UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Table of Contents
UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. Undang-Undang Bantuan Hukum ada karena Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

Pengesahan UU Bantuan Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 November 2011 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 2 November 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248. Agar setiap orang mengetahuinya.

Dari Keadilan Adat dan Keterbatasan Kolonial Menuju Jaminan Negara: Menyelami Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditetapkan pada 31 Oktober 2011 dan diundangkan pada 2 November 2011 menjadi tonggak formal tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi orang miskin. Regulasi ini tidak muncul secara tiba tiba. Jejaknya dapat ditelusuri dari konsep bantuan hukum di berbagai peradaban dunia, praktik penyelesaian sengketa berbasis komunitas di Nusantara, hingga sistem peradilan dualistik yang membatasi akses bagi penduduk pribumi selama masa penjajahan Belanda. Analisis mendalam mencakup sejarah, proses pembentukan, perubahan dibanding aturan sebelumnya, elemen baru yang mencolok, implementasi, isu yang ramai maupun yang kurang mendapat perhatian, pendapat pakar, kritik, posisi saat ini, serta kebutuhan perbaikan menghadapi tantangan baru.

Sejarah Bantuan Hukum di Dunia

Konsep bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu telah ada sejak zaman kuno. Dalam hukum Romawi terdapat praktik pro deo atau bantuan cuma cuma bagi orang miskin yang sering bergantung pada sistem patronase. Gereja pada abad pertengahan memberikan layanan hukum kepada janda, anak yatim, dan orang tidak mampu berdasarkan hukum kanon. Di Inggris undang undang tahun 1495 memungkinkan hakim menunjuk advokat untuk mewakili pihak yang tidak mampu tanpa biaya. Sistem dock brief di pengadilan pidana juga memungkinkan pengacara memberikan bantuan singkat.

Pada abad ke 19 dan awal abad ke 20 industrialisasi serta urbanisasi mendorong munculnya pusat nasihat hukum untuk pekerja dan kelompok miskin di Eropa dan Amerika. Di Jerman muncul pusat nasihat hukum bagi pekerja. Di Amerika Serikat gerakan legal aid berkembang sebagai bagian dari reformasi progresif. Setelah Perang Dunia Kedua banyak negara Eropa membangun sistem bantuan hukum yang didanai negara sebagai bagian dari negara kesejahteraan. Inggris memberlakukan Undang Undang Bantuan Hukum dan Nasihat pada tahun 1949. Di berbagai negara bantuan hukum berkembang dari bentuk amal menjadi hak yang diakui meskipun pada dekade 1980an dan 1990an banyak negara mengalami pemotongan anggaran dan pembatasan kelayakan.

Di tingkat internasional prinsip akses terhadap keadilan menjadi bagian dari hak asasi manusia. Organisasi seperti Perserikatan Bangsa Bangsa mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukum yang efektif termasuk bagi kelompok rentan. Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa bantuan hukum selalu berkaitan dengan ketimpangan ekonomi, profesionalisme profesi hukum, dan peran negara dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sejarah Lokal Nusantara dan Penjajahan Kolonial Belanda

Sebelum kedatangan bangsa Eropa masyarakat Nusantara menyelesaikan sengketa melalui hukum adat yang hidup di tingkat komunitas. Setiap wilayah memiliki mekanisme musyawarah, tokoh adat, atau lembaga peradilan tradisional yang berbasis kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial. Hukum adat tidak tertulis dan bersifat lokal mencakup perkara perdata maupun pidana ringan. Raja atau pemimpin lokal bertindak sebagai penengah terakhir. Hukum Islam juga hidup berdampingan di banyak daerah terutama dalam perkara keluarga dan waris.

Kedatangan VOC pada awal abad ke 17 membawa hukum kapal Belanda yang berbasis hukum Romawi Belanda. VOC membentuk College van Schepenen di Batavia pada tahun 1620. Setelah kekuasaan beralih ke pemerintah Hindia Belanda sistem dualistik diberlakukan. Golongan Eropa tunduk pada hukum Belanda sementara penduduk pribumi umumnya tunduk pada hukum adat yang diakui secara terbatas selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum kolonial. Teori receptie yang dikembangkan Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje menempatkan hukum adat sebagai sumber utama bagi pribumi sementara hukum Islam hanya berlaku jika telah diterima oleh adat.

Pengadilan formal seperti Landraad menangani perkara pribumi. Akses terhadap pembelaan profesional sangat terbatas. Advokat pada masa awal sebagian besar orang Eropa. Baru pada awal abad ke 20 muncul advokat bumiputra yang menempuh pendidikan hukum di Belanda. Dalam HIR terdapat ketentuan terbatas mengenai bantuan hukum namun praktiknya lebih menguntungkan golongan Eropa. Sistem kolonial bersifat diskriminatif dan menempatkan penduduk pribumi pada posisi yang kurang setara dalam mengakses keadilan formal. Setelah kemerdekaan warisan sistem ini masih terasa sementara gerakan Lembaga Bantuan Hukum yang dipelopori Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970 mulai memperjuangkan akses keadilan bagi rakyat kecil melalui pendekatan struktural.

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 dapat dilihat sebagai upaya mengembalikan semangat keadilan komunitas yang pernah hidup dalam hukum adat namun dalam kerangka negara hukum modern yang menjamin bantuan hukum cuma cuma bagi orang miskin.

Proses dan Perubahan Dibanding Regulasi Lama

Sebelum Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 bantuan hukum bersifat sporadis dan tidak terintegrasi. Ketentuan terbatas terdapat dalam HIR serta Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengakui hak atas bantuan hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung mengatur Posbakum di pengadilan. Organisasi non pemerintah seperti LBH Jakarta yang didirikan pada 28 Oktober 1970 oleh Adnan Buyung Nasution melalui PERADIN memberikan layanan secara pro bono dan struktural. Biro konsultasi hukum di fakultas hukum juga muncul sejak era 1940an dan 1960an. Pendanaan bergantung pada donasi, anggaran pengadilan, atau inisiatif lokal tanpa jaminan negara yang komprehensif.

Proses pembentukan undang undang ini dilatarbelakangi kewajiban konstitusional negara menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pertimbangan utama adalah tanggung jawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan serta orientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan. Undang undang mengatur pengertian bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara permohonan, pendanaan, larangan, serta ketentuan pidana.

Perubahan mencolok meliputi beberapa hal. Pertama bantuan hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang merupakan orang atau kelompok orang miskin. Kedua layanan mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Ketiga penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia serta dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Keempat pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelima terdapat ketentuan peralihan yang mengakui penyelenggaraan yang sedang berjalan hingga akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Tabel Implementasi dan Aturan Pelaksanaan

TahapPelaksanaKegiatan UtamaJangka Waktu
Verifikasi dan AkreditasiKementerian HukumPemeriksaan syarat badan hukum, program, dan kapasitas organisasiBerkala sesuai peraturan menteri
Pengajuan PermohonanPenerima Bantuan HukumPengajuan ke pemberi bantuan hukum dengan bukti kemiskinanSesuai kebutuhan perkara
Pemberian LayananPemberi Bantuan HukumKonsultasi, pendampingan, advokasi litigasi dan di luar pengadilanHingga perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap
Penyaluran DanaKementerian HukumPembayaran berdasarkan perjanjian dan laporan kinerjaSesuai anggaran tahunan
Pelaporan dan EvaluasiPemberi Bantuan Hukum dan KementerianLaporan kegiatan dan audit penggunaan danaBerkala
PembinaanKementerian Hukum dan BPHNPeningkatan kapasitas, supervisi, dan standardisasiBerkelanjutan
Aturan PelaksanaanIsi PokokPihak yang Mengatur
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran danaPemerintah
Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan AkreditasiTata cara pemeriksaan dan penetapan status organisasi pemberi bantuan hukumMenteri Hukum
Peraturan Menteri tentang Standar LayananPedoman mutu konsultasi, pendampingan, dan pelaporanMenteri Hukum
Peraturan Daerah tentang Bantuan HukumIntegrasi di tingkat daerah, sumber dana tambahan, dan kelembagaan lokalPemerintah Daerah
Pedoman Teknis BPHNOperasional lapangan, pelatihan, dan pemetaan kebutuhanBadan Pembinaan Hukum Nasional

Paradoks, Isu yang Ramai Dibahas, dan Isu yang Disepelekan

Paradoks utama terletak pada jangkauan dan kualitas. Undang undang menjamin bantuan hukum cuma cuma bagi orang miskin namun dalam praktik jumlah organisasi terakreditasi masih terbatas dan sebarannya tidak merata. Banyak wilayah terpencil kekurangan pemberi bantuan hukum sehingga tujuan pemerataan sulit tercapai. Anggaran yang dialokasikan sering tidak mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional terutama di luar pengadilan.

Isu yang ramai dibahas meliputi keberhasilan pendampingan perkara pidana dan perdata bagi orang miskin, peran LBH dalam advokasi struktural, serta upaya perluasan melalui pos bantuan hukum di tingkat desa. Pemerintah menekankan peningkatan jumlah organisasi terakreditasi dan digitalisasi pelaporan. Isu yang cenderung disepelekan antara lain keterbatasan definisi penerima yang hanya mencakup orang miskin sehingga kelompok rentan lain seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, atau masyarakat adat tidak selalu terakomodasi secara eksplisit. Birokrasi akreditasi yang panjang, risiko konflik kepentingan, serta kurangnya pengawasan independen terhadap kualitas layanan juga jarang mendapat perhatian memadai. Akses bagi orang miskin yang buta hukum untuk mengetahui hak mereka masih menjadi tantangan.

Pendapat Pakar dan Kritik terhadap Regulasi

Pakar hukum menilai undang undang ini sebagai langkah maju karena mengalihkan tanggung jawab dari bentuk amal menjadi kewajiban negara. Namun beberapa ahli menekankan bahwa pembatasan hanya pada orang miskin belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum yang lebih luas. Pendampingan berkualitas masih bergantung pada kapasitas organisasi yang tidak merata. Apabila standar layanan tidak dipenuhi secara konsisten kepercayaan masyarakat dapat menurun.

Kritik yang muncul mencakup proses verifikasi dan akreditasi yang dianggap memberatkan organisasi kecil, ketergantungan pada dana APBN yang fluktuatif, serta kurangnya integrasi dengan sistem peradilan pidana yang sedang berkembang. Beberapa pihak mengkhawatirkan layanan hanya bersifat formalitas jika evaluasi hanya melihat jumlah perkara yang ditangani tanpa mengukur dampak jangka panjang bagi akses keadilan. Regulasi mengatur bahwa bantuan hukum bersifat cuma cuma dan berkelanjutan hingga perkara selesai namun pengawasan di tingkat tapak masih menjadi tantangan.

Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan untuk Tantangan Baru

Per Oktober 2026 undang undang ini tetap berlaku dan menjadi dasar bagi berbagai program termasuk Posbankum Desa dan Kelurahan. Kementerian Hukum terus melakukan verifikasi organisasi, penyaluran dana, dan pembinaan. Jumlah organisasi terakreditasi meningkat meskipun masih terdapat disparitas antarwilayah. Digitalisasi sistem informasi bantuan hukum mulai dikembangkan untuk mempermudah pelaporan dan pemantauan.

Tantangan baru meliputi integrasi dengan sistem peradilan pidana modern, penanganan perkara yang melibatkan platform daring atau ekonomi digital, serta jaminan akuntabilitas ketika layanan melibatkan banyak aktor. Perbaikan yang diperlukan mencakup perluasan kriteria penerima agar mencakup kelompok rentan secara lebih eksplisit, penguatan standar kompetensi pemberi bantuan hukum secara nasional, skema pendanaan yang lebih berkelanjutan termasuk dari sumber daerah, mekanisme pengawasan independen, serta evaluasi berbasis kepuasan masyarakat dan hasil jangka panjang. Harmonisasi dengan peraturan lain seperti undang undang desa juga penting agar akses keadilan benar benar sampai di tingkat akar rumput.

Jika hukum adat Nusantara dulu mengandalkan musyawarah komunitas dan sistem kolonial membatasi akses bagi pribumi, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 idealnya menjadi saluran modern yang menggabungkan keduanya dalam kerangka negara hukum. Keberhasilan jangka panjang bergantung pada kualitas layanan dan pemerataan jangkauan, bukan semata jumlah organisasi yang terakreditasi. Regulasi ini telah memberikan kerangka. Implementasi yang konsisten, transparan, dan responsif terhadap kritik akan menentukan apakah keadilan benar benar dapat diakses oleh orang miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah:

  1. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
  3. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Bantuan Hukum

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.

Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.

Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.

Isi UU tentang Bantuan Hukum

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (bukan format asli):

UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM

BAB I KETENTUAN
UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. keadilan;
  2. persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. keterbukaan;
  4. efisiensi;
  5. efektivitas; dan
  6. akuntabilitas.

Pasal 3

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:

  1. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
  2. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
  4. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4

  1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
  2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Pasal 5

  1. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  2. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

BAB III
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Pasal 6

  1. Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
  2. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
    1. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
    2. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
    3. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
    4. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
    5. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 7

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
    1. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
    2. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    2. akademisi;
    3. tokoh masyarakat; dan
    4. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
  3. Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PEMBERI BANTUAN HUKUM

Pasal 8

  1. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program Bantuan Hukum.

Pasal 9

Pemberi Bantuan Hukum berhak:

  1. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
  2. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
  3. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
  4. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
  5. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
  7. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 10

Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:

  1. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum;
  2. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
  3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
  4. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
  5. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Pasal 11

Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
PENERIMA BANTUAN HUKUM

Pasal 12

Penerima Bantuan Hukum berhak:

  1. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
  2. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
  3. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penerima Bantuan Hukum wajib:

  1. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
  2. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Pasal 14

  1. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
    1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
    2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
    3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
  2. Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Pasal 15

  1. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
  3. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
  4. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 16

  1. Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
    1. hibah atau sumbangan; dan/atau
    2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 17

  1. Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

  1. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 20

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 21

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 23

  1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
  2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Dokumen Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar