PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja adalah aturan pelaksanaan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Desember 2019 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Desember 2019 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444.
Dari Debu Perkebunan Kolonial Menuju Standar Kesehatan Modern Jejak Panjang Kesehatan Kerja Nusantara dan Dunia dalam PP 88 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja hadir sebagai upaya negara melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Regulasi ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan kesehatan kerja yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Namun, perjalanan panjang perlindungan kesehatan pekerja di Nusantara tidak dimulai dari tahun 2019. Jejaknya tertanam dalam debu perkebunan kolonial, uap mesin pabrik gula, dan perjuangan panjang menuju kemerdekaan hingga era digital saat ini.
Sejarah Kesehatan Kerja di Dunia
Konsep kesehatan kerja modern berakar pada Revolusi Industri di Eropa pada akhir abad ke 18 dan awal abad ke 19. Pabrik tekstil, tambang batu bara, dan industri berat menciptakan bahaya baru berupa mesin tanpa pelindung, debu beracun, jam kerja panjang, dan kondisi sanitasi buruk. Bernardino Ramazzini pada tahun 1700 menulis karya klasik tentang penyakit pekerja yang menjadi fondasi kedokteran okupasi. Di Inggris, Undang Undang Pabrik 1833 mengatur jam kerja anak dan ventilasi sebagai respons terhadap epidemi di pabrik kapas. Jerman pada 1884 memperkenalkan asuransi kecelakaan kerja yang menjadi model global. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) berdiri pada 1919 dan segera menetapkan daftar penyakit akibat kerja pertama pada 1925 meliputi antraks, keracunan timbal, dan merkuri. Konvensi ILO 155 tahun 1981 kemudian memperkuat kerangka kerja aman dan sehat secara internasional. Kini tantangan baru muncul berupa risiko psikososial, jam kerja panjang, dan platform digital yang menyebabkan ratusan ribu kematian terkait stres kerja setiap tahun menurut laporan ILO terkini.
Sejarah Lokal Nusantara dan Penjajahan Kolonial Belanda
Di Nusantara masa pra kolonial, kesehatan pekerja terkait erat dengan sistem pertanian tradisional dan kerja gotong royong. Bahaya utama berasal dari penyakit tropis, cedera fisik di ladang, dan kondisi alam. Masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie membawa sistem kerja paksa dan perkebunan. Di era Hindia Belanda, mesin uap tiba pada awal abad ke 19 untuk industri gula. Pemerintah kolonial mendirikan Dienst van het Stoomwezen untuk mengawasi ketel uap karena kecelakaan sering terjadi. Pada 1905 terbit Veiligheid Reglement (Staatsblad 251) yang mengatur keselamatan kerja, namun lebih melindungi pekerja Eropa daripada pribumi. Dokter pribumi dididik di STOVIA di Batavia dan NIAS di Surabaya, namun tetap menghadapi diskriminasi gaji dan wewenang. Rumah sakit perusahaan di perkebunan lebih melayani pengawas Belanda. Kerja paksa dalam sistem tanam paksa dan kemudian romusha Jepang memperburuk kesehatan pekerja dengan angka kematian tinggi akibat malaria, kekurangan gizi, dan cedera. Politik Etis awal abad ke 20 membawa sedikit perbaikan sanitasi, namun kesehatan kerja tetap subordinat pada kepentingan ekonomi kolonial.
Menuju Kemerdekaan dan Perkembangan hingga Hari Ini
Proklamasi 17 Agustus 1945 membuka peluang baru. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi tonggak utama perlindungan pekerja di Indonesia merdeka. Regulasi ini fokus pada pencegahan kecelakaan dan bahaya di tempat kerja. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kemudian mengamanatkan pengaturan kesehatan kerja melalui Pasal 164. PP 88 Tahun 2019 hadir sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut. Di era modern, tantangan berkembang ke pekerja informal, sektor digital, dan penyakit tidak menular terkait kerja. Kini setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, PP 28 Tahun 2024 mencabut PP 88 Tahun 2019 dan mengintegrasikan kesehatan kerja ke dalam arsitektur kesehatan nasional yang lebih luas.
Analisis PP 88 Tahun 2019 Proses dan Isi
PP 88 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Regulasi ini melaksanakan Pasal 164 ayat (5) UU 36 Tahun 2009. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan kesehatan kerja secara terpadu. Penyelenggaraan meliputi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Pengurus atau pengelola tempat kerja serta pemberi kerja di semua tempat kerja wajib memenuhi standar tersebut. Standar pencegahan mencakup identifikasi penilaian dan pengendalian bahaya, persyaratan kesehatan lingkungan kerja, perlindungan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kesehatan, penilaian kelaikan bekerja, imunisasi, kewaspadaan standar, dan surveilans. Dukungan meliputi sumber daya manusia berkompetensi kedokteran kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, peralatan termasuk alat pelindung diri, serta pencatatan dan pelaporan. Pembinaan dilakukan melalui advokasi, bimbingan teknis, dan penghargaan. Pengawasan melibatkan tenaga dari ketenagakerjaan atau kesehatan.
Perubahan Dibanding Regulasi Lama dan Perubahan Baru yang Mencolok
Sebelumnya pengaturan kesehatan kerja tersebar dan sering tumpang tindih dengan keselamatan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. PP 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih menekankan manajemen risiko keselamatan. PP 88 Tahun 2019 lebih spesifik pada aspek kesehatan, mengintegrasikan pencegahan penyakit akibat kerja, peningkatan kesehatan fisik mental, dan pemulihan. Perubahan mencolok meliputi kewajiban standar kesehatan kerja yang lebih komprehensif di semua tempat kerja termasuk informal, penekanan pada kompetensi tenaga kesehatan kerja, dan tanggung jawab bersama pemerintah serta masyarakat. Namun regulasi ini tidak mencabut secara eksplisit aturan sebelumnya melainkan melengkapi dalam kerangka UU Kesehatan.
Implementasi dan Tabel
Implementasi PP 88 Tahun 2019 menghadapi tantangan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, keterbatasan pengawas, serta variasi penerapan di lapangan terutama di sektor informal dan usaha kecil. Banyak perusahaan formal telah menerapkan pemeriksaan kesehatan berkala dan surveilans, namun kepatuhan di sektor informal tetap rendah.
| Tahap | Kegiatan Utama | Pelaksana | Catatan |
|---|---|---|---|
| Persiapan | Sosialisasi dan penyusunan NSPK | Kementerian Kesehatan dan Daerah | Belum terpadu secara nasional |
| Penerapan Standar | Identifikasi bahaya dan pemeriksaan kesehatan | Pengelola Tempat Kerja | Variasi tinggi antar industri |
| Dukungan SDM | Pelatihan tenaga kesehatan kerja | Fasilitas Kesehatan | Jumlah dokter okupasi terbatas |
| Pengawasan | Pembinaan dan inspeksi | Pengawas Ketenagakerjaan dan Kesehatan | Sumber daya terbatas |
| Pelaporan | Pencatatan penyakit akibat kerja | Tempat Kerja dan Dinas | Data belum terintegrasi penuh |
| Peraturan | Hubungan dengan PP 88 Tahun 2019 | Status |
|---|---|---|
| UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | Dasar hukum utama | Dicabut oleh UU 17 Tahun 2023 |
| UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja | Melengkapi aspek keselamatan | Masih berlaku |
| PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 | Regulasi sebelumnya terkait manajemen K3 | Masih relevan di beberapa aspek |
| PP Nomor 28 Tahun 2024 | Mencabut PP 88 Tahun 2019 | Berlaku |
Paradoks Isu Ramai dan Isu yang Disepelekan
Paradoks utama terletak pada kewajiban komprehensif di semua tempat kerja namun pengawasan terbatas dan data penyakit akibat kerja yang underreported. Isu ramai meliputi koordinasi antar kementerian yang tumpang tindih, beban biaya bagi usaha kecil, dan hak pekerja menolak pekerjaan berbahaya. Isu yang disepelekan mencakup kesehatan mental pekerja, pekerja platform digital, pekerja informal, dan perlindungan kesehatan reproduksi di sektor tertentu. Banyak tempat kerja fokus pada kecelakaan fisik namun mengabaikan stres kronis dan penyakit muskuloskeletal.
Apa Kata Pakar dan Kritik
Pakar kesehatan masyarakat menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam mengintegrasikan kesehatan kerja ke dalam sistem kesehatan nasional, namun mengkritik kurangnya norma standar prosedur dan kriteria yang terpadu sehingga praktik bervariasi. Kritik dari sisi hukum menyoroti disharmoni dengan regulasi ketenagakerjaan dan potensi tumpang tindih kewenangan. Serikat pekerja mengapresiasi penekanan perlindungan namun menilai sanksi dan pengawasan masih lemah. Beberapa kajian menunjukkan implementasi rendah akibat komitmen pengusaha yang bervariasi dan kapasitas pengawas yang terbatas.
Dimana Kita Sekarang dan Apakah Harus Ada Perbaikan
Saat ini PP 88 Tahun 2019 sudah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kesehatan kerja kini diintegrasikan dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Namun tantangan baru muncul seiring perkembangan ekonomi digital, kerja jarak jauh, otomatisasi, dan risiko psikososial yang meningkat. Perbaikan tetap diperlukan melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi, standar kelaikan kerja yang objektif, perlindungan pekerja platform, integrasi data penyakit akibat kerja, dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan kerja. Tanpa langkah tersebut, warisan panjang dari debu perkebunan kolonial hingga era modern berisiko gagal melindungi generasi pekerja berikutnya secara menyeluruh.
Perjalanan kesehatan kerja di Indonesia adalah cermin dari perjuangan panjang melawan eksploitasi, penyakit, dan ketidaksetaraan. Dari mesin uap Hindia Belanda hingga layar digital saat ini, setiap regulasi membawa harapan baru namun juga menuntut komitmen nyata di lapangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
Latar Belakang
Pertimbangan PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja adalah:
- bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
- bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Keria;
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Penjelasan Umum PP Kesehatan Kerja
Pekerja merupakan aset berharga dalam pembangunan perekonomian bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan memberikan perlindungan bagi Pekerja agar sehat, selamat, produktif, dan terhindar dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Kesehatan Kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja, tercermin dalam berbagai Undang-Undang. Undang-Undang yang dimaksud, antara lain yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan kerja dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan serta Undang-Undang yang mengatur mengenai kesehatan telah mengamanatkan pengaturan tentang Kesehatan Kerja.
Kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam perlindungan kesehatan Pekerja sejalan dengan prinsip dalam Sistem Kesehatan Nasional. Hal ini terwujud melalui kebijakan, sistem, dan program nasional dalam mencapai terwujudnya budaya keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Produktifitas kerja dapat terwujud apabila Pekerja berada dalam kondisi sehat dan bugar untuk bekerja serta merasa aman dan terlindungi sebelum, saat, dan setelah bekerja. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pekerja dan setiap orang selain Pekerja yang berada di Tempat Kerja, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja melalui upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan, yang dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu mengenai standar Kesehatan Kerja yang wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, hal yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan.
Isi PP Kesehatan Kerja
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (bukan dalam format asli):
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
- Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
BAB II
PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
- pencegahan penyakit;
- peningkatan kesehatan;
- penanganan penyakit; dan
- pemulihan kesehatan.
- Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
- Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
- Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Bagian Kedua
Standar Kesehatan Kerja
Pasal 4
Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:
- identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
- pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
- pelindungan kesehatan reproduksi;
- pemeriksaan kesehatan;
- penilaian kelaikan bekerja;
- pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
- pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
- surveilans Kesehatan Kerja.
Pasal 5
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
- peningkatan pengetahuan kesehatan;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
- pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
- penerapan gizi kerja; dan
- peningkatan kesehatan fisik dan mental.
Pasal 6
- Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
- pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
- diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
- penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
- Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
- Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
- Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
- pemulihan medis; dan
- pemulihan kerja.
- Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Pasal 8
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
- Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Bagian Ketiga
Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pasal 9
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
- sumber daya manusia;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- peralatan Kesehatan Kerja; dan
- pencatatan dan pelaporan.
Pasal 10
- Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
- Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
- Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
- Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 11
Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja.
Pasal 12
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
- Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
- Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.
Pasal 14
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
- Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
- Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 17
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan
- pemberdayaan masyarakat.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 19
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar