Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen

Table of Contents
Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Dikdasmen, Permen ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158). Semoga dengan permen baru ini pelaksanaan program PIP tetap lancar dan makin baik.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen)

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 adalah peraturan baru yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 13 Mei 2026. Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan.

Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.

Latar Belakang

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka bisa tetap bersekolah. Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, memperluas cakupan, serta menyederhanakan mekanisme penyaluran.

Perubahan Utama yang Perlu Diketahui

1. Sasaran Penerima Diperluas hingga TK (Prasekolah)

Ini merupakan perubahan paling besar.

  • Sebelumnya: hanya SD sampai SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan (usia 6–21 tahun).
  • Sekarang: mulai Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA/SMK/SLB dan kesetaraan.
  • Rentang usia: 5 tahun sampai sebelum 22 tahun (ketentuan usia tidak berlaku untuk murid berkebutuhan khusus).

PIP dibagi menjadi tiga kategori:

  • PIP Pendidikan Prasekolah (TK)
  • PIP Pendidikan Dasar (SD/SDLB, SMP/SMPLB, Paket A dan B)
  • PIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB/SMKLB, Paket C)

2. Besaran Bantuan Ditetapkan per Semester

Sebelumnya dihitung per tahun. Sekarang per semester (tetapi total setahun tetap sama).

Rincian berdasarkan Kepmendikdasmen 171/2026:

Jenjang Per Semester Per Tahun
TK, SD/SDLB, Paket A Rp225.000 Rp450.000
SMP/SMPLB, Paket B Rp375.000 Rp750.000
SMA/SMK/SMALB/SMKLB, Paket C Rp900.000 Rp1.800.000

Pencairan dilakukan dua kali setahun (per semester). Khusus siswa di kelas awal dan akhir, mereka hanya menerima satu semester sesuai masa belajarnya.

3. Mekanisme Penetapan Lebih Sederhana

  • Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian.
  • Diganti menjadi satu saja: SK Penetapan Penerima PIP.
  • SK ini bisa mencakup siswa yang rekeningnya sudah aktif maupun belum aktif.
  • Siswa yang rekening belum aktif diberi waktu untuk aktivasi.

4. Kewenangan Sekolah Diperkuat

Satuan pendidikan (sekolah) sekarang punya wewenang lebih besar untuk:

  • Melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui Dapodik.
  • Menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi.
  • Mengusulkan calon penerima (sebelumnya lebih dominan oleh dinas pendidikan).

5. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pemberian KIP fisik maupun digital dihapus untuk penerima dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Prioritas Penerima

PIP tetap diprioritaskan bagi:

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim/piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana atau musibah
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin lainnya

Syarat utama: Warga Negara Indonesia dan terdaftar di satuan pendidikan.

Anggaran 2026

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp13,43 triliun untuk PIP Dikdasmen yang menyasar sekitar 18,59 juta siswa. Khusus perluasan ke jenjang TK, ada anggaran tambahan sekitar Rp1,28 triliun untuk sekitar 888 ribu siswa.

Analisis Singkat

Peraturan ini membuat PIP lebih inklusif (mulai dari TK) dan lebih adaptif dengan sistem semester. Mekanisme yang lebih sederhana diharapkan mempercepat pencairan dan mengurangi birokrasi. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada ketepatan data di Dapodik dan kemampuan sekolah dalam melakukan verifikasi secara adil dan akurat.

Secara keseluruhan, Permendikdasmen 11/2026 memperkuat peran PIP sebagai instrumen perlindungan sosial pendidikan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan dari usia dini hingga menengah.

Pengesahan Permen PIP Dikdasmen

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Menengah ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Menengah diundangkan Dhahana Putra Dirjen PUU Kemenhum pada tanggal 13 Mei 2026.

Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 309. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen adalah:

  1. bahwa untuk mendorong perluasan akses kebijakan pendidikan wajib belajar 13 (tiga belas tahun) pendidikan dasar dan menengah dan membantu meringankan biaya pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada murid;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Isi Permendikasmen tentang PIP

Berikut adalah isi Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
  8. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring.
  9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 2

PIP Dikdasmen bertujuan untuk:

  1. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun);
  2. membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan
  3. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.

Pasal 3

PIP Dikdasmen dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. adil, yaitu PIP Dikdasmen diberikan untuk Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;
  2. tepat sasaran, yaitu PIP Dikdasmen diberikan kepada Murid berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikdasmen pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. transparan, yaitu PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

BAB II
JENIS, BENTUK, DAN SUMBER PENDANAAN

Pasal 4

  1. PIP Dikdasmen terdiri atas:
    1. PIP Pendidikan Prasekolah;
    2. PIP Pendidikan Dasar; dan
    3. PIP Pendidikan Menengah.
  2. PIP Pendidikan Prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid yang berada di pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini sebelum melaksanakan pendidikan dasar.
  3. PIP Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang pendidikan dasar pada:
    1. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar;
    2. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah pertama;
    3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX;
    4. Program pendidikan kesetaraan paket A; dan
    5. Program pendidikan kesetaraan paket B.
  4. PIP Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang pendidikan menengah pada:
    1. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah atas;
    2. Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah kejuruan;
    3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan kelas XII; dan
    4. Program pendidikan kesetaraan paket C.

Pasal 5

  1. PIP Dikdasmen berbentuk program bantuan sosial.
  2. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung.
  3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

Pendanaan PIP Dikdasmen bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.

BAB III
SASARAN PENERIMA

Pasal 7

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen merupakan Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Pasal 8

Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan:
    1. warga negara Indonesia;
    2. terdata sebagai Murid aktif pada Dapodik; dan
    3. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan berusia sebelum 22 (dua puluh dua) tahun.
  2. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Murid penyandang disabilitas.

BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN

Pasal 10

Pemberian PIP Dikdasmen dilaksanakan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima;
  3. verifikasi dan validasi;
  4. penetapan penerima; dan
  5. penyaluran.

Pasal 11

  1. Perencanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran PIP Dikdasmen untuk 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Perencanaan PIP Dikdasmen dilakukan sebelum pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun berjalan.

Pasal 12

Pelaksanaan perencanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan bagian perencanaan pelaksanaan anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk menentukan data sasaran penerima PIP Dikdasmen.
  2. Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data Murid pada Dapodik.
  3. Data Murid pada Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data Murid yang telah dipadankan dengan data kesejahteraan sosial pada kementerian/lembaga urusan terkait.

Pasal 14

Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pusat.

Pasal 15

  1. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan prioritas kelayakan penerima PIP Dikdasmen berdasarkan kondisi ekonomi keluarga Murid pada data sasaran penerima PIP Dikdasmen.
  2. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.

Pasal 16

  1. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk menentukan calon penerima PIP Dikdasmen.
  2. Calon penerima PIP Dikdasmen yang telah ditentukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pusat.

Pasal 17

Berdasarkan usulan calon penerima PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pusat menetapkan penerima PIP Dikdasmen.

Pasal 18

  1. Penyaluran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh Pusat.
  2. Penyaluran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Teknis pelaksanaan pemberian PIP Dikdasmen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

BAB V
PERAN DAN TANGUNG JAWAB PENGELOLAAN

Pasal 20

  1. Dalam pengelolaan PIP Dikdasmen:
    1. Kementerian;
    2. Pemerintah Daerah; dan
    3. Satuan Pendidikan,
    memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan.
  2. Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengelola PIP.

Pasal 21

  1. Tim Pengelola PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) bertugas:
    1. melakukan sosialisasi pelaksanaan PIP Dikdasmen;
    2. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP Dikdasmen;
    3. melakukan pengawasan pelaksanaan PIP Dikdasmen; dan
    4. mengelola pengaduan PIP Dikdasmen.
  2. Pelaksanaan tugas Tim Pengelola PIP Dikdasmen dibiayai oleh masing-masing Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI

Pasal 22

Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib:

  1. memastikan validitas usulan data calon penerima PIP Dikdasmen;
  2. memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP Dikdasmen;
  3. memastikan tidak ada pemotongan bantuan yang diterima oleh Murid penerima PIP Dikdasmen; dan
  4. memastikan rekening PIP Dikdasmen dikuasai oleh penerima PIP Dikdasmen.

Pasal 23

Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dilarang:

  1. melakukan aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP Dikdasmen tanpa persetujuan penerima PIP; dan
  2. memotong dan/atau memungut sebagian/seluruhnya dana PIP Dikdasmen di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima PIP Dikdasmen.

Pasal 24

Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. pengembalian dana PIP Dikdasmen; dan/atau
  3. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi Permendikdasmen 11 Tahun 2026 Tentang PIP Dikdasmen. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar