UU 38 tahun 2009 tentang Pos
Apa itu Pos?
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Pos diatur dengan UU 38 tahun 2009 tentang Pos. UU Pos tahun 2009 mencabut Undang-Undang 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276), karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Pengesahan UU Pos
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5065. Agar setiap orang mengetahuinya.
Dari Kuda Kurir Kolonial hingga Logistik Digital: Analisis Mendalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos lahir sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi layanan komunikasi dan pengiriman di tengah kemajuan teknologi. Regulasi ini menggantikan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1984 yang dinilai sudah tidak relevan. Meskipun telah mengalami amandemen melalui Undang Undang Cipta Kerja, undang undang ini tetap menjadi fondasi penyelenggaraan pos di Indonesia, sekaligus objek kritik karena tantangan persaingan dengan pelaku swasta, transformasi digital, dan kewajiban layanan universal. Artikel ini mengulas secara panjang lebar sejarah pos di dunia dan masa kolonial Belanda, proses pembentukan, perubahan, implementasi, paradoks, isu ramai maupun yang disepelekan, pandangan pakar, kritik, serta posisi terkini dan kebutuhan perbaikan.
Sejarah Pos di Dunia dan Masa Penjajahan Kolonial Belanda
Layanan pos di dunia berawal dari sistem kurir kerajaan dan militer pada zaman kuno. Di Romawi kuno, cursus publicus berfungsi sebagai jaringan pengiriman resmi. Di Eropa abad pertengahan, layanan pos berkembang seiring kebutuhan perdagangan dan administrasi kerajaan. Tonggak penting terjadi pada 1874 dengan berdirinya Union Postale Universelle atau Universal Postal Union di Bern, Swiss, yang menyatukan standar tarif dan pengiriman internasional antarnegara.
Di wilayah yang kini menjadi Indonesia, sejarah pos dimulai pada masa kolonial Belanda. Pada 26 Agustus 1746, Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Batavia. Tujuan utama adalah menjamin keamanan surat penduduk, terutama pedagang yang bertransaksi dengan Belanda dan wilayah luar Jawa. Empat tahun kemudian, kantor pos dibangun di Semarang untuk memperlancar hubungan antara kedua kota. Pada masa Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, pembangunan Jalan Raya Pos dari Anyer hingga Panarukan mempercepat pengiriman dan membuka wilayah pedalaman Jawa.
Tahun 1862 menandai penguatan monopoli negara atas pengangkutan surat dan penerapan prangko. Tahun 1875, dinas pos digabung dengan telegraf menjadi Posten Telegrafdienst. Pada 1877, Hindia Belanda bergabung dengan Universal Postal Union, memungkinkan pengiriman internasional yang terstandar. Jaringan terus berkembang hingga mencakup ratusan kantor pos, layanan wesel, dan bahkan pos udara pada akhir 1920-an. Setelah kemerdekaan, pada 27 September 1945, institusi pos diambil alih dan menjadi Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon Republik Indonesia, yang kemudian berkembang menjadi PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara.
Sejarah dan Proses Pembentukan Undang Undang
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos hanya mengatur layanan pos konvensional dan dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang dinamis. Pada era reformasi dan globalisasi, muncul tuntutan untuk mereformasi sektor pos agar lebih terbuka, efisien, dan mendukung pembangunan nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 pada 14 Oktober 2009. Proses penyusunan menekankan peran pos sebagai sarana komunikasi dan informasi yang strategis untuk mendukung persatuan, pembangunan ekonomi, serta hubungan antarbangsa sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945.
Latar belakang utama adalah kebutuhan menyesuaikan regulasi dengan kemajuan teknologi informasi, membuka peluang usaha bagi badan usaha milik negara maupun swasta, serta menjamin layanan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Substansi Pokok dan Perubahan dari Regulasi Lama
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 mendefinisikan Pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, serta layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Asas penyelenggaraan meliputi manfaat, keadilan, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan. Tujuan mencakup peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa, pencerdasan kehidupan bangsa, pembukaan peluang usaha, serta jaminan kualitas dan jangkauan layanan di seluruh wilayah negara.
Dibandingkan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1984, perubahan mencolok adalah perluasan definisi pos yang mencakup layanan modern seperti logistik dan transaksi keuangan, serta pembukaan kesempatan bagi badan usaha swasta selain badan usaha milik negara. Regulasi baru juga mengatur prangko, kode pos, hak dan kewajiban pengguna serta penyelenggara, pemeriksaan kiriman, serta sanksi administratif dan pidana. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus mendukung kewajiban layanan pos universal.
Perubahan Baru yang Mencolok
Perubahan signifikan datang melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa pasal mengalami penyesuaian, terutama terkait kepemilikan asing dan kerja sama penyelenggara asing dengan pihak dalam negeri. Perubahan ini bertujuan mempercepat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim investasi, namun tetap mempertahankan kewajiban bagi penyelenggara asing untuk bermitra dengan penyelenggara domestik.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga menjadi turunan penting yang menyelaraskan ketentuan dengan kerangka Cipta Kerja. Perubahan ini mencolok karena menggeser sebagian aspek dari perlindungan eksklusif menuju kompetisi yang lebih terbuka, meskipun dualisme peran pemerintah sebagai regulator dan pemilik operator utama masih menjadi sorotan.
Implementasi dan Tabel Pelaksanaan
Implementasi berlangsung melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator, PT Pos Indonesia sebagai operator utama yang menjalankan kewajiban layanan universal, serta berbagai penyelenggara swasta. Standar pelayanan, perizinan, dan pengawasan diatur lebih lanjut. Pada praktiknya, jaringan fisik Pos Indonesia tetap luas, namun persaingan dengan kurir swasta yang lebih lincah dalam layanan paket dan e commerce semakin ketat. Digitalisasi berjalan, meski masih menghadapi tantangan integrasi sistem dan kapasitas sumber daya manusia.
| Aspek Implementasi | Pelaksana Utama | Capaian atau Tantangan |
|---|---|---|
| Layanan pos universal | PT Pos Indonesia dengan dukungan pemerintah | Jangkauan luas ke daerah terpencil, namun biaya dan kecepatan masih menjadi isu |
| Perizinan penyelenggara | Kementerian Komunikasi dan Informatika | Pembukaan bagi swasta, pengawasan persaingan masih perlu diperkuat |
| Layanan paket dan logistik | Pos Indonesia dan penyelenggara swasta | Pertumbuhan tinggi seiring e commerce, kompetisi harga dan kecepatan intens |
| Digitalisasi | Operator dan pemerintah | Pengembangan platform berjalan, integrasi dan literasi pengguna belum merata |
| Pengawasan dan sanksi | Pemerintah dan aparat penegak hukum | Penerapan sanksi ada, efektivitas pengawasan lapangan masih terbatas |
Tabel Aturan Pelaksanaan
Sejumlah peraturan pelaksana menunjang undang undang ini.
| Peraturan | Nomor dan Tahun | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Peraturan Pemerintah | Nomor 15 Tahun 2013 | Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos |
| Peraturan Pemerintah | Nomor 46 Tahun 2021 | Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran |
| Peraturan Menteri | Berbagai nomor di Kementerian Komunikasi dan Informatika | Persyaratan izin, standar pelayanan, dan teknis penyelenggaraan |
| Peraturan terkait pembiayaan | Peraturan Menteri Keuangan tentang dana bantuan operasional layanan pos universal | Dukungan pembiayaan kewajiban layanan universal |
Paradoks yang Mengiringi
Paradoks pertama adalah dualisme peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik operator utama, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengawasan dan penetapan kebijakan. Paradoks kedua terletak pada kewajiban layanan universal yang menjamin jangkauan ke seluruh wilayah, namun harus bersaing dengan pelaku swasta yang fokus pada jalur menguntungkan. Paradoks ketiga muncul ketika regulasi membuka kompetisi untuk efisiensi, namun operator tradisional dengan beban jaringan fisik yang besar sulit beradaptasi secara cepat terhadap disrupsi digital dan e commerce.
Isu yang Ramai Dibahas dan yang Sering Disepelekan
Isu yang ramai meliputi persaingan antara Pos Indonesia dan kurir swasta, kualitas layanan paket di era e commerce, transformasi digital, serta kepemilikan asing dan kerja sama. Isu yang sering disepelekan mencakup keberlanjutan pembiayaan layanan pos universal di daerah terpencil, perlindungan data dan privasi dalam layanan transaksi keuangan serta pengiriman, pengembangan sumber daya manusia di tingkat operasional, serta integrasi layanan pos dengan sistem logistik nasional yang lebih luas. Aspek keamanan kiriman dan pemeriksaan juga kurang mendapat perhatian mendalam di tengah volume yang meningkat.
Pandangan Pakar dan Kritik terhadap Regulasi
Para pakar dan hasil kajian menilai undang undang ini berhasil memberikan kerangka yang lebih modern dibanding regulasi 1984, terutama dengan membuka peluang usaha dan mengakomodasi layanan baru. Namun kritik menyoroti bahwa regulasi belum sepenuhnya responsif terhadap disrupsi digital, platform, dan model bisnis kurir berbasis aplikasi. Dualisme peran pemerintah sering dikritik karena dapat menghambat level playing field yang adil. Beberapa pihak menilai kewajiban layanan universal penting untuk keadilan akses, namun implementasinya masih menghadapi kendala biaya dan efisiensi. Uji materi di Mahkamah Konstitusi pernah diajukan terkait definisi penyelenggara dan aspek tertentu, namun ketentuan utama tetap berlaku.
Posisi Kita Sekarang dan Kebutuhan Perbaikan
Saat ini Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tetap berlaku sebagai landasan utama, dengan amandemen parsial melalui Undang Undang Cipta Kerja dan dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta peraturan teknis. Pos Indonesia terus berupaya melakukan transformasi digital dan diversifikasi layanan, sementara kompetisi dengan penyelenggara swasta semakin intens. Tantangan baru seperti logistik berbasis platform, otomatisasi, dan tuntutan kecepatan tinggi menuntut adaptasi lebih lanjut.
Perbaikan diperlukan melalui penguatan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap ekonomi digital, penegasan level playing field yang adil, optimalisasi pembiayaan dan pengawasan layanan universal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan integrasi sistem. Evaluasi berkala terhadap standar pelayanan dan perlindungan pengguna juga perlu diperkuat. Regulasi masa depan harus mampu menyeimbangkan kepentingan publik, kompetisi sehat, dan inovasi teknologi tanpa mengorbankan akses merata di seluruh wilayah. Dengan pembaruan yang partisipatif dan berbasis data, undang undang ini dapat terus relevan sebagai fondasi layanan pos yang mendukung persatuan dan perekonomian nasional.
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 telah menjadi jembatan antara warisan layanan pos kolonial dan tuntutan era digital. Fondasi yang dibangunnya masih penting, namun tekanan disrupsi teknologi menuntut penyesuaian agar layanan pos benar benar mampu menjangkau dan melayani seluruh masyarakat dengan kualitas yang memadai.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos
Mencabut
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos mencabut Undang-Undang 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276).
Latar Belakang
Pertimbangan UU 38 tahun 2009 tentang Pos adalah:
- bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
- bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi di bidang pos;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pos;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 38 tahun 2009 tentang Pos adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Umum UU Pos
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, Penyelenggara Pos telah menunjukkan peran yang penting dan strategis dalam menunjang kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara dan memantapkan serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pos yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos perlu didukung sarana angkutan yang meliputi angkutan laut, darat, dan udara untuk umum.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengertian surat saat ini beraneka ragam, selain surat tradisional (fisik) juga surat elektronik, faksimile, surat hibrida, dan pelayanan jasa internet. Dalam usaha mendayagunakan layanan pos di seluruh wilayah Indonesia, peluasan Penyelenggaraan Pos akan membuka kesempatan kerja, membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong maju pesatnya sektor pembangunan serta menyebarnya kegiatan usaha di seluruh wilayah tanah air. Dalam kaitan ini, Penyelenggaraan Pos merupakan kegiatan yang penting dan strategis untuk melakukan pengiriman berita, barang, dan transaksi keuangan.
Untuk mempererat hubungan kerja sama antarbangsa dan antarnegara dalam Penyelenggaraan Pos perlu pula dipertimbangkan kesepakatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU).
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, utamanya di bidang pos, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos perlu diganti.
Isi UU tentang Pos
Isi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos adalah sebagai berikut (bukan format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG POS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
- Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
- Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
- Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar penyelenggara pos.
- Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
- Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
- Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
- Orang adalah orang perseorangan ataupun badan hukum.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pos diselenggarakan berdasarkan asas:
- kemanfaatan;
- keadilan;
- kepastian hukum;
- persatuan;
- kebangsaan;
- kesejahteraan;
- keamanan dan keselamatan;
- kerahasiaan;
- perlindungan;
- kemandirian; dan
- kemitraan.
Pasal 3
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara;
- membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
- menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
- menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 4
- Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
- Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik swasta; dan
- koperasi.
Pasal 5
- Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
- layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
- layanan paket;
- layanan logistik;
- layanan transaksi keuangan; dan
- layanan keagenan pos.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan prima dan berpedoman pada standar pelayanan.
- Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
- Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
- Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 10
- Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kerja Sama
- Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama dengan:
- Penyelenggara Pos dalam negeri;
- Penyelenggara Pos asing;
- badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara Pos; dan/atau
- badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
- Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Pasal 12
- Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos di Indonesia dengan syarat:
- wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
- melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
- Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
- Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
- kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
- Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 13
- Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari Menteri.
Bagian Keempat
Interkoneksi
Pasal 14
- Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
- Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin layanan pos di setiap daerah.
- Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Universal.
- Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
Pasal 15
- Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
- Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
- Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal.
- Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
- Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
Pasal 17
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.
Bagian Keenam
Tarif
Pasal 18
- Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
- Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
- Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal.
- Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
Pasal 21
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
Pasal 22
- Prangko dapat berfungsi sebagai:
- bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
- alat edukasi masyarakat;
- alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
- benda filateli.
- Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
- meniru dan memalsukan Prangko;
- memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu;
- mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.
Pasal 24
- Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli.
- Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan dukungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos, dan masyarakat.
- Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan investasi.
Bagian Kedua
Kode Pos
Pasal 25
- Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 26
Setiap Orang berhak mendapat layanan pos.
Pasal 27
- Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik pengguna layanan pos selama belum diserahkan kepada penerima.
- Pengguna layanan pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Pasal 28
Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi:
- kehilangan kiriman;
- kerusakan isi paket;
- keterlambatan kiriman; atau
- ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang diterima.
Pasal 29
- Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.
- Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos pada dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh Penyelenggara Pos.
- Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 30
Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Pasal 31
- Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos.
- Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
- kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau
- kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos.
- Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
- Barang yang hilang dan ditemukan kembali diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
Pasal 32
- Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
- Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
- barang yang mudah meledak;
- barang yang mudah terbakar;
- barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
- barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
- barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
- Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMERIKSAAN KIRIMAN
Pasal 33
- Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
- Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya.
- Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap pengiriman barang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
Pasal 34
- Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.
- Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau disita oleh pejabat yang berwenang.
BAB VII
PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS
Pasal 36
- Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.
- Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos.
- Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.
- Penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat.
- Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil pemangku kepentingan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 37
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 38
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos;
- melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pos;
- melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang pos;
- melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pos;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang pos;
- mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang pos;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pos; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang pos.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 39
- Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4).
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan izin.
- Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 43
Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 45
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 49
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh badan usaha milik negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 52
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar