UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dimaksudkan untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pengelolaan Ekonomi Kreatif dan potensinya perlu dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Sebagaimana Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memiliki tujuan untuk:
- mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
- menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;
- menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
- menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;
- mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menembus berbagai kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Secara umum, Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif, dan Kelembagaan yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif beserta penjelasannya.
Pengesahan UU Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414.
Analisis UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif: Sejarah, Implementasi, Paradoks, dan Arah Perbaikan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif merupakan regulasi penting yang menjadi landasan hukum pengembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Undang-undang ini lahir untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Artikel ini mengulas sejarah pembentukan, proses legislasi, implementasi, paradoks yang muncul, isu yang ramai dibahas maupun yang sering disepelekan, posisi Indonesia saat ini, serta kebutuhan perbaikan regulasi tersebut.
Sejarah dan Proses Lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Konsep ekonomi kreatif di Indonesia mulai mendapat perhatian serius pada akhir tahun 2000-an. Departemen Perdagangan merilis Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 pada tahun 2008. Pada periode 2011 hingga 2014, urusan ekonomi kreatif berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Badan ini menjadi lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengakselerasi pengembangan industri kreatif. Namun, kelembagaan tersebut masih terbatas karena belum didukung undang-undang khusus.
Proses legislasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 berlangsung relatif cepat. Rancangan undang-undang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Pada hari yang sama, undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Undang-undang ini dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 mengatur bahwa tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 sampai terbentuknya kementerian atau lembaga baru. Kelembagaan kemudian mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 2019, badan tersebut digabung kembali ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto memisahkannya kembali menjadi Kementerian Ekonomi Kreatif yang didampingi Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024.
Pergantian kelembagaan ini mencerminkan dinamika politik mengenai apakah ekonomi kreatif lebih efektif dikelola secara mandiri atau digabung dengan sektor pariwisata.
Isi dan Arsitektur Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 bersifat kerangka hukum dan relatif singkat dengan 34 pasal. Materi pokok yang diatur meliputi definisi, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem, rencana induk, dan kelembagaan.
Pasal 1 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Bab II mengatur hak dan kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif yang terdiri dari orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha. Bab III mengatur pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui delapan jalur, yaitu pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.
Bab IV mengatur Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Rencana tersebut menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Asas pelaksanaan undang-undang ini meliputi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
Banyak ketentuan dalam undang-undang ini bersifat deklaratif dan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan lainnya.
Implementasi dan Peraturan Turunan
Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dilakukan melalui beberapa peraturan turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengatur pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, fasilitasi sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta penyelesaian sengketa pembiayaan.
Pada tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 199 dan 200 menetapkan pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Ekonomi Kreatif. Pada tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026 sampai 2045 disahkan. Rencana Induk ini membagi pelaksanaan dalam empat tahap, yaitu periode 2026 hingga 2029, 2030 hingga 2034, 2035 hingga 2039, dan 2040 hingga 2045. Pendekatan yang digunakan adalah heksaheliks dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Rencana Induk Ekonomi Kreatif mengelompokkan subsektor ke dalam empat klaster, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
Paradoks dalam Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif
Beberapa paradoks muncul dalam pelaksanaan undang-undang ini. Pertama, terdapat kesenjangan antara regulasi dan realitas pembiayaan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 membuka peluang kekayaan intelektual sebagai objek jaminan, namun hingga tahun 2025 dan 2026 skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual belum berjalan optimal. Hambatan utama meliputi ketiadaan standar valuasi yang diterima perbankan, belum terbentuknya pasar sekunder untuk likuidasi aset kekayaan intelektual, serta aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih terbatas.
Kedua, kelembagaan mengalami perubahan berulang. Dari Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015, kemudian digabung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2019, lalu dipisah kembali pada tahun 2024. Setiap pergantian pemerintahan cenderung membawa perubahan prioritas sehingga rencana jangka panjang sering terhenti.
Ketiga, banyak daerah membangun citra sebagai kota kreatif melalui festival dan fasilitas fisik, namun pelaku ekonomi kreatif di lapangan masih bergantung pada kegiatan event jangka pendek tanpa sistem pembiayaan dan distribusi yang berkelanjutan.
Keempat, Indonesia sangat produktif dalam konten digital, tetapi pelindungan kekayaan intelektual di platform digital masih lemah. Masalah pembajakan, penggunaan teknologi kecerdasan buatan tanpa izin, serta ketidakjelasan royalti terus menjadi tantangan.
Isu yang Ramai Dibahas dan Isu yang Sering Disepelekan
Isu yang ramai dibahas meliputi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, terutama setelah pengumuman plafon kredit sebesar sepuluh triliun rupiah pada tahun 2026. Kontribusi sektor terhadap Produk Domestik Bruto yang mencapai sekitar tujuh persen atau sekitar 1,5 hingga 1,6 triliun rupiah juga menjadi perhatian. Selain itu, penyerapan tenaga kerja yang mencapai sekitar 26 hingga 27 juta orang serta kinerja ekspor yang menembus puluhan miliar dolar Amerika Serikat juga sering disorot.
Di sisi lain, beberapa isu sering disepelekan. Literasi hukum dan kekayaan intelektual di kalangan pelaku masih rendah sehingga banyak yang belum mendaftarkan hak cipta atau merek. Kesenjangan antara pusat dan daerah juga masih lebar karena banyak pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah atau kelembagaan yang kuat. Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi belum optimal. Risiko teknologi kecerdasan buatan generatif terhadap hak cipta baru mulai dibahas secara serius dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Kesejahteraan pelaku di tingkat mikro yang masih banyak bergerak secara informal juga jarang menjadi fokus utama.
Posisi Indonesia Saat Ini dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Per tahun 2026, posisi makro Indonesia dalam ekonomi kreatif cukup baik. Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto berada di kisaran 6,9 hingga 7,3 persen. Jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai sekitar 27,4 juta orang pada tahun 2025. Realisasi investasi dan ekspor di beberapa periode berhasil melampaui target. Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026 sampai 2045 telah disahkan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif telah berdiri sebagai lembaga tersendiri.
Namun, kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan di lapangan masih lebar. Banyak ketentuan undang-undang masih bersifat deklaratif. Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual baru mulai diakselerasi pada tahun 2026, yaitu tujuh tahun setelah undang-undang disahkan.
Apakah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Perlu Perbaikan?
Perbaikan diperlukan, meskipun tidak harus berupa revisi total terhadap undang-undang. Prioritas yang lebih mendesak adalah penyusunan aturan teknis yang operasional, terutama mengenai valuasi kekayaan intelektual, pembentukan pasar sekunder, dan pedoman Otoritas Jasa Keuangan yang jelas. Harmonisasi dengan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Merek, Undang-Undang Paten, dan regulasi digital juga penting.
Penguatan literasi dan pendampingan langsung kepada pelaku perlu ditingkatkan. Konsistensi kelembagaan perlu dijaga agar tidak berubah setiap pergantian pemerintahan. Peran pemerintah daerah perlu diperkuat melalui peraturan daerah dan alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan platform digital juga menjadi kebutuhan agar pelindungan dan monetisasi karya tetap relevan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 telah memberikan fondasi yang cukup baik sebagai undang-undang yang memungkinkan pengembangan sektor. Masalah utamanya bukan terletak pada teks undang-undang itu sendiri, melainkan pada implementasi, koordinasi lintas lembaga, dan ekosistem pendukung, terutama di bidang pembiayaan dan pelindungan kekayaan intelektual. Jika Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026 sampai 2045 dijalankan secara konsisten dan didukung aturan teknis yang solid, undang-undang ini dapat menjadi instrumen yang jauh lebih efektif. Sebaliknya, jika implementasi tetap lemah, undang-undang ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif di atas kertas.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah:
- bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
- bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Umum UU Ekonomi Kreatif
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan Ekonomi Kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
Secara umum, Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif, dan Kelembagaan yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif beserta penjelasannya.
Isi UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif
Berikut isi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (bukan format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG EKONOMI KREATIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
- Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
- Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- manfaat;
- keadilan;
- berkelanjutan; dan
- identitas bangsa.
Pasal 4
Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
- mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
- menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;
- menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
- menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;
- mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
BAB II
PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 5
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- pelaku kreasi; dan
- pengelola kekayaan intelektual.
Pasal 7
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
- pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
- dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
- standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
- pengembangan riset;
- pengembangan pendidikan;
- fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
- penyediaan infrastruktur;
- pengembangan sistem pemasaran;
- pemberian insentif;
- fasilitasi kekayaan intelektual; dan
- pelindungan hasil kreativitas.
Bagian Kedua
Pengembangan Riset
Pasal 11
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
- Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
- Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
- Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Pendidikan
Pasal 12
Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
Pasal 13
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
- intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
- intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Bagian Keempat
Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pasal 14
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank.
- Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
- Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
Pasal 18
- Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum.
- Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyediaan Infrastruktur
Pasal 19
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
Pasal 20
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
- infrastruktur fisik; dan
- infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Pemasaran
Pasal 21
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
- Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemberian Insentif
Pasal 22
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- fiskal; dan/atau
- nonfiskal.
- Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Pasal 23
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pelindungan Hasil Kreativitas
Pasal 24
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
- Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
Pasal 25
- Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit memuat:
- prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
- visi dan misi;
- tujuan dan ruang lingkup; dan
- arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
- Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 26
- Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 27
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Pasal 28
- Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 29
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
- Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 33
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar