumen UU 21/2014 tentang Panas Bumi

Dokumen Penjelasan UU Panas Bumi

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Posting Komentar