UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Apa itu Pemajuan Kebudayaan
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3 UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan didefinisikan bahwa Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Sementara Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Dan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu undang-undang yang paling lama mengendap dalam sejarah legislasi Indonesia, dan sekaligus salah satu yang paling paradoksal. Ia lahir dari kesadaran bahwa negara wajib memajukan kebudayaan, tetapi hampir sepanjang perjalanannya negara justru kesulitan memutuskan apa yang boleh diatur, siapa yang berhak mengatur, dan apakah kebudayaan memang bisa diatur tanpa merusaknya.
Perjalanannya hampir 35 tahun, bahkan lebih jika dihitung dari 1918
Akar gagasannya jauh lebih tua dari DPR. Kongres Budaya Jawa 1918 sudah menanamkan ide bahwa kebudayaan adalah alat merawat diri di tengah kuasa kolonial. Setelah kemerdekaan, Pasal 32 UUD 1945, yang kemudian diperkuat amandemen 2002, memberi mandat konstitusional: negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, sambil menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Kongres Kebudayaan pascakemerdekaan dari 1948 hingga 1960 mencoba merumuskan strategi itu, lalu terhenti di masa Orde Baru yang sentralistik dan represif. Forum semacam itu dianggap berisiko. Kongres baru hidup lagi pada 1991, lalu menjadi agenda lima tahunan setelah Reformasi 2003.
Usaha membuat undang-undang khusus sudah muncul pada 1982, saat Dirjen Kebudayaan Hariati Subadio mengumpulkan para pakar. Ia mandek. Penyebab utamanya bukan kurangnya niat, melainkan perdebatan tak berujung soal apa itu kebudayaan. Apakah yang diatur nilai, produk, orang, atau semuanya? Banyak pihak, termasuk kemudian Hilmar Farid, berpendapat kebudayaan hidup di masyarakat dan tidak bisa diatur seperti barang. Yang mungkin diatur hanyalah tata kelolanya.
Di era Orde Baru, draf yang beredar cenderung pelestarian defensif: takut budaya asing dan penuh larangan. Pascareformasi, RUU masuk lagi ke DPR sekitar 2014 hingga 2015. Prosesnya alot. Terlibat Kemendikbud, Kementerian Pariwisata, Kemenpan-RB, Kemenag, Kemenkumham, pebisnis, dan budayawan. Ada tarik-menarik kepentingan, termasuk upaya menyelipkan komoditas tertentu, misalnya kretek, sebagai warisan yang wajib dilindungi. Koalisi Seni dan jaringan pelaku seni mendorong pergeseran paradigma: dari negara sebagai tukang larang menjadi fasilitator; dari kebudayaan yang abstrak menjadi pemajuan yang operasional.
Titik belok penting terjadi 29 Maret 2017: judul RUU diubah dari Kebudayaan menjadi Pemajuan Kebudayaan, merujuk langsung Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Pada 27 April 2017, rapat paripurna DPR mengesahkannya. Presiden Joko Widodo menetapkannya 24 Mei 2017; diundangkan 29 Mei 2017. Setelah sekitar 35 tahun pembahasan, Indonesia akhirnya punya payung hukum kebudayaan yang bersifat menyeluruh, bukan hanya cagar budaya benda sebagaimana diatur UU 11/2010, melainkan ekosistem cipta-rasa-karsa.
Strategi perumusannya cerdik: hindari perang definisi. Kebudayaan didefinisikan longgar sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat, lalu negara fokus pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK): tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Apa yang sesungguhnya diatur dalam UU 5/2017?
Empat pilar menjadi tulang punggung undang-undang ini:
- Pelindungan: inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi.
- Pengembangan: menghidupkan ekosistem, memperkaya, menyebarluaskan.
- Pemanfaatan: memakai kebudayaan untuk karakter bangsa, ketahanan budaya, kesejahteraan, dan diplomasi.
- Pembinaan: memberdayakan SDM, lembaga, dan pranata kebudayaan.
Asasnya cukup indah di atas kertas: toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong.
Tata kelolanya dirancang dari bawah ke atas: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, lalu PPKD provinsi, kemudian Strategi Kebudayaan nasional, dan akhirnya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Ada Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT, kini lewat Dapobud), dana perwalian atau dana abadi kebudayaan, dan kewajiban pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan.
Peraturan pelaksana utama baru lahir empat tahun kemudian, yaitu PP Nomor 87 Tahun 2021. Strategi Kebudayaan ditetapkan lewat Perpres 114/2022. RIPK 2025 sampai 2045 baru lahir lewat Perpres 115/2024. Dana Abadi Kebudayaan dijalankan sebagai Dana Indonesiana berdasarkan Perpres 111/2021. Pada Oktober 2024, kebudayaan untuk pertama kalinya punya kementerian sendiri, yaitu Kementerian Kebudayaan, dipimpin Fadli Zon.
Itu di atas kertas. Di lapangan, janji-janji itu berjalan timpang.
Apa yang diharapkan masyarakat?
Harapan publik, terutama seniman, komunitas adat, pegiat desa, dan akademisi, bisa diringkas dalam beberapa titik yang berulang sejak 2017:
- Negara sebagai fasilitator, bukan sensor. Payung hukum agar ekspresi tidak mudah dibredel oleh aparat, ormas, atau birokrasi pameran.
- Pendanaan yang tidak mengemis. Dana abadi yang bisa diakses komunitas kecil, bukan hanya festival besar atau lembaga resmi.
- Hak komunal, bukan hanya HKI individu. Ketika motif, ramuan, tarian, atau pengetahuan tradisional dikomersialkan, manfaat harus kembali ke komunitas penjaganya.
- Kebudayaan sebagai haluan pembangunan, bukan ornamen upacara 17-an atau konten pariwisata.
- Pendidikan yang sungguh mengarusutamakan budaya, mencakup bahasa daerah dan pengetahuan lokal, bukan sekadar muatan kearifan lokal di silabus.
- Data yang hidup. Inventarisasi yang berguna bagi pelaku, bukan tumpukan entri yang mengendap.
- Kepastian aturan pemanfaatan komersial, termasuk izin dan bagi hasil bagi industri besar serta pihak asing.
Banyak daerah menaruh harapan serupa ke PPKD agar desa dan kota punya peta masalah dan usulan sendiri, bukan program yang jatuh dari pusat. Program Pemajuan Kebudayaan Desa, di beberapa studi, bahkan menunjukkan harapan keberlanjutan yang tinggi dari warga, asal ada ruang, pendampingan, dan anggaran khusus.
Hal-hal yang jarang dibicarakan?
Beberapa sisi UU ini jarang masuk pidato peresmian, padahal justru menentukan nasibnya.
1. Menghindari definisi adalah keputusan politik, bukan kelemahan teknis
Selama puluhan tahun RUU macet karena orang bertikai soal hakikat kebudayaan. Tim 2015 hingga 2017 memilih menjauh dari filsafat dan beralih ke objek yang bisa diinventarisasi. Akibatnya, UU ini kuat sebagai instrumen administrasi, tetapi lemah sebagai kerangka makna. Kebudayaan kontemporer, budaya digital, subkultur urban, budaya diasporik, atau praktik yang menolak dikotomi tradisional versus modern sulit masuk 10 OPK. Yang tidak terdaftar cenderung tidak dianggarkan.
2. Standarisasi dan sertifikasi SDM kebudayaan
Pasal-pasal pembinaan membuka ruang standarisasi pranata dan sertifikasi tenaga kebudayaan. Kritik lama dari Karlina Supelli, Ubaidillah, dan Radhar Panca Dahana saat RUU masih dibahas melihat ini sebagai bentuk kontrol negara atas lembaga adat dan komunitas yang semestinya tumbuh liar dan kreatif. Isu ini jarang dibahas lagi setelah UU disahkan, padahal logika sertifikasi itu masih hidup di birokrasi.
3. PPKD rentan ditunggangi populisme lokal
Dokumen yang mestinya memotret keragaman bisa menjadi kendaraan mayoritas daerah untuk mengunci tafsir nilai luhur, termasuk perda bernuansa moral yang menyingkirkan perempuan, penghayat kepercayaan, atau ekspresi minoritas. Batas antara kelokalan dan diskriminasi di sini sangat tipis.
4. Relasi timpang dengan UU Cagar Budaya 11/2010
Warisan benda dan takbenda diurus dua rezim hukum berbeda. Sinkronisasi repatriasi, register, zonasi, dan insentif masih berantakan. Kementerian Kebudayaan sendiri, dalam perencanaan 2025 hingga 2029, sudah menyinggung kemungkinan merevisi kedua undang-undang itu pada 2026 hingga 2027. Artinya, payung yang baru sewindu sudah dianggap perlu dibongkar.
5. Aturan paling dinanti justru yang paling lambat
Janji izin dan pembagian manfaat bagi industri besar serta pihak asing yang memakai kebudayaan Indonesia secara komersial hampir tidak pernah selesai secara operasional. Tanpa itu, pemanfaatan menjadi eufemisme bagi penghisapan nilai tanpa redistribusi.
6. Data raksasa yang tidak terintegrasi
Dapobud sudah menampung ratusan ribu entri OPK. Namun data sering tidak dimutakhirkan, belum menyambung ke pendidikan, pariwisata, dan perencanaan pembangunan, serta lemah pada ekspresi yang dinamis. Inventarisasi menjadi prestasi administratif, bukan alat keputusan.
7. Masyarakat adat sebagai sumber, bukan subjek
UU bicara partisipasi, tetapi arsitektur HKI nasional tetap individualistik. Negara menjadi pemegang hak atas ekspresi budaya tradisional berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta, sementara komunitas adat sering hanya jadi objek dokumentasi. Ini celah biopiracy dan komersialisasi tanpa persetujuan yang jarang dibahas di forum pemajuan.
8. Pengarusutamaan lewat pendidikan masih bersifat sirkular
Pasal 7 mewajibkan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan agar tujuan pemajuan tercapai, bukan agar manusia lebih merdeka, adil, atau waras. Kritik akademis menyebut kebudayaan masih diperlakukan sebagai ornamen, terpisah dari politik dan ekonomi, padahal politik dan ekonomi adalah kebudayaan.
Apa saja Paradoks-paradoks yang menempel pada UU ini?
Paradoks fasilitator versus sensor
UU secara eksplisit berasas kebebasan berekspresi. Namun laporan pemantauan kebebasan artistik menunjukkan negara kembali menjadi pelaku pelanggaran yang menonjol, bukan hanya ormas. Pembredelan pameran, tekanan pada musik, dan sensor karya kritik sosial terjadi setelah payung hukum itu ada. Kementerian yang lahir atas nama pemajuan bisa berdiri di sisi yang sama dengan logika pembatasan.
Paradoks investasi versus yang tak boleh dijual
Konsiderans UU menyebut kebudayaan sebagai investasi masa depan. Itu terobosan: budaya bukan biaya. Tetapi investasi menuntut imbal hasil. Radhar Panca Dahana pernah menolak keras frasa pengembangan dan pemanfaatan karena terdengar seperti menggemukkan ayam ternak. Pendukung UU menjawab bahwa itu bahasa undang-undang, bukan komodifikasi. Kenyataannya keduanya benar sekaligus. Dana mengalir dan festival tumbuh, tetapi makna ritual, motif, dan pengetahuan tradisional sering dipotong jadi konten yang laku.
Paradoks pendekatan dari bawah yang dikendalikan dari atas
PPKD dirancang dari daerah. Namun anggaran, nomenklatur, dan objek yang diakui tetap ditentukan pusat. Daerah yang lamban menyusun PPKD, yang dulu hanya sekitar 60 persen dan belakangan diklaim naik ke sekitar 90 persen kabupaten/kota, disalahkan karena SDM dan anggaran, padahal insentif fiskal untuk kebudayaan di daerah memang tipis. Kebudayaan adalah urusan wajib nonpelayanan dasar yang mudah dikalahkan infrastruktur.
Paradoks kementerian baru dengan kantong kempes
Sewindu UU, kebudayaan akhirnya naik kelas jadi kementerian. Simbolnya besar. Anggarannya tidak. Pagu yang sempat diusulkan triliunan dipangkas tajam hingga sekitar satu triliun rupiah, lebih rendah dari masa masih berstatus direktorat. Negara mengaku kebudayaan penting, lalu memperlakukan kementeriannya sebagai pos yang boleh dihemat lebih dulu.
Paradoks pelindungan yang membekukan versus pemajuan yang menggerakkan
Melindungi sering berarti mengawetkan bentuk. Memajukan berarti membiarkan berubah. UU ingin keduanya. Di lapangan, yang aman didanai adalah yang sudah jadi warisan, seperti WBTB, festival, dan museum. Yang hidup, nakal, dan belum diakui menunggu antrean kategori.
Paradoks data sebagai pelindungan defensif
Pencatatan di SPKT atau Dapobud memang bisa jadi pelindungan defensif terhadap klaim asing. Tetapi pencatatan tanpa hak komunal yang operasional hanya memindahkan pengetahuan ke pangkalan data negara. Yang tercatat belum tentu terlindungi; yang tidak tercatat dianggap tidak ada.
Paradoks kontribusi dunia versus ketahanan di rumah sendiri
UU ingin kebudayaan Indonesia memengaruhi peradaban dunia. Diplomasi budaya dan usulan UNESCO jalan terus, termasuk tempe, perluasan Mak Yong, jaranan, dan seterusnya. Di dalam negeri, bahasa daerah terancam, pelaku tradisi menua tanpa regenerasi yang sistemik, dan ruang ekspresi publik menyempit. Citra ke luar lebih terurus daripada ekosistem di kampung.
Paradoks partisipasi tanpa kekuasaan
Masyarakat dilibatkan dalam penyusunan PPKD, Kongres Kebudayaan, dan seleksi Dana Indonesiana. Keterlibatan itu nyata dan lebih baik daripada era sebelumnya. Tetapi keputusan akhir soal apa yang prioritas, siapa lolos dana, dan karya mana yang pantas tetap di tangan negara. Partisipasi menjadi ritual legitimasi.
Di mana kita saat ini?
Secara kelembagaan, periode 2017 hingga 2026 adalah era yang paling lengkap yang pernah dimiliki kebijakan kebudayaan Indonesia: ada UU, PP, Perpres strategi, RIPK 20 tahun, dana abadi, pangkalan data, dan kementerian tersendiri. Secara substansi, banyak janji masih menggantung: aturan bagi hasil komersial, integrasi data, pengarusutamaan pendidikan yang bukan slogan, perlindungan kebebasan artistik yang konsisten, dan pengakuan masyarakat adat sebagai pemegang hak.
UU 5/2017 berhasil memindahkan kebudayaan dari ruang pidato ke ruang tata kelola. Itu pencapaian historis. Paradoksnya, tata kelola bisa menjadi cara baru untuk mengelola kebudayaan sebagai objek yang terdata, terstandar, terdanai, dan terpromosikan, sementara orang-orang yang menghidupkannya tetap rapuh.
Yang jarang dikatakan dengan cukup jujur: undang-undang ini tidak menyelesaikan pertanyaan lama yang membuatnya tertunda 35 tahun. Ia hanya menangguhkannya. Kebudayaan tetap lebih besar dari 10 objek, lebih liar dari empat pilar, dan lebih politis dari yang ingin diakui negara. Pemajuan yang sungguh-sungguh mungkin justru dimulai ketika negara berani mundur dari hasrat mengatur terlalu banyak, dan maju hanya di tempat yang selama ini diabaikan: kebebasan, hak komunal, dan keadilan bagi yang menjaga budaya tanpa pernah masuk database.
Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Presiedn Joko Widodo pada tanggal 24 Mei 2017 di Jakarta. Diundangkan pada 29 Mei 2017 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104. Penjelasan UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Pertimbangan
Pertimbangan dalam UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah:
- bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia;
- bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan;
- bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Umum UU tentang Pemajuan Kebudayaan
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-Kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip “Trisakti” yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya.
Isi UU Pemajuan Kebudayaan
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN.
Berikut adalah isi UU tentang Pemajuan Kebudayaan (bukan format asli):
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
- Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pemajuan Kebudayaan berasaskan:
- toleransi;
- keberagaman;
- kelokalan;
- lintas wilayah;
- partisipatif;
- manfaat;
- keberlanjutan;
- kebebasan berekspresi;
- keterpaduan;
- kesederajatan; dan
- gotong royong.
Pasal 4
Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:
- mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- memperkaya keberagaman budaya;
- memperteguh jati diri bangsa;
- memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- meningkatkan citra bangsa;
- mewujudkan masyarakat madani;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- melestarikan warisan budaya bangsa; dan
- mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Pasal 5
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
- tradisi lisan;
- manuskrip;
- adat istiadat;
- ritus;
- pengetahuan tradisional;
- teknologi tradisional;
- seni;
- bahasa;
- permainan rakyat; dan
- olahraga tradisional.
BAB II
PEMAJUAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 8
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
- Strategi Kebudayaan; dan
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 9
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Pasal 10
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasar penyusunan Strategi Kebudayaan.
- Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
Pasal 11
- Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
- Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
- Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
- Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12
- Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
- analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
- Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
- Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Strategi Kebudayaan berisi:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
- Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
- Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
- menggunakan pendekatan yang komprehensif;
- menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan
- memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan di Indonesia.
- Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
- visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan;
- pembagian wewenang; dan
- alat ukur capaian.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
- Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
- Objek Pemajuan Kebudayaan;
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
- sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
- data lain terkait Kebudayaan.
- Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
- Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
- Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelindungan
Paragraf 1
Inventarisasi
Pasal 16
- Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
- pencatatan dan pendokumentasian;
- penetapan; dan
- pemutakhiran data.
- Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Pasal 17
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18
- Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
- Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
Pasal 20
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
- Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
- Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pengamanan
Pasal 22
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
- memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pemeliharaan
Pasal 24
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;
- menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Penyelamatan
Pasal 26
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- revitalisasi;
- repatriasi; dan/atau
- restorasi.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Publikasi
Pasal 28
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan
Pasal 30
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- penyebarluasan;
- pengkajian; dan
- pengayaan keberagaman.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Pasal 32
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:
- membangun karakter bangsa;
- meningkatkan ketahanan budaya;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
- meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Pasal 33
- Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- internalisasi nilai budaya;
- inovasi;
- peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
- komunikasi lintasbudaya; dan
- kolaborasi antarbudaya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
- Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
- Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
- Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- diplomasi budaya; dan
- peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
- Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
- Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
- Industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- memiliki persetujuan atas dasar informasi awal;
- pembagian manfaat; dan
- pencantuman asal-usul Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
- Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan izin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pembinaan
Pasal 39
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
- Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
- Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
- standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
- peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 41
Setiap Orang berhak untuk:
- berekspresi;
- mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
- berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
- mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan;
- memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
- memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pasal 42
Setiap Orang berkewajiban untuk:
- mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan;
- memelihara kebinekaan;
- mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
- mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia; dan
- memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 43
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
- menjamin kebebasan berekspresi;
- menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
- melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
- memelihara kebinekaan;
- mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
- menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
- menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
- mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional;
- meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Pasal 44
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas:
- menjamin kebebasan berekspresi;
- menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
- melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
- memelihara kebinekaan;
- mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
- menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
- menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
- membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
- mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
- merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
- merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 47
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi.
Pasal 48
- Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- masyarakat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
- Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.
- Pembentukan dana perwalian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 50
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
- Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengembangkan karyanya.
- Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
- Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LARANGAN
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 54
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 56
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 57
- Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- pencabutan status badan hukum;
- pemecatan pengurus; dan/atau
- pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pasal 58
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 60
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 |
|
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO |
|
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017 |
|
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |


Posting Komentar