Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Pembuatan PT UMKM

Table of Contents
Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Pembuatan PT UMKM
Permenkumham 8/2018 masih berlaku sebagai acuan keringanan. Di 2026, yang lebih menentukan adalah bentuk badan usaha dan rezim pajak setelah PT berdiri, bukan tarif notaris delapan tahun lalu.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi UMKM ditetapkan 15 Maret 2018 dan diundangkan 20 Maret 2018. Statusnya masih berlaku. Peraturan ini mencabut Permenkumham 3/2017.

Pengesahan Permen

Biaya jasa hukum untuk pendirian PT bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur standarnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Permenkumham No 8 Tahun 2018 ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Maret 2018 dan diundangkan oelh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 397 pada tanggal 20 Maret 2018 di Jakarta.

Status berlakunya tak berubah, melainkan aturan di sekitarnya:

  • Tata cara pendirian dan pelaporan PT merujuk Permenkum 49 Tahun 2025.
  • Tarif PNBP diatur ulang lewat PP 30 Tahun 2026 (efektif 1 Agustus 2026). Untuk modal kecil, PNBP pendirian PT biasa tidak naik. PT Perorangan UMK dikenai PNBP Rp50.000.
  • Sejak PP 20 Tahun 2026 (22 April 2026), PPh Final 0,5% UMKM hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. PT biasa tidak lagi masuk.

Biaya Pembuatan PT UMKM

Biaya Jasa Hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang wajib diterapkan oleh Notaris menurut Pasal 2 Ayat (2) Permenkumham No. 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah adalah:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
  2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); dan
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan biaya sebesar Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah).

Biaya-biaya Jasa Hukum Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut termaktub dalam Lampiran Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dengan jelas seperti di bawah ini.

Tabel resmi Permenkumham 8/2018

Berikut lampiran yang sudah dibenahi. Kategori A semula sering hilang di salinan HTML.

A. Modal dasar paling banyak Rp25.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp300.000
2 Jasa notaris Per akta Rp500.000
3 Pengumuman BNRI dan TBNRI Per pendirian Rp230.000
Total resmi Rp1.030.000

B. Modal dasar Rp25.000.000 s.d. Rp500.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp600.000
2 Jasa notaris Per akta Rp2.000.000
3 Pengumuman BNRI dan TBNRI Per pendirian Rp430.000
Total resmi Rp3.030.000

C. Modal dasar Rp500.000.000 s.d. Rp1.000.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp600.000
2 Jasa notaris Per akta Rp4.000.000
3 Pengumuman BNRI dan TBNRI Per pendirian Rp430.000
Total resmi Rp5.030.000

Penandatangan: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Cara membaca tabel itu di tahun 2026

  • PNBP masih relevan. PP 30/2026 mempertahankan Rp300.000 untuk modal paling banyak Rp25 juta dan Rp600.000 untuk modal lebih dari Rp25 juta sampai Rp1 miliar.
  • Jasa notaris resmi hampir pasti kalah pasar. Angka Rp500.000 sampai Rp4.000.000 adalah patokan keringanan 2018. Di kota besar, akta PT biasa 2026 umumnya lebih tinggi jika sudah termasuk paket pengurusan.
  • Pengumuman BN/TBN masih ada secara hukum. Kewajibannya berdasar UU PT. Mekanismenya sudah lewat sistem elektronik AHU.
  • Ada jalur yang membuat tabel ini tidak terpakai: PT Perorangan. Satu pendiri WNI, usaha mikro/kecil, tanpa akta notaris, daftar di layanan.ahu.go.id, PNBP Rp50.000.
Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Pembuatan PT UMKM

POV baru: biaya pendirian hanya sebagian masalahnya

Kesalahan paling umum UMKM adalah membandingkan “PT biasa tarif 2018” dengan “jasa konsultan di marketplace”, lalu memilih yang termurah di hari pendaftaran. Hitungan yang lebih jujur ada tiga lapis:

  1. Biaya hari pertama: PNBP + notaris + domisili + NIB.
  2. Biaya kepatuhan tahunan: laporan keuangan atau laporan tahunan SABH, perubahan data, dan jasa notaris jika PT biasa.
  3. Biaya pajak: PPh Final 0,5% versus PPh Badan normal.

Lapisan ketiga sering lebih besar dari selisih jasa notaris. PT biasa yang baru berdiri setelah 22 April 2026 tidak memakai PPh Final 0,5%. Fasilitas itu tinggal untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Contoh sederhana, omzet Rp1,2 miliar setahun:

  • Jalur PT Perorangan: PPh Final 0,5% = Rp6 juta.
  • Jalur PT biasa: masuk hitungan PPh Badan. Bebannya bisa jauh lebih tinggi, tergantung laba, bukan omzet.

Ceklis keputusan

Pilih PT Perorangan jika

  • Pendiri hanya 1 orang WNI
  • Usaha masih mikro atau kecil
  • Belum butuh investor saham
  • Ingin proses tanpa notaris
  • Ingin opsi PPh Final 0,5%
  • Siap lapor keuangan tahunan di SABH

Pilih PT biasa jika

  • Ada 2 pendiri atau lebih
  • Butuh struktur saham dan komisaris
  • Mau terima investor
  • Ikut tender yang mensyaratkan PT biasa
  • Siap akta notaris dan PNBP sesuai modal
  • Sudah hitung PPh Badan tetap masuk akal

Dokumen minimal PT Perorangan

  • KTP dan NPWP pendiri
  • Email dan nomor HP aktif
  • Nama perseroan, alamat, dan KBLI
  • Data pemilik manfaat
  • Voucher PNBP Rp50.000
  • Pengurusan NIB di OSS

Dokumen minimal PT biasa

  • KTP dan NPWP minimal 2 pendiri
  • Pembagian saham dan modal
  • Susunan direksi dan komisaris
  • Akta notaris
  • PNBP pengesahan sesuai modal
  • NIB OSS dan rencana setoran 25% modal dasar

Rekomendasi praktis

Situasi Pilihan Catatan
Usaha sendiri, baru mulai PT Perorangan Biaya resmi rendah, pajak UMKM masih terbuka
Sudah berdua dari awal PT biasa PT Perorangan tidak bisa dipakai
Hemat pajak dulu, investor belakangan PT Perorangan dulu Ubah ke PT biasa saat ada pemegang saham baru
Butuh kredibilitas bank atau tender PT biasa Jangan berharap jasa notaris tetap Rp500.000
Urutan paling aman: hitung jumlah pendiri dulu, lalu hitung pajak, baru hitung notaris. Jangan terbalik.

Kesimpulan. Permenkumham 8/2018 tidak usang sebagai dokumen hukum. Yang usang adalah cara membacanya seolah tarif 2018 masih menggambarkan seluruh biaya mendirikan usaha di 2026. Gunakan tabel itu untuk memastikan PNBP negara tidak ditambah-tambahi, dan sebagai bahan tawar jasa notaris. Untuk keputusan bisnis, pakai ceklis bentuk badan usaha plus hitungan pajak.

Sumber acuan: Permenkumham 8/2018, PP 8/2021, Permenkum 49/2025, PP 20/2026, PP 30/2026, dan UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja. Artikel ini bukan opini hukum resmi untuk kasus spesifik.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi UMKM

Biaya jasa hukum pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018. Peraturan ini ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 397 pada 20 Maret 2018.

Status peraturan ini masih berlaku. Yang berubah kemudian adalah tarif PNBP pendirian PT, yang kini merujuk PP Nomor 30 Tahun 2026. Untuk modal dasar sampai Rp1 miliar, tarif PNBP-nya tetap sama dengan angka di peraturan 2018.

Ringkasan Tarif

Menurut Pasal 2 ayat (2), notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum sebagai berikut:

  1. Modal dasar paling banyak Rp25.000.000: Rp1.030.000
  2. Modal dasar lebih dari Rp25.000.000 sampai Rp500.000.000: Rp3.030.000
  3. Modal dasar lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp1.000.000.000: Rp5.030.000

Angka tersebut adalah jumlah dari PNBP, jasa notaris, dan biaya pengumuman BNRI/TBNRI.

Lampiran Tarif

A. Modal dasar paling banyak Rp25.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp300.000
2 Jasa notaris Per akta Rp500.000
3 Pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI Per pendirian Rp230.000

B. Modal dasar lebih dari Rp25.000.000 sampai Rp500.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp600.000
2 Jasa notaris Per akta Rp2.000.000
3 Pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI Per pendirian Rp430.000

C. Modal dasar lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp1.000.000.000

No Jenis Kegiatan Satuan Tarif
1 PNBP persetujuan nama dan pengesahan badan hukum Per permohonan Rp600.000
2 Jasa notaris Per akta Rp4.000.000
3 Pengumuman BNRI dan Tambahan BNRI Per pendirian Rp430.000

Permenkumham 8 Tahun 2018 tentang Biaya Pembuatan PT UMKM

Latar Belakang

Peraturan ini diterbitkan dengan dua pertimbangan:

  1. menyesuaikan biaya jasa hukum pendirian PT bagi UMKM agar mendukung percepatan kemudahan berusaha;
  2. mengganti Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014
  2. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
  4. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  5. PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM
  6. PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT
  7. PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang PNBP Kemenkumham beserta perubahannya
  8. Perpres Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM
  9. Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016

Isi Pokok Peraturan

Pasal 1

Beberapa definisi penting:

  1. Biaya Jasa Hukum meliputi tarif PNBP, biaya jasa notaris, dan biaya pengumuman BNRI serta Tambahan BNRI.
  2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.
  3. Perseroan adalah badan hukum persekutuan modal sesuai UU PT.
  4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merujuk pada kriteria dalam peraturan UMKM.

Pasal 2

  1. Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum sesuai peraturan ini.
  2. Tarif ditentukan berdasarkan modal dasar, yaitu Rp1.030.000, Rp3.030.000, atau Rp5.030.000.
  3. Rinciannya tercantum dalam lampiran.

Pasal 3

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2018.
Menteri Hukum dan HAM RI,
Yasonna H. Laoly

Diundangkan di Jakarta pada 20 Maret 2018.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
Widodo Ekatjahjana

Dokumen Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi UMKM

Demikianlah tentang Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi UMKM.

Untuk aturan layanan jasa hukum pendirian Persekutuan dapat anda baca di Permenkum 25/2025 tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Posting Komentar