UU 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
UU 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan mendefinisikan bahwa Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. UU Pencarian dan Pertolongan adalah amanat UUD NRI 1945 bahwa NKRI bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila.
UU 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan memberikan arah dan tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang sudah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan didalamnya mengatur tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
Pengesahan UU Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600.
Mendalami UU 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan masih berlaku utuh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkannya pada 16 Oktober 2014. Undang-undang ini diundangkan pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Nomor 267 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5600. Komisi V DPR menyetujuinya pada 16 September 2014. Pasal 87 mewajibkan peraturan pelaksana paling lama satu tahun sejak pengundangan. Batas itu terlewati. Peraturan Presiden baru terbit pada 2016, dan dua peraturan pemerintah baru terbit pada 2017.
Apa itu Basarnas
Basarnas adalah nama lazim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Pasal 47 undang-undang ini membentuknya sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberi pedoman, menetapkan standardisasi, berkoordinasi dengan instansi, menyelenggarakan sistem informasi, serta memasyarakatkan pencarian dan pertolongan. Operasi lapangan dijalankan lewat Kantor SAR dan unit siaga. Nomor daruratnya 115. Layanan operasi tidak dipungut biaya. Slogan lembaganya Avignam Jagat Samagram, artinya selamatlah alam semesta.
Dalam operasi, undang-undang memakai rantai komando yang lazim di standar internasional. Koordinator pencarian dan pertolongan disebut SAR Coordinator. Koordinator misi disebut SAR Mission Coordinator. Koordinator lapangan disebut On Scene Coordinator. Unit pencarian disebut Search and Rescue Unit. Penghentian operasi pada prinsipnya dipertimbangkan dalam tujuh hari, dengan alasan manusia hanya bertahan terbatas tanpa minum dan makan, lalu dapat diperpanjang jika ada alasan teknis.
Sejarah sebelum undang-undang
Indonesia masuk ICAO pada 1950 dan IMO pada 1959. Keanggotaan itu membawa kewajiban menolong musibah penerbangan dan pelayaran di wilayahnya. Negara tanpa organisasi SAR sempat disebut black area. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 menugaskan Dewan Penerbangan membentuk panitia SAR. Pada 1968 Keputusan Menteri Perhubungan menetapkan Tim SAR Lokal Jakarta di bawah Direktorat Perhubungan Udara. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 pada 28 Februari 1972 membentuk Badan SAR Indonesia, disingkat BASARI, lengkap dengan Pusat SAR Nasional dan pusat koordinasi rescue.
Pada 1979 pusat operasional ditarik ke Departemen Perhubungan dan nama lembaga menjadi Badan SAR Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 lalu Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 mengangkat Basarnas menjadi lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 mengubah istilah itu menjadi lembaga pemerintah nonkementerian. Sepanjang masa itu dasar hukumnya tersebar di aturan penerbangan, pelayaran, dan keputusan presiden. Penjelasan undang-undang 2014 menyebut aturan lama masih parsial dan belum menjadi landasan yang kuat serta menyeluruh.
Alasan pembentukan dan proses penyusunan
Konsiderans menunjuk tiga alasan. Negara wajib melindungi segenap bangsa dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia, berlandaskan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Perlindungan itu harus cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi. Aturan yang ada belum cukup sebagai landasan hukum masyarakat. Tujuan resminya menata penyelenggaraan secara profesional, mengadopsi standar internasional, menyesuaikan sarana dengan karakter kepulauan, dan membuka partisipasi masyarakat yang punya kompetensi.
Rancangan datang dari jalur pemerintah, dibahas di DPR, dan disetujui Komisi V pada September 2014, lalu disahkan Presiden pada Oktober 2014, di ujung masa jabatan SBY. Ruang lingkupnya meliputi rencana induk, potensi, operasi, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana, sistem informasi, pendanaan, kerja sama internasional, peran masyarakat, dan pidana. Pasal 84 menyatakan Basarnas bentukan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tetap berjalan sampai lembaga baru menurut undang-undang ini terbentuk. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 kemudian menjadi dasar organisasi yang dipakai sampai sekarang.
Tabel aturan pelaksana
| Peraturan | Tahun | Amanat yang diisi | Pokok pengaturan | Status |
|---|---|---|---|---|
| Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | 2016 | Pasal 47 dan ketentuan peralihan | Pembentukan, tugas, fungsi, dan organisasi Basarnas | Berlaku, menjadi dasar kelembagaan saat ini |
| Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan | 2017 | Potensi SAR | Pembinaan potensi instansi, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat | Berlaku |
| Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | 2017 | Penyelenggaraan operasi | Tata cara operasi, siaga, pelaksanaan, dan penghentian | Berlaku |
| Peraturan Kepala Basarnas Nomor PK 3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi | 2017 | Sistem informasi | Tata kelola informasi di lingkungan Basarnas | Berlaku sebagai aturan lembaga |
| Peraturan Kepala Basarnas Nomor PK 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga | 2017 | Satuan lapangan | Unit siaga nonstruktural di bawah Kantor SAR | Berlaku sebagai aturan lembaga |
Pasal 87 menuntut seluruh peraturan pelaksana dalam satu tahun. Perpres organisasi terlambat sekitar dua tahun. Dua PP utama terlambat hampir tiga tahun. Rencana induk nasional yang disebut di ruang lingkup undang-undang tidak seterkenal dua PP itu sebagai dokumen yang memandu anggaran tahunan.
Tabel implementasi
| Amanat | Pelaksana | Bukti di lapangan | Posisi sampai 2026 |
|---|---|---|---|
| Lembaga nonkementerian di bawah Presiden | Basarnas | Perpres 83/2016, kantor pusat Kemayoran | Terbentuk dan beroperasi |
| Operasi cepat tanpa biaya | Kantor SAR dan unit siaga | Nomor 115, batas pertimbangan tujuh hari | Berjalan, mutu bergantung alat dan jarak |
| Jangkauan wilayah | Kantor SAR | Sekitar 43 kantor untuk ratusan kabupaten dan kota | Satu kantor dapat menutup belasan daerah, contoh Sumatera Barat 18 kabupaten dan kota |
| Potensi masyarakat dan instansi | Basarnas, TNI, Polri, daerah, relawan | PP 21/2017 | Dipakai saat operasi, pembinaan tidak merata |
| Sarana dan komunikasi | Deputi sarana dan sistem komunikasi | Kapal, helikopter sewa atau kerja sama, alat high angle dan bawah air | Backlog besar, pagu jauh di bawah kebutuhan |
| Kerja sama internasional | Basarnas | Standar ICAO dan IMO | Ada di norma, kapasitas laut dalam dan jarak jauh terbatas |
Penjelasan implementasi
Kelembagaan berhasil dinaikkan dari keputusan presiden ke undang-undang. Operasi harian nyata. Laporan diterima, diverifikasi, lalu petugas bergerak. Biaya tidak dibebankan ke korban. Batas tujuh hari menjadi acuan penghentian, meski di lapangan sering diperpanjang saat sinyal atau saksi masih ada.
Kesenjangan ada di skala. Kepala Basarnas Mohammad Syafii pada rapat dengan Komisi V Desember 2025 menyatakan sarana dan personel sangat kurang, dan idealnya kantor hadir di setiap kabupaten. Satu kantor besar di Sumatera Barat menutup 18 kabupaten dan kota dengan personel terbatas. Pada September 2026 Basarnas menyebut kebutuhan 2027 sebesar Rp3,86 triliun, sementara pagu Rp1,56 triliun, sehingga backlog Rp2,29 triliun. Bagian terbesar ada di sarana, sekitar Rp1,31 triliun. Belanja modal yang disebut untuk 2027 hanya Rp55,3 miliar, untuk alat high angle, mountaineering, bawah air, dan komunikasi. Kekurangan itu ditutup dengan potensi masyarakat, yang justru membuktikan PP 21/2017 dipakai sebagai kompensasi, bukan sebagai pelengkap.
Paradoks
Undang-undang menjanjikan pelayanan cepat, tepat, dan terkoordinasi di negara kepulauan, tetapi kantor dan alat tidak mengikuti sebaran risiko. Lembaga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi pagu tahunannya kalah dari kebutuhan siaga. Batas tujuh hari melindungi korban dari operasi tanpa ujung, sekaligus berisiko menutup kasus di laut luas sebelum pencarian tuntas. Potensi masyarakat diagungkan sebagai kekuatan, padahal ia sering menutup lubang personel negara. Standar ICAO dan IMO diadopsi di atas kertas, sementara armada dan helikopter tidak cukup untuk wilayah pencarian yang sangat luas.
Isu yang ramai
Anggaran dan backlog sarana menjadi isu paling sering dibawa ke DPR. Kekurangan personel dan rasio satu kantor untuk belasan daerah ikut naik setiap bencana banjir, longsor, atau kapal hilang. Koordinasi dengan TNI, Polri, BMKG, kementerian perhubungan, dan pemerintah daerah tetap dipersoalkan tiap operasi besar. Sewa alat dan ketergantungan pada instansi lain memunculkan pertanyaan soal kesiapan mandiri. Nomor 115 dikenal, tetapi kecepatan respons di pulau kecil dan perairan jauh tetap menjadi keluhan.
Isu yang ditinggalkan
Rencana induk jangka panjang jarang menjadi perdebatan publik. Standar kompetensi relawan dan jaminan bagi potensi SAR yang cedera tidak setajam diskusi operasi. Integrasi data dengan penerbangan, pelayaran, dan peringatan dini belum menjadi sistem tunggal yang diandalkan masyarakat. Pendanaan daerah untuk pos siaga lokal hampir tidak dibahas. Ketentuan pidana di undang-undang jarang tampil dalam evaluasi tahunan. Perlindungan psikologis petugas setelah operasi berat juga tertinggal dari sorotan alat dan anggaran.
Di mana kita sekarang dan mau ke mana
Sampai Oktober 2026 undang-undang ini tidak diubah. Basarnas sudah lembaga penuh di bawah Presiden, dengan Perpres 83/2016, PP potensi, dan PP operasi. Jaringan Kantor SAR ada, nomor 115 hidup, dan operasi tidak berbayar. Cakupan belum ideal. Backlog sarana lebih dari dua triliun rupiah untuk kebutuhan 2027 menunjukkan jarak antara norma cepat-tepat dan kemampuan fisik.
Arah yang konsisten dengan undang-undang ini adalah menambah kantor atau pos sesuai risiko, menutup backlog alat laut, udara, dan medan sulit, serta mengikat potensi masyarakat lewat kompetensi dan jaminan, bukan hanya panggilan saat krisis. Rencana induk perlu dihidupkan kembali sebagai dasar pagu, agar siaga tidak dinegosiasikan ulang setiap tahun anggaran. Tanpa itu, janji perlindungan di Pasal 28A tetap lebih kuat di lembaran negara daripada di perairan dan lereng yang jauh dari Kantor SAR terdekat.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya UU 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, adalah:
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Umum UU Pencarian dan Pertolongan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pulau dengan total luas wilayah kurang lebih 8 (delapan) juta kilometer persegi. Seluas 1,8 (satu koma delapan) juta kilometer persegi dari wilayah Indonesia tersebut dikelilingi wilayah laut teritorial dan 6,1 (enam koma satu) juta kilometer persegi merupakan zona ekonomi eksklusif. Posisi wilayah yang strategis menjadikan Indonesia sebagai jalur perlintasan transportasi dunia dengan berbagai moda transportasi melalui wilayah Indonesia untuk mencapai pulau, negara, atau bahkan benua lain. Posisi yang strategis itu berakibat pada mobilitas yang semakin tinggi sehingga kemungkinan terjadinya Kecelakaan semakin meningkat.
Dalam menangani Kecelakaan, setiap negara pada dasarnya memiliki kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Pelaksanaan kewajiban tersebut mutlak dilakukan demi terpenuhinya hak warga negara, melindungi dari berbagai ancaman bahaya, memublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya. Hal itu berarti, Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap hidup dan kehidupannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya adalah menyelamatkan jiwa manusia. Kewajiban menyelamatkan jiwa manusia merupakan suatu kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu pelaksanaan pelindungan warga negara tersebut adalah melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini dikenal oleh masyarakat dengan Search and Rescue (SAR). Pencarian dan Pertolongan pada hakikatnya merupakan kegiatan kemanusiaan dan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, penyelamatan, dan pengevakuasian jiwa manusia dan harta benda dari segala musibah, baik dalam Kecelakaan, Bencana, maupun dalam Kondisi Membahayakan Manusia.
Dari batasan pengertian dan hakikat Pencarian dan Pertolongan di atas, jelas bahwa kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang utama adalah pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Namun, pelaksanaan operasi tersebut hanya dapat berjalan dengan efektif dan efisien apabila dilakukan secara cepat, tepat,aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa.
Praktiknya, kegiatan Pencarian dan Pertolongan ini dilaksanakan oleh setiap negara di seluruh dunia. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai Pencarian dan Pertolongan telah disepakati juga dalam konvensi internasional yang akan mengikat bagi negara-negara yang telah meratifikasinya.
Berdasarkan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 pada Pasal VI tentang International Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue” dan ketentuan Organisasi Pelayaran Internasional (International Maritime Organization/IMO) sesuai dengan Konvensi Safety of Live at Sea (SOLAS) Tahun 1974, negara anggota organisasi tersebut wajib membentuk dan memiliki organisasi Pencarian dan Pertolongan yang mampu untuk menangani Kecelakaan Penerbangan dan Kecelakaan Pelayaran. Apabila tidak dapat memberikan pelayanan di bidang Pencarian dan Pertolongan, negara tersebut dikenai status black area yang akan berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, pertahanan, keamanan, dan aspek lain, bahkan dapat dikenai sanksi berupa pelarangan terbang dan berlayar melintasi wilayah tersebut.
Pengaturan tentang Pencarian dan Pertolongan masih tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan dan masih bersifat parsial sehingga belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan yang ada belum mampu merespons prinsip utama penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, yaitu prinsip efektif dan efisien. Semakin cepat datangnya pertolongan, peluang menyelamatkan jiwa Korban juga semakin besar. Demikian juga sebaliknya, setiap keterlambatan dalam penanganan Pencarian dan Pertolongan akan semakin sedikit peluang menyelamatkan jiwa Korban. Dengan demikian penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bermanfaat untuk mencegah dan mengurangi kefatalan Korban.
Pencarian dan Pertolongan memerlukan landasan legalitas yang kuat sebagai payung hukum, karena kegiatan Pencarian dan Pertolongan bersinggungan erat dengan hak asasi manusia, yaitu hak dasar manusia untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional.
Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
Isi UU tentang Pencarian dan Pertolongan
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (bukan dalam format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
- Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
- Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
- Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
- Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
- Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
Pasal 2
- Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah administratif pemerintahan.
- Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan asas:
- kemanusiaan;
- kebersamaan;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- efektivitas;
- efisiensi berkeadilan;
- kedaulatan; dan
- nondiskriminatif.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:
- melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
- mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan;
- menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kompetensi dan profesional;
- memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pencarian dan Pertolongan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
- Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 6
Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:
- rencana induk Pencarian dan Pertolongan;
- Potensi Pencarian dan Pertolongan;
- Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- sumber daya manusia;
- kelembagaan;
- sarana dan prasarana;
- sistem informasi dan komunikasi;
- pendanaan;
- kerja sama internasional;
- peran serta masyarakat; dan
- ketentuan pidana.
Pasal 7
- Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
- Kecelakaan;
- Bencana; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.
- Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
- Pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
- Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
- Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
- Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- membuat kebijakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
- memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
- memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 10
- Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang efektif, efisien, dan andal.
- Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan.
- Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
- rencana pembangunan nasional;
- rencana pembangunan daerah;
- kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 11
- Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
- Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
- Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
- Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional.
- Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
- Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
BAB VI
PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
- Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
- Kecelakaan dengan penanganan khusus;
- Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.
Pasal 15
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
- Siaga Pencarian dan Pertolongan;
- Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 16
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 17
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b yang tidak membutuhkan penanganan khusus, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.
- Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kecelakaan yang memerlukan:
- teknologi dan sarana kerja tertentu;
- sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu; dan
- prosedur kerja tertentu.
- Dalam melaksanakan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat yang berwajib.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Pasal 20
- Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
- Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai standar kompetensi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Pasal 21
- Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu.
- Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus.
- Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
- Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan efektif.
- Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 22
- Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal.
- Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas.
- Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
Pasal 23
Siaga Pencarian dan Pertolongan harus didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi, dan sistem informasi beserta sarana dan prasarana.
Pasal 24
Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia segera menyampaikan informasi yang benar kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau instansi terkait.
Bagian Ketiga
Operasi Pencarian dan Pertolongan
Paragraf 1
Umum
- Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
- Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
- Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer dan Kapal militer;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian;
- instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
- pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
- Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Paragraf 2
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 28
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
- pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
- pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif dan efisien.
- Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- identifikasi situasi lokasi;
- perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
- koordinator Pencarian dan Pertolongan;
- koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
- koordinator lapangan; dan/atau
- unit Pencarian dan Pertolongan.
- Pada saat tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab secara operasional kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan secara administratif kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan serta berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
- Dalam hal terjadi Bencana, pembentukan organisasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan berdasarkan penentuan tingkat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
- Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 31
- Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan.
- Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan:
- kondisi keamanan;
- eskalasi musibah dan Bencana;
- kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau
- berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 32
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
Pasal 33
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 34
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:
- terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
- terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
- terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.
Pasal 35
- Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat:
- menetapkan daerah terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia menjadi daerah terlarang untuk dimasuki; dan/atau
- melakukan pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau mengevakuasi Korban.
- Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 37
Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
- Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 39
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
- pengerahan sumber daya manusia;
- pengerahan sarana dan prasarana;
- keimigrasian;
- kepabeanan;
- kekarantinaan;
- perizinan;
- pengadaan barang/jasa; dan
- pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Paragraf 3
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 40
- Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila:
- seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau
- setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
- Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 41
- Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
- evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
- pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
- penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Pertanggungjawaban biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 42
- Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- perencanaan sumber daya manusia;
- pendidikan dan pelatihan;
- pemeliharaan kompetensi; dan
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 43
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meliputi:
- pembentukan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia berkemampuan Pencarian dan Pertolongan;
- kurikulum dan silabus serta metode pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
- pemutakhiran dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Setiap Orang dan organisasi/instansi pemerintah dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan.tolong k
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 44
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 45
Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 46
- Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif.
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 47
- Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 48
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:
- menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
- memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
- menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
- menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
- menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
- melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 51
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi standar teknis dan operasional terhadap sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sarana darat;
- sarana laut; dan
- sarana udara.
Pasal 52
- Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala.
- Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
- Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 54
- Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan dari:
- a.pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan
- tindakan karantina yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 55
Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang laik operasi.
Pasal 56
Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan.
BAB X
SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Sistem Informasi
Pasal 57
- Untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus tersedia pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan yang mencakup pengumpulan, penganalisisan, penyampaian, penyajian, serta penyebaran data dan informasi.
- Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- mendukung perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
- mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- memberikan informasi mengenai penyelenggaraan dan perkembangan Pencarian dan Pertolongan; dan
- melakukan evaluasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan komunikasi dengan melibatkan:
- instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan/atau
- pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika.
- Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terkoneksi paling sedikit dengan:
- otoritas bandar udara;
- unit penyelenggara bandar udara;
- syahbandar;
- penyelenggara perkeretaapian;
- pusat informasi lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyelenggara penanggulangan bencana;
- penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
- penyelenggara rumah sakit;
- penyelenggara informasi geospasial;
- penyelenggara kenavigasian; dan
- penyelenggara informasi keantariksaan.
- Pelayanan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu.
Pasal 58
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 59
Informasi mengenai Operasi Pencarian dan Pertolongan harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat berdasarkan data yang terperinci.
Pasal 60
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
- Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- jumlah personel;
- kualifikasi dan kompetensi personel;
- sarana dan prasarana yang dimiliki;
- lokasi; dan
- kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Bagian Kedua
Sistem Komunikasi
Pasal 61
- Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi, pengendalian, dan administrasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
- Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
Pasal 62
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara telekomunikasi dan tidak berbayar.
- Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
- Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi:
- pilot wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada personel pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
- nakhoda wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Personel pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan dari Pesawat Udara atau Kapal.
Pasal 64
Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.
Pasal 66
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk laik operasi.
Pasal 68
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara, Kapal, dan/atau orang perseorangan.
Pasal 70
- Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
- Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.
- Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 72
Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 73
- Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 74
- Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan:
- pemerintah negara lain;
- lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
- komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
- bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- latihan bersama;
- pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
- Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Pasal 75
Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan.
Pasal 76
Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan.
Pasal 77
- Pemerintah memberikan kemudahan akses dan proses pelayanan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dari negara lain dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keimigrasian;
- kepabeanan;
- kekarantinaan;
- persetujuan keamanan;
- persetujuan diplomatik;
- persetujuan terbang; dan/atau
- persetujuan berlayar.
- Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh petugas dari luar negeri di lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- Pemberian kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
- Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
- Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 79
Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 80
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara optimal, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pelaporan apabila mengetahui terjadinya suatu Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
- pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan;
- pemberian masukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Pencarian dan Pertolongan;
- pemberian bantuan dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- pemberian akses kepada petugas dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Dalam hal pemberian bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, masyarakat harus mengikuti sistem dan prosedur Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menindaklanjuti laporan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 81
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 82
Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 83
Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 85
Setiap perjanjian yang telah diadakan oleh Badan SAR Nasional dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pencarian dan Pertolongan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar