PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda

Table of Contents
PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda

PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda diterbitkan dengan maksud untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah.

Pengesahan PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah ini mengatur Forkopimda hingga tingkat Kecamatan. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan disingkat Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Februari 2022 di Jakarta. Ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022. Penjelasan atas PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770). Agar setiap orang mengetahuinya.

Simfoni Koordinasi Daerah Menelusuri Jejak Transformasi dan Masa Depan Forum di Bawah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah hadir sebagai jawaban atas amanat undang undang pemerintahan daerah untuk membangun sinergi antar unsur pimpinan di tingkat lokal. Regulasi ini tidak lahir dari kekosongan. Akar konsep forum semacam ini sudah tertanam jauh sebelumnya. Pada era Orde Baru, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 mengatur Musyawarah Pimpinan Daerah atau Muspida. Forum tersebut berfungsi sebagai wadah konsultasi dan koordinasi antara gubernur atau bupati dengan pejabat Angkatan Bersenjata serta aparatur pemerintah lainnya. Tujuannya menjaga stabilitas nasional sekaligus mendukung pembangunan. Keanggotaan saat itu menempatkan unsur militer pada posisi yang menonjol, sejalan dengan doktrin yang berlaku pada masa tersebut. Setelah reformasi, tuntutan supremasi sipil dan desentralisasi mengubah lanskap. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden dan dilaksanakan melalui dekonsentrasi. Pasal 26 ayat (6) undang undang tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang forum koordinasi pimpinan di daerah melalui peraturan pemerintah.

Sejarah dan Proses Pembentukan

Proses penyusunan berjalan hingga Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022. Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama dan mulai berlaku seketika. Dengan demikian, rentang waktu dari undang undang induk hingga peraturan pelaksana memakan waktu beberapa tahun, mencerminkan kebutuhan harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Dasar hukum naik dari keputusan presiden menjadi peraturan pemerintah yang merupakan amanat undang undang. Penekanan bergeser dari stabilitas politik dan keamanan semata menuju urusan pemerintahan umum yang lebih luas.

Substansi dan Ketentuan Utama

Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 mencakup keanggotaan, tugas, hubungan kerja, pelaporan, serta pendanaan. Forkopimda di tingkat provinsi diketuai gubernur. Anggota terdiri atas ketua DPRD provinsi, kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, serta komandan komando militer sesuai tingkatan. Di tingkat kabupaten atau kota, ketua dijabat bupati atau wali kota dengan anggota ketua DPRD, kepala kepolisian resor, kepala kejaksaan negeri, dan komandan komando distrik militer. Forkopimcam diketuai camat dengan anggota kepala kepolisian sektor dan komandan komando rayon militer.

Tugas utama menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, pemeliharaan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, persatuan bangsa, penanganan konflik sosial, koordinasi antarinstansi, serta fasilitasi kehidupan demokratis. Selain itu, forum mendukung kebijakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, deteksi dini masalah, serta tindakan dalam keadaan mendesak seperti bencana atau gangguan ketertiban. Hubungan kerja antar tingkat bersifat koordinatif dan fungsional. Ketua wajib memimpin pengambilan keputusan di wilayah masing masing. Pelaporan mengalir dari camat ke bupati atau wali kota, kemudian ke gubernur, dan gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri secara bulanan, tahunan, atau sewaktu waktu. Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tingkat masing masing, dengan kemungkinan tambahan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Perubahan Dibanding Regulasi Lama

Perubahan dibanding regulasi lama cukup signifikan meskipun substansi keanggotaan inti tetap melibatkan kepala daerah, kepolisian, kejaksaan, dan unsur TNI. Nama berubah dari Muspida menjadi Forkopimda. DPRD masuk secara eksplisit sebagai anggota. Forkopimcam diperkenalkan sebagai tingkat baru untuk mendekatkan koordinasi ke lapangan. Ketentuan merangkap keanggotaan antar tingkat dilarang. Pelaporan menjadi lebih terstruktur dengan hierarki yang jelas. Pendanaan diikat pada anggaran daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 juga mencabut Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang sebelumnya mengatur soal forkopimcam. Perubahan ini bertujuan menghindari tumpang tindih sekaligus menyesuaikan dengan prinsip otonomi daerah yang lebih matang.

Implementasi di Daerah

Implementasi berlangsung melalui sosialisasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Berbagai daerah mulai menyesuaikan keanggotaan dalam batas waktu enam bulan setelah pengundangan. Forum rapat digelar untuk membahas isu keamanan, konflik sosial, atau program pembangunan. Namun, efektivitas bervariasi. Kajian di Kota Surakarta menunjukkan bahwa implementasi belum optimal. Hambatan muncul dari ketidakjelasan batas kewenangan antar unsur, lemahnya sinkronisasi kebijakan, serta keterbatasan sarana dan mekanisme evaluasi kinerja. Kondisi serupa berpotensi terjadi di daerah lain ketika komitmen politik lokal dan kapasitas sumber daya manusia berbeda.

Gambaran Implementasi Forkopimda Berdasarkan Tingkat
Tingkat Aspek Utama yang Diimplementasikan Tantangan yang Muncul Status Umum
Provinsi Koordinasi isu lintas kabupaten, pelaporan ke pusat, penanganan konflik regional Sinkronisasi dengan instansi vertikal Berjalan dengan variasi
Kabupaten/Kota Penanganan masalah lokal, fasilitasi urusan pemerintahan umum, rapat rutin Batas kewenangan dengan kepolisian dan TNI Belum optimal di sebagian daerah
Kecamatan Deteksi dini, koordinasi lapangan, tindakan mendesak Beban tambahan pada camat, keterbatasan anggaran Masih dalam penguatan

Tabel Aturan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 sendiri berfungsi sebagai aturan utama. Tidak terdapat amanat eksplisit untuk peraturan turunan yang wajib segera diterbitkan, namun kebutuhan teknis tetap ada.

Aturan Pelaksanaan dan Dasar Hukum Terkait
Jenis Aturan Nomor/Judul Fungsi Keterangan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Mengatur keanggotaan, tugas, hubungan kerja, pelaporan, pendanaan Berlaku penuh sejak 25 Februari 2022
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dasar hukum induk Mengamanatkan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 (sebagian dicabut) Sebelumnya mengatur kecamatan Pasal tertentu tidak berlaku lagi
Sosialisasi/Pembinaan Kegiatan Kemendagri Pedoman teknis informal Dilakukan secara berkala

Paradoks dalam Regulasi

Paradoks muncul dalam beberapa aspek. Regulasi bertujuan membangun sinergi sipil dan unsur keamanan, namun kehadiran TNI dan kepolisian memicu kekhawatiran tentang kembalinya pola lama yang menempatkan militer pada ranah nonpertahanan. Forum diharapkan memperkuat demokrasi dan supremasi sipil, tetapi struktur keanggotaan tetap menonjolkan aparat keamanan. Otonomi daerah didorong, tetapi pelaporan hierarkis ke pusat menciptakan ketergantungan informasi. Tujuannya efisiensi, namun penambahan tingkat forum di kecamatan berpotensi menambah beban birokrasi. Di satu sisi, forum menjadi wadah penyelesaian cepat masalah multidimensi. Di sisi lain, tanpa mekanisme evaluasi yang kuat, forum bisa berubah menjadi formalitas belaka.

Isu yang Ramai Dibahas dan yang Disepelekan

Isu yang ramai dibahas meliputi kekhawatiran terhadap potensi kembalinya dwifungsi atau multifungsi TNI dan kepolisian. Meskipun peraturan membatasi peran pada aspek teknis keamanan dan koordinasi, bukan intervensi politik, sebagian pengamat dan masyarakat sipil tetap waspada. Efektivitas penanganan konflik sosial juga menjadi sorotan karena membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang sering terhambat oleh ego sektoral. Peran DPRD dalam forum kerap diperdebatkan, apakah cukup kuat atau sekadar pelengkap.

Isu yang disepelekan mencakup transparansi rapat dan keputusan forum kepada publik. Partisipasi masyarakat sipil atau organisasi masyarakat masih terbatas pada undangan sewaktu waktu. Kapasitas camat dalam memimpin Forkopimcam jarang mendapat perhatian khusus. Mekanisme akuntabilitas selain pelaporan administratif, seperti audit kinerja atau indikator keberhasilan, juga kurang digarap. Transformasi digital untuk pelaporan dan pemantauan real time belum menjadi prioritas utama.

Pandangan Pakar dan Kritik

Pakar hukum dan pemerintahan daerah menilai bahwa substansi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tidak jauh berbeda dari kerangka Muspida lama dalam hal keanggotaan inti, namun lebih terstruktur dan sesuai semangat desentralisasi. Analisis dari lembaga hukum menunjukkan pro kontra pada integrasi unsur TNI dan kepolisian. Di satu sisi memperkuat sinergi keamanan dan pembangunan. Di sisi lain berisiko mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Kajian akademis di Surakarta merekomendasikan model tata kelola kolaboratif agar koordinasi lebih integratif, transparan, dan akuntabel. Beberapa ahli hukum agama membahas kemungkinan memasukkan ketua pengadilan agama atau negeri sebagai anggota tambahan berdasarkan kebutuhan daerah, mengingat praktik historis Muspida plus.

Kritik utama mencakup ketidakjelasan batas kewenangan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih, lemahnya sanksi bagi pelaporan yang tidak tepat waktu, serta ketergantungan pada komitmen kepala daerah. Tanpa penguatan kapasitas dan evaluasi berkala, forum berisiko tidak mencapai tujuan efisiensi dan sinergi.

Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan

Saat ini, setelah beberapa tahun berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 telah diimplementasikan di berbagai daerah dengan intensitas berbeda. Sosialisasi dilakukan, keanggotaan disesuaikan, dan rapat rutin berlangsung. Namun, studi kasus menunjukkan efektivitas yang belum merata. Tantangan baru muncul dari polarisasi politik, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi bencana, digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan transparansi yang lebih tinggi.

Perbaikan diperlukan. Regulasi perlu dilengkapi dengan pedoman teknis yang menetapkan indikator kinerja, mekanisme evaluasi, dan standar partisipasi. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kecamatan menjadi prioritas. Keterlibatan lebih luas dari lembaga nonpemerintah dan pemanfaatan teknologi untuk pemantauan dapat mengurangi formalitas. Revisi terbatas atau peraturan turunan yang memperjelas batas peran setiap unsur akan membantu menghindari paradoks lama. Tanpa langkah tersebut, forum berisiko tetap menjadi wadah yang bagus di atas kertas namun kurang berdampak di lapangan. Transformasi dari Muspida menuju Forkopimda telah terjadi secara formal. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan itu menghasilkan koordinasi yang benar benar melayani kepentingan masyarakat, bukan sekadar meneruskan pola lama dengan nama baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Latar Belakang

Pertimbangan PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda adalah:

  1. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum PP Forkopimda

Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi di daerah, memfasilitasi kehidupan demokratis serta tampung tantra.

Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan Forkopimcam diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Secara umum lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.

Isi PP Forkopimda

Berikut adalah isi PP 12 tahun 2022 tentang Forkopimda, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  2. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
  5. Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

  1. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.
  2. Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
    4. penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
    7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
  3. Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung:

    1. pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
    2. peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
    3. penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
    4. pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.

BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM

Bagian Kesatu
Forkopimda Provinsi

Pasal 3

  1. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
  2. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:

    1. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
    2. kepala kepolisian daerah;
    3. kepala kejaksaan tinggi; dan
    4. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
  3. Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
  4. Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
  5. Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Pasal 4

Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.

Pasal 5

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, Forkopimda provinsi bertugas melaksanakan:

  1. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:

  1. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah provinsi;
  2. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
  3. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
  4. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
  5. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Gubernur membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi.
  2. Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
  3. Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Sekretariat Forkopimda provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi.

Pasal 9

Susunan keanggotaan Forkopimda provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua
Forkopimda Kabupaten/Kota

Pasal 10

  1. Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota.
  2. Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:

    1. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
    2. kepala kepolisian resor;
    3. kepala kejaksaan negeri; dan
    4. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
  3. Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
  4. Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
  5. Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
  6. Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Pasal 11

Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.

Pasal 12

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:

  1. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Pasal 13

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:

  1. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
  2. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
  3. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten/kota;
  4. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
  5. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Bupati/wali kota membentuk sekretariat Forkopimda kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota.
  2. Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
  3. Sekretaris Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/kota.

Pasal 16

Susunan keanggotaan Forkopimda kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Bagian Ketiga
Forkopimcam

Pasal 17

  1. Forkopimcam diketuai oleh camat.
  2. Anggota Forkopimcam terdiri atas:

    1. kepala kepolisian sektor; dan
    2. komandan komando rayon militer.
  3. Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimcam.
  4. Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam.
  5. Camat selaku ketua Forkopimcam dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.

Pasal 18

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan:

  1. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:

  1. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kecamatan;
  2. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
  3. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;
  4. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
  5. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-officio menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.

Pasal 21

Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam.

Pasal 22

  1. Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sekretariat Forkompimcam Pasal 20 kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
  2. Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkompimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

BAB III
HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN, DAN
PELAPORAN

Pasal 23

Hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.

Pasal 24

Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda kabupaten/kota, dan ketua Forkopimcam wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-masing.

Pasal 25

Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.

Pasal 26

Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

  1. Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
  2. Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
  3. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.

Pasal 28

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, 1 (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.

BAB IV
PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM

Pasal 29

  1. Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
  2. Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
  3. Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 30

Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

  1. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Forkopimcam sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Dokumen Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi PP 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar