Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Apa itu Paralegal?
Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum menjelaskan dan mendefinisikan paralegal sebagai setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Penetapan Permenkum Paralegal
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum ditetapka pada tanggal 2 Oktober 2025 di Jakarta oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diundangkan pada tanggal 3 November 2025 dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 901. Agar setiap orang mengetahuinya.
Garda Depan Akses Keadilan Dari Pokrol Bambu Hingga Pos Bantuan Hukum Analisis Mendalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum hadir sebagai jawaban atas kebutuhan optimalisasi peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Regulasi ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Melalui perluasan kewenangan non litigasi, penegasan Pos Bantuan Hukum, serta penguatan pelatihan dan pengawasan, peraturan ini berupaya menempatkan paralegal sebagai garda terdepan bantuan hukum struktural. Namun, perjalanan panjang bantuan hukum dari era dunia kuno, kolonial, hingga kini tetap diwarnai paradoks antara perluasan akses dan batasan profesionalisme advokat.
Sejarah Bantuan Hukum di Dunia
Konsep bantuan hukum bagi orang miskin sudah berusia berabad abad. Di Inggris, undang undang tahun 1495 memungkinkan hakim menunjuk penasihat hukum secara cuma cuma bagi pihak yang tidak mampu. Sistem dock briefs kemudian berkembang, di mana barrister berjubah dapat dipanggil untuk membela tanpa bayaran. Di Amerika Serikat, upaya terorganisir dimulai pada tahun 1876 dengan German Immigrants Society di New York yang kemudian menjadi Legal Aid Society. Organisasi ini membantu imigran miskin dalam perkara perdata. Pada abad ke 20, gerakan hak sipil dan putusan Gideon v Wainwright tahun 1963 memperkuat hak atas pengacara dalam perkara pidana. Legal Services Corporation didirikan tahun 1974 sebagai pendanaan federal terbesar untuk bantuan hukum sipil. Di berbagai negara Eropa, bantuan hukum berkembang dari amal menjadi skema publik pada era negara kesejahteraan pasca Perang Dunia Kedua, meski kemudian mengalami pemotongan anggaran pada dekade 1980an dan 1990an. Sejarah dunia menunjukkan bahwa bantuan hukum selalu terkait dengan industrialisasi, urbanisasi, dan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum, sekaligus sering menimbulkan ketegangan dengan profesi hukum formal.
Sejarah Lokal Nusantara dan Era Kolonial Belanda
Di Nusantara pra kolonial, penyelesaian sengketa lebih banyak mengandalkan hukum adat, musyawarah, dan tokoh masyarakat tanpa lembaga bantuan hukum formal seperti yang dikenal sekarang. Kedatangan Belanda membawa sistem hukum Eropa dan dualisme peradilan. Asas konkordansi pada tahun 1848 memberlakukan peraturan Belanda, termasuk pengaturan lembaga advokat yang hanya melayani golongan Eropa di Raad van Justitie. Pribumi menghadapi Landraad dengan akses terbatas. Pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 muncul figur yang dijuluki pokrol bambu, istilah ejekan dari procureur atau pengacara perdata yang digabung dengan kata bambu untuk mencemooh mereka yang dianggap tidak terdidik. Pokrol bambu justru menjawab kebutuhan rakyat jelata yang tidak mampu membayar advokat Belanda. Mereka membantu dalam perkara perdata dan pidana di tingkat desa dan kota, seringkali sebagai bagian dari gerakan nasional. Politik etis membuka sedikit ruang bagi elit pribumi yang menempuh pendidikan hukum di Belanda, namun mayoritas penduduk desa tetap terpinggirkan. Pemerintah kolonial tidak menjamin hak bantuan hukum bagi pribumi miskin, sehingga peran informal menjadi jembatan penting antara rakyat dan sistem hukum yang diskriminatif.
Menuju Kemerdekaan dan Perkembangan Hingga Hari Ini
Setelah kemerdekaan, bantuan hukum terus berkembang seiring kesadaran hak asasi manusia. Organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970 menjadi pelopor bantuan hukum struktural. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan utama, menegaskan hak orang miskin atas bantuan hukum cuma cuma dari pemberi bantuan hukum yang terverifikasi. Paralegal kemudian diatur dalam berbagai peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, terutama di daerah yang kekurangan advokat. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran dari bantuan individual ke bantuan struktural yang memberdayakan masyarakat. Hingga kini, tantangan kuantitas dan kualitas paralegal masih menjadi isu utama, mendorong lahirnya regulasi terbaru.
Proses Pembentukan dan Latar Belakang Permenkum Nomor 34 Tahun 2025
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menimbang dalam peraturan menekankan pentingnya optimalisasi peran paralegal untuk meningkatkan akses keadilan, sementara peran sebelumnya terkendala kualitas dan kuantitas. Peraturan lama Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 dinilai sudah tidak sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat. Proses ini sejalan dengan upaya deregulasi di Kementerian Hukum yang menyederhanakan banyak peraturan menjadi lebih sedikit dan relevan. Dasar hukum merujuk pada Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011, dan peraturan terkait organisasi Kementerian Hukum.
Perubahan Dibanding Regulasi Lama dan Perubahan Baru yang Mencolok
Dibandingkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, perubahan mencolok terletak pada perluasan lingkup bantuan hukum non litigasi. Pasal 16 secara eksplisit mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum. Pasal 17 menambahkan advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga provinsi, pendampingan program pemerintah, serta kerja sama dengan pemerintah desa dan penyuluh hukum untuk membentuk kelompok sadar hukum serta Pos Bantuan Hukum. Definisi Pos Bantuan Hukum sebagai wadah layanan di kantor desa atau kelurahan menjadi elemen baru yang memperkuat kehadiran di tingkat akar rumput. Persyaratan tetap ketat: warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis, serta bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau advokat. Pelatihan wajib dengan persetujuan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, lengkap dengan sertifikat kompetensi. Batasan tetap jelas: paralegal tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Hak atas peningkatan kapasitas dan jaminan perlindungan hukum, keamanan, serta keselamatan diperkuat.
Implementasi dan Tabelnya
Implementasi baru dimulai sejak November 2025. Fokus utama pada rekrutmen, pelatihan berstandar, penerbitan surat tugas, dan pengawasan berkala. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan kinerja setiap enam bulan. Sistem informasi bantuan hukum digunakan untuk pendaftaran dan penghapusan jika terjadi pelanggaran.
| Aspek Implementasi | Ketentuan Utama | Status Awal |
|---|---|---|
| Rekrutmen Paralegal | Dari komunitas atau masyarakat yang lulus pelatihan | Mulai berjalan melalui LBH terverifikasi |
| Pelatihan Kompetensi | Wajib, disetujui BPHN, kurikulum standar | Persetujuan dan pedoman sedang disiapkan |
| Tugas Non Litigasi | Konsultasi, investigasi, mediasi, drafting, dll | Perluasan mulai diterapkan di lapangan |
| Pos Bantuan Hukum | Di desa atau kelurahan, kerja sama penyuluh | Pembentukan didorong bersama pemerintah desa |
| Pengawasan dan Evaluasi | Laporan enam bulanan ke BPHN | Mekanisme laporan aktif |
| Batasan Litigasi | Tidak mandiri di pengadilan | Tetap dijaga sesuai putusan sebelumnya |
Tabel Aturan Pelaksanaan
| Aturan Terkait | Nomor | Fungsi |
|---|---|---|
| Undang Undang Bantuan Hukum | 16 Tahun 2011 | Dasar utama hak bantuan hukum cuma cuma |
| Permenkum Paralegal | 34 Tahun 2025 | Pengaturan detail paralegal, menggantikan 3/2021 |
| Pedoman Pelatihan BPHN | Ditetapkan Kepala BPHN | Kurikulum, sertifikat, dan manajemen pelatihan |
| Standar Bantuan Hukum | Peraturan terkait | Acuan kualitas layanan |
| Sistem Informasi Bantuan Hukum | Internal Kementerian | Pendaftaran, monitoring, dan penghapusan paralegal |
Paradoks, Isu Ramai Dibahas, dan Isu yang Disepelekan
Paradoks utama adalah perluasan peran paralegal untuk menutup kekurangan advokat di daerah terpencil, sementara batasan litigasi tetap ketat untuk menjaga profesionalisme dan kepastian hukum. Isu ramai meliputi perluasan investigasi elektronik dan drafting dokumen yang dianggap menaikkan level paralegal, serta kerja sama dengan pemerintah desa. Di sisi lain, kekhawatiran advokat tentang ketidakpastian hukum jika paralegal terlalu jauh masuk ranah profesional tetap muncul, terutama terkait putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang membatasi pendampingan di penyidikan dan persidangan. Isu yang disepelekan mencakup kesiapan infrastruktur digital untuk investigasi elektronik di daerah tertinggal, mekanisme perlindungan nyata bagi paralegal yang menghadapi risiko di lapangan, serta keberlanjutan pendanaan pelatihan dan Pos Bantuan Hukum. Integrasi dengan program desa sadar hukum juga belum mendapat perhatian optimal.
Apa Kata Pakar dan Kritik Terhadap Regulasi Ini
Pakar menyambut upaya peningkatan akses keadilan, namun mengingatkan perlunya jaminan kualitas agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Organisasi advokat seperti Peradi Profesional menyoroti risiko jika peran paralegal diperluas tanpa kedalaman kompetensi, terutama di wilayah pelosok. Kritik berfokus pada potensi tumpang tindih dengan kewenangan advokat, meski peraturan secara tegas membatasi pendampingan mandiri di pengadilan. Beberapa akademisi menilai regulasi ini sebagai langkah positif menuju bantuan hukum yang lebih struktural, namun menuntut penguatan sertifikasi dan pengawasan agar tidak mengulang kekosongan hukum pasca putusan Mahkamah Agung. Masyarakat sipil mendorong implementasi nyata di tingkat desa agar Pos Bantuan Hukum tidak sekadar formalitas.
Dimana Kita Sekarang dan Apakah Harus Ada Perbaikan untuk Tantangan Baru
Kita berada di tahap awal implementasi regulasi yang lebih komprehensif. Perluasan kewenangan non litigasi membuka peluang besar, terutama menghadapi tantangan digital seperti sengketa online dan investigasi elektronik. Namun, perbaikan tetap diperlukan. Penguatan kapasitas digital paralegal, penjaminan perlindungan hukum yang operasional, penyediaan anggaran berkelanjutan, serta sinkronisasi dengan revisi hukum acara menjadi agenda penting. Tanpa itu, tujuan meningkatkan akses keadilan bagi orang miskin berisiko terhambat oleh kesenjangan kualitas dan infrastruktur. Regulasi ini merupakan kemajuan signifikan dari warisan kolonial yang diskriminatif menuju sistem yang lebih inklusif, namun keberhasilannya bergantung pada komitmen bersama pemberi bantuan hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan demikian, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 menandai babak baru bagi peran paralegal sebagai jembatan keadilan, melanjutkan semangat pokrol bambu dalam konteks negara modern yang berkomitmen pada kesetaraan di hadapan hukum.
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:
- bahwa untuk meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum diperlukan optimalisasi peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum;
- bahwa optimalisasi peran Paralegal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masih terkendala baik dari segi kualitas maupun kuantitas;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Dasar Hukum
Dasar hukum keluarnya Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Isi Permenkum Paralegal
Berikut adalah salinan isi Permenkum 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
- Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
BAB II
REKRUTMEN PARALEGAL, SYARAT, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
- Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan rekrutmen terhadap Paralegal.
- Untuk menjadi Paralegal harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kemampuan membaca dan menulis;
- bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat; dan
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Paralegal yang direkrut dapat juga kepada setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.
Pasal 4
- Paralegal dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum wajib memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum.
- Pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan:
- peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan
- jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan.
BAB III
KOMPETENSI DAN PELATIHAN BANTUAN HUKUM BAGI PARALEGAL
Pasal 6
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang direkrut.
Pasal 7
- Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal.
- Kompetensi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum;
- kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
- kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan
- keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Pasal 8
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN.
Pasal 9
- Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengacu pada pedoman pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
- Pedoman pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kurikulum pelatihan; dan
- manajemen penyelenggaraan pelatihan.
- Dalam hal diperlukan, Pemberi Bantuan Hukum dapat menyampaikan usulan kurikulum tambahan kepada BPHN sesuai dengan kebutuhan khusus masyarakat.
- Usulan penambahan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak apabila materi muatannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan atau penolakan usulan kurikulum disampaikan bersamaan dengan penyampaian persetujuan penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 10
- Pelatihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum diikuti oleh Paralegal yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Dalam hal dibutuhkan, pelatihan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh peserta nonparalegal.
- Syarat nonparalegal untuk mengikuti pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kemampuan membaca dan menulis; dan
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 11
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat bekerja sama dengan:
- perguruan tinggi;
- pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
- lembaga nonpemerintah.
Pasal 12
- Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal kepada BPHN.
- Selain penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi paralegal dengan melampirkan:
- hasil evaluasi keikutsertaan peserta selama pelatihan; dan
- laporan aktualisasi yang memuat rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
- Permohonan pemberian identitas nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelatihan selesai dilaksanakan.
Pasal 13
- BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menandatangani sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di belakang nama Paralegal.
BAB IV
PEMBERDAYAAN PARALEGAL
Pasal 14
- Pemberi Bantuan Hukum dapat memberdayakan Paralegal untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
- Pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Paralegal yang telah lulus dan mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
- Dalam pemberdayaan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib menerbitkan surat tugas.
Pasal 15
Paralegal dalam memberikan bantuan hukum tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Pasal 16
Pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi:
- penyuluhan hukum;
- konsultasi hukum;
- investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- penelitian hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- drafting dokumen hukum.
Pasal 17
Selain memberikan Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
- advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
- pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
- bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Pasal 18
- Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 wajib menunjukkan kartu identitas Paralegal dan surat tugas.
- Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN.
BAB V
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 19
- Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPHN.
- Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 20
- BPHN melakukan evaluasi berdasarkan:
- hasil laporan yang disampaikan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan BPHN; dan
- laporan dari Penerima Bantuan Hukum atau masyarakat.
- Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pemberian penghargaan kepada Paralegal yang berprestasi;
- peningkatan kompetensi Paralegal melalui pelatihan Bantuan Hukum lanjutan;
- rekomendasi pemberian sanksi kepada Paralegal melalui Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
- penghapusan Paralegal dalam daftar Paralegal di sistem informasi bantuan hukum.
Pasal 21
- Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Paralegal.
- Pedoman Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Pasal 22
Peningkatan kompetensi Paralegal melalui pelatihan Bantuan Hukum lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan rekomendasi BPHN.
Pasal 23
- Pemberian rekomendasi pemberian sanksi kepada Paralegal melalui Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Paralegal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian Bantuan Hukum.
- Bentuk dan tata cara pemberian rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 24
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar