PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah upaya untuk menaikkan sumber pendapatan negara melalui ekspor barang tertentu melalui satu pintu. Apakah hal ini akan efektif ataukah hanya akan menguntungkan kelompok tertentu, atau hanya akan digunakan pemerintah untuk hal-hal yang tertutup dan diketahui oleh penguasa saja?. Mana kita tahu !
Penetapan PP 24/2026
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Diundangkan pada hari itu juga oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58. Penjelasan PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pintu Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam: Analisis Mendalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam Indonesia. Ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, aturan ini mengubah cara negara mengendalikan penjualan komoditas strategis ke luar negeri. Pemerintah menempatkan BUMN Ekspor sebagai satu satunya kanal penjualan, dengan tujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, serta menutup praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini sebagai langkah survival bangsa setelah potensi kehilangan negara dari praktik tersebut selama puluhan tahun diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS. Entitas yang ditunjuk adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
Sejarah dan Proses Pembentukan Peraturan
Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 berakar pada Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Selama bertahun tahun ekspor batubara, kelapa sawit, dan komoditas terkait berjalan melalui banyak pelaku usaha dengan pengawasan yang dinilai belum memadai. Praktik kurang bayar dan pemindahan harga menjadi sorotan berulang, sehingga penerimaan negara dan devisa tidak optimal.
Pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Presiden menyampaikan rencana ekspor satu pintu dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal. Seluruh fraksi dinyatakan menyetujui langkah tersebut. Hari yang sama Peraturan Pemerintah ditetapkan. PT Danantara Sumberdaya Indonesia memperoleh pengesahan pendirian pada 19 Mei 2026 dan kemudian berstatus BUMN setelah memenuhi syarat kepemilikan saham negara. Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan tiga peraturan menteri sebagai aturan pelaksana yang berlaku bersamaan dengan Peraturan Pemerintah.
Isi Pokok dan Perubahan dibanding Regulasi Lama
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 terdiri dari enam bab dan sepuluh pasal. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis didefinisikan sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah karena berkaitan dengan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional. Penetapan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, komoditas yang ditetapkan meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Komoditas berikutnya ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian untuk komoditas nonpangan atau menteri koordinator bidang pangan untuk komoditas pangan.
Perubahan paling mendasar terdapat pada ketentuan bahwa Komoditas Sumber Daya Alam Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Harga jual ditentukan oleh BUMN Ekspor dengan margin dalam tingkat kewajaran. Tata kelola dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lain sesuai ketentuan. Pengecualian dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Dibanding regulasi sebelumnya, terjadi pergeseran dari sistem terbuka yang mengandalkan eksportir terdaftar dan laporan surveyor menuju kanal tunggal BUMN. Ketentuan ekspor batubara dan paduan besi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya, serta ketentuan ekspor kelapa sawit dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 beserta perubahannya, dicabut dan digantikan. Kewajiban Domestic Market Obligation tetap berlaku, terutama untuk kelapa sawit. Aturan devisa hasil ekspor tetap berjalan secara paralel sehingga pelaku usaha menghadapi dua lapisan kepatuhan.
Implementasi dan Tahapan Pelaksanaan
Implementasi dirancang secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi. Pada tahap pertama, yakni 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan dengan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya, dengan kewajiban tambahan menyampaikan laporan dan dokumen kepada BUMN Ekspor. Pemerintah melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah berlaku, dan batas waktu dapat disesuaikan. Pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, mencakup proses pra kepabeanan, kepabeanan, dan pasca kepabeanan. Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
| Tahap | Periode | Mekanisme | Kewajiban Utama |
|---|---|---|---|
| Tahap I | 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026 | Ekspor melalui izin yang sudah ada ditambah laporan kepada BUMN Ekspor | Penyampaian dokumen dan evaluasi dalam tiga bulan |
| Tahap II | Paling lambat 1 Januari 2027 | Ekspor hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor | Seluruh proses melalui BUMN Ekspor dan harga ditentukan BUMN |
Tabel Aturan Pelaksanaan
| Jenis Peraturan | Nomor | Cakupan Utama | Status |
|---|---|---|---|
| Peraturan Pemerintah | Nomor 24 Tahun 2026 | Tata kelola ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan peran BUMN Ekspor | Berlaku sejak 1 Juni 2026 |
| Peraturan Menteri Perdagangan | Nomor 15 Tahun 2026 | Kebijakan dan pengaturan ekspor batubara termasuk antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut | Berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mencabut ketentuan lama |
| Peraturan Menteri Perdagangan | Nomor 16 Tahun 2026 | Kebijakan dan pengaturan ekspor kelapa sawit beserta turunannya | Berlaku sejak 1 Juni 2026 dan terkait kewajiban Domestic Market Obligation |
| Peraturan Menteri Perdagangan | Nomor 17 Tahun 2026 | Kebijakan dan pengaturan ekspor paduan besi pada sejumlah pos tarif | Berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mencabut ketentuan lama |
Paradoks dan Isu yang Ramai Dibahas
Paradoks utama terletak pada upaya memperkuat kontrol negara demi kemakmuran rakyat yang justru berpotensi menciptakan struktur monopoli. Satu entitas memperoleh hak eksklusif melakukan ekspor sehingga pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pasar internasional dan bergantung sepenuhnya pada BUMN. Kewenangan penetapan harga yang terpusat pada BUMN Ekspor menciptakan asimetri kekuasaan antara produsen dan negara. Apabila tata kelola internal kurang transparan, penetapan harga dapat menjadi instrumen yang merugikan produsen tertentu atau membuka ruang praktik yang tidak akuntabel.
Isu yang ramai diperbincangkan mencakup potensi penambahan birokrasi, dampak pada arus kas pelaku usaha ketika digabung dengan kewajiban devisa hasil ekspor, ketidakpastian terhadap kontrak jangka panjang yang sudah berjalan, serta kesiapan operasional BUMN Ekspor yang baru dibentuk. Asosiasi pelaku usaha menyatakan akan mengikuti kebijakan namun meminta penerapan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik masing masing sektor. Nilai ekspor gabungan tiga komoditas tahap awal mencapai puluhan miliar dolar AS sehingga perubahan mekanisme berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Isu yang Sering Disepelekan
Aspek keberlanjutan lingkungan kurang mendapat perhatian substantif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara historis terkait dengan deforestasi, konflik agraria, dan emisi karbon, namun aturan tidak memuat kewajiban jaminan lingkungan yang ketat atau persyaratan bahwa komoditas berasal dari praktik produksi yang legal dan berkelanjutan. Mekanisme pengawasan juga bersifat umum tanpa desain audit independen yang jelas, keterbukaan data transaksi kepada publik, atau penguatan peran lembaga pengawas eksternal. Kriteria penetapan komoditas strategis selanjutnya tidak dirumuskan secara rigid sehingga membuka ruang diskresi yang cukup luas bagi pemerintah.
Pandangan Pakar dan Kritik terhadap Regulasi
Sejumlah pakar dan lembaga menilai kehadiran BUMN Ekspor membuka peluang membangun mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap harga, volume, pembayaran, dan tujuan ekspor. Beberapa analis menilai kebijakan ini dapat membantu meningkatkan devisa negara melalui penertiban praktik under invoicing dan transfer pricing. Pihak pemerintah dan manajemen Danantara menegaskan bahwa sentralisasi tidak ditujukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan harga ekspor mencerminkan nilai sebenarnya.
Kritik yang muncul dari sudut hukum dan tata kelola menyoroti potensi konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berlebihan. Monopoli ekspor, penetapan harga terpusat, delegasi kewenangan tanpa parameter objektif yang jelas, absennya safeguard lingkungan, serta lemahnya sistem checks and balances menjadi sorotan utama. Perubahan kebijakan yang cukup drastis juga dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang telah membuat kontrak jangka panjang. Beberapa analisis hukum mencatat bahwa pelaku usaha harus memenuhi dua rezim sekaligus, yaitu kanal BUMN Ekspor dan kewajiban retensi devisa hasil ekspor.
Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan untuk Tantangan Baru
Pada Oktober 2026 implementasi berada di tengah masa transisi tahap pertama. BUMN Ekspor telah beroperasi, melakukan pemantauan transaksi, dan mengembangkan sistem pelaporan. Evaluasi tiga bulan telah atau sedang berjalan, sementara target implementasi penuh pada 1 Januari 2027 tetap menjadi acuan. Kebijakan produksi batubara dan nikel melalui revisi rencana kerja dan anggaran biaya juga mempengaruhi volume ekspor potensial pada tahun berjalan.
Perbaikan diperlukan agar kebijakan dapat menghadapi tantangan baru secara efektif. Pertama, memperkuat transparansi dan akuntabilitas BUMN Ekspor melalui mekanisme audit yang independen serta pelaporan yang lebih terbuka. Kedua, mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan legalitas produksi ke dalam tata kelola ekspor agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan aspek lingkungan. Ketiga, merumuskan parameter penetapan komoditas strategis berikutnya secara lebih objektif untuk mengurangi ketidakpastian. Keempat, menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan efisiensi pasar agar tidak menambah biaya yang berlebihan atau menekan daya saing ekspor. Kelima, melakukan harmonisasi yang lebih baik dengan aturan devisa hasil ekspor, kebijakan hilirisasi, dan komitmen perdagangan internasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 merupakan langkah besar dalam memperkuat kendali negara atas ekspor sumber daya alam strategis. Keberhasilannya sangat bergantung pada kapasitas operasional BUMN Ekspor, kualitas pengawasan yang dilakukan, serta kesediaan pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lapangan. Dengan perbaikan yang tepat, kebijakan ini berpotensi menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus mendukung hilirisasi. Tanpa perbaikan tersebut, risiko monopoli, ketidakpastian hukum, dan pengabaian aspek lingkungan dapat mengurangi manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Latar Belakang
Pertimbangan lahirnya PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah:
- bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
- bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor;
- bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perl menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata KelolaEkspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis;
Dasar Hukum
Landasan hukum PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Penjelasan Umum
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Ekonomi Indonesia dibangun atas dasar kebersamaan dimana negara dan masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Oleh karena itu negara perlu mengatur, mengurus, mengelola, menyelenggarakan, dan mengawasi sektor penting yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dalam hal ini negara harus memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan dan pengawasan pemanfaatannya agar tidak merugikan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk Komoditas SDA Strategis.
Dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola Komoditas SDA Strategis maka negara seyogianya melakukan pengelolaan secara langsung atas Komoditas SDA Strategis. Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, pengelolaan langsung yang dimaksud adalah pengelolaan atas pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah. Penugasan ditujukan untuk memastikan pengelolaan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara optimal dengan tetap menjaga stabilitas pasokan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendukung penyusunan kebijakan dan pengendalian Ekspor terutama untuk mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri dan perluasan akses pasar di luar negeri.
Adapun lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola Ekspor, dan pembinaan dan pengawasan.
Isi PP 24 tahun 2026
Berikut adalah isi PP 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
- Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
- seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
- terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
- Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
- Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
- Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- batubara;
- kelapa sawit; dan
- ferro alloy (paduan besi).
- Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
- Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
- Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
- Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
- BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
- BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
- Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
- pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
- pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau
- mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
- investasi;
- divestasi; dan
- pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
- Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
- Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
- Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar