Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Table of Contents
Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah dalam Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Terbagi dalam beberapa model baik untuk anak cowok maupun cewek. Terbagi dalam 3 jenjang sekolah yakni sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah memiliki tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah juga menjadi pedoman bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

Apa Jenis Pakaian Seragam Sekolah?

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional; dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah s tersebut, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Pemerintah Daerah juga sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Apa Model dan Warna Pakaian Seragam Sekolah?

Pakaian Seragam Nasional

Model dan Warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berada di Provinsi Aceh, maka Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Bagaimana Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah?

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Bagaimana Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah?

Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah ini. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Permen Seragam Sekolah

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 September 2022.

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893. Agar setiap orang mengetahuinya.

Lebih dalam dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur jenis, model, warna, atribut, penggunaan, dan pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA/SMK, termasuk SLB. Peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Ditetapkan pada 7 September 2022 dan diundangkan pada 9 September 2022 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 893 Tahun 2022. Statusnya masih berlaku dan menjadi acuan utama hingga saat ini. Tidak ada perubahan atau pencabutan resmi yang mengubah substansinya secara fundamental.

Latar Belakang Sejarah dan Proses Pembentukan

Pengaturan seragam sekolah di Indonesia sudah lama digunakan sebagai alat penanaman disiplin, identitas, dan nasionalisme. Permendikbud 45/2014 sebelumnya mengatur model dan warna nasional secara detail. Namun, aturan itu dinilai belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, termasuk pengakuan terhadap pakaian adat, fleksibilitas model termasuk untuk menjalankan agama, serta upaya mengurangi beban orang tua.

Permendikbudristek 50/2022 disusun di era Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Konsiderans menimbang menekankan penanaman jiwa nasionalisme dan kedisiplinan, peningkatan citra satuan pendidikan, serta kebutuhan mengakomodasi perkembangan masyarakat. Prosesnya mengikuti mekanisme regulasi kementerian, dengan dasar hukum UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini juga menegaskan hak peserta didik menjalankan agama sesuai keyakinan dan larangan pembebanan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau PPDB.

Isi dan Struktur Utama Peraturan

Tujuan utama pengaturan pakaian seragam sekolah adalah menanamkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan; menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi; serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Jenis pakaian yang diatur meliputi:

  • Pakaian Seragam Nasional: wajib paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian Seragam Pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan sekolah, dengan model mengacu pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Pakaian Seragam Khas Sekolah: dapat diatur oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat: diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Warna seragam nasional: SD/SDLB atasan putih dengan bawahan merah hati; SMP/SMPLB putih dengan biru tua; SMA/SMALB/SMK/SMKLB putih dengan abu-abu. Model detail tercantum dalam lampiran, termasuk opsi celana pendek atau panjang, rok pendek atau panjang, serta model berjilbab. Atribut upacara meliputi topi pet dan dasi sesuai warna jenjang dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Pengadaan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, tetapi sekolah dilarang mengatur kewajiban atau membebankan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru. Pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan dengan prioritas siswa kurang mampu. Sekolah wajib memperhatikan hak beragama setiap peserta didik.

Ringkasan Struktur Utama

Aspek Ketentuan Utama Keterangan
Jenis Seragam Nasional, Pramuka, Khas Sekolah, Pakaian Adat Pakaian adat diatur oleh Pemda
Warna Nasional SD merah hati, SMP biru tua, SMA/SMK abu-abu (atasan putih) Berlaku secara nasional
Waktu Penggunaan Nasional minimal Senin dan Kamis plus upacara; lainnya sesuai sekolah atau acara Fleksibel di luar hari wajib
Pengadaan Tanggung jawab orang tua; dilarang pembebanan baru setiap kenaikan kelas atau PPDB Bantuan diprioritaskan untuk yang kurang mampu
Hak Beragama Wajib diperhatikan dalam model seragam khas atau adat Termasuk opsi jilbab dan model lainnya

Implementasi dan Aturan Pelaksana

Implementasi dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan daerah, dan Pemerintah Daerah. Seragam nasional menjadi standar yang relatif konsisten di seluruh Indonesia. Seragam pramuka dan khas sekolah diatur di tingkat satuan pendidikan. Pakaian adat diterapkan bervariasi sesuai kebijakan daerah. Beberapa daerah sudah menjalankan program pakaian adat sebelum peraturan ini lahir.

Masalah lapangan yang sering muncul meliputi variasi penafsiran terutama terkait pakaian adat, praktik pembebanan terselubung, dan ketidakmerataan bantuan bagi siswa kurang mampu.

Paradoks dalam Pengaturan Seragam

Beberapa paradoks muncul dalam penerapan aturan ini. Pertama, seragam bertujuan menyamakan siswa tanpa memandang ekonomi, tetapi pengadaan terutama pakaian adat atau seragam khas justru menambah beban orang tua. Kedua, seragam nasional untuk persatuan, sementara pakaian adat bisa memperkuat identitas lokal atau justru menciptakan eksklusi jika dipaksakan. Ketiga, aturan detail model dan atribut untuk disiplin, tetapi sekaligus memberi ruang pilihan model dan hak beragama. Keempat, larangan pembebanan jelas di atas kertas, tetapi praktik di lapangan sering berbeda. Kelima, fokus pada simbol pakaian sementara banyak pihak menilai prioritas seharusnya kualitas pembelajaran.

Isu yang Ramai Dibahas

  • Beban biaya tambahan bagi orang tua, terutama jika daerah mewajibkan pakaian adat.
  • Potensi pungutan liar dalam pengadaan seragam.
  • Efektivitas pakaian adat dalam menumbuhkan nasionalisme yang dinilai lebih mirip fashion show.
  • Hak beragama dan fleksibilitas model termasuk jilbab.
  • Klarifikasi berulang bahwa tidak ada perubahan aturan baru yang mewajibkan pembelian tambahan.
  • Perbedaan penerapan antar daerah.

Isu yang Sering Disepelekan

  • Kualitas bahan dan kenyamanan seragam terutama di iklim tropis atau saat aktivitas fisik.
  • Dampak psikologis siswa dari tekanan penampilan atau perbedaan kemampuan membeli.
  • Pengawasan implementasi di sekolah kecil atau daerah terpencil.
  • Integrasi dengan pendidikan karakter yang lebih substansial di luar simbol pakaian.
  • Akses bantuan seragam bagi siswa kurang mampu yang tidak merata.
  • Dampak lingkungan dari produksi seragam massal.

Pendapat Pakar dan Kritik

Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengkritik penggunaan pakaian adat karena berpotensi menimbulkan eksklusi di kelas, membebani orang tua di tengah kondisi ekonomi, membuka celah pungli baru, dan kurang efektif untuk nasionalisme. Pendidikan budaya seharusnya terintegrasi dalam materi pelajaran, bukan hanya pakaian. P2G juga menerima banyak keluhan orang tua terkait beban biaya. Anggota Komisi X DPR menyoroti bahwa kebijakan yang membebani biaya harus dievaluasi agar sekolah tetap ramah bagi siswa dan orang tua.

Kritik umum dari masyarakat menyebutkan bahwa fokus kementerian terlalu pada penampilan ketimbang mutu pendidikan, dan menambah beban rumah tangga yang sudah berat. Di sisi lain, pendukung melihat pengaturan pakaian adat sebagai penguatan budaya lokal dan identitas. Aturan baru juga dinilai lebih fleksibel dan melindungi hak beragama dibanding sebelumnya. Larangan pembebanan pembelian baru setiap kenaikan kelas atau PPDB juga dianggap positif.

Posisi Saat Ini dan Rekomendasi Perbaikan

Saat ini Permendikbudristek 50/2022 tetap menjadi acuan utama. Seragam nasional dengan warna sesuai jenjang digunakan secara luas. Banyak sekolah menerapkan jadwal pramuka atau seragam khas. Beberapa daerah menerapkan hari pakaian adat sesuai kewenangan. Kementerian telah beberapa kali mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan aturan baru yang mewajibkan pembelian seragam tambahan. Penerapan bervariasi antar daerah, dan pengawasan terhadap pembebanan masih menjadi tantangan.

Perbaikan dan penyelarasan berkelanjutan diperlukan. Beban biaya nyata bagi orang tua, terutama di kalangan kurang mampu, bertentangan dengan semangat kesetaraan. Implementasi pakaian adat berisiko menjadi wajib de facto di beberapa daerah dan membuka celah pungli. Fokus simbolis pada pakaian perlu diseimbangkan dengan kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter yang lebih substansial. Pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran juga perlu diperkuat.

Perbaikan ideal mencakup klarifikasi yang lebih tegas bahwa pakaian adat bersifat opsional dan tidak boleh membebani, mekanisme bantuan yang lebih merata dan transparan, penguatan pengawasan anti-pungli, evaluasi dampak terhadap siswa dan orang tua, serta pengalihan prioritas kebijakan ke aspek yang lebih langsung memengaruhi mutu pendidikan. Tanpa perbaikan, aturan yang baik di atas kertas berisiko terus menghasilkan ketidakadilan dan fokus yang salah di lapangan.

Secara keseluruhan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memberikan kerangka yang lebih lengkap dan fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya, dengan penekanan pada nasionalisme, kesetaraan, dan hak beragama. Keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang adil, pengawasan yang ketat, dan kemampuan menghindari beban tambahan bagi keluarga.

Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Latar Belakang

Pertimbangan diterbitkannya Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah adalah:

  1. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal;
  2. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Dasar Hukum

Dasar hukum penerbitan Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Isi Permendikbudristek 50 tahun 2022

Berikut di bawah ini adalah salinan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  3. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  4. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
  5. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
  6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

  1. Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan:
    1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
    2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
    3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
    4. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
  2. Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

BAB II
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 3

  1. Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
    1. Pakaian Seragam Nasional; dan
    2. Pakaian Seragam Pramuka.
  2. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Bagian Kedua
Model dan Warna

Paragraf 1
Pakaian Seragam Nasional

Pasal 5

  1. Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
    1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
    2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
    3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
  2. Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  2. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  3. Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Paragraf 2
Pakaian Seragam Pramuka

Pasal 7

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Paragraf 3
Pakaian Seragam Khas Sekolah

Pasal 8

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Paragraf 4
Pakaian Adat

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BAB III
PENGGUNAAN DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

Pasal 10

  1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
  3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pasal 11

  1. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
  2. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
    2. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
  3. Ketentuan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Pasal 13

Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

Pasal 14

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
    4. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah.
  2. Ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian bunyi Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

MODEL DAN WARNA SERTA ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM NASIONAL

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra Pakaian Seragam Model

  1. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Pakaian Seragam Model 1

  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 2

  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Dokumen Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Demikianlah Sobat Aturlah.ID salinan isi Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Tulisan ini untuk informasi, bukan opini hukum dan bukan pengganti konsultasi dengan profesional. Selalu cek naskah resmi di JDIH, JDIHN, dan Peraturan.go.id, terima kasih.

Posting Komentar