Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi

Table of Contents
Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi

Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi adalah Peraturan Menteri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Pedoman Pelestarian Tradisi dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi sesuai dengan kewenangannya. Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan untuk meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi; memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi; memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; dan membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.

Bagaimana Bentuk Pelestarian Tradisi?

Pelestarian Tradisi menurut Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun. Bentuk Pelestarian Tradisi meliputi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.

Apa saja Objek Pelestarian Tradisi?

Objek Pelestarian Tradisi Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi adalah:

  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan menjadi tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan rakyat yaitu suatu kegiatan rekreatif yang memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan, simbol-simbol yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan menggunakan peralatan tradisional serta memanfaatkan bahan yang diperoleh dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang bahan bakunya masih mengandalkan sumber alam dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya,bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat sistem yang mengikat keanggotaannya.

Apa yang wajib diperhatikan untuk melakukan Pelestarian Tradisi?

Menurut Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, Pelestarian Tradisi wajib memperhatikan:

  1. nilai agama dan kepercayaan;
  2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
  3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
  4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
  5. jati diri bangsa;
  6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
  7. peraturan perundang-undangan.

Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.

Pelestarian Tradisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.

Pelindungan tradisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi; registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan menegakan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.

Pengembangan tradisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui revitalisasi nilai tradisi; apresiasi pada pelestari tradisi; diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.

Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:

  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  3. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.

Pelestarian Tradisi oleh Pemerintah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.

Perlindungan Tradisi oleh Pemerintah Provinsi dilakukan melalui: Menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota; Mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; Mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota; Mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan Menegakkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah provinsi wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.

Pengembangan tradisi oleh Pemerintah Provinsi dilakukan melalui revitalisasi nilai tradisi; apresiasi pada pelestari tradisi; diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.

Pemerintah daerah provinsi wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:

  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  3. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.

Pengesahan Permendikbud Pedoman Pelestarian Tradisi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi ditetapkan Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta pada tanggal 3 Fenruari 2014.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014.

Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187. Agar setiap orang mengetahuinya.

Analisis Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi merupakan pedoman teknis yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan di bidang pelestarian tradisi. Peraturan ini lahir sebagai operasionalisasi dari pembagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan ditetapkan pada 3 Februari 2014 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan diundangkan pada 7 Februari 2014 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2014. Hingga kini status peraturan tersebut masih berlaku menurut database peraturan resmi.

Latar Belakang Sejarah dan Konteks Hukum

Sebelum tahun 2014, upaya pelestarian budaya Indonesia sudah didukung oleh beberapa instrumen hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya lebih menitikberatkan pada warisan bendawi. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003 tentang Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007. Selain itu, Permendikbud Nomor 106 Tahun 2013 telah mengatur Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

PP Nomor 38 Tahun 2007 mengatur bahwa urusan kebudayaan, termasuk pelestarian tradisi, merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Permendikbud 10 Tahun 2014 kemudian diterbitkan untuk memberikan acuan operasional bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan tersebut. Definisi inti dalam peraturan ini menyatakan bahwa pelestarian tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.

Setelah tahun 2014, kerangka hukum kebudayaan mengalami perkembangan signifikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut mengatur upaya memajukan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Objek pemajuan kebudayaan dalam UU tersebut mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Saat ini Kementerian Kebudayaan juga secara aktif mendorong penetapan Warisan Budaya Takbenda, revitalisasi, dokumentasi, serta integrasi tradisi ke dalam ekosistem pendidikan dan ekonomi budaya.

Isi dan Struktur Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 disusun dengan sistematika yang jelas. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur maksud dan tujuan. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan pelestarian tradisi sesuai kewenangannya. Tujuannya meliputi peningkatan peran aktif pemerintah daerah, pemberdayaan peran serta masyarakat, fasilitasi pelaksanaan tradisi yang berkembang di masyarakat, serta bantuan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pelestarian tradisi.

Pasal 4 mengatur objek pelestarian tradisi yang meliputi antara lain upacara tradisional (peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia, peristiwa alam, dan daur hidup), cerita rakyat (mite, legenda, dan dongeng yang disebarluaskan secara lisan), permainan rakyat (kegiatan rekreatif yang memiliki aturan khusus serta berfungsi sebagai cerminan karakter budaya dan pemelihara hubungan sosial), serta organisasi sosial tradisional.

Bentuk pelestarian tradisi terdiri atas pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelaksanaan pelestarian wajib memperhatikan nilai agama dan kepercayaan, adat serta norma, sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu, kepentingan umum serta komunitas, jati diri bangsa, kemanfaatan bagi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melindungi objek tradisi di wilayahnya, mekanisme pengembangan melalui revitalisasi nilai tradisi, apresiasi kepada pelestari, diskusi, seminar, sarasehan, dan pelatihan bagi pelaku tradisi. Selain itu terdapat ketentuan mengenai pendanaan (pemerintah dapat memberikan bantuan kepada daerah), pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi yang dilakukan minimal sekali dalam setahun, serta pelaporan berjenjang dari bupati/walikota kepada gubernur.

Ringkasan Struktur Utama Peraturan

Bab / Bagian Pasal Utama Isi Inti
Ketentuan Umum Pasal 1 Definisi pelestarian tradisi, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, tradisi, pemerintah daerah, dan menteri
Maksud dan Tujuan Pasal 2–3 Acuan bagi pemerintah daerah; tujuan peningkatan peran daerah dan masyarakat, fasilitasi, serta penyelesaian masalah
Objek Pelestarian Pasal 4 Upacara tradisional, cerita rakyat, permainan rakyat, organisasi sosial tradisional, dan unsur terkait lainnya
Bentuk Pelestarian Pasal 5 Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta prinsip yang wajib diperhatikan
Pelaksanaan Teknis Pasal selanjutnya Kewajiban daerah, revitalisasi, apresiasi, pelatihan, pendanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Implementasi dan Aturan Pelaksana di Daerah

Implementasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 di tingkat daerah umumnya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Daerah tentang pelestarian seni tradisional atau tradisi, peraturan bupati/walikota, program revitalisasi desa adat dan rumah adat, serta integrasi ke dalam pendidikan melalui muatan lokal, ekstrakurikuler, dan program seniman masuk sekolah. Penetapan Warisan Budaya Takbenda di tingkat lokal yang kemudian diusulkan ke tingkat nasional juga menjadi salah satu bentuk implementasi yang banyak dilakukan.

Contoh nyata implementasi mencakup Perda Kota Bukittinggi tentang Pelestarian Seni Tradisional, program revitalisasi desa adat yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013–2014, serta berbagai lokakarya dan festival yang diselenggarakan oleh dinas kebudayaan di berbagai daerah. Hingga tahun 2025, jumlah Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan secara nasional telah mencapai lebih dari 2.700 objek, dengan penambahan ratusan objek setiap tahunnya.

Paradoks dalam Pelestarian Tradisi

Beberapa paradoks muncul dalam pelaksanaan pelestarian tradisi. Pertama, antara kebutuhan menjaga keaslian warisan turun-temurun dengan kebutuhan mengembangkan tradisi agar tetap relevan di tengah perubahan zaman. Kedua, antara pendekatan top-down dari regulasi negara dengan sifat bottom-up dari tradisi yang hidup di dalam komunitas. Ketiga, antara upaya perlindungan dengan pemanfaatan ekonomi melalui pariwisata dan ekonomi kreatif yang berpotensi mereduksi nilai sakral menjadi sekadar tontonan. Keempat, perhatian dan anggaran yang sering lebih mudah dialokasikan pada warisan bendawi dibandingkan dengan warisan takbenda yang bergantung pada pelaku manusia. Kelima, antara penguatan jati diri nasional dengan penghormatan terhadap keanekaragaman lokal yang sangat spesifik.

Isu yang Ramai Dibahas

  • Menurunnya minat generasi muda akibat globalisasi, media sosial, dan budaya populer.
  • Peran pendidikan formal melalui integrasi kurikulum, ekstrakurikuler, dan pengenalan pakaian adat.
  • Penetapan Warisan Budaya Takbenda serta pengakuan UNESCO sebagai instrumen prestise dan diplomasi budaya.
  • Digitalisasi dan dokumentasi agar tradisi tidak punah.
  • Pemanfaatan tradisi untuk ekonomi kreatif dan pariwisata budaya.
  • Program regenerasi pelaku melalui pelatihan dan kolaborasi dengan maestro.

Isu yang Sering Disepelekan

  • Pendokumentasian sistematis dan berkelanjutan jangka panjang, bukan hanya kegiatan seremonial.
  • Dukungan ekonomi langsung dan berkelanjutan kepada pelaku tradisi.
  • Perlindungan hak kekayaan intelektual kolektif milik komunitas.
  • Potensi konflik antara praktik tradisi tertentu dengan hukum modern atau nilai-nilai universal.
  • Dampak perubahan iklim terhadap tradisi yang terkait dengan alam dan siklus musiman.
  • Evaluasi dampak jangka panjang (outcome) dibandingkan hanya mengukur jumlah kegiatan.
  • Koordinasi data antar kementerian dan antar daerah yang masih fragmentaris.

Pendapat Pakar dan Kritikus

Pakar kebudayaan pada umumnya mendukung kerangka pelestarian tradisi sebagai amanat konstitusi dalam Pasal 32 UUD 1945. Namun sejumlah kritik kerap dilontarkan terkait implementasi yang masih lemah karena keterbatasan anggaran, kapasitas sumber daya manusia di daerah, serta prioritas politik yang lebih mengutamakan pendidikan formal. Pedoman tahun 2014 dinilai sudah kurang selaras secara konseptual dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 yang lebih holistik. Kritik lain menyoroti risiko komersialisasi berlebihan, festivalisasi yang kurang mendalam, serta kurangnya partisipasi otentik dari komunitas pemilik tradisi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Integrasi budaya di sekolah juga sering dinilai masih bersifat simbolis dan belum menyentuh pembelajaran nilai serta praktik secara mendalam.

Posisi Saat Ini dan Rekomendasi Perbaikan

Saat ini Indonesia telah memiliki ribuan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan, beberapa di antaranya telah terinskripsi di UNESCO. Kementerian Kebudayaan aktif melakukan penetapan, revitalisasi, festival, serta program pendidikan budaya. Banyak daerah telah memiliki peraturan daerah dan program lokal. Meski demikian, tantangan regenerasi pelaku, pengaruh globalisasi digital, keterbatasan anggaran, dan ketimpangan antar daerah masih tetap nyata. Tradisi cenderung lebih kuat di komunitas yang masih memiliki transmisi alami, sementara di wilayah urban tradisi semakin bergantung pada intervensi formal.

Perbaikan atau penyelarasan terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 sangat diperlukan. Kerangka hukum telah berkembang dengan hadirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 dan peraturan pelaksananya. Pedoman baru atau revisi sebaiknya lebih selaras dengan sistem pemajuan kebudayaan, memperkuat digital archiving yang berkelanjutan, memberikan dukungan ekonomi yang lebih baik bagi pelaku, serta memasukkan mekanisme partisipasi komunitas yang lebih otentik. Integrasi dengan pendidikan karakter juga perlu dibuat lebih operasional. Tanpa penyelarasan tersebut, peraturan berisiko menjadi dokumen yang baik di atas kertas tetapi lemah dalam implementasi di lapangan.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 merupakan langkah penting pada masanya untuk mengoperasionalkan kewenangan daerah di bidang pelestarian tradisi. Namun evolusi kebijakan kebudayaan Indonesia menuntut kerangka yang lebih dinamis, partisipatif, dan berbasis ekosistem agar tradisi tidak hanya dilindungi secara formal, tetapi tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang.

Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safegarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;

Isi Permendikbud 10 tahun 2014

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelestarian Tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.
  2. Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  3. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
  4. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri.
  5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pedoman Pelestarian Tradisi dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan:

  1. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
  2. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
  3. memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; dan
  4. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.

BAB III
PELESTARIAN TRADISI

Bagian Kesatu
Objek

Pasal 4

Objek Pelestarian Tradisi meliputi:

  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan menjadi tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan rakyat yaitu suatu kegiatan rekreatif yang memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan, simbol-simbol yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan menggunakan peralatan tradisional serta memanfaatkan bahan yang diperoleh dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang bahan bakunya masih mengandalkan sumber alam dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya, bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat sistem yang mengikat keanggotaannya.

Bagian Kedua
Bentuk Pelestarian

Pasal 5

  1. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
  2. Bentuk Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelindungan;
    2. pengembangan; dan
    3. pemanfaatan;
  3. Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
    1. nilai agama dan kepercayaan;
    2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
    3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
    4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
    5. jati diri bangsa;
    6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
    7. peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pelindungan

Pasal 6

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
    1. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
    2. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
    3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
    4. menegakan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
    1. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
    2. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
    3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
    4. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
    5. menegakan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengembangan

Pasal 8

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
    1. revitalisasi nilai tradisi;
    2. apresiasi pada pelestari tradisi;
    3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
    4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.

Pasal 9

  1. Pemerintah daerah provinsi wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
    1. revitalisasi nilai tradisi;
    2. apresiasi pada pelestari tradisi;
    3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
    4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.

Bagian Kelima
Pemanfaatan

Pasal 10

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
    1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
    2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
    3. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.

Pasal 11

  1. Pemerintah daerah provinsi wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
    1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
    2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
    3. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
    4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.

BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 12

  1. Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarperorangan, antarorganisasi kemasyarakatan, dan/atau forum komunikasi masyarakat diselesaikan secara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi oleh organisasi sosial, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh agama.
  3. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, bupati/walikota atau gubernur memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
  4. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Pasal 13

  1. Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi diselesaikan secara musyawarah.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 14

  1. Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah provinsi diselesaikan secara musyawarah.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah provinsi.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kabupaten/kota.
  4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelestarian Tradisi.

BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 16

  1. Untuk menjamin sinergi dan efektifitas pelaksanaan kebijakan, program, dan Pelestarian Tradisi, pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemantauan Pelestarian Tradisi.
  2. Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi.
  3. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota.
  4. Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Evaluasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi dilakukan dalam bentuk evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi minimal sekali dalam setahun.
  2. Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pelestarian Tradisi tahun berikutnya.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 18

  1. Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Gubernur.
  2. Gubernur melaporkan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 19

  1. Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi.
  2. Pendanaan pelaksanaan Pelestarian Tradisi di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.
  3. Pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi Permendikbud 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar