PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan memiliki lingkup materi pengaturan Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan; standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Apa itu Penguasaan Teknologi Keantariksaan?
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa. Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan
Apa itu Teknologi Sensitif Keantariksaan?
Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023.
Pengesahan PP Teknologi Keantariksaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 26. Penjelasan PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6851. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan adalah turunan paling teknis dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 di bidang riset dan industri wahana. Presiden Joko Widodo menetapkannya pada 16 Februari 2023. Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Nomor 26 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6851, setebal 29 halaman, dan langsung berlaku. Statusnya masih berlaku. Uji materi belum ada.
Konsideransnya menunjuk Pasal 24, Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 UU Keantariksaan. Tujuannya mewujudkan kemandirian dan daya saing lewat penguasaan teknologi, sekaligus mengisi kekosongan tata cara yang selama sepuluh tahun hanya disebut di undang-undang. Setelah LAPAN lebur ke BRIN, Badan dalam peraturan ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Lingkup dan kerangka
Pasal 2 membatasi materi pada tiga bidang: penguasaan dan pelindungan teknologi, standar serta prosedur keamanan dan keselamatan, dan peran serta masyarakat. Abstrak resmi menambahkan pembinaan dan pendanaan. Babnya tujuh.
Penguasaan wajib dilaksanakan oleh Badan, tetapi tidak eksklusif. Pasal 3 menyebut cakupan minimal: teknologi roket, satelit, aeronautika, dan penjalaran teknologi. Semuanya harus mengikuti Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040 dan prioritas riset nasional. Cara penguasaan boleh mandiri atau lewat kerja sama nasional dan internasional. Penjelasan Pasal 4 mengartikan mandiri sebagai kemampuan yang sejajar dengan negara maju dengan mengandalkan kekuatan sendiri. Badan juga wajib mengembangkan sarana, termasuk laboratorium, fabrikasi, perakitan, integrasi, uji, peluncuran, dan telemetri, lalu mengembangkan sumber daya manusia beserta bahan baku, dan membina penyelenggara di luar Badan.
Roket: motor dikunci di Badan
Pasal 8 memecah penguasaan roket menjadi motor, struktur, penjejakan-telemetri-kendali, dan muatan. Motor roket, yaitu subsistem pendorong yang terdiri atas propelan, tabung, sistem penyala, dan nosel, hanya boleh dikuasai dan dikembangkan oleh Badan, kecuali peraturan lain menentukan sebaliknya. Penyelenggara lain yang ingin mengerjakan motor wajib izin Badan. Pelanggaran dapat berujung peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, dan denda administratif yang dihitung dari nilai kerugian oleh ahli dan penilai.
Hasil penguasaan motor oleh pihak non-Badan wajib dilaporkan dan diverifikasi. Badan sendiri wajib menyusun program, merancang purwarupa, dan menguji roket. Pihak lain boleh ikut. Setiap kegiatan wajib menjaga keamanan pelaksanaan, masyarakat, dan mencegah kecelakaan. Untuk peluncuran, penyelenggara harus memetakan trayektori, memperkirakan daerah jatuh serpihan, menetapkan zona jatuh, mengamankan kawasan, lalu mengamankan dan memulihkan serpihan baik di lokasi terencana maupun tidak.
Kunci motor di Badan ini adalah titik paling sensitif secara politik teknologi. Ia bersinggungan dengan rezim pengendalian proliferasi, termasuk hambatan Missile Technology Control Regime yang sudah disebut dalam diskusi bandar antariksa. Peraturan ini tidak membuat Indonesia anggota rezim itu, tetapi membangun kontrol domestik sebagai syarat kepercayaan mitra.
Satelit dan aeronautika
Penguasaan satelit mencakup bus, muatan, dan segmen bumi beserta operasinya. Badan wajib menyusun program nasional, merancang dan menguji satelit, membangun serta mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando, lalu meluncurkan satelit secara mandiri atau kerja sama. Pihak non-Badan boleh berpartisipasi.
Aeronautika mencakup propulsi, aerostruktur, avionik, dan kendali terbang. Badan boleh bekerja sama dengan pihak dalam negeri dan asing, dan diposisikan sebagai pusat litbang produk aeronautika. Programnya disusun dan dijalankan Badan, dengan ruang partisipasi pihak lain.
Penjalaran dan alih teknologi
Penjalaran mempertimbangkan pengguna pemerintah dan nonpemerintah. Layanan umum diprioritaskan ke pemerintah. Untuk pihak nonpublik, prioritas diberikan kepada yang ikut riset, penguasaan, pengembangan, atau pembiayaan. Badan mendorongnya lewat riset bersama, hilirisasi, dan hibah teknologi, serta boleh bekerja sama dengan pihak luar.
Alih teknologi difasilitasi Badan. Pihak non-Badan boleh melakukannya, tetapi perlu persetujuan Badan. Tata cara persetujuan didelegasikan ke Peraturan Badan. Inilah jembatan dari laboratorium ke industri, sekaligus rem agar teknologi sensitif tidak berpindah tanpa kendali.
Teknologi sensitif dan kepabeanan
Teknologi sensitif didefinisikan sebagai teknologi atau peralatan yang dapat dipakai mengembangkan wahana antariksa untuk sipil maupun militer, terutama terkait senjata pemusnah massal. Pemerintah menjamin keamanan impor teknologi itu di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia, demi perdamaian, kepentingan nasional, dan kewajiban internasional.
Mekanismenya tiga lapis. Badan menyusun daftar teknologi sensitif bersama kementerian dan lembaga terkait, lalu menetapkannya dengan Peraturan Badan. Daftar itu menjadi dasar pengendalian dan pemantauan penggunaan. Impor untuk berusaha membutuhkan perizinan berusaha dari kementerian perdagangan setelah rekomendasi Badan. Impor nonusaha membutuhkan persetujuan teknis Badan. Rekomendasi lewat OSS secara elektronik.
Syaratnya administratif, teknis, dan finansial. Bukti badan hukum dan sertifikat K3 masuk syarat administratif. Dokumen keamanan proliferasi, tujuan pakai, pemilik, pengguna akhir, analisis keamanan, dan batas operasi masuk syarat teknis. Bukti kemampuan menanggung kerugian masuk syarat finansial. Pihak ketiga yang memakai teknologi itu tidak menghapus tanggung jawab importir. Impor untuk pertahanan dan keamanan melibatkan kementerian pertahanan. Tata cara kepabeanan mengikuti rezim bea cukai, tetapi masuk hanya lewat pelabuhan yang ditetapkan Peraturan Badan. Badan mengendalikan agar tujuan awal dan pengguna akhir dipatuhi, termasuk inspeksi berkala, masuk fasilitas, dan laporan, dengan koordinasi ke instansi pengawas lokasi.
Keamanan, keselamatan, masyarakat, dan pendanaan
Penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan serta wajib memenuhi standar yang disusun Badan. Standar mencakup roket, satelit, dan aeronautika, lalu menjangkau fasilitas, bahan baku, lingkungan, personel, kegiatan, dan transportasi. Fasilitas dioperasikan ahli, dipelihara, dan jejak pemakaiannya bisa dilacak. Data pada umumnya terbuka, dengan pengecualian sesuai klasifikasi rahasia. Frekuensi radio wajib didaftarkan agar tidak saling mengganggu.
Masyarakat dapat berperan dalam penguasaan teknologi sesuai bab tersendiri. Pembinaan ada di Pasal 55. Pendanaan ada di Pasal 56. Peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Banyak rincian, termasuk daftar sensitif, izin motor roket, dokumen teknis, dan pelabuhan impor, masih menunggu Peraturan Badan.
Tabel implementasi
Tabel berikut memetakan amanat utama PP 7/2023 ke instrumen pelaksana dan posisi sampai Oktober 2026.
| Amanat | Pasal | Pelaksana | Instrumen turunan | Posisi implementasi |
|---|---|---|---|---|
| Penguasaan roket, satelit, aeronautika, dan penjalaran | Pasal 3 sampai Pasal 18 | BRIN sebagai Badan, penyelenggara lain dengan izin | Rencana Induk Perpres 45/2017 dan prioritas riset nasional | Kerangka ada. Program roket dan satelit nasional berjalan parsial, belum mandiri di motor roket dan peluncuran operasional |
| Izin motor roket bagi non-Badan | Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9, Pasal 10 | Kepala Badan | Peraturan Badan tentang tata cara izin | Belum lengkap. Sanksi administratif sudah diatur di PP, prosedur izin masih didelegasikan |
| Alih teknologi dan persetujuan non-Badan | Pasal 17 dan Pasal 19 | BRIN | Peraturan Badan tentang tata cara persetujuan | Fasilitasi disebut wajib. Tata cara persetujuan belum menjadi instrumen yang berdiri sendiri |
| Daftar teknologi sensitif | Pasal 20 sampai Pasal 22 | BRIN bersama K/L terkait | Peraturan Badan yang menetapkan daftar | Mandat jelas. Daftar operasional yang mengikat impor belum menjadi acuan publik yang selesai |
| Rekomendasi impor dan OSS | Pasal 23 sampai Pasal 28 | BRIN, Kementerian Perdagangan, OSS | Integrasi elektronik OSS, syarat administratif, teknis, finansial | Jalur OSS disebut wajib. Kelengkapan dokumen teknis masih menunjuk Peraturan Badan |
| Impor pertahanan dan keamanan | Pasal 29 | Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perdagangan | Peraturan Menteri Pertahanan | Delegasi ada. Kontrol ganda sipil-pertahanan belum terlihat sebagai rezim yang menyatu |
| Kepabeanan dan pelabuhan tertentu | Pasal 30 | Bea cukai dan BRIN | Rezim kepabeanan plus Peraturan Badan tentang pelabuhan | Fasilitas mengikuti aturan bea cukai. Pelabuhan khusus belum ditetapkan lewat Peraturan Badan |
| Pengendalian pengguna akhir | Pasal 31 | BRIN, berkoordinasi dengan instansi pengawas | Inspeksi, laporan, masuk fasilitas | Kewenangan ada di PP. Protokol inspeksi rutin belum terdokumentasi sebagai praktik baku |
| Standar keamanan dan keselamatan | Pasal 33 sampai Pasal 49 | BRIN, penyelenggara, sebagian bersama Menteri Pertahanan | Standar dan prosedur yang disusun Badan | Kewajiban patuh sudah berlaku. Standar rinci roket, satelit, dan aeronautika masih dalam ranah turunan |
| Peran masyarakat, pembinaan, pendanaan | Pasal 50 sampai Pasal 56 | BRIN dan pemerintah | Tidak selalu butuh PP baru | Norma umum berlaku. Skema dana di luar APBN dan pola bina industri belum terukur |
Arti di lapangan
Sepuluh tahun setelah UU 21/2013, negara baru punya peta siapa yang boleh memegang motor roket, bagaimana satelit dan aeronautika dibagi, dan bagaimana impor komponen sensitif dikunci lewat daftar, OSS, dan pelabuhan tertentu. Badan, dalam praktiknya BRIN, menjadi simpul izin, daftar, verifikasi, dan standar. Itu mengisi kekosongan, tetapi juga memusatkan kendali di lembaga yang sudah menampung bekas LAPAN tanpa struktur pengawasan terpisah.
Paradoksnya tetap. Kemandirian dijanjikan, sementara motor roket dan komponen sensitif justru paling bergantung pada izin luar negeri dan kontrol proliferasi. Hilirisasi dibuka, tetapi alih teknologi non-Badan butuh persetujuan Badan yang tata caranya belum lengkap di tingkat peraturan lembaga. Fasilitas kepabeanan disebut, tetapi hanya mengikuti rezim bea cukai yang sudah ada dan hanya lewat pelabuhan yang belum tentu ditetapkan. Sampai peraturan Badan tentang daftar sensitif, izin motor, dan pelabuhan impor benar-benar jalan, PP ini lebih kuat sebagai kerangka kendali daripada sebagai mesin industri.
PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Latar Belakang
Pertimbangan PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan adalah untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan mengamanatkan bahwa Penguasaan, Pengembangan, penjalaran dan pelindungan teknologi Keantariksaan ditujukan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara; menjamin keberlanjutan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan; dan mewujudkan penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Penguasaan, Pengembangan, penjalaran dan pelindungan teknologi Keantariksaan tidak dapat terlepas dari sistem Keantariksaan yang terdiri atas 3 (tiga) segmen utama, yaitu: (i) segmen Antariksa berupa Satelit, stasiun Antariksa internasional, dan lain sebagainya; (ii) segmen bumi berupa stasiun bumi, wahana peluncur, seluruh personel operasional; dan (iii) segmen koneksi komunikasi.
Tiga segmen sistem Keantariksaan tersebut secara konvensional terdiri atas 6 (enam) sistem utama, yaitu: (i) Segmen kendali bumi (ground control segment), yang berfungsi untuk menjamin efektivitas operasi dan kesehatan Satelit; (ii) Segmen koneksi 3C (Command, Control and Communication link segment), yang berfungsi sebagai penghubung antara pemberi perintah di bumi dan Satelit yang sedang mengorbit sehingga dapat menjamin efektivitas misi Satelit. Segmen koneksi 3C ini dapat berlangsung untuk lebih dari satu Satelit; (iii) Segmen Antariksa (space segment), yang berfungsi sebagai simpul penjamin efektivitas sistem penghubung perintah dari bumi kepada Satelit. Selanjutnya data yang diterima dari Satelit tersebut diteruskan kembali kepada sistem kendali di bumi maupun pengguna akhir. Sistem Antariksa merupakan sistem yang paling kompleks dan termahal; (iv) Segmen koneksi data (data link segment), yakni sistem yang berfungsi sebagai penghubung untuk meneruskan data dan/atau informasi dari sistem Antariksa kepada pengguna akhir (end user); (v) Segmen pengguna (user segment), yaitu sistem yang berfungsi sebagai sistem pendukung dapat berupa kawasan maupun aset angkatan udara\ maupun angkatan laut yang diperlukan untuk mendukung sistem Antariksa dalam menerima data Satelit serta hal-hal terkait pemrosesan dan penyampaian data tersebut; dan (vi) Segmen peluncur (launch segment), yaitu sistem yang berfungsi untuk mendukung peluncuran Wahana Antariksa.
Dalam Penguasaan, Pengembangan, penjalaran serta pelindungan teknologi Keantariksaan terdapat sistem utama yang terdiri dari jenis teknologi atau komponen (baik parsial maupun lengkap) yang dikategorikan oleh kelompok negara tertentu (rezim unilateral) atau dengan regulasi nasional negara dari pemilik teknologi (regulasi nasional) tersebut sebagai Teknologi Sensitif Keantariksaan (sensitive space technology). Terkait Teknologi Sensitif Keantariksaan, untuk tujuan pengadaan khususnya impor teknologi tersebut wajib tunduk pada rezim unilateral atau pada pengaturan teknologi sensitif dari negara pengekspor teknologi dimaksud. Pemenuhan persyaratan rezim unilateral dan ketentuan nasional negara pengekspor terkait teknologi sensitif tersebut menjadi syarat mutlak yang pelaksanaannya selalu ditentang oleh negara berkembang karena dipandang tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional, bersifat diskriminatif, menghambat kemajuan teknologi negara berkembang atau bahkan bertentangan dengan hukum nasional negara penerima barang dan jasa dimaksud (negara pengimpor).
Oleh karena itu, negara-negara yang tujuan nasionalnya mengejar kemandirian di bidang Keantariksaan hanya memiliki dua cara untuk menempuhnya yaitu (i) masuk anggota rezim unilateral terkait atau (ii) membuat aturan nasional tentang penjaminan keamanan dan keselamatan teknologi sensitif keantariksaan. Khusus bagi Indonesia, ketentuan Teknologi Sensitif Keantariksaan tersebut merupakan penghambat utama, karena lndonesia bukan anggota rezim unilateral, dengan alasan bahwa rezim tersebut bukan di bawah lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan pemberlakuannya belum selaras dengan hukum nasional Indonesia khususnya hukum kepabeanan dan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mencapai tujuan Penguasaan, Pengembangan, penjalaran serta pelindungan teknologi Keantariksaan dan penjaminan Keamanan dan Keselamatan Teknologi Sensitif Keantariksaan serta pemenuhan ketentuan internasional di tingkat nasional maka ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
- standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- peran serta rnasyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- pembinaan; dan
- pendanaan.
Isi PP 7 tahun 2023
Berikut adalah salinan isi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan. Bukan dalam format yang asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
- Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
- Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.
- Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan.
- Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.
- Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
- Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
- Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.
- Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
- Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara danf atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
- Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
- Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
- Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
- Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.
- Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
- standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan
- peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
BAB II
PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
- Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan.
- Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan
- penjalaran teknologi.
- Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional.
Pasal 4
- Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
- mandiri; dan/atau
- kerja sama nasional dan/atau internasional.
- Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
- Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:
- Badan; dan
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- lembaga penelitian dan pengembangan;
- perguruan tinggi;
- badan hukum Indonesia; dan/atau
- orang perseorangan.
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
Pasal 6
Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Badan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, melakukan:
- Pengembangan sarana dan prasarana Badan;
- Pengembangan sumber daya Badan; dan
- pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Paragraf 2
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
Pasal 8
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
- motor Roket;
- struktur Roket;
- penjejakan, telemetri, dan kendali; dan
- muatan.
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.
- Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 9
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- pencabutan izin; dan/atau
- denda administratif.
- Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) kepada Kepala Badan.
- Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait.
- Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket.
Pasal 11
- Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib:
- menyusun program Pengembangan Roket;
- membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
- melaksanakan pengujian Roket.
- Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Pasal 12
Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan.
Paragraf 3
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
Pasal 13
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
- bus Satelit;
- muatan Satelit; dan
- ruas bumi dan operasi Satelit.
Pasal 14
- Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:
- menyusun program Pengembangan Satelit nasional;
- membuat perancangan dan prototipe Satelit;
- melaksanakan pengujian Satelit;
- membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
- melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.
- Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Paragraf 4
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika
Pasal 15
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
- Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
- propulsi;
- aerostruktur;
- avionik; dan
- kendali terbang.
- Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika.
Pasal 16
- Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib menyusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.
- Dalam melakukan penyusunan dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Paragraf 5
Penjalaran Teknologi
Pasal 17
- Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan:
- pengguna publik/pemerintah; dan/atau
- pengguna nonpublik.
- Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum.
- Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung.
- Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:
- penelitian;
- Penguasaan;
- Pengembangan; dan/atau
- pembiayaan.
- Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui:
- kegiatan penelitian bersama;
- hilirisasi; dan
- hibah teknologi.
- Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
- Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.
- Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
- Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
- Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan.
- Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2
Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan
Pasal 20
- Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah memberikan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.
- Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- perdamaian;
- kepentingan nasional; dan
- pemenuhan kewajiban internasional.
- Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menyusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan;
- pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan
- pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
Pasal 21
- Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan menyusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
- Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
Pasal 22
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, digunakan untuk:
- menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan
- mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 23
- Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan.
- Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh Badan.
Pasal 24
- Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
- Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Pasal 25
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
- bukti pendirian badan hukum; dan
- sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 26
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:
- dokumen Keamanan proliferasi;
- dokumen rencana dan tujuan penggunaan;
- dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir;
- dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan; dan
- dokumen batasan dan kondisi operasi.
- Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 27
- Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
- Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian akibat kegiatan Keantariksaan.
- Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 28
Pemberian rekomendasi dari Badan dalam rangka perizinan berusaha impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).
Pasal 29
- Penyelenggara Keantariksaan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi untuk mendapatkan izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 30
- Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan.
Pasal 31
- Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
- Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:
- sesuai peruntukan awal; dan
- oleh pengguna akhir.
- Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
- melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu-waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan;
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan
- meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.
- Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut.
Pasal 32
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33
- Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggungjawab terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
- Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Pasal 34
- Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang:
- teknologi Roket;
- teknologi Satelit; dan
- teknologi aeronautika.
- Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Pasal 35
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
- sarana dan prasarana;
- bahan baku dan komponen;
- lingkungan;
- personel;
- kegiatan; dan
- transportasi.
Pasal 36
- Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya.
- Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaan.
- Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana
Paragraf 1
Umum
Pasal 37
- Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli.
- Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana.
Pasal 38
- Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.
- Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:
- desain;
- produksi;
- uji; dan
- operasi.
- Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
- klasifikasi data dan informasi;
- gangguan frekuensi radio; dan
- pembatasan akses.
- Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
- aspek teknis; dan
- aspek lingkungan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf 2
Klasifikasi Data dan Informasi
Pasal 39
- Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem Keamanan data.
- Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka.
- Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat menetapkan data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Gangguan Frekuensi Radio
Pasal 40
- Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.
- Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pembatasan Akses
Pasal 41
- Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan pembatasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c.
- Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap personel yang berada dalam kawasan tertentu.
Bagian Ketiga
Bahan Baku dan Komponen
Pasal 42
- Penyediaan bahan baku dan komponen wajib mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri.
- Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
- Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan:
- lembar data keselamatan bahan;
- pembatasan akses; dan
- ketersediaan sistem pemadam kebakaran.
- Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen.
Bagian Keempat
Lingkungan
Pasal 44
- Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
- memetakan lintasan Roket yang direncanakan;
- memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris);
- menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;
- mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;
- mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan
- mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan.
Bagian Kelima
Personel
Pasal 45
- Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada personelnya berupa:
- kesehatan kerja;
- Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan berbahaya; dan
- bantuan hukum.
- Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perancang Wahana Antariksa;
- pembuat Wahana Antariksa;
- penguji Wahana Antariksa; dan
- operator Wahana Antariksa.
- Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Badan atau instansi lain.
- Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.
- Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga ketelusuran personel.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Keenam
Kegiatan
Pasal 46
Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 47
- Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi:
- perancangan Wahana Antariksa;
- produksi Wahana Antariksa;
- pengujian Wahana Antariksa;
- pemeliharaan Wahana Antariksa; dan
- pemanfaatan Wahana Antariksa.
- Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin Keamanan kegiatan Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan mengacu pada:
- standar perancangan;
- standar produksi;
- standar pengujian;
- standar pemeliharaan; dan
- standar lain yang ditetapkan instansi yang berwenang.
- Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.
- Dalam hal pengujian Wahana Antariksa berupa uji statik dan/atau uji terbang Roket harus terlebih dahulu memenuhi standar kelaikan dan memperoleh izin dari Badan.
- Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap standar kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Ketentuan mengenai tata cara perizinan uji statik dan/atau uji terbang, pembentukan, dan tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 48
- Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) penyelenggara Keantariksaan wajib:
- menginformasikan kegiatan pengujian Wahana Antariksa dan zona aman kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah daerah setempat;
- membuat permohonan perizinan notam (notice to air man) dan notmar (notice to mariner); dan
- berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
- Badan menunjuk dan menetapkan petugas Keselamatan peluncuran.
- Petugas Keselamatan peluncuran terdiri atas:
- flight director;
- safety assurance engineers; dan
- safety officer.
- Petugas Keselamatan peluncuran bertugas:
- memutuskan pelaksanaan peluncuran;
- memastikan peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;
- memastikan Penyelenggara Keantariksaan mematuhi izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran; dan
- dalam hal Roket memiliki flight termination system dan jika trayektori Roket tidak sesuai rencana, petugas Keselamatan wajib memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penunjukan, dan penetapan petugas Keselamatan peluncuran diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Ketujuh
Transportasi
Pasal 49
- Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan berupa pengawalan dalam pemindahan bahan, alat, dan/atau produk teknologi Keantariksaan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
- Pengiriman Wahana Antariksa ke negara lain dilakukan dengan penerbangan khusus atau transportasi lainnya dari Indonesia ke negara peluncur.
- Dalam hal transportasi harus melalui negara ketiga, perwakilan diplomatik dan/atau konsuler Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara tersebut disiagakan untuk mengawasi proses transit hingga Wahana Antariksa meninggalkan negara tersebut.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
- Dalam rangka meningkatkan Penguasaan teknologi Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- memantau dan menjaga ketertiban Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
- melaporkan jika mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Penguasaan teknologi Keantariksaan;
- melaporkan jika mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa;
- mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan; dan/atau
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f.
- Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
- Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 51
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Bagian Kedua
Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Pasal 52
Masyarakat melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf g, dan huruf h secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f disampaikan secara tertulis kepada Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah terkait Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 54
- Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima masukan, pendapat, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib memberikan tanggapan atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e dan huruf f wajib menindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 55
- Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Keantariksaan, Badan melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penguasaan dan Pengembangan:
- teknologi Roket;
- teknologi Satelit;
- teknologi aeronautika.
- Dalam melakukan pembinaan terhadap Penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 56
Pendanaan Penguasaan teknologi Keantariksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Penguasaan teknologi keantariksaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar