UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Table of Contents
UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi mencabut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi komunikasi.

Apa itu telekomunikasi?

Telekomunikasi menurut UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.

Pengesahan UU Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 8 September 1999 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 8 September 1999 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Penjelasan Atas UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881. Agar setiap orang mengetahuinya.

Dari Kabel Randu Kolonial ke Spektrum Digital Jejak dan Tantangan Undang Undang Telekomunikasi 1999

Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi lahir pada 8 September 1999 di tengah badai reformasi setelah krisis moneter. Regulasi ini menggantikan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan arus globalisasi dan lonjakan teknologi. Lebih dari seperempat abad kemudian, undang undang tersebut masih menjadi tulang punggung penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia meski banyak pakar menilai kerangka hukum tersebut sudah usang di hadapan 5G, kecerdasan buatan, layanan over the top, dan komputasi awan.

Sejarah Telekomunikasi di Dunia

Perjalanan komunikasi jarak jauh dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada 24 Mei 1844 Samuel Morse mengirim pesan What hath God wrought dari Washington ke Baltimore melalui telegraf listrik. Penemuan ini mengubah kecepatan penyampaian informasi dari berminggu minggu menjadi hitungan menit. Tahun 1876 Alexander Graham Bell memperoleh paten telepon dan mengucapkan kalimat terkenal kepada asistennya Mr Watson come here I want to see you. Telepon memungkinkan suara manusia melintasi kabel.

Era nirkabel tiba ketika Guglielmo Marconi pada 1890 an berhasil mengirim sinyal telegraf tanpa kabel. Pada 1901 sinyal radio Marconi menyeberangi Samudra Atlantik. Radio kemudian berkembang menjadi media siaran massal, sementara telegraf dan telepon menjadi tulang punggung bisnis dan pemerintahan. Setelah Perang Dunia Kedua muncul satelit, serat optik, dan akhirnya internet yang menyatukan suara, data, dan gambar dalam satu jaringan. Setiap lonjakan teknologi selalu menuntut penyesuaian hukum dan kelembagaan.

Jejak Kolonial Belanda di Nusantara

Di Hindia Belanda, telegraf elektromagnetik pertama dioperasikan pada 23 Oktober 1856 menghubungkan Batavia dengan Buitenzorg. Kabel digantungkan pada pohon randu di sepanjang jalan. Insinyur Groll memimpin pembangunan dengan bantuan ahli dari Eropa. Setahun kemudian jalur Batavia Surabaya melalui Semarang Ambarawa selesai. Pada 1859 panjang jaringan telegraf di Jawa mencapai 2.700 kilometer dengan 28 kantor. Awalnya layanan hanya untuk pemerintah kolonial, kemudian terbuka untuk umum.

Telepon menyusul. Pada 1881 perusahaan swasta memasang kabel lokal di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dengan konsesi 25 tahun. Pemerintah kolonial kemudian mengambil alih melalui Post Telegraf en Telefoon Dienst. Jaringan kabel bawah laut menghubungkan pulau pulau dan bahkan ke luar negeri. Sentral telepon di Banda Aceh menjadi saksi penting pada masa perang. Pos, telegraf, dan telepon berfungsi sebagai alat kontrol administratif dan militer kolonial sekaligus membuka peluang ekonomi bagi kalangan tertentu. Setelah kemerdekaan, warisan infrastruktur tersebut menjadi dasar bagi perusahaan negara yang kemudian dikenal sebagai Telkom.

Dari Undang Undang 1989 ke Undang Undang 1999

Undang Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi masih menempatkan negara sebagai penguasa penuh. Penyelenggaraan dilakukan melalui badan usaha milik negara dengan monopoli yang kuat. Regulasi tersebut belum mengakomodasi perkembangan seluler, internet, dan konvergensi teknologi. Setelah krisis 1997 1998 dan komitmen Indonesia terhadap General Agreement on Trade in Services, pemerintah di bawah Presiden BJ Habibie menyusun undang undang baru.

Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengubah paradigma secara mendasar. Negara tetap menguasai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya terbatas, namun penyelenggaraan jaringan dan jasa dibuka untuk kompetisi. Pemerintah beralih dari peran operator menjadi regulator. Izin diberikan kepada badan hukum Indonesia, termasuk yang bermodal asing. Kewajiban layanan universal dimunculkan agar daerah terpencil tidak tertinggal. Sanksi pidana dan administrasi diperkuat untuk pelanggaran frekuensi dan penyadapan ilegal. Pasal 40 secara tegas melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum.

Perubahan Mencolok dan Amandemen Selanjutnya

Perubahan paling mencolok adalah penghapusan monopoli dan pengenalan sistem perizinan yang lebih terbuka. Interkoneksi antar penyelenggara diwajibkan. Tarif tidak lagi sepenuhnya ditetapkan pemerintah, melainkan berdasarkan formula dengan kemungkinan penetapan batas atas atau bawah. Undang Undang Cipta Kerja kemudian mengubah sejumlah pasal. Pasal 11 diganti menjadi kewajiban memperoleh Perizinan Berusaha. Pasal 28 memungkinkan penyelenggara menetapkan tarif sendiri berdasarkan formula pemerintah. Beberapa pasal sanksi disesuaikan dan muncul ketentuan baru tentang penyiaran dan pos dalam kerangka omnibus.

Meskipun demikian, undang undang induk tetap berumur 27 tahun. Komdigi pada 2026 mulai menyiapkan pembaruan agar regulasi mampu menampung 5G, komputasi awan, dan ekosistem pemerintah digital. Proses dilakukan melalui konsultasi publik.

Implementasi dan Peraturan Pelaksana

Undang undang ini memerlukan puluhan peraturan pelaksana. Berikut beberapa yang penting.

Peraturan Isi Pokok Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, interkoneksi, kewajiban universal 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 2000
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 Pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam kerangka Cipta Kerja 2021

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pernah berfungsi sebagai wasit persaingan. Lembaga tersebut dibubarkan pada 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Tugas dan wewenang beralih sepenuhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kemudian menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Banyak pihak menilai hilangnya lembaga independen mengurangi netralitas pengawasan.

Paradoks dan Isu yang Ramai Dibahas

Paradoks utama adalah janji kompetisi sehat yang berhadapan dengan konsentrasi pasar. Beberapa operator besar tetap mendominasi. Digital divide antara kota dan daerah 3T masih lebar meski kewajiban universal sudah ada. Isu yang ramai meliputi harga spektrum yang dianggap mahal, perlakuan terhadap layanan over the top yang tidak membayar frekuensi seperti operator tradisional, serta tumpang tindih dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik soal penyadapan dan data pribadi. Satelit internet seperti Starlink memunculkan pertanyaan baru tentang kedaulatan spektrum dan izin.

Isu yang cenderung disepelekan meliputi dampak lingkungan menara base transceiver station, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta keamanan siber khusus infrastruktur telekomunikasi di tengah ancaman serangan terkoordinasi. Perlindungan konsumen atas kualitas layanan dan transparansi tarif juga masih lemah di sejumlah wilayah.

Apa Kata Pakar dan Kritik

Muhammad Ridwan Effendi dari Institut Teknologi Bandung berulang kali menyatakan bahwa undang undang ini sudah tidak mampu mengejar lompatan teknologi. Struktur perizinan terlalu kompleks dan berlapis dari pusat hingga daerah. Beliau mendorong pembentukan kembali regulator independen yang berada di luar kementerian, setara dengan Federal Communications Commission di Amerika Serikat. Kristiono dari Masyarakat Telematika Indonesia mengkritik pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia karena mengurangi independensi. Kritik lain datang dari kalangan industri yang mengeluhkan beban retribusi dan lambatnya pelepasan spektrum baru untuk 5G.

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kerangka yang ada masih cukup fleksibel melalui peraturan pelaksana. Namun fakta bahwa Komdigi sendiri sedang menyiapkan pembaruan menunjukkan kesadaran akan keterbatasan tersebut.

Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan

Pada 2026 undang undang ini masih berlaku dengan amandemen terbatas dari Cipta Kerja. Pemerintah menargetkan kecepatan internet 100 Mbps, 90 persen kecamatan terhubung serat optik, dan cakupan 5G minimal 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi. Pencapaian target tersebut membutuhkan deregulasi perizinan, penyederhanaan retribusi, model bisnis khusus untuk wilayah tertinggal, dan peta jalan spektrum yang lebih transparan.

Perbaikan yang diperlukan mencakup undang undang baru atau revisi substansial yang mengakomodasi konvergensi penuh antara telekomunikasi, penyiaran, dan informatika. Regulator independen perlu dipertimbangkan kembali. Ketentuan tentang layanan over the top, keamanan siber infrastruktur, dan kewajiban berbagi infrastruktur pasif harus diperjelas. Tanpa penyesuaian, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetisi digital regional dan global.

Dari kabel yang digantung pada pohon randu di era kolonial hingga spektrum frekuensi yang diperebutkan di era digital, telekomunikasi selalu menjadi cermin kekuatan dan kelemahan tata kelola negara. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 telah membuka pintu kompetisi yang sebelumnya tertutup rapat. Kini pintu tersebut perlu diperlebar lagi agar tidak menjadi penghalang bagi teknologi yang bergerak lebih cepat daripada hukum.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mencabut

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi mencabut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi.

Latar Belakang

Pertimbangan adanya UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah:

  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
  3. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
  4. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
  5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Penjelasan Umum UU Telekomunikasi

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan tekhnologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.

Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 april 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.

Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.

Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.

Isi UU Telekomunikasi

Isi Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah sebagai berikut (bukan format asli):

UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

BAB III
PEMBINAAN

Pasal 4

  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Pasal 5

  1. Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta masyarakat.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
  3. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
  4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi intelektual di bidang telekomunikasi.
  5. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembetulan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
    1. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
    2. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
    3. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
  2. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
    2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
    3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
    4. peran serta masyarakat.

Bagian Kedua
Penyelenggara

Pasal 8

  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
    3. Badan Usaha Swasta; atau
    4. koperasi.
  2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
    1. perseorangan;
    2. instansi pemerintah;
    3. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
  3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

  1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
  2. Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  3. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
    1. keperluan sendiri;
    2. keperluan pertahanan keamanan negara;
    3. keperluan penyiaran.
  4. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
    1. perseorangan;
    2. instansi pemerintah;
    3. dinas khusus;
    4. badan hukum.
  5. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli

Pasal 10

  1. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Perizinan

Pasal 11

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
    1. tata cara yang sederhana;
    2. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
    3. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
  3. Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 12

  1. Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
  2. Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
  3. Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14

Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

  1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
  2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
  2. Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
  3. Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :

  1. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
  2. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
  3. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

Pasal 18

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
  2. Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
  3. Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

Pasal 20

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

  1. keamanan negara;
  2. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
  3. bencana alam;
  4. marabahaya; dan atau
  5. wabah penyakit;

Pasal 21

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Pasal 22

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :

  1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
  2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
  3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Bagian Keenam
Penomoran

Pasal 23

  1. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
  2. Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan

Pasal 25

  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
  2. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
  3. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada yat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
    1. pemanfaatan sumber daya secara efisien;
    2. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
    3. peningkatan mutu pelayanan; dan
    4. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
  4. Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.
  2. Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Tarif

Pasal 27

Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus

Pasal 29

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.

Pasal 30

  1. Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikai khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
  2. Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
  3. Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

  1. Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi
Spektrum, Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit

Pasal 32

  1. Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
  2. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
  3. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  4. Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

  1. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
  2. Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
  3. Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

  1. Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
  2. Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
    1. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
    2. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
    3. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
  3. Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

  1. Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
  2. Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukkannya, kecuali :
    1. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
    2. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
    3. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
  3. Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.

Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi

Pasal 38

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 39

  1. Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
  2. Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 41

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
  2. Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
    1. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
    2. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  3. Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.

BAB V
PENYIDIKAN

Pasal 44

  1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi;
    2. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    3. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
    4. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
    5. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
    6. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    7. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
    8. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan;
    9. mengadakan penghentian penyidikan.
  3. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

  1. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53

  1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 adalah kejahatan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60

Pasa saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 61

  1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.
  2. Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.

Pasal 62

Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar