Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan
Apa itu Posbankum?
Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum) adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Demikianlah maksud dari Posbankum dan Bantuan hukum dalam Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan.
Apa itu Desa dan Kelurahan?
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Penetapan Permen Hukum Posbankum Deskel
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Pos Bantuan Hukum Desa Dan Kelurahan ditetapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2026. Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan diundangkan pada tanggal 22 Mei 2026 di Jakarta dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 336. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Pos Bantuan Hukum Desa Dan Kelurahan
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan adalah:
- bahwa negara berkewajiban menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang sebagai perwujudan negara hukum;
- bahwa untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di desa dan kelurahan, perlu menyediakan wadah layanan hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 901);
Dari Hukum Adat Nusantara dan Keadilan Kolonial Menuju Posbankum: Menyelami Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan diundangkan pada 22 Mei 2026 menandai langkah formal negara untuk mendekatkan layanan hukum ke tingkat paling dasar masyarakat. Regulasi ini tidak lahir dari ruang hampa. Jejaknya dapat ditelusuri dari konsep bantuan hukum di berbagai peradaban dunia, praktik penyelesaian sengketa berbasis komunitas di Nusantara, hingga sistem peradilan dualistik yang diberlakukan selama masa penjajahan Belanda. Analisis mendalam terhadap peraturan ini mencakup sejarah, proses pembentukan, perubahan dibanding aturan sebelumnya, elemen baru yang mencolok, implementasi, isu yang ramai maupun yang kurang mendapat perhatian, pendapat pakar, kritik, posisi saat ini, serta kebutuhan perbaikan menghadapi tantangan baru.
Sejarah Bantuan Hukum di Dunia
Konsep bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu telah ada sejak zaman kuno. Dalam hukum Romawi, terdapat praktik pro deo atau bantuan cuma cuma bagi orang miskin, meskipun sering kali bergantung pada patronase. Gereja pada abad pertengahan memberikan layanan hukum kepada janda, anak yatim, dan orang tidak mampu berdasarkan hukum kanon. Di Inggris, undang undang tahun 1495 memungkinkan hakim menunjuk advokat untuk mewakili pihak yang tidak mampu tanpa biaya. Sistem dock brief di pengadilan pidana juga memungkinkan pengacara memberikan bantuan singkat.
Pada abad ke 19 dan awal abad ke 20, industrialisasi, urbanisasi, dan pertumbuhan gerakan filantropi mendorong munculnya pusat nasihat hukum untuk pekerja dan kelompok miskin di Eropa dan Amerika. Di Jerman muncul pusat nasihat hukum bagi pekerja. Di Amerika Serikat, gerakan legal aid berkembang sebagai bagian dari reformasi progresif. Setelah Perang Dunia Kedua, banyak negara Eropa membangun sistem bantuan hukum yang didanai negara sebagai bagian dari negara kesejahteraan. Inggris memberlakukan Undang Undang Bantuan Hukum dan Nasihat pada tahun 1949. Di berbagai negara, bantuan hukum berkembang dari bentuk amal menjadi hak yang diakui, meskipun pada dekade 1980an dan 1990an banyak negara mengalami pemotongan anggaran dan pembatasan kelayakan.
Di tingkat internasional, prinsip akses terhadap keadilan menjadi bagian dari hak asasi manusia. Organisasi seperti Perserikatan Bangsa Bangsa mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukum yang efektif, termasuk bagi kelompok rentan. Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa bantuan hukum selalu berkaitan dengan ketimpangan ekonomi, profesionalisme profesi hukum, dan peran negara dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sejarah Lokal Nusantara dan Penjajahan Kolonial Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat Nusantara menyelesaikan sengketa melalui hukum adat yang hidup di tingkat komunitas. Setiap wilayah memiliki mekanisme musyawarah, tokoh adat, atau lembaga peradilan tradisional yang berbasis kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial. Hukum adat tidak tertulis dan bersifat lokal, mencakup perkara perdata maupun pidana ringan. Raja atau pemimpin lokal bertindak sebagai penengah terakhir. Hukum Islam juga hidup berdampingan di banyak daerah, terutama dalam perkara keluarga dan waris.
Kedatangan VOC pada awal abad ke 17 membawa hukum kapal Belanda yang berbasis hukum Romawi Belanda. VOC membentuk College van Schepenen di Batavia pada tahun 1620. Setelah kekuasaan beralih ke pemerintah Hindia Belanda, sistem dualistik diberlakukan. Golongan Eropa tunduk pada hukum Belanda, sementara penduduk pribumi umumnya tunduk pada hukum adat yang diakui secara terbatas, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum kolonial. Teori receptie yang dikembangkan Van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje menempatkan hukum adat sebagai sumber utama bagi pribumi, sementara hukum Islam hanya berlaku jika telah diterima oleh adat.
Pengadilan formal seperti Landraad menangani perkara pribumi. Akses terhadap pembelaan profesional sangat terbatas. Advokat pada masa awal sebagian besar orang Eropa. Baru pada awal abad ke 20 muncul advokat bumiputra yang menempuh pendidikan hukum di Belanda. Dalam HIR terdapat ketentuan terbatas mengenai bantuan hukum, namun praktiknya lebih menguntungkan golongan Eropa. Sistem kolonial bersifat diskriminatif dan menempatkan penduduk pribumi pada posisi yang kurang setara dalam mengakses keadilan formal. Setelah kemerdekaan, warisan sistem ini masih terasa, sementara gerakan Lembaga Bantuan Hukum yang dipelopori Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970 mulai memperjuangkan akses keadilan bagi rakyat kecil.
Posbankum Desa dan Kelurahan dapat dilihat sebagai upaya mengembalikan semangat penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang pernah hidup dalam hukum adat, namun dalam kerangka negara hukum modern yang menjamin bantuan hukum cuma cuma sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Proses dan Perubahan Dibanding Regulasi Lama
Sebelum Permenkum Nomor 11 Tahun 2026, layanan bantuan hukum di tingkat desa bersifat sporadis. Posbakum di pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung dan fokus pada informasi, konsultasi, serta penyusunan dokumen bagi pihak yang sudah berproses di pengadilan. Paralegal diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang kemudian diganti oleh Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Pembentukan pos di desa lebih bergantung pada inisiatif kepala desa, program Kadarkum, atau kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum, tanpa kewajiban nasional yang tegas.
Proses penyusunan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, pelatihan paralegal, dan penetapan kepala desa serta lurah sebagai juru damai. Peraturan ini mengingat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011, peraturan organisasi kementerian, serta peraturan terkait paralegal. Pertimbangan utamanya adalah kewajiban negara menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sekaligus kebutuhan memperluas akses keadilan di desa dan kelurahan.
Perubahan mencolok meliputi beberapa hal. Pertama, pembentukan bersifat desentralisasi dan hampir wajib. Posbankum Desa dibentuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa. Posbankum Kelurahan dibentuk oleh bupati atau wali kota melalui Keputusan Bupati atau Wali Kota yang dapat didelegasikan kepada camat. Kedua, layanan diperjelas menjadi empat: konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan atau mediasi, serta rujukan. Mediasi menjadi pilar utama dengan pendekatan keadilan restoratif. Ketiga, peran Juru Damai diinstitusionalkan. Kepala desa atau lurah yang telah lulus pelatihan memimpin proses perdamaian bersama paralegal dan tokoh masyarakat. Keempat, pelaporan wajib melalui sistem informasi dalam waktu paling lama satu hari setelah layanan, dilanjutkan laporan tahunan. Kelima, sumber pendanaan mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah. Keenam, ketentuan peralihan mengakui Posbankum yang sudah ada dan memberi waktu penyesuaian paling lambat dua tahun.
Tabel Implementasi dan Aturan Pelaksanaan
| Tahap | Pelaksana | Kegiatan Utama | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| Pembentukan | Kepala Desa atau Bupati atau Wali Kota | Penerbitan Keputusan, koordinasi dengan Kantor Wilayah | Sejak berlakunya peraturan |
| Penugasan Paralegal | Pemberi Bantuan Hukum dan Kantor Wilayah | Penempatan paralegal bersertifikat | Bersamaan pembentukan |
| Pelayanan Harian | Paralegal, Juru Damai, tokoh | Konsultasi, mediasi, rujukan | Berkelanjutan |
| Pelaporan | Paralegal | Input sistem informasi dan laporan tahunan | Harian dan tahunan |
| Evaluasi dan Pembinaan | Kantor Wilayah dan BPHN | Supervisi, peningkatan kapasitas, penghargaan | Berkala |
| Penyesuaian Lama | Posbankum yang sudah ada | Adaptasi terhadap ketentuan baru | Paling lambat dua tahun sejak diundangkan |
| Aturan Pelaksanaan | Isi Pokok | Pihak yang Mengatur |
|---|---|---|
| Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Bupati atau Wali Kota | Kedudukan, penugasan paralegal, organisasi dasar | Kepala Desa atau Bupati atau Wali Kota |
| Pedoman Teknis Kepala BPHN | Tata cara penyelenggaraan, standar mutu, pelaporan | Badan Pembinaan Hukum Nasional |
| Peraturan Daerah atau Peraturan Desa terkait | Kelembagaan, insentif, integrasi dengan lembaga kemasyarakatan | Pemerintah Daerah atau Desa |
| Sistem Informasi Kementerian Hukum | Registrasi, pelaporan harian, pemetaan | Kementerian Hukum |
| Perjanjian Kerja Sama dengan Pemberi Bantuan Hukum | Pelatihan, dukungan layanan, rujukan | Desa atau Kelurahan dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum |
Paradoks, Isu yang Ramai Dibahas, dan Isu yang Disepelekan
Paradoks utama terletak pada skala dan kualitas. Pemerintah melaporkan pembentukan sekitar 83960 Posbankum di hampir seluruh desa dan kelurahan. Dari sekitar 16000 aduan, sekitar 14000 diselesaikan melalui mediasi. Angka tersebut menunjukkan efektivitas kuantitatif. Namun kapasitas paralegal masih timpang. Di beberapa wilayah, hanya sebagian paralegal yang telah memiliki sertifikat. Banyak Posbankum baru aktif secara formal namun minim layanan nyata.
Isu yang ramai dibahas meliputi keberhasilan mediasi sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara ringan. Pemerintah menekankan peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai serta keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dukungan terhadap pengurangan beban lembaga pemasyarakatan melalui keadilan restoratif juga sering disebut. Isu yang cenderung disepelekan antara lain keberlanjutan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang terbatas, risiko konflik kepentingan ketika lurah merangkap juru damai, kualitas dokumentasi mediasi, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dalam proses musyawarah. Akses digital untuk pelaporan juga belum merata mengingat masih ada desa yang belum terjangkau jaringan seluler berkualitas.
Pendapat Pakar dan Kritik terhadap Regulasi
Profesor Indriyanto Seno Adji dari Universitas Indonesia menilai perluasan akses hingga kelurahan sebagai langkah positif bagi kelompok tidak mampu. Beliau menekankan bahwa program harus disertai pendampingan berkualitas, termasuk dukungan litigasi bila diperlukan, bukan sekadar konsultasi. Apabila layanan tidak proporsional dan profesional, kepercayaan masyarakat dapat menurun.
Kritik lain yang muncul secara implisit dari praktik lapangan mencakup beban tambahan bagi perangkat desa tanpa insentif memadai, ketergantungan pada pelatihan yang belum merata, serta potensi formalitas belaka jika evaluasi hanya melihat jumlah unit yang terbentuk. Beberapa pihak mengkhawatirkan mediasi dipaksakan untuk perkara yang seharusnya masuk jalur formal, terutama ketika ada ketimpangan kekuasaan. Regulasi sendiri mengatur bahwa mediasi bersifat sukarela dan hanya untuk perkara yang memungkinkan penyelesaian damai sesuai hukum. Namun pengawasan di tingkat tapak masih menjadi tantangan.
Posisi Saat Ini dan Kebutuhan Perbaikan untuk Tantangan Baru
Per Oktober 2026 hampir seluruh desa dan kelurahan telah memiliki Posbankum. Kementerian Hukum terus melakukan pembinaan, pelatihan lanjutan bagi ribuan paralegal, dan peninjauan lapangan. Contoh konkret di Surabaya menunjukkan 153 kelurahan diarahkan menjadi rumah keadilan restoratif. Di berbagai daerah mediasi berhasil menyelesaikan sengketa lingkungan dan antarwarga. Digitalisasi pelaporan dan portal informasi bantuan hukum mulai dikembangkan.
Tantangan baru meliputi integrasi dengan sistem peradilan pidana yang sedang diselaraskan, peningkatan literasi hukum digital, penanganan perkara yang melibatkan platform daring atau ekonomi digital di desa, serta jaminan akuntabilitas ketika layanan melibatkan banyak aktor lokal. Perbaikan yang diperlukan mencakup penguatan standar kompetensi paralegal secara nasional, skema insentif berkelanjutan dari berbagai sumber anggaran, mekanisme pengawasan independen, serta evaluasi berbasis kepuasan masyarakat dan hasil jangka panjang, bukan hanya jumlah mediasi. Harmonisasi dengan Undang Undang Desa dan peraturan daerah juga penting agar Posbankum tidak menjadi beban administratif tambahan.
Jika hukum adat Nusantara dulu mengandalkan musyawarah komunitas dan sistem kolonial membatasi akses bagi pribumi, Posbankum idealnya menjadi saluran modern yang menggabungkan keduanya dalam kerangka negara hukum. Keberhasilan jangka panjang bergantung pada kualitas layanan, bukan semata jumlah pos yang berdiri. Regulasi ini telah memberikan kerangka. Implementasi yang konsisten, transparan, dan responsif terhadap kritik akan menentukan apakah keadilan benar benar sampai di desa dan kelurahan.
Isi Permenkum Posbankum Desa dan Kelurahan
Berikut adalah salinan isi Permenkum 11 tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Posbankum adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat.
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat PBH adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang mengenai Bantuan Hukum.
- Paralegal adalah setiap orang yang tergabung dalam PBH dan mendapat penugasan dalam penyelenggaraan Posbankum.
- Juru Damai adalah Kepala Desa atau Lurah yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Juru Damai.
- Komunitas Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.
- Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
Pasal 2
Posbankum dibentuk dengan tujuan untuk:
- menjamin dan memperluas akses keadilan yang merata bagi masyarakat di desa dan kelurahan; dan
- mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.
BAB II
PEMBENTUKAN POSBANKUM
Pasal 3
- Posbankum Desa dibentuk oleh kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
- Posbankum Kelurahan dibentuk oleh bupati/wali kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.
- Pembentukan Posbankum Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan pada camat atau nama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembentukan Posbankum Desa dan Posbankum Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat serta Kantor Wilayah.
Pasal 4
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
- kedudukan Posbankum; dan
- penugasan Paralegal.
Pasal 5
- Kantor Wilayah memberikan pendampingan dalam pembentukan Posbankum.
- Pendampingan pembentukan Posbankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PBH setempat;
- memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pembentukan Posbankum; dan/atau
- memfasilitasi pemenuhan persyaratan pembentukan Posbankum.
Pasal 6
- Kepala Desa dan camat atau nama lainnya menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada:
- Kepala BPHN;
- gubernur; dan
- bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan keputusan pembentukan Posbankum kepada:
- Kepala BPHN; dan
- gubernur.
- Penyampaian keputusan kepada Kepala BPHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a melalui sistem informasi.
Pasal 7
Kepala BPHN mencatat dan menerbitkan surat tanda register Posbankum.
BAB III
PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 8
Posbankum menyelenggarakan layanan hukum, meliputi:
- konsultasi dan informasi hukum;
- bantuan hukum dan advokasi;
- perdamaian di luar pengadilan/mediasi; dan
- rujukan.
Pasal 9
- Layanan konsultasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
- konsultasi hukum;
- penyuluhan hukum; dan
- pemberdayaan masyarakat.
- Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Paralegal.
- Pelaksanaan pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
- Kadarkum;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh adat;
- instansi terkait;
- dosen; dan/atau
- mahasiswa fakultas hukum.
- Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah atau instansi lainnya.
Pasal 10
- Layanan bantuan hukum dan advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
- advokasi kebijakan;
- investigasi perkara;
- negosiasi;
- pendampingan di luar pengadilan; dan
- drafting dokumen hukum.
- Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Paralegal.
- Dalam hal diperlukan, pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan PBH.
Pasal 11
- Layanan perdamaian di luar pengadilan/mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh Paralegal dan Juru Damai dengan mengikutsertakan:
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh adat; dan/atau
- instansi terkait.
- Dalam hal tidak terdapat Juru Damai, layanan perdamaian di luar pengadilan/mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Desa atau lurah setempat untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa atau Kelurahan.
- Layanan perdamaian di luar pengadilan/medias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada:
- netralitas dan keadilan;
- kerahasiaan proses;
- kesukarelaan para pihak; dan
- musyawarah untuk mufakat.
Pasal 12
- Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan apabila Posbankum:
- tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum; atau
- tidak memiliki kewenangan untuk memberikan layanan hukum secara langsung.
- Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
- PBH, untuk perkara yang memerlukan pendampingan litigasi; atau
- advokat atau organisasi advokat, untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
- Pemberian layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan PBH, advokat, dan/atau organisasi advokat yang akan dituju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bantuan Hukum.
- Informasi tujuan layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penerima rujukan.
Pasal 13
Tata cara penyelenggaraan Posbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI POSBANKUM
Pasal 14
- Paralegal melaporkan pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 melalui sistem informasi.
- Laporan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari sejak layanan diberikan.
- Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paralegal menyusun laporan akhir penyelenggaraan kegiatan pada setiap akhir tahun.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Kantor Wilayah;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- jenis, jumlah, dan hasil pemberian layanan;
- jumlah penerima layanan; dan
- hambatan dalam pelaksanaan layanan.
Pasal 15
- Kantor Wilayah melakukan analisis terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
- Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPHN paling lambat bulan Januari setelah tahun pelaporan.
- Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
- bahan evaluasi dan pembinaan Posbankum;
- pemetaan capaian layanan hukum Posbankum; dan
- dasar pemberian rekomendasi peningkatan kapasitas dan pemberian penghargaan.
Pasal 16
- Kepala BPHN melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Posbankum.
- Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur:
- efektivitas layanan hukum;
- aksesibilitas layanan bagi masyarakat; dan
- tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan.
- Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB V
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 17
- Pembinaan terhadap penyelenggaraan Posbankum dilakukan untuk menjamin:
- kesesuaian penyelenggaraan Posbankum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat;
- akuntabilitas pelaksanaan kegiatan; dan
- keberlanjutan penyelenggaraan Posbankum.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Kepala BPHN; dan
- Kepala Kantor Wilayah.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Pasal 18
- Kepala BPHN melaksanakan pembinaan Posbankum secara nasional.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan nasional penyelenggaraan Posbankum;
- penyusunan dan penetapan pedoman teknis serta standar mutu layanan hukum;
- penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi Paralegal dan Juru Damai; dan
- pemberian penghargaan kepada Posbankum yang berprestasi.
Pasal 19
- Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan terhadap Posbankum di wilayah provinsinya yang meliputi:
- supervisi; dan
- fasilitasi.
- Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin oleh Penyuluh Hukum melalui pemantauan dan pendampingan pelaksanaan layanan hukum.
- Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPHN.
Pasal 20
Tata cara pembinaan Posbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 21
- Pemerintah Desa atau pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Posbankum dengan PBH.
- Kerja sama dengan PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- pelatihan Paralegal; dan
- pemberian layanan Posbankum.
- Selain kerja sama dengan PBH, pemerintah Desa atau pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Posbankum dengan pihak lainnya.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN PENYELENGGARAAN POSBANKUM
Pasal 22
Pendanaan penyelenggaraan Posbankum bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- anggaran pendapatan dan belanja desa; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
- Pemerintah Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat dapat memprakarsai penetapan Posbankum yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
- Penetapan Posbankum sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Posbankum yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui keberadaannya; dan
- Posbankum yang telah terbentuk wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar