UU 40 tahun 2004 tentang SJSN
Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia dengan payung UU 40 tahun 2004 tentang SJSN. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ini berpikiran bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Janji Negara atas Jaminan Sosial
UU 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan sekadar undang-undang teknis. UU ini adalah janji negara pasca-amendemen UUD 1945 bahwa jaminan sosial bukan belas kasihan, melainkan hak. Dua puluh dua tahun kemudian, janji itu sudah menjadi mesin raksasa yang melindungi ratusan juta orang, dan sekaligus mesin yang sering macet di data, iuran, dan politik.
Apa yang diatur UU SJSN
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Pengesahan UU SJSN
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disahkan oleh Presiden Mewagawati Soekarnoputri di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan oleh Bambang Kesowo, Sekretaris Negara Republik Indonesia, pada tanggal 19 Oktober 2004 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456. Agar setiap orang mengetahuinya.
UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Sejarah, Pelaksanaan, Paradoks, dan Arah ke Depan
Sejarah, proses pembuatan, pelaksanaan, perdebatan, isu yang dilupakan, paradoks, status 2026, dan apa yang harus terjadi berikutnya.
19 Oktober 2004 — 22 tahun kemudian, janji konstitusional itu sudah menjadi mesin raksasa yang melindungi ratusan juta orang, dan sekaligus mesin yang sering macet di data, iuran, dan politik.Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bukan sekadar undang-undang teknis. Ia adalah janji negara pasca-amendemen UUD 1945: jaminan sosial bukan belas kasihan, melainkan hak. Dua pasal yang menjadi jantungnya adalah Pasal 28H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) yang memerintahkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Desainnya elegan. Pelaksanaannya terlambat. Hasilnya timpang. Jaminan Kesehatan Nasional hampir universal di atas kertas. Jaminan ketenagakerjaan tertinggal jauh. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang semestinya menjadi konduktor sistem justru kerap tidak memegang baton.
Sejarah: dari jaminan terpecah ke hak konstitusional
Sebelum 2004, jaminan sosial Indonesia terfragmentasi. Ada Jamsostek untuk pekerja formal swasta, Askes untuk pegawai negeri, Taspen untuk tabungan dan pensiun PNS, serta Asabri untuk TNI dan Polri. Cakupannya sempit. Portabilitas lemah. Orang miskin di luar sistem formal hampir tidak punya perlindungan wajib.
Krisis 1997–1998 memaksa negara melihat kerentanan itu secara telanjang. Amendemen UUD 1945 kemudian mengunci jaminan sosial sebagai hak, bukan program kebaikan hati pemerintah. Ini pergeseran paradigma dari model charity ke model rights-based.
Dorongan internasional turut membentuk nalar undang-undang ini. Konvensi ILO Nomor 102 tentang standar minimum jaminan sosial sudah lama menjadi rujukan. Semangat global universal social protection bertemu dengan politik reformasi dalam negeri.
Proses pembuatan: tiga tahun tujuh bulan, 56 kali ubah naskah
Proses legislasinya relatif panjang untuk ukuran Indonesia awal 2000-an.
- Maret 2001: Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Pokja SJSN yang diketuai Prof. Yaumil C. Agoes Achir.
- April 2002: status dinaikkan menjadi Tim SJSN melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002.
- Naskah akademik mengalami delapan kali penyempurnaan. Konsep RUU diubah puluhan kali.
- 26 Januari 2004: pemerintah menyerahkan RUU kepada DPR.
- 19 Oktober 2004: UU 40 Tahun 2004 disahkan Presiden Megawati, hanya seminggu sebelum pergantian kekuasaan nasional.
Total dari pembentukan pokja sampai pengundangan adalah 3 tahun 7 bulan 17 hari, dengan 56 kali perubahan naskah.
Desain inti undang-undang
SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial. Pasal 4 menetapkan sembilan prinsip:
- kegotongroyongan
- nirlaba
- keterbukaan
- kehati-hatian
- akuntabilitas
- portabilitas
- kepesertaan bersifat wajib
- dana amanat
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta
Lima program awal adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Belakangan muncul Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui rezim Cipta Kerja. Iuran bersifat wajib. Fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi Penerima Bantuan Iuran.
Yang tidak selesai pada 2004 justru yang paling menentukan: siapa badan penyelenggaranya dan kapan semuanya menyatu. Desain “banyak badan yang menyesuaikan diri dalam lima tahun” baru dikunci kemudian melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Proses pelaksanaan: undang-undang yang menunggu tujuh tahun
UU SJSN berlaku sejak diundangkan, tetapi mesin pelaksananya terlambat lahir.
| Tahun | Perkembangan |
|---|---|
| 2004–2011 | Vacuum kelembagaan. Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri tetap berjalan dengan logika lama. DJSN terbentuk, tetapi giginya tumpul. |
| 2011 | UU BPJS lahir. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan beroperasi 1 Januari 2014. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan beroperasi 1 Juli 2015. Taspen dan Asabri diberi waktu sampai 2029 untuk mengalihkan program. |
| 2013 | Perpres 12 Tahun 2013 mengatur jaminan kesehatan. Perpres 109 Tahun 2013 mengatur pentahapan kepesertaan. |
| 2014 | Jaminan Kesehatan Nasional mulai. Target cakupan semesta menjadi obsesi politik. |
| 2020–2023 | Kenaikan iuran, wacana kelas rawat inap standar, UU P2SK yang mengubah sebagian UU SJSN, serta JKP dari UU Cipta Kerja. |
| 2025–2026 | Pemutakhiran DTSEN, penonaktifan massal PBI, tekanan defisit JKN, dan seleksi pimpinan BPJS yang penuh polemik. |
Pelaksanaan SJSN bukan satu proyek. Ia adalah tumpukan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan keputusan DJSN yang sering saling menyusul karena undang-undang induknya terlalu umum.
Hal yang ramai dibahas
1. Iuran versus manfaat JKN
Defisit berulang pada 2014–2019, sempat membaik, lalu kembali menekan. Pada 2026 muncul laporan defisit sekitar Rp2 triliun per bulan, rasio klaim di atas 100 persen, dan ketahanan Dana Jaminan Sosial yang menipis. Iuran resmi jauh di bawah rekomendasi aktuaria. Pemerintah menahan kenaikan iuran karena alasan politik, lalu menambal melalui APBN dan skema PBI.
2. Data PBI dan DTSEN
Awal 2025–2026, jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran dinonaktifkan karena pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Ada yang baru mengetahui statusnya mati saat hendak berobat. Pasien kronis dan katastropik paling terkena dampak. Pemerintah kemudian sibuk melakukan reaktivasi parsial, menyiapkan surat keputusan bersama antarlembaga, dan menjanjikan bahwa data sedang dibenahi. Ini isu paling manusiawi dari SJSN hari ini.
3. Mutu layanan, bukan sekadar kartu
Antrean panjang, rujukan berbelit, klaim rumah sakit yang pending, obat kosong, dokter yang tidak sesuai jadwal, dan sistem informasi yang error menjadi keluhan rutin. Cakupan 98 persen di atas kertas tidak sama dengan pelayanan yang bermartabat.
4. BPJS Ketenagakerjaan yang tertinggal jauh
JKN hampir universal secara administratif. Jaminan ketenagakerjaan tidak. Peserta aktif hanya sekitar sepertiga pekerja. Pekerja informal jauh lebih rendah. Serikat buruh pada 2026 menuntut reformasi total SJSN justru karena ketimpangan ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah ada, tetapi syaratnya rumit dan penyerapannya rendah ketika PHK meningkat.
Isu yang dilupakan
Bagian ini jarang masuk berita utama, padahal lebih menentukan nasib undang-undang.
DJSN sebagai konduktor yang tidak memegang baton
Pasal 7 UU SJSN memberi DJSN tugas merumuskan kebijakan umum, melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi. Faktanya DJSN adalah lembaga nonstruktural tanpa kewenangan membentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden, dan tanpa gigi yang memadai untuk memaksa BPJS, Taspen, atau Asabri. Ia sering menjadi forum rekomendasi, bukan pengendali sistem.
Taspen dan Asabri masih di luar orkestra
UU BPJS memerintahkan pengalihan program jaminan sosial ASN, TNI, dan Polri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Peta jalan 2014 terlambat dan substansinya dinilai tidak sejalan dengan undang-undang. Dualisme jaminan untuk warga biasa dan aparatur negara tetap hidup.
Pekerja informal, platform, migran, dan pekerja rumah tangga
Prinsip kepesertaan wajib bersifat nasional, tetapi desain iuran SJSN lahir dari imajinasi pekerja berupah tetap. Yang tidak punya slip gaji harus masuk sebagai peserta mandiri, dan kemandirian itu mudah putus. PBI pada praktiknya terutama menutup jaminan kesehatan, bukan paket kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Ini lubang konstitusional yang jarang diakui: negara wajib menjamin seluruh rakyat, tetapi hanya mensubsidi satu program secara masif.
Dana amanat yang diperlakukan seperti kas cadangan
Prinsip nirlaba dan dana amanat berarti iuran peserta bukan milik pemerintah. Dalam praktik, tekanan fiskal, kebutuhan investasi, dan keharusan menutup defisit membuat batas itu kabur. Kasus pengelolaan dana di lembaga jaminan aparatur negara menunjukkan risiko ketika dana jangka panjang dikelola terlalu dekat dengan logika badan usaha, bukan semata fiduciary peserta.
Portabilitas yang setengah jalan
Pindah kerja atau pindah kota secara teori tidak memutus hak. Di lapangan, pindah segmen dari PBI ke mandiri, dari pekerja bukan penerima upah ke penerima upah, atau dari skema daerah ke skema pusat sering berarti putus layanan terlebih dahulu, urus administrasi kemudian.
Paradoks
SJSN penuh kontradiksi yang bukan semata kecelakaan, melainkan hasil desain plus politik.
Universal di kartu, selektif di hidup
JKN mengklaim sekitar 284 juta peserta atau mendekati 98 persen penduduk, tetapi puluhan juta di antaranya nonaktif. Pada 2026 terdapat puluhan juta peserta nonaktif; sebagian menunggak, sebagian dilepas dari PBI. Universal coverage menjadi universal registration.
Gotong royong yang ditanggung yang paling rapuh
Prinsipnya sederhana: yang sehat menolong yang sakit, yang mampu menolong yang tidak mampu. Faktanya iuran kelas bawah dan peserta mandiri sering menjadi titik paling nyeri, sementara iuran aktuaria tidak pernah benar-benar dipasang. Yang mampu dapat menambah asuransi swasta. Yang miskin bergantung pada urutan desil.
Hak yang dijalankan dengan logika bantuan sosial
UU SJSN lahir untuk keluar dari model belas kasihan. Dua dekade kemudian, nasib puluhan juta peserta ditentukan pemutakhiran data kemiskinan. Desil menjawab pertanyaan siapa yang relatif lebih miskin dari siapa, bukan siapa yang sudah cukup mampu kehilangan perlindungan kesehatan. Paradoks desil ini merusak watak rights-based undang-undang.
Nirlaba yang hidup dalam ekosistem mencari laba
BPJS bersifat nirlaba, tetapi rumah sakit swasta, industri farmasi, alat kesehatan, dan sebagian fasilitas kesehatan beroperasi mencari laba. Klaim pending dan sengketa klaim adalah gesekan dua logika itu.
Satu sistem nasional yang tidak pernah satu
Ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, plus tumpukan bantuan sosial yang berjalan paralel. Indonesia menjalankan jaminan sosial dan bantuan sosial sekaligus tanpa integrasi yang jujur. Bansos menambal lubang hari ini. Jaminan sosial semestinya mencegah orang jatuh miskin besok. Keduanya sering saling menggantikan, bukan saling menguatkan.
Undang-undang jangka panjang yang dikelola siklus lima tahunan
Pensiun dan jaminan hari tua membutuhkan horizon 20 sampai 40 tahun. Pimpinan badan penyelenggara, besaran iuran, dan daftar PBI berubah mengikuti pemilu, perombakan kabinet, dan siklus APBN.
Status saat ini
UU 40 Tahun 2004 masih berlaku. Sebagian materinya diubah oleh rezim Cipta Kerja dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023. Beberapa pasalnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 2011 MK menolak gugatan yang ingin meniadakan kewajiban iuran: negara boleh mewajibkan iuran, asal menanggung mereka yang tidak mampu.
Potret kasar tahun 2026:
- JKN memiliki cakupan administratif sangat tinggi, tetapi peserta aktif lebih rendah dan tekanan keuangan kembali muncul. Mutu layanan timpang antarwilayah.
- PBI menjadi medan perang data DTSEN. Pemerintah menyiapkan payung bersama agar pasien dalam masa transisi tetap dilayani.
- BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana yang besar, tetapi cakupan pekerjanya kecil. JKP belum menjadi jaring pengaman PHK yang andal.
- DJSN masih ada, tetapi fungsi sinkronisasinya belum setara dengan ukuran sistem.
- Taspen dan Asabri mendekati batas waktu 2029 tanpa kepastian politik yang bersih.
- Revisi komprehensif UU SJSN yang sempat diwacanakan tidak pernah menjadi undang-undang baru.
Secara politis, SJSN sudah terlalu besar untuk gagal dan terlalu terfragmentasi untuk sukses utuh.
What next
Arah yang masuk akal, bukan otomatis yang paling mungkin secara politik, ada lima.
Tentukan watak sistemnya
Negara harus menentukan apakah SJSN tetap social insurance atau pelan-pelan menjadi social assistance berbaju asuransi. Jika tetap asuransi sosial, iuran harus mendekati aktuaria atau subsidi negara harus eksplisit, rutin, dan cukup. Jika negara terus menahan iuran dan memotong PBI berdasarkan desil, yang tersisa adalah kartu dengan manfaat yang tinggal dikunci pelan-pelan.
Integrasikan perlindungan, bukan hanya data
DTSEN berguna jika menjadi pintu masuk ke paket jaminan, bukan pisau pemotong PBI. Pekerja informal membutuhkan skema iuran yang tidak meniru slip gaji pabrik. Perlindungan minimal seharusnya tidak berhenti di jaminan kesehatan.
Bereskan arsitektur kelembagaan sebelum 2029
Pilihannya jujur: program Taspen dan Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang, atau undang-undang diubah terang-terangan agar dualisme itu legal. Yang paling merusak adalah menunda tanpa keputusan.
Perkuat DJSN atau ganti model pengawasannya
Tanpa otoritas yang nyata atas tarif, investasi, interkoneksi data, dan sanksi kepada badan penyelenggara, SJSN akan terus menjadi dua BPJS plus kementerian yang saling lempar tanggung jawab.
Pindahkan obsesi dari angka kepesertaan ke cakupan efektif
Ukuran keberhasilan seharusnya bukan berapa banyak kartu terbit, melainkan berapa orang benar-benar bisa berobat tanpa jatuh miskin, berapa pekerja yang mendapat jaminan saat kecelakaan, dan berapa orang yang punya jaminan hari tua yang cukup untuk tidak jatuh ke bantuan sosial di usia tua.
Penutup
UU 40 Tahun 2004 adalah salah satu undang-undang sosial paling ambisius yang pernah dibuat Indonesia. Kegagalannya bukan karena ide dasarnya salah. Kegagalannya karena negara ingin universalitas tanpa membayar harga universalitas: iuran yang jujur, data yang adil, lembaga yang satu, dan politik yang tidak memperlakukan hak konstitusional sebagai keran yang bisa dibuka-tutup setiap pemutakhiran desil.
Janji 2004 masih hidup. Yang belum selesai adalah keberanian menepatinya utuh.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah:
- bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
- bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Penjelasan Umum UU SJSN
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat.
Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dan anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :
- Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kepentingan peserta.
- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
- Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
- Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan- badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Isi UU SJSN
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (bukan format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
- Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
- Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
- kegotong-royongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
BAB III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
- Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
- Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
BAB IV
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang- Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 7
- Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
- mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
- mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal 8
- Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
- Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
- Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
- lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
- memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
- memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan karena :
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
Pasal 12
- Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan sosial.
- Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
BAB V
KEPESERTAAN DAN IURAN
PAsal 13
- Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
- Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
- Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
Pasal 17
- Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
- Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
- Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
- Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
- Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi :
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal 19
- Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
- Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 20
- Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
- Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21
- Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 22
- Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
- Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah-gunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
- Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 23
- Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
- Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 24
- Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 27
- Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
- Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
- Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
- Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
- Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 28
- Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran.
- Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 29
- Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
- Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal 31
- Pesertayangmengalamikecelakaankerjaberhakmendapatkanmanfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
- Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32
- Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
- Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
- Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
- Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
- Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
- Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
- Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
- Manfaatjaminanharituaberupauangtunaidibayarkansekaliguspada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
- Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
- Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
- Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
Pasal 39
- Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
- Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
- Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 41
- Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
- Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
- Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
- Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
- Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
- Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 42
- Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
Pasal 43
- Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
- Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 43
- Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
- Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
- Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
- Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
- Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
Pasal 47
- Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
- Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 49
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan.
- Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 50
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);
- Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 |
|
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 |
|
| SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO |


Posting Komentar