PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Table of Contents
PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Apa itu SPKP?

SPKP adalah singkatan dari Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. SPKP dalam PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.

Apa itu Penangkapan Ikan Terukur?

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.

Penetapan PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35. Penjelasan PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6853. Agar setiap orang mengetahuinya.

Mengurai Benang Kusut Laut Nusantara: Analisis Komprehensif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia menyimpan potensi sumber daya ikan yang melimpah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan zona ekonomi eksklusif. Namun, eksploitasi berlebihan, praktik penangkapan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing), serta ketidakmerataan manfaat ekonomi telah lama menjadi tantangan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur hadir sebagai upaya mengendalikan penangkapan secara proporsional berbasis kuota di zona tertentu. Regulasi ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Artikel ini mengupas secara mendalam sejarah, proses pembentukan, perubahan dibanding aturan lama, implementasi, isu, kritik, dan arah perbaikan yang diperlukan.

Sejarah dan Proses Pembentukan Regulasi

Dasar hukum PP 11 Tahun 2023 bersumber dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 6 ayat (1) UU Perikanan mengamanatkan pengelolaan perikanan untuk mencapai manfaat optimal dan berkelanjutan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan. Latar belakang munculnya kebijakan ini mencakup krisis eksploitasi selama puluhan tahun, kerugian dari IUU fishing yang pernah diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun, serta kebutuhan mengoptimalkan pemanfaatan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur menjadi kelanjutan reformasi sektor perikanan, meskipun dengan pendekatan berbeda dari era sebelumnya yang lebih menekankan penindakan kapal asing. Proses penyusunan melibatkan konsultasi publik, namun sejumlah pihak menilai keterlibatan pemangku kepentingan belum optimal. Presiden Joko Widodo menetapkan dan mengundangkan peraturan ini pada 6 Maret 2023 di Jakarta, termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 36 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6853. Statusnya berlaku sejak tanggal pengundangan. Regulasi ini mencabut sebagian ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta sebagian PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang dinilai tidak sejalan lagi dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekonomi.

Definisi kunci dalam Pasal 1 menyatakan Penangkapan Ikan Terukur sebagai penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Zona mencakup WPPNRI di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air potensial lainnya.

Perubahan Dibanding Regulasi Lama dan Unsur Baru

Sebelum PP 11 Tahun 2023, pengendalian penangkapan lebih bersifat berbasis izin dan kapasitas alat tangkap (input control) tanpa kuota ketat per zona. Praktik terbuka ini sulit diawasi dan berpotensi menyebabkan overfishing. Perubahan mendasar meliputi pergeseran ke kontrol output melalui kuota yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan. Zona penangkapan ikan terukur diatur secara spesifik untuk industri, nelayan lokal, dan kegiatan nonkomersial.

Unsur baru mencakup penetapan kuota industri yang membuka ruang bagi pelaku usaha dalam negeri maupun penanaman modal asing di zona tertentu, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial. Pengaturan pelabuhan pangkalan, pendaratan ikan, alih muatan, serta awak kapal perikanan menjadi lebih terstruktur. Pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait kuota juga diatur, dengan pergeseran ke arah pasca produksi dalam beberapa aspek. Prioritas alokasi kuota industri untuk nelayan kecil dinyatakan, meskipun perlindungan tersebut bersifat pilihan bukan wajib. Sertifikat kuota menjadi instrumen formal pemanfaatan.

Sistematika peraturan terdiri dari sembilan bab: Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II Zona Penangkapan Ikan Terukur (Pasal 2 sampai 5), Bab III Kuota Penangkapan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur (Pasal 6 sampai 17), Bab IV Pelabuhan Pangkalan (Pasal 18 sampai 20), Bab V Awak Kapal Perikanan (Pasal 21), Bab VI Pengangkutan Ikan Hasil Tangkapan (Pasal 22 sampai 23), Bab VII Sanksi Administratif (Pasal 24 sampai 25), Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 26), dan Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 27 sampai 28).

Implementasi dan Tabel Pelaksanaan

Implementasi dimulai setelah pengundangan, dengan aturan pelaksanaan utama berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 yang diundangkan 1 September 2023. Sertifikat kuota mulai berlaku 1 Januari 2024. Awalnya terdapat penundaan dan relaksasi karena ketidaksiapan infrastruktur, sosialisasi, dan data. Pengawasan terus diperkuat melalui operasi penindakan IUU fishing. Hingga September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan 154 kapal pelaku IUU fishing, melengkapi 88 kapal pada 2024 dan 355 kapal pada 2025. Luas kawasan konservasi laut mencapai 31,6 juta hektare pada Oktober 2026. Forum kuota untuk komoditas seperti lobster, kepiting, dan rajungan di WPPNRI tertentu terus digelar untuk menyepakati potensi lestari dan pembagian kuota.

Tabel Timeline Implementasi PP 11 Tahun 2023
TahapanWaktuKeterangan
Penetapan dan Pengundangan6 Maret 2023Berlaku segera, mencabut sebagian PP lama
Terbitnya Peraturan Pelaksanaan1 September 2023Permen KP 28/2023 mengatur tata cara kuota, pelabuhan, alih muatan
Mulai Berlakunya Sertifikat Kuota1 Januari 2024Pemanfaatan kuota industri, nelayan lokal, nonkomersial
Relaksasi dan Penundaan SebagianAkhir 2023 hingga 2024Surat edaran menunda penerapan penuh karena kesiapan pelabuhan dan sosialisasi
Pengawasan dan Penindakan Berkelanjutan2024 hingga 2026Ratusan kapal IUU diamankan, perluasan konservasi, forum kuota komoditas spesifik
Status Saat IniOktober 2026Berjalan dengan pengawasan intensif dan penyesuaian kuota berdasarkan data stok

Tabel Aturan Pelaksanaan

Aturan pelaksanaan utama tertuang dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur penghitungan kuota, pemberian dan pemanfaatan kuota, daerah penangkapan terbatas, alih muatan, penetapan pelabuhan pangkalan, pendaratan ikan, serta evaluasi. Peraturan ini mencabut sebagian ketentuan Permen KP 33/2021 tentang log book dan Permen KP 10/2021 terkait alih muatan. Ketentuan peralihan mempertahankan izin lama hingga diganti sesuai ketentuan baru. Nelayan kecil tetap dapat beroperasi sesuai aturan sebelumnya hingga mendapat kuota.

Tabel Aturan Pelaksanaan PP 11 Tahun 2023
Nomor PeraturanJudulTanggalPokok Pengaturan
Permen KP 28 Tahun 2023Peraturan Pelaksanaan PP 11/20231 September 2023Tata cara hitung dan berikan kuota, pemanfaatan, alih muatan, pelabuhan pangkalan, evaluasi
Surat Edaran terkaitRelaksasi Masa TransisiNovember 2023Penundaan penerapan penuh hingga akhir 2024 untuk kesiapan
Ketentuan LainnyaPenyesuaian PerizinanBerlaku bertahapMigrasi kapal, pencabutan sebagian aturan log book dan alih muatan lama

Paradoks dalam Regulasi

Regulasi ini mengusung tujuan ganda kelestarian dan pemerataan ekonomi, namun memunculkan paradoks. Di satu sisi menjanjikan pengendalian proporsional berbasis sains, di sisi lain membuka peluang penanaman modal asing di zona industri yang dinilai bertentangan dengan semangat UU Perikanan yang membatasi usaha pada warga negara atau badan hukum Indonesia. Perlindungan nelayan kecil bersifat pilihan, bukan wajib, sementara parameter kategori nelayan kecil tidak jelas. Pengalihan kuota berpotensi menciptakan calo dan konsentrasi kepemilikan pada pemodal besar. Target PNBP dikaitkan dengan kuota, padahal estimasi jumlah tangkapan yang diperbolehkan bersifat perkiraan yang jika overestimasi dapat menjadi bumerang. Pembatasan daya jelajah nelayan lokal maksimal 12 mil bertentangan dengan praktik tradisional di banyak wilayah kepulauan.

Isu yang Ramai Dibahas dan yang Disepelekan

Isu yang ramai mencakup kekhawatiran privatisasi laut oleh oligarki, masuknya modal asing, beban PNBP pada nelayan kecil dan kegiatan nonkomersial, ketidaksiapan infrastruktur pelabuhan dan sistem pelaporan, serta kurangnya sosialisasi. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi karena akuntabilitas dan transparansi perhitungan kuota belum komprehensif. Kritik dari KIARA menyoroti tujuh masalah mendasar, termasuk tidak adanya kategori tonase nelayan kecil yang jelas dan ambiguitas definisi nelayan kecil versus lokal. Demonstrasi nelayan di sejumlah daerah menolak pembatasan zona yang dinilai merugikan kearifan lokal.

Isu yang sering disepelekan meliputi kualitas data stok ikan sebagai dasar kuota, karena estimasi potensi lestari rentan kesalahan dan perubahan iklim dapat mengubah distribusi stok. Kapasitas pengawasan di luar 12 mil masih terbatas, terlihat dari temuan nelayan yang beroperasi tanpa izin memadai. Kesiapan sumber daya manusia di pelabuhan untuk timbangan standar dan sistem e-PIT juga kurang mendapat perhatian awal. Dampak sosial jangka panjang pada mata pencaharian tradisional dan potensi konflik antar nelayan kecil dengan industri jarang dikuantifikasi secara mendalam.

Pandangan Pakar dan Kritik terhadap Regulasi

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pengesahan ini sebagai pintu masuk eksploitasi berkedok investasi yang bertentangan dengan asas keadilan dan kelestarian dalam UU Perikanan. Anggota Ombudsman Hery Susanto menyoroti konsultasi publik yang belum optimal, ketentuan perlindungan nelayan kecil yang bersifat pilihan, serta kurangnya parameter jelas untuk kategori nelayan kecil. Ketua Bidang Perikanan Apindo Hendra Sugandhi khawatir kebijakan ini membahayakan keberlanjutan usaha karena penurunan pasokan dan perbedaan antara sosialisasi dengan ketentuan resmi. Pengamat Suhana menekankan ketidaksiapan 171 pelabuhan dan risiko jual beli kuota yang menguntungkan pemodal besar.

Kritik utama lainnya mencakup orientasi pada PNBP yang memberatkan pelaku, inkonsistensi kebijakan perizinan selama masa transisi yang menciptakan ketidakpastian hukum, serta potensi korupsi mengingat pengalaman skema kuota sebelumnya. Meskipun pemerintah menyatakan tujuan pengendalian proporsional dan kesejahteraan nelayan, banyak pihak menilai substansi lebih menguntungkan pelaku usaha besar.

Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan untuk Tantangan Baru

Pada Oktober 2026, kebijakan telah berjalan dengan pengawasan intensif, penindakan IUU fishing yang konsisten, perluasan kawasan konservasi, dan forum kuota untuk komoditas bernilai tinggi. Namun, tantangan baru seperti perubahan iklim yang mempengaruhi stok dan distribusi ikan, persaingan global pasar perikanan, serta kebutuhan data real time yang lebih akurat menuntut penyesuaian. Infrastruktur pelabuhan dan kapasitas nelayan kecil masih memerlukan penguatan. Potensi konsentrasi kuota dan ketimpangan akses tetap menjadi risiko.

Perbaikan yang diperlukan meliputi penguatan basis sains dalam perhitungan kuota dengan data berkala dan partisipasi publik lebih luas, menjadikan perlindungan nelayan kecil bersifat wajib dengan parameter jelas, meningkatkan transparansi alokasi dan pemanfaatan kuota, membangun kapasitas pelabuhan dan sistem pelaporan, serta meninjau ketentuan modal asing agar sejalan dengan semangat UU Perikanan. Integrasi dengan strategi adaptasi iklim dan peningkatan pengawasan berbasis teknologi juga krusial. Tanpa penyesuaian, tujuan kelestarian dan pemerataan berisiko tidak tercapai secara optimal.

Secara keseluruhan, PP 11 Tahun 2023 menandai pergeseran penting dalam tata kelola perikanan tangkap Indonesia menuju pendekatan berbasis kuota. Keberhasilannya bergantung pada implementasi yang akuntabel, perbaikan berkelanjutan, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Pengawasan publik dan evaluasi berkala menjadi kunci agar laut nusantara tetap lestari dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.

Referensi utama meliputi dokumen resmi JDIH BPK, Permen KP 28/2023, kajian Ombudsman RI, pernyataan KIARA, serta laporan implementasi KKP hingga 2026.

PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah:

  1. bahwa pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  2. bahwa pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan;
  3. bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

Penjelasan Umum

Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi keanekaragaman sumber daya hayati laut dan ekosistem kelautan yang berlimpah. Kekayaan alam tersebut menjadi salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia tersebar di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), serta terdapat peluang untuk memanfaatkan sumber daya ikan di laut lepas.

Sektor kelautan dan perikanan memiliki permasalahan yang kompleks karena keterkaitannya dengan banyak sektor dan juga sensitif terhadap interaksi terutama dengan aspek lingkungan. Terdapat berbagai isu pengelolaan perikanan di Indonesia yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Tantangan yang saat ini dihadapi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya perikanan tangkap, di antaranya:

  1. belum optimalnya pengendalian penangkapan ikan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem;
  2. tata kelola perikanan tangkap yang belum terintegrasi dan belum optimal menumbuhkan ekonomi wilayah sesuai dengan potensi sumber daya alam perikanannya;
  3. infrastruktur dan konektivitas Pelabuhan Perikanan termasuk sarana dan prasarana lainnya yang belum memadai dan belum merata; dan
  4. ketersediaan bahan baku yang tidak stabil dengan daya saing dan mutu produk perikanan yang belum memadai.

Untuk mengatasi isu dan tantangan yang dihadapi tersebut, Pemerintah menyiapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi kelautan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin kesehatan laut Indonesia. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur ditempuh dengan tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan dapat menghapus praktik kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing).

Atas dasar hal tersebut, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan mempertimbangkan aspek bio-ekologi, ekonomi, sosial, dan ketahanan pangan.

Isi PP 11 tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
  3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
  5. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
  6. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.
  7. Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  8. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
  9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  10. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
  11. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
  12. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpuIkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
  13. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
  14. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
  15. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
  16. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
  17. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
  18. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
  19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  20. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

BAB II
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Pasal 2

  1. Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:
    1. WPPNRI di perairan laut; dan
    2. laut lepas.
  2. Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai:
    1. Daerah Penangkapan Ikan; dan
    2. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
  3. Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO.
  4. Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sama nonanggota (cooperating nonmember state).
  5. Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. zona 01, meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
    2. zona 02, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
    3. zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
    4. zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
    5. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
    6. zona 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

Pasal 3

  1. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
  2. Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
    1. sumber daya ikan;
    2. lingkungan sumber daya ikan;
    3. sosial ekonomi perikanan; dan/atau
    4. tata kelola perikanan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

  1. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan oleh:
    1. Nelayan Kecil; dan/atau
    2. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

  1. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
  2. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.

BAB III
KUOTA PENANGKAPAN IKAN PADA ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Pasal 6

  1. Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan laut lepas.
  2. Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
  3. Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

  1. Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas:
    1. kuota industri;
    2. kuota Nelayan Lokal; dan
    3. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
  2. Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan.

Pasal 8

  1. Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
  2. Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada:
    1. orang perseorangan; dan
    2. badan usaha yang berbadan hukum,
    berdasarkan permohonan.
  3. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi.
  4. Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
    1. perseroan terbatas; dan
    2. koperasi,
    yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
  5. Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
    1. penanaman modal dalam negeri; atau
    2. penanaman modal asing.
  6. Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 05 dan zona 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
  7. Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
  8. Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
  9. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
  10. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

  1. Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
  2. Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
    1. orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
    2. badan usaha yang berbadan hukum,
    berdasarkan permohonan.
  3. Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi.
  4. Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
    1. perseroan terbatas; dan
    2. koperasi,
    yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
  5. Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
  6. Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
  7. Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
  8. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

  1. Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
  2. Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
  3. Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada penyelenggara kegiatan.
  4. Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh gubernur.
  6. Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh Menteri.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

  1. Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun.
  2. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Nelayan Kecil.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

  1. Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.

Pasal 14

  1. Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  2. Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
  3. Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan Ikan pada:
    1. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
    2. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi pada Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
  2. Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut.
  3. Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 17

  1. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan.
  2. Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.
  3. Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
  4. Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PELABUHAN PANGKALAN

Pasal 18

  1. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.
  2. Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
  3. Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan.
  4. Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  5. Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

  1. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan.
  2. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20 (dua puluh) Pelabuhan Muat dan 2 (dua) Pelabuhan Pangkalan.
  3. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan.
  4. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.
  5. Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Pengangkut Ikan dari Daerah Penangkapan Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
  6. Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 20

  1. Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas:
    1. Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    2. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    3. pelabuhan umum.
  2. Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB V
AWAK KAPAL PERIKANAN

Pasal 21

  1. Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
    1. nakhoda;
    2. ahli penangkapan ikan (Fishing master);
    3. perwira; dan
    4. anak buah kapal.
  2. Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
  3. Penggunaan ahli penangkapan ikan (Fishing master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.

BAB VIPENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN

Pasal 22

  1. Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan alih muatan.
  2. Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
    1. Kapal Penangkap Ikan menggunakan alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan
    2. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 23

  1. Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia.
  2. Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau berbendera asing.
  3. Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah ikan hasil tangkapan melalui proses:
    1. penanganan;
    2. pengolahan; dan/atau
    3. pengemasan.
  5. Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 24

  1. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai 7-ona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
  3. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
  4. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
  5. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
  6. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  7. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  8. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
  9. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif
  10. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.

Pasal 25

  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
    1. peringatan atau teguran tertulis;
    2. paksaan pemerintah;
    3. denda administratif;
    4. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau
    5. pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
  2. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
  3. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
  4. Kapal Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); dan
  2. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi salinan PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar