UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Table of Contents
UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Apa itu Sistem Perbukuan?

UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan mendefinisikan Sistem Perbukuan sebagai tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Apa itu Buku, Naskah Buku dan Literasi?

Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Sedangkan Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Literasi sebagaimana yang kita kenal adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Pengesahan UU Sisbuk

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 di Jakarta. UU Sisbuk diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102. Penjelasan atas UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053. Agar setiap orang mengetahuinya.

Sejarah, Implementasi, Paradoks, dan Kebutuhan Perbaikan UU 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan merupakan payung hukum pertama yang mengatur perbukuan secara komprehensif di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan pada 29 Mei 2017 dalam Lembaran Negara Nomor 102 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 6053. UU ini terdiri dari 12 Bab dan sekitar 72 Pasal. Tujuannya adalah mewujudkan buku yang bermutu, murah, dan merata sebagai instrumen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun jati diri bangsa, serta menumbuhkan budaya literasi.

Sejarah dan Latar Belakang UU Sistem Perbukuan

Sebelum UU No. 3 Tahun 2017, pengaturan terkait perbukuan bersifat fragmentaris dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut meliputi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Hak Cipta, ketentuan perpajakan, standar pendidikan, dan peraturan lainnya. Belum ada sistem tata kelola terpadu yang mencakup seluruh rantai dari pemerolehan naskah hingga penggunaan dan pengawasan buku.

Sejarah perbukuan di Indonesia sendiri sudah panjang. Budaya cetak dan baca sudah muncul sejak pertengahan abad ke-17. Budaya tersebut menguat pada awal abad ke-20 seiring lahirnya kaum terpelajar. Perbukuan terus mewarnai dunia pendidikan meskipun minat baca masyarakat sering digambarkan rendah. Pada awal abad ke-20, wilayah seperti Sumatra Tengah bahkan menjadi pengekspor buku. Kota kecil seperti Padang Panjang memiliki banyak penerbit. Namun industri perbukuan mengalami pasang surut dengan konsentrasi kuat di Pulau Jawa dan tantangan distribusi ke luar Jawa.

UU No. 3 Tahun 2017 lahir dari kesadaran bahwa buku merupakan jembatan menuju kecerdasan bangsa dan peradaban. Konsiderans undang-undang menekankan pembangunan peradaban melalui ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan yang memuat nilai-nilai serta jati diri bangsa. Buku juga diposisikan sebagai sarana literasi. Kebutuhan pengaturan komprehensif muncul karena regulasi sebelumnya tersebar.

Proses Pembentukan Undang-Undang

Proses pembentukan melibatkan prakarsa DPR yang utamanya berasal dari Komisi X bersama pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Menteri Muhadjir Effendy. Pokok-pokok yang diatur meliputi jaminan ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik untuk buku umum maupun buku pendidikan. Undang-undang juga mengatur penerbitan bermutu dan pengawasan, perlindungan pelaku perbukuan, serta kejelasan peran pemerintah, pelaku perbukuan, dan masyarakat dalam ekosistem. Setelah disahkan, pemerintah diamanatkan untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi.

Definisi, Asas, dan Ruang Lingkup

Sistem Perbukuan didefinisikan sebagai tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu. Tata kelola tersebut mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Buku sendiri adalah karya tulis dan atau karya gambar yang diterbitkan baik dalam bentuk cetak berjilid maupun publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan juga harus memperhatikan ekosistem perbukuan. Asas-asas yang digunakan meliputi kebinekaan, kebangsaan, kebersamaan, profesionalisme, keterpaduan, kenusantaraan, keadilan, partisipasi masyarakat, kegotongroyongan, dan kebiasaan.

Tujuan utama penyelenggaraan Sistem Perbukuan adalah menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa. Tujuan lainnya adalah mengatur dan mewujudkan sistem serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata. Selain itu undang-undang bertujuan menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia dan meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui buku di tengah peradaban dunia.

Undang-undang mengatur pelaku perbukuan yang meliputi penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, distributor, dan toko buku. Undang-undang juga mengatur bentuk, jenis, dan isi buku, hak serta kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, seluruh rantai proses perbukuan, dan sanksi administratif.

Jenis buku dibedakan menjadi buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan terdiri atas buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks. Buku pendidikan diatur lebih detail terkait standar materi, penyajian, desain, dan grafika. Isi buku wajib tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian.

Perubahan yang Dibawa oleh UU No. 3 Tahun 2017

Undang-undang ini mengubah pendekatan dari regulasi yang tersebar menjadi sistem yang terpadu. Undang-undang menetapkan lembaga perbukuan di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Lembaga tersebut kemudian diwujudkan dalam Pusat Perbukuan yang berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Fokus undang-undang sangat kuat pada buku pendidikan untuk mendukung kurikulum dan pembelajaran sambil mencoba menata seluruh ekosistem perbukuan.

Implementasi Undang-Undang Sistem Perbukuan

Peraturan pelaksana utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Peraturan Pemerintah merinci bentuk buku yang terdiri atas buku cetak dan buku elektronik, jenis buku, standar mutu buku pendidikan, kaidah pemerolehan naskah dan penerbitan, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

Kelembagaan utama adalah Pusat Perbukuan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pusat Perbukuan menjalankan tugas pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan, penilaian buku, penentuan Harga Eceran Tertinggi, serta penyediaan buku. Inovasi penting yang muncul adalah Sistem Informasi Perbukuan Indonesia atau SIBI. Platform digital ini digunakan untuk katalog, penilaian, penyediaan buku pendidikan, serta akses buku digital secara gratis. Proses penilaian buku dipercepat melalui digitalisasi. Hingga pertengahan 2026, SIBI menyediakan ribuan judul buku digital dengan jutaan pengunjung, pembacaan, dan unduhan.

Berbagai Peraturan Menteri telah diterbitkan terkait standar mutu, penilaian buku, penyusunan, penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan buku pendidikan, serta pengawasan perbukuan. Pemerintah juga mendorong penerbitan Peraturan Daerah di beberapa wilayah seperti Kalimantan Utara, Nagekeo, dan Lombok Timur. Pengadaan buku sekolah terkait dengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan sistem pengadaan. Pengawasan mencakup aspek konten dan sirkulasi buku.

Tabel Pelaksanaan UU Sistem Perbukuan

Tahun Peristiwa Utama Catatan
2017 Pengesahan dan pengundangan UU No. 3 Tahun 2017 Disahkan 24 Mei dan diundangkan 29 Mei. Terdiri dari 12 Bab dan sekitar 72 Pasal.
2017-2018 Sosialisasi awal dan muncul kritik implementasi yang masih lambat Kasus konten buku memunculkan kritik terhadap efektivitas undang-undang.
2019 Terbitnya PP No. 75 Tahun 2019 Peraturan pelaksanaan utama undang-undang.
2018-2021 Penyesuaian kelembagaan Pusat Perbukuan Lembaga berpindah-pindah sebelum stabil di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
2020-an Penerbitan Peraturan Menteri tentang standar, penilaian, dan penyediaan serta pengembangan SIBI Digitalisasi proses perbukuan mulai diterapkan.
2022-2025 Percepatan penilaian buku, upaya penerbitan Peraturan Daerah, dan SIBI aktif Ribuan buku digital gratis tersedia untuk masyarakat.
2025-2026 Dorongan revisi masuk Prolegnas Prioritas 2026 Fokus pada penghapusan dikotomi, subsidi, pajak, royalti penulis, dan efisiensi distribusi.

Paradoks dalam UU No. 3 Tahun 2017

Beberapa paradoks muncul dalam undang-undang dan implementasinya. Pertama, terdapat dikotomi antara buku pendidikan dan buku umum. Undang-undang dan peraturan pelaksananya sangat bias ke buku pendidikan. Banyak pasal mengatur buku teks dan buku sekolah, sementara hanya sedikit yang mengatur buku umum. Subsidi dan perhatian lebih besar ke buku pelajaran sekolah, sehingga buku umum terabaikan. Beberapa pihak bahkan menyebut undang-undang ini sebagai undang-undang sistem perbukuan buku pendidikan.

Kedua, fokus undang-undang lebih ke hulu daripada hilir. Undang-undang lebih banyak mengatur proses produksi seperti penerbit, penulis, dan standar mutu. Sebaliknya, aspek konsumsi seperti pembaca, akses, dan budaya baca kurang mendapat perhatian. Buku bermutu tidak banyak artinya jika tidak sampai secara merata kepada pembaca.

Ketiga, industri perbukuan Indonesia termasuk yang terbesar di ASEAN dengan ribuan judul dan banyak anggota Ikatan Penerbit Indonesia. Namun realitasnya banyak toko buku tutup, penerbit berguguran, royalti penulis rendah, biaya distribusi tinggi, dan minat baca tetap menjadi tantangan.

Keempat, undang-undang mengamanatkan lembaga perbukuan yang berwibawa untuk mengorkestrasi seluruh kegiatan. Namun implementasinya terbatas pada Pusat Perbukuan di bawah kementerian pendidikan, bukan lembaga yang lebih independen dan berwibawa.

Kelima, tujuan buku bermutu, murah, dan merata belum sepenuhnya tercapai karena pajak, biaya distribusi, dan ketimpangan akses. Pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan pajak kertas membuat harga buku tetap tinggi. Akses buku juga lebih kuat di Jawa dibandingkan di luar Jawa.

Isu yang Ramai Dibahas

Isu dikotomi antara buku pelajaran sekolah dan buku umum menjadi yang paling fundamental. Revisi undang-undang didorong untuk menghapus pemisahan yang kaku agar semua buku diperlakukan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Revisi UU No. 3 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Inisiator utama adalah Willy Aditya dari Komisi XIII. Fokus revisi meliputi penghapusan dikotomi subsidi, kebijakan afirmatif, pengaturan harga kertas, peningkatan royalti bagi penulis, efisiensi sistem distribusi, dan insentif pajak termasuk usulan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai atas buku.

Isu lain yang ramai dibahas meliputi harga buku yang mahal, tutupnya toko buku, krisis industri perbukuan, distribusi yang tidak merata, minat baca yang rendah, serta pengawasan konten buku terkait nilai Pancasila dan larangan diskriminasi.

Isu yang Sering Disepelekan

Beberapa isu kurang mendapat perhatian serius. Peran perpustakaan sering diposisikan secara pasif dan belum menjadi aktor aktif dalam produksi serta sirkulasi pengetahuan. Perlindungan karya di era kecerdasan buatan juga belum diatur dengan baik terkait karya turunan. Kesejahteraan rantai nilai secara penuh, terutama bagi penulis dan pelaku di hilir seperti toko buku serta distributor, masih lemah. Ketegangan antara kebebasan berekspresi dan pengawasan konten yang ketat juga belum banyak dibahas secara mendalam. Pembangunan ekosistem di daerah secara serius masih tertinggal karena banyak daerah belum memiliki Peraturan Daerah pendukung. Data dan riset dampak literasi di luar sekolah, termasuk peran keluarga dan masyarakat, juga masih terbatas.

Posisi Saat Ini pada Tahun 2026

Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2019 masih berlaku. Pusat Perbukuan aktif menjalankan penilaian buku yang telah dipercepat, penentuan Harga Eceran Tertinggi, pengawasan, dan pengelolaan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia yang menyediakan akses gratis buku digital pendidikan. Terdapat kemajuan dalam digitalisasi dan upaya kolaborasi dengan daerah. Namun kritik struktural tetap kuat terkait bias ke buku pendidikan, tekanan terhadap industri buku umum, akses yang tidak merata, dan harga yang belum ideal. Revisi sedang dalam proses legislasi sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dengan harapan menghapus dikotomi dan memperkuat ekosistem secara keseluruhan.

Apakah Perlu Ada Perbaikan?

Perbaikan sangat diperlukan. Konsensus dari pelaku industri, pegiat literasi, dan sebagian legislator menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2017 telah membawa kerangka sistem yang lebih terpadu. Namun bias ke buku pendidikan, fokus yang lebih ke hulu, serta kurangnya instrumen ekonomi seperti pajak, royalti, subsidi yang merata, dan distribusi yang efisien membuat tujuan buku bermutu, murah, dan merata belum optimal tercapai. Revisi yang sedang digarap berpotensi memperbaiki kondisi tersebut dengan memperlakukan semua buku sebagai sumber ilmu pengetahuan, memperkuat insentif, dan menyeimbangkan aspek hulu serta hilir.

Perbaikan ideal tidak hanya terbatas pada revisi pasal. Perbaikan juga membutuhkan implementasi yang lebih kuat di daerah, lembaga yang lebih berwibawa, data literasi yang lebih baik, serta integrasi dengan kebijakan ekonomi kreatif dan digitalisasi. Tanpa langkah-langkah tersebut, budaya literasi nasional tetap tertahan oleh masalah struktural meskipun regulasi sudah berlaku hampir satu dekade.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan merupakan langkah penting dalam sejarah perbukuan Indonesia. Namun untuk mencapai tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa secara merata, revisi dan penguatan implementasi menjadi kebutuhan mendesak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan adalah:

  1. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global;
  3. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
  4. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Sisbuk

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnik dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa.

Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Isi UU Sisbuk

Berikut adalah isi UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
  11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
  19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:

  1. kebinekaan;
  2. kebangsaan;
  3. kebersamaan;
  4. profesionalisme;
  5. keterpaduan;
  6. kenusantaraan;
  7. keadilan;
  8. partisipasi masyarakat;
  9. kegotongroyongan; dan
  10. kebebasbiasan.

Pasal 4

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:

  1. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
  2. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  3. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  4. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.

BAB II
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU

Pasal 5

  1. Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.
  2. Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
  3. Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Pasal 6

  1. Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum.
  2. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
  3. Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
  5. Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
  6. Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
  7. Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
  8. Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU PERBUKUAN

Bagian Kesatu
Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat berhak:

  1. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
  2. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.

Pasal 9

Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 10

Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku.

Pasal 11

Masyarakat berkewajiban:

  1. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; dan
  2. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.

Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Paragraf 2
Penulis

Pasal 13

Penulis berhak:

  1. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
  2. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.

Pasal 14

Penulis berkewajiban:

  1. mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya.

Paragraf 3
Penerjemah

Pasal 15

Penerjemah berhak:

  1. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
  2. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.

Pasal 16

Penerjemah berkewajiban:

  1. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.

Paragraf 4
Penyadur

Pasal 17

Penyadur berhak:

  1. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
  2. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.

Pasal 18

Penyadur berkewajiban:

  1. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.

Paragraf 5
Editor

Pasal 19

Editor berhak:

  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.

Pasal 20

Editor berkewajiban:

  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan naskah editannya.

Paragraf 6
Desainer

Pasal 21

Desainer berhak:

  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.

Pasal 22

Desainer berkewajiban:

  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan desain Bukunya.

Paragraf 7
Ilustrator

Pasal 23

Ilustrator berhak:

  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.

Pasal 24

Ilustrator berkewajiban:

  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.

Paragraf 8
Pencetak

Pasal 25

  1. Pencetak berhak:
    1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
    2. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
    3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan.
  2. Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

Pencetak berkewajiban:

  1. memiliki izin usaha percetakan;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
  3. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.

Paragraf 9
Pengembang Buku Elektronik

Pasal 27

  1. Pengembang Buku Elektronik berhak:
    1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
    2. membentuk himpunan organisasi usaha dan/atau organisasi profesi; dan
    3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
  2. Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:

  1. memiliki izin usaha;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan
  3. menerapkan manajemen hak digital.

Paragraf 10
Penerbit

Pasal 29

  1. Penerbit berhak:
    1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
    2. membentuk himpunan organisasi usaha.
  2. Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Penerbit berkewajiban:

  1. memiliki izin usaha penerbitan;
  2. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
  3. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
  4. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
  5. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
  6. mencantumkan angka standar buku internasional.

Pasal 31

  1. Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penarikan produk dari peredaran;
    3. pembekuan izin usaha; dan/atau
    4. pencabutan izin usaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 11
Toko Buku

Pasal 32

Pemilik Toko Buku berhak:

  1. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
  2. membentuk himpunan organisasi usaha.

Pasal 33

Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 35

  1. Pemerintah Pusat berwenang:
    1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
    2. menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
    3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
    4. memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
    5. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
  2. Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

Pemerintah Pusat bertanggung jawab:

  1. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
  3. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
  4. memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
  5. mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
  6. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
  7. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.

Pasal 37

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 38

Pemerintah Daerah provinsi berwenang:

  1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
  2. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
  4. mengembangkan budaya literasi.

Pasal 39

Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:

  1. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
  3. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
  4. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
  5. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
  6. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
  7. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 40

Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang:

  1. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  2. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
  3. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.

Pasal 41

Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:

  1. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
  3. melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
  4. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

BAB V
PEMEROLEHAN NASKAH BUKU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

  1. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif.
  2. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
  3. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
  4. Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
  5. Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
    2. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
    3. tidak mengandung unsur pornografi;
    4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
    5. tidak mengandung ujaran kebencian.

Bagian Kedua
Penulisan Naskah Asli Buku

Pasal 43

  1. Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penerjemahan Buku

Pasal 44

  1. Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.

Bagian Keempat
Penyaduran Buku

Pasal 46

  1. Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.

BAB VI
PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN BUKU ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penerbitan

Paragraf 1
Umum

Pasal 48

Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan
  2. mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.

Pasal 49

Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.

Pasal 51

  1. Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata.
  2. Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

  1. Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
  2. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Paragraf 2
Pengeditan Naskah Buku

Pasal 53

  1. Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pengilustrasian Buku

Pasal 54

  1. Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Pendesainan Buku

Pasal 55

  1. Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
  2. Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pencetakan Buku

Pasal 56

Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan:

  1. harga pada bagian belakang kover Buku; dan
  2. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca.

Bagian Ketiga
Pengembangan Buku Elektronik

Pasal 57

Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:

  1. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
  2. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.

Pasal 58

Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.

Pasal 59

  1. Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama.
  2. Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
  3. Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PENDISTRIBUSIAN BUKU

Pasal 60

  1. Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/atau dengan harga murah.
  2. Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Pendistribusian buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Pasal 62

Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

  1. Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penarikan produk dari peredaran;
    3. pembekuan izin usaha; dan/atau
    4. pencabutan izin usaha.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

  1. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/atau sarana lain.
  2. Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PENGGUNAAN BUKU

Pasal 65

  1. Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
  2. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
    1. buku teks pendamping;
    2. buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
    3. buku umum.
  3. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penangguhan bantuan pendidikan;
    3. penghentian bantuan pendidikan;
    4. perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi;
    5. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
    6. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
PENYEDIAAN BUKU

Pasal 66

  1. Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
    1. penerbitan;
    2. pencetakan ulang;
    3. hibah; atau
    4. impor.
  2. Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

  1. Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.

BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 68

  1. Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
  2. Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
  3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
PENGAWASAN

Pasal 69

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik.
  3. Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
  4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 72

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Dokumen Penjelasan UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar