PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik

Table of Contents
PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik

Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik diatur dengan PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik. Selain itu Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan Pajak, tarif Pajak, saat terutang Pajak, dan wilayah pemungutan Pajak.

Apa itu PBJT atas Tenaga Listrik?

PBJT atas Tenaga Listrik adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. Perda tersebut paling sedikit mengatur ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak; dasar pengenaan Pajak; tarif Pajak; saat terutang Pajak; dan wilayah pemungutan Pajak.

Siapa itu Objek, Subjek, dan Wajib Pajak PBJT atas Tenaga Listrik?

Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik yakni konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya; konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Tenaga Listrik.

Apa Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik?

Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan nilai jual Tenaga Listrik, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.

Berapa Tarif PBJT atas Tenaga Listrik?

Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Penetapan PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17. Penjelasan PP 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848. Agar setiap orang mengetahuinya.

Kilatan Fiskal dari Arus Energi: Menelusuri Evolusi Pajak Konsumsi Tenaga Listrik dari Peradaban Dunia hingga PP 4 Tahun 2023 di Nusantara

Tenaga listrik tidak hanya menerangi rumah dan menggerakkan mesin. Tenaga listrik juga menjadi objek pungutan yang mencerminkan hubungan antara negara, daerah, dan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PP 4 Tahun 2023) menandai babak baru dalam penataan pajak daerah berbasis konsumsi. Peraturan ini lahir sebagai turunan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus merespons Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Artikel ini menelusuri sejarah panjang listrik dan pajaknya di dunia serta di Nusantara, menganalisis isi serta perubahan mencolok PP 4 Tahun 2023 dibanding regulasi lama, menyajikan tabel implementasi dan aturan pelaksanaan, mengurai paradoks serta isu yang ramai dibahas maupun yang disepelekan, memuat pandangan pakar dan kritik, serta meninjau posisi Indonesia saat ini serta kebutuhan perbaikan menghadapi tantangan baru.

Sejarah dan Pengembangan Tenaga Listrik serta Pajaknya di Dunia

Listrik modern bermula dari eksperimen Michael Faraday pada abad ke 19 dan penerapan praktis oleh Thomas Edison serta Nikola Tesla. Di Amerika Serikat, stasiun Pearl Street Edison di New York tahun 1882 menandai era komersial. Di Eropa, elektrifikasi kota besar berlangsung cepat pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20. Pajak atas energi muncul seiring kebutuhan negara membiayai infrastruktur dan kemudian merespons dampak lingkungan. Di banyak negara Eropa, pajak listrik dan bahan bakar menjadi instrumen fiskal sekaligus lingkungan, terutama setelah krisis energi 1970 an. Konsep double dividend (pajak hijau yang sekaligus menghasilkan penerimaan) mulai dibahas secara serius. Di negara berkembang, pajak konsumsi listrik sering dikaitkan dengan subsidi silang atau pembiayaan penerangan umum.

Di tingkat internasional, pajak energi berkembang dari pungutan sederhana menjadi instrumen kebijakan iklim. Uni Eropa bahkan mengkoordinasikan pajak energi untuk menjaga daya saing. Namun ketegangan tetap ada antara tujuan penerimaan, keadilan, dan daya saing industri.

Sejarah Lokal Nusantara dan Era Kolonial Belanda

Di Nusantara pra kolonial, sumber energi utama masih tradisional. Listrik masuk melalui kolonialisme. Pada tahun 1897, listrik pertama menyala di Batavia melalui Nederlandsch Indische Gas Maatschappij (NIGM). Listrik pada masa itu menjadi privilege kalangan Eropa, perusahaan gula, pertambangan, dan kereta api. Masyarakat pribumi hampir tidak memiliki akses. Tarif tinggi mencerminkan kesenjangan kolonial.

Sistem pajak kolonial secara umum bersifat represif. Landrente atau sewa tanah, huistaks, dan berbagai pungutan lain menjadi alat ekstraksi. Meskipun pajak listrik khusus belum menonjol, infrastruktur energi kolonial dibangun untuk kepentingan produksi ekspor. Pendudukan Jepang 1942 1945 mengambil alih aset listrik Belanda, namun perang menyebabkan banyak pembangkit rusak.

Menuju Kemerdekaan dan Perkembangannya sampai Hari Ini

Setelah proklamasi, para pekerja listrik merebut aset dari Jepang. Tanggal 27 Oktober 1945 menjadi hari bersejarah dengan pembentukan Jawatan Listrik dan Gas. PLN kemudian dikonsolidasikan. Program Listrik Masuk Desa pada era Orde Baru memperluas akses dengan subsidi besar. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) muncul sebagai pajak daerah dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PPJ dikenakan atas konsumsi listrik, meski nomenklaturnya menimbulkan pertanyaan konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU XV/2017 menyatakan ketentuan tertentu tentang PPJ tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 kemudian melakukan redesain pajak daerah dengan menggabungkan lima pajak berbasis konsumsi (termasuk PPJ) menjadi satu jenis, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PP 4 Tahun 2023 memberikan kepastian teknis untuk objek tenaga listrik.

Isi, Proses, dan Perubahan Mencolok PP 4 Tahun 2023 dibanding Regulasi Lama

PP 4 Tahun 2023 ditetapkan pada 20 Januari 2023. Proses pembentukannya merespons kebutuhan kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Peraturan mengatur muatan minimal yang harus ada dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Perubahan mencolok dibanding Pajak Penerangan Jalan lama meliputi:

  • Perubahan nomenklatur dari Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, agar sesuai dengan objek yang lebih luas.
  • Objek yang lebih jelas: konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir, mencakup listrik dari sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri.
  • Tarif maksimal 10 persen, dengan tarif khusus paling tinggi 3 persen untuk konsumsi industri dan pertambangan minyak bumi serta gas alam dari sumber lain, serta paling tinggi 1,5 persen untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  • Pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan asing (atas dasar resiprokal), rumah ibadah, panti sosial, dan konsumsi tertentu lainnya yang diatur Peraturan Daerah.
  • Kewajiban alokasi paling sedikit 10 persen hasil penerimaan untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
  • Mekanisme self assessment oleh wajib pajak serta ketentuan khusus pembayaran oleh pemerintah untuk sektor tertentu.
  • Batas waktu penyesuaian Peraturan Daerah paling lambat 5 Januari 2024.

Dasar pengenaan adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Jika tidak ada pembayaran, digunakan nilai yang ditetapkan daerah. Saat terutang terjadi pada saat konsumsi atau pembayaran.

Tabel Implementasi dan Aturan Pelaksanaan

AspekKetentuan UtamaPelaksanaCatatan Implementasi
Penyesuaian Peraturan DaerahPaling lambat 5 Januari 2024Pemerintah DaerahBanyak daerah telah menyesuaikan, sebagian masih dalam proses
Penetapan TarifMaksimal 10 persen, khusus 3 persen dan 1,5 persenPeraturan DaerahVariasi antar daerah sesuai kewenangan
Pemungutan dan PelaporanSelf assessment, masa pajak 1 sampai 3 bulanWajib Pajak dan Pemerintah DaerahMemerlukan sosialisasi dan sistem administrasi yang memadai
Alokasi Penerangan JalanMinimal 10 persen hasil penerimaanPemerintah DaerahPenting untuk menjaga fungsi sosial pajak
PengecualianPemerintah, rumah ibadah, panti sosial, dan lain lainPeraturan DaerahPerlu kriteria jelas agar tidak menimbulkan sengketa
PemantauanPenandaan fiskal dan keselarasanPemerintah Pusat dan DaerahMasih dalam tahap penguatan
Jenis Aturan PelaksanaanContoh atau ReferensiFungsi
Peraturan DaerahPerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di berbagai kabupaten kota dan provinsiMenetapkan tarif konkret, objek detail, dan tata cara lokal
Peraturan Kepala DaerahKeputusan atau peraturan tentang nilai jual, masa pajak, dan prosedurPelaksanaan teknis harian
Pedoman Teknis PusatPedoman dari Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam NegeriStandarisasi dan bimbingan
Sistem Administrasi Pajak DaerahAplikasi pelaporan dan pembayaran elektronikMemudahkan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan

Paradoks, Isu Ramai, Isu yang Disepelekan, Pandangan Pakar, dan Kritik

Paradoks utama terletak pada tujuan ganda pajak ini. Di satu sisi pajak menjadi sumber pendapatan daerah yang penting. Di sisi lain alokasi minimal untuk penerangan jalan menegaskan fungsi sosial. Paradoks lain muncul ketika tarif khusus untuk industri dan listrik yang dihasilkan sendiri bertujuan menjaga daya saing, namun bisa mengurangi potensi penerimaan. Perluasan objek ke listrik yang dihasilkan sendiri juga menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas administrasi daerah dalam mengawasi.

Isu yang ramai dibahas meliputi penyesuaian Peraturan Daerah, dampak terhadap tarif listrik yang dirasakan konsumen, dan kekhawatiran industri terhadap beban tambahan. Diskusi tentang keadilan antara konsumen rumah tangga dan pelaku usaha besar juga sering muncul. Isu yang disepelekan antara lain kapasitas daerah dalam melakukan pengawasan terhadap listrik yang dihasilkan sendiri, integrasi data dengan PLN dan penyedia lain, serta dampak jangka panjang terhadap transisi energi. Sosialisasi kepada wajib pajak kecil dan rumah tangga juga kurang mendapat perhatian dibanding aspek administratif.

Pakar perpajakan dan keuangan daerah umumnya menilai redesain menjadi PBJT sebagai langkah positif untuk menyederhanakan sistem dan mengatasi ketidakjelasan nomenklatur lama. Namun kritik mengarah pada tantangan implementasi, terutama di daerah dengan kapasitas administrasi terbatas. Beberapa pengamat menyebut bahwa tarif khusus perlu dievaluasi secara berkala agar tidak mengorbankan penerimaan atau keadilan. Kritik lain menyoroti perlunya koordinasi lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan pengaturan.

Di Mana Kita Sekarang dan Kebutuhan Perbaikan untuk Tantangan Baru

Saat ini PP 4 Tahun 2023 telah berlaku dan menjadi dasar bagi Peraturan Daerah di seluruh Indonesia. Banyak daerah telah menyesuaikan perda, meskipun tingkat kesiapan administrasi bervariasi. Penerimaan dari PBJT atas tenaga listrik menjadi salah satu komponen pendapatan asli daerah yang signifikan di wilayah dengan konsumsi listrik tinggi. Namun tantangan masih ada dalam pengawasan objek yang dihasilkan sendiri dan dalam memastikan alokasi 10 persen benar benar digunakan untuk penerangan jalan.

Perbaikan diperlukan untuk menghadapi tantangan baru. Pertama, penguatan sistem informasi terintegrasi antara PLN, penyedia listrik swasta, dan pemerintah daerah. Kedua, evaluasi berkala terhadap tarif khusus agar tetap relevan dengan kondisi industri dan transisi energi. Ketiga, peningkatan kapasitas daerah dalam pengawasan dan penegakan. Keempat, penyelarasan dengan kebijakan energi nasional, termasuk insentif untuk energi terbarukan. Kelima, transparansi penggunaan hasil penerimaan agar masyarakat melihat manfaat langsung. Tanpa langkah tersebut, pajak ini berisiko hanya menjadi instrumen penerimaan tanpa mendukung keadilan dan keberlanjutan.

Listrik terus mengalir sebagai urat nadi kehidupan modern. Pajak atas konsumsi tenaga listrik, seperti yang diatur dalam PP 4 Tahun 2023, adalah upaya menata hubungan fiskal antara pusat, daerah, dan masyarakat. Keberhasilannya bergantung pada keseimbangan antara penerimaan, keadilan, dan kemampuan administrasi. Di tengah tuntutan transisi energi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, regulasi ini menjadi salah satu alat penting yang perlu terus disempurnakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik adalah:

  1. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;

Dasar Hukum

Dasar hukum munculnya PP 4 Tahun 2023 tentang PBJT atas Tenaga Listrik adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

Penjelasan Umum

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak berbasis konsumsi menjadi 1 (satu) jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah konsumsi atas Tenaga Listrik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan. Perubahan nomenklatur tersebut selain untuk reklasifikasi jenis Pajak, juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 13 Desember 2018 menetapkan bahwa pasal-pasal pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, dinyatakan pula bahwa pasal-pasal dimaksud masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dibacakan, dan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperintahkan untuk melakukan perubahan atas undang-undang tersebut khususnya terkait pengaturan mengenai Pajak Penerangan Jalan. Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa atas penggunaan Tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan oleh sumber lain, tetap dapat dikenai Pajak, namun dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek Pajak dan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, pada Pasal 187 huruf b mengatur ketentuan peralihan bahwa Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan Pajak atas konsumsi Tenaga Listrik tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah menyesuaikan Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan Pajak, tarif Pajak, saat terutang Pajak, dan wilayah pemungutan Pajak.

Isi PP 4 Tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan darl kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  8. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
  9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.
  10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
  11. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

BAB II
PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

Bagian Kesatu
Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Pasal 2

  1. PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda.
  2. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
    1. jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak;
    2. dasar pengenaan Pajak;
    3. tarif Pajak;
    4. saat terutang Pajak; dan
    5. wilayah pemungutan Pajak.

Bagian Kedua
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Pasal 3

  1. Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik.
  2. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
  3. Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
    1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
    2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
    3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
    4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
    5. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Pasal 4

  1. Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik.
  2. Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Tenaga Listrik.

Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan

Pasal 5

  1. Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.
  2. Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 6

  1. Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk:
    1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
    2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
  2. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
    1. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
    2. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
  3. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
  4. Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.

Bagian Keempat
Tarif

Pasal 7

  1. Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
    1. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
    2. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Bagian Kelima
Saat Terutang

Pasal 8

Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan pada saat konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik.

Pasal 9

  1. Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan retribusi daerah.
  2. Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang.
  3. Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan

Pasal 10

PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang dipungut di wilayah tempat konsumsi Tenaga Listrik.

Bagian Ketujuh
Penggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan

Pasal 11

  1. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.
  2. Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
  3. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.

Bagian Kedelapan
Ketentuan Pemungutan Pajak

Pasal 13

  1. PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak.

Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang Dibayarkan oleh Pemerintah

Pasal 14

  1. Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak tertentu.
  2. Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
  3. Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  4. Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi PP 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar