Permen ATRBPN 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Apa itu Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah dalam Permen ATRBPN 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengesahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 di Jakarta oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Permen ATRBPN 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah diundangkan Asep N.Mulyana Dirjen PUU Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2023. Agar setiap orang mengetahuinya.
Dari Kertas ke Kode: Revolusi Digital Sertifikat Tanah dalam Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut Permen 3/2023) merupakan tonggak penting dalam modernisasi administrasi pertanahan Indonesia. Ditetapkan pada 16 Juni 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 20 Juni 2023 (BN 2023 No. 461), peraturan ini mencabut sekaligus menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN sebagai institusi berstandar dunia, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Sejarah Singkat Digitalisasi Pertanahan
Digitalisasi layanan pertanahan berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Turunannya, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (beserta Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 yang telah beberapa kali diubah), masih sangat analog-sentris: buku tanah, surat ukur, dan sertifikat fisik menjadi tulang punggung.
Gelombang digital dimulai dengan UU ITE (No. 11/2008 jo. No. 19/2016) yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, diperkuat PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan SPBE. Program PTSL sejak 2017 mempercepat legalisasi aset, tetapi menumpuk arsip fisik yang rentan rusak, hilang, atau dipalsukan. Permen 1/2021 menjadi uji coba terbatas sertifikat elektronik. Dalam dua tahun, muncul kebutuhan penyempurnaan karena cakupan terlalu sempit dan implementasi menghadapi kendala lapangan. Permen 3/2023 lahir sebagai jawaban: memperluas objek dari “hanya sertifikat” menjadi “dokumen elektronik dalam seluruh kegiatan pendaftaran tanah”, selaras dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta UU Cipta Kerja.
Isi Pokok dan Proses Regulasi
Permen 3/2023 mengatur sistem elektronik yang andal, aman, dan akuntabel yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN. Sistem ini diterapkan pada empat kegiatan utama (Pasal 3):
1. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Permohonan bisa melalui sistem elektronik atau loket. Data fisik dikumpulkan secara virtual (teknologi pengukuran digital), data yuridis diteliti secara virtual. Hasilnya dibukukan menjadi Buku Tanah Elektronik (BT-el) berupa blok data yang disahkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bersertifikat dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Jika data kurang lengkap atau ada sengketa, digunakan lembar pengesahan dengan catatan, dan penerbitan Sertipikat-el ditangguhkan sampai catatan dihapus. Pemegang hak mendapat akun pertanahan (berbasis NIK, paspor, atau akta badan hukum) dan salinan resmi Sertipikat-el ber-QR code.
2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Perubahan data fisik/yuridis (jual beli, waris, hibah, dll.) dicatat pada BT-el sebagai blok data baru. Jika berbasis akta PPAT, akta dan dokumen pendukung (izin pemindahan, bukti pajak) wajib diserahkan. Hasilnya memperbarui Sertipikat-el.
3. Pencatatan Perubahan Data dan Informasi
Meliputi blokir, sita, perkara, tanah terlantar, status quo, PPJB, sewa, dll.
4. Alih Media
Konversi dokumen fisik (surat ukur menjadi surat ukur elektronik; buku tanah menjadi BT-el) melalui verifikasi dan validasi ketat: minimal 22 item data fisik dan 28 item data yuridis. Setelah valid, dokumen fisik diberi catatan penutup dan disimpan sebagai warkah; pencatatan selanjutnya hanya di sistem elektronik. Sertipikat fisik ditarik dan tidak berlaku lagi setelah Sertipikat-el terbit.
Dokumen elektronik (termasuk hasil pemindaian) disahkan TTE dan memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen fisik; hasil cetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) dengan nomor seri blangko berfungsi sebagai salinan resmi. Pemalsuan diancam pidana KUHP maupun UU ITE.
Perubahan Dibanding Regulasi Lama (Permen 1/2021)
| Aspek | Permen 1/2021 | Permen 3/2023 | Implikasi |
|---|---|---|---|
| Fokus | Hanya Sertipikat Elektronik | Seluruh dokumen elektronik dalam 4 kegiatan pendaftaran | Pendekatan lebih komprehensif, bukan hanya produk akhir |
| Cakupan kegiatan | Terbatas | Pendaftaran pertama, pemeliharaan, pencatatan perubahan, alih media | Integrasi penuh ke alur kerja |
| Status sertifikat fisik | Ditarik dan disimpan sebagai warkah | Dipertegas tidak berlaku lagi setelah Sertipikat-el terbit | Menghindari dualisme hukum |
| Proses konversi | Melalui permohonan pemeliharaan | Terintegrasi dalam kegiatan umum | Penyederhanaan prosedur |
| Keamanan dan akuntabilitas | Umum (TTE) | Eksplisit: sistem andal, aman, tanggung jawab penuh Kementerian | Dasar hukum lebih kuat bagi akuntabilitas |
| Edisi dan blok data | Kurang rinci | Edisi numerik dimulai dari 1; blok data baru untuk setiap perubahan | Ketelusuran lebih baik |
Perubahan cepat dalam dua tahun mencerminkan pembelajaran dari implementasi awal yang kurang siap.
Implementasi
Peluncuran resmi Sertipikat Elektronik oleh Presiden Joko Widodo sekitar Desember 2023. Implementasi bertahap, dimulai dari kantor prioritas (awalnya 104 Kantah), kemudian diperluas.
Tabel Ringkasan Implementasi (berdasarkan data resmi dan laporan hingga 2025-2026)
| Periode | Jumlah Sertipikat-el (kumulatif/terbit) | Kantor yang Melayani | Catatan Efisiensi/Progres |
|---|---|---|---|
| 2023 (pasca-peluncuran) | Sekitar 3.439 | Terbatas | Awal |
| Akhir 2024 | Sekitar 3,1 hingga 3,2 juta | Hampir seluruh (445+ dari sekitar 492) | Efisiensi waktu lebih dari 35 persen; 31 provinsi penuh |
| 2025 | Tambahan sekitar 3,9 juta (menurut beberapa laporan) | Seluruh Kantah melayani | Total elektronik sekitar 6,7 juta; total bidang bersertifikat sekitar 97,4 juta |
| Progres umum | Bertahap via permohonan (transaksi) atau alih media | Prioritas data berkualitas dan volume tinggi | Target digitalisasi penuh terus dikejar |
Semua pendaftaran baru atau pemeliharaan menghasilkan produk elektronik. Alih media bisa atas inisiatif kantor atau saat layanan pemeliharaan. Masyarakat didorong mengalihmediakan sertifikat analog. Akses melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku.
Aturan Pelaksanaan dan Turunan
Permen 3/2023 bersifat pedoman pokok. Pelaksanaan lebih teknis mengandalkan sistem internal (KKP – Komputerisasi Kegiatan Pertanahan), SOP kantor, serta petunjuk teknis yang terus berkembang. Beberapa acuan terkait:
| Regulasi/Aturan | Kedudukan | Keterkaitan dengan Permen 3/2023 |
|---|---|---|
| PP 24/1997 jo. perubahan dan Permen Agraria 3/1997 (beberapa kali diubah) | Dasar pendaftaran tanah | Tetap berlaku, disesuaikan secara elektronik |
| PP 18/2021 | Dasar hak dan pendaftaran | Selaras, mengakomodasi digital |
| UU ITE dan PP 71/2019 | Kekuatan dokumen elektronik | Dasar sahnya TTE dan dokumen elektronik |
| Permen ATR/BPN terkait PTSL dan layanan | Operasional | Integrasi alih media dan penerbitan elektronik |
| SOP dan Juknis internal ATR/BPN | Teknis lapangan | Verifikasi, validasi, alih media, akun pertanahan |
| Keputusan Menteri tentang prioritas/implementasi | Kebijakan operasional | Penetapan kantor prioritas dan monitoring |
Ada indikasi proses revisi atau penyempurnaan (draf perubahan muncul dalam konsultasi publik), menandakan regulasi masih dinamis.
Paradoks
- Efisiensi versus Kesiapan: Regulasi menjanjikan kecepatan dan keamanan, tetapi banyak Kantah masih bermasalah infrastruktur (server down, konektivitas), SDM terbatas untuk volume alih media, dan data kualitas buruk (inkonsistensi fisik-yuridis).
- Kepastian Hukum versus Dualisme Transisi: Setelah Sertipikat-el terbit, fisik tidak berlaku, tetapi masyarakat yang baru menerima sertifikat fisik via PTSL merasa “dipaksa” konversi, sementara pengadilan dan praktik hukum acara perdata (HIR/RBg) masih belum sepenuhnya akrab dengan autentikasi bukti elektronik.
- Inklusi versus Eksklusi: Bertujuan melindungi semua, tetapi kesenjangan digital (pedesaan, lansia, literasi rendah) berpotensi memarginalkan kelompok rentan.
- Keamanan Tinggi versus Risiko Baru: Mengurangi pemalsuan fisik, tetapi membuka ancaman siber, kebocoran data, dan “error calcification” (kesalahan analog diabadikan di digital).
Isu yang Ramai Dibahas
- Kekuatan pembuktian di pengadilan dan praktik perbankan/notaris/PPAT.
- Keamanan data dan risiko hacking.
- Biaya dan proses alih media (apakah gratis atau berbayar?).
- Integrasi dengan layanan online dan aplikasi publik.
- Resistensi masyarakat yang lebih percaya kertas.
Isu yang Disepelekan
- Standar beban kerja SDM untuk alih media dan penanganan backlog.
- Harmonisasi dengan regulasi lebih tinggi yang masih analog (misalnya sebagian ketentuan PP 40/1996 tentang HGU, HGB, Hak Pakai).
- Dampak pada sengketa tanah yang sudah berjalan (data lama yang tidak bersih).
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau daerah tanpa sinyal stabil.
- Pengawasan independen terhadap sistem elektronik Kementerian (bukan hanya self-regulation).
Apa Kata Pakar dan Studi Akademik
Studi di berbagai jurnal (JUSTISI, USM Law Review, dll.) dan tesis menunjukkan: manfaat efisiensi, transparansi, dan pengurangan risiko hilang/rusak diakui. Namun, efektivitas masih terhambat infrastruktur tidak merata, literasi digital rendah, kualitas data, dan kurangnya juknis teknis awal. Beberapa merekomendasikan penguatan kapasitas, sosialisasi masif, kolaborasi desa, dan evaluasi regulasi. Pakar hukum pertanahan menekankan pentingnya data bersih sebelum digitalisasi agar tidak mengabadikan kesalahan. Penelitian di Kantah Malang, Bangli, Klaten, Bintan, Bogor, Sleman, dll. mengonfirmasi pola serupa: progres ada, kesiapan belum merata.
Kritik terhadap Regulasi
- Pendekatan top-down yang kurang mempertimbangkan kesiapan lapangan dan data.
- Cakupan diperluas, tetapi detail teknis (standar infrastruktur, beban SDM, protokol insiden siber) masih kurang di tingkat Permen, bergantung pada aturan internal.
- Potensi kebingungan hukum selama masa transisi.
- Risiko kesenjangan antara cita-cita digital dan realitas agraria yang kompleks (tanah adat, ulayat, konflik).
Di Mana Kita Sekarang dan Apakah Harus Ada Perbaikan?
Hingga 2026, progres signifikan: jutaan Sertipikat-el telah terbit, seluruh Kantor Pertanahan melayani layanan elektronik, efisiensi waktu tercatat, dan total bidang bersertifikat nasional mendekati target. Namun, alih media masih bertahap, belum mencakup seluruh pemegang hak, dan tantangan infrastruktur-literasi-keamanan masih nyata. Total bidang terdaftar tinggi (sekitar 97,4 juta bersertifikat), tetapi digitalisasi penuh belum tercapai.
Ya, perbaikan diperlukan, namun tidak harus berupa pencabutan total. Yang lebih mendesak:
- Penyusunan juknis teknis yang lebih rinci dan operasional (termasuk standar beban kerja, protokol downtime, dan data cleansing).
- Investasi infrastruktur dan SDM yang merata, plus kemitraan dengan desa/kecamatan.
- Harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan hukum acara.
- Program sosialisasi dan literasi digital yang masif, terutama bagi kelompok rentan.
- Penguatan keamanan siber, audit independen, dan mekanisme pemulihan data.
- Evaluasi berbasis data lapangan secara berkala, dengan kemungkinan revisi terbatas untuk menutup celah.
Permen 3/2023 adalah langkah maju yang tidak bisa dihindari dalam era digital. Keberhasilannya bergantung pada eksekusi yang realistis, inklusif, dan berkesinambungan, bukan sekadar terbitnya regulasi. Jika dikelola dengan baik, peraturan ini dapat memperkuat kepastian hukum agraria; jika tidak, paradoks yang ada justru bisa memperlebar ketidakadilan akses terhadap hak atas tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah:
- bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data, perlu menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah;
- bahwa untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah;
Dasar Hukum
Landasan hukum terbitnya Permen ATRBPN 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
Isi Permen
Berikut adalah isi Permen ATRBPN 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
- Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
- Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
- Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
- Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat Data Yuridis dan Data Fisik suatu objek Pendaftaran Tanah yang sudah ada haknya.
- Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
- Blok Data adalah sekumpulan data alphanumeric yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan Data Yuridis dan Data Fisik objek Pendaftaran Tanah.
- Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.
- Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el
- Sistem Elektronik yang Disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
- Pangkalan Data adalah kumpulan Data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Segel Elektronik adalah Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- Loket Pertanahan adalah loket yang disediakan untuk menerima permohonan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, Kementerian atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
BAB II
PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 2
- Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian.
- Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi pada kegiatan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 3
- Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
- Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk kegiatan:
- Pendaftaran Tanah untuk pertama kali;
- pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
- pencatatan perubahan Data dan informasi; dan
- alih media.
- Penerapan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan:
- kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap Kantor Pertanahan;
- tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi setiap Kantor Pertanahan; dan/atau
- tingkat maturitas pengguna layanan.
- Penerapan Sistem Elektronik secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Dokumen Elektronik
Pasal 4
- Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menghasilkan Data, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pemegang hak, Data Fisik, dan Data Yuridis bidang tanah yang valid dan autentik.
- Data, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Pasal 5
- Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau
- Dokumen Elektronik yang merupakan hasil pemindaian dokumen cetak.
- Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menjamin keaslian, Dokumen Elektronik yang merupakan hasil pemindaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi Segel Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
- Dokumen Elektronik diakses dan/atau dicetak melalui Sistem Elektronik.
- Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
BAB III
DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berasal dari permohonan yang diajukan melalui:
- Sistem Elektronik; atau
- Loket Pertanahan.
Pasal 8
- Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi formulir permohonan dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan.
- Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak ke Loket Pertanahan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
- Petugas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Elektronik.
- Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
- Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
- hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
- permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Pasal 9
- Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali melalui Loket Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan oleh pemohon dengan cara menyampaikan surat permohonan disertai kelengkapan dokumen persyaratan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas.
- Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
- Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
- dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak dipindai dan diunggah ke Sistem Elektronik oleh petugas;
- hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
- permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Pasal 10
Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau Pasal 9 ayat (4) diproses melalui tahapan kegiatan:
- pengumpulan dan pengolahan Data Fisik;
- penelitian Data Yuridis; dan
- pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat-el.
Paragraf 2
Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Pasal 11
- Pengumpulan dan pengolahan Data Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik.
Pasal 12
- Hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang.
- Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kesesuaian letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran.
- Setiap perubahan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Blok Data baru yang tersimpan berurutan sesuai riwayat pemetaan bidang tanah.
Pasal 13
- Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya diberi nomor identifikasi bidang tanah.
- Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 14 (empat belas) digit, yaitu:
- 2 (dua) digit pertama merupakan kode provinsi;
- 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota;
- 9 (sembilan) digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah;
- 1 (satu) digit terakhir merupakan keterangan indeks letak bidang tanah, dengan ketentuan:
- 0 (nol) untuk bidang tanah pada permukaan bidang tanah;
- 1 (satu) untuk ruang atas tanah;
- 2 (dua) untuk ruang bawah tanah;
- 3 (tiga) untuk satuan rumah susun;
- 4 (empat) untuk bidang di atas bidang permukaan tanah;
- 5 (lima) untuk ruang pada ruang atas tanah; dan
- 6 (enam) untuk ruang pada ruang bawah tanah.
- Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor unik yang tidak dapat diubah dan hanya dapat dimatikan.
- Nomor identifikasi bidang tanah yang dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
- proses pemecahan atau penggabungan bidang tanah;
- bidang tanah musnah; atau
- tidak sesuai atau tidak diperlukan lagi dalam tata usaha Pendaftaran Tanah.
- Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai nomor referensi dalam setiap tahap kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Dalam hal hak atas tanah dilakukan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melekat pada bidang tanah.
- Bidang tanah yang telah mempunyai nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan (plotting) ke dalam Peta Pendaftaran.
Paragraf 3
Penelitian Data Yuridis
Pasal 14
- Penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan meneliti/memeriksa Data Yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- risalah penelitian Data Yuridis/pemeriksaan tanah;
- pengumuman daftar Data Yuridis dan Data Fisik bidang tanah;
- berita acara pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis atau keputusan penetapan hak; dan/atau
- dokumen lainnya yang merupakan dokumen pendukung hasil kegiatan penelitian Data Yuridis.
- Hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Dalam hal hasil kegiatan penelitian Data Yuridis tidak diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pemindaian dokumen cetak hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Hasil pemindaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik.
- Hasil pemindaian dokumen cetak yang telah diberikan catatan dan dibubuhi Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah ke Sistem Elektronik dan menjadi satu kesatuan warkah Pendaftaran Tanah.
- Dokumen hasil penelitian Data Yuridis yang telah dilakukan pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan dan dikelola oleh Kantor Pertanahan.
Paragraf 4
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat Elektronik
Pasal 15
- Hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah.
- Dalam hal hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan di atas hak pengelolaan atau hak atas tanah induk, pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga pada Buku Tanah hak pengelolaan atau hak atas tanah induk.
Pasal 16
- Kegiatan pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan:
- memeriksa kesesuaian Data Yuridis; dan
- mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui Sistem Elektronik.
- Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap kesesuaian informasi Data Yuridis bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
- Tanggal pengesahan pembukuan hak dicatat pada saat Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
- Kegiatan pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan BT-el yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikat-el.
- Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang.
- Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah ditandatangani secara elektronik.
- Dalam hal Sertipikat-el hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai yang berjangka waktu, tanggal berakhir hak dihitung sejak tanggal pembukuan hak.
- Format Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
- Dalam hal bidang tanah tidak dapat diterbitkan Sertipikat-el karena Data Fisik dan/atau Data Yuridis kurang lengkap atau bidang tanah masih dipersengketakan, pembukuan hak menghasilkan BT-el yang pengesahannya dilakukan pada lembar pengesahan.
- Lembar pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat catatan mengenai ketidaklengkapan Data Fisik dan/atau Data Yuridis atau bidang tanah masih dipersengketakan.
- Lembar pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
- Penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangguhkan sampai dengan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihapus.
Pasal 19
- Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan kepada pemegang hak/nazhir melalui Sistem Elektronik.
- Pemegang hak/nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan akun pertanahan pada Sistem Elektronik untuk mengakses Sertipikat-el.
- Pemberian akun pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
- Kementerian, untuk kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan badan usaha milik negara;
- Kantor Wilayah, untuk pemerintah provinsi dan badan usaha milik daerah provinsi; dan
- Kantor Pertanahan, untuk pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perorangan, badan hukum, atau lainnya.
- Akun pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan akun tunggal yang digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah secara individual atau kepemilikan tanah secara bersama.
- Akun tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan:
- nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar pada Sistem Elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, untuk subjek hak perorangan Warga Negara Indonesia;
- nomor paspor, untuk subjek hak perorangan warga negara asing; atau
- nomor akta pendirian badan hukum yang telah terdaftar pada Sistem Elektronik Administrasi Badan Hukum, untuk subjek hak badan hukum.
- Subjek hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan akun tunggal berdasarkan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 20
- Selain diberikan akses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik, pemegang hak/nazhir dapat diberikan salinan resmi Sertipikat-el.
- Salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus melalui Sistem Elektronik di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian.
- Pemberian salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
- pemegang hak/nazhir tidak bisa mengakses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik; dan/atau
- permintaan pemegang hak/nazhir.
- Sertipikat-el dilengkapi dengan quick respon code (QR code) untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari Sertipikat-el.
Pasal 21
- Pemegang hak dapat mencetak Sertipikat-el secara mandiri dengan mengakses Sistem Elektronik.
- Dalam hal terdapat perbedaan Data pada hasil cetak Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Data pada Pangkalan Data Kementerian, data yang berlaku merupakan Data pada Pangkalan Data Kementerian.
Bagian Kedua
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
- Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilakukan dalam hal terjadi perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun.
- Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berasal dari permohonan yang diajukan melalui:
- Sistem Elektronik; atau
- Loket Pertanahan.
Pasal 23
- Permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi formulir permohonan dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan.
- Pengajuan permohonan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak ke Loket Pertanahan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
- Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el.
- Petugas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Elektronik.
- Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
- Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
- hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
- permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Pasal 24
- Permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah melalui Loket Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diajukan oleh pemohon dengan cara menyerahkan surat permohonan disertai kelengkapan dokumen persyaratan.
- Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas.
- Dalam hal dokumen persyaratan permohonan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
- Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
- dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak dipindai dan diunggah ke Sistem Elektronik oleh petugas;
- hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
- permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Pasal 25
- Dalam hal permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, PPAT menyampaikan akta disertai dengan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
- Dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- identitas para pihak;
- izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan;
- bukti pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan; dan/atau
- dokumen persyaratan lainnya.
- Penyampaian akta dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
- Penyampaian akta dan dokumen persyaratan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah.
- Akta dan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PPAT.
Pasal 26
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap akta dan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kelengkapan dokumen persyaratan;
- kesesuaian isian Data; dan
- isi akta yang dibuat oleh PPAT.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
- Dalam hal jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan tidak dilakukan pemeriksaan, penyampaian akta dan dokumen persyaratan dianggap disetujui.
Pasal 27
- Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian isian Data, dan/atau kesalahan isi dalam akta, berkas permohonan dikembalikan kepada PPAT untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki.
- PPAT wajib segera memperbaiki permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan alasan pengembalian.
- Perbaikan permohonan yang menjadi tunggakan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) permohonan.
- Dalam hal tunggakan perbaikan melebihi 3 (tiga) permohonan, PPAT tidak dapat melaporkan dan mendaftarkan permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Pasal 28
- Dalam hal hasil pemeriksaan atas penyampaian akta dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, PPAT dan penerima hak diberikan notifikasi melalui Sistem Elektronik bahwa permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat didaftar.
- PPAT wajib memberitahukan kepada penerima hak mengenai telah diserahkannya akta dan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar setelah penerima hak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan dan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el.
- Penyampaian permohonan dan/atau salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak notifikasi disampaikan.
- Kantor Pertanahan menerbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor untuk pembayaran biaya pelayanan setelah surat permohonan dan/atau salinan resmi Sertipikat-el disampaikan.
- Tanda terima dokumen dan surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui alamat surat elektronik atau diakses melalui akun pertanahan.
- Penerima hak atau kuasanya melaksanakan pembayaran melalui bank persepsi atau cara lainnya setelah menerima surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Permohonan diproses setelah pembayaran biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
Paragraf 2
Pencatatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pasal 29
- Pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilaksanakan dengan mencatat perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada BT-el hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikat-el.
- Setiap pencatatan perubahan pada BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Blok Data baru yang tersimpan berurutan sesuai riwayat Pendaftaran Tanah.
- Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah terhadap hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun di atas hak pengelolaan atau hak atas tanah induk tidak dicatat dalam BT-el hak pengelolaan atau hak atas tanah induk, kecuali untuk pemecahan, penggabungan, pemisahan bidang tanah dan hapusnya hak.
Pasal 30
- Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan edisi lanjutan dari Sertipikat-el edisi sebelumnya.
- Setelah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah.
- Ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pencatatan Perubahan Data dan Informasi
Pasal 31
- Pencatatan perubahan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
- blokir, sita, atau perkara;
- penghapusan blokir, sita, atau perkara;
- tanah telantar;
- status quo, skorsing atau istilah lainnya;
- pencatatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau perjanjian sewa;
- perubahan komoditas hak guna usaha;
- pencatatan hapusnya hak; dan/atau
- pencatatan lainnya.
- Perubahan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mencatat pada BT-el hak pengelolaan, hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan pada lembar pengesahan.
- Lembar pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
- Pencatatan pada BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan.
- Setiap pencatatan perubahan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang hak/nazhir melalui Sistem Elektronik.
Pasal 32
- Layanan informasi berupa Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi Nilai Tanah atau pelayanan informasi pertanahan lainnya tidak dilakukan pencatatan pada BT-el.
- Layanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen Elektronik dibubuhi Segel Elektronik.
BAB IV
DOKUMEN ELEKTRONIK HASIL ALIH MEDIA
Pasal 33
- Alih Media merupakan kegiatan untuk mengubah:
- surat ukur menjadi surat ukur elektronik; dan
- Buku Tanah menjadi BT-el.
- Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
- secara bertahap desa demi desa; atau
- pada saat layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Pasal 34
- Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap:
- Data Fisik pada surat ukur; dan
- Data Yuridis pada Buku Tanah.
- Verifikasi Data dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik.
- Validasi Data dilakukan dengan memeriksa struktur Data dan kelengkapan isian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik.
Pasal 35
- Verifikasi dan validasi Data Fisik pada gambar situasi/surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi:
- luas persil;
- nomor identifikasi bidang;
- keterangan di atas hak;
- toponimi;
- status batas bidang;
- tanggal pencatatan validitas status bidang tanah;
- status persil;
- lembar;
- validator batas bidang;
- tanggal validasi batas bidang;
- nomor gambar situasi/surat ukur;
- tanggal pencatatan validitas nomor gambar situasi/surat ukur;
- status gambar situasi/surat ukur;
- tanggal pencatatan validitas status gambar situasi/surat ukur;
- validator tekstual;
- tanggal validasi tekstual;
- keadaan tanah;
- penunjuk batas;
- nomor gambar ukur;
- tanggal penomoran;
- tanggal pembukuan; dan/atau
- letak bidang tanah.
- Verifikasi dan validasi Data Yuridis pada Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi:
- nama pemilik;
- jenis hak;
- nomor Buku Tanah, letak, dan nomor seri blangko;
- tanggal pembukuan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
- tanggal penerbitan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
- tanggal berakhir hak;
- kolom penunjuk;
- asal hak;
- letak bidang tanah;
- nomor dan tanggal daftar isian;
- nomor bidang tanah, luas, dan status persil;
- nomor surat ukur, tanggal, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
- luas persil di surat ukur;
- nomor identifikasi bidang tanah;
- hak di atas hak;
- toponimi;
- status batas bidang;
- tanggal tercatat sebagai hak;
- status persil;
- lembar pengesahan
- validator batas bidang;
- validator tekstual;
- tanggal validasi tekstual;
- validator spasial;
- tanggal validasi spasial;
- keadaan tanah;
- penunjukan dan penetapan batas; dan/atau
- nomor blok/kaveling.
- Dalam hal terdapat ketidaklengkapan isian Data dalam Sistem Elektronik yang disebabkan Data Fisik dan/atau Data Yuridis tidak tercatat dan/atau berbeda tipe Data isian dalam surat ukur dan Buku Tanah, dalam Sistem Elektronik diisi dengan nilai default sesuai dengan tipe data isian, meliputi:
- angka, diisi nilai 0 (nol);
- alfanumerik, diisi simbol strip (-);
- tahun, diisi 1900 (seribu sembilan ratus); dan
- tanggal, diisi:
- 01/01/1900 untuk tanggal lahir, tanggal Daftar Isian atau tanggal lainnya; atau
- 31/12/9999 untuk tanggal berakhir hak pakai selama dipergunakan dan hak pengelolaan;
- Dalam hal terdapat perbedaan antara Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik dengan Data Fisik dan Data Yuridis dalam surat ukur dan Buku Tanah, dapat diperbaiki sesuai dengan Data yang paling mutakhir atau merujuk Data pada instansi teknis pengampu Data.
- Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian nomor identifikasi bidang tanah, isian nomor identifikasi bidang tanah diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Pasal 36
- Hasil kegiatan verifikasi dan validasi surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menghasilkan Blok Data yang pengesahannya dilakukan pada Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur.
- Hasil kegiatan verifikasi dan validasi Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) menghasilkan Blok Data yang pengesahannya dilakukan pada Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah.
- Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah ayat (2) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
- Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk yang melakukan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil alih media dengan Data Fisik dan/atau Data Yuridis yang terdapat dalam surat ukur dan Buku Tanah.
- Dalam hal terdapat kesalahan pada Data hasil alih media surat ukur elektronik dan/atau BT-el, dilakukan perbaikan dengan melakukan verifikasi dan validasi ulang.
- Format Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur dan Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
- Buku Tanah dan surat ukur yang telah dilakukan alih media pada halaman terakhir diberikan catatan berupa kalimat penutup “Buku Tanah/Surat Ukur ini telah dilakukan validasi dan telah sesuai dengan Data pada Sistem Elektronik. Pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
- Setelah diberikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Tanah dan surat ukur dilakukan pemindaian dan dibubuhi Segel Elektronik.
- Seluruh pencatatan perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis selanjutnya dilakukan pada BT-el.
Pasal 38
- Hasil pemindaian Buku Tanah dan surat ukur dikelola melalui Sistem Elektronik dan disimpan pada Pangkalan Data yang menjadi satu kesatuan warkah Pendaftaran Tanah secara elektronik.
- Buku Tanah dan surat ukur yang telah dilakukan pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dan dikelola oleh Kantor Pertanahan atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
- Pelaksanaan alih media pada layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah diproses melalui:
- kegiatan alih media surat ukur dan Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38; dan
- pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
- Pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada BT-el dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan pada Sertipikat-el.
- Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sebagai edisi 1 (satu) dengan status terakhir sesuai dengan layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah yang diajukan dan Sertipikat disimpan sebagai warkah Pendaftaran Tanah.
- Ketentuan penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
EDISI SERTIPIKAT-EL
Pasal 40
- Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu) untuk kegiatan:
- penegasan konversi atau pengakuan hak;
- pemberian hak di atas tanah negara;
- pemberian hak di atas tanah hak;
- pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun;
- pendaftaran tanah wakaf;
- penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el;
- pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau
- penerbitan Sertipikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik.
- Dalam hal terjadi perubahan Data Yuridis terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan dari Sertipikat-el sebelumnya.
- Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah.
- Informasi mengenai edisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diketahui melalui quick respon code (QR code) pada Sertipikat-el.
- Dalam hal terdapat kesalahan pengisian Data yang diketahui setelah Sertipikat-el diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib memperbaiki dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru.
BAB VI
PENGADAAN KERTAS DENGAN SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 41
- Menteri bertanggung jawab atas pengadaan kertas untuk mencetak salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
- Kertas untuk mencetak salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas dengan spesifikasi khusus yang bersifat rahasia.
- Pengadaan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYAJIAN DATA DAN KEAMANAN DATA
Pasal 42
- Untuk kepentingan pembuktian hak, BT-el dapat dicetak dan dapat dilengkapi dengan Sertipikat-el dan/atau lembar pengesahan sesuai dengan riwayat Pendaftaran Tanahnya.
- Hasil cetak BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh riwayat Pendaftaran Tanah.
- Format hasil cetak BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Pemegang hak/nazhir wajib memahami dan memperhatikan ketentuan atas kepemilikan Sertipikat-el dan/atau hasil cetaknya yang tercantum dalam kolom perhatian pada bagian bawah Sertipikat-el.
Pasal 44
- Menteri memastikan keamanan penyimpanan Data BT-el dan Sertipikat-el dari keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terganggu.
- Dalam hal sistem elektronik terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pendaftaran tanah dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertipikat-el yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan diajukan penggantian menjadi Sertipikat-el sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Posting Komentar