UU 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Apa itu Kesejahteraan Anak
UU 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mendefinisikan dalam Ketentuan Umum UU ini adalah bahwa Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Sedangkan Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak adalah undang-undang yang hampir selalu disebut, jarang dibaca utuh, dan hampir tidak pernah dijadikan pangkal perdebatan publik. Ia masih berlaku. Hari Anak Nasional setiap 23 Juli merujuk padanya. Namun dalam praktik, anak Indonesia lebih sering dilindungi oleh UU 23 Tahun 2002 dan perubahannya, diadili lewat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan diurus gizinya lewat program baru, sementara UU 1979 tetap berdiri sebagai fosil hidup: sah secara hukum, sunyi secara politik.
Sejarah dan perjalanan
Undang-undang ini lahir di puncak Orde Baru, ditetapkan dan diundangkan pada 23 Juli 1979 oleh Presiden Soeharto. Dasar konstitusionalnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 34 UUD 1945 versi sebelum amandemen, plus Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN, serta UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Itu jejak yang penting. Anak tidak dimasukkan ke dalam kerangka hak asasi, melainkan ke dalam kerangka kesejahteraan sosial dan pembangunan bangsa.
Konsideransnya terbuka dengan kalimat yang kini terasa usang sekaligus jujur: anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa. Kesejahteraan anak dibutuhkan supaya ia mampu memikul tanggung jawab itu. Negara melihat anak sebagai investasi generasi, bukan sebagai subjek yang punya klaim otonom atas negara. Bahasa hambatan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi menempatkan kemiskinan, kecacatan, dan kenakalan sebagai objek pelayanan, bukan sebagai kegagalan struktur.
Secara internasional, UU ini lebih tua dari Konvensi Hak Anak PBB 1989. Indonesia meratifikasi konvensi itu belakangan lewat Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Artinya, UU 4/1979 adalah produk pra-CRC. Ia berbicara kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan. Ia belum berbicara partisipasi anak, kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip hukum, atau perlindungan dari kekerasan sebagai hak yang bisa dituntut.
Lima tahun kemudian, tanggal pengesahannya diabadikan. Keppres Nomor 44 Tahun 1984 menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan itu sendiri punya sejarah yang berganti-ganti: dari Pekan Kanak-kanak Kowani pada 1950-an, ke 18 Agustus, ke 17 Juni 1970, baru kemudian mengunci di 23 Juli karena bertepatan dengan UU Kesejahteraan Anak. Ironinya sudah muncul di situ. Hari yang mestinya merayakan anak justru dipilih karena negara baru saja selesai menulis undang-undang tentang anak. Anak merayakan dokumen negara, bukan negara merayakan hidup anak.
Setelah Reformasi, arsitektur hukum anak berubah total. UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menempatkan UU 4/1979 sebagai salah satu dasar mengingat, lalu secara halus mengakui kekurangannya: berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan belum mengatur keseluruhan aspek perlindungan. Lalu datang UU 35 Tahun 2014, Perppu 1 Tahun 2016 yang menjadi UU 17 Tahun 2016 tentang pemberatan pidana kekerasan seksual terhadap anak, UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia perkawinan, dan UU 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lapisan baru menumpuk. UU 1979 tidak dicabut. Ia hanya tenggelam.
Isi yang ringkas, dan itu masalahnya
Undang-undang ini pendek. Intinya kira-kira sebagai berikut.
Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 21 tahun dan belum pernah kawin. Batas 21 tahun, menurut penjelasan resmi, dipilih karena kematangan sosial, pribadi, dan mental dianggap tercapai pada umur itu, untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial. Itu definisi kesejahteraan, bukan definisi perlindungan atau pidana.
Kesejahteraan anak adalah tata kehidupan dan penghidupan yang menjamin pertumbuhan wajar secara rohani, jasmani, maupun sosial. Usaha kesejahteraan anak terutama memenuhi kebutuhan pokok: pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan.
Hak anak meliputi kesejahteraan, perawatan, asuhan, bimbingan berdasarkan kasih sayang; pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial; pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan; serta perlindungan dari lingkungan yang membahayakan tumbuh kembang. Anak juga punya kewajiban terhadap orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Orang tua wajib menyejahterakan anak. Jika orang tua tidak mampu, negara masuk.
Penjelasan umum bahkan membuat tipologi anak yang perlu pelayanan khusus: anak tidak mampu, anak terlantar, anak yang mengalami masalah kelakuan, dan anak yang cacat rohani dan atau jasmani. Bahasa itu adalah bahasa panti, bahasa rehabilitasi, bahasa Orde Baru. Bukan bahasa hak.
Pasal 12, yang sering dikutip dalam urusan adopsi, hanya mengatakan pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak, lalu menjanjikan pengaturan lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. Janji itu lama sekali mengambang sebelum rezim adopsi modern diatur lebih rinci di undang-undang dan peraturan yang lebih baru.
Status UU Kesejahteraan Anak hari ini
Secara formal, UU 4 Tahun 1979 masih berlaku. Database peraturan negara mencatat status berlaku. Kementerian Sosial masih mengingatnya dalam peraturan rehabilitasi sosial anak. UU Perlindungan Anak 2002 menempatkannya sebagai dasar. Ia tidak pernah diuji materi secara menonjol, tidak pernah dicabut, dan tidak pernah direvisi.
Secara operasional, ia sudah kehilangan pusat panggung. Yang dipakai aparat, pengadilan, KPAI, dan pemberitaan adalah UU Perlindungan Anak beserta perubahannya. Yang dipakai untuk anak berhadapan dengan hukum adalah UU SPPA. Yang dipakai untuk 1.000 hari pertama adalah UU 4 Tahun 2024, nomor yang kebetulan sama, tahun berbeda, objek lebih sempit. Yang dipakai untuk gizi massal adalah program seperti MBG, bukan pasal-pasal 1979.
Apa yang diharapkan masyarakat saat itu, dan sekarang
Pada 1979, harapan publik, atau lebih tepat harapan negara yang diklaim sebagai harapan publik, sederhana: anak miskin, terlantar, nakal, dan disebut cacat harus diurus supaya tidak menjadi beban pembangunan. Keluarga tetap pusat. Negara adalah penyangga jika keluarga gagal. Panti dan usaha kesejahteraan sosial adalah jawaban.
Masyarakat hari ini mengharapkan sesuatu yang lebih tajam:
- Anak tidak mati atau stunting karena negara terlambat hadir.
- Anak tidak dikawinkan lewat celah dispensasi.
- Anak tidak diperdagangkan, termasuk lewat adopsi ilegal yang merampas identitas sipil.
- Anak berhadapan dengan hukum tidak dikurung seperti orang dewasa.
- Anak luar kawin tidak kehilangan ayah di atas kertas.
- Kekerasan di rumah, sekolah, dan ruang digital ditindak, bukan dinasihati.
- Hak anak tidak berhenti pada slogan Hari Anak Nasional.
Hal yang sering dibahas
Yang paling sering muncul di permukaan justru bukan pasal-pasalnya, melainkan tanggalnya. Setiap Juli, UU 4/1979 dihidupkan kembali sebagai alasan kenapa ada Hari Anak Nasional. Pidato pejabat mengulang bahwa anak adalah generasi penerus. Itu ritual yang aman.
Di ruang akademik dan panti, yang sering dibahas adalah:
- definisi kesejahteraan anak sebagai kondisi tumbuh kembang wajar;
- kewajiban orang tua dan tanggung jawab negara jika orang tua tidak mampu;
- anak terlantar dan anak dengan masalah kelakuan;
- pengangkatan anak demi kesejahteraan anak;
- hubungan UU ini sebagai nenek moyang UU Perlindungan Anak.
Di ruang peradilan anak dan HAM, UU 1979 biasanya hanya disebut sebagai prehistoris: ada sebelum CRC, ada sebelum KPAI, ada sebelum diversi.
Sering dibahas pula, secara tidak langsung, adalah kegagalan kesejahteraan anak secara statistik: stunting yang turun pelan, perkawinan anak yang masih lolos dispensasi, perdagangan bayi, kekerasan seksual, dan jurang antara anak yang sekolah dan anak yang benar-benar belajar. Semua itu dibahas dengan UU yang lebih baru. UU 1979 hanya jadi catatan kaki.
Hal yang dilupakan
1. Batas usia 21 tahun masih hidup, dan bertabrakan dengan hampir semua hukum anak lain
UU Perlindungan Anak, UU SPPA, dan hampir seluruh instrumen pasca-CRC memakai 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. UU 4/1979 memakai 21 tahun plus syarat belum kawin. Akibatnya, ada zona abu-abu: orang berusia 19 atau 20 tahun bisa disebut anak untuk kesejahteraan sosial, tetapi bukan anak untuk perlindungan pidana atau hak partisipasi. Disharmoni ini jarang dibawa ke meja legislasi.
2. Anak yang sudah kawin kehilangan status anak
Definisi belum pernah kawin membuat perkawinan, termasuk perkawinan anak yang disahkan pengadilan, bisa memutus payung kesejahteraan. Undang-undang yang hendak menyejahterakan anak justru melepaskan anak yang paling rentan begitu status perkawinannya berubah.
3. Bahasa cacat dan masalah kelakuan tidak pernah dibersihkan
Istilah itu masih tertulis. Rezim hukum disabilitas dan peradilan anak sudah berganti kosakata. Teks 1979 membeku di eufemisme yang menstigma.
4. Janji peraturan pelaksana yang telat adalah watak lama negara
Pasal 12 menumpukan kepentingan anak angkat pada peraturan pemerintah. Pola yang sama berulang di banyak UU anak berikutnya: norma indah, aturan teknis datang belakangan, celah diisi pasar gelap adopsi dan lembaga informal.
5. Kesejahteraan dipersempit jadi panti dan bantuan, bukan distribusi kuasa
UU ini hampir tidak bicara kemiskinan struktural, buruh anak di rantai pasok, penggusuran, atau kualitas sekolah. Kebutuhan pokok disebut, penyebabnya tidak.
6. Partisipasi anak hanya muncul samar, lalu di Hari Anak Nasional malah dibalik jadi kewajiban berbakti
Keppres 44/1984 yang lahir dari UU ini menuntut anak hormat pada orang tua, berjiwa membangun, dan berbakti pada negara. Hari Anak Nasional menjadi upacara kesalehan anak, bukan evaluasi kegagalan orang dewasa.
7. Anak di dalam kandungan sudah disebut, tetapi sistem 1.000 hari pertama kehidupan baru lahir 45 tahun kemudian
Pasal pemeliharaan sejak kandungan ada sejak 1979. Stunting, angka kematian ibu, dan gizi ibu tetap jadi krisis berlapis-lapis sampai UU 4/2024 dan program gizi massal. Norma lebih dulu daripada negara.
8. Ia tidak dicabut karena berguna sebagai simbol, bukan karena masih memadai
Mencabutnya akan memaksa pengakuan bahwa fondasi 1979 sudah usang. Membiarkannya lebih murah secara politik.
Paradoks-paradoks
Paradoks undang-undang yang merayakan anak tanpa memberi anak suara
Anak adalah penerus bangsa, tetapi bukan pembuat norma. Ia objek asuhan. Dua dekade kemudian negara baru serius menulis hak partisipasi. Sampai sekarang, forum anak sering jadi paduan suara kebijakan, bukan pengambil keputusan.
Paradoks kesejahteraan tanpa keadilan
Kesejahteraan dalam UU ini adalah tata penghidupan yang wajar. Ia tidak menuntut negara mengubah ketimpangan yang membuat penghidupan itu tidak wajar. Anak miskin dilayani, kemiskinan dibiarkan.
Paradoks usia
Semakin luas definisi anak sampai 21 tahun, semakin kabur perlindungannya, karena sistem lain sudah pindah ke 18 tahun. Perlindungan yang melebar di kertas menyempit di meja hakim.
Paradoks keluarga sebagai surga yang juga lokasi kekerasan
UU menaruh kasih sayang keluarga sebagai basis utama. Fakta paling keras kesejahteraan anak justru terjadi di rumah: kekerasan, kawin paksa, eksploitasi, dan pengabaian. Negara baru masuk ketika keluarga tidak mampu, seolah kekerasan bukan bentuk ketidakmampuan.
Paradoks Hari Anak Nasional
Satu-satunya jejak populer UU ini adalah hari peringatan. Setiap 23 Juli negara mengingat anak. Setiap 24 Juli anak kembali ke antrean gizi, ruang kelas padat, dan laporan kekerasan yang lambat diusut.
Paradoks penerus cita-cita bangsa
Jika anak adalah penerus, maka gagal menyejahterakan anak adalah gagal menyejahterakan masa depan. Namun anggaran, kelembagaan, dan penegakan hukum anak selalu kalah dari proyek yang lebih dewasa: infrastruktur, energi, dan program populis jangka pendek.
Paradoks legislasi bertumpuk
Semakin banyak UU anak, semakin terpecah urusannya: kesejahteraan di Kementerian Sosial, perlindungan di Kementerian PPPA dan KPAI, pidana di aparat, gizi di kementerian kesehatan dan badan baru, pendidikan di sekolah. UU 1979 ingin satu tata kehidupan. Yang lahir justru kepulauan birokrasi.
Paradoks masih berlaku
Status berlaku memberi kesan ada payung. Payung itu bocor sejak sebelum hujan Konvensi Hak Anak datang. Negara lebih suka menambah payung baru daripada memperbaiki yang pertama.
Di mana kita sekarang
Empat puluh tujuh tahun setelah 23 Juli 1979, Indonesia punya tumpukan hukum anak yang jauh lebih canggih daripada teks Soeharto itu. Ada Komisi Perlindungan Anak, ada diversi, ada pemberatan pidana kekerasan seksual, ada putusan Mahkamah Konstitusi soal anak luar nikah, ada program gizi raksasa. Semua itu kemajuan. Semuanya juga pengakuan diam-diam bahwa kesejahteraan anak tidak selesai hanya karena negara pernah menulis tata kehidupan yang wajar.
Pengesahan UU Kesejahteraan Anak
23 Juli 1979, Presiden Republik Indonesia Soeharto mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, dan Penjelasan Atas UU 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143, oleh Mensesneg Sudharmono, SH pada tanggal 23 Juli 1979 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Penjelasan Umum
Suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus mampu membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu usaha yang terus menerus, dari generasi ke generasi.
Untuk menjamin usaha tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan tugas itu.
Hal ini hanya akan dapat tercapai bila generasi muda selaku generasi penerus mampu memiliki dan menghayati falsafah hidup bangsa.
Untuk itu perlu diusahakan agar generasi muda memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Guna mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa. Oleh karena anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggungjawab orang tua di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.
Apabila orang tua anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka dapatlah pihak lain, baik karena kehendak sendiri maupun karena ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.
Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang dapat melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.
Di samping anak-anak yang kesejahteraannya dapat terpenuhi secara wajar, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara khusus, yaitu :
- Anak-anak yang tidak mampu.
- Anak-anak terlantar.
- Anak-anak yang mengalami masalah kelakuan.
- Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.
Latar Belakang
Latar Belakang disahkannya UU 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak adalah:
- bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;
- bahwa agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
- Bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
- bahwa pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;
- bahwa kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;
- bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang- undang yang mengatur kesejahteraan anak;
Dasar Hukum
Landasan hukum UU 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak adalah:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
Isi UU Kesejahteraan Anak
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dalam format teks yang tidak seperti aslinya:
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang ini dengan :
- Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
- Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
- Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
- Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung;
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
- Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.
- Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
- Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
- Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.
- Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
BAB II
HAK ANAK
Pasal 2
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
- Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
- Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
- Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Pasal 4
- Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
- Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
- Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
- Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
- Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
- Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.
Pasal 7
Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Pasal 8
Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
BAB III
TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP
KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 9
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10
- Orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
- Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.
- Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.
- Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 11
- Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
- Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
- Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
- Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
- Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
- Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
- Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan.
Pasal 13
Kerjasama international di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atau oleh Badan lain dengan persetujuan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 16
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1979 |
|
| PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, ttd SOEHARTO |
|
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1979 |
|
| MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH |


Posting Komentar