UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Table of Contents
UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Sobat Aturlah.ID, kali ini kita berefleksi tentang udara sambil menghirup kesegarannya, semoga tidak kena asap karhutla yang dahsyat itu. Mari kita berefleksi tentang UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, dari sejarahnya dan perpotongan atau saling sikut dengan UU Penerbangan, UU Penataan Ruang dan tentu sebenarnya ada lagi lainnya. Yuk Mari!.

Sejarah, Undang-Undang Penerbangan, Undang-Undang Penataan Ruang, dan Dampak Batas 110 Kilometer

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara lahir dari rasa kurang. Selama puluhan tahun Indonesia berdaulat atas langitnya di atas kertas, tetapi mengelola sebagian lalu lintasnya lewat tangan orang lain, menindak pelanggaran lewat pasal yang tipis, dan mengatur drone lewat peraturan menteri. Undang-undang ini tidak berdiri sendiri. Ia mencabut sebagian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia menunaikan amanat Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sudah menunggu 18 tahun. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah tiga undang-undang itu saling menopang, atau berebut langit yang sama, terutama setelah batas vertikal 110 kilometer ditetapkan.

Sejarah tentang langit yang diatur belakangan

Hukum udara modern berdiri di Konvensi Chicago 1944. Pasal 1-nya terkenal bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia meratifikasi konvensi itu, lalu lama sekali memperlakukan udara sebagai lampiran penerbangan, bukan sebagai ruang yang setara dengan darat dan laut.

Pada 1946, layanan informasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna didelegasikan kepada Singapura. Delegasi itu teknis, bukan penyerahan kedaulatan. Di politik dalam negeri ia tetap terasa sebagai luka. Puluhan tahun isu Flight Information Region menjadi simbol kedaulatan yang belum pulang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditetapkan 26 April 2007, mendefinisikan ruang sebagai wadah yang meliputi darat, laut, dan udara, termasuk ruang dalam bumi. Pasal 6 ayat (3) dan (4) memerintahkan penataan ruang nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota mencakup ketiga matra itu. Ayat (5) lalu membelah kerja: pengelolaan ruang laut dan ruang udara diatur dengan undang-undang tersendiri. Laut mendapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Udara tertidur.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ditetapkan 12 Januari 2009, menjadi payung besar keselamatan dan angkutan. Ruang udara hanya mendapat beberapa pasal: kedaulatan tanpa batas vertikal, kawasan terlarang dan terbatas, pemaksaan mendarat, plus dua pasal pidana. Pasal 458 menargetkan penghentian pendelegasian layanan udara kepada negara lain dalam 15 tahun. Target itu jatuh pada 2024.

Perjanjian penyesuaian FIR dengan Singapura berlaku efektif 21 sampai 22 Maret 2024. FIR Jakarta resmi mencakup wilayah yang semula dikelola Singapura. Unit operasional di sebagian ketinggian masih melibatkan kerja sama. Drone meledak. TNI Angkatan Udara melakukan intersepsi dengan dasar hukum yang tipis. Amanat tata ruang 2007 baru ditunaikan pada 24 Desember 2025.

Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-undang penerbangan adalah undang-undang sistem. Ia mengatur pesawat, bandar udara, angkutan, navigasi, keselamatan, keamanan, lingkungan, dan sumber daya manusia sebagai satu kesatuan. Definisi penerbangan di dalamnya sudah memasukkan pemanfaatan wilayah udara. Masalahnya, pemanfaatan itu tidak pernah dijabarkan sebagai rezim ruang. Ia dijabarkan sebagai rezim lalu lintas.

Watak hukumnya administratif-teknis dan berorientasi ICAO. Kementerian Perhubungan menjadi pusat gravitasi. Pasal 5 menyatakan negara berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara, tanpa plafon vertikal. Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) mengatur kawasan terlarang dan terbatas. Pasal 8 mengatur izin masuk dan pemaksaan mendarat. Pasal 401 mengancam masuk kawasan terlarang dengan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 402 mengancam pesawat asing masuk tanpa izin dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 458 adalah pasal paling politis: target akhir delegasi pelayanan dalam 15 tahun.

Ketika 2024 tiba, yang dipilih bukan pengambilalihan penuh tanpa sisa, melainkan penyesuaian FIR plus kerja sama. Undang-undang penerbangan punya target kedaulatan. Praktik navigasi punya alasan keselamatan dan kapasitas. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 mewarisi ketegangan itu.

Undang-undang 2025 tidak mencabut undang-undang penerbangan. Ia hanya mencabut Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402. Bandara, angkutan, kelaikudaraan, dan keselamatan tetap milik rezim 2009. Kawasan, intersepsi, dan pidana pelanggaran wilayah pindah ke rezim 2025. Operator sipil kini hidup di bawah dua payung. Izin terbang tetap di perhubungan. Izin aktivitas survei, pemetaan, pemotretan, dan penginderaan jarak jauh masuk undang-undang baru.

Analisis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang penataan ruang adalah induk konseptual Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025. Konsiderans undang-undang ruang udara mengutipnya secara terang. Dasar mengingatnya menempatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai payung. Tanpa pasal “diatur dengan undang-undang tersendiri”, naskah 2025 kehilangan alasan formal paling bersih.

Watak hukumnya berbeda dari penerbangan. Penerbangan mengurus benda yang terbang dan sistem yang membuatnya selamat. Tata ruang mengurus wadah: siapa merencana, siapa memakai, siapa mengendalikan, pada hierarki nasional sampai kabupaten dan kota. Asasnya keserasian, keberlanjutan, keterbukaan, dan keadilan. Instrumen utamanya peta rencana, bukan sertifikat kelaikan.

Pasal 1 angka 1 tahun 2007 sudah inklusif: ruang meliputi darat, laut, dan udara, termasuk perut bumi. Pasal 6 ayat (5) lalu mengakui bahwa udara tidak bisa dikelola hanya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ia butuh undang-undang sendiri. Selama 18 tahun pengakuan itu menjadi paradoks. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib “mencakup ruang udara”, tetapi perangkatnya tetap dua dimensi: pola ruang dan struktur ruang di permukaan. Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandara masuk rencana sebagai pembatas ketinggian bangunan, bukan sebagai rencana volume udara. Drone, jalur latihan tempur, subantariksa, dan ADIZ tidak punya legend di peta RTRW.

Cipta Kerja, yang kini berkekuatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengubah watak tata ruang lebih jauh. Izin pemanfaatan ruang berganti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Gerbang lebih terpusat. Pasal 34A membuka jalan kebijakan nasional strategis yang belum tertuang dalam rencana. Hierarki yang mestinya membuat kegiatan tunduk pada peta justru membiarkan kegiatan meminta peta menyesuaikan diri. Ketika undang-undang ruang udara meniru skema perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan, ia meminjam kerangka 2007 yang sudah dilubangi 2020 sampai 2023.

Kelembagaan memperumit. Sejak 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memegang tanah dan ruang. Kementerian Perhubungan memegang penerbangan. Kementerian Pertahanan memegang naskah politik undang-undang 2025. Tiga atap mengurus satu kolom udara di atas sebidang tanah yang sama. Sertifikat hak atas tanah tidak berbicara boleh atau tidaknya drone. Kesesuaian kegiatan tidak berbicara jalur militer. Izin terbang tidak berbicara zona hijau kota. Undang-undang 2025 menjanjikan keserasian. Struktur kementerian belum.

Analisis jujurnya: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 berhasil sebagai sumber legitimasi, gagal sebagai mesin integrasi. Ia mewajibkan ruang udara masuk penataan ruang, lalu menyerahkan pengelolaannya ke undang-undang yang baru datang hampir dua dekade kemudian. Ketika undang-undang itu tiba, ia lebih dekat ke pertahanan dan pidana daripada ke RTRW. Tata ruang mendapat anak undang-undang. Belum tentu mendapat anak peta.

Dampak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 pada rezim penataan ruang

Dampak pertama adalah penutupan utang legislasi. Pasal 6 ayat (5) tahun 2007 tidak lagi menganga. Pemerintah bisa berkata tiga matra sudah punya undang-undang: darat di 2007 yang diubah Cipta Kerja, laut di rezim pesisir dan kelautan, udara di 2025. Secara katalog hukum, ruang sebagai wadah terlihat utuh. Secara operasional, utuh itu semu selama RTRW tidak memuat lapisan udara.

Dampak kedua adalah dualisme rencana. Undang-undang tata ruang mengenal rencana wilayah dan rencana rinci dengan jangka 20 tahun dan tinjauan lima tahun. Undang-undang ruang udara mengenal perencanaan kawasan udara: terlarang, terbatas, berbahaya, keamanan negara, sipil, militer, ADIZ, objek vital, subantariksa. Dua jenis rencana bisa tumpang tindih di atas bandara, istana, instalasi nuklir, kawasan industri, dan Ibu Kota Nusantara. Jika rencana udara ditetapkan lebih cepat daripada revisi RTRW, peta darat akan ketinggalan. Jika RTRW dipaksa menyesuaikan kawasan udara setiap kali status terbatas diaktifkan, rencana darat kehilangan kestabilan.

Dampak ketiga menimpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Kegiatan di tanah yang lolos kesesuaian belum tentu lolos izin aktivitas udara. Menara, turbin, kabel, dan bangunan tinggi yang sah menurut RDTR bisa masuk permukaan pembatas hambatan bandara atau kawasan terbatas. Sebaliknya, izin survei udara bisa terbit di atas kawasan lindung, sawah abadi, atau wilayah adat yang rencana daratnya justru membatasi. Tanpa jembatan prosedur, pemohon mengurus dua gerbang yang tidak saling baca.

Dampak keempat adalah ketinggian bangunan dan ruang terbuka. Tata ruang kota memakai ruang terbuka hijau dan koefisien lantai sebagai alat. Undang-undang ruang udara memakai kawasan dan plafon 110 kilometer. Yang relevan bagi kota bukan 110 kilometer. Yang relevan adalah lapisan 0 sampai beberapa ratus meter: drone, helikopter, pendekatan bandara, dan larangan terbang di atas objek vital. Jika kawasan terlarang mengunci volume udara di pusat kota, fungsi ruang di bawahnya berubah tanpa perubahan pola ruang. Warga memegang sertifikat. Langit di atas rumahnya tiba-tiba bukan ruang publik biasa.

Dampak kelima menyentuh Pasal 34A dan proyek strategis. Kegiatan yang belum ada dalam RTRW bisa jalan setelah rekomendasi pusat. Undang-undang ruang udara menambah pintu lain: penetapan kawasan udara dan izin aktivitas. Proyek strategis yang butuh survei udara, pemetaan, atau koridor wahana mendapat dua jalur percepatan. Risiko lama tata ruang berulang di langit: kegiatan mendahului rencana.

Dampak keenam adalah wewenang daerah. Penataan ruang adalah urusan konkuren. Daerah menyusun RTRW dan RDTR. Pengelolaan ruang udara dalam undang-undang 2025 berwatak pusat: kedaulatan, pertahanan, intersepsi, penyidikan TNI Angkatan Udara. Kepala daerah bisa kehilangan suara atas langit kotanya, padahal dampaknya jatuh ke kebisingan, pariwisata, dan ketinggian bangunan yang justru diurus daerah. Peran masyarakat yang disebut undang-undang 2025 lebih tipis daripada peran masyarakat dalam tata ruang 2007.

Dampak ketujuh adalah data. Tata ruang pasca Cipta Kerja bergantung pada peta dasar, skala rencana detail, dan sistem perizinan elektronik. Ruang udara bergantung pada radar, NOTAM, dan status kawasan yang bisa berubah. Integrasi geospasial tiga dimensi belum menjadi kewajiban yang operasional. Kementerian Agraria bisa punya peta tanah. Perhubungan punya peta rute. Pertahanan punya peta kawasan. Ketiganya belum tentu satu koordinat.

Dampak kedelapan adalah sanksi yang tidak setara. Melanggar rencana tata ruang punya sanksi administratif dan pidana yang jarang membuat pejabat takut. Melanggar kawasan udara sekarang diancam belasan tahun dan denda miliaran. Ketimpangan itu mendorong perilaku aneh: pelaku lebih takut menerbangkan drone di zona salah daripada mengalihfungsikan tanah di bawahnya. Langit menjadi lebih berpidana daripada tanah.

Proses Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025

Rancangan ini menyeberangi dua periode DPR. Ia mulai dibahas 2019 sampai 2024, lalu masuk Prolegnas 2025 sebagai carry over. Pansus baru disahkan 6 Maret 2025. Ketua pansus periode akhir adalah Endipat Wijaya. Pembahasan menelan 581 Daftar Inventarisasi Masalah.

Pada 25 November 2025, Rapat Paripurna Ke-9 DPR menyetujui rancangan itu menjadi undang-undang. Presiden Prabowo Subianto menandatangani pada 24 Desember 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan pada hari yang sama. Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7151. Delapan bab, 63 pasal. Peraturan pelaksana diamanatkan paling lambat 24 Juni 2026.

Wataknya campur tiga darah: kedaulatan dan pertahanan, administrasi ruang warisan 2007, serta pidana dan acara. Delapan substansi pansus: peran masyarakat; pemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya; kerja sama teknologi; penetapan kawasan yang memperhatikan penerbangan sipil; mekanisme penindakan; riset asing wajib bermitra dalam negeri; penyidikan sesuai KUHAP baru; pemidanaan untuk efek jera.

Dampak batas 110 kilometer

Pasal 6 menetapkan batas vertikal wilayah udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut. Di bawah angka itu, negara mengklaim kedaulatan udara. Di atasnya, ruang itu dinyatakan berada di luar wilayah udara dan merapat ke logika keantariksaan. Di antara ketinggian maksimum penerbangan sipil biasa dan 110 kilometer, undang-undang menamai zona subantariksa Indonesia.

Konvensi Chicago tidak menetapkan plafon vertikal. Garis Kármán yang dikenal komunitas aeronautika biasanya 100 kilometer. Indonesia memilih 110 kilometer, 10 kilometer di atas garis itu, mengikuti pola klaim domestik yang pernah dipakai negara lain di kisaran 100 kilometer.

Bagi hukum internasional, angka itu mempertegas delimitasi airspace dan outer space di hukum nasional, dan berisiko bergesekan dengan Outer Space Treaty jika dibaca sebagai penguasaan zona yang negara lain anggap antariksa. Bagi pertahanan, stratosfer dan subantariksa mendapat plafon. Bagi industri, misi yang naik dan turun menembus angka itu dalam satu lintasan masuk dua rezim: ruang udara dan keantariksaan.

Bagi tata ruang, 110 kilometer hampir tidak operasional sebagai angka kota. RTRW tidak merencana sampai stratosfer. Dampaknya yang nyata adalah legitimasi untuk mengunci volume di lapisan bawah atas nama rezim yang plafonnya megah. Klaim sampai 110 kilometer memudahkan negara berkata seluruh kolom udara adalah objek kelola. Tanpa peta tiga dimensi, kolom itu hanya garis di undang-undang.

Bagi pengawasan, pertanyaan paling jujur tetap sama: bagaimana melihat 110 kilometer? Menetapkan batas tanpa sensor yang memadai adalah kedaulatan di kertas. Pidana 12 sampai 15 tahun menjadi tidak proporsional jika posisi vertikal tidak bisa dibuktikan dengan standar yang sama.

Paradoks, isu ramai, isu sepi

Paradoks kedaulatan dan delegasi FIR. Paradoks 110 kilometer yang pasti di dalam negeri dan rapuh di forum internasional. Paradoks tiga undang-undang, tiga kementerian, satu kolom udara. Paradoks tata ruang yang wajib mencakup udara tetapi tetap menggambar permukaan. Paradoks pidana langit yang lebih menakutkan daripada pidana tanah.

Yang ramai: FIR, drone, pidana, penyidik TNI Angkatan Udara, dan plafon 110 kilometer. Yang sepi: jembatan ke RTRW dan RDTR; Kesesuaian Kegiatan versus izin aktivitas udara; kebisingan di bawah jalur latihan; privasi warga di bawah kamera; asuransi pihak ketiga di subantariksa; dan peraturan pelaksana yang mestinya selesai 24 Juni 2026.

Tabel 1. Perubahan dari Undang-Undang Penerbangan ke Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara

Aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025
Objek pengaturan Penerbangan sebagai sistem: pesawat, bandara, angkutan, navigasi, keselamatan Pengelolaan ruang udara: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan
Batas kedaulatan vertikal Pasal 5: berdaulat penuh dan eksklusif, tanpa angka ketinggian Pasal 6: 110 kilometer dari permukaan laut; di atasnya di luar wilayah udara
Lingkup ruang Wilayah udara di atas daratan dan perairan Indonesia Wilayah udara, ruang internasional terkait kepentingan nasional, ruang negara lain yang navigasinya didelegasikan ke Indonesia
Kawasan terlarang dan terbatas Pasal 7 ayat (2), (3), (4); dicabut Pasal 29 dan 30; plus ADIZ, objek vital, subantariksa
Penindakan Pasal 8: izin dan force down; dicabut Pasal 42: peringatan, perintah keluar, force down, pemeriksaan
Pidana kawasan terlarang Pasal 401: penjara maks. 8 tahun, denda maks. Rp500 juta; dicabut Pasal 53: penjara maks. 15 tahun, denda maks. Rp7 miliar
Pidana masuk tanpa izin Pasal 402: penjara maks. 5 tahun, denda maks. Rp2 miliar; dicabut Pasal 56: penjara maks. 12 tahun, denda maks. Rp5 miliar untuk pesawat atau wahana sipil asing tidak berjadwal
Korporasi Tidak dirinci setara Pasal 58: korporasi sampai pemilik manfaat; denda plus sepertiga
Penyidikan Polri dan PPNS perhubungan Polri, PPNS penerbangan, perwira TNI Angkatan Udara di zona tertentu
FIR dan delegasi Pasal 458: target akhir delegasi dalam 15 tahun sejak 2009 Diatur sebagai bagian pengelolaan ruang

Tabel 2. Relasi dan dampak pada Undang-Undang Penataan Ruang

Aspek Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah sampai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Dampak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025
Status ruang udara Pasal 1: ruang meliputi darat, laut, udara, dan perut bumi. Pasal 6 ayat (5): pengelolaan ruang udara diatur dengan undang-undang tersendiri Utang legislasi 18 tahun ditutup. Udara mendapat undang-undang sendiri, bukan lagi ayat yang menunggu
Jenis rencana RTRWN, RTRWP, RTRWK, RDTR; jangka 20 tahun, tinjauan 5 tahun; pola dan struktur ruang terutama dua dimensi Muncul rencana dan status kawasan udara (terlarang, terbatas, ADIZ, objek vital, subantariksa) yang tidak otomatis menjadi layer RTRW
Gerbang legalitas kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menggantikan izin pemanfaatan ruang Izin aktivitas udara (survei, pemetaan, pemotretan, penginderaan) berdiri di samping KKPR. Dua gerbang, satu lokasi
Kegiatan mendahului rencana Pasal 34A: kebijakan nasional strategis dapat jalan setelah rekomendasi pusat meski belum masuk rencana Penetapan kawasan udara dan izin aktivitas menambah pintu percepatan. Risiko kegiatan mendahului peta berpindah ke langit
Kewenangan daerah Penataan ruang adalah urusan konkuren; daerah menyusun dan mengendalikan rencana wilayahnya Pengelolaan ruang udara berwatak pusat dan pertahanan. Daerah tetap menanggung dampak di tanah, kehilangan kendali di kolom udara
Bandara dan kota Kawasan keselamatan operasi penerbangan dan pembatas ketinggian bangunan masuk rencana sebagai kendali permukaan Kawasan udara bisa mengunci volume di atas kota tanpa merevisi pola ruang. Sertifikat tanah tidak menjamin langit di atasnya
Ruang terbuka dan lingkungan Ruang terbuka hijau 30 persen menjadi norma kota yang paling terkenal dan paling dilanggar Jalur terbang, drone, dan kawasan terbatas mengubah kualitas ruang di bawahnya. Norma RTH tidak mengatur kebisingan dan kamera udara
Data dan peta Rencana detail butuh peta skala besar dan sistem perizinan elektronik Status kawasan udara bersifat dinamis (NOTAM, kawasan terbatas aktif atau tidak). Integrasi geospasial tiga dimensi belum wajib secara operasional
Plafon vertikal Tidak menetapkan batas ketinggian kedaulatan udara 110 kilometer menjadi atap kedaulatan. Relevan secara nasional, hampir tidak operasional sebagai angka RTRW kota
Sanksi Sanksi tata ruang ada, penegakan terhadap pejabat dan alih fungsi sering lemah Pidana kawasan udara jauh lebih berat. Langit lebih menakutkan secara pidana daripada pelanggaran pola ruang di tanah
Kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang memegang rencana dan KKPR Pertahanan, perhubungan, dan agraria berbagi kolom yang sama tanpa satu peta induk wajib
Masyarakat dan desa Peran masyarakat diatur lebih tebal; bab perdesaan dihapus Cipta Kerja Peran masyarakat disebut lebih tipis. Desa yang sudah kehilangan bab ruang kini juga tidak punya bahasa ruang udara

Apakah ini sudah baik?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sudah baik sebagai undang-undang penerbangan, dan tidak pernah cukup sebagai undang-undang kedaulatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sudah baik sebagai definisi wadah dan hierarki rencana, dan tidak pernah cukup tanpa anak undang-undang udara plus peta tiga dimensi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 sudah baik sebagai fondasi yang terlambat. Ia menunaikan Pasal 6 ayat (5) tahun 2007, mengangkat wahana nirawak ke level undang-undang, memperjelas intersepsi, dan menambal pidana yang terlalu ringan.

Batas 110 kilometer sudah baik sebagai kepastian nasional, belum baik sebagai klaim yang siap diuji di forum internasional, di layar radar, dan di lembar RTRW. Yang belum baik adalah sambungan. Tiga undang-undang, tiga kementerian, satu kolom udara. Tanpa layer udara di rencana tata ruang, tanpa jembatan KKPR dan izin aktivitas, tanpa peta kawasan yang terbuka, angka 110 kilometer hanya atap khayalan di atas dualisme lama.

Baik sebagai langkah pertama. Belum baik sebagai rumah. Mutunya akan terlihat pada apakah pesawat tetap selamat menurut kitab 2009, apakah tanah tetap tertib menurut kitab 2007, apakah wahana kecil tahu batasnya menurut kitab 2025, dan apakah 110 kilometer bisa ditunjukkan di peta, bukan hanya di Lembaran Negara.

Pengesahan UU Pengelolaan Ruang Udara

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara disahkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025. UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara diundangkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 192. Penjelasan Atas UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7151. Agar setiap orang mengetahuinya.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Latar Belakang

Pertimbangan diterbitkannya UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara adalah:

  1. bahwa ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pengelolaan ruang udara dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global sebagai negara kepulauan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara, keselamatan penerbangan, konektivitas, dan lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan mengenai pengelolaan ruang udara diatur dengan Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pengelolaan Ruang Udara;

Dasar Hukum

Dasar hukum dikeluarkannya UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Penjelasan Umum

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara memiliki wilayah yang terdiri atas daratan, perairan, dan Ruang Udara yang membentang di atasnya. Ruang Udara, menurut hukum kebiasaan internasional (international customary law), dibedakan menjadi Ruang Udara nasional (national airspace) dan Ruang Udara internasional (international airspace). Ruang Udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Chicago Convention 1944 namun juga mempertimbangkan beberapa sumber hukum internasional lainnya seperti Outer Space Treaty 1967 dan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Konsepsi Ruang Udara di atas negara kepulauan belum diimplementasikan dalam praktik sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional mengingat terdapat beberapa objek vital yang terletak di luar wilayah kedaulatan yang memerlukan pengamanan dari ancaman yang datang melalui Ruang Udara. Oleh karena itu, perlu diatur lingkup Ruang Udara di atas negara kepulauan, termasuk batas-batasnya yaitu Wilayah Udara, Ruang Udara internasional di atas objek vital nasional, dan Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia.

Wilayah Udara merupakan wilayah kedaulatan yang bersifat penuh dan eksklusif (complete and exclusive). Kedaulatan bermakna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tertinggi (supreme) dalam menyusun peraturan (law making) dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut (law enforcement). Wilayah Udara perlu ditentukan batas-batasnya baik batas secara vertikal maupun batas secara lateral. Sampai saat ini batas secara lateral telah ditentukan sesuai dengan batas wilayah di daratan dan batas wilayah di perairan namun batas secara vertikal belum secara tegas ditentukan. Secara vertikal, Wilayah Udara meliputi lapisan troposfer bumi dan lapisan stratosfer bumi serta lapisan bumi di atasnya sampai batas tertinggi dimana Pesawat Udara (aircraft) melaksanakan operasi penerbangannya secara normal karena masih memiliki daya angkat (aerodynamic lift). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan secara implisit menyatakan bahwa batas secara vertikal Wilayah Udara setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut (mean sea level). Klaim ini selaras dengan posisi resmi Pemerintah Indonesia di forum United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) yang menyatakan bahwa Indonesia mendukung konsep spatial theory yang menghendaki perlunya penentuan delimitasi dan definisi yang tegas antara Ruang Udara (airspace) dan ruang angkasa (Outer Space). Penentuan dan penetapan batas vertikal di Wilayah Udara sangat penting guna menjamin hak dan kewajiban negara. Pemanfaatan Wilayah Udara sampai saat ini memang masih terbatas di lapisan troposfer yang didominasi oleh penerbangan Pesawat Udara. Pelanggaran pemanfaatan Wilayah Udara oleh Pesawat Udara masih sering terjadi. Pelanggaran tersebut dapat terjadi karena Pesawat Udara Sipil Asing dan Pesawat Udara Negara Asing ketika akan memasuki Wilayah Udara atau mendarat di wilayah negara Indonesia tidak memiliki izin penerbangan (flight clearance) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, bentuk pelanggaran lain misalnya pelanggaran memasuki kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, kawasan udara berbahaya, dan kawasan udara lainnya yang dilahirkan berdasarkan hukum internasional. Penegakan hukum dan tindakan lainnya terhadap pelanggaran tersebut membutuhkan pengaturan khusus guna menjamin legalitas dan legitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan bahkan apabila diperlukan sampai dengan upaya hukum yang bersifat pro justicia.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi keudaraan, pemanfaatan Wilayah Udara tidak saja dilakukan di lapisan troposfer, melainkan juga terjadi di lapisan stratosfer. Lapisan stratosfer bumi yang terletak di atas lapisan troposfer sampai dengan ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer disebut juga sebagai kawasan subantariksa (near space). Kawasan subantariksa ini dipertimbangkan sebagai suatu kawasan yang efektif dan efisien untuk menempatkan Wahana Udara untuk kepentingan komunikasi pita lebar (broadband communication) dibandingkan dengan membuat dan meluncurkan satelit maupun dibandingkan dengan membangun base transceiver station (BTS). Pemanfaatan di kawasan subantariksa pada masa mendatang diprediksi akan menjadi arena yang menarik untuk dieksploitasi dan dieksplorasi guna kesejahteraan umat manusia. Pemanfaatan atau penggunaan kawasan subantariksa dapat dilakukan oleh beberapa instrumen yaitu Pesawat Udara dan Wahana Udara untuk berbagai kepentingan antara lain pengamatan (surveillance), pemetaan rupa bumi, penginderaan jauh, komunikasi pita lebar, wisata subantariksa, dan lain sebagainya. Beberapa contoh instrumen yang memanfaatkan Wilayah Udara di lapisan stratosfer antara lain suborbital flight, balon udara yang menggunakan teknologi high altitude platform station (HAPS), rocket-based space shuttle, intercontinental ballistic missile (ICBM).

Sejalan dengan kebutuhan pengaturan di Wilayah Udara, pengaturan juga sangat diperlukan baik di Ruang Udara internasional maupun di Ruang Udara negara lain yang navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia. Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas merupakan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara sehingga pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara tetapi ditujukan untuk menjamin kepentingan negara khususnya objek vital nasional yang berada di zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Pengamanan lepas pantai (offshore security) perlu diatur guna menjamin tindakan pengamanan yang dilakukan. Kawasan udara keselamatan perlu ditetapkan guna menjamin keselamatan jiwa tenaga kerja, keberlangsungan operasional, serta aset negara pada objek vital nasional. Kawasan udara keselamatan ini dimaksudkan juga melengkapi kawasan keselamatan di laut (safety zone) pada instalasi atau pengeboran minyak lepas pantai (offshore oil rig) sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Karena alasan operasional Pemerintah Indonesia dapat menerima delegasi dari negara lain untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara negaranya. Delegasi ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara Indonesia sehingga pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia hanya terbatas untuk pengaturan lalu lintas udara guna menjamin keselamatan penerbangan di Ruang Udara yang didelegasikan tersebut. Di samping menerima delegasi pelayanan navigasi penerbangan dari negara lain, Pemerintah Indonesia juga menerima dan menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara internasional di atas laut bebas (high sea) atau yang disebut oceanic flight information region (FIR).

Ruang Udara baik di Wilayah Udara, Ruang Udara Internasional, maupun Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia perlu dikelola secara arif dan bijaksana dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) guna mewujudkan dan meningkatkan keamanan (security) di Ruang Udara maupun ancaman yang menggunakan Ruang Udara dan mengancam keselamatan warga negara/penduduk yang berada di permukaan bumi. Peningkatan rasa aman ini sekaligus juga diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan (prosperity) seluruh bangsa Indonesia. Pengelolaan Ruang Udara dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terukur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pengelolaan Ruang Udara dilaksanakan untuk menjamin agar Ruang Udara dapat mengakomodasi kepentingan penerbangan, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan perekonomian nasional, kepentingan sosial budaya, dan kepentingan lingkungan hidup dapat berlangsung secara berkesinambungan dan harmonis. Pengelolaan Ruang Udara pada dasarnya diselenggarakan guna mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Isi UU Pengelolaan Ruang Udara

Isi batang tubuh UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara adalah sebagai berikut, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN RUANG UDARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
  2. Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
  3. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan.
  4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, teteFi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
  5. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat Udara yang digunalan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia, termasuk pesawat udara sipil asing yang disewa tanpa awak Pesawat Udara dan/atau dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia.
  6. Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran asing dan tanda kebangsaan asing.
  7. Pesawat Udara Negara Indonesia adalah pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat Udara yang dioperasikan sebagai Pesawat Udara negara oleh pemerintah negara asing.
  9. Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.
  10. Wahana Udara Sipil Indonesia adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, tanda kebangsaan Indonesia, dan/atau yang dioperasikan oleh operator Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan sipil.
  11. Wahana Udara Negara Indonesia adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.
  13. Wahana Udara Negara Asing adalah Wahana Udara yang dioperasikan sebagai Wahana Udara negara oleh pemerintah negara asing.
  14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.

Pasal 2

Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. kedaulatan;
  2. keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan elisiensi;
  3. pertahanan;
  4. keamanan;
  5. optimasi;
  6. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  7. keterpaduan;
  8. keberlanjutan lingkungan hidup;
  9. kepentingan umum;
  10. tegaknya hukum; dan
  11. kesejahteraan.

Pasal 3

  1. Pengelolaan Ruang Udara bertujuan untuk mewujudkan:
    1. sinergi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara; dan
    2. kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan di Ruang Udara,
    berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  2. Perwujudan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat.
  3. Sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan:
    1. masyarakat menyampaikan pendapat terhadap kegiatan Pengelolaan Ruang Udara yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
    2. masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan dalam pemanfaatan Ruang Udara;
    3. masyarakat melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap Pesawat Udara dan Wahana Udara; dan/atau
    4. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis Pengelolaan Ruang Udara.
  4. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

BAB II
LINGKUP RUANG UDARA

Pasal 4

Ruang Udara yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Wilayah Udara;
  2. Ruang Udara internasional; dan
  3. Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya.

Pasal 5

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

Pasal 6

  1. Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki batas:
    1. vertikal; dan
    2. lateral.
  2. Batas vertikal Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut.
  3. Batas lateral Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 7

  1. Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan wilayah yang diperuntukkan:
    1. Pesawat Udara Sipil Indonesia;
    2. Pesawat Udara Negara Indonesia;
    3. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan
    4. Wahana Udara Negara Indonesia.
  2. Wilayah Udara selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dipergunakan:
    1. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
    3. Wahana Udara Sipil Asing;
    4. Pesawat Udara Negara Asing; dan
    5. Wahana Udara Negara Asing.
  3. Penggunaan Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin untuk memasuki Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara dan di luar Wilayah Udara negara lain.
  2. Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Ruang Udara internasional di atas wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
    2. Ruang Udara internasional di atas laut bebas yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh organisasi penerbangan sipil internasional kepada Pemerintah.

Pasal 9

Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Wilayah Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN RUANG UDARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

  1. Pengelolaan Ruang Udara meliputi:
    1. perencanaan;
    2. pemanfaatan;
    3. pengendalian; dan
    4. pengawasan.
  2. Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Udara dilaksanakan secara penuh dan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
  3. Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara Intemasional dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
  4. Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan dalam rangka pemberian pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 11

Perencanaan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan proses penyusunan rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 12

  1. Pemerintah menyelenggarakan perencanaan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terintegrasi.
  2. Penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pasal 13

  1. Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat perencanaan dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
  2. Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
    1. kondisi geografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara;
    2. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
    3. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
    4. perkembangan lingkungan strategis regional dan global; dan
    5. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan.

Pasal 14

Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:

  1. rencana umum tata kelola Ruang Udara; dan
  2. rencana rinci tata kelola Ruang Udara.

Pasal 15

  1. Rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memuat:
    1. tujuan, kebijakan, dan strategi;
    2. konsep dan pendekatan yang terintegrasi; dan
    3. aspek lain yang ditetapkan oleh Presiden.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 16

  1. Rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b minimal memuat:
    1. analisis Ruang Udara;
    2. arah pembangunan;
    3. kebijakan operasional; dan
    4. rencana aksi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan

Pasal 17

  1. Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendukung kepentingan nasional di Ruang Udara.
  2. Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
  3. Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kepentingan:
    1. penerbangan;
    2. pertahanan dan keamanan negara;
    3. perekonomian nasional;
    4. sosial budaya; dan
    5. lingkungan hidup.
  4. Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kepentingan:
    1. penerbangan;
    2. pertahanan dan keamanan negara;
    3. perekonomian nasional; dan/atau
    4. lingkungan hidup.
  5. Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan penerbangan.

Pasal 18

  1. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a digunakan untuk:
    1. penerbangan sipil; dan
    2. penerbangan militer.
  2. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan latihan dan/atau operasi penerbangan militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Untuk menjamin kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama sipil militer.

Pasal 19

Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:

  1. penegakan kedaulatan negara di Wilayah Udara;
  2. penegakan hukum dan pengamanan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional;
  3. penataan sistem pertahanan udara nasional di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional;
  4. pembinaan potensi dirgantara untuk pertahanan di Wilayah Udara; dan
  5. dukungan keamanan dan keselamatan penerbangan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional.

Pasal 20

  1. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    1. membuka isolasi daerah terpencil;
    2. mengembangkan potensi ekonomi di wilayah perbatasan;
    3. mendukung pemerataan pembangunan;
    4. meningkatkan daya saing perekonomian; dan
    5. meningkatkan pertumbuhan ekonomi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi keudaraan.

Pasal 21

  1. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan, tradisi, serta aktivitas sosial masyarakat.
  2. Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    1. melestarikan cagar budaya;
    2. meningkatkan pariwisata dan rekreasi;
    3. mendukung pendidikan;
    4. meningkatkan prestasi pembinaan olahraga dirgantara; dan
    5. penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, informasi, dan komunikasi, serta teknologi lainnya.

Pasal 22

Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk:

  1. melindungi ekosistem dan konservasi sumber daya alam;
  2. meningkatkan kualitas fungsi lingkungan; dan
  3. mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 23

Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara untuk kepentingan nasional harus didukung dengan penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan yang terintegrasi dengan teknologi lainnya.

Pasal 24

  1. Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan perkembangan :
    1. teknologi Pesawat Udara;
    2. teknologi Wahana Udara;
    3. teknologi aplikasi satelit untuk kepentingan navigasi penerbangan;
    4. teknologi roket peluncur untuk penerbangan;
    5. teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
    6. teknologi lainnya.
  2. Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kerja sama antarpemangku kepentingan di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengendalian

Pasal 26

  1. Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian perencanaan atau kebijakan nasional dengan pemanfaatan Ruang Udara.
  2. Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. penetapan status kawasan udara dan jenis kawasan udara; dan
    2. perizinan di Wilayah Udara.
  3. Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat membuat keputusan atau melakukan tindakan pengendalian lainnya.

Paragraf 1
Penetapan Status Kawasan Udara

Pasal 27

  1. Status kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat ditetapkan di:
    1. Wilayah Udara; dan
    2. Ruang Udara internasional.
  2. Status yang ditetapkan untuk Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
    1. kawasan udara terlarang;
    2. kawasan udara terbatas; dan
    3. kawasan udara berbahaya.
  3. Status yang ditetapkan untuk Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan udara berbahaya.

Pasal 28

  1. Status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
    1. pembatasan waktu; dan
    2. pembatasan secara vertikal dan lateral.
  2. Pembatasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan waktu penggunaan kawasan udara.
  3. Pembatasan secara vertikal dan lateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ketinggian maksimum dan batas terjauh secara horizontal dari titik atau pusat kawasan udara.
  4. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap atau tidak tetap.
  5. Penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan operasional penerbangan sipil.

Pasal 29

  1. Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tetap dan menyeluruh.
  2. Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bagi:
    1. Pesawat Udara Sipil Indonesia;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing;
    3. Pesawat Udara Negara Indonesia;
    4. Pesawat Udara Negara Asing;
    5. Wahana Udara Negara Indonesia;
    6. Wahana Udara Sipil Indonesia;
    7. Wahana Udara Sipil Asing; dan
    8. Wahana Udara Negara Asing.
  3. Dalam hal untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan nasional, Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan udara terlarang.

Pasal 30

  1. Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tidak tetap.
  2. Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan atau tidak aktif, kawasan udara terbatas dapat digunakan untuk:
    1. Pesawat Udara Sipil Indonesia;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing;
    3. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan
    4. Wahana Udara Sipil Asing.
  3. Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan atau aktif, kawasan udara terbatas tidak dapat digunakan untuk:
    1. Pesawat Udara Sipil Indonesia;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing;
    3. Pesawat Udara Negara Asing;
    4. Wahana Udara Sipil Indonesia;
    5. Wahana Udara Sipil Asing; dan
    6. Wahana Udara Negara Asing.
  4. Dalam keadaan tertentu, Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memasuki kawasan udara terbatas yang digunakan atau aktif wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan udara terbatas baik dalam kondisi tidak digunakan atau tidak aktif maupun dalam kondisi digunakan atau aktif.

Pasal 31

  1. Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan sebagai peringatan adanya kondisi alam dan/atau kegiatan yang berbahaya bagi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang melintas.
  2. Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara yang dilayani.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Penetapan Jenis Kawasan Udara

Pasal 33

  1. Jenis kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. kawasan udara keamanan negara;
    2. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil;
    3. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer;
    4. zona identifikasi pertahanan udara;
    5. kawasan udara di atas objek vital nasional; atau
    6. subantariksa Indonesia.
  2. Selain jenis kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan udara lainnya yang digunakan untuk kepentingan nasional dan internasional secara terbatas.

Pasal 34

  1. Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara yang batasnya ditetapkan secara vertikal dan lateral untuk melindungi fasilitas dan/atau kegiatan kepala negara atau tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
  2. Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas yang ditentukan berdasarkan kategori ancaman.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara keamanan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.

Pasal 36

  1. Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. kawasan operasi militer;
    2. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara;
    3. jalur penerbangan militer; dan
    4. Ruang Udara pelatihan penerbangan militer.
  2. Kawasan operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara tertentu yang berstatus kawasan udara terbatas digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia untuk menjalankan operasi militer.
  3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan udara tertentu di sekitar pangkalan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan militer.
  4. Di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan.
  5. Jalur penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalur udara berbentuk koridor udara yang dimonitor oleh pemandu lalu lintas penerbangan untuk mendukung kegiatan penerbangan militer.
  6. Ruang Udara pelatihan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan untuk kepentingan pelatihan penerbangan militer.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

  1. Zona identifikasi pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu di Ruang Udara internasional yang diperuntukkan bagi keperluan identilikasi Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara yang akan memasuki Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pesawat Udara Negara Asing;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
    3. Wahana Udara Negara Asing; dan
    4. Wahana Udara Sipil Asing.
  3. Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan identifikasi kepada pemandu lalu lintas penerbangan ketika memasuki zona identifikasi pertahanan udara.
  4. Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan identifikasi ke pemandu lalu lintas penerbangan saat memasuki zona identifikasi pertahanan udara.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona identifikasi pertahanan udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

  1. Kawasan udara di atas objek vital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan kawasan udara tertentu di Wilayah Udara dan/atau di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia.
  2. Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, atau kawasan udara berbahaya berdasarkan kebutuhan dan/atau kategori ancaman.
  3. Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan kawasan udara keselamatan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara di atas objek vital nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

  1. Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan kawasan udara tertentu yang terletak di antara batas maksimum ketinggian penerbangan sipil sampai dengan batasan paling tinggi Wilayah Udara.
  2. Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menempatkan Wahana Udara Sipil Indonesia, Wahana Udara Negara Indonesia, Wahana Udara Negara Asing, dan/atau Wahana Udara Sipil Asing untuk kepentingan nasional.
  3. Setiap Orang yang menempatkan, mengoperasikan, dan mendaratkan Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di subantariksa Indonesia bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Wahana Udara di subantariksa Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Perizinan di Wilayah Udara

Pasal 40

Perizinan di Wilayah Udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. perizinan memasuki Wilayah Udara; dan/atau
  2. perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara.

Pasal 41

  1. Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan bagi:
    1. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
    3. Wahana Udara Sipil Asing;
    4. Pesawat Udara Negara Asing; dan
    5. Wahana Udara Negara Asing.
  2. Perizinan memasuki Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pesawat Udara Negara Asing dan/atau Wahana Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e yang memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dapat dikenakan nota protes diplomatik dan/atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

  1. Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.
  2. Pesawat Udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.
  3. Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.
  4. Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia untuk keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Personel Pesawat Udara, Pesawat Udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 43

  1. Perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi:
    1. Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal;
    2. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan
    3. Wahana Udara Sipil Indonesia.
  2. Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan penerbangan:
    1. privat;
    2. latihan;
    3. olahraga dirgantara;
    4. carter;
    5. eksperimen;
    6. riset;
    7. kalibrasi;
    8. pengujian;
    9. penanggulangan bencana;
    10. mendukung peningkatan perekonomian nasional; dan/atau
    11. penerbangan lainnya.
  3. Bagi Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal dan/atau Wahana Udara Sipil Indonesia yang telah diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akan melakukan:
    1. survei udara;
    2. pemetaan udara;
    3. pemotretan udara; dan/atau
    4. penginderaan jarak jauh di Wilayah Udara,
    wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas.
  4. Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Izin untuk melakukan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Perizinan melakukan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia.
  7. Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 44

  1. Pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kegiatan:
    1. pemantauan;
    2. inspeksi;
    3. pengamatan;
    4. evaluasi; dan
    5. pelaporan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 45

Pendanaan yang diperlukan untuk Pengelolaan Ruang Udara bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 46

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 47

  1. Penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara dilakukan oleh:
    1. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan; dan/atau
    3. penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan.

Pasal 48

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang:

  1. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  2. menerima laporan dan/atau keterangan tentang adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  4. memeriksa, menangkap, membawa, dan/ atau menahan Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  5. meminta keterangan dan/atau bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  6. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  7. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  8. mengambil sidik jari dan identitas orang yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  9. menggeledah Pesawat Udara, Wahana Udara, dan tempat tertentu yang diduga adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  10. menyita barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau hasil tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  11. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  12. mendatangkan ahli yang diperlukan yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
  13. menghentikan proses penyidikan; dan
  14. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

  1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada:
    1. kawasan udara terlarang;
    2. kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer;
    3. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; dan
    4. memasuki Wilayah Udara bagi Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing tanpa izin yang dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 50

  1. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
  4. Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 51

Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara didaratkan.

Pasal 52

Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara didaratkan.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 53

Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan memasuki dan/atau menggunakan kawasan udara terlarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

Pasal 54

Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan memasuki dan/atau menggunakan kawasan udara terbatas tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 55

Setiap Orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 56

Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan huruf c memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 57

Setiap Orang yang melakukan aktivitas di Wilayah Udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 58

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap korporasi, pengurus korporasi yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi, berupa pidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Semua izin yang diatur dalam Undang-Undang ini yang telah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor penerbangan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

Pasal 60

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana berdasarkan Pasal 401 dan Pasal 402 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 63

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar