Permenkum 15 tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan
Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa Kementerian Hukum menyelenggarakan layanan di bidang Kewarganegaraan. Layanan ini didalamnya adalah layanan Pewarganegaraan; layanan Kewarganegaraan; dan layanan Status Kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan. Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan kemauan sendiri; perkawinan dengan warga negara Indonesia; pengangkatan anak; atau jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Penetapan Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan ditetapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada tanggal 16 September 2026 di Jakarta. Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan diundangkan Dhahana Putra Dirjen PUU Kemkum pada tanggal 21 September 2026 di Jakarta.
Jejak Darah Keturunan Hingga Layar Digital Anatomi Permenkum 15 Tahun 2026 dalam Sejarah Layanan Kewarganegaraan Nusantara dan Dunia
Layanan kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi dokumen. Ia menjadi jembatan antara individu dan negara, menentukan hak kewajiban serta identitas politik seseorang di tengah arus globalisasi. Di Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan menandai langkah konsolidasi besar. Regulasi ini menyatukan prosedur yang sebelumnya tersebar, mendorong layanan elektronik, serta memperkuat pemeriksaan substantif. Artikel ini mengulas secara mendalam sejarah layanan kewarganegaraan di dunia dan Nusantara, perubahan dibanding regulasi lama, proses implementasi, isu yang ramai maupun yang kurang mendapat perhatian, serta posisi Indonesia saat ini.
Perkembangan Layanan Kewarganegaraan di Dunia
Konsep kewarganegaraan modern berakar dari tradisi Eropa. Sebelum Revolusi Prancis, sebagian besar kerajaan mengandalkan prinsip tempat lahir atau jus soli. Seseorang dianggap subjek berdasarkan wilayah tempat kelahiran, warisan feodal yang mengikat individu pada tuan tanah. Setelah Revolusi Prancis, Code Civil 1804 memperkenalkan prinsip keturunan atau jus sanguinis. Kewarganegaraan diturunkan melalui ayah, terlepas dari tempat kelahiran. Inovasi ini menyebar ke Prusia, Rusia, Italia, dan banyak negara Eropa lainnya, lalu dibawa ke koloni.
Tradisi common law Inggris mempertahankan jus soli. Amerika Serikat mengokohkannya melalui Amandemen ke 14 tahun 1868, terutama untuk melindungi keturunan budak. Hingga kini, sekitar 33 negara menerapkan jus soli tanpa syarat, mayoritas di Benua Amerika. Sebagian besar negara lain menggabungkan jus sanguinis dengan elemen jus soli terbatas atau naturalisasi. Naturalisasi menjadi jalur ketiga, biasanya mensyaratkan tinggal lama, bahasa, kesetiaan, dan integritas. Di era kontemporer, banyak negara menghadapi dilema kewarganegaraan ganda, diaspora, dan pencegahan tanpa kewarganegaraan (statelessness). Organisasi internasional mendorong standar untuk mengurangi apatrida, sementara negara menjaga kedaulatan dalam menentukan siapa yang menjadi warga.
Layanan kewarganegaraan di dunia kini banyak beralih ke sistem elektronik, verifikasi biometrik, dan koordinasi lintas instansi untuk keamanan. Indonesia mengikuti tren ini melalui Permenkum 15 Tahun 2026.
Sejarah Lokal Nusantara Penjajahan Kolonial Belanda Hingga Kemerdekaan
Di Nusantara pra kolonial, konsep kewarganegaraan modern belum ada. Kerajaan dan kesultanan mengatur loyalitas berdasarkan hubungan personal, adat, atau sumpah setia kepada penguasa. Status seseorang lebih dekat pada rakyat atau hamba, bukan warga negara dengan hak konstitusional setara.
Pada masa penjajahan Belanda, penduduk Hindia Belanda disebut kaulanegara atau subjek. Hukum Belanda mengatur status ini, termasuk Wet op het Nederlanderschap. Pemerintah kolonial membentuk lembaga imigrasi sejak 1913, kemudian Immigratie Dienst tahun 1921. Bidang yang diurus meliputi perizinan masuk, kependudukan orang asing, dan kewarganegaraan. Peraturan seperti Toelatings Besluit 1916 dan Toelatings Ordonnantie 1917 digunakan untuk mengontrol orang asing. Status orang Indonesia asli, Eropa, dan Timur Asing (termasuk Tionghoa) dibedakan, seringkali dengan diskriminasi.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Aturan Peralihan UUD 1945 mengalihkan hukum yang ada. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara menjadi produk pertama, kemudian diubah beberapa kali. Masa opsi diberikan kepada keturunan Timur Asing untuk memilih status. Konferensi Meja Bundar 1949 menghasilkan pembagian warga negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Orang asing yang lahir atau tinggal di Indonesia bisa menjadi warga Indonesia Serikat, dengan hak menolak.
Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur kewarganegaraan secara lebih komprehensif. Masalah dwi kewarganegaraan dengan Republik Rakyat Tiongkok memicu perjanjian dan masa opsi tahun 1960 sampai 1962. Banyak keturunan Tionghoa menghadapi ketidakpastian. Setelah Dekrit Presiden 1959 dan berbagai perubahan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi fondasi saat ini. Asasnya campuran: jus sanguinis dominan, dengan elemen jus soli terbatas, serta naturalisasi. Anak dari perkawinan campuran bisa berkewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 atau 21 tahun, lalu wajib memilih.
Prosedur pelaksanaan sebelumnya tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti tentang penegasan status, permohonan elektronik, dan sumpah. Permenkum 15 Tahun 2026 mengonsolidasikan semuanya.
Analisis Permenkum 15 Tahun 2026 Perubahan dan Proses
Peraturan ini ditetapkan 16 September 2026, diundangkan 21 September 2026, dan berlaku 20 Desember 2026. Ia mencabut antara lain Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang penegasan status di luar wilayah, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Nomor 47 Tahun 2016, serta sejumlah peraturan lain tahun 2015, 2016, dan 2020. Tujuan utama adalah layanan profesional, transparan, akuntabel, berbasis elektronik, dengan koordinasi antar instansi yang lebih kuat, serta penyesuaian terhadap perubahan kelembagaan Kementerian Hukum.
Jenis layanan terdiri atas layanan Pewarganegaraan, layanan Kewarganegaraan, dan layanan Status Kewarganegaraan. Pewarganegaraan meliputi atas kemauan sendiri, melalui perkawinan, pengangkatan anak, atau jasa bagi negara. Layanan kewarganegaraan mencakup pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemilihan kewarganegaraan, pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia, kehilangan, dan memperoleh kembali. Status kewarganegaraan meliputi penegasan bagi keturunan Indonesia tanpa dokumen, baik di dalam maupun luar negeri.
Perubahan mencolok dibanding regulasi lama antara lain konsolidasi menjadi satu peraturan komprehensif, penekanan sistem elektronik wajib melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kewajiban penyerahan dokumen fisik dalam tujuh hari kerja untuk banyak jenis permohonan, pemeriksaan administratif dan substantif yang lebih terstruktur, pengumpulan biometrik, penilaian tertulis, wawancara, serta verifikasi faktual melibatkan berbagai instansi. Sertifikat kemahiran bahasa Indonesia dengan predikat unggul menjadi syarat baru untuk naturalisasi umum. Surat bebas dari Interpol Notices, bebas narkoba, bukti penghasilan, dan lapor SPT pajak juga diperkuat. Untuk perkawinan, masa perkawinan sekurang kurangnya lima tahun. Penolakan dapat diajukan ulang dengan pembayaran PNBP kembali. Publikasi dalam berita negara memungkinkan keberatan publik atau instansi.
Proses umum dimulai dengan pengajuan elektronik. Pemohon mengunggah dokumen, kemudian menyerahkan salinan atau asli ke pejabat kewarganegaraan, perwakilan Republik Indonesia, atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Pemeriksaan administratif memeriksa kelengkapan. Pemeriksaan substantif melibatkan tim klarifikasi, biometrik, esai tentang Pancasila dan NKRI, wawancara sesuai lampiran, serta pertimbangan instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, keuangan, intelijen, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya. Batas waktu pemeriksaan administratif dan lokal sekitar 30 hari, tingkat menteri hingga 45 hari. Jika memenuhi syarat, diteruskan ke Presiden untuk naturalisasi. Sumpah atau janji setia dilakukan setelah keputusan. Dokumen kewarganegaraan asing wajib dikembalikan dan diverifikasi.
Tabel Implementasi dan Aturan Pelaksanaan
| Tahapan | Deskripsi | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Pengajuan Elektronik | Isi format dan unggah dokumen via laman Ditjen AHU | Sesuai kesiapan pemohon |
| Penyerahan Dokumen Fisik | Salinan dilegalisasi dan asli ke pejabat terkait | Maksimal 7 hari kerja |
| Pemeriksaan Administratif | Kelengkapan dokumen | Maksimal 30 hari |
| Pemeriksaan Substantif Lokal | Biometrik, wawancara, verifikasi faktual | Maksimal 30 hari |
| Pemeriksaan Menteri | Pertimbangan dan keputusan | Maksimal 45 hari |
| Implementasi Sistem Elektronik Penuh | Wajib beroperasi | Paling lambat September 2027 |
| Regulasi Lama yang Dicabut | Isi Utama | Status dalam Permenkum 15 2026 |
|---|---|---|
| Permenkumham 35 2015 | Penegasan status keturunan asing tanpa dokumen | Dicabut dan diintegrasikan |
| Permenkumham 36 2016 | Pernyataan menjadi WNI | Dicabut dan diintegrasikan |
| Permenkumham 47 2016 dan perubahannya | Permohonan elektronik | Dicabut dan diintegrasikan |
| Permenkumham 21 2020 dan perubahannya | Pewarganegaraan dan sumpah | Dicabut dan diintegrasikan |
| Permenkum 6 2025 | Penegasan status di luar negeri | Dicabut dan diintegrasikan |
Tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Naturalisasi umum naik menjadi 75 juta rupiah per permohonan dari sebelumnya 50 juta. Melalui perkawinan 25 juta. Pelepasan status WNI atas permohonan sendiri 5 juta. Memilih kewarganegaraan untuk anak ganda 2 juta. Memperoleh kembali 1 juta. Kenaikan ini bertujuan mendukung kualitas layanan dan transformasi digital, menurut pejabat terkait.
Paradoks Isu Ramai dan Isu yang Kurang Diperhatikan
Paradoks utama terletak pada dorongan digitalisasi di satu sisi dan persyaratan fisik serta pemeriksaan ketat di sisi lain. Sistem elektronik mempercepat akses, tetapi kewajiban dokumen fisik dalam tujuh hari dan verifikasi multi instansi bisa memperlambat bagi diaspora di negara jauh. Biaya tinggi berpotensi membatasi akses bagi orang berpenghasilan menengah, sementara negara ingin menarik talenta. Asas kewarganegaraan tunggal untuk dewasa tetap dipegang, padahal wacana dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta tertentu ramai dibahas, termasuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026 tentang izin bagi talenta yang dibutuhkan bangsa.
Isu yang ramai meliputi kenaikan tarif naturalisasi, penegasan status bagi lebih dari 4.000 warga Indonesia undocumented di berbagai negara hingga awal November 2026, serta pembahasan RUU Kewarganegaraan yang menggeser paradigma dari keamanan ke layanan adaptif terhadap mobilitas transnasional. Koordinasi lintas kementerian untuk penegasan status di Bitung dan tempat lain mendapat sorotan positif sebagai kehadiran negara.
Isu yang kurang diperhatikan mencakup akses digital bagi masyarakat dengan keterbatasan teknologi atau di wilayah terpencil, potensi diskriminasi tidak langsung melalui syarat bahasa unggul dan pemeriksaan ketat, serta dampak terhadap anak dari perkawinan campuran yang harus memilih tepat waktu sebelum usia 21 tahun dan belum menikah. Pengawasan untuk mencegah kewarganegaraan ganda ilegal juga perlu dipantau agar tidak berlebihan.
Pandangan Pakar Kritik dan Posisi Saat Ini
Pakar hukum administrasi dan tata negara umumnya menyambut konsolidasi regulasi sebagai langkah menuju kepastian hukum dan efisiensi. Penegasan status undocumented dipandang sebagai bentuk perlindungan hak dasar yang dijamin konstitusi. Namun, kritik muncul terkait biaya yang naik signifikan, yang menurut sebagian pihak bisa menghambat integrasi. Diskusi tentang dwi kewarganegaraan terbatas menuai kekhawatiran inkonsistensi asas dan potensi diskresi berlebihan jika kriteria talenta tidak objektif.
Saat ini, November 2026, regulasi belum sepenuhnya berlaku efektif karena tanggal 20 Desember 2026. Permohonan yang diajukan sebelumnya tetap menggunakan aturan lama. Sistem elektronik harus siap paling lambat setahun setelah diundangkan. Kementerian Hukum telah menerbitkan ribuan SK penegasan dengan merujuk regulasi ini sebagai dasar. Tantangan baru meliputi mobilitas global, diaspora yang besar, kebutuhan talenta, ancaman statelessness, serta keamanan nasional di era digital.
Perbaikan tetap diperlukan. Harmonisasi dengan RUU Kewarganegaraan yang sedang digodok harus memastikan layanan tidak hanya efisien tetapi juga inklusif dan adil. Kriteria objektif untuk jalur jasa atau kepentingan negara perlu diperjelas. Akses bagi kelompok rentan dan diaspora harus diperkuat, misalnya melalui perwakilan luar negeri yang lebih responsif. Evaluasi berkala terhadap tarif dan efektivitas sistem elektronik penting agar regulasi benar benar melayani warga tanpa membebani berlebihan. Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan baru sambil tetap menjaga kedaulatan dan keadilan.
Permenkum 15 Tahun 2026 merupakan jembatan dari warisan sejarah panjang menuju layanan modern. Dari subjek kolonial hingga warga digital, evolusi ini terus berlanjut. Keberhasilan implementasi akan diukur dari seberapa banyak orang memperoleh kepastian status tanpa kehilangan esensi keadilan.
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 661. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan adalah:
- bahwa untuk mewujudkan layanan kewarganegaraan yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kecermatan dan kehati-hatian, termasuk melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis elektronik dan penguatan koordinasi antar instansi, perlu dilakukan penataan kembali pengaturan layanan bidang kewarganegaraan pada Kementerian Hukum;
- bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan pada Kementerian Hukum, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan layanan bidang kewarganegaraan pada Kementerian Hukum;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan bidang kewarganegaraan, perlu dilakukan penyederhanaan dan konsolidasi pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri yang komprehensif dan terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
Isi Permen Hukum Layanan Bidang Kewarganegaraan
Berikut adalah isi Permenkum 15 Tahun 2026 Tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Status Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.
- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang selanjutnya disebut KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah, dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara Indonesia dan Taiwan.
- Pejabat Kewarganegaraan adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
- Menteri menyelenggarakan layanan di bidang Kewarganegaraan.
- Jenis layanan di bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- layanan Pewarganegaraan;
- layanan Kewarganegaraan; dan
- layanan Status Kewarganegaraan.
BAB II
LAYANAN PEWARGANEGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
- kemauan sendiri;
- perkawinan dengan warga negara Indonesia;
- pengangkatan anak; atau
- jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan atas Kemauan Sendiri
Pasal 4
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan oleh Orang Asing yang memenuhi persyaratan.
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri.
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan di Indonesia oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 5
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asal;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah;
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu;
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah;
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
- surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
- pindaian asli sisi depan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
- surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia;
- surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
- surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf k, dan huruf l; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, dan huruf v,
Pasal 6
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
- Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan administratif; dan
- pemeriksaan substantif.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterima.
Pasal 7
- Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 8
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan menetapkan tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
- pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
- pengambilan biometrik;
- penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
- wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara Indonesia;
- klarifikasi untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
- verifikasi faktual.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
- pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemahaman mengenai semboyan Negara Republik Indonesia serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
- deskripsi diri; dan
- rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 9
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
- surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
- hasil penilaian tertulis pemohon; dan
- berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
- Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
- Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 11
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 12
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Pasal 13
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara Indonesia.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila pemohon masih terikat dalam perkawinan dan perkawinan telah berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan pernyataan menjadi warga negara Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 14
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asal;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah; dan
- penyandang disabilitas:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli akta kelahiran pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli akta kelahiran suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu izin tinggal tetap dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang menyatakan pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lampiran data perlintasan keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian, dan salinan paspor pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk suami atau istri, anak, dan orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah;
- surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi 6 (enam) parameter yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional;
- surat keterangan bebas narkoba dari otoritas berwenang negara asal pemohon;
- pindaian asli sisi depan kartu ATM dan halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli sertifikat hasil ujian kemahiran berbahasa Indonesia dengan predikat unggul dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat pernyataan pemohon yang menyatakan kebenaran isi dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya;
- surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia;
- surat keterangan tidak masuk dalam daftar Interpol Notices;
- surat keterangan tidak pernah dan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat di kantor perwakilan negara pemohon;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon yang menyatakan pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- bukti lapor SPT Pajak warga negara asing yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan bebas catatan (clearance) atau dugaan pelanggaran dari kementerian/lembaga terkait yang menerangkan bahwa tidak ada catatan sesuai tugas dan fungsi;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf m, dan huruf n; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf y,
Pasal 15
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
- Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan administratif; dan
- pemeriksaan substantif.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diterima.
Pasal 16
- Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan Pewarganegaraan ditolak dan diberitahukan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan melaksanakan pemeriksaan substantif.
Pasal 17
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pejabat Kewarganegaraan membentuk dan menetapkan tim klarifikasi dan verifikasi faktual.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
- pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan;
- pengambilan biometrik;
- penilaian tertulis untuk menilai pemahaman substantif pemohon;
- wawancara untuk mendalami jawaban pemohon serta menilai komitmen, integritas, dan kesiapan pemohon menjadi warga negara Indonesia;
- klarifikasi untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan atau dugaan pelanggaran pada lembaga/instansi terkait; dan
- verifikasi faktual.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang berasal dari:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Penilaian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menjawab pertanyaan esai secara tertulis dalam bentuk tulisan tangan yang paling sedikit memuat:
- pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemahaman mengenai semboyan Negara Republik Indonesia serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- alasan mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan asing;
- deskripsi diri; dan
- rencana kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon beserta alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 18
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan tersebut secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan berupa:
- surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
- hasil penilaian tertulis pemohon; dan
- berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari tim klarifikasi dan verifikasi faktual sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat Kewarganegaraan.
- Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
- Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 20
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 21
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan dengan warga negara Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Angkat
Pasal 22
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23
- Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 24
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor atau nomor identitas sejenis;
- jenis kelamin;
- agama;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asal;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga; dan
- nomor dan tanggal penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak:
- data orang tua angkat pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
- pindaian asli paspor anak yang masih berlaku dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
- penetapan pengadilan atau dalam bentuk lain tentang pengangkatan anak dari pejabat yang berwenang di negara asal anak;
- surat keterangan dari perwakilan negara asal anak yang menyatakan tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- pindaian asli kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian atau surat talak atau perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
- pas foto berwarna terbaru dari anak dan orang tua angkat.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j,
Pasal 25
- Permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 27
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 28
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 29
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
- Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 30
Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
Bagian Kelima
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemeriksaan Layanan Pewarganegaraan Berdasarkan Jasa yang diberikan Kepada Negara Republik Indonesia atau dengan Alasan Kepentingan Negara
Pasal 31
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
- Pewarganegaraan berdasarkan alasan kepentingan negara diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait kepada Presiden melalui Menteri.
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri secara elektronik.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan di Indonesia oleh pemohon dengan cara mengisi format permohonan Pewarganegaraan berdasarkan jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 32
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asal;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat pernyataan bersedia menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan Kewarganegaraan asalnya;
- pindaian asli paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan yang menyatakan yang bersangkutan akan kehilangan Kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- surat rekomendasi yang berisi pertimbangan yang menyatakan Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan Kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i,
Pasal 33
- Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 34
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 35
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan disertai dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pewarganegaraan berdasarkan jasa yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Bagian Keenam
Tata Cara Pengucapan Sumpah atau Menyatakan Janji Setia
Pasal 36
- Permohonan Pewarganegaraan yang telah dikabulkan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada pemohon melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan di kantor wilayah.
- Pemohon yang telah ditetapkan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Presiden atau keputusan Menteri ditetapkan.
- Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan di kantor wilayah memanggil secara tertulis pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di hadapan:
- Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
- Pejabat Kewarganegaraan,
- Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang sah, dilakukan pemanggilan ulang kepada pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia berdasarkan format berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
- Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), keputusan Presiden atau keputusan Menteri batal demi hukum.
- Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan melaporkan keputusan Presiden atau keputusan Menteri yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 38
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
- Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Direktur Jenderal atau Pejabat Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
- Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukannya.
Pasal 39
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen Kewarganegaraan kepada perwakilan negara asal pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- Pemohon yang telah mengunggah tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengunduh surat keputusan Presiden atau surat keputusan Menteri serta berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Pemohon yang belum mengunggah tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengunduh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB III
LAYANAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 40
Pemohon yang dapat menyampaikan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri atas:
- anak berkewarganegaraan ganda;
- warga negara Indonesia;
- warga negara Indonesia yang kawin atau putus perkawinan dengan warga negara asing; dan/atau
- warga negara Indonesia karena alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 41
Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
- permohonan surat keterangan anak berkewarganegaraan ganda;
- permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda;
- permohonan tetap sebagai warga negara Indonesia;
- laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden;
- permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Menteri; dan
- permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 42
- Permohonan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diajukan kepada Menteri.
- Penyampaian permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 43
Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan Kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
- anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan;
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia; dan
- anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pasal 44
- Anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah, dapat mengajukan permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
- Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal dengan mengisi format permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
- Format permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing;
- tempat penerbitan dan tanggal berlaku paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asing;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon mengunggah dokumen persyaratan paling sedikit berupa:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya atas nama pemohon dan orang tua, dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal atas nama pemohon dan orang tua, dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon dan orang tua pemohon.
- Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, huruf f, dan huruf g,
Pasal 45
- Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 47
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 48
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 49
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda.
- Pemohon dapat mengunduh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 50
- Surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menyampaikan permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan pemohon berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda wajib menyampaikan permohonan memilih Kewarganegaraan sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pasal 51
- Permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 52
- Format permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia atau nomor dan tanggal surat keterangan Direktur Jenderal atau nomor dan tanggal sertifikat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- nomor paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing;
- tempat penerbitan dan tanggal berlaku paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asing;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- agama;
- penyandang disabilitas;
- golongan darah;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- pendidikan terakhir.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan menyatakan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk orang tua pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau salinan surat keterangan Direktur Jenderal atau fotokopi sertifikat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- keputusan Menteri bagi anak warga negara asing yang diangkat oleh warga negara Indonesia;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l,
Pasal 53
- Permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 55
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 56
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 57
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat keterangan telah memilih menjadi warga negara Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemohon untuk mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing kepada perwakilan negara pemohon paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat keterangan diterbitkan.
Pasal 58
- Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima dimaksud melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan terhadap tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada perwakilan negara asing terkait untuk memverifikasi kebenaran pengembalian dokumen serta validitas tanda terima yang diunggah.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, tanda terima dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan tidak sesuai.
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melakukan perbaikan maka permohonan ditolak dan surat keterangan yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 59
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dinyatakan sesuai, Menteri menetapkan keputusan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia
Pasal 60
- Laki-laki atau perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan atau laki-laki warga negara asing dapat kehilangan Kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal laki-laki atau perempuan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginginkan tetap menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Pasal 61
- Format permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas diri sejenis;
- nomor paspor;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah; dan
- penyandang disabilitas:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari pemohon di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
- surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan tetap menjadi warga Negara Republik Indonesia pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing yang menyatakan ketentuan negara tersebut mewajibkan atau tidak mewajibkan suami atau istri dari warga negaranya memiliki Kewarganegaraan negara pasangannya;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i,
Pasal 62
- Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 64
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 65
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 66
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan tetap menjadi warga negara Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 67
Warga negara Indonesia kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kewarganegaraan.
Pasal 68
Pimpinan instansi tingkat pusat, pimpinan instansi tingkat daerah, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI dan/atau anggota masyarakat yang bertempat tinggal di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 melaporkan kepada Menteri secara elektronik.
Pasal 69
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asing;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengunggah dokumen pendukung yang membuktikan bahwa terlapor memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 70
- Menteri melalui Direktur Jenderal memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal laporan diterima.
- Untuk keperluan pemeriksaan, Menteri dapat melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 71
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dinyatakan memenuhi unsur dan ketentuan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri menetapkan keputusan tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pelapor dapat mengunduh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Presiden
Pasal 72
Warga negara Indonesia dinyatakan hilang Kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, jika yang bersangkutan:
- sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- bertempat tinggal di luar negeri; dan
- dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan.
Pasal 73
Warga negara Indonesia dinyatakan hilang Kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 karena:
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; dan/atau
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Pasal 74
- Warga negara Indonesia yang dinyatakan hilang Kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 75
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga;
- negara asing tujuan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli dokumen perjalanan Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing setelah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- surat keterangan catatan Kepolisian Republik Indonesia;
- surat keterangan bebas hutang pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h,
Pasal 76
- Permohonan kehilangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 78
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 79
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 80
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri meneruskan permohonan dengan surat pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasal 81
Presiden menetapkan keputusan menyetujui atau menolak permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penyampaian dan Pemeriksaan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Menteri
Pasal 82
Warga negara Indonesia dapat melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena:
- memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan Kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; dan/atau
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan RI atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI atau KDEI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan.
Pasal 83
- Warga negara Indonesia yang akan melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon secara elektronik.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan cara mengisi format permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 84
- Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga;
- negara asing tujuan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan, buku nikah, laporan perkawinan, atau surat keterangan perkawinan pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f,
Pasal 85
- Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 87
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual dan dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 88
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 89
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Menteri.
- Pemohon dapat mengunduh surat keputusan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 90
- Warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraannya akibat:
- perkawinan antara perempuan warga negara Indonesia dengan laki-laki warga negara asing jika menurut hukum negara asal suaminya, Kewarganegaraan istri mengikuti Kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut;
- perkawinan antara laki-laki warga negara Indonesia dengan perempuan warga negara asing jika menurut hukum negara asal istrinya, Kewarganegaraan suami mengikuti Kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut; atau
- diangkat sebagai anak oleh warga negara asing dan sebagai akibat pengangkatan tersebut kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Terhadap perempuan warga negara Indonesia, laki-laki warga negara Indonesia, atau anak warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon.
Pasal 91
- Permohonan dari perempuan warga negara Indonesia atau laki-laki warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diajukan sejak putusnya perkawinan.
- Dalam hal terdapat perubahan ketentuan negara asing yang mengakibatkan perempuan warga negara Indonesia atau laki-laki warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan Kewarganegaraan asingnya, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa putusnya perkawinan.
Pasal 92
- Permohonan dari anak yang diangkat oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c dapat diajukan apabila pemohon bersedia melepaskan Kewarganegaraan asing yang diperoleh akibat pengangakatan.
- Dalam hal pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib melampirkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan pengangkatan anak tersebut tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
- Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- Kewarganegaraan asing;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan:
- pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kartu tanda penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami atau istri pemohon dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
- daftar riwayat hidup pemohon;
- biodata penduduk pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- biodata penduduk suami atau istri dan anak pemohon yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus menyampaikan:
- salinan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
- dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l,
Pasal 94
- Permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran X angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 95
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 96
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 97
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan, Perwakilan RI, atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 98
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan surat keterangan akan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemohon untuk mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing kepada perwakilan negara pemohon paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat keputusan ditetapkan.
Pasal 99
- Dalam hal pemohon telah mengembalikan dokumen Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) yang dibuktikan dengan tanda terima pengembalian, pemohon harus mengunggah tanda terima dimaksud melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap tanda terima pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada perwakilan negara asing terkait untuk memverifikasi kebenaran pengembalian dokumen serta validitas tanda terima yang diunggah.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai, tanda terima dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan tidak sesuai.
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melakukan perbaikan maka permohonan ditolak dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 100
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dinyatakan sesuai, Menteri menetapkan surat keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
BAB IV
LAYANAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan
Pasal 101
- Surat keterangan Status Kewarganegaraan dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada Menteri.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik oleh pemohon, kuasa, atau walinya dengan mengisi format permohonan surat keterangan Status Kewarganegaraan pada laman resmi Direktorat Jenderal.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- warga negara Indonesia; atau
- Orang Asing,
Pasal 102
- Format permohonan surat keterangan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- Kewarganegaraan;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas; dan
- status hubungan dalam keluarga:
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen berupa:
- pindaian asli kartu tanda penduduk, surat penerbitan nomor identitas tunggal, atau dokumen identitas sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara lain dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pindaian asli kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan salinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
- pas foto berwarna terbaru dari pemohon, suami atau istri pemohon, anak pemohon, dan orang tua pemohon.
- Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengunggah dokumen pendukung lain yang membuktikan hubungan asal usul pemohon.
- Ketentuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan dokumen sejenis pada negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 103
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat keterangan Status Kewarganegaraan yang menyatakan pemohon merupakan warga Negara Republik Indonesia atau bukan merupakan warga Negara Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keterangan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Berada di Wilayah Republik Indonesia dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Pasal 104
- Warga negara Indonesia keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara manapun dapat diberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan kepada Menteri.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mengisi format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 105
- Format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- Kewarganegaraan;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga; dan
- lama bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan pemohon tidak pernah memiliki Kewarganegaraan asing, tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara asing manapun ataupun surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara manapun dan tidak pernah mengajukan permohonan Pewarganegaraan atau naturalisasi di negara lain;
- pindaian asli surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan
- dokumen pendukung lainnya yang membuktikan hubungan asal usul pemohon.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Pejabat Kewarganegaraan yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Pasal 106
- Permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Kewarganegaraan.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 107
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 108
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Pejabat Kewarganegaraan meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan meminta pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 109
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Pejabat Kewarganegaraan beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 110
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh surat keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Keturunan Warga Negara Indonesia yang Berada di Luar Wilayah Republik Indonesia dan Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Pasal 111
- Warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia dan tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara manapun dapat diberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu atau ayah warga negara Indonesia;
- warga negara Indonesia yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan/atau paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor yang masih berlaku; atau
- keturunan warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang tidak memiliki Kewarganegaraan asing,
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik oleh pemohon, kuasa, atau walinya dengan mengisi format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan pada laman resmi Direktorat Jenderal.
Pasal 112
- Format permohonan penegasan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) paling sedikit memuat:
- data pemohon:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor akta/surat kenal lahir;
- nomor induk kependudukan;
- nomor paspor;
- Kewarganegaraan;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- tanggal perkawinan;
- nomor akta perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- alamat di luar negeri;
- pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- pendidikan terakhir;
- golongan darah;
- penyandang disabilitas;
- status hubungan dalam keluarga; dan
- lama bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
- data suami atau istri pemohon, bagi yang telah menikah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data anak pemohon, bagi yang memiliki anak:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- data orang tua pemohon:
- ayah:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- nomor induk kependudukan, atau nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal:
- ibu:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan; dan
- nomor induk kependudukan, nomor paspor, atau nomor identitas diri sejenis; dan
- alamat tempat tinggal.
- ayah:
- data pemohon:
- Selain mengisi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen persyaratan berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan pemohon tidak pernah memiliki Kewarganegaraan asing, tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan dari negara asing manapun ataupun surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara manapun, dan tidak pernah mengajukan permohonan Pewarganegaraan atau naturalisasi di negara lain; dan
- dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia.
- Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Perwakilan RI atau KDEI yang wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan.
Pasal 113
- Permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilakukan pemeriksaan oleh Perwakilan RI atau KDEI.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- pengambilan biometrik;
- wawancara; dan
- verifikasi faktual.
- Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 114
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 115
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Perwakilan RI, atau KDEI meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Menteri melaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran permohonan dan pertimbangan dari instansi terkait.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
- Badan Intelijen Negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Narkotika Nasional;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- instansi terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh akses pada laman resmi Direktorat Jenderal untuk memberikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasal 116
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
- Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Perwakilan RI atau KDEI beserta alasan dan pengembalian berkas permohonannya.
- Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 117
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemohon dapat mengunduh keputusan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal.
BAB V
DATA LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 118
- Data layanan bidang Kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal disimpan dan dikelola melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- Data layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Akses terhadap data layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui interoperabilitas sistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktorat Jenderal wajib menjamin pengamanan data layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
- kerahasiaan;
- keutuhan; dan
- ketersediaan.
- Pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data dan keamanan sistem informasi.
BAB VI
PENGAWASAN LAYANAN BIDANG KEWARGANEGARAAN
Pasal 119
- Pemberian layanan bidang Kewarganegaraan dapat dilakukan pengawasan oleh Menteri.
- Pengawasan layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kebenaran dan keabsahan data, dokumen, keterangan, dan fakta hukum yang menjadi dasar pemberian layanan bidang Kewarganegaraan;
- mencegah adanya kepemilikan status Kewarganegaraan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Kewarganegaraan ganda yang tidak diperkenankan;
- mencegah adanya perolehan, kehilangan, memperoleh kembali, atau penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia secara melawan hukum; dan/atau
- memastikan kepatuhan pemohon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kewarganegaraan.
- Pengawasan layanan bidang kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui:
- pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data serta informasi Kewarganegaraan;
- pemeriksaan data, dokumen, keterangan, dan fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa hukum Kewarganegaraan;
- klarifikasi atas pemenuhan persyaratan, keabsahan status hukum Kewarganegaraan, dan pelaksanaan kewajiban administratif; dan
- verifikasi faktual.
Pasal 120
- Dalam rangka melaksanakan pengawasan layanan bidang kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Menteri melakukan publikasi layanan bidang Kewarganegaraan.
- Publikasi layanan bidang Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui berita resmi Kewarganegaraan.
- Publikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama pemohon;
- jenis layanan bidang Kewarganegaraan;
- status penanganan permohonan; dan/atau
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berita resmi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai sarana:
- transparansi layanan;
- partisipasi publik; dan
- akuntabilitas penyelenggaraan layanan Kewarganegaraan.
Pasal 121
- Masyarakat, kementerian/lembaga, Perwakilan RI, perwakilan negara asing, dan/atau pihak terkait lainnya dapat menyampaikan:
- tanggapan;
- keberatan;
- informasi; dan/atau
- laporan,
- Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data, dokumen, dan/atau keterangan pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menteri melakukan penelaahan terhadap tanggapan, keberatan, informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal diperlukan, Menteri melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada:
- pemohon;
- Pejabat Kewarganegaraan; dan
- kementerian, lembaga, Perwakilan RI, dan/atau instansi terkait.
Pasal 122
- Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) Menteri menetapkan:
- daftar deterensi Kewarganegaraan;
- daftar prevensi Kewarganegaraan; atau
- daftar pantau Kewarganegaraan.
- Daftar deterensi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar pemantauan terhadap pemohon layanan bidang Kewarganegaraan yang penyelesaiannya ditunda karena memerlukan klarifikasi, verifikasi, atau pemeriksaan lebih lanjut.
- Daftar prevensi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar pemantauan terhadap pemohon layanan bidang Kewarganegaraan yang berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan, peristiwa hukum, atau keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan Status Kewarganegaraan sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Daftar pantau Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar pemantauan terhadap pemohon yang Status Kewarganegaraannya telah ditetapkan, namun berdasarkan laporan, informasi, data, atau hasil pengawasan terdapat indikasi yang memerlukan klarifikasi, verifikasi, atau pemeriksaan lebih lanjut terkait Status Kewarganegaraannya.
Pasal 123
Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1), Menteri dapat:
- menunda penyelesaian layanan;
- menolak permohonan;
- membatalkan proses layanan;
- melakukan tindakan administratif; dan/atau
- menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 124
Menteri melalui Direktur Jenderal mengumumkan:
- nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
- nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan untuk Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia dan dengan alasan kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
- nama orang yang telah memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
- nama orang yang menyatakan tetap menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1);
- nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 81, dan Pasal 89 ayat (1);
- nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan
- nama orang yang memperoleh penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1),
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 125
- Permohonan layanan bidang Kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.
- Permohonan yang diajukan kembali setelah ditolak, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 126
- Dalam hal aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses berdasarkan pengumuman resmi Direktur Jenderal, permohonan layanan bidang Kewarganegaraan dilakukan secara manual.
- Penyampaian permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 127
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pelayanan secara elektronik terhadap layanan Kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan;
- Permohonan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan;
- Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
- Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik;
- Permohonan Pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang diajukan; dan
- sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 128
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1636);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1655);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170); dan
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 117),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 129
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar