UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Table of Contents
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Perencanaan pembangunan nasional menjadi biang dari berbagai permasalahan nasional. Tanpa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi, Pembangunan Nasional hanyalah lelucon belaka. Apa itu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional?. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Perencanaan Pembangunan Nasional di atur dengan sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.

Pengesahan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004 di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.

Analisis UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Sejarah, Proses, Implementasi, Paradoks, dan Urgensi Perbaikan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjadi fondasi hukum perencanaan pembangunan Indonesia sejak era Reformasi. Disahkan pada 5 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, undang-undang ini mengatur bagaimana negara menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan secara terpadu antara pusat dan daerah. Setelah lebih dari dua dekade berlaku, banyak pihak menilai kerangka ini perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.

Artikel ini membahas secara mendalam sejarah lahirnya UU 25/2004, proses dan isi pokoknya, bagaimana implementasinya berjalan, berbagai paradoks yang muncul, isu yang ramai diperdebatkan maupun yang sering diabaikan, posisi kita saat ini pada tahun 2026, serta apakah perbaikan memang diperlukan.

Sejarah dan Latar Belakang Lahirnya UU 25 Tahun 2004

Sebelum UU 25/2004 ada, perencanaan pembangunan Indonesia bersifat sangat sentralistik. Pada masa Orde Baru, pemerintah menggunakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang disusun dari atas ke bawah. Pendekatan ini kemudian dianggap tidak lagi sesuai setelah Reformasi 1998.

Penghapusan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), lahirnya desentralisasi melalui undang-undang otonomi daerah, serta pengalaman krisis ekonomi 1998 yang mengungkap lemahnya transparansi dan akuntabilitas perencanaan, mendorong lahirnya sistem baru. UU 25/2004 hadir untuk menciptakan satu kesatuan tata cara perencanaan yang melibatkan unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah serta masyarakat. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai pasal dalam UUD 1945 terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, dan perekonomian, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Secara kelembagaan, peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang kemudian menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tetap menjadi tulang punggung koordinasi perencanaan nasional. Lembaga ini sendiri memiliki sejarah panjang sejak tahun 1947.

Isi Pokok, Proses, dan Kerangka Perencanaan dalam UU SPPN

UU 25/2004 mendefinisikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai satu kesatuan tata cara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Sistem ini dijalankan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

Beberapa asas yang mendasari penyelenggaraannya antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tujuannya mencakup dukungan koordinasi antarpelaku pembangunan, terciptanya integrasi dan sinkronisasi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi, keterkaitan antara perencanaan dengan penganggaran serta pengawasan, optimalisasi partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dokumen perencanaan disusun secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 5 tahun, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan, dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Di daerah terdapat dokumen sejenis yaitu RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

Proses perencanaan terdiri dari empat tahapan yang saling berkelanjutan: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penyusunan rencana biasanya melalui penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), hingga penyusunan rancangan akhir. Musrenbang menjadi mekanisme utama untuk menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat desa hingga nasional.

Tabel Kerangka Dokumen dan Tahapan Perencanaan

Tingkat Dokumen Jangka Panjang (20 tahun) Dokumen Jangka Menengah (5 tahun) Dokumen Tahunan Mekanisme Utama
Nasional RPJPN RPJMN dan Renstra Kementerian/Lembaga RKP dan Renja Kementerian/Lembaga Musrenbang Nasional
Daerah RPJP Daerah RPJM Daerah dan Renstra SKPD RKPD dan Renja SKPD Musrenbang Daerah

RPJPN ditetapkan melalui undang-undang, sementara RPJMN dan RKP ditetapkan melalui peraturan presiden. Di daerah, RPJP dan RPJM Daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Implementasi UU 25/2004 dalam Praktik

Sejak berlaku, UU ini telah menghasilkan beberapa dokumen penting. RPJPN periode 2005-2025 diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007. Ketika periode tersebut berakhir, pemerintah menetapkan RPJPN 2025-2045 melalui UU Nomor 59 Tahun 2024. Dokumen ini memuat visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, lengkap dengan arah pembangunan dan sasaran utama.

RPJMN selalu mengikuti masa pemerintahan. Periode 2025-2029 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan menjabarkan visi serta misi Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan Asta Cita. Delapan prioritas nasional tersebut mencakup penguatan ideologi dan demokrasi, kemandirian pangan energi dan air, penciptaan lapangan kerja, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi, pembangunan dari desa, reformasi birokrasi, serta harmoni sosial. Target yang sering disebut antara lain penurunan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Musrenbang terus dilaksanakan di berbagai tingkatan. Pemerintah juga mengembangkan berbagai sistem informasi untuk mendukung perencanaan. Namun, dalam praktiknya sering muncul kesenjangan antara dokumen perencanaan dengan alokasi anggaran serta pelaksanaan di lapangan.

Paradoks dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Meskipun secara normatif terlihat baik, implementasi SPPN mengandung beberapa paradoks yang sering dikritik.

  • Partisipatif versus dominasi eksekutif. Musrenbang dirancang untuk menyerap aspirasi dari bawah, tetapi dalam kenyataan banyak keputusan tetap didominasi oleh pertimbangan teknokratik dan agenda politik eksekutif.
  • RPJP yang bersifat jangka panjang versus RPJM yang mengikuti visi-misi pemimpin terpilih. Tidak ada mekanisme yang benar-benar kuat untuk memastikan RPJM tidak menyimpang jauh dari arah RPJP, dan tidak ada kewajiban bagi pemerintahan berikutnya untuk melanjutkan program yang belum selesai.
  • Desentralisasi versus kebutuhan sinkronisasi. Daerah memiliki kewenangan menyusun rencana sendiri, tetapi tetap harus berpedoman pada rencana nasional. Perbedaan prioritas politik sering menimbulkan ketidaksinkronan.
  • Perencanaan versus penganggaran. Idealnya keduanya saling terkait, tetapi dalam praktik ego sektoral, keterbatasan anggaran, dan dinamika politik sering memutus hubungan tersebut.
  • Dokumen jangka panjang versus siklus politik jangka pendek. Rencana 20 tahun ada, tetapi siklus pemerintahan lima tahun mendorong kebijakan yang bersifat tambal sulam.

Kritik yang cukup menonjol datang dari kalangan MPR pada tahun 2019 yang menyebut sistem ini terlalu berpusat pada eksekutif sehingga kurang mencerminkan semangat gotong royong.

Isu yang Ramai Dibahas

Beberapa isu terus muncul dalam diskusi publik maupun di kalangan pembuat kebijakan. Pertama, usulan untuk menghadirkan kembali semacam Haluan Negara atau memperkuat GBHN agar perencanaan tidak terlalu bergantung pada visi-misi presiden atau kepala daerah terpilih. Kedua, masalah ego sektoral antar kementerian/lembaga dan ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dengan daerah. Ketiga, Musrenbang yang dinilai sering menjadi formalitas administratif belaka. Keempat, lemahnya kesinambungan program strategis antar rezim pemerintahan. Kelima, lemahnya keterkaitan antara perencanaan dengan penganggaran.

Isu-isu ini kerap dibahas dalam berbagai forum, termasuk saat DPD RI melakukan konsultasi dengan daerah terkait kemungkinan revisi undang-undang.

Isu yang Sering Disepelekan

Di balik isu-isu besar yang ramai diperdebatkan, terdapat sejumlah persoalan yang kurang mendapat perhatian memadai. Kualitas data dan penggunaan perencanaan berbasis bukti (evidence-based) masih lemah di banyak daerah. Kapasitas sumber daya manusia perencana di tingkat kabupaten/kota sering tidak memadai untuk melakukan analisis mendalam dan prioritisasi yang baik.

Evaluasi pembangunan masih cenderung berfokus pada realisasi anggaran dan output, bukan pada outcome atau manfaat nyata bagi masyarakat. Integrasi sumber pembiayaan di luar APBN dan APBD, seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau investasi swasta, belum diatur secara kuat dalam kerangka SPPN. Aspek keadilan spasial, lingkungan, dan inklusi kelompok rentan juga sering hanya menjadi catatan administratif. Selain itu, masyarakat jarang mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tindak lanjut usulan yang disampaikan melalui Musrenbang.

Posisi Indonesia Saat Ini pada Tahun 2026

Hingga Oktober 2026, UU Nomor 25 Tahun 2004 masih berlaku tanpa perubahan formal. RPJPN 2025-2045 sudah menjadi pedoman jangka panjang menuju Indonesia Emas, sementara RPJMN 2025-2029 sedang diimplementasikan dengan berbagai program prioritas dan proyek strategis nasional. Musrenbang terus berjalan, namun keluhan klasik mengenai sinkronisasi dan formalitas masih sering terdengar.

Di sisi lain, diskusi mengenai revisi semakin konkret. DPD RI telah melakukan kunjungan ke daerah untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah terkait Rancangan Undang-Undang perubahan UU SPPN. Beberapa daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengusulkan agar undang-undang ini diperkuat dalam hal kejelasan target dan pembiayaan, integrasi berbagai sumber pendanaan, pergeseran dari pendekatan sektoral menuju keterhubungan rantai nilai, serta evaluasi yang lebih berorientasi pada outcome. Disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia juga membuka peluang untuk memperbaiki fondasi data perencanaan.

Apakah Perlu Dilakukan Perbaikan?

Setelah lebih dari dua puluh tahun, perbaikan terhadap UU 25 Tahun 2004 memang diperlukan. Kerangka yang ada telah memberikan struktur yang lebih baik dibandingkan era sebelumnya dan berhasil menghasilkan dokumen perencanaan berjenjang. Namun, kesenjangan antara norma dan praktik sudah terlalu lebar. Diskonektivitas antar level pemerintahan, ego sektoral, formalitas partisipasi, serta lemahnya kesinambungan telah menghambat efektivitas pembangunan.

Perbaikan tidak harus berarti mengembalikan sistem yang terlalu sentralistik. Yang lebih realistis adalah menyempurnakan undang-undang agar lebih adaptif. Beberapa arah yang dapat dipertimbangkan antara lain memperkuat keterkaitan antara RPJP dan RPJM dengan mekanisme akuntabilitas yang lebih jelas, mengintegrasikan perencanaan dengan penganggaran dan pembiayaan secara lebih kohesif, meningkatkan kualitas Musrenbang agar benar-benar deliberatif, memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan sistem data, serta mengatur sinkronisasi pusat-daerah tanpa menghilangkan substansi otonomi daerah.

Tanpa penyempurnaan yang serius, visi besar seperti Indonesia Emas 2045 berisiko tetap menjadi dokumen yang indah di atas kertas namun sulit diwujudkan secara konsisten di lapangan. UU 25 Tahun 2004 telah menjalankan perannya sebagai fondasi, namun fondasi tersebut kini membutuhkan penguatan agar mampu menopang tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:

  1. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
  2. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
  3. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
  4. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional;
  5. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:

  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

Penjelasan Umum UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  1. Dasar Pemikiran

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:

    1. penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
    2. ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan
    3. diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR RI ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI menyusun APBN.

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan Nasional.

    Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada Daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.

    Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

     

  2. Ruang Lingkup

    Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.

     

  3. Proses Perencanaan

    Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:

    1. politik;
    2. teknokratik;
    3. partisipatif;
    4. atas-bawah (top-down); dan
    5. bawah-atas (bottom-up).

    Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

    Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:

    1. penyusunan rencana;
    2. penetapan rencana;
    3. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
    4. evaluasi pelaksanaan rencana.

    Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

    Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

    Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah.

    Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementrian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.

     

  4. Sistematika

    Undang-Undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Isi UU 25 tahun 2004

Isi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut (bukan format asli):

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

  1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
  3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
  9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
  11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
  15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
  16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.vLembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  17. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  18. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  19. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
  20. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
  21. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  22. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
  2. Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
  4. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
    1. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
    2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
    3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
    4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
    5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

BAB III
RUANG LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 3

  1. Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
    1. rencana pembangunan jangka panjang;
    2. rencana pembangunan jangka menengah; dan
    3. rencana pembangunan tahunan.

Pasal 4

  1. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
  2. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  3. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pasal 5

  1. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
  2. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  3. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Pasal 6

  1. Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
  2. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Pasal 7

  1. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
  2. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 8

Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:

  1. penyusunan rencana;
  2. penetapan rencana;
  3. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
  4. evaluasi pelaksanaan rencana.

Pasal 9

  1. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
    1. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
    2. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
    3. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
  2. Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
    1. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
    2. penyiapan rancangan rencana kerja;
    3. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
    4. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA

Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Pasal 10

  1. Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
  2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
  3. Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.

Pasal 11

  1. Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
  2. Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
  3. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
  4. Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

Pasal 12

  1. Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
  2. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 13

  1. RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Pasal 14

  1. Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
  2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.

Pasal 15

  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
  2. Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
  3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
  4. Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.

Pasal 16

  1. Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
  2. Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
  3. Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
  4. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.

Pasal 17

  1. Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
  2. Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Pasal 18

  1. Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
  2. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 19

  1. RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
  2. Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
  4. Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan

Pasal 20

  1. Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
  2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

Pasal 21

  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
  2. Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
  4. Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22

  1. Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
  2. Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
  3. Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
  4. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD .

Pasal 23

  1. Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
  2. Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.

Pasal 24

  1. Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
  2. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

Pasal 25

  1. RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
  2. RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.

Pasal 26

  1. RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  2. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 27

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA

Pasal 28

  1. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  2. Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 29

  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
  2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
  3. Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
DATA DAN INFORMASI

Pasal 31

Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB VIII
KELEMBAGAAN

Pasal 32

  1. Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  4. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Pasal 33

  1. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
  2. Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
  3. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  4. Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

  1. Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUndang-undangan.
  2. Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Pasal 36

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 37

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO
 

Dokumen UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar