UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren

Table of Contents
UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren

UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Pengesahan UU Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6046.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Sejarah, Proses, Implementasi, Paradoks, dan Kebutuhan Perbaikan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan regulasi yang memberikan landasan hukum komprehensif bagi rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai lembaga berbasis masyarakat. Undang-undang ini mengatur tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2019. Ia terdiri dari sembilan bab dan 55 pasal. Melalui undang-undang ini, pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, kekhasan tradisi tetap dijaga, dan kesetaraan lulusan serta independensi penyelenggaraan dijamin secara hukum.

Sejarah dan Latar Belakang Lahirnya UU Pesantren

Pesantren telah berkontribusi panjang dalam sejarah Indonesia, baik pada masa pra-kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Lembaga ini berperan dalam perjuangan nasional, pembentukan karakter, dan penyebaran Islam yang moderat. Namun, pengaturan hukum terhadap pesantren sebelumnya bersifat parsial dan belum terintegrasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya memberikan pengakuan terbatas. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan serta beberapa Peraturan Menteri Agama melengkapi pengaturan tersebut, tetapi fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, profesionalisme pendidik, dan penjaminan mutu belum diatur secara menyeluruh.

Kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat muncul dari ketimpangan anggaran pendidikan, lemahnya pengakuan terhadap lulusan pesantren, serta aspirasi komunitas pesantren itu sendiri. Salah satu momentum penting adalah Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama tahun 2017 yang memberikan masukan substansi terhadap rancangan undang-undang. Kondisi ini mendorong lahirnya UU Pesantren sebagai respons terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan upaya menempatkan pesantren secara setara dalam kerangka pendidikan nasional.

Proses Pembentukan dan Dinamika Politik

Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren diusulkan terutama oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Proses pembahasan berlangsung relatif cepat karena adanya jaringan informal yang terdiri dari aktor-aktor berlatar belakang pesantren di lembaga legislatif dan eksekutif. Jaringan ini mempercepat akselerasi legislasi dibandingkan regulasi pendidikan lainnya.

Selama proses pembahasan, muncul penolakan dan permintaan penundaan dari sejumlah organisasi masyarakat. Muhammadiyah, Aisyiyah, Persis, Al-Wasliyah, serta organisasi lain seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan Konferensi Waligereja Indonesia menyampaikan keberatan. Mereka khawatir terhadap aspek kesetaraan, otonomi lembaga, dan fokus regulasi yang dinilai terlalu condong pada model tradisional. Draf awal sempat mencakup pendidikan keagamaan secara lebih luas, kemudian difokuskan pada pesantren. Rancangan disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 September 2019 dan kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Analisis dari perspektif politik hukum dan fikih siyasah dusturiyyah menilai proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meskipun tetap menyisakan ruang tarik-ulur kepentingan.

Isi Pokok Undang-Undang dan Perubahan yang Dibawa

Undang-undang ini mengatur secara sistematis mulai dari definisi, asas, tujuan, pendirian, penyelenggaraan, fungsi pendidikan, sistem penjaminan mutu, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data, pendanaan, kerja sama, hingga partisipasi masyarakat.

Pesantren didefinisikan sebagai lembaga berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat. Unsur minimal yang harus dimiliki meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Asas penyelenggaraan mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum.

Dalam fungsi pendidikan, undang-undang membedakan jalur formal dan nonformal. Jalur formal mencakup Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly. Jalur nonformal berfokus pada pengkajian kitab kuning. Lulusan baik formal maupun nonformal diakui setara untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sistem penjaminan mutu dijalankan melalui Dewan Masyayikh di tingkat pesantren dan Majelis Masyayikh di tingkat nasional yang bersifat independen.

Pendanaan bersumber dari masyarakat, bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan negara dan kewenangan daerah, serta sumber lain yang sah. Pemerintah juga diwajibkan menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Perubahan utama yang dibawa undang-undang ini adalah pengakuan formal pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penjaminan mutu yang tetap menghargai kekhasan, serta fasilitasi negara tanpa mencabut kemandirian lembaga.

Peraturan Pelaksana dan Mekanisme Turunan

Untuk menindaklanjuti undang-undang, Kementerian Agama menerbitkan sejumlah peraturan menteri. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mengatur pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 mengatur pendidikan pesantren. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 mengatur Ma’had Aly. Di tingkat pendanaan, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur mekanisme dana abadi.

Implementasi di Lapangan

Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah berjalan, tetapi masih timpang antarwilayah dan antarjenis pesantren. Majelis Masyayikh telah melakukan rekrutmen asesor, menyusun standar mutu, dan melaksanakan asesmen. Kementerian Agama juga memperkuat kelembagaan melalui pembentukan atau penguatan Direktorat Jenderal Pesantren. Data terbaru menunjukkan jumlah pondok pesantren di Indonesia mencapai sekitar 42 ribu unit dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Jumlah santri yang telah terverifikasi secara by name by address mencapai lebih dari 4,6 juta orang, sementara potensi total santri diperkirakan lebih tinggi.

Berikut gambaran pelaksanaan beberapa aspek utama:

Aspek Ketentuan dalam Undang-Undang Status Implementasi Kendala Utama
Pendirian dan Izin Operasional Wajib didaftarkan kepada Menteri dan memenuhi unsur minimal Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 telah berlaku; penerbitan izin diperketat Banyak pesantren lama belum optimal memenuhi administrasi; dualisme data
Pendidikan dan Kesetaraan Lulusan Diakui sebagai bagian pendidikan nasional; lulusan formal dan nonformal setara Pengakuan normatif sudah ada Praktik di perguruan tinggi dan dunia kerja masih mengalami hambatan
Penjaminan Mutu Dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh Asesmen dan penyusunan standar telah berjalan Kapasitas manajerial dan administratif pesantren kecil masih terbatas
Pendanaan dan Dana Abadi Bantuan anggaran negara dan daerah serta dana abadi pesantren Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 telah terbit; alokasi mulai ada Frasa membantu dan sesuai kemampuan menimbulkan ketidakpastian; birokrasi daerah
Fungsi Dakwah dan Pemberdayaan Orientasi pada kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat Program berjalan secara sporadis di sebagian pesantren Belum terstruktur secara sistematis; prioritas fiskal rendah

Beberapa kajian mencatat bahwa realisasi keseluruhan amanat undang-undang baru mencapai kisaran 20 hingga 25 persen dalam enam tahun pertama. Hambatan utama berasal dari kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta keterbatasan fiskal.

Paradoks dalam Pengaturan dan Pelaksanaan

Undang-undang ini mengandung sejumlah paradoks yang perlu dicermati. Pertama, pengakuan negara di satu sisi justru membawa tuntutan birokrasi. Pesantren diharuskan memenuhi administrasi, pendaftaran, dan standar data, padahal banyak yang sebelumnya beroperasi secara tradisional dengan sumber daya terbatas. Kedua, kemandirian kiai sebagai pemimpin utama dihormati, tetapi sistem penjaminan mutu dan fasilitasi negara membuka ruang intervensi yang lebih besar. Ketiga, regulasi dinilai lebih akomodatif terhadap model pendidikan tradisional berbasis kitab kuning, sementara pesantren modernis menilai kebutuhan mereka kurang terakomodasi secara optimal. Keempat, kesetaraan lulusan diakui secara normatif, tetapi dalam praktik masih menghadapi penolakan atau hambatan di tingkat perguruan tinggi dan dunia kerja. Kelima, penggunaan frasa membantu pendanaan sesuai kemampuan keuangan negara berpotensi mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam membiayai pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Isu yang Ramai Dibahas

Beberapa isu menjadi perdebatan publik yang intens. Isu pendanaan menjadi yang paling menonjol. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Pemohon dan pihak terkait, termasuk Majelis Masyayikh, berargumen bahwa frasa membantu dan sesuai kemampuan tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi mengurangi kewajiban negara. Isu lain yang ramai adalah kesetaraan ijazah atau syahadah pesantren, persepsi bias terhadap model tradisional, kesulitan penyusunan peraturan daerah, serta kasus kekerasan yang mendorong perketatan pengawasan dan penerbitan izin operasional.

Isu yang Sering Disepelekan

Di balik isu yang ramai, terdapat sejumlah persoalan yang kurang mendapat perhatian. Kapasitas manajerial dan administratif pesantren kecil sering diabaikan, padahal banyak yang kesulitan memenuhi dokumen, sistem data, dan proses asesmen. Perlindungan hak santri, termasuk keselamatan asrama, kesehatan mental, dan pencegahan kekerasan, baru menonjol setelah kasus mencuat. Keberagaman tipologi pesantren di luar model tradisional dan di luar Pulau Jawa juga kurang terakomodasi. Selain itu, akuntabilitas internal, penguatan literasi digital, serta transformasi metode pembelajaran agar lebih kritis dan kolegial belum menjadi prioritas utama. Fungsi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan juga masih berjalan secara insidental.

Kondisi Terkini dan Posisi Kita Sekarang

Tujuh tahun setelah undang-undang diundangkan, pengakuan formal terhadap pesantren telah tercapai. Majelis Masyayikh berperan aktif sebagai jembatan antara negara dan dunia pesantren. Data santri semakin baik, dana abadi mulai dialokasikan, dan kelembagaan di Kementerian Agama diperkuat. Namun, banyak pesantren, terutama yang tidak memiliki satuan pendidikan formal atau berada di daerah, belum merasakan fasilitasi secara konkret. Implementasi masih timpang, uji materi di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung, dan pengawasan izin diperketat sebagai respons terhadap kasus kekerasan. Gap antara norma hukum dan realitas di lapangan masih lebar.

Apakah Perlu Dilakukan Perbaikan?

Perbaikan tetap diperlukan, meskipun tidak harus dalam bentuk revisi besar-besaran terhadap undang-undang. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain klarifikasi atau reinterpretasi ketentuan pendanaan agar lebih bersifat kewajiban yang berkepastian hukum, percepatan pembentukan peraturan daerah yang memberikan kepastian bagi alokasi anggaran, penguatan pendampingan kapasitas bagi pesantren kecil tanpa menyeragamkan model pendidikan, penyusunan standar pengasuhan dan perlindungan santri yang lebih tegas, serta penjaminan operasional kesetaraan lulusan di tingkat perguruan tinggi dan dunia kerja. Transparansi pengelolaan dana abadi dan inklusivitas terhadap ragam tipologi pesantren juga perlu diperkuat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah historis yang mengakui kontribusi panjang lembaga ini bagi bangsa. Kekuatan undang-undang tersebut pada akhirnya bergantung pada implementasi yang adaptif, partisipatif, dan berpihak pada kemaslahatan santri serta kemandirian pesantren. Perbaikan yang tepat dapat mengubah pengakuan hukum menjadi dukungan nyata tanpa menghilangkan kekhasan yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren

Latar Belakang

Pertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah:

  1. bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
  4. bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Pesantren

Indonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan komprehensif.

Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan Pesantren.

Sebagai lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan Pesantren.

Undang-Undang tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.

Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.

Isi UU Pesantren

Berikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren (bukan format asli):

UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
  3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren
  4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
  5. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
  6. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
  7. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
  8. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
  9. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
  10. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
  11. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. kebangsaan;
  3. kemandirian;
  4. keberdayaan;
  5. kemaslahatan;
  6. multikultural;
  7. profesionalitas;
  8. akuntabilitas;
  9. keberlanjutan; dan
  10. kepastian hukum.

Pasal 3

Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:

  1. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
  2. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
  3. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 4

Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi:

  1. pendidikan;
  2. dakwah; dan
  3. pemberdayaan masyarakat

BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

  1. Pesantren terdiri atas:
    1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
    2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
    3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
  2. Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
    1. Kiai;
    2. Santri yang bermukim di Pesantren;
    3. pondok atau asrama;
    4. masjid atau musala; dan
    5. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Bagian Kedua
Pendirian

Pasal 6

  1. Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat.
  2. Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
    1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
    2. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
    4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
  3. Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan

Pasal 8

  1. Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

Pasal 9

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
    1. berpendidikan Pesantren;
    2. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
    3. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
  2. Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
  3. Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
    2. pengelola Pesantren.
  4. Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.

Pasal 10

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
  2. Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
  3. Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
  4. Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 11

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.
  2. Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Pasal 12

  1. Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Pasal 13

  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
  2. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 16

  1. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
  2. Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Pasal 17

  1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
  2. Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
  3. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal (2) berbentuk:
    1. satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
    2. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
  4. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
  5. Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.
  6. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Ma'had A1y.
  7. Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Pasal 18

  1. Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
  2. Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
  3. Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

  1. Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
  2. Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
    1. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
    2. mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 20

  1. Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
  2. Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
  3. Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21

  1. Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri.
  2. Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
    1. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
    2. mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 22

  1. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.
  2. Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
  3. Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
  4. Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.
  5. Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
  6. Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Aly.
  7. Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Pasal 23

  1. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
  2. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
  3. Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.
  4. Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Pasal 25

Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.

Pasal 26

  1. Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.
  2. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
    1. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
    2. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
    3. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
  3. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
    1. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
    2. penguatan pengelolaan Pesantren; dan
    3. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.
  4. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
  5. Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Dewan Masyayikh

Pasal 27

  1. Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
  2. Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
  3. Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
    1. menyusun kurikulum Pesantren;
    2. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
    3. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
    4. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
    5. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Paragraf 4
Majelis Masyayikh

Pasal 28

  1. Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Majelis Masyayikh bertugas:

  1. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
  2. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
  3. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
  4. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
  6. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal 30

  1. Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
  2. Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
    1. pemetaan mutu;
    2. perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
    3. pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Pasal 31

  1. Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerja.
  2. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat.

Pasal 32

Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Paragraf 5
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren

Pasal 33

  1. Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.
  2. Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 34

  1. Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
  2. Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
  3. Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.
  4. Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 35

Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah

Pasal 37

Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' alamin.

Pasal 38

Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:

  1. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
  2. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  3. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 39

Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.

Pasal 40

Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:

  1. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
  2. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
  3. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
  4. menjaga kerukunan hidup umat beragama;
  5. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan
  6. menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.

Pasal 41

Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:

  1. pengajaran dan pembelajaran;
  2. ceramah, kajian, dan diskusi;
  3. media dan teknologi informasi;
  4. seni dan budaya;
  5. bimbingan dan konseling;
  6. keteladanan;
  7. pendampingan; dan/atau
  8. pendekatan lain.

Pasal 42

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Bagian Keenam
Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 43

Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

Pasal 44

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Pasal 45

Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:

  1. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
  2. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
  3. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
  4. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
  5. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
  6. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
  7. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  8. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
  9. pengembangan program lainnya.

Pasal 46

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
  2. Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
    1. bantuan keuangan;
    2. bantuan sarana dan prasarana;
    3. bantuan teknologi; dan/atau
    4. pelatihan keterampilan.
  3. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 47

  1. Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
  2. Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
  3. Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 48

  1. Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
  2. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 49

  1. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
  2. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB VI
KERJA SAMA

Pasal 50

  1. Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. pertukaran peserta didik;
    2. olimpiade;
    3. sistem pendidikan;
    4. kurikulum;
    5. bantuan pendanaan;
    6. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
    7. bentuk kerja sama lainnya.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 51

  1. Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
  2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
    2. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;
    3. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
    4. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
    5. mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
    6. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
  3. Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 53

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar