UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Table of Contents
UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Apa yang diatur?

UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini mengatur segala hal ihwal kewarganegaraan Republik Indonesia, menetapkan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia sebagai subjek hukumnya, yang secara umum didefinisikan sebagai warga suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Objek pengaturannya adalah status hukum dan hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Apa materi pokoknya?

Bab-Bab utamanya dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini mencakup siapa yang memperoleh Kewarganegaraan, persyaratan, serta tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan atau naturalisasi, kehilangan kewarganegaraan, dan ketentuan lain-lain. Mekanisme utamanya adalah penetapan status berdasarkan asas keturunan (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli) secara terbatas, serta proses administratif melalui permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraan, demi mencapai kepastian hukum.

Saat sebelum dan sesudah UU ini berlaku

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006. Dalam Ketentuan Peralihan, permohonan kewarganegaraan yang telah diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebelum UU ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan UU tersebut, sementara anak-anak yang memenuhi syarat dan lahir sebelum UU ini diundangkan diberikan jangka waktu 4 (empat) tahun untuk mendaftarkan diri. Adapun Ketentuan Penutup secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 ini.

Pengesahan UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hamid Awaludin.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63. Penjelasan atas UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634. Agar setiap orang mengetahuinya.

Identitas Bangsa di Arus Global: Analisis Lengkap UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tonggak reformasi hukum kewarganegaraan setelah era reformasi. Regulasi ini lahir untuk menjawab tuntutan kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika global yang semakin intens. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih membawa nuansa diskriminatif, undang undang ini menegaskan prinsip non diskriminasi sekaligus mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak. Namun setelah hampir dua dekade berjalan, realitas lapangan menunjukkan sejumlah celah yang memunculkan paradoks antara perlindungan hukum di atas kertas dan tantangan praktis yang dihadapi masyarakat, khususnya anak hasil perkawinan campuran serta warga negara di luar negeri.

Sejarah dan Proses Pembentukan UU 12 Tahun 2006

Sebelum Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006, pengaturan kewarganegaraan berpijak pada Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 1976. Aturan lama tersebut banyak dikritik karena masih mewarisi pengaruh kolonial, termasuk pembedaan status anak berdasarkan sah atau tidaknya perkawinan serta ketergantungan status istri pada suami. Pasca amandemen Undang Undang Dasar 1945 dan gelombang reformasi 1998, muncul kesadaran bahwa ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan Pasal 28D ayat 4 yang menjamin hak setiap orang atas status kewarganegaraan serta prinsip hak asasi manusia internasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan upaya pengurangan tanpa kewarganegaraan.

Proses pembentukan undang undang baru berlangsung melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Undang undang disahkan dan diundangkan pada 1 Agustus 2006. Tujuan utamanya adalah mencabut serta mengganti aturan lama yang secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dianggap tidak sesuai lagi. Materi pokok mencakup siapa yang menjadi warga negara Indonesia, syarat serta tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan, cara memperoleh kembali, serta ketentuan pidana. Dengan demikian, undang undang ini menjadi rezim hukum baru yang lebih inklusif namun tetap mempertahankan kedaulatan melalui asas kewarganegaraan tunggal.

Perubahan Dibanding Regulasi Lama

Perubahan paling signifikan terletak pada penghapusan diskriminasi gender dan status anak. Dalam aturan lama, kewarganegaraan anak lebih mengikuti ayah. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa anak yang lahir dari ibu warga negara Indonesia dan ayah warga negara asing memperoleh status warga negara Indonesia. Asas ius sanguinis berdasarkan keturunan menjadi dasar utama, dilengkapi ius soli terbatas untuk mencegah tanpa kewarganegaraan, misalnya bagi anak yang ditemukan di wilayah Indonesia tanpa orang tua diketahui. Syarat naturalisasi juga diperlonggar dari masa tinggal 10 tahun menjadi 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut, disertai persyaratan sehat jasmani rohani, mampu berbahasa Indonesia, memiliki penghasilan tetap, serta tidak berkewarganegaraan ganda.

Inovasi terbesar adalah pengenalan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun atau sudah kawin. Setelah itu, anak wajib menyatakan pilihan dalam waktu tiga tahun. Prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipegang untuk orang dewasa, berbeda dengan tuntutan sebagian diaspora yang menginginkan fleksibilitas lebih besar. Berikut perbandingan ringkas dengan aturan lama:

AspekUU 62 Tahun 1958 dan perubahannyaUU 12 Tahun 2006
Prinsip utamaIus sanguinis dengan nuansa diskriminatifIus sanguinis plus ius soli terbatas, non diskriminasi
Status anak dari ibu WNI dan ayah WNACenderung mengikuti ayahLangsung diakui sebagai WNI
Kewarganegaraan gandaDitolak secara ketatDiizinkan terbatas untuk anak hingga usia 18 tahun
Syarat naturalisasi tinggalMinimal 10 tahunMinimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut
Perlindungan terhadap perempuanStatus istri bergantung pada suamiKesetaraan lebih kuat
Pencegahan tanpa kewarganegaraanKurang optimalDiperkuat melalui berbagai kategori Pasal 4

Ketentuan Pokok dan Cara Memperoleh Status WNI

Pasal 4 merinci siapa yang menjadi warga negara Indonesia, meliputi setiap orang yang sudah menjadi warga negara sebelum undang undang berlaku, anak dari perkawinan sah kedua orang tua warga negara Indonesia, anak dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing, anak dari ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia, anak dari ibu warga negara Indonesia dengan ayah tanpa kewarganegaraan, anak lahir dalam 300 hari setelah ayah warga negara Indonesia meninggal, anak luar kawin dari ibu warga negara Indonesia, anak yang diakui ayah warga negara Indonesia sebelum usia 18 tahun, serta anak yang ditemukan atau lahir di Indonesia dengan status orang tua tidak jelas. Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimum.

Cara memperoleh kewarganegaraan mencakup kelahiran atau keturunan, pewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing yang memenuhi syarat usia 18 tahun atau sudah kawin, tinggal minimal lima tahun, sehat, mampu berbahasa Indonesia, tidak pernah dijatuhi pidana tertentu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar biaya. Selain itu, terdapat jalur melalui perkawinan dengan warga negara Indonesia, jasa khusus kepada negara, serta pendaftaran bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Kehilangan status diatur dalam Pasal 23, antara lain karena memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela, masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, mengangkat sumpah setia kepada negara asing, memiliki paspor asing, atau tinggal di luar negeri selama lima tahun terus menerus tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.

Implementasi dan Tantangan di Lapangan

Pelaksanaan undang undang ini didukung Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain menyempurnakan prosedur pendaftaran anak perkawinan campuran, memfasilitasi pelaporan kehilangan secara elektronik, serta mendorong integrasi data antarinstansi. Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik mulai diperkenalkan untuk mengurangi birokrasi, meskipun belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem kependudukan dan keimigrasian.

Di lapangan, implementasi menghadapi hambatan birokrasi yang rumit, kurangnya pemahaman aparat serta masyarakat, serta kesulitan koordinasi data. Banyak warga negara di luar negeri kehilangan status karena kelalaian melapor setiap lima tahun. Proses naturalisasi bisa memakan waktu lama, dan kasus kewarganegaraan ganda terbatas sering menimbulkan kebingungan administratif, termasuk risiko tanpa kewarganegaraan jika pilihan tidak dilakukan tepat waktu atau karena prosedur negara lain. Berikut gambaran implementasi utama:

Aspek ImplementasiKondisi di LapanganKendala Utama
Pendaftaran anak kawin campuranWajib dilakukan sebelum usia 18 tahunInformasi kurang, prosedur berlapis
Pilihan kewarganegaraan usia 18 tahunHarus dinyatakan tertulis dalam tiga tahunRisiko status tidak jelas jika terlambat
Naturalisasi orang asingMelalui permohonan ke Presiden via MenteriSyarat sehat jasmani rohani dianggap diskriminatif bagi penyandang disabilitas
Pelaporan warga di luar negeriSetiap lima tahun untuk tetap statusKelalaian, kurang sosialisasi
Integrasi dataSAKE mulai digunakanBelum terkoneksi penuh antar kementerian

Peraturan Pelaksanaan UU 12 Tahun 2006

Undang undang memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Peraturan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang diubah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Terdapat pula peraturan terkait keimigrasian yang memfasilitasi anak berkewarganegaraan ganda. Berikut daftar penting:

PeraturanIsi PokokStatus
PP Nomor 2 Tahun 2007Tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, memperoleh kembaliDiubah PP 21 Tahun 2022
PP Nomor 21 Tahun 2022Penyempurnaan prosedur elektronik, pendaftaran anak, integrasi dataBerlaku
Peraturan Menteri terkaitPendaftaran, affidavit, teknis keimigrasianMenyesuaikan kebutuhan

Paradoks dalam Regulasi Kewarganegaraan

Salah satu paradoks utama adalah komitmen pencegahan tanpa kewarganegaraan di satu sisi, namun prosedur pilihan kewarganegaraan ganda terbatas justru dapat menciptakan status tidak jelas jika birokrasi tidak lancar. Anak yang melepaskan kewarganegaraan asing untuk memilih Indonesia terkadang belum dikukuhkan sebagai warga negara, sementara sudah tidak diakui negara lain. Asas kesetaraan gender diperkuat, tetapi dalam praktik naturalisasi masih terdapat persyaratan sehat jasmani rohani yang berpotensi diskriminatif. Prinsip kewarganegaraan tunggal menjaga loyalitas, namun di era mobilitas global justru mempersulit diaspora berkontribusi tanpa harus melepaskan status di negara tempat tinggal.

Isu yang Ramai Dibahas Seputar UU 12 Tahun 2006

Isu paling menonjol adalah tuntutan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa, khususnya diaspora berbakat yang ingin tetap terikat dengan Indonesia tanpa kehilangan status di luar negeri. Pemerintah mulai membahas revisi dalam Program Legislasi Nasional 2026, termasuk opsi terbatas bagi talenta tertentu seperti ahli nuklir, atlet, atau investor strategis. Kasus warga negara yang bergabung dalam dinas tentara asing tanpa izin juga menjadi sorotan, karena otomatis kehilangan status sesuai Pasal 23 huruf d. Risiko tanpa kewarganegaraan bagi anak perkawinan campuran serta kesulitan repatriasi atau perlindungan warga di luar negeri terus menjadi perbincangan.

Isu yang Sering Disepelekan

Masalah warga negara tidak terdokumentasi atau undocumented di berbagai wilayah, termasuk di luar negeri, jarang mendapat perhatian setara. Integrasi sistem data antar kementerian masih lemah sehingga verifikasi status sering tertunda. Persyaratan sehat jasmani rohani dalam naturalisasi kurang dibahas dari sudut disabilitas. Sosialisasi hukum kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil dan komunitas diaspora, masih minim sehingga banyak yang kehilangan status karena ketidaktahuan. Perlindungan bagi korban adopsi antarnegara yang kehilangan status secara tidak sukarela juga baru belakangan mendapat perhatian dalam rancangan revisi.

Apa Kata Pakar dan Kritik terhadap Regulasi

Pakar hukum tata negara dan kewarganegaraan menilai undang undang ini sebagai kemajuan signifikan dibanding aturan 1958 karena lebih sejalan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Namun kritik muncul terkait birokrasi yang masih rumit, kurangnya kepastian bagi anak yang harus memilih, serta ketidaksiapan sistem administrasi menghadapi mobilitas global. Sejumlah akademisi dan organisasi menyoroti potensi lingkaran setan birokrasi dalam proses pilihan kewarganegaraan yang dapat menimbulkan tanpa kewarganegaraan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan bahwa pembaruan menjadi keharusan untuk menjamin kepastian status, memperkuat tata kelola data, serta memanfaatkan diaspora sebagai aset. Kritik lain menyangkut persyaratan diskriminatif potensial dan kurangnya sinkronisasi dengan undang undang keimigrasian serta administrasi kependudukan.

Dimana Kita Sekarang dan Apakah Perlu Perbaikan

Hingga Oktober 2026, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 masih berlaku aktif. Telah ada penyesuaian teknis melalui perubahan peraturan pemerintah serta sedikit perubahan pada ketentuan pidana melalui undang undang lain. Rancangan Undang Undang perubahan telah memasuki tahap harmonisasi dan masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2026. Fokus revisi mencakup penyempurnaan skema kewarganegaraan ganda terbatas, pemulihan status bagi korban adopsi atau kehilangan tidak sukarela, penguatan prosedur elektronik, serta penyesuaian untuk diaspora. Sistem administrasi mulai beralih ke digital, namun integrasi penuh belum tercapai. Jumlah kasus kehilangan status karena tidak melapor atau pilihan terlambat masih terjadi, sementara tuntutan dari komunitas diaspora semakin kuat.

Perbaikan menjadi keharusan. Tantangan baru meliputi meningkatnya jumlah perkawinan campuran, mobilitas tenaga kerja dan talenta global, risiko tanpa kewarganegaraan akibat perbedaan sistem ius soli di negara lain, serta kebutuhan menarik diaspora untuk investasi dan transfer pengetahuan. Revisi sebaiknya menyederhanakan prosedur pilihan dan pendaftaran, memperkuat integrasi data lintas kementerian, menghapus atau menyesuaikan persyaratan yang berpotensi diskriminatif, serta merumuskan mekanisme kewarganegaraan ganda terbatas yang jelas, selektif, dan berbasis kepentingan nasional tanpa mengorbankan kedaulatan. Digitalisasi penuh, edukasi hukum intensif, serta perlindungan lebih kuat bagi warga di luar negeri akan meningkatkan efektivitas. Dengan demikian, undang undang dapat tetap menjaga identitas bangsa sekaligus responsif terhadap era globalisasi.

Secara keseluruhan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 berhasil membawa perubahan progresif dari masa lalu yang diskriminatif menuju kerangka yang lebih adil dan protektif. Namun perjalanan implementasinya menunjukkan bahwa hukum yang baik di atas kertas memerlukan sistem administrasi yang kuat, sosialisasi merata, serta keberanian untuk menyesuaikan diri dengan realitas baru. Perbaikan yang cermat akan memastikan status kewarganegaraan tetap menjadi jembatan antara individu dan negara, bukan sumber ketidakpastian di tengah arus global yang semakin deras.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI adalah:

  1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Umum

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. ketentuan pidana.

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:

  1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 – 296 jo. 27-458);
  2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
  3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan

Isi UU Kewarganegaraan

Berikut adalah isi UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
  7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

  1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

  1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  2. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

  1. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

  1. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  2. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  4. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

  1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  3. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
  4. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

  1. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  3. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18

  1. Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
  2. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

  1. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
  2. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:>

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

  1. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  3. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  4. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26

  1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  3. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
  4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

  1. Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
  2. Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  3. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
  4. Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

<

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

  1. Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37

  1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
  2. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
  3. Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

  1. Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar