UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Table of Contents
UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sobat Aturlah.ID mari kita baca tulisan ringan ini tentanag UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU ini sangat powerful dan digunakan untuk kepentingan negara dalam proyek-proyek infrastruktur dan proyek strategis nasional yang membutuhkan lahan tanah luas. Jalan tol misalnya, bendungan dan sebagainya. Tanah milik rakyat menjadi sasaran dari undang-undang ini untuk memenangkan kepentingan proyek strategis nasional.

UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

UU 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah: Sejarah, Tahapan, Paradoks, dan Posisinya di 2026

Analisis mendalam UU 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sejarah dari UUPA, tahapan implementasi, isu ramai dan yang dilupakan, perbandingan dengan reforma agraria, serta kondisi hukum agraria Indonesia pada 2026.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah salah satu undang-undang paling berpengaruh dalam politik ruang Indonesia sejak satu dekade terakhir. Undang-undang ini tidak hanya mengatur cara negara mengambil tanah. Undang-undang ini mengatur ulang hubungan antara hak milik, fungsi sosial tanah, dan janji pembangunan.

Disahkan pada 14 Januari 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU 2 Tahun 2012 masih berlaku. Mengalami perubahan namun yang berubah bukan status berlakunya, melainkan tubuh pasalnya. Perppu Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memperluas daftar kepentingan umum, mempercepat prosedur, dan mengunci jalur penitipan ganti kerugian di pengadilan. Di lapangan, undang-undang ini menjadi mesin lahan bagi jalan tol, bendungan, ibu kota baru, kawasan industri, dan Proyek Strategis Nasional.

Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dua rezim itu kini hidup berdampingan. Satu rezim mempercepat pengambilan tanah untuk proyek. Satu rezim mengaku menata ulang ketimpangan penguasaan tanah. Ketegangan di antara keduanya adalah tempat hukum agraria Indonesia berdiri sekarang.

Apa yang Sebenarnya Diatur UU 2 Tahun 2012

Definisi kuncinya sederhana dan tajam. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kepentingan umum disebut kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 3 menyatakan tujuan resmi menyediakan tanah bagi pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bangsa, negara, dan masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Asas yang ditulis dalam undang-undang ini meliputi kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Paradoks pertama sudah muncul di sini. Undang-undang ini mengaku berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat yang sama, undang-undang ini membangun prosedur yang membuat pelepasan hak hampir tidak terelakkan setelah penetapan lokasi. Kesepakatan tetap ditulis sebagai asas. Operasinya berakhir di pengadilan dan penitipan uang.

Sejarah Pengadaan Tanah dari Pencabutan Hak sampai Mesin Proyek

Pengadaan tanah di Indonesia tidak lahir pada 2012. Pengadaan tanah adalah warisan panjang yang bergeser dari pencabutan hak sebagai jalan terakhir menjadi prosedur rutin pembangunan.

Periode Instrumen hukum Logika utama
1960 sampai 1961 Pasal 6 dan Pasal 18 UUPA, plus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah Fungsi sosial hak atas tanah. Pencabutan hak adalah jalan terakhir oleh Presiden dengan ganti kerugian.
1960 sampai 1975 Belum ada prosedur operasional modern yang lengkap Pengadaan masih dekat dengan jual beli dan pencabutan hak.
1975 sampai 1993 Permendagri dan praktik administrasi Orde Baru Infrastruktur dipercepat. Musyawarah sering menjadi formalitas.
1993 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Definisi kepentingan umum paling ketat: dilakukan pemerintah, dimiliki pemerintah, dan tidak untuk mencari untung.
2005 sampai 2006 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Definisi melebar menjadi kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Resistensi publik meningkat.
2012 UU 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pengadaan naik ke tingkat undang-undang. Empat tahap baku. Ada penilai, PTUN, dan konsinyasi.
2020 sampai 2023 UU Cipta Kerja, Perppu 2 Tahun 2022, UU 6 Tahun 2023, dan PP 19 Tahun 2021 Perluasan objek kepentingan umum, percepatan prosedur, Bank Tanah, dan penguatan PSN.
2024 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Tata cara keberatan dan penitipan ganti kerugian diperbarui.
2026 Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria Payung baru redistribusi dan penyelesaian konflik yang hidup di samping rezim pengadaan.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 penting karena masih membawa uji tiga syarat. Proyek harus dilakukan pemerintah, dimiliki pemerintah, dan tidak mencari untung. Sejak Peraturan Presiden 2005 dan 2006, uji itu longgar. UU 2 Tahun 2012 kemudian mengunci kelonggaran itu dalam daftar kegiatan, bukan dalam uji substansi apakah publik benar-benar memakai hasil pembangunan.

Maria S.W. Sumardjono merumuskan kepentingan umum secara lebih menuntut daripada daftar pasal. Kepentingan itu harus memenuhi tujuannya, dan manfaatnya harus terasa oleh masyarakat secara keseluruhan atau secara langsung. Dalam rumusan lain, suatu fasilitas baru dapat disebut umum jika seluruh publik dapat menggunakannya. Jarak itulah yang memisahkan teks 2012 dari tradisi agraria yang lebih tua.

Empat Tahap Pengadaan Tanah menurut UU 2 Tahun 2012

Pasal 13 membagi pengadaan tanah menjadi empat tahap yang tampak tertib di atas kertas.

1. Tahap perencanaan

Instansi yang memerlukan tanah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Dokumen itu memuat maksud proyek, kesesuaian tata ruang, lokasi, luas, status tanah, jangka waktu, perkiraan nilai, dan rencana pendanaan. Di atas kertas, tahap ini paling menentukan. Dalam praktik, dokumen sering disusun untuk membenarkan lokasi yang sudah dipilih lebih dulu.

2. Tahap persiapan

Gubernur, atau bupati dan wali kota dalam pelimpahan wewenang, membentuk tim persiapan, memberitahu rencana, mendata awal, dan menggelar konsultasi publik. Keluarannya adalah penetapan lokasi. Keberatan terhadap penetapan lokasi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tenggat ketat. Gugatan paling lambat 30 hari kerja, putusan PTUN paling lama 30 hari kerja, kasasi 14 hari kerja, dan putusan Mahkamah Agung paling lama 30 hari kerja.

3. Tahap pelaksanaan

Kantor pertanahan menginventarisasi penguasaan dan pemilikan. Penilai publik menghitung ganti kerugian. Musyawarah kemudian menetapkan bentuk dan besaran ganti rugi. Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati. Jika tidak sepakat, atau jika ada sengketa pemilik, uang dititipkan ke pengadilan negeri. Setelah penitipan itu, hak dilepaskan dan pembangunan boleh berjalan.

4. Tahap penyerahan hasil

Tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan, lalu disertifikatkan atas nama pemerintah atau instansi tersebut.

Setelah Cipta Kerja, pengadaan dengan luas tidak lebih dari lima hektare dapat lebih ringkas. Instansi berhadapan langsung dengan pihak yang berhak, dan penetapan lokasi cukup dilakukan bupati atau wali kota. Kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan aset BUMN atau BUMD harus diselesaikan statusnya sampai penetapan lokasi.

Secara administratif, ini kemajuan besar dibanding era peraturan presiden. Proyek tidak lagi mudah macet bertahun-tahun hanya karena satu bidang. Secara politik, ini juga saat negara paling mampu mengalahkan penolakan tanpa harus menunggu kesepakatan substantif.

Enam Isu UU Pengadaan Tanah yang Paling Ramai Dibahas

1. Batas makna kepentingan umum

Daftar Pasal 10 pada naskah awal relatif klasik. Isinya meliputi pertahanan, jalan, kereta api, waduk, pelabuhan, bandara, rumah sakit pemerintah, sekolah pemerintah, dan pasar umum. Setelah Cipta Kerja, daftar itu memanjang ke kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, kawasan pengembangan teknologi, serta industri hulu dan hilir minyak dan gas, asal diprakarsai atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.

Pertanyaan intinya sederhana. Apakah kawasan industri dan pariwisata yang dikelola BUMN masih umum dalam arti Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, atau sudah menjadi pengadaan untuk iklim investasi?

2. Ganti kerugian yang disebut layak dan adil

Ini sengketa paling sering. Penilai publik memakai nilai pasar atau NJOP plus komponen fisik. Warga menilai tanah sebagai sumber nafkah, identitas, dan jaringan sosial. Hasilnya sering sama. Uang diterima, tetapi tidak cukup untuk membeli tanah setara di tempat yang sama. Kajian lapangan berulang menyebut musyawarah formal dan nilai yang tidak menutup kerugian nonfisik.

3. Konsinyasi atau penitipan ganti kerugian

Pasal 42 memungkinkan penitipan uang jika pihak menolak bentuk atau besaran ganti rugi, tidak diketahui tempatnya, atau tanah sedang tersengketa, disita, atau dijaminkan. Setelah penitipan, pelepasan hak dan pembangunan tetap berjalan.

Bagi pemerintah, ini kepastian proyek. Bagi banyak pemilik, ini pengambilan tanah yang sah secara prosedural tanpa rasa menang secara substantif. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa pengujian tidak membatalkan konstruksi itu. Mahkamah menilai keseimbangan sudah ada karena tersedia jalur keberatan sampai Mahkamah Agung.

4. Partisipasi yang berhenti di meja formalitas

Konsultasi publik wajib. Setelah penetapan lokasi, keberatan lebih mudah digeser ke soal harga, bukan ke soal apakah proyek ini memang perlu di lokasi itu. Setelah Cipta Kerja, ruang menolak lokasi makin sempit dibanding ruang menawar ganti rugi.

5. PSN, IKN, dan Bank Tanah

Pengadaan tanah menjadi pintu masuk Proyek Strategis Nasional. Bank Tanah, yang semula digagas untuk menopang UU 2 Tahun 2012, kemudian memegang hak pengelolaan dan merambah fungsi penyediaan lahan investasi. Di titik ini muncul tumpang tindih dengan tanah objek reforma agraria.

6. Tanah tanpa sertifikat, tanah ulayat, dan penggarap

Undang-undang mengakui pihak yang menguasai, bukan hanya pihak yang punya sertifikat. Dalam praktik, orang tanpa alas hak formal paling lemah di meja penilaian dan daftar nominatif. Tanah adat masuk prosedur penyelesaian status agar proyek berjalan, bukan pengakuan sebagai subjek yang dapat menolak proyek.

Isu Pengadaan Tanah yang Sering Ditinggalkan

Yang ramai adalah harga, tenggat, dan kelancaran proyek. Yang lebih jarang diurus justru soal yang menentukan keadilan jangka panjang.

Redistribusi tidak pernah menjadi anak kandung undang-undang ini. Sejak pengujian 2012, organisasi petani sudah menuding UU 2 Tahun 2012 tidak memasukkan reforma agraria sebagai kepentingan umum. Pembangunan dibaca sebagai infrastruktur dan investasi, bukan penataan ulang ketimpangan. Mahkamah Konstitusi menolak membatalkan pasal-pasal pokok. Kritik itu kemudian dititipkan ke janji reforma agraria yang berjalan di rel terpisah.

Pemulihan penghidupan jarang diukur. Sedikit sekali proyek yang meninjau apakah rumah tangga masih setara lima tahun setelah pengadaan. Yang dihitung adalah bidang, bangunan, dan tanaman. Yang hilang sering berupa irigasi bersama, pasar desa, akses laut, kerja musiman, makam, dan jaringan tetangga.

Batas antara publik dan komersial dibiarkan kabur. Setelah daftar Pasal 10 melebar, hampir tidak ada uji tentang siapa pemakai akhir, siapa pemegang konsesi, berapa lama fasilitas terbuka untuk publik, dan apa yang terjadi jika proyek gagal.

Dampak kumulatif tidak dihitung. Satu koridor tol, satu kawasan industri, satu kawasan pangan, dan satu ibu kota baru masing-masing dapat sah secara administratif. Gabungannya adalah konsolidasi penguasaan. Rezim pengadaan tidak punya alat mengukur dampak gabungan itu.

Calo, spekulan, dan sengketa waris di daftar nominatif jarang jadi pusat debat. Percakapan publik lebih suka membagi peran menjadi warga yang bandel versus negara yang tegas. Yang lebih sunyi adalah spekulan yang membeli murah sebelum penetapan lokasi, oknum yang bermain di inventarisasi, dan sengketa waris yang tiba-tiba muncul saat uang konsinyasi mengendap di pengadilan.

Kriminalisasi penolak bekerja lewat undang-undang lain. UU 2 Tahun 2012 sendiri tidak perlu pasal pidana agresif. Yang bekerja adalah pasal gangguan ketertiban, perusakan, atau tuduhan menghambat proyek nasional. Hal itu jarang dibahas sebagai bagian dari desain pengadaan.

Evaluasi pascaproyek hampir tidak wajib. Tidak ada keharusan publik yang kuat untuk meninjau tiga atau lima tahun kemudian apakah frasa kemakmuran rakyat dalam definisi undang-undang benar-benar terjadi di lokasi yang tanahnya diambil.

Perbandingan UUPA, UU 2 Tahun 2012, dan UU Reforma Agraria 2026

UUPA 1960 adalah konstitusi agraria. Pasal 6 menyatakan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 18 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, hak atas tanah dapat dicabut dengan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang. Pencabutan itu, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, adalah senjata luar biasa dan formal.

UU 2 Tahun 2012 adalah undang-undang operasional pengambilan tanah. Undang-undang ini tidak mencabut UUPA, tetapi menafsirkan fungsi sosial menjadi prosedur empat tahap plus penitipan uang. Yang dulu merupakan jalan terakhir Presiden menjadi jalur rutin menteri, gubernur, dan kepala kantor pertanahan.

Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan 22 September 2026 terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Undang-undang itu mengaku menjawab ketimpangan dan konflik. Isinya merencanakan lembaga pelaksana di bawah Presiden, dewan pengawas, objek dan subjek reforma, serta penyelesaian konflik. Kritik masyarakat sipil menuding pembahasan terlalu cepat, tanah konsesi dan PSN berpotensi lolos dari pembatasan, dan angka batas maksimum didelegasikan ke peraturan pelaksana. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria pada 2025, mencakup 914.547 hektare dan 123.612 keluarga.

Aspek UUPA 1960 UU 2 Tahun 2012 setelah Cipta Kerja UU Pengaturan Reforma Agraria 2026
Nafas politik Dekolonisasi agraria, tanah untuk rakyat, fungsi sosial Memastikan tanah tersedia bagi pembangunan dan proyek Menata ketimpangan dan menyelesaikan konflik
Pertanyaan pokok Siapa boleh menguasai tanah, sampai berapa, dan untuk apa Bagaimana negara memperoleh tanah dengan cepat dan disebut adil Bagaimana negara membagi ulang dan menuntaskan sengketa
Instrumen utama Hak menguasai negara, landreform, pencabutan hak Penetapan lokasi, penilaian, musyawarah, konsinyasi Lembaga pelaksana, objek dan subjek reforma, peta jalan, sanksi lahan menganggur
Pandangan soal hak individu Hak bukan absolut, tetapi dilindungi. Pencabutan bersifat luar biasa. Hak dilepas setelah ganti rugi, putusan, atau penitipan. Hak rakyat dipulihkan, tetapi pengecualian PSN, BUMN, dan Bank Tanah menjadi medan tafsir.
Tanah adat Diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Diselesaikan statusnya agar proyek berjalan Diakui sebagai isu konflik. Kekuatan normatif bergantung aturan pelaksana.
Ukuran keberhasilan Pemerataan penguasaan dan penggunaan Tanah terbebas dan proyek berjalan Konflik turun dan tanah terdistribusi. Hal ini masih diuji.
Risiko khas Dibiarkan tidur setelah 1965 Kepentingan umum melebar ke industri dan PSN Reforma menjadi urusan administrasi, sementara konsesi besar tetap utuh

Ketiga produk hukum itu dapat dikutip untuk membenarkan kebijakan yang saling berlawanan. Itu bukan kebetulan. Itu arsitektur hukum agraria Indonesia. UUPA menjadi kitab dasar. UU 2 Tahun 2012 menjadi mesin proyek. UU reforma menjadi janji pemerataan.

Kutipan Pakar tentang Pengadaan Tanah dan Keadilan Ganti Rugi

Ganti kerugian dapat disebut adil apabila hal tersebut tidak membuat seseorang menjadi lebih kaya, atau sebaliknya, menjadi lebih miskin daripada keadaan semula.

Maria S.W. Sumardjono

Pengadaan tanah pada dasarnya adalah proses musyawarah antara pemilik tanah dan pihak yang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum.

Maria S.W. Sumardjono menempatkan kata sepakat di pusat, bukan di pinggir prosedur.

Kegiatan pengadaan tanah tersangkut kepentingan dua pihak. Pengadaan tanah harus dilakukan melalui suatu proses yang menjamin tidak adanya pemaksaan kehendak satu pihak terhadap pihak lain.

Maria S.W. Sumardjono

Dari sisi negara dan Mahkamah Konstitusi, logikanya lain. Pembangunan tidak boleh disandera satu bidang tanah. Jalur pengadilan dan penitipan sudah dianggap pelindung yang memadai. Dari sisi gerakan agraria pada 2012, logikanya lebih keras. Undang-undang ini dituding melegalkan perampasan tanah dan memperluas konflik agraria. Kedua kutub itu masih hidup. Yang berubah hanya skala proyeknya.

Enam Paradoks UU 2 Tahun 2012 yang Tidak Selesai

Paradoks kesepakatan. Asasnya kesepakatan. Operasionalnya, jika tidak sepakat, uang dititip dan tanah diambil.

Paradoks kemakmuran. Definisi kepentingan umum memakai frasa sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Indikator implementasi memakai luas lahan yang terbebas dan jadwal proyek yang tepat waktu.

Paradoks UUPA. UU 2 Tahun 2012 mengingat UUPA, lalu menggeser pusat gravitasi dari pertanyaan siapa menguasai tanah ke pertanyaan bagaimana tanah diserahkan ke proyek.

Paradoks ganti rugi. Semakin canggih penilaian, semakin sah angka yang tidak memulihkan hidup. Legalitas naik. Rasa keadilan bisa turun.

Paradoks reforma. Negara mengesahkan undang-undang reforma agraria sambil tetap memelihara UU pengadaan, UU Cipta Kerja, dan pengecualian PSN. Satu tangan berbicara tentang pembagian. Tangan lain membebaskan koridor baru.

Paradoks waktu. Bagi proyek, 30 hari di PTUN adalah kepastian. Bagi petani, 30 hari adalah waktu terlalu singkat untuk memahami dokumen, mengumpulkan ahli waris, dan menantang negara.

Posisi Hukum Pengadaan Tanah Indonesia pada 2026

Secara hukum positif, UU 2 Tahun 2012 tetap menjadi tiang utama. Undang-undang itu telah diubah melalui Cipta Kerja, dijalankan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dan dilengkapi peraturan Mahkamah Agung soal keberatan serta konsinyasi. Bank Tanah dan PSN membuat pengadaan bukan lagi episodik, melainkan sistemik.

Secara politik agraria, 2026 adalah tahun ganda. DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam tempo yang dikritik terlalu cepat, sementara pengujian norma Cipta Kerja terkait hak pengelolaan dan Bank Tanah masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Konflik agraria tidak surut. Konflik itu berpindah koridor, dari kebun ke infrastruktur, lalu dari infrastruktur ke ibu kota dan kawasan industri.

Secara jujur, Indonesia kini punya tiga kemampuan sekaligus dan belum memilih prioritasnya.

Pertama, kemampuan mengambil tanah dengan cepat. Itu capaian nyata UU 2 Tahun 2012 dibanding era peraturan presiden.

Kedua, kemampuan berbicara tentang keadilan agraria tanpa harus menahan proyek. Itu fungsi undang-undang reforma yang baru, yang masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Ketiga, kemampuan membiarkan definisi kepentingan umum mengembang sampai hampir segala yang diprakarsai negara dapat memakai jalur pembebasan.

Pertanyaan yang belum dijawab UU 2 Tahun 2012, dan belum otomatis dijawab undang-undang reforma, tetap sama seperti yang diajukan Maria Sumardjono sejak era Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993. Setelah tanah diambil, siapa yang benar-benar memakai hasilnya, dan apakah orang yang menyerahkan tanahnya hidup setara, bukan hanya terbayar.

Selama ukuran keberhasilan masih berupa proyek yang tidak macet, UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah akan terlihat sukses. Selama ukuran keberhasilan adalah tidak ada orang yang lebih miskin setelah pembangunan, undang-undang ini masih merupakan ujian terbuka.

Pengesahan UU Pengadaan Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disahkan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2012. Diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada hari yang sama.

UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280. Agar setiap orang mengetahuinya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan;
  2. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);

Penjelasan Umum

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan.

Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.

Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah sebagai berikut:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan pendanaannya.
  2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah;
    2. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
    3. Rencana Strategis; dan
    4. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
  3. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan.
  4. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
  5. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Isi UU Pengadaan Tanah

Berikut adalah isi UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
  2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
  3. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
  4. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
  5. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
  6. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  7. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  8. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
  9. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.
  10. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
  11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
  12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  14. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kemanusiaan;
  2. keadilan;
  3. kemanfaatan;
  4. kepastian;
  5. keterbukaan;
  6. kesepakatan;
  7. keikutsertaan;
  8. kesejahteraan;
  9. keberlanjutan; dan
  10. keselarasan.

Pasal 3

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.

BAB III
POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH

Pasal 4

  1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
  2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 5

Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 6

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 7

  1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah;
    2. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
    3. Rencana Strategis; dan
    4. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
  2. Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
  3. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.

Pasal 8

Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

  1. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
  2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:

  1. pertahanan dan keamanan nasional;
  2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
  3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
  4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
  7. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
  8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  9. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  10. fasilitas keselamatan umum;
  11. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  12. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  13. cagar alam dan cagar budaya;
  14. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
  15. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
  16. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  17. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
  18. pasar umum dan lapangan parkir umum.

Pasal 11

  1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 12

  1. Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.
  2. Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, pembangunannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. persiapan;
  3. pelaksanaan; dan
  4. penyerahan hasil.

Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah

Pasal 14

  1. Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Pasal 15

  1. Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
    1. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
    2. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
    3. letak tanah;
    4. luas tanah yang dibutuhkan;
    5. gambaran umum status tanah;
    6. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
    7. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
    8. perkiraan nilai tanah; dan
    9. rencana penganggaran.
  2. Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
  4. Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Bagian Ketiga
Persiapan Pengadaan Tanah

Pasal 16

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan:

  1. pemberitahuan rencana pembangunan;
  2. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan
  3. Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Pasal 17

Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 18

  1. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
  2. Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan.
  3. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c.

Pasal 19

  1. Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.
  2. Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.
  3. Pelibatan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak atas lokasi rencana pembangunan.
  4. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
  5. Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.
  6. Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.

Pasal 20

  1. Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
  2. Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 21

  1. Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat.
  2. Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
    2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota;
    3. instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
    4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
    5. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
    6. akademisi sebagai anggota.
  4. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
    1. menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
    2. melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
    3. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
  5. Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan oleh gubernur.
  6. Gubernur berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan.

Pasal 22

  1. Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasi pembangunan.
  2. Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepada Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

Pasal 23

  1. Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan.
  3. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
  5. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 24

Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 25

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak terpenuhi, penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.

Pasal 26

  1. Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

  1. Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
  2. Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
    2. penilaian Ganti Kerugian;
    3. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
    4. pemberian Ganti Kerugian; dan
    5. pelepasan tanah Instansi.
  3. Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
  4. Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.

Paragraf 2
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah

Pasal 28

  1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
    1. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
    2. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
  2. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 29

  1. Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan.
  3. Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah.
  4. Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.
  5. Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.
  6. Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.

Paragraf 3
Penilaian Ganti Kerugian

Pasal 31

  1. Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah.

Pasal 32

  1. Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan.
  2. Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:

  1. tanah;
  2. ruang atas tanah dan bawah tanah;
  3. bangunan;
  4. tanaman;
  5. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  6. kerugian lain yang dapat dinilai.

Pasal 34

  1. Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
  2. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan berita acara.
  3. Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.

Pasal 35

Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.

Pasal 36

Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

  1. uang;
  2. tanah pengganti;
  3. permukiman kembali;
  4. kepemilikan saham; atau
  5. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Paragraf 4
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian

Pasal 37

  1. Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  2. Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Pasal 38

  1. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
  2. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
  3. Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
  5. Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Pasal 39

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

Paragraf 5
Pemberian Ganti Kerugian

Pasal 40

Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.

Pasal 41

  1. Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5).
  2. Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
    1. melakukan pelepasan hak; dan
    2. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.
  4. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
  5. Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanah yang telah diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian.
  6. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

  1. Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
  2. Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap:
    1. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
    2. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
      1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
      2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
      3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
      4. menjadi jaminan di bank.

Pasal 43

Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Pasal 44

  1. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 6
Pelepasan Tanah Instansi

Pasal 45

  1. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah.
  2. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan untuk itu.

Pasal 46

  1. Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
    1. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan;
    2. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
    3. Objek Pengadaan Tanah kas desa.
  2. Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
  3. Ganti Kerugian atas objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
  4. Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Pasal 47

  1. Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
  3. Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah

Pasal 48

  1. Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah:
    1. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan; dan/atau
    2. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
  2. Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49

  1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak.
  3. Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan atas pelaksanaan Pengadaan Tanah, Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 50

Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 51

  1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang telah diperoleh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.

BAB V
SUMBER DANA PENGADAAN TANAH

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 52

  1. Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

  1. Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana:
    1. perencanaan;
    2. persiapan;
    3. pelaksanaan;
    4. penyerahan hasil;
    5. administrasi dan pengelolaan; dan
    6. sosialisasi.
  2. Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan

Pasal 54

Jaminan ketersediaan pendanaan bagi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dialokasikan oleh Instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 55

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang Berhak mempunyai hak:

  1. mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan Tanah; dan
  2. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.

Pasal 56

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 57

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta, antara lain:

  1. memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan
  2. memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
  2. sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengadaannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan
  3. peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 60

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar