UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Table of Contents
UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam perjalannya diubah dengan UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Presiden Joko Widodo pada masa akhir jabatannya. Hal ini langsung ditanggapi Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Kabinet Gemuk berisikan Menteri dan Wakil Menteri yang jumlahnya berlipat-lipat dari 34 kursi karena tak lagi dibatasi.

Di bawah ini dapat anda baca perubahan yang dilakukan oleh UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam satu naskah bersama sebagai naskah perbantuan untuk memudahkan membaca. Sementara untuk baca detail perubahannya dalam UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat anda baca juga di sini

Apa itu Kementerian?

Kementerian Negara atau Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara atau Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji. Kementerian Negara diatur dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pengesahan UU Kementerian Negara

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Nopember 2008 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara diundangkan pada tanggal 6 Nopmeber 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2208 Nomor 166. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916.

UU Kementerian Negara: Dari Rem 34 Kursi sampai Kabinet yang Tak Lagi Dibatasi

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah aturan main pembentukan kabinet. Ia mengatur siapa boleh jadi menteri, bagaimana kementerian dibentuk atau dibubarkan, dan bagaimana organisasi pemerintahan pusat disusun. Disahkan 21 Oktober 2008, ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan berlaku sejak 6 November 2008.

Dasarnya sederhana. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen memerintahkan agar pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur undang-undang. Setelah 63 tahun merdeka, Indonesia baru punya payung hukum khusus untuk soal ini. Tujuannya saat itu jelas: menertibkan sistem presidensial, memperbaiki pelayanan publik, dan menahan kabinet agar tidak menggelembung tanpa batas.

Apa yang Diatur UU Kementerian Negara ini?

Kementerian berkedudukan di ibu kota dan bertanggung jawab kepada presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu. Ada tiga jenis urusan. Pertama, yang nomenklaturnya tegas disebut UUD 1945: luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kedua, urusan yang ruang lingkupnya disebut konstitusi. Ketiga, urusan untuk menajamkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan program pemerintah.

Presiden wajib membentuk tiga kementerian konstitusional itu. Kementerian lain dibentuk dengan mempertimbangkan efisiensi, proporsionalitas beban kerja, kesinambungan, dan perkembangan global. Presiden juga boleh membentuk kementerian koordinator.

Syarat menjadi menteri menekankan integritas dan kepribadian. Undang-undang ini tidak bermaksud membatasi hak presiden memilih pembantunya, tetapi mengharapkan kompetensi dan kemampuan bekerja sama. Menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Ada pula Pasal 10 tentang wakil menteri. Presiden dapat mengangkat wamen pada kementerian tertentu. Ketentuan ini kemudian menjadi salah satu sumber polemik paling panjang.

Poin yang paling diingat publik dari versi asli undang-undang ini adalah Pasal 15: jumlah kementerian paling banyak 34. Angka itu dimaksudkan sebagai rem reformasi birokrasi. Harapannya, kabinet tidak terus membesar hanya untuk menampung koalisi.

Proses Kelahirannya Tidak Singkat

Setelah amandemen ketiga UUD 1945, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengambil inisiatif menyusun RUU. Prosesnya melibatkan kampus, politisi, instansi pemerintah, dan unsur masyarakat. Pembahasan di DPR sempat terkatung-katung lebih dari tiga tahun.

Percepatan terjadi ketika Presiden SBY menunjuk tiga menteri untuk mewakili pemerintah: Menteri PAN, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM. Kesepakatan tingkat I di Pansus tercapai 16 Oktober 2008. Rapat paripurna 21 Oktober 2008 menyetujui RUU menjadi undang-undang. Sebulan kemudian presiden menandatanganinya.

Saat itu, Menteri PAN Taufiq Effendi menyebut undang-undang ini membuat pemerintahan tidak lagi dijalankan dengan improvisasi. Siapa pun yang memimpin negara, katanya, harus mengacu pada aturan yang sama.

Perkembangan Setelah 2008

Isi undang-undang tidak berhenti di kertas. Setiap presiden menuangkannya ke dalam Peraturan Presiden tentang organisasi kementerian. Struktur kabinet berubah dari satu periode ke periode lain, meski plafon 34 lama bertahan.

Mahkamah Konstitusi masuk pada 2012 melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011. MK tidak membatalkan jabatan wakil menteri. Pengangkatan wamen dianggap bagian dari kewenangan presiden. Yang dibatalkan adalah penjelasan Pasal 10 yang membatasi wamen hanya dari pejabat karier dan menyatakan wamen bukan anggota kabinet. Sejak itu pintu wamen dari kalangan politik terbuka, tetapi kedudukan hukumnya tetap abu-abu: pembantu menteri, diangkat presiden, sering diperlakukan seperti bagian kabinet.

Perubahan terbesar datang pada 2024. DPR mengesahkan revisi pada 19 September 2024. Presiden Joko Widodo menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024, di ujung masa jabatannya.

Revisi itu menyisipkan Pasal 6A: kementerian tersendiri boleh dibentuk dari suburusan atau perincian urusan, asal masih terkait ruang lingkup urusan pemerintahan. Ada pula Pasal 9A yang memberi presiden ruang mengubah unsur organisasi lewat peraturan pelaksanaan. Hubungan kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural diperjelas.

Yang paling menentukan adalah perubahan Pasal 15. Batas 34 kementerian dihapus. Jumlah kementerian kini ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Pintu kabinet gemuk dibuka secara sah.

Pada 28 Agustus 2025, MK kembali memutus perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Pasal 23 yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan dimaknai ulang. Menteri dan wakil menteri sama-sama dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD. Pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan.

Isu yang Paling Ramai Dibahas

Dari 2008 sampai 2026, perdebatan paling keras selalu kembali ke jumlah kementerian.

Angka 34 dulu dipuji sebagai pengaman agar kabinet tidak menjadi pasar kursi koalisi. Dalam praktik, hampir setiap presiden mengisi kuota itu sampai penuh. Menjelang pemerintahan Prabowo Subianto, wacana kabinet 40-an kementerian mendorong revisi cepat. Pendukung mengatakan UUD 1945 tidak membatasi jumlah menteri. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berhak menyusun pembantunya. Kritik menilai penghapusan batas itu mengkhianati semangat reformasi birokrasi, memperbesar belanja negara, dan mempersulit koordinasi.

Isu kedua adalah wakil menteri. Perlukah jabatan ini? Harus dari birokrat atau boleh dari partai? Termasuk anggota kabinet atau tidak? Bolehkah merangkap komisaris BUMN? Pertanyaan itu berulang dari era SBY, Jokowi, hingga Prabowo.

Isu ketiga adalah kabinet sebagai alat koalisi. Revisi 2024 lahir di akhir masa Jokowi dan langsung dipakai pemerintahan berikutnya. Bagi banyak orang, ini terlihat sebagai legalisasi bagi-bagi kursi, bukan semata kebutuhan urusan pemerintahan. Paripurna pengesahan revisi sempat disorot karena kehadiran anggota DPR yang minim.

Isu yang Relatif Dilupakan

Beberapa soal yang semestinya menjadi jantung undang-undang ini justru jarang jadi pusat percakapan.

Koordinasi, misalnya. Makin banyak kementerian dan kementerian koordinator, makin panjang rantai keputusan. Undang-undang memerintahkan sinergi, tetapi tidak menjawab mengapa tumpang tindih wewenang terus terjadi.

Efisiensi anggaran juga tenggelam. Batas 34 dulu dikaitkan dengan reformasi birokrasi. Setelah batas dihapus, diskusi tentang biaya organisasi, eselon, dan staf ahli jarang sedalam polemik siapa yang kebagian kursi.

Kompetensi menteri hampir tidak diatur secara mengikat. Undang-undang hanya berharap presiden memperhatikan kemampuan. Akibatnya, yang dibicarakan lebih sering nama tokoh, bukan apakah struktur kementerian benar-benar menajamkan urusan.

Ledakan lembaga di luar kementerian juga luput dari sorotan setara. Lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, badan setingkat menteri, dan pecahan kementerian membuat peta pemerintahan semakin rumit. Revisi 2024 justru memberi presiden kelonggaran membentuk kementerian dari suburusan.

Padahal penjelasan UU 2008 menempatkan pelayanan publik yang prima sebagai alasan sistem presidensial yang efektif. Dalam praktik, yang paling terlihat adalah arsitektur kekuasaan, bukan ukuran kinerja layanan kepada warga.

Statusnya Sekarang

Sampai September 2026, UU 39 Tahun 2008 tetap berlaku, tetapi sudah diubah oleh UU 61 Tahun 2024. Presiden secara hukum berwenang menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.

Kabinet Merah Putih memanfaatkan ruang itu. Awal pemerintahan Prabowo membentuk sekitar 48 kementerian, jauh di atas plafon lama. Ada pemecahan kementerian, kementerian koordinator baru, dan perubahan nomenklatur. Reshuffle berulang kali terjadi hingga 2026. Ada kementerian yang ditambah, ada pula yang statusnya disesuaikan.

Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri sudah mengikat secara bersyarat. Masa penyesuaian dua tahun masih berjalan sejak Agustus 2025. Artinya, implementasi penuh menjadi pekerjaan rumah sampai 2027.

UU ini lahir untuk menertibkan kabinet dan menahan gemuknya birokrasi. Enam belas tahun kemudian, revisi 2024 mengembalikan keluasan diskresi presiden. Pertanyaan publik kini bukan lagi boleh atau tidak menambah kementerian. Pertanyaannya lebih tajam: apakah kabinet yang lebih besar benar-benar lebih mampu menyejahterakan, atau hanya lebih mampu menampung kepentingan.
Paradoks UU Kementerian Negara

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah:

  1. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan;
  2. bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Kementerian Negara

Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 17 ini menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.

Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.

Pengaturan mengenai kementerian negara tidak didekati melalui pemberian nama tertentu pada setiap kementerian. Akan tetapi, undang-undang ini melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara. Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut tidak berarti satu urusan dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Undang-undang ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun demikian Presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian, memiliki pengalaman kepemimpinan, dan sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden.

Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan- jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.

Isi UU Kementerian Negara

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (bukan dalam format asli):

Catatan: tanda * artinya diubah oleh UU 61 tahun 2024 tentang Perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  2. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
  3. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
  5. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  6. Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

BAB II
KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan

Pasal 4

  1. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  2. Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
    3. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Pasal 5

  1. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pasal 6

Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Pasal 6A *

Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 7

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 8

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
    4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
    4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
    5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
    2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi

Pasal 9

  1. Susunan organisasi Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. pemimpin, yaitu Menteri;
    2. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
    3. pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;
    4. pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
    5. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
    6. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas unsur:
    1. pemimpin, yaitu Menteri;
    2. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
    3. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
    4. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
    5. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
  3. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
  4. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
    1. pemimpin, yaitu Menteri;
    2. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian;
    3. pelaksana, yaitu deputi; dan
    4. pengawas, yaitu inspektorat.

Pasal 9A *

Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB IV
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN

Bagian Kesatu
Pembentukan Kementerian

Pasal 12

Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13

  1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
  2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
    1. efisiensi dan efektivitas;
    2. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
    3. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
    4. perkembangan lingkungan global.

Pasal 14

Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.

Pasal 15 *

Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Pasal 16

Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Bagian Kedua
Pengubahan Kementerian

Pasal 17

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.

Pasal 18

  1. Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.
  2. Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. efisiensi dan efektivitas;
    2. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
    3. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
    4. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
    5. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
    6. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
    7. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Pasal 19

  1. Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
  3. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Bagian Ketiga
Pembubaran Kementerian

Pasal 20

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.

Pasal 21

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan

Pasal 22

  1. Menteri diangkat oleh Presiden.
  2. Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 23

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
  3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 24

  1. Menteri berhenti dari jabatannya karena:
    1. meninggal dunia; atau
    2. berakhir masa jabatan.
  2. Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
    1. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
    3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
    5. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
  3. Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BAB VI *
HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA

Pasal 25 *

  1. Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
  3. Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB VII
HUBUNGAN KEMENTERIAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 26

Hubungan antara Kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Posting Komentar