UU 40 tahun 1999 tentang Pers
UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apa itu Pers, Perusahaan Pers dan Kantor Berita?
Pers, Perusahaan Pers dan Kantor berita menurut UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah :
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Apa itu Pers Nasional?
Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional juga memiliki peran menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengesahan UU Pers
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Undang-Undang yang Lahir dari Ketakutan Negara, Lalu Diuji oleh Zaman yang Tidak Lagi Mencetak Koran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir dari ketakutan yang masih hangat: negara yang terlalu lama berhak menentukan siapa boleh terbit, apa boleh ditulis, dan kapan sebuah redaksi harus dibredel. Ia bukan undang-undang yang dirancang tenang di meja akademik. Ia dirancang cepat, di penghujung masa transisi, sebagai pagar agar Orde Baru tidak kembali lewat izin terbit. Hampir 27 tahun kemudian, pagar itu masih berdiri, tetapi dunia yang dilindunginya sudah berubah: dari mesin cetak dan SIUPP ke platform, algoritma, KUHP baru, dan laporan polisi atas sebuah tautan.
Sejarah yang membuat undang-undang ini terburu-buru, dan justru itu yang menyelamatkannya
Sebelum 1999, pers Indonesia hidup di bawah rezim izin. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, lalu diubah pada 1967 dan 1982, menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua Dewan Pers. Surat Izin Usaha Penerbitan Pers menjadi keran yang bisa ditutup sewaktu-waktu. Sensor dan breidel bukan skandal; keduanya adalah tata kelola. Reformasi 1998 mematahkan itu. Pasal 28 UUD 1945 yang lama mendapat penegasan baru lewat Pasal 28E dan 28F hasil amandemen, plus Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan hak atas informasi tidak lagi sopan-santun konstitusi, melainkan janji politik yang harus segera diundang-undangkan.
Pemerintah semula membawa RUU Media Massa yang menggabungkan pers, penyiaran, dan perfilman. Penggabungan itu ditolak karena logikanya berbeda. Tiga rancangan lalu dipisah. RUU Pers masuk lebih dulu dan dibahas dengan tempo yang hampir tidak masuk akal: mulai 20 Agustus 1999, disetujui 13 September, disahkan Presiden B.J. Habibie pada 23 September 1999 sebagai Lembaran Negara Nomor 166. Muhammad Yunus Yosfiah, Menteri Penerangan saat itu, bahkan menyebut waktu efektif pembahasan hanya sekitar sepuluh hari. Undang-undang ini mencabut UU 11/1966 beserta perubahannya dan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang pengamanan barang cetakan. Yang dihapus bukan hanya pasal, melainkan kebiasaan negara mencabut nyawa redaksi.
Isinya ringkas dan tajam untuk ukuran undang-undang transisi. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Kemerdekaan pers dijamin; sensor, breidel, dan penyensoran dilarang. Wartawan punya hak tolak. Masyarakat punya hak jawab dan hak koreksi. Perusahaan pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan penanggung jawab. Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga independen: melindungi kemerdekaan pers, mengawasi kode etik, menyelesaikan pengaduan, memfasilitasi organisasi pers. Menghalangi kerja pers bisa dipidana. Tidak ada SIUPP. Tidak ada menteri yang duduk sebagai ketua dewan. Itulah lompatannya.
Proses yang terlalu cepat meninggalkan pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai
Karena dibahas kilat, UU 40/1999 lebih mirip konstitusi mini pers ketimbang kitab tata kelola industri. Ia bagus dalam larangan: negara tidak boleh membredel. Ia tipis dalam soal yang kemudian menjadi perang sehari-hari: siapa yang disebut wartawan, apa itu perusahaan pers di era blog dan kanal Telegram, bagaimana sengketa nama baik diselesaikan jika polisi lebih percaya KUHP daripada hak jawab, dan siapa yang membiayai jurnalisme ketika iklan pindah ke platform. Dewan Pers harus mengisi kekosongan itu dengan peraturan, verifikasi media, uji kompetensi wartawan, dan nota kesepahaman dengan Polri serta kejaksaan. Isi undang-undang tidak berubah; yang berubah adalah tafsir dan kebiasaan. Beberapa kali pasal Dewan Pers diuji ke Mahkamah Konstitusi—soal fungsi memfasilitasi, soal anggota yang ditetapkan lewat keputusan presiden, soal batas wewenang mengadili pengaduan—dan MK menolak. Lembaga itu tetap sah, tetap independen secara desain, tetap ditetapkan secara administratif oleh presiden. Paradoks kecil itu dibiarkan hidup.
Perkembangan paling menentukan justru datang dari luar UU Pers. Undang-Undang ITE, pasal pencemaran nama baik, dan kemudian KUHP nasional yang berlaku pada 2026 menciptakan jalur pidana yang lebih cepat daripada mediasi Dewan Pers. Polisi lama berpegang pada pandangan bahwa hak jawab bersifat sukarela: orang boleh langsung lapor. Pers bersikeras lex specialis. Sampai 19 Januari 2026, ketegangan itu belum diputus secara mengikat untuk Pasal 8. Pada hari itu MK, melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian uji materi Ikatan Wartawan Hukum. Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 dinyatakan inkonstitusional bersyarat: sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesi secara sah hanya boleh dipakai setelah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. AJI membacanya sebagai penegasan bahwa sengketa pers yang meloncat ke polisi tanpa Dewan Pers cacat formil. Dewan Pers mendapat kemenangan, sekaligus beban: jika mediasi mereka lemah, perlindungan baru itu akan terasa kosong. Di hari yang sama MK menolak menyamakan perlindungan Pasal 8 untuk semua kolumnis dan kontributor lepas, kecuali mereka memenuhi kriteria wartawan. Batas profesi tetap dijaga, di tengah zaman ketika siapa pun bisa menerbitkan.
Paradoks yang membuat undang-undang ini sekaligus dipuji dan dipermainkan
Paradoks pertama: ini salah satu undang-undang pers paling liberal di Asia, tetapi wartawan Indonesia tetap mudah dilaporkan. UU 40/1999 menghapus breidel negara, lalu negara belajar menekan lewat laporan individu, pasal karet, dan proses pidana yang melelahkan. Kebebasan terbit tidak otomatis menjadi kebebasan bekerja tanpa takut.
Paradoks kedua: undang-undang yang lahir untuk membebaskan pers dari izin justru menghadapi ledakan perusahaan pers yang tidak semua menjalankan jurnalisme. Tanpa SIUPP, siapa pun bisa mendirikan media. Sebagian menjadi ruang publik yang sehat. Sebagian menjadi mesin klik, alat pemerasan, atau perpanjangan kepentingan. Verifikasi Dewan Pers lalu dituduh sebagai SIUPP baru, padahal ia muncul justru karena undang-undang tidak pernah merancang saringan mutu.
Paradoks ketiga: Dewan Pers independen, tetapi anggotanya ditetapkan keputusan presiden, dibiayai negara, dan harus mengadili sengketa yang melibatkan kekuasaan. Independensi diuji bukan pada teks Pasal 15, melainkan pada apakah dewan berani memutus perkara yang menyinggung pejabat.
Paradoks keempat: semakin digital kerja jurnalistik, semakin kabur objek yang dilindungi undang-undang 1999. Definisi pers mencakup segala jenis saluran yang tersedia, rumusan yang terdengar visioner, tetapi tidak mengatur platform yang memanen berita, kecerdasan buatan yang meniru liputan, atau jurnalis yang menulis di akun pribadi. Karya jurnalistik dilindungi sebagai profesi; distribusi nilainya dikuasai pihak yang tidak disebut dalam undang-undang.
Paradoks kelima: putusan MK 2026 memperkuat Dewan Pers, tetapi kapasitas Dewan Pers tidak otomatis naik. Jika pengaduan menumpuk, mediasi lambat, dan kesepakatan jarang tercapai, jalur pidana yang hanya boleh belakangan akan tetap terbuka. Perlindungan bersyarat bisa berubah menjadi antrian menuju pengadilan.
Isu yang ramai dibahas
Yang paling sering naik ke permukaan adalah kriminalisasi wartawan: pencemaran nama baik, UU ITE, dan sekarang pasal-pasal KUHP baru. Perdebatan lex specialis versus laporan langsung ke polisi sudah berlangsung lebih dari dua dekade dan baru mendapat penegasan lebih keras pada 2026. Isu kedua adalah revisi UU Pers itu sendiri. Ada yang menuntut pembaruan karena undang-undang dianggap usang di era digital. Ada yang menolak revisi jika yang memimpin meja perumusan adalah pemerintah dan politisi, bukan komunitas pers. Kekhawatirannya sederhana: revisi yang salah arah bisa mengembalikan kontrol negara dengan bahasa yang lebih sopan.
Isu ketiga adalah siapa yang berhak disebut wartawan dan media. Uji kompetensi, verifikasi perusahaan pers, dan organisasi pers resmi versus yang merasa disingkirkan terus masuk ke MK dan ke ruang publik. Isu keempat adalah platform digital dan hak cipta. Dewan Pers pada 2026 justru lebih aktif masuk ke RUU Hak Cipta daripada mendorong revisi total UU Pers: berita dikutip, dipotong, dan dilatih ke model AI tanpa imbalan yang adil. Isu kelima adalah berita bohong dan jurnalisme abu-abu. Setiap kali pemerintah bicara disinformasi, pers khawatir itu menjadi alasan baru untuk mengatur isi.
Isu yang lebih jarang dihitung, padahal menentukan mutu kemerdekaan pers
Keselamatan wartawan di daerah, terutama yang mengawal tambang, hutan, dan politik lokal, jarang masuk pasal. UU 40/1999 melindungi pelaksanaan profesi, tetapi tidak membangun sistem perlindungan fisik, relokasi, atau bantuan hukum yang cepat. Hak ketenagakerjaan wartawan—upah layak, status kontrak, PHK massal redaksi yang bangkrut—hampir tidak ada dalam percakapan revisi, seolah kemerdekaan pers hanya soal berani menulis, bukan soal mampu hidup dari menulis.
Konsentrasi kepemilikan media dan konflik kepentingan pemilik yang merangkap politisi atau pengusaha juga luput dari desain 1999. Undang-undang mengatur perusahaan pers sebagai badan hukum, bukan sebagai struktur kuasa yang bisa membungkam redaksi dari dalam. Hak jawab, yang seharusnya menjadi jalan warga biasa, sering lebih mudah diakses orang berkuasa yang punya pengacara. Pembaca yang dirugikan pemberitaan salah tidak punya mekanisme setara dengan pejabat yang marah.
Perempuan jurnalis menghadapi kekerasan, pelecehan di lapangan, dan redaksi yang tidak aman; itu hampir tidak punya rumah di UU Pers. Dualisme dengan UU Penyiaran membuat televisi dan radio hidup di dua alam: isi jurnalistik di satu sisi, izin dan isi siaran di sisi lain. Pendidikan publik, yang disebut sebagai fungsi pers, jarang diukur. Negara dan industri lebih sibuk berdebat siapa boleh mempidanakan wartawan daripada apakah publik mendapat informasi yang bisa dipakai hidup.
Bagaimana selanjutnya agar undang-undang ini bertambah baik, tanpa mengkhianati sebab kelahirannya
Yang tidak boleh dilakukan sudah jelas. Jangan mengembalikan izin terbit. Jangan memberi pemerintah wewenang menilai isi berita sebelum terbit. Jangan merevisi UU Pers sebagai proyek kekuasaan. Jika ada pembaruan, inisiatif substantif harus datang dari Dewan Pers, organisasi jurnalis, ombudsman redaksi, dan publik pemantau media, bukan dari kementerian yang merasa terganggu liputan.
Yang perlu dilakukan lebih dulu justru bukan mengganti seluruh undang-undang, melainkan menuntaskan putusan yang sudah ada. Putusan MK 145/2025 harus masuk ke peraturan internal kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan: laporan atas karya jurnalistik tidak boleh naik penyidikan sebelum mekanisme pers ditempuh. Dewan Pers harus menambah kapasitas mediasi, menertibkan jangka waktu, dan membuka putusan agar tidak terasa seperti lembaga yang menang di kertas tetapi macet di meja. Tanpa itu, kemenangan konstitusional akan habis di siaran pers.
Harmonisasi dengan KUHP baru dan UU ITE lebih mendesak daripada memperbanyak pasal di UU Pers. Asas lex specialis perlu ditulis ulang secara eksplisit: sengketa yang lahir dari karya jurnalistik perusahaan pers yang sah menempuh jalur pers dulu. Pengecualian harus sempit dan terang—bukan kepentingan umum yang bisa diisi siapa saja—misalnya kekerasan, pemerasan, atau data pribadi yang jelas-jelas di luar liputan.
Definisi wartawan dan perusahaan pers perlu dimutakhirkan untuk kanal digital, tanpa menutup jurnalisme independen yang tidak berbadan usaha besar. Kolumnis tidak otomatis wartawan, kata MK; itu bisa diterima asal ada jalan bagi penulis fakta yang bekerja secara jurnalistik di ruang digital untuk masuk ke pelindungan yang sama. Platform harus diatur di tempat yang tepat: kewajiban berbagi pendapatan, hak cipta berita, dan tanggung jawab atas pemanenan AI lebih cocok di hukum hak cipta dan persaingan usaha, dengan UU Pers sebagai penanda bahwa karya jurnalistik bukan konten gratis.
Bagian yang dilupakan harus masuk jika suatu saat ada revisi terbatas: keselamatan jurnalis, transparansi pemilik, hak pekerja redaksi, pelindungan jurnalis perempuan, dan hak masyarakat atas koreksi yang mudah. Fungsi ekonomi pers tidak boleh hanya berarti perusahaan boleh mencari laba; ia juga berarti negara tidak membiarkan jurnalisme berkualitas mati pelan-pelan karena iklannya disedot platform.
UU 40 Tahun 1999 berhasil dalam tugas pertamanya: mencegah negara kembali menjadi redaktur tertinggi. Ia belum berhasil dalam tugas keduanya: membuat kemerdekaan itu bertahan di tangan orang yang bekerja, bukan hanya di tangan orang yang memiliki izin terbit yang sudah dihapus. Perbaikannya bukan dengan merindukan SIUPP, dan bukan dengan membiarkan polisi menjadi dewan pers cadangan. Perbaikannya adalah menepati urutan yang baru ditegaskan MK, memperbarui definisi zaman digital tanpa membuka pintu sensor, dan mengurus hal-hal yang selama ini dianggap kurang heroik: upah, keselamatan, hak cipta, dan hak pembaca untuk tidak dibohongi. Tanpa itu, undang-undang pers akan tetap dipuji sebagai anak kandung reformasi, sementara kerja jurnalistik terus diadili di tempat yang tidak pernah disebut dalam naskah 1999.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Mencabut
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mencabut:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
- Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah:
- bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Penjelasan Umum UU Pers
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Isi UU Pers
Berikut isi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (bukan dalam format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
- Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
- yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
- minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers.
- Anggota Dewan Pers terdiri dari :
- wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
- organisasi pers;
- perusahaan pers;
- bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
- memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
- Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 |
|
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
|
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 |
|
| MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI |


Posting Komentar